<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>fitnah &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/fitnah/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Thu, 17 Oct 2024 04:16:01 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>fitnah &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Dinilai Tebarkan Fitnah, Pendukung Bunda Indah-Mas Yudha Laporkan Pemilik Akun ke Bawaslu Lumajang</title>
		<link>https://memontum.com/dinilai-tebarkan-fitnah-pendukung-bunda-indah-mas-yudha-laporkan-pemilik-akun-ke-bawaslu-lumajang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 15 Oct 2024 14:30:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Bawaslu]]></category>
		<category><![CDATA[dinilai]]></category>
		<category><![CDATA[fitnah]]></category>
		<category><![CDATA[indah-mas]]></category>
		<category><![CDATA[laporkan]]></category>
		<category><![CDATA[pemilik]]></category>
		<category><![CDATA[pendukung]]></category>
		<category><![CDATA[tebarkan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=215495</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Tudingan miring hingga mengarah pada menebarkan fitnah ke pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Lumajang, nomor urut 2, Indah Amperawati dan Yudha Adji Kusuma, direspon keras pendukung Bunda Indah-Mas Yudha. Atas dugaan itu, pendukung Paslon nomor urut 2, Ali Ridho, mendatangi Bawaslu Lumajang, guna melaporkan akun media sosial (Medsos) Tiktok @syahwaxxxx [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Tudingan miring hingga mengarah pada menebarkan fitnah ke pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Lumajang, nomor urut 2, Indah Amperawati dan Yudha Adji Kusuma, direspon keras pendukung Bunda Indah-Mas Yudha. Atas dugaan itu, pendukung Paslon nomor urut 2, Ali Ridho, mendatangi Bawaslu Lumajang, guna melaporkan akun media sosial (Medsos) Tiktok @syahwaxxxx (disamar, red) dengan membawa bukti-bukti permulaan, atas dugaan telah menebar fitnah.</p>



<p>&#8220;Saya melaporkan pemilik akun @syahwaxxxx, yang kami anggap telah menebar fitnah melalui upload video di media sosial, berkaitan dengan pembagian Bansos di Desa Kaliboto Lor Jatiroto. Unggahan itu memframing, seolah-olah Paslon Cabup-cawabup Lumajang nomor 2 menumpangi kegiatan itu, untuk kepentingan kampanye,&#8221; kata Ali Ridho, Selasa (15/10/2024) tadi.</p>



<p>Ali Ridho menambahkan, meski pemilik pemilik akun (terlapor) merupakan pendukung salah satu Paslon, menurutnya sangat dilarang melakukan hasut dan fitnah, yang cenderung mengganggu ketertiban dan kondusifitas masyarakat pada umumnya.</p>



<p>Ada beberapa poin, ungkap Ali, yang menjadi dasar pelaporannya. Antara lain, selain menuding Paslon Cabup-cawabup nomor urut 2, pemilik akun juga menyinggung kinerja Bawaslu Lumajang yang dianggap bisanya hanya sebatas sosialisasi dan tidak mampu menindak adanya sebuah pelanggaran.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Terlebih, ucap Ali, terlapor juga menyinggung Pj Bupati Lumajang, Indah Wahyuni, seolah menjadi bagian dari desain pemenangan Paslon nomor urut 2. &#8220;Ini sangat tidak elok. Yang kami sesalkan, jika yang bersangkutan meyakini ada pelanggaran, kenapa tidak dilaporkan saja. Tetapi, kok malah dijadikan postingan dan mengesankan Lumajang ini tidak baik dan tidak beretika dalam berpolitik,&#8221; imbuh Ali.</p>



<p>Ali berharap, Bawaslu Lumajang segera mengambil tindakan, agar permasalahan yang dilaporkan bisa diusut hingga tuntas. &#8220;Agar harmonisasi yang sudah terjalin di Lumajang, tidak dirusak oleh pihak atau oknum yang tak beretika dan tak bertanggungjawab,&#8221; paparnya.</p>



<p>Di lain sisi, Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu Lumajang, Raditeria Firdiansah, mengatakan bahwa laporan yang disampaikan pelapor, itu sudah diterima. Terkini, pria yang kerap disapa Radit itu, menyampaikan agar pelapor untuk melengkapi persyaratan formal.</p>



<p>&#8220;Kemarin kami sudah menerima laporannya. Dan, ada syarat formal yang perlu dilengkapi serta pagi tadi sudah kita informasikan kepada pelapor untuk segera dilengkapi,&#8221; kata Radit.</p>



<p>Selanjutnya, Bawaslu tinggal menunggu kelengkapan syarat formal pelapor dan Bawaslu bakal melakukan kajian awal. Apakah laporan itu memenuhi unsur-unsur dan pasal-pasal di pemilihan, atau apakah ada yang dilanggar atau mungkin terlapor melanggar di undang-undang yang lainnya.</p>



