<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>ganggu &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/ganggu/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Mon, 04 May 2026 15:42:35 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>ganggu &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Dinilai Ganggu Arus Lalu Lintas, Dishub Kota Malang Siap Tertibkan Parkir Liar dan PKL di Jalan Veteran</title>
		<link>https://memontum.com/dinilai-ganggu-arus-lalu-lintas-dishub-kota-malang-siap-tertibkan-parkir-liar-dan-pkl-di-jalan-veteran</link>
					<comments>https://memontum.com/dinilai-ganggu-arus-lalu-lintas-dishub-kota-malang-siap-tertibkan-parkir-liar-dan-pkl-di-jalan-veteran#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 04 May 2026 08:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[dinilai]]></category>
		<category><![CDATA[Dishub]]></category>
		<category><![CDATA[ganggu]]></category>
		<category><![CDATA[lintas]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Parkir]]></category>
		<category><![CDATA[tertibkan]]></category>
		<category><![CDATA[veteran]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=232179</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang akan segera menertibkan parkir liar dan aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) yang dinilai mengganggu arus lalu lintas di kawasan Jalan Veteran, khususnya di depan MAN 2 Kota Malang hingga area Universitas Brawijaya (UB). Hal itu dikatakan Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra. Pria yang akrab [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang akan segera menertibkan parkir liar dan aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) yang dinilai mengganggu arus lalu lintas di kawasan Jalan Veteran, khususnya di depan MAN 2 Kota Malang hingga area Universitas Brawijaya (UB). Hal itu dikatakan Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra.</p>



<p>Pria yang akrab disapa Jaya, itu mengatakan bahwa dalam penertiban itu nantinya akan dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan, yang saat ini masih dalam tahap finalisasi. Menurutnya, persoalan utama di kawasan tersebut berawal dari rendahnya kesadaran pengendara terhadap aturan lalu lintas, meskipun rambu dan marka jalan sudah terpasang jelas.</p>



<p>“Pengendara harus paham, ada petugas atau tidak ada petugas tetap wajib mematuhi aturan. Marka hijau itu artinya larangan berhenti maupun parkir karena diperuntukkan bagi pesepeda,” ujar Jaya, Senin (04/05/2026) tadi.</p>



<p>Jaya menegaskan, area yang selama ini digunakan parkir di Jalan Veteran bukan fasilitas resmi sekolah maupun kawasan umum untuk parkir kendaraan. Sehingga, menurutnya akan dilakukan sosialisasi sekaligus penertiban bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.</p>



<p>&#8220;Nanti dalam waktu dekat akan kami lakukan (sosialisasi) bersama-sama dengan teman-teman dari Satpol PP, kemudian dengan Diskopindag juga. Ini memang sudah mulai meresahkan dan mengganggu arus lalu lintas,&#8221; katanya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Langkah tersebut dilakukan, sambil menunggu Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai aturan turunan Perda selesai disusun. “Tidak perlu menunggu Perda efektif sepenuhnya. Pengendara yang memiliki SIM seharusnya sudah memahami aturan dasar lalu lintas,” tegasnya.</p>



<p>Tidak hanya itu, menurutnya Pemkot Malang juga telah beberapa kali memanggil pihak sekolah di sepanjang kawasan Jalan Veteran, termasuk MAN, MTsN dan MIN. Bahkan, sosialisasi dilakukan langsung kepada pihak lembaga pendidikan agar turut mengedukasi orang tua siswa.</p>



<p>“Kami sudah hampir empat kali mengundang pihak sekolah. Ini bagian dari pendidikan sejak dini. Orang tua masih sering menyeberangkan anak tidak pada tempatnya, padahal zebra cross hanya berjarak sekitar 25 meter,” tuturnya.</p>



<p>Dalam implementasi Perda, tentunya akan diterapkan sanksi tanpa tebang pilih. Sanksi yang disiapkan antara lain penggembokan kendaraan hingga denda administratif.</p>



<p>“Kalau sepeda motor dendanya Rp 250 ribu, sedangkan mobil Rp 500 ribu. Tidak ada istilah pembeda atau pilih kasih,” ucapnya.</p>



