<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>fungsi, &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/fungsi/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Fri, 08 May 2026 08:48:26 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>fungsi, &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Dukung Penertiban PKL Pasar Kebalen, DPRD Kota Malang Kembali Soroti Pengembalian Fungsi Jalan</title>
		<link>https://memontum.com/dukung-penertiban-pkl-pasar-kebalen-dprd-kota-malang-kembali-soroti-pengembalian-fungsi-jalan</link>
					<comments>https://memontum.com/dukung-penertiban-pkl-pasar-kebalen-dprd-kota-malang-kembali-soroti-pengembalian-fungsi-jalan#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 07 May 2026 11:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[dukung]]></category>
		<category><![CDATA[fungsi,]]></category>
		<category><![CDATA[kebalen]]></category>
		<category><![CDATA[kembali]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[penertiban]]></category>
		<category><![CDATA[pengembalian]]></category>
		<category><![CDATA[soroti]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=232267</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di badan Jalan Zaenal Zakse Pasar Kebalen, telah ditertibkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Pelaksanaan penertiban itu, mendapat apresiasi dari Komisi C DPRD Kota Malang. Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Anas Muttaqin, mengatakan bahwa penataan PKL merupakan langkah penting. Karena untuk mengembalikan fungsi jalan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di badan Jalan Zaenal Zakse Pasar Kebalen, telah ditertibkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Pelaksanaan penertiban itu, mendapat apresiasi dari Komisi C DPRD Kota Malang.</p>



<p>Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Anas Muttaqin, mengatakan bahwa penataan PKL merupakan langkah penting. Karena untuk mengembalikan fungsi jalan sebagai sarana lalu lintas dan konektivitas antarwilayah.</p>



<p>“Intinya bagaimana konektivitas wilayah dan lalu lintas bisa berjalan dengan baik. Artinya memang harus ada upaya mengembalikan fungsi jalan, baik di Pasar Gadang, Kebalen, maupun di lokasi lain,” ujar Anas, Kamis (07/05/2026) tadi.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Meski begitu, Anas menekankan penataan pedagang harus dilakukan secara humanis, agar aktivitas ekonomi masyarakat tetap berjalan. Menurutnya, kawasan Pasar Kebalen sebenarnya telah memiliki fasilitas pasar yang dapat dimanfaatkan pedagang. Karena itu, revitalisasi dan penataan pasar dinilai menjadi solusi agar pedagang tetap bisa berjualan tanpa mengganggu arus kendaraan.</p>



<p>“Bagaimana pasar itu direvitalisasi dan pedagang diarahkan masuk ke dalam. Kalau pengaturannya sudah baik, otomatis pembeli juga akan datang ke dalam pasar,” jelasnya.</p>



<p>Terkait kekhawatiran pedagang atas potensi penurunan pendapatan akibat pembatasan jam berjualan, DPRD menilai diperlukan skema pengaturan yang matang dari Pemkot Malang. &#8220;Nanti detailnya kita juga akan mendengar secara langsung bagaimana rencana dan skema dari Pemerintah Kota Malang terkait dengan Pasar Kebalen,&#8221; imbuhnya. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/dukung-penertiban-pkl-pasar-kebalen-dprd-kota-malang-kembali-soroti-pengembalian-fungsi-jalan/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">232267</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tinjau Persiapan Pembangunan Jalan Pasar Gadang, Komisi C DPRD Kota Malang Tekankan Fungsi Utama Jalan</title>
		<link>https://memontum.com/tinjau-persiapan-pembangunan-jalan-pasar-gadang-komisi-c-dprd-kota-malang-tekankan-fungsi-utama-jalan</link>
					<comments>https://memontum.com/tinjau-persiapan-pembangunan-jalan-pasar-gadang-komisi-c-dprd-kota-malang-tekankan-fungsi-utama-jalan#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 07 May 2026 09:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[fungsi,]]></category>
		<category><![CDATA[gadang]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[pembangunan]]></category>
		<category><![CDATA[persiapan]]></category>
		<category><![CDATA[tekankan]]></category>
		<category><![CDATA[Tinjau]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=232248</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Komisi C DPRD Kota Malang bersama Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang meninjau persiapan akhir rencana pembangunan Jalan Pasar Gadang, Kamis (07/05/2026) tadi. Sesuai rencana, pengerjaan sendiri ditargetkan akan mulai dikerjakan awal Juni 2026, atau seusai proses relokasi pedagang dan tahapan lelang selesai. Ketua Komisi [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Komisi C DPRD Kota Malang bersama Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang meninjau persiapan akhir rencana pembangunan Jalan Pasar Gadang, Kamis (07/05/2026) tadi. Sesuai rencana, pengerjaan sendiri ditargetkan akan mulai dikerjakan awal Juni 2026, atau seusai proses relokasi pedagang dan tahapan lelang selesai.</p>



