<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>fiktif &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/fiktif/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Wed, 04 Sep 2024 15:08:26 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>fiktif &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>12 Aset Terpidana Korupsi Kredit Fiktif Disita Kejaksaan Negeri Kota Malang</title>
		<link>https://memontum.com/12-aset-terpidana-korupsi-kredit-fiktif-disita-kejaksaan-negeri-kota-malang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 04 Sep 2024 11:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[disita]]></category>
		<category><![CDATA[fiktif]]></category>
		<category><![CDATA[kejaksaan]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[kredit]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Negeri]]></category>
		<category><![CDATA[terpidana]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=213796</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kota Malang melakukan sita eksekusi tiga aset berupa tanah dan bangunan milik terpidana Rudhy Dwi Chrysnaputra (53), di kawasan Perumahan Pondok Indah Bestari, Desa Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Rabu (04/09/2024) tadi. Rudhi sendiri, adalah terpidana kasus korupsi kredit fiktif BNI Syariah pada Pusat Koperasi Syariah [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kota Malang melakukan sita eksekusi tiga aset berupa tanah dan bangunan milik terpidana Rudhy Dwi Chrysnaputra (53), di kawasan Perumahan Pondok Indah Bestari, Desa Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Rabu (04/09/2024) tadi.</p>



<p>Rudhi sendiri, adalah terpidana kasus korupsi kredit fiktif BNI Syariah pada Pusat Koperasi Syariah Aliansi Lembaga Keuangan Mikro Islam (Puskopsyah Al Kamil), dengan nilai Rp 75,7 miliar tahun 2013 hingga 2015.</p>



<p>Diketahui, bahwa aset milik Rudhi yang disita di Perum Pondok Indah Bestari adalah 3 dari 12 total aset yang keseluruhannya telah disita oleh Kejaksaan Negeri Kota Malang. Terhitung sejak Selasa (03/09/2024) kemarin, pihak Kejari Kota Malang telah menyita 7 aset dan Rabu (04/09/2024), telah menyita 5 aset yang keseluruhannya ada di Kabupaten Malang. Diantaranya, 6 aset di Kecamatan Pakis, 1 aset di Kecamatan Turen, 3 aset di Kecamatan Dau dan 2 aset di Kecamatan Ngantang.</p>



<p>Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Tri Joko, melalui Kasi Intelijen, Agung Tri Radityo, mengungkapkan bahwa penyitaan terhadap tujuh aset milik terpidana Rudhy Dwi Chrysnaputra tersebut diharapkan menutupi kerugian negara Rp 75,7 miliar akibat korupsi tahun 2013 sampai 2015 silam.</p>



<p>Sebagaimana diketahui, kasus yang terjadi pada 2013 silam, berasal saat Rudhy mengajukan pembiayaan mudharabah waad kepada Bank BNI Syariah Cabang Malang. Tujuannya, untuk penguatan modal koperasi sebesar Rp 150 miliar. Uang tersebut digunakan untuk membiayai 31 koperasi primer yang berada dalam payung Puskopsyah Al Kamil dari berbagai daerah. Diantaranya, Bekasi, Kediri, Blitar, Madiun dan Tuban.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Akan tetapi, pengajuan pembiayaan tersebut ditengarai tidak sesuai ketentuan. Karena Al Kamil dan anak-anaknya tidak memiliki aset bangunan yang tetap dan modal minimal Rp 1 miliar yang menjadi ketentuan Bank dalam pengajuan. Hal itu membuat pembayaran pun macet. Kerugian materi Rp 75,7 miliar pun timbul. &#8220;Bahwa yang bersangkutan sudah dihukum 15 tahun penjara tahun 2022 lalu,&#8221; ujar Agung Tri Radityo.</p>



<p>Dirinya pun menyebut, upaya pencarian aset milik terpidana telah dilakukan selama lebih kurang tiga tahun, terdata ada 12 harta benda milik Rudhy. Semuanya, terdata di Badan Pertanahan Nasional (BPN) berada di wilayah Kabupaten Malang.</p>