<p>Untuk sanksi tersebut tidak diberikan kepada institusi sekolah, melainkan kepada pengguna jalan atau orang tua siswa yang melanggar aturan. Penertiban ini tentu akan berlaku di seluruh ruas jalan, baik jalan nasional maupun jalan provinsi. &#8220;Semuanya, selama terdapat marka larangan seperti jalur hijau di kawasan tersebut,&#8221; imbuh Jaya. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/dinilai-ganggu-arus-lalu-lintas-dishub-kota-malang-siap-tertibkan-parkir-liar-dan-pkl-di-jalan-veteran/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">232179</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Diskopindag Kota Malang Pastikan Gerakan Pangan Murah Tidak Ganggu Perdagangan Beras di Pasar Rakyat</title>
		<link>https://memontum.com/diskopindag-kota-malang-pastikan-gerakan-pangan-murah-tidak-ganggu-perdagangan-beras-di-pasar-rakyat</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 30 Aug 2025 07:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[diskopindag]]></category>
		<category><![CDATA[ganggu]]></category>
		<category><![CDATA[gerakan]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pangan]]></category>
		<category><![CDATA[pastikan]]></category>
		<category><![CDATA[perdagangan]]></category>
		<category><![CDATA[rakyat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=225542</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang, Eko Sri Yuliadi, memastikan bahwa pelaksanaan Gerakan Pangan Murah (GPM) yang menjualkan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) dengan harga terjangkau, tidak akan berdampak pada aktivitas di pasar tradisional di Kota Malang. Itu karena, GPM hanya bersifat sementara dan masyarakat juga [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang, Eko Sri Yuliadi, memastikan bahwa pelaksanaan Gerakan Pangan Murah (GPM) yang menjualkan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) dengan harga terjangkau, tidak akan berdampak pada aktivitas di pasar tradisional di Kota Malang. Itu karena, GPM hanya bersifat sementara dan masyarakat juga masih akan tetap berbelanja di pasar tradisional maupun pasar modern.</p>



<p>&#8220;Tujuan kita memenuhi kebutuhan masyarakat, terutama bahan pokok seperti beras. Tapi untuk komoditas lainnya, itu tetap. Masyarakat tentunya pasti akan tetap butuh ayam, tempe dan sebagainya. Jadi setelah masyarakat beli di pasar murah, pasti akan kembali berbelanja ke pasar,&#8221; jelas Eko, Sabtu (30/08/2025) tadi.</p>



<p>Eko juga menambahkan, bahwa saat ini belum ada subsidi khusus yang diberikan. Namun, ke depan Diskopindag Kota Malang berupaya menghadirkan subsidi pada gelaran pasar murah yang akan digelar di lima kecamatan.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Supaya kebutuhan masyarakat terpenuhi, ada kemudahan mendapatkan sembako dan harganya tetap terjangkau,&#8221; katanya.</p>



<p>Untuk saat ini, menurutnya kondisi stok beras yang ada masih aman. Meski, sempat ada keterlambatan distribusi, namun sudah kembali normal.</p>



<p>&#8220;Sampai hari ini tidak ada masalah untuk kebutuhan beras di Kota Malang. Kami sudah koordinasi dengan Bulog. Di GPM ini harga SPHP itu sekitar Rp 57.500 per 5 kilogram, kalau di pasar HET-nya Rp 62 ribuan, jadi masih di kisaran Rp 60 ribu,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Lebih lanjut Eko juga menyinggung, mengenai distribusi sembako di Kota Malang. Menurutnya, ada banyak sekali pengusaha yang menyuplai beras dengan beragam merek.</p>