<p>Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Anas Muttaqin, mengatakan bahwa pembangunan jalan tersebut menjadi langkah penting untuk mengembalikan fungsi Jalan Pasar Gadang, yang selama puluhan tahun berubah menjadi lapak pedagang. “Ini penting sekali, karena untuk mengembalikan fungsi jalan yang awalnya sudah puluhan tahun berubah fungsi menjadi lapak-lapak. Karenanya, kita kembalikan lagi menjadi fungsi jalan untuk konektivitas wilayah,” ujar Anas.</p>



<p>Pembangunan jalan tersebut, lanjutnya, akan dilakukan sepanjang sekitar 674 meter dengan konstruksi cor beton. Ruas jalan itu, nantinya menghubungkan kawasan Jembatan Gadang–Bumiayu hingga Flyover Gadang.</p>



<p>“Tahap sekarang sudah masuk proses lelang pengadaan. Estimasi akhir Mei selesai, sehingga awal Juni bisa mulai dikerjakan,” katanya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Anas juga menyebut, bahwa proses pengerjaan diperkirakan memakan waktu sekitar enam bulan dan ditargetkan selesai pada November hingga Desember 2026. &#8220;Tahap sekarang sudah sampai di proses lelang pengadaan. Pengerjaannya nanti sekitar enam bulan, harapannya nanti di akhir tahun bulan November atau Desember sudah selesai,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Sementara itu, Kepala Bidang Bina Marga DPUPRPKP Kota Malang, Kristian Bagus, menjelaskan bahwa dalam pengerjaan tersebut nantinya akan dilakukan secara bertahap agar akses kendaraan tetap berjalan selama proyek berlangsung. “Nanti dikerjakan bergantian tiap ruas. Saat satu ruas dikerjakan, ruas lainnya tetap digunakan untuk akses kendaraan,” ucap Bagus.</p>



<p>Lebih lanjut dikatakan, bahwa nantinya akan ada peninggian jalan sekitar 30 sentimeter. Karena, nanti akan disertai pembangunan drainase di sisi kanan dan kiri jalan untuk mengatasi persoalan genangan di kawasan Pasar Gadang.</p>



<p>“Drainase sekaligus kita benahi supaya tidak terjadi banjir,” imbuh Bagus. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/tinjau-persiapan-pembangunan-jalan-pasar-gadang-komisi-c-dprd-kota-malang-tekankan-fungsi-utama-jalan/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">232248</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Cegah Alih Fungsi Sawah, Pemkot Malang Jaga 900 Hektare Lahan Pertanian</title>
		<link>https://memontum.com/cegah-alih-fungsi-sawah-pemkot-malang-jaga-900-hektare-lahan-pertanian</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 23 Apr 2026 08:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[fungsi,]]></category>
		<category><![CDATA[hektare]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot]]></category>
		<category><![CDATA[Pertanian]]></category>
		<category><![CDATA[Sawah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=231925</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keberadaan lahan pertanian agar tidak terus menyusut, akibat alih fungsi menjadi kawasan permukiman maupun pembangunan lain. Langkah itu dilakukan, sebagai upaya menjaga ketahanan pangan di tengah pesatnya perkembangan kawasan perkotaan. Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, mengatakan bahwa pengendalian alih fungsi lahan sawah [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keberadaan lahan pertanian agar tidak terus menyusut, akibat alih fungsi menjadi kawasan permukiman maupun pembangunan lain. Langkah itu dilakukan, sebagai upaya menjaga ketahanan pangan di tengah pesatnya perkembangan kawasan perkotaan.</p>



<p>Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, mengatakan bahwa pengendalian alih fungsi lahan sawah kini telah memiliki payung aturan yang jelas dari pemerintah pusat melalui regulasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Menurutnya, aturan tersebut mewajibkan pemerintah daerah mempertahankan keberadaan lahan pertanian produktif. Sehingga, perubahan fungsi lahan tidak dapat dilakukan secara sembarangan.</p>



