<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>ganti rugi &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/ganti-rugi/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Wed, 03 May 2023 18:25:36 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>ganti rugi &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Kantongi Akte Jual Beli Stand di Malang Plaza, Pemilik Toko Emas Tuntut Ganti Rugi Manajemen</title>
		<link>https://memontum.com/kantongi-akte-jual-beli-stand-di-malang-plaza-pemilik-toko-emas-tuntut-ganti-rugi-manajemen</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 03 May 2023 12:10:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[ganti rugi]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[kota malang]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Malang Plaza]]></category>
		<category><![CDATA[Tuntutan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=187920</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Pemilik toko emas di Pusat Perbelanjaan Malang Plaza, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Natania Verliana Setiawan, menuntut ganti rugi kepada pihak manajemen Malang Plaza. Hal itu dikatakan, seusai dirinya mengikuti konferensi pers bersama media, Rabu (03/05/2023) sore. Natania menyampaikan, jika pihaknya bukan hanya sekedar menyewa tempat. Namun, juga membeli stand di gedung [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Pemilik toko emas di Pusat Perbelanjaan Malang Plaza, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Natania Verliana Setiawan, menuntut ganti rugi kepada pihak manajemen Malang Plaza. Hal itu dikatakan, seusai dirinya mengikuti konferensi pers bersama media, Rabu (03/05/2023) sore.</p>



<p>Natania menyampaikan, jika pihaknya bukan hanya sekedar menyewa tempat. Namun, juga membeli stand di gedung tersebut. Terlebih, ada dua stan yang dimilikinya.</p>



<p>“Kami korban kebakaran ini sudah ada grupnya. Yang pasti, kami akan menuntut ganti rugi karena kita di sana juga beli stand. Jadi, bukan sekedar nyewa. Apalagi, kerugian barang yang di sana dan bagaimana nasibnya, lalu tempat saya di sana, itu selanjutnya bagaimana,” ucap Natania.</p>



<p>Pihaknya juga menyampaikan, belum menghitung soal estimasi kerugian yang dialami. Sebab, masih belum bisa mengetahui kondisi barang kepemilikan yang ada di dalam toko, pasca peristiwa kebakaran tersebut. “Saya belum tahu untuk total kerugiannya. Karena, belum masuk ke dalam dan melihat kondisi barang kepemilikan kita. Tapi kalau kemarin sekilas difotokan sama Damkar, itu cuma tersisa brankas saja. Lainnya sudah rata dengan tanah,” katanya.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/antisipasi-kerawanan-libur-lebaran-polresta-malang-kota-gelar-operasi-ketupat-semeru-2026">Antisipasi Kerawanan Libur Lebaran, Polresta Malang Kota Gelar Operasi Ketupat Semeru 2026</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/pastikan-produk-lebaran-aman-pemkot-malang-cek-kedaluwarsa-parsel-di-pusat-perbelanjaan">Pastikan Produk Lebaran Aman, Pemkot Malang Cek Kedaluwarsa Parsel di Pusat Perbelanjaan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/aspal-di-jember-mulus-sambut-pemudik-pulang-kampung-jadi-makin-nyaman">Aspal di Jember Mulus Sambut Pemudik, Pulang Kampung Jadi Makin Nyaman</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/evaluasi-pasar-murah-dprd-kota-malang-dorong-pelaksanaan-hingga-tingkat-kelurahan">Evaluasi Pasar Murah, DPRD Kota Malang Dorong Pelaksanaan hingga Tingkat Kelurahan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/beri-kenyamanan-pemudik-dishub-jember-ramp-check-bus-di-terminal-tawang-alun">Beri Kenyamanan Pemudik, Dishub Jember Ramp Check Bus di Terminal Tawang Alun</a></li>
</ul>


<p>Kemudian pihaknya juga menambahkan, bahwa jika sampai dengan saat ini, juga tidak memegang surat kepemilikan stand. Hanya saja, dirinya mengantongi akta jual beli. Karena, surat kepemilikan masih menjadi satu kesatuan di pihak Manajemen Pusat Perbelanjaan Malang Plaza.</p>