<p>&#8220;Ada banyak sekali di pasar, ada yang bermacam-macam merek, kadang ada sembilan sampai sepuluh merek, tergantung produktivitasnya,&#8221; imbuh Eko. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">225542</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Respon Status Lahan Pinjam Pakai, Ketua DPRD Kota Malang Tekankan Tak Ganggu Proses Belajar Mengajar</title>
		<link>https://memontum.com/respon-status-lahan-pinjam-pakai-ketua-dprd-kota-malang-tekankan-tak-ganggu-proses-belajar-mengajar</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 09 Aug 2025 06:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[belajar]]></category>
		<category><![CDATA[ganggu]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[mengajar]]></category>
		<category><![CDATA[pakai]]></category>
		<category><![CDATA[pinjam]]></category>
		<category><![CDATA[proses]]></category>
		<category><![CDATA[respon]]></category>
		<category><![CDATA[status]]></category>
		<category><![CDATA[tekankan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=224798</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, mendorong adanya keputusan yang jelas terkait status pinjam pakai lahan milik Universitas Negeri Malang (UM), yang digunakan untuk empat sekolah di Kota Malang. Menurutnya, keputusan tersebut penting agar aktivitas belajar mengajar siswa tidak terganggu. Apalagi, lahan tersebut diketahui ditempati SDN Sumbersari, SDN Percobaan 1, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, mendorong adanya keputusan yang jelas terkait status pinjam pakai lahan milik Universitas Negeri Malang (UM), yang digunakan untuk empat sekolah di Kota Malang. Menurutnya, keputusan tersebut penting agar aktivitas belajar mengajar siswa tidak terganggu. Apalagi, lahan tersebut diketahui ditempati SDN Sumbersari, SDN Percobaan 1, SMPN 4 Kota Malang dan SMAN 8 Kota Malang.</p>



<p>&#8220;Kalau pun nanti ada relokasi, saya harap tidak mengganggu anak-anak yang sedang berkegiatan. Makanya, ini harus segera diputuskan,&#8221; kata Mia-sapaan Ketua DPRD Kota Malang, Sabtu (09/08/2025) tadi.</p>



<p>Dikatakannya, bahwa masa transisi perpindahan menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Dirinya juga mengingatkan, agar risiko terganggunya proses belajar dapat diminimalkan.</p>



<p>&#8220;Proses belajar mengajar jangan sampai terganggu,&#8221; tambahnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Terkait opsi penggunaan gedung SD atau SMP yang kosong atau jumlah siswanya sedikit, Mia menilai perlu ada solusi tambahan. Pasalnya, SMPN 4 memiliki 27 Rombongan Belajar (Rombel) sehingga hampir tidak ada gedung yang mampu menampung seluruhnya. &#8220;Kalau memang tidak cukup, ya pasti harus ada solusi penunjang,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Kemudian, saat disinggung kemungkinan memanfaatkan Belanja Tidak Terduga (BTT) atau hasil efisiensi anggaran senilai Rp 70 miliar untuk biaya relokasi, menurutnya itu tergantung kebutuhan. Namun, hal ini masih belum dibahas oleh Pemkot dan DPRD Kota Malang.</p>



<p>&#8220;Kemarin kami dan Pemkot membahas, belum ada konstruksi anggaran bergeser untuk pembiayaan relokasi. Tapi kalau nanti ternyata ada, ya itu harus jadi salah satu prioritas,” jelasnya.</p>



<p>Di akhir, Mia menegaskan bahwa perencanaan relokasi harus matang sebelum keputusan diambil. “Jangan sampai sudah diputuskan relokasi, tetapi ternyata tidak siap sarana prasarana dan tempat pindahnya. Kalau memang harus pindah, semua harus siap terlebih dahulu,&#8221; imbuh Mia. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">224798</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Mas Dhito Sampaikan Perubahan APBD 2025 Tidak Ganggu Sektor Pelayanan Dasar Kabupaten Kediri</title>
		<link>https://memontum.com/mas-dhito-sampaikan-perubahan-apbd-2025-tidak-ganggu-sektor-pelayanan-dasar-kabupaten-kediri</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 01 Jul 2025 13:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kediri]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[ganggu]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten]]></category>
		<category><![CDATA[kediri]]></category>
		<category><![CDATA[Pelayanan]]></category>
		<category><![CDATA[Perubahan]]></category>
		<category><![CDATA[sampaikan]]></category>
		<category><![CDATA[sektor]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=223595</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kediri &#8211; Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana, menghadiri langsung rapat paripurna dengan agenda &#8216;Penyampaian nota keuangan Rancangan Perubahan APBD 2025&#8217;, yang berlangsung di Gedung Graha Sabbha Canda Bhirawa DPRD Kabupaten Kediri, Selasa (01/07/2025) malam. Mas Dhito-sapaan Bupati Kediri, mengungkapkan bahwa pembahasan Rancangan Perubahan APBD 2025 ini menindaklanjuti atas nota kesepakatan bersama perubahan atas Kebijakan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kediri</strong> &#8211; Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana, menghadiri langsung rapat paripurna dengan agenda &#8216;Penyampaian nota keuangan Rancangan Perubahan APBD 2025&#8217;, yang berlangsung di Gedung Graha Sabbha Canda Bhirawa DPRD Kabupaten Kediri, Selasa (01/07/2025) malam.</p>