<p>“Sudah ada aturan dari Kementerian ATR yang mewajibkan pemerintah daerah menjaga lahan sawah. Jadi tidak boleh ada alih fungsi. Kalau tetap dialihkan, maka perizinannya tidak akan ditindaklanjuti,” tegas Wali Kota Wahyu, Kamis (23/04/2026) tadi.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Ditambahkan Wali Kota Wahyu, bahwa kebijakan tersebut tidak hanya berlaku bagi aset pemerintah daerah, tetapi juga menjadi acuan bagi masyarakat umum maupun pengembang agar tetap menjaga keberadaan lahan pertanian yang ada. Berdasarkan data Pemkot Malang, lahan sawah yang menjadi aset daerah tercatat seluas sekitar 18,5 hektare. Seluruhnya, berada di wilayah Kota Malang dan tetap dipertahankan sebagai kawasan pertanian.</p>



<p>&#8220;Jika digabung dengan lahan milik masyarakat, total luas sawah di Kota Malang mencapai sekitar 900 hektare,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Wali Kota Wahyu menilai, keberadaan lahan pertanian tersebut memiliki peran strategis, tidak hanya sebagai penyangga ketahanan pangan lokal, tetapi juga sebagai ruang terbuka hijau produktif di tengah kepadatan kota. &#8220;Sehingga, lahan sawah yang ada ini tetap harus kita jaga,&#8221; imbuh Wahyu. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">231925</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sosialisasi Peran dan Fungsi MKD, Bupati Kediri Dukung Pencegahan Pemalsuan Nopol Khusus</title>
		<link>https://memontum.com/sosialisasi-peran-dan-fungsi-mkd-bupati-kediri-dukung-pencegahan-pemalsuan-nopol-khusus</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 04 Feb 2026 07:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kediri]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[bupati]]></category>
		<category><![CDATA[dukung]]></category>
		<category><![CDATA[fungsi,]]></category>
		<category><![CDATA[kediri]]></category>
		<category><![CDATA[khusus]]></category>
		<category><![CDATA[pemalsuan]]></category>
		<category><![CDATA[pencegahan]]></category>
		<category><![CDATA[Sosialisasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=229963</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kediri &#8211; Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana, menghadiri sosialisasi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, yang berlangsung di Mapolres Kediri, Rabu (04/02/2026) tadi. Dalam agenda sosialisasi mengenai peran dan fungsi MKD ini, Mas Dhito-sapaan Bupati Hanindhito, mengaku sangat mendukung apa yang menjadi kebijakan MKD DPR RI. “Ada beberapa hal, yang menginspirasi kami yang ada [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kediri</strong> &#8211; Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana, menghadiri sosialisasi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, yang berlangsung di Mapolres Kediri, Rabu (04/02/2026) tadi. Dalam agenda sosialisasi mengenai peran dan fungsi MKD ini, Mas Dhito-sapaan Bupati Hanindhito, mengaku sangat mendukung apa yang menjadi kebijakan MKD DPR RI.</p>



<p>“Ada beberapa hal, yang menginspirasi kami yang ada di tingkat daerah. Fungsi pengawasan dari MKD efektif dan efisien, sampai hal-hal yang tingkatnya etika itu diawasi,” kata Mas Dhito.</p>



<p>Dirinya juga mengatakan, dari sosialisasi tersebut, bakal menjadi bahan diskusi dirinya selaku kepala daerah dengan jajaran legislatif untuk meningkatkan kinerja dari badan kehormatan DPR di Kabupaten Kediri. Kinerja efektif MKD DPR RI, perlu ditiru dan diimplementasikan di tingkat daerah. Sehingga, penguatan badan ini bisa lebih efektif dalam menjalankan tugasnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Di sisi lain, lanjutnya, dalam pertemuan tersebut, MKD juga mensosialisasikan penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) bagi pimpinan dan anggota DPRI. Sosialisasi ini, dimaksudkan untuk memperjelas identifikasi kendaraan kedinasan yang dipakai oleh legislatif pusat tersebut. Dengan demikian, semua pihak diharapkan mampu membedakan keasliannya.</p>



<p>“Ini menjadi inspirasi juga bagi kami, kalau nanti ada pejabat dinas di Kabupaten Kediri yang memalsukan nomor tidak pada tempatnya, akan kami berikan sanksi,” tegas Mas Dhito.</p>



