<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Gadis Kecil Dipaksa ML &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/gadis-kecil-dipaksa-ml/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Thu, 22 Nov 2018 10:57:50 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Gadis Kecil Dipaksa ML &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Gadis Kecil Dipaksa ML, Kikuk 2 Kali, Terancam 15 Tahun Penjara</title>
		<link>https://memontum.com/gadis-kecil-dipaksa-ml-kikuk-2-kali-terancam-15-tahun-penjara</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 22 Nov 2018 10:57:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Gadis Kecil Dipaksa ML]]></category>
		<category><![CDATA[Kikuk 2 Kali]]></category>
		<category><![CDATA[Terancam 15 Tahun Penjara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=65218</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang&#8212;&#8211;Seorang tersangka cabul RFS (20) warga Jl Santoso, Kelurahan Cemorokandang, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, pada Kamis (22/11/2018) siang, akhirnya dirilis di Polres Malang Kota. Pemuda bertubuh kurus ini pastinya tidak menduga kalau perbuatannya tersebut bisa menyeretnya ke balik jeruji besi. Tak tanggung-tanggung, dia dikenakan Pasal 81 UU RI No 35 Tahun 2014 dengan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang&#8212;&#8211;</strong>Seorang tersangka cabul RFS (20) warga Jl Santoso, Kelurahan Cemorokandang, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, pada Kamis (22/11/2018) siang, akhirnya dirilis di Polres Malang Kota. Pemuda bertubuh kurus ini pastinya tidak menduga kalau perbuatannya tersebut bisa menyeretnya ke balik jeruji besi. Tak tanggung-tanggung, dia dikenakan Pasal 81 UU RI No 35 Tahun 2014 dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun denda Rp 5 miliar.<br />
Kepada petugas, RFS mengaku telah menyetubuhi Bunga (15) pelajar, warga kawasan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, sebanyak 2 kali pada Rabu (14/11/2018) pukul 04.00, di rumahnya.</p>
<p>Dia mengaku tidak memaksa persetubuhan itu, melainkan hanya pura-pura ngambek supaya hati Bunga luluh. Meskipun pacaran baru 3 jam, akhirnya RFS berhasil menyetubuhi Bunga sebanyak 2 kali.<br />
Wakapolres Malang Kota Kompol Bambang Cristanto SIK MH, mengatakan bahwa tersangka RFS telah memaksa Bunga untuk melakukan persetubuhan.</p>
<p>&#8220;Setelah jalan-jalan, korban tidur di rumah tersangka. Pada dini hari, tersangka membangunkan korban dab mengajak bersetubuh. Saat ditolak korban, tersangka mengancam akan putus pacaran. Atas ancaman itu korban takut hingga terjadi persebuhan terhadap anak,&#8221; ujar Kompol Bambang Cristanto.</p>
<p>Seperti yang diberitakan sebelumnya, tak pernah dibayangkan oleh Bunga (15) pelajar, warga kawasan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, kalau pada Rabu (14/11/2018) dini hari, bakal kehilangan keperawanannya. Dia telah menjadi korban bujuk rayu RFS (20) warga Jl Santoso, Kelurahan Cemorokandang, Kecamatan Kedungkandang.</p>
<p>Bagaimana tidak, akibat bujuk rayu tersebut, Bunga telah disetubuhi oleh RFS. Aksi itu dilakukan FRS di kamar rumahnya. Atas kejadian ini, orang tua Bunga tidak menerimakan kejadian ini, hingga RFS dilaporkan ke PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Malang Kota. Setelah menjalani visum di IGD RSSA Malang, petugas kemudian melakukan pemeriksaan.</p>
<p>Tak lama kemudian, RFS pun dibekuk petugas Polres Malang Kota, pada Kamis (15/11/2018) sore.<br />
Informasi Memontum, bahwa Bunga dan RFS, sebelumnya sudah saling mengenal. Pada Selasa (13/11/2018) malam, Bunga didatangi oleh RFS dan 3 temannya. Bunga yang saat itu berada tak jauh dari rumahnya, diajak ol3h RFS jalan-jalan mengendarai motor. Mereka kemudian nongkrong di warung kopi hingga larut malam.<br />
Kamis (14/11/2018) dini hari, salah satu teman RFS pulang ke rumah.</p>
<p>Karena sudah pukul.00.30, RFS mengajak Bunga untuk tidur di rumahnya. Begitu juga 2 teman RFS, berencana ikut menginap. Dalam perjalanan, RFS mengutarakan cintanya hingga diterima oleh Bunga. Setelah tiba di rumah, RFS mengajak 2 remannya dan Bunga untuk tidur di kamarnya.</p>
<p>Karena mengantuk, mereka akhirnya terlelap tidur. Namun sekitar pukul 03.00, RFS terbangun. Dia kemudian membangunkan Bunga untuk diajak bersetubuh. Terang saja ajakan itu ditolak oleh Bunga. Namun RFS tidak menyerah hingga melancarkan jurus bujuk rayu terhadap gadis bawah umur.</p>
<p>Dia juga memgancam akan memutuskan hubungan cintanya terhadap Bunga. Setelah bujuk rayu tersebut, Bunga akhirnya disetubuhi hingga keperawannya hilang.<br />
Sementara itu, karena anaknya tidak pulang, orang tua Bunga terus melakukan pencarian. Bunga kemudian ditemukan berada di Jl Kembar Casablanca Cemorokandang. Terang saja Bunga langsung dibrondong pertanyaan hingga mengaku kalau telah tidur di rumah RFS. Dia juga mengaku kalau sudah diajak berhubungan badan.</p>
<p>Terang saja hal itu membuat orang tuanya marah hingga memutuskan untuk melapor ke polisi. Apapun alasannya, RFS harus mempertanggungbjawabkan perbuatannya karena telah menyetubuhi gadis bawah umur. Akibat perbuatannya itu, RFS bisa dijerat UU Perlindungan Anak No 35 Tahun 2014. ” Kemarin pelakunya sudah diamankan,” ujar salah seorang petugas. (gie/yan)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">65218</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