<p>Mas Dhito-sapaan Bupati Kediri, mengungkapkan bahwa pembahasan Rancangan Perubahan APBD 2025 ini menindaklanjuti atas nota kesepakatan bersama perubahan atas Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun 2025. &#8220;Perubahan ini tetap mempertimbangkan pada pemenuhan skala prioritas lingkup kebutuhan masyarakat yang dianggap paling penting secara ekonomi, efisien dan efektif,&#8221; kata Mas Dhito.</p>



<p>Secara rinci, dijelaskan Mas Dhito, Rancangan Perubahan APBD 2025 meliputi pendapatan daerah yang mengalami kenaikan sebesar 1,47 persen dari APBD murni 2025 menjadi Rp 3,3 triliun. Kemudian, penerimaan pembiayaan daerah juga mengalami kenaikan sebesar 10,95 persen dari APBD murni menjadi Rp 235,9 miliar.</p>



<p>&#8220;Sehingga, kekuatan APBD pada Rancangan Perubahan APBD 2025 sebesar Rp 3,55 triliun atau naik 2,50 persen dari APBD murni 2025,&#8221; terangnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Dalam Rancangan Perubahan APBD 2025 tersebut, lanjut Mas Dhito, belanja daerah juga mengalami kenaikan 2,48 persen dari APBD murni menjadi Rp 3,537 triliun. Kemudian, pengeluaran pembiayaan daerah yang semula dalam APBD murni 2025 dianggarkan sebesar Rp 27,5 miliar turun 52,08 persen menjadi Rp 13,1 miliar.</p>



<p>Mas Dhito menekankan, perubahan APBD pada dasarnya merupakan sebuah tahapan dalam penyempurnaan APBD. Pun begitu, Perubahan APBD 2025 tidak mengubah fokus pemerintah dalam memprioritaskan sektor pelayanan dasar, baik kesehatan, sosial infrastruktur dan pendidikan.</p>



<p>&#8220;Tentunya empat hal itu kita harapkan di perubahan ini tetap menjadi fokus kita bersama,&#8221; paparnya.</p>



<p>Sebagaimana diketahui, sesuai ketentuan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, penyampaian Raperda Perubahan APBD 2025 kepada DPRD itu selanjutnya akan dibahas untuk memperoleh persetujuan bersama, paling lambat minggu kedua bulan September tahun anggaran berkenaan. <strong>(kom/pan/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">223595</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Jelang Cuti Bersama, Wali Kota Wahyu Tekankan Fleksibilitas Kerja ASN Tanpa Ganggu Pelayanan</title>
		<link>https://memontum.com/jelang-cuti-bersama-wali-kota-wahyu-tekankan-fleksibilitas-kerja-asn-tanpa-ganggu-pelayanan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 07 Mar 2025 06:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[bersama]]></category>
		<category><![CDATA[fleksibilitas]]></category>
		<category><![CDATA[ganggu]]></category>
		<category><![CDATA[jelang]]></category>
		<category><![CDATA[Pelayanan]]></category>
		<category><![CDATA[tekankan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=219988</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Menjelang libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 serta Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2025. SE tersebut, mengatur tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada instansi pemerintah [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Menjelang libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 serta Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2025. SE tersebut, mengatur tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada instansi pemerintah dan penyelenggaraan pelayanan publik.</p>



<p>Menanggapi hal itu, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyampaikan bahwa pihaknya juga akan menerapkan SE tersebut. Hanya saja, dirinya masih menunggu lebih lanjut terkait aturan pelaksanaan secara teknis.</p>