<p>Sementara itu, Wakil Ketua MKD DPR RI, H Adang Daradjatun, menjelaskan tugas utama MKD adalah menjaga marwah dan etika seluruh anggota DPR RI. Termasuk, bagaimana penggunaan TNKB.</p>



<p>Menurutnya, sosialisasi ini sangat penting untuk dilakukan dikarenakan sempat terjadi pemalsuan Nopol khusus oleh anggota dan masyarakat yang tidak bertanggung jawab di beberapa daerah. “Oleh karena itu, kita memohon bantuan kepada Bapak Bupati dan Kapolres, agar kita selalu mengawasi etika dimanapun juga anggota DPR itu,” imbuhnya. <strong>(pan/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">229963</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Alih Fungsi Lahan Jadi Ancaman, Pemkot Malang Perketat Lahan Sawah Dilindungi</title>
		<link>https://memontum.com/alih-fungsi-lahan-jadi-ancaman-pemkot-malang-perketat-lahan-sawah-dilindungi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 15 Dec 2025 07:55:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[ancaman]]></category>
		<category><![CDATA[dilindungi,]]></category>
		<category><![CDATA[fungsi,]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot]]></category>
		<category><![CDATA[perketat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=228747</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Kota Malang kian dihadapkan pada tantangan menyusutnya lahan pertanian akibat pesatnya pembangunan permukiman. Alih fungsi lahan yang tidak terkendali, dinilai turut meningkatkan kerawanan bencana banjir, karena daya resap air yang dulu berada di hamparan sawah kini berganti beton. Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Malang, Slamet Husnan, mengatakan bahwa [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Kota Malang kian dihadapkan pada tantangan menyusutnya lahan pertanian akibat pesatnya pembangunan permukiman. Alih fungsi lahan yang tidak terkendali, dinilai turut meningkatkan kerawanan bencana banjir, karena daya resap air yang dulu berada di hamparan sawah kini berganti beton.</p>



<p>Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Malang, Slamet Husnan, mengatakan bahwa tekanan terhadap lahan sawah di wilayah perkotaan semakin kuat. Saat ini, lahan sawah yang masih aktif ditanami padi di Kota Malang tercatat sekitar 788 hektare, dari total luas baku sekitar 900 hektare.</p>



<p>“Mayoritas lahan sawah itu milik warga. Aset milik Pemkot hanya sekitar 15 hektare,” ujar Slamet, Senin (15/12/2025) tadi.</p>



<p>Dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Malang 2022–2042, Pemkot Malang telah mengusulkan skema Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) sebagai upaya menjaga keberlanjutan pertanian. Dari perencanaan tersebut, sekitar 400 hektare sawah diusulkan masuk dalam kategori LSD, sementara kawasan pertanian berkelanjutan hanya seluas 18,5 hektare.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Karena kalau kami membatasi tidak boleh ada perubahan, itu sama saja kami membatasi investasi, pembangunan, baik itu perumahan, perkantoran dan sebagainya. Sehingga semua tetap harus melihat RTRW yang dievaluasi setiap lima tahun,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Lebih lanjut, menurutnya keterbatasan kewenangan dalam mencegah alih fungsi lahan, terutama ketika lahan pertanian sudah berpindah tangan atau dibagi sebagai warisan. Keputusan pemanfaatan lahan pada akhirnya berada di tangan pemilik atau ahli waris.</p>



<p>&#8220;Sebagai langkah pengendalian, Pemkot Malang mengajukan keringanan Pajak Bumi Bangunan (PBB) bagi petani yang lahan sawah nya masuk dalam LSD. Kemudian kami juga fasilitasi bantuan berupa benih padi, benih jagung, pupuk subsidi, bantuan jaring pengaman burung, bantuan Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan), kemudian kadang juga pupuk cair,&#8221; tuturnya.</p>



<p>Selain itu, Dispangtan juga mengusulkan bantuan Alsintan ke Kementerian Pertanian, seperti alat panen padi dan hand traktor. Dari APBD, lebih dari 50 unit hand sprayer elektrik dan paddy mower telah disalurkan kepada petani. Dukungan tambahan juga datang melalui program CSR Bank Indonesia.</p>