<p>“Suratnya itu cuma surat induk dan itu sampai detik ini belum dipecah. Jadi, kami cuma akta jual beli saja atau ikatan jual beli. Yang punya Malang Plazakan meninggal dan diteruskan oleh anaknya sekarang ini. Jadi, belum ada kelanjutannya,” lanjutnya.</p>



<p>Untuk toko emas yang dimiliki Natania tersebut, sudah berdiri sejak tahun 1985 atau sejak awal berdirinya Malang Plaza. Toko itu, merupakan usaha milik orang tuanya. Sementara luasan toko yang dimiliki, sekitar 80 meter untuk dua stan. Hingga saat ini, pihaknya sedang menunggu hasil dari Tim Labfor dari Polda Jatim.</p>



<p>“Langkah selanjutnya, kami menunggu dahulu hasil forensiknya. Kemudian, itikad baik dari manajemen Malang Plaza,” imbuhnya. <strong>(rsy/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">187920</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Korban Penipuan Eks Karyawan BRI Pamekasan Minta Korporasi Ganti Rugi Rp 7,4 Miliar</title>
		<link>https://memontum.com/korban-penipuan-eks-karyawan-bri-pamekasan-minta-korporasi-ganti-rugi-rp-74-miliar</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 17 Jun 2022 13:17:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Pamekasan]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[BRI]]></category>
		<category><![CDATA[ganti rugi]]></category>
		<category><![CDATA[korban]]></category>
		<category><![CDATA[penipuan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=170945</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Pamekasan &#8211; Korban penipuan oknum karyawan BRI Cabang Pamekasan, kembali melakukan aksi unjuk rasa, Jumat (17/06/2022) tadi. Aksi yang dilakukan untuk kesekian kalinya itu, dilakukan oleh 28 warga di sejumlah desa di Kecamatan Batumarmar, Pamekasan, setelah dua tahun tidak ada kejelasan. Massa dalam aksinya melakukan orasi di depan Kantor Cabang BRI Pamekasan. Mereka, kembali [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Pamekasan</strong> &#8211; Korban penipuan oknum karyawan BRI Cabang Pamekasan, kembali melakukan aksi unjuk rasa, Jumat (17/06/2022) tadi. Aksi yang dilakukan untuk kesekian kalinya itu, dilakukan oleh 28 warga di sejumlah desa di Kecamatan Batumarmar, Pamekasan, setelah dua tahun tidak ada kejelasan.</p>



<p>Massa dalam aksinya melakukan orasi di depan Kantor Cabang BRI Pamekasan. Mereka, kembali menyuarakan beberapa hal. Antara lain, bank milik Badan Usaha Milik Negera (BUMN) segera mengembalikan uang korban yang dibawa kabur oknum karyawan BRI Cabang Pamekasan, Moh Lukman Anizar.</p>



<p>Koordinator lapangan (Korlap), Febrianto, dalam orasinya menuntut agar masalah yang disebabkan oleh pegawai tetap BRI Cabang Pamekasan, diselesaikan. Sebab, Moh Lukman Anizar, saat menipu warga masih menjadi pegawai tetap BRI. &#8220;Kami minta Pimpinan Cabang BRI Pamekasan, untuk ikut andil dan aktif. Ikut serta segera menyelesaikan masalah yang telah dilakukan oknum karyawan BRI itu sendiri,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Para korban, kata Febri, akan membawa kasus tersebut ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pusat. Agar, OJK juga mengetahui kalau di BRI Cabang Pamekasan, sekarang sedang tidak baik-baik saja. &#8220;Apabila pihak BRI tidak siap untuk mengganti uang korban yang berjumlah Rp 7,4 miliar, itu artinya BRI siap kehilangan 574 nasabahnya di bagian utara,&#8221; ancamnya.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/antisipasi-kerawanan-libur-lebaran-polresta-malang-kota-gelar-operasi-ketupat-semeru-2026">Antisipasi Kerawanan Libur Lebaran, Polresta Malang Kota Gelar Operasi Ketupat Semeru 2026</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/pastikan-produk-lebaran-aman-pemkot-malang-cek-kedaluwarsa-parsel-di-pusat-perbelanjaan">Pastikan Produk Lebaran Aman, Pemkot Malang Cek Kedaluwarsa Parsel di Pusat Perbelanjaan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/aspal-di-jember-mulus-sambut-pemudik-pulang-kampung-jadi-makin-nyaman">Aspal di Jember Mulus Sambut Pemudik, Pulang Kampung Jadi Makin Nyaman</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/evaluasi-pasar-murah-dprd-kota-malang-dorong-pelaksanaan-hingga-tingkat-kelurahan">Evaluasi Pasar Murah, DPRD Kota Malang Dorong Pelaksanaan hingga Tingkat Kelurahan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/beri-kenyamanan-pemudik-dishub-jember-ramp-check-bus-di-terminal-tawang-alun">Beri Kenyamanan Pemudik, Dishub Jember Ramp Check Bus di Terminal Tawang Alun</a></li>
</ul>