<p>Sementara itu, Kasubsi Penuntutan Seksi Pidsus Kejari Kota Malang, Muhammad Fahmi Abdillah, mengatakan semua aset yang disita kondisinya beragam. Sita eksekusi itu, berdasarkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Surabaya.</p>



<p>Salah satu amar putusan dalam pengadilan Tipikor itu, terpidana dibebankan harus mengganti uang sejumlah Rp 75,7 miliar. Dan apabila tidak mengganti dalam waktu 1 bulan, setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka Kejaksaan bisa melakukan sita jaminan untuk menutupi kerugian.</p>



<p>&#8220;Hari ini kami melakukan sita jaminan milik terpidana Rudi. Jumlahnya, totalnya mencapai 12 aset. Bentuknya, mulia dari ruko, bangunan rumah hingga tanah. Lokasinya, ada di Kabupaten Malang,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Untuk nilai 12 aset tersebut, Fahmi belum bisa mebeberkan berapa nilai rupiahnya. &#8220;Saat ini, belum bisa kami sampaikan tentang berapa jumlah nominalnya. Nanti di bagian barang bukti, akan melakukan penghitungan bersama KPKNL,&#8221; terangnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">213796</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Order Grabfood Fiktif Marak, Rugikan Pengusaha Warung</title>
		<link>https://memontum.com/order-grabfood-fiktif-marak-rugikan-pengusaha-warung</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 31 Jul 2019 14:06:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[fiktif]]></category>
		<category><![CDATA[Grabfood]]></category>
		<category><![CDATA[polres malang kota]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/89362-order-grabfood-fiktif-marak-rugikan-pengusaha-warung</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Riski Riswandi, pemilik warung Bebek Ciphuk di Kota Malang, Rabu (31/7/2019) siang datangi Polres Malang Kota. Dia datang untuk mengadu karena menjadi korban order fiktif di aplikasi ride hailing, Grab. Meskipun warung milikinya sudah tutup sejak Juni 2019 lalu, namun tetap saja ada orderan dari grabfood. Bahkan dalam waktu 3 hari [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Riski Riswandi, pemilik warung Bebek Ciphuk di Kota Malang, Rabu (31/7/2019) siang datangi Polres Malang Kota. Dia datang untuk mengadu karena menjadi korban order fiktif di aplikasi ride hailing, Grab. Meskipun warung milikinya sudah tutup sejak Juni 2019 lalu, namun tetap saja ada orderan dari grabfood. Bahkan dalam waktu 3 hari ini orderan grabfood yang masuk ke warungnya mencapai Rp 40 juta.</p>
<p>Menurut keterangan Riski, bahwa warungnya sudah tutup dan sudah tidak menerima orderan. Namun pada Sabtu (27/7/2019) dia mensapat telp dari salah satu driver grab. &#8221; Driver itu mengeluhkan kenapa warung saya tutup. Namun di aplikasi tetap saja buka,&#8221; ujar Riski.</p>
<p>Riski kemudian melakukan pengecekan membuka email dari Grab dan dalam 3 hari orderan di warungnya sudah mencapai Rp 40 juta. Tentunya dia cukup dirugikan sebab dari nilai Rp 49 juta tersebut 25 persennya harus disetorkan ke Grab. &#8221; Saya datang ke warung bebek saya diJl Tumenggung Suryo yang sudah tutup. Disina banyak driver grab. Puluhan nota berserakan. Nota palsu sepertinya dibuat dengan menggunakan kasir pintar. Padahal nota saya sendiri tidak seperti ini,&#8221; ujar Riski.</p>
<p>Karena ada yang tidak beres, pihaknya kemudian memilih mengadu ke Polres Malang Kota. Oleh sementara petugas kepolisian meminta supaya Riski terlebih dahulu melapor ke Grab. &#8221; Tadi saat mengadukan terkait order fiktif ini, kami disarankan untuk mengadu ke grab terlebih dahulu. Sebab ini adanyanorder fiktif dan juga penjual fiktif yang cukup merugikan&#8221; ujar Riski.<strong> (gie/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">89362</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Koperasi Dewi Sri Lawang Diduga Anggotanya Banyak yang fiktif</title>