<p>“Semua ini kami lakukan untuk memberi semangat kepada para petani agar tetap mau berbudidaya dan mempertahankan sawahnya,” imbuh Slamet. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">228747</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Soroti Indikasi Alih Fungsi Lahan PT Kalijeruk Baru, Lira Lumajang Harap APH &#8216;Jemput Bola&#8217; </title>
		<link>https://memontum.com/soroti-indikasi-alih-fungsi-lahan-pt-kalijeruk-baru-lira-lumajang-harap-aph-jemput-bola</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 22 Jul 2025 07:25:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabar Desa]]></category>
		<category><![CDATA[bola]]></category>
		<category><![CDATA[fungsi,]]></category>
		<category><![CDATA[indikasi]]></category>
		<category><![CDATA[jemput]]></category>
		<category><![CDATA[kalijeruk]]></category>
		<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[soroti]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=224218</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Indikasi alih fungsi lahan yang dilakukan PT Kalijeruk Baru, terus mendapat perhatian. Salah satunya, mendorong aparat penegak hukum (APH) juga turut mendalami indikasi yang dipersoalkan warga. Wakil Bupati LSM Lira Kabupaten Lumajang, Dendik Zeldianto, berharap agar mengenai persoalan itu tidak hanya menjadi perhatian wakil rakyat (DPRD) dan pemerintah daerah. Namun, sebagai aparat [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Indikasi alih fungsi lahan yang dilakukan PT Kalijeruk Baru, terus mendapat perhatian. Salah satunya, mendorong aparat penegak hukum (APH) juga turut mendalami indikasi yang dipersoalkan warga.</p>



<p>Wakil Bupati LSM Lira Kabupaten Lumajang, Dendik Zeldianto, berharap agar mengenai persoalan itu tidak hanya menjadi perhatian wakil rakyat (DPRD) dan pemerintah daerah. Namun, sebagai aparat penegak hukum juga tidak boleh diam.</p>



<p>&#8220;Indikasi pelanggaran yang sudah diungkap terang-terangan oleh DPRD, terkait PT Kalijeruk Baru, Randuagung, Lumajang, harusnya ditindaklanjuti juga APH. Karenanya, penegak hukum tidak boleh hanya jadi penonton. APH harus &#8216;jemput bola&#8217;,&#8221; kata Dendik, Selasa (22/07/2025) tadi.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Ditambahkannya, bahwa persoalan yang muncul menjadi bagian dari fungsi yang harus dilakukan aparat penegak hukum. Salah satunya, seperti pencegahan awal hingga penindakan sesuai tata perundang-undangan yang berlaku.</p>



<p>&#8220;Jangan menunggu konflik berkepanjangan. Apalagi, di bawah sudah bergejolak,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Di sisi lain, Dendik Zeldianto mengapresiasi tindakan DPRD dan Pemkab Lumajang, yang menurutnya sudah optimal. Meskipun, hingga saat ini belum menampakkan hasil yang signifikan untuk kepentingan masyarakat.</p>



<p>&#8220;Kami mendorong aparat penegak hukum dalam hal ini. Kasihan rakyat, yang harus jadi korban,&#8221; ujarnya. <strong>(adi/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">224218</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Perluasan Fungsi Posyandu, Ketua Tim Pembina Posyandu Kediri Ajak Wujudkan Enam Standar Pelayanan Minimal</title>
		<link>https://memontum.com/perluasan-fungsi-posyandu-ketua-tim-pembina-posyandu-kediri-ajak-wujudkan-enam-standar-pelayanan-minimal</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 17 Jul 2025 07:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kediri]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[fungsi,]]></category>
		<category><![CDATA[kediri]]></category>
		<category><![CDATA[minimal]]></category>
		<category><![CDATA[Pelayanan]]></category>
		<category><![CDATA[pembina]]></category>
		<category><![CDATA[perluasan]]></category>
		<category><![CDATA[Posyandu]]></category>
		<category><![CDATA[standar]]></category>
		<category><![CDATA[wujudkan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=224033</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kediri &#8211; Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten Kediri, Eriani Annisa Hanindhito, mengajak semua Posyandu di Kabupaten Kediri, untuk dapat meningkatkan pelayanan sesuai dengan enam standar pelayanan minimal. Ajakan ini disampaikan, menyusul Permendagri Nomor 13/2024 tentang perluasan fungsi Posyandu, berdasarkan standar pelayanan minimal (SPM) yang kemudian ditindaklanjuti dengan Perbup Kediri Nomor 7/2025 tentang Posyandu. Diungkapkan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kediri</strong> &#8211; Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten Kediri, Eriani Annisa Hanindhito, mengajak semua Posyandu di Kabupaten Kediri, untuk dapat meningkatkan pelayanan sesuai dengan enam standar pelayanan minimal. Ajakan ini disampaikan, menyusul Permendagri Nomor 13/2024 tentang perluasan fungsi Posyandu, berdasarkan standar pelayanan minimal (SPM) yang kemudian ditindaklanjuti dengan Perbup Kediri Nomor 7/2025 tentang Posyandu.</p>