<p>Massa mengancam, apabila pihak BRI Cabang Pamekasan masih tidak siap mengganti uang para korban, seperti yang terbilang pada tuntutan mereka, maka pihaknya akan membawa kasus tersebut ke Mabes Polri. &#8220;Kami akan membawa kasus ini ke Markas Besar Kepolisian Republik (Mabes Polri) Juga, kepada&nbsp; Presidan Joko Widodo di Istana,&#8221; ancamnya.</p>



<p>Usai melakukan orasi, massa sempat melakukan audiensi dengan sejumlah Pimpinan Cabang BRI Pamekasan. Hanya saja, audiensi tersebut tertutup untuk media yang meliput kegiatan tersebut.</p>



<p>Humas BRI Cabang Pamekasan, Fitri, mengaku tidak bisa berkomentar apa-apa. Sebab, dirinya sudah resign dari Bank BRI. Fitri menyarankan wartawan untuk mengkonfirmasi langsung Pimpinan Cabang, Darwis Muhammad. &#8220;Maaf mas, saya tidak bisa berkomentar apa-apa. Saya sudah resign dari BRI. Silakan langsung menghubungi Pak Pinca (Darwis Muhammad) atau bu Lisda ya,&#8221; pintanya.</p>



<p>Sayang, hingga berita diangkat, Darwis Muhammad tidak bisa dikonfirmasi. Semua nomor handphone dan aplikasi WhatsApp, tidak aktif.</p>



<p>Sekedar diketahui, nasib nahas menimpa kurang lebih 23 nasabah BRI Cabang Pamekasan. Uang yang didepositokan ke oknum karyawan Bank milik BUMN, itu digelapkan. Akibatnya, sekitar 23 nasabah yang tersebar di sejumlah desa di Kecamatan Batumarmar, itu kini meminta pertanggungjawaban BRI Cabang Pamekasan. <strong>(udi/srd/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">170945</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pertanyakan Pembayaran Ganti Rugi Aset Kas Desa, Warga Nglinggis Datangi DPRD Trenggalek</title>
		<link>https://memontum.com/pertanyakan-pembayaran-ganti-rugi-aset-kas-desa-warga-nglinggis-datangi-dprd-trenggalek</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 05 Apr 2022 13:06:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[aset]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[ganti rugi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=167030</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Sejumlah warga terdampak Bendungan Tugu-Trenggalek, khususnya tanah yang digunakan sebagai pengganti aset kas Desa Nglinggis, Kecamatan Tugu, mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Trenggalek. Mereka meminta wakil rakyat, untuk mempertemukan warga dengan pihak terkait, agar segera dilakukan pembayaran ganti rugi. &#8220;Hari ini kita menerima hearing dari sejumlah warga Tugu. Dimana ini mengenai pengadaan aset [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Trenggalek</strong> &#8211; Sejumlah warga terdampak Bendungan Tugu-Trenggalek, khususnya tanah yang digunakan sebagai pengganti aset kas Desa Nglinggis, Kecamatan Tugu, mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Trenggalek. Mereka meminta wakil rakyat, untuk mempertemukan warga dengan pihak terkait, agar segera dilakukan pembayaran ganti rugi.</p>



<p>&#8220;Hari ini kita menerima hearing dari sejumlah warga Tugu. Dimana ini mengenai pengadaan aset tanah pengganti yang digunakan untuk pembangunan Bendungan Tugu, yang belum terbayarkan sampai saat ini. Dari hasil pertemuan antara yang bersangkutan dengan pihak terkait, pembayaran dipastikan selesai sebelum Hari Raya,&#8221; ungkap salah satu anggota DPRD Trenggalek, Mohammad Husni Tahir Hamid, Selasa (05/04/2022) sore.</p>