		<link>https://memontum.com/koperasi-dewi-sri-lawang-diduga-anggotanya-banyak-yang-fiktif</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 26 Mar 2018 14:13:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[fiktif]]></category>
		<category><![CDATA[Koperasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/33798-koperasi-dewi-sri-lawang-diduga-anggotanya-banyak-yang-fiktif</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8212; Anggota koperasi Dewi Sri Lawang Kabupaten Malang merasa kecewa atas kepemimpinan ketua koperasi yang tidak memperbolehkan mengikuti rapat anggota tahunan. Ini dikarenakan sebagian besar anggota yang sah masuk keanggotaan gabungan kelompok tani dan tidak mendapatkan undangan. Sukari, warga Desa Ketindan Kecamatan Lawang, Ketua Gapoktan juga kelompok Tani Sadewa yang membawahi tiga gapoktan. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Malang</strong> &#8212; Anggota koperasi Dewi Sri Lawang Kabupaten Malang merasa kecewa atas kepemimpinan ketua koperasi yang tidak memperbolehkan mengikuti rapat anggota tahunan. Ini dikarenakan sebagian besar anggota yang sah masuk keanggotaan gabungan kelompok tani dan tidak mendapatkan undangan.</p>
<p>Sukari, warga Desa Ketindan Kecamatan Lawang, Ketua Gapoktan juga kelompok Tani Sadewa yang membawahi tiga gapoktan. Yakni kelompok tani Budi Luhur dan kelompok tani Sumberlestari mengeluhkan atas ketua koperasi yang tebang pilih. Hingga pendistribusian pupuk  tidak merata dan kesemuanya yang digunakan adalah anggota fiktif.</p>
<p><img decoding="async" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/03/IMG-20180326-WA0255-copy.jpg?resize=650%2C366&#038;ssl=1" alt="" width="650" height="366" class="aligncenter size-full wp-image-33799" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/03/IMG-20180326-WA0255-copy.jpg?w=650&amp;ssl=1 650w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/03/IMG-20180326-WA0255-copy.jpg?resize=300%2C169&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/03/IMG-20180326-WA0255-copy.jpg?resize=600%2C338&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/03/IMG-20180326-WA0255-copy.jpg?resize=200%2C113&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 650px) 100vw, 650px" data-recalc-dims="1" /></p>
<p>&#8220;Kelompok saya setiap musim tanam membutuhkan pupuk hampir  5 ton,&#8221; ujarnya Senin (26/3/2018). Pihaknya, kecewa karena saat rapat anggota tahunan tidak diperbolehkan masuk karena dianggap anggota tidak aktif.</p>
<p>&#8220;Alasan tidak diperbolehkan masuk mengikuti rapat karena dianggap  anggota tidak  aktif yang tidak mengantongi buku tabungan padahal buku tabungan sebagai  anggota koperasi Dewi Sri  tidak pernah diberikan,&#8221; kata Sukari.</p>
<p>&#8220;Tidak pernah ada sosialisasi soal buku tabungan. Mau nabung ten pundi bukunya aja nggak ada,&#8221; ujarnya. Seharusnya buku tabungan diberikan selama lima tahun selama masa jabatan. Agar semua anggota bisa menabung sebagai kas koperasi.</p>
<p>&#8220;Yang dipakai  itu data lama. Saat masih dipimpin  pak  Lamun. Beliaunya  sudah berhenti tapi data masih digunakan. Jadi kebanyakan ini anggota fiktif,&#8221; tegasnya. Kebanyakan pupuk juga tidak tepat sasaran ke Gapoktan seperti Desa  Wonorejo pupuk dimonopoli seseorang, iimbuhnya.</p>