<p>&#8220;Kajian nanti bersama Gakkumdu. Kalau memang di sana ada unsur-unsur pidana, tetap kita lakukan kajian sebelum nanti kalau laporan ini bisa kita register, baru akan kita register,&#8221; imbuhnya. <strong>(adi/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">215495</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Buntut Fitnah Kriminalisasi, Ormas dan LSM di Kota Malang Laporkan Tiga Oknum Mahasiswa dari BEM</title>
		<link>https://memontum.com/buntut-fitnah-kriminalisasi-ormas-dan-lsm-di-kota-malang-laporkan-tiga-oknum-mahasiswa-dari-bem</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 22 Jan 2024 15:15:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[buntut]]></category>
		<category><![CDATA[fitnah]]></category>
		<category><![CDATA[kriminalisasi]]></category>
		<category><![CDATA[laporkan]]></category>
		<category><![CDATA[mahasiswa]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=204856</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Aksi unjuk rasa terkait penetapan tersangka HAD (18) mahasiswa UB, di depan Mapolresta Malang Kota, Jumat (12/01/2024) dan Selasa (16/01/2024) lalu, berbuntut panjang. Sekitar enam Ormas dan LSM yang terdiri atas Aliansi Satu Komando, MCC Inspirasi, Barikade Gus Dur, Cangkurkan Ngaji Budaya (CNB), SBSI dan Relawan Estehanget, melaporkan tiga oknum mahasiswa [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Aksi unjuk rasa terkait penetapan tersangka HAD (18) mahasiswa UB, di depan Mapolresta Malang Kota, Jumat (12/01/2024) dan Selasa (16/01/2024) lalu, berbuntut panjang. Sekitar enam Ormas dan LSM yang terdiri atas Aliansi Satu Komando, MCC Inspirasi, Barikade Gus Dur, Cangkurkan Ngaji Budaya (CNB), SBSI dan Relawan Estehanget, melaporkan tiga oknum mahasiswa yang menggelar aksi dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara Jawa dan Malang Raya, atas fitnah atau tuduhan kriminalisasi. Selain sebelumnya, dari Polresta Malang Kota, pun mengultimatum aksi oknum karena telah mencemarkan institusi kepolisian.</p>



<p>Salah satu perwakilan pelapor, M Syafril, mengatakan kedatangannya itu untuk melaporkan pemimpin atau koordinator aksi yang dilakukan pada 12 dan 16 Januari 2024 lalu. Saat itu, para pengunjuk rasa mengklaim ada kriminalisasi yang dilakukan pihak kepolisian.</p>



<p>&#8220;Ada tiga orang yang kami laporkan, terutama Korlap aksinya yang telah melakukan aksi di depan Mapolresta Malang Kota,&#8221; kata Syafril, Senin (22/01/2024) tadi.</p>



<p><strong>Baca juga</strong>:</p>





<p>Dirinya menambahkan, apa yang diklaim oknum tersebut, tidaklah benar. Seharusnya, sebagai mahasiswa yang berintelektual bisa langsung mengklarifikasi atau melaporkan ke petugas apabila ada kriminalisasi.</p>



<p>&#8220;Ada tiga orang yang kami laporkan. Karena, ini membuat kegaduhan di masyarakat,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, membenarkan adanya laporan dari perwakilan LSM dan Ormas. Saat ini, laporan langsung ditindaklanjuti dan akan memanggil saksi yang bersangkutan.</p>



<p>&#8220;Untuk yang dilaporkan sementara tiga orang. Namun, nanti terkait penyelidikan kemungkinan akan bertambah lagi,&#8221; ujar Kasatreskrim.</p>



<p>Dijelaskannya, bahwa ada dua LP dalam kasus ini. Sebab, Kapolresta Malang Kota sebelumnya juga telah membuat LP terkait permasalahan ini. &#8220;Para koordinator dan nama-nama lain, akan kami proses juga,&#8221; tambah Kompol Danang.</p>



<p>Sementara ketiganya, dilaporkan atas Pasal 310 dan/atau Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 atau Pasal 14 atau Pasal 15 UU RI No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.</p>



<p>Seperti diberitakan sebelumnya, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, ultimatum tiga oknum mahasiswa yang dianggap telah mencemarkan nama baik kepolisian. Ketiga mahasiswa tersebut adalah Korda Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara Jawa Timur, Nurkhan, Koord BEM Malang Raya, Abi Naga dan anggota BEM Malang Raya, Mahmud. Ketiganya, telah mencemarkan nama baik instisusi kepolisian dengan menyebut tidak profesional, kriminalisasi dan ketidakadilan. Kemudian, membuat gaduh informasi di tengah masyarakat dan menyebar berita bohong. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">204856</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