<p>Diungkapkan istri Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana, bahwa sebagaimana peraturan yang baru, Posyandu kini tidak hanya sekedar melakukan tugas pelayanan kesehatan khususnya ibu dan anak. Pelayanan Posyandu, sebagaimana enam SPM meliputi bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, bidang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat (Trantibun Linmas) serta bidang sosial.</p>



<p>&#8220;Posyandu harus menjadi pusat pelayanan yang lebih komprehensif, mendukung kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh,&#8221; kata Mbak Cicha-sapaan Ketua Tim Pembina Posyandu Kediri, saat pelaksanaan sosialisasi Implementasi Posyandu Enam SPM di Pendopo Panjalu Jayati, Kamis (17/07/2025) tadi.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Pelaksanaan acara sosialisasi sendiri, melibatkan semua tim pembina Posyandu Kabupaten Kediri, Camat, ketua Tim Penggerak PKK SE Kabupaten Kediri serta dihadiri dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Jawa Timur.</p>



<p>Kegiatan sosialisasi itu, lanjut Mbak Cicha, menjadi momen untuk bersama memperkuat sinergi dan koordinasi antara tim pembina Posyandu, OPD terkait sehingga program Posyandu dapat berjalan optimal. Diharapkan, hasil sosialisasi tersebut dapat diteruskan hingga kader-kader Posyandu di tingkat desa. Adapun hingga April ini, terdapat 1743 Posyandu aktif di Kabupaten Kediri.</p>



<p>&#8220;Saya berharap dengan penerapan enam SPM ini, Posyandu kita dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan dan memberikan dampak positif bagi masyarakat,&#8221; tambahnya. <strong>(kom/pan/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">224033</post-id>	</item>
		<item>
		<title>DPRD Lumajang Tunggu Kajian Ahli dalam Alih Fungsi Lahan Perkebunan di PT Kalijeruk Baru</title>
		<link>https://memontum.com/dprd-lumajang-tunggu-kajian-ahli-dalam-alih-fungsi-lahan-perkebunan-di-pt-kalijeruk-baru</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 15 Jul 2025 08:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[fungsi,]]></category>
		<category><![CDATA[Kajian]]></category>
		<category><![CDATA[kalijeruk]]></category>
		<category><![CDATA[perkebunan]]></category>
		<category><![CDATA[tunggu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=223972</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Penyelesaian masalah aduan dugaan alih fungsi lahan di PT Kalijeruk Baru, Desa Kalipenggung, Kecamatan Randuagung, masih berlanjut. Kabar terakhir, DPRD Kabupaten Lumajang masih menunggu kajian ahli, sebelum nantinya mengambil keputusan lebih lanjut terkait aduan yang disampaikan warga. Ketua DPRD Kabupaten Lumajang, Oktafiani, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima data terkait aduan ini dan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Penyelesaian masalah aduan dugaan alih fungsi lahan di PT Kalijeruk Baru, Desa Kalipenggung, Kecamatan Randuagung, masih berlanjut. Kabar terakhir, DPRD Kabupaten Lumajang masih menunggu kajian ahli, sebelum nantinya mengambil keputusan lebih lanjut terkait aduan yang disampaikan warga.</p>



<p>Ketua DPRD Kabupaten Lumajang, Oktafiani, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima data terkait aduan ini dan telah menyerahkannya kepada ahli untuk dikaji. &#8220;Kita tunggu saja hasil kajian ahli. Apakah PT Kalijeruk Baru telah sesuai dengan aturan atau tidak,&#8221; kata Ketua DPRD Lumajang kepada Memontum.com, Selasa (15/07/2025) tadi.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Ketua DPRD Oktafiani menjelaskan, bahwa berdasarkan data dari PT Kalijeruk Baru dan BPN, terdapat 10 HGU dengan total luas 1197 hektare. Namun, hanya 9 hektare lebih yang berizin. &#8220;Seyogyanya kalau sudah begitu, itu sudah dikatakan melanggar,&#8221; tegasnya.</p>