<p>Atim, Ketua Koperasi Dewi Sri Lawang membantah  karyawannya ada 500 dan tidak benar ada yang fiktif. Itu disampaikan saat melakukan penyampaian tanggapan dalam Rapat Anggota Tahunan.</p>
<p>Ketika dikonfirmasi, Atim Yadianto Ketua Koperasi Dewi Sri mengenai adanya dugaan data fiktif maupun raibnya tabungan anggota belum menjawab dan tidak mengangkat telponnya sampai berita ini diturunkan. Sementara itu, Made Anggraeni, Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Malang, menegaskan akan melakukan penyelidikan dan audit internal apabila ada temuan mengenai koperasi yang ada di Lawang. <strong>(met/yud)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">33798</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tim Siber Resmob Polrestabes Surabaya Gulung 3 Driver Grab Fiktif</title>
		<link>https://memontum.com/tim-siber-resmob-polrestabes-surabaya-gulung-3-driver-grab-fiktif</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 07 Feb 2018 13:52:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Surabaya]]></category>
		<category><![CDATA[fiktif]]></category>
		<category><![CDATA[grab]]></category>
		<category><![CDATA[Polrestabes Surabaya]]></category>
		<category><![CDATA[UU ITE]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/25100-tim-siber-resmob-polrestabes-surabaya-gulung-3-driver-grab-fiktif</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Surabaya &#8212; Anggota tim Siber Resmob Polrestabes Surabaya berhasil meringkus tiga pelaku penipuan order fiktif taxi online pada hari Rabu (7/2/2018). Tersangka diketahui bernama Liem Candra (32) kelahiran asal Jakarta, tinggal di Jl Raya Kunti Indah No. 79 Surabaya, beserta kedua temannya yaitu Liem Andrew (22) asal Banyuwangi tinggal di Sutorejo Prima Utama 1/3 [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Surabaya</strong> &#8212; Anggota tim Siber Resmob Polrestabes Surabaya berhasil meringkus tiga pelaku penipuan order fiktif taxi online pada hari Rabu (7/2/2018). Tersangka diketahui bernama Liem Candra (32) kelahiran asal Jakarta, tinggal di Jl Raya Kunti Indah No. 79 Surabaya, beserta kedua temannya yaitu Liem Andrew (22) asal Banyuwangi tinggal di Sutorejo Prima Utama 1/3 Surabaya dan Mauriciano (23) tinggal di Jl Wijaya Kusuma No. 42 Genteng Surabaya.</p>
<p>Ketiga tersangka ini yang menjadi otak dari kasus tersebut yaitu Liem Candra ini yang pernah bekerja sebagai Driver Grab pada tahun 2016 setelah itu pada bulan September tahun 2017, Liem Candra ini disuspend/blokir oleh perusahaan Grab nya. Pada tahun 2018 melakukan aksinya dan juga merekrut 2 temannya Liem Andrew dan Mauriciano ini, sebagai joki atau memberikan fasilitas 36 HP yang sudah ada akun drivernya. Termasuk 86 HP yang sudah terisi driver dengan modem untuk sarana akses internetnya.</p>
<p>Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Lily Jaffar didampingi Kanit Siber Resmob, Bimasakti, mengatakan, &#8220;Penangkapan ketiga tersangka ini, kami menerima informasi ada perusahaan taxi Grab fiktif. Setelah itu kami menindaklanjuti dan kami berhasil menangkap ketiga tersangka tersebut. Namun kerugian dari perusahaan tersebut mencapai Rp 300 juta.&#8221;</p>
<p>&#8220;Dari hasil penipuan ini, digunakan tersangka menambah akun Driver Grab dan untuk membayar kebutuhan uang kuliah. Juga untuk kebutuhan setiap harinya. AKibat perbuatannya, ketiga tersangka ini akan dijerat dengan pasal 51 jo. pasal 35 UU RI No. 9 tahun 2016 tentaang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 378 KUHP,&#8221; tuturnya. <strong>(spd/yan)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">25100</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