<p>&#8220;Bagaimana mekanismenya nanti, kami masih menunggu aturan lebih lanjutnya,&#8221; kata Wali Kota Wahyu, Jumat (07/03/2025) tadi.</p>



<p>Ditambahkannya, bahwa konsep yang akan diterapkan memungkinkan ASN tetap bekerja dengan sistem Work From Anywhere (WFA) atau bisa bekerja dimana saja. &#8220;Kami tetap bekerja secara WFA. Tapi, sewaktu-waktu diperlukan ya harus siap,&#8221; jelasnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Selain itu, dirinya juga menegaskan agar kebijakan fleksibilitas kerja tidak mengganggu pelayanan publik. Karena itu, pengawasan dan monitoring akan tetap diterapkan selama WFA berlangsung.</p>



<p>&#8220;Pengawasan nanti bisa melalui laporan yang harus dilakukan dan dikerjakan oleh ASN. Itu harus dilaporkan ke pimpinan. Tidak boleh sampai mengganggu pelayanan publik,&#8221; imbuhnya.</p>



<p>Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, mengimbau terkait implementasi sistem kerja WFA, nantinya tidak boleh berdampak terhadap pelayanan masyarakat. Sehingga, perlu adanya skema monitoring dan pengawasan yang detail dan ketat.</p>



<p>&#8220;Tidak boleh berdampak ke pelayanan masyarakat. Itu kan hanya teknis saja sebetulnya. Saya kira nanti akan ada mitigasinya, entah pelaporan seperti apa,&#8221; ungkap Mia-sapaan Ketua DPRD Kota Malang.</p>



<p>Lebih lanjut Mia menegas mengenai tolak ukur kinerja pelayan publik, yaitu melayani masyarakat dengan baik. Maka, untuk penekanannya terhadap tingkat kinerja tidak boleh berkurang.</p>



<p>&#8220;Saya kira, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang akan membuat skema yang mungkin diberlakukan WFA bagi mereka yang tidak berkenaan langsung dengan masyarakat. Atau bisa dilakukan sistem shift agar pelayanan terhadap masyarakat tetap berjalan,&#8221; paparnya. <strong>(pro/cw1/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">219988</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Karangan Bunga Ucapan Banjiri Taman Tugu Balai Kota Malang, DLH Sebut Tidak Ganggu Keindahan Kota</title>
		<link>https://memontum.com/karangan-bunga-ucapan-banjiri-taman-tugu-balai-kota-malang-dlh-sebut-tidak-ganggu-keindahan-kota</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 20 Feb 2025 07:25:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[banjiri]]></category>
		<category><![CDATA[ganggu]]></category>
		<category><![CDATA[karangan,]]></category>
		<category><![CDATA[keindahan]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[ucapan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=219459</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Taman Tugu Balai Kota Malang, dibanjiri karangan bunga ucapan selamat atas pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang periode 2025-2030, Wahyu Hidayat dan Ali Muthohirin. Keduanya sendiri, resmi dilantik di Istana Negara, Jakarta, Kamis (20/02/2025) tadi. Menanggapi itu, Kepala Bidang (Kabid) Ruang Terbuka Hijau (RTH) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Taman Tugu Balai Kota Malang, dibanjiri karangan bunga ucapan selamat atas pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang periode 2025-2030, Wahyu Hidayat dan Ali Muthohirin. Keduanya sendiri, resmi dilantik di Istana Negara, Jakarta, Kamis (20/02/2025) tadi.</p>



<p>Menanggapi itu, Kepala Bidang (Kabid) Ruang Terbuka Hijau (RTH) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Laode KB Al Fitra, menyampaikan bahwa karangan bunga tersebut tidak mengganggu keindahan kota. Karena terpasang hanya di momen tertentu saja.</p>



<p>&#8220;Ini kan hanya momen tertentu saja. Nanti setelah itu juga akan dilepas kalau pelantikannya selesai,&#8221; ujar Laode, saat dihubungi, Kamis (20/02/2025) tadi.</p>



<p>Bahkan, sebelumnya petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) juga telah memasang pagar pembatas. Itu dilakukan, guna untuk mengantisipasi karangan bunga yang dapat mengotori taman akibat tertiup angin.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Iya, betul. Itu sengaja dipasang agar karangan bunga tidak jatuh ke taman dan mengotori area hijau. Biasanya setelah pelantikan selalu ada ucapan yang diletakkan di sana, jadi pagar tidak dilepas dulu,&#8221; katanya.</p>