<p>Dijelaskannya, pengadaan tanah aset pengganti ini dilakukan karena tanah kas Desa Nglinggis, terdampak Pembangunan Bendungan Tugu. Oleh karena itu, harus dicarikan lahan pengganti.</p>



<p>&#8220;Tadi ada tiga orang yang datang ke Kantor DPRD dan mewakili 12 persil. Dan perlu ditegaskan, jika terkait proses administrasi apapun sudah rampung. Hanya saja, warga ini menanyakan kepastian pembayarannya,&#8221; imbuhnya.</p>



<p>Masih menurut Husni, ini yang menjadi kelemahan masyarakat, tatkala ada transaksi jual beli dengan pemerintah. Seharusnya, saat akta jual beli ada, pembatas juga harus dilakukan saat itu juga.</p>



<p>Husni menyatakan, jika permasalahan ini tidak ada kaitannya dengan pembangunan Bendungan Tugu. Akan tetapi, ketika proses pembangunan dimulai tahun 2019 lalu, masyarakat belum memastikan tanah pengganti aset Pemerintah Desa Nglinggis, saat itu.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/antisipasi-kerawanan-libur-lebaran-polresta-malang-kota-gelar-operasi-ketupat-semeru-2026">Antisipasi Kerawanan Libur Lebaran, Polresta Malang Kota Gelar Operasi Ketupat Semeru 2026</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/pastikan-produk-lebaran-aman-pemkot-malang-cek-kedaluwarsa-parsel-di-pusat-perbelanjaan">Pastikan Produk Lebaran Aman, Pemkot Malang Cek Kedaluwarsa Parsel di Pusat Perbelanjaan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/aspal-di-jember-mulus-sambut-pemudik-pulang-kampung-jadi-makin-nyaman">Aspal di Jember Mulus Sambut Pemudik, Pulang Kampung Jadi Makin Nyaman</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/evaluasi-pasar-murah-dprd-kota-malang-dorong-pelaksanaan-hingga-tingkat-kelurahan">Evaluasi Pasar Murah, DPRD Kota Malang Dorong Pelaksanaan hingga Tingkat Kelurahan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/beri-kenyamanan-pemudik-dishub-jember-ramp-check-bus-di-terminal-tawang-alun">Beri Kenyamanan Pemudik, Dishub Jember Ramp Check Bus di Terminal Tawang Alun</a></li>
</ul>


<p>&#8220;Jadi, Tanah Kas Desa (TKD) itu dipakai untuk pembangunan Bendungan Tugu, sesuai aturan dari Permendagri jika tanah Desa Nglinggis tidak boleh dijual dan harus dicarikan pengganti,&#8221; jelas Husni.</p>



<p>Tetapi saat lokasi pengganti sudah ada, sampai saat ini belum terbayarkan oleh pihak terkait. Kalau dari mediasi hari ini, masyarakat sudah berkirim surat 3 kali kepada yang bersangkutan. &#8220;Dan jika memang tidak ada itikad untuk membayar akan ditindaklanjuti agar berpihak kepada masyarakat,&#8221; katanya.</p>



<p>Sementara itu, PPK Pengadaan Tanah Bendungan Tugu, Denny Bayu Prawesto, menuturkan pembahasan tukar guling lahan kas Desa Nglinggis, sudah berlangsung sejak tahun 2019 lalu. &#8220;Proses itu sudah berjalan sejak tahun 2019. Dan sudah dilalui semua prosesnya. Hanya tinggal menunggu pembayaran dari Lembaga Managemen Aset Negara (LMAN,&#8221; tuturnya.</p>



<p>Masih terang Denny, lahan pengganti tanah kas Desa Nglinggis itu berada di sekitar Desa Nglinggis. Diantaranya, berada di Desa Banaran, Desa Puncanganak dan lain sebagainya.</p>