<p>Sebaliknya, jika hasil kajian ahli menunjukkan bahwa PT Kalijeruk Baru melanggar aturan, tambahnya, maka DPRD Lumajang akan mempertimbangkan untuk menutup perusahaan tersebut. &#8220;Jelas perintah penutupan tetap ada di pemikiran kami,&#8221; ujar Oktafiani.</p>



<p>Sebagaimana diberitakan, aduan mengenai PT Kalijeruk Baru ini telah menjadi perhatian publik, karena perusahaan tersebut diduga telah mengalihfungsikan lahan perkebunan. Dugaan ini, memicu keresahan warga sekitar. Bahkan, warga dari tiga desa sekitar perkebunan telah menggelar aksi unjuk rasa dan mengadukan ini ke DPRD Lumajang. <strong>(adi/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">223972</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Perubahan SOTK dalam Pembahasan, DPRD Trenggalek Sebut Kelembagaan Ramping Kuat di Fungsi</title>
		<link>https://memontum.com/perubahan-sotk-dalam-pembahasan-dprd-trenggalek-sebut-kelembagaan-ramping-kuat-di-fungsi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 28 May 2025 07:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[fungsi,]]></category>
		<category><![CDATA[kelembagaan]]></category>
		<category><![CDATA[pembahasan]]></category>
		<category><![CDATA[Perubahan]]></category>
		<category><![CDATA[ramping]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=222536</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan efisien, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Trenggalek bersama tim asistensi menggelar rapat kerja untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 17 Tahun 2016 terkait Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah (SOTK). Ketua Pansus DPRD Trenggalek, Samsul Anam, menjelaskan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Trenggalek</strong> &#8211; Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan efisien, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Trenggalek bersama tim asistensi menggelar rapat kerja untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 17 Tahun 2016 terkait Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah (SOTK).</p>



<p>Ketua Pansus DPRD Trenggalek, Samsul Anam, menjelaskan bahwa rapat ini merupakan langkah awal menyamakan persepsi dan cara pandang seluruh anggota Pansus dalam menyikapi usulan perubahan yang telah disampaikan oleh Bupati Trenggalek beberapa waktu lalu. &#8220;Rapat hari ini adalah rapat panitia khusus yang membahas tentang perubahan Perda Nomor 17 Tahun 2016 terkait SOTK Pemerintah Daerah sebagaimana yang telah disampaikan oleh Bupati,&#8221; katanya, Rabu (28/05/2025) tadi.</p>



<p>Samsul menyebut, bahwa pembahasan ini sangat penting karena menyangkut struktur kelembagaan daerah yang berperan langsung dalam pelayanan publik. “Dalam rapat ini masih terdapat sejumlah rumusan yang bersifat draf. Sehingga, memunculkan berbagai masukan dari anggota Pansus. Oleh karena itu, kami mendorong tim asistensi untuk menyusun beberapa alternatif skema penataan perangkat daerah yang lebih ideal,” terang Samsul.</p>



<p>Menurutnya, saat ini terdapat 40 perangkat daerah di Trenggalek terdiri dari 26 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan 14 kecamatan yang dinilai masih belum efisien dari sisi fungsi dan korelasi kelembagaan. “Contohnya, penggabungan antara Dinas Permukiman dan Dinas Perhubungan dinilai kurang tepat secara fungsi. Akan lebih sinkron bila Dinas Permukiman digabung dengan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga. Ini yang sedang kami kaji,” imbuhnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Politisi PKB ini juga menyoroti perlunya evaluasi terhadap keberadaan Dinas Pemuda dan Olah Raga. Dirinya menilai, fungsi olah raga telah dijalankan oleh KONI, sementara fungsi kepemudaan lebih banyak beririsan dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).</p>



<p>“Jika memang keberadaan Dinas Pemuda dan Olahraga tidak mendesak, tentu perlu dipertimbangkan untuk integrasi atau rasionalisasi, agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan,” tambah Samsul.</p>



<p>Dengan demikian, Pansus DPRD Trenggalek berharap tim asistensi dapat segera menyusun opsi-opsi penyempurnaan struktur organisasi, dengan target merampingkan jumlah OPD dari 40 menjadi maksimal 23 unit.</p>



<p>&#8220;Langkah ini sejalan dengan komitmen DPRD Trenggalek dalam mendorong reformasi birokrasi serta meningkatkan efektivitas pelayanan publik melalui kelembagaan yang ramping namun kuat secara fungsi,&#8221; paparnya. <strong>(mil/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">222536</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