<p>Menurut Laode, pagar pembatas dan karangan bunga akan dilepas dalam waktu satu minggu. Itu dilakukan untuk menjaga estetika taman. &#8220;Jika dibiarkan terlalu lama, bunga akan layu dan merusak keindahan,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Selain di bundaran Tugu, karangan bunga juga terlihat berada di Jalan Kertanegara. Namun, Laode menyarankan agar pemasangan karangan bunga tetap dipusatkan di bundaran Tugu untuk menjaga ketertiban dan kelestarian taman. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">219459</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sekda Kota Malang Sebut Efisiensi Anggaran Tak Ganggu Gaji ASN</title>
		<link>https://memontum.com/sekda-kota-malang-sebut-efisiensi-anggaran-tak-ganggu-gaji-asn</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 19 Feb 2025 11:15:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Anggaran]]></category>
		<category><![CDATA[efisiensi]]></category>
		<category><![CDATA[ganggu]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=219439</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Kebijakan efisiensi anggaran bukanlah hal baru yang mengejutkan bagi Pemerintahan Kota Malang. Tidak heran, bila Pemkot Malang memastikan bahwa efisiensi anggaran tidak berdampak pada tunjangan maupun gaji Aparatur Sipil Negara (ASN). Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Erik Setyo Santoso, menegaskan bahwa efisiensi itu tidak berpengaruh. Semua akan tetap kerja dengan maksimal. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Kebijakan efisiensi anggaran bukanlah hal baru yang mengejutkan bagi Pemerintahan Kota Malang. Tidak heran, bila Pemkot Malang memastikan bahwa efisiensi anggaran tidak berdampak pada tunjangan maupun gaji Aparatur Sipil Negara (ASN).</p>



<p>Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Erik Setyo Santoso, menegaskan bahwa efisiensi itu tidak berpengaruh. Semua akan tetap kerja dengan maksimal. Apalagi, belanja pegawai dan pelayanan publik akan tetap berjalan normal tanpa kendala, termasuk dalam proses perizinan.</p>



<p>&#8220;Kami melaksanakan kegiatan yang tepat sasaran sejak lama, sehingga anggaran yang dimiliki Kota Malang benar-benar digunakan secara efektif. Instruksi Presiden (Inpres) terkait efisiensi ini bukan hal baru bagi kami,” kata Sekda Erik, Rabu (19/02/2025) tadi.</p>



<p>Dirinya juga menegaskan, bahwa langkah-langkah penghematan seperti penggunaan kertas secara minimal (paperless), pembangunan aplikasi layanan publik serta penghematan listrik dengan mematikan lampu dan AC sudah menjadi kebiasaan yang diterapkan sejak lama. &#8220;Kita melaksanakan kegiatan yang tepat sasaran itu sudah lama banget. Artinya bagaimana anggaran yang dimiliki Kota Malang benar-benar tepat sasaran,&#8221; ujarnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Mengenai anggaran infrastruktur, Sekda Erik mengakui adanya pengurangan dana transfer dari pemerintah pusat. Namun, pihaknya optimis dapat mengompensasi pemangkasan tersebut melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).</p>



<p>“Jika ada pengurangan infrastruktur dari dana pusat, kita tetap optimis bisa mengembalikannya dengan PAD. Jadi, proyek-proyek bisa tetap berjalan,” tambahnya.</p>



<p>Namun, di tahun 2025 ini diakui tidak ada pembangunan infrastruktur besar yang bersumber dari APBD Kota Malang. Pembangunan berskala besar seperti revitalisasi Pasar Besar Malang dan drainase di kawasan Jalan Soekarno-Hatta dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta APBD Provinsi Jawa Timur.</p>



<p>“Dari APBD Kota Malang, yang kita siapkan adalah cost sharing atau dana pendamping untuk dana yang diperoleh dari pusat dan provinsi. Hingga saat ini itu pun tetap tersedia,” imbuh Erik. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">219439</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Dinilai Ganggu Lalin, Satpol PP Kota Malang Rencanakan Penertiban PKL di Jalan Surabaya</title>
		<link>https://memontum.com/dinilai-ganggu-lalin-satpol-pp-kota-malang-rencanakan-penertiban-pkl-di-jalan-surabaya</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 22 Oct 2024 10:30:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[dinilai]]></category>
		<category><![CDATA[ganggu]]></category>
		<category><![CDATA[Lalin]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[penertiban]]></category>
		<category><![CDATA[rencanakan]]></category>
		<category><![CDATA[satpol]]></category>
		<category><![CDATA[Surabaya]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=215705</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang Jalan Surabaya, Kecamatan Klojen, Kota Malang, menjadi perhatian Satpol PP Kota Malang. Karena aktivitas yang dinilai mengganggu ketertiban umum dan kelancaran lalu lintas (Lalin), rencananya akan dilakukan penertiban. Kasatpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, mengatakan bahwa penertiban akan dilakukan khususnya bagi PKL yang menggunakan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang Jalan Surabaya, Kecamatan Klojen, Kota Malang, menjadi perhatian Satpol PP Kota Malang. Karena aktivitas yang dinilai mengganggu ketertiban umum dan kelancaran lalu lintas (Lalin), rencananya akan dilakukan penertiban.</p>



<p>Kasatpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, mengatakan bahwa penertiban akan dilakukan khususnya bagi PKL yang menggunakan bahu jalan untuk berjualan. Dalam hal ini, untuk pelaksanaan masih dicari skema terbaik untuk menata kegiatan dagang di kawasan tersebut.</p>



<p>“Kami sudah melakukan beberapa upaya imbauan dan penataan lebih lanjut akan dilakukan agar tidak mengganggu ketertiban umum dan jalan,&#8221; kata Heru, Selasa (22/10/2024) tadi.</p>



<p>Dari pantauan di lapangan, para PKL banyak menggunakan gerobak bermotor atau sepeda untuk berjualan makanan dan minuman ringan di sepanjang Jalan Surabaya. Satpol PP sendiri, mengaku terus melakukan pendekatan humanis dengan mengimbau para PKL agar tertib dan tidak mengganggu ketertiban umum.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Kami masih melakukan pendekatan secara persuasif dan mengimbau sebanyak mungkin PKL di sana untuk tidak melanggar aturan,&#8221; tambah Heru.</p>



<p>Kepadatan PKL di Jalan Surabaya itu terlihat semakin ramai, terutama pada jam sibuk. Apalagi, di daerah tersebut berdekatan dengan perguruan tinggi. Sehingga mengakibatkan kemacetan dan gangguan bagi pengguna jalan.</p>



<p>Seorang mahasiswa, Novia (22) yang tinggal di dekat kawasan tersebut, mengaku sering mengalami kesulitan saat melintasi Jalan Surabaya, karena adanya keramaian yang ditimbulkan oleh PKL. &#8220;Kadang ramai di pinggir jalan sampai bikin macet. Apalagi kalau banyak orang berhenti untuk membeli makanan di sana,&#8221; keluh Novia.</p>



<p>Novia berharap, pemerintah dapat melakukan penertiban, sehingga dapat mengurangi kemacetan dan menjaga kenyamanan pengguna jalan di Jalan Surabaya tersebut. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">215705</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Susun Strategic Mapping, Bupati Arifin Fasilitasi PKL Trenggalek dengan Tertib dan Tak Ganggu Fasum</title>
		<link>https://memontum.com/susun-strategic-mapping-bupati-arifin-fasilitasi-pkl-trenggalek-dengan-tertib-dan-tak-ganggu-fasum</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 19 Feb 2024 04:50:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[arifin]]></category>
		<category><![CDATA[bupati]]></category>
		<category><![CDATA[dengan]]></category>
		<category><![CDATA[fasilitasi]]></category>
		<category><![CDATA[ganggu]]></category>
		<category><![CDATA[mapping,]]></category>
		<category><![CDATA[strategic]]></category>
		<category><![CDATA[Tertib]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=206508</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Melakukan kunjungan ke Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Kebakaran (Satpol PP dan Kebakaran), Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, bersama jajaran menyusun strategic Mapping. Beberapa konsen arah kebijakan ke depan yang dapat dilakukan segera di awal tahun 2024, diantaranya mengenai penataan Pedagang Kaki Lima (PKL). &#8220;Memang menata PKL, bukan perkara mudah karena [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Trenggalek</strong> &#8211; Melakukan kunjungan ke Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Kebakaran (Satpol PP dan Kebakaran), Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, bersama jajaran menyusun strategic Mapping. Beberapa konsen arah kebijakan ke depan yang dapat dilakukan segera di awal tahun 2024, diantaranya mengenai penataan Pedagang Kaki Lima (PKL).</p>



<p>&#8220;Memang menata PKL, bukan perkara mudah karena profesi ini menjadi salah satu sumber mata pencaharian masyarakat. Di sisi lain, keberadaan PKL mengakibatkan permasalahan keamanan, kenyamanan dan ketertiban dikarenakan ada fasilitas umum yang digunakan,&#8221; kata Bupati Arifin, Senin (19/02/2024) siang.</p>



<p>Duduk satu meja dengan jajaran, Mas Ipin-sapaan akrab kepala daerah muda itu, ingin PKL ini bisa tetap berjualan namun fungsi fasilitas umum (Fasum) tidak terabaikan. &#8220;Saat ini kita mulai keliling untuk menyerap permasalahan ataupun kekurangan apa yang ada di masing-masing OPD. Kita juga mulai susun strategic mapping, mumpung masih awal tahun dan masih fresh. Dan kita tadi punya beberapa konsen, salah satunya PKL,&#8221; imbuhnya.</p>



<p><strong>Baca juga:</strong></p>





<p>Dirinya menjelaskan, strategi apa yang nantinya akan diterapkan kepada para PKL. Agar kedepannya mereka tetap bisa menjalankan mata pencahariannya tanpa melanggar fungsi fasilitas publik yang ada.</p>



<p>&#8220;Kita susun strategi bagaimana caranya mereka bisa tertib, kemudian Perda tidak dilanggar serta fungsi-fungsi fasilitas publik tidak terabaikan. Ada fungsi jalan yang dipakai, ada fungsi parkir yang dipakai. Kemudian fungsi pejalan kaki yang juga kepakai. Bagaimana juga cara PKL tetap bisa berjualan, tadi ada beberapa rekayasa yang kita diskusikan. Termasuk beberapa konflik yang mungkin terjadi, terkait dengan aset, juga terkait dengan masalah tambang,&#8221; sambungnya.</p>



<p>Suami Novita Hardiny ini juga sudah mendiskusikan, semua strategi yang akan dilakukan kedepannya. Selanjutnya, pihaknya akan turun ke lapangan untuk melakukan mapping dan peninjauan.</p>



<p>Masih berada di awal tahun anggaran 2024, Bupati Trenggalek merasa perlu membahas ini segera. Dengan begitu konsen-konsen yang ingin dilakukan bisa dieksekusi segera.</p>



<p>Sementara itu, Kasatpol PP dan Kebakaran Trenggalek, Habib Solehudin, dalam kesempatan berbeda membenarkan kunjungan Bupati Trenggalek dalam rangka pembahasan Strategi Mapping Satpol PP dan Kebakaran kedepan.</p>



<p>&#8220;Tadi Pak Bupati memberikan garis tegas. Memang ada kebijakan ketika kita menata PKL, menata para pedagang, menata semuanya. Termasuk terkait dengan tambang, perizinan dan seterusnya. Didalamnya tentu ada sebuah kebijakan,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Habib menjelaskan, di Satpol PP itu ranahnya kenyamanan, ketentraman dan ketertiban. Bagaimana masyarakat bisa nyaman, masyarakat bisa tertib dan aman.</p>



<p>&#8220;Oleh karena itu, terkait ketertiban PKL dan kenyamanan masyarakat ini tentu harus kita perhatikan. Jadi semua pedagang juga nyaman dan masyarakat juga tetap bisa menggunakan fasilitas publik yang ada dengan baik. Inilah ruhnya untuk kita tetapkan biar nanti semua di Kabupaten Trenggalek ini bisa berjalan lancar,&#8221; papar Habib.<strong> (mil/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">206508</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