<p>&#8220;Untuk jumlah lahannya ada 23 bidang, dengan nominal harga sekitar Rp 12 miliar. Sedangkan untuk luasan tanah dilokasi yang baru ini justru lebih kecil. Namun jika dinilai dari segi ekonomis sama dengan lokasi yang lama. Kalau di lokasi sebelumnya sekitar 6 hektar, lokasi yang baru ini hanya sekitar 3,8 hektar saja,&#8221; papar Denny. <strong>(mil/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">167030</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Nilai Ganti Rugi Lahan Tak Sesuai, Warga Desa Sumurup Wadul DPRD Trenggalek</title>
		<link>https://memontum.com/nilai-ganti-rugi-lahan-tak-sesuai-warga-desa-sumurup-wadul-dprd-trenggalek</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 10 Feb 2022 11:55:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[Desa Sumurup]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[ganti rugi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=163431</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Tidak terima dengan harga yang dipasang tim apprasial atas ganti rugi lahan terdampak Bendungan Bagong, warga Desa Sumurup wadul ke DPRD Trenggalek. Keluh kesah warga tersebut, diterima langsung Komisi III DPRD dan meminta agar wakil rakyat mau mengawal proses pembebasan lahan serta mempertemukan dengan tim apprasial. Warga sendiri sengaja menyampaikan aspirasi ke [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Trenggalek</strong> &#8211; Tidak terima dengan harga yang dipasang tim apprasial atas ganti rugi lahan terdampak Bendungan Bagong, warga Desa Sumurup wadul ke DPRD Trenggalek. Keluh kesah warga tersebut, diterima langsung Komisi III DPRD dan meminta agar wakil rakyat mau mengawal proses pembebasan lahan serta mempertemukan dengan tim apprasial.</p>



<p>Warga sendiri sengaja menyampaikan aspirasi ke DPRD, karena merasa janggal atas nilai lahan yang ditetapkan tim apprasial. Padahal, seperti yang diketahui jika proses pembebasan lahan ini nantinya akan diganti oleh Pemerintah Pusat.</p>



<p>&#8220;Hari ini kita kedatangan warga dari Desa Sumurup, Kecamatan Bendungan. Mereka ke sini, atas dasar ingin mengetahui semua proses pembebasan lahan secara transparan. Menurutnya, harga yang dipasang tim apprasial dirasa tidak memiliki dasar hukum yang kuat,&#8221; ungkap Wakil Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Guswanto, Kamis (10/02/2022).</p>



<p>Dikatakan Politisi PDI-Perjuangan ini, warga yang datang ke DPRD Trenggalek kali ini merupakan kelompok masyarakat Desa Sumurup, yang memiliki 119 petak lahan. Warga meminta, agar proses pembebasan lahan diulang kembali. Hal itu, dirasa perlu dilakukan karena harga yang ditentukan sangat jauh dengan harga yang ada di lapangan.</p>



<p>Dirinya mencontohkan, suatu bangunan dengan luas tanah 68 hektar dinilai Rp 168 juta. Sedangkan ada yang memiliki tanah dengan luas 48,3 hektar, namun dengan bentuk rumah yang bagus, malah dihargai Rp 153 juta.</p>



<p>&#8220;Dari contoh itu, tentu warga tidak terima dan menimbulkan gejolak di masyarakat,&#8221; imbuhnya.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/antisipasi-kerawanan-libur-lebaran-polresta-malang-kota-gelar-operasi-ketupat-semeru-2026">Antisipasi Kerawanan Libur Lebaran, Polresta Malang Kota Gelar Operasi Ketupat Semeru 2026</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/pastikan-produk-lebaran-aman-pemkot-malang-cek-kedaluwarsa-parsel-di-pusat-perbelanjaan">Pastikan Produk Lebaran Aman, Pemkot Malang Cek Kedaluwarsa Parsel di Pusat Perbelanjaan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/aspal-di-jember-mulus-sambut-pemudik-pulang-kampung-jadi-makin-nyaman">Aspal di Jember Mulus Sambut Pemudik, Pulang Kampung Jadi Makin Nyaman</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/evaluasi-pasar-murah-dprd-kota-malang-dorong-pelaksanaan-hingga-tingkat-kelurahan">Evaluasi Pasar Murah, DPRD Kota Malang Dorong Pelaksanaan hingga Tingkat Kelurahan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/beri-kenyamanan-pemudik-dishub-jember-ramp-check-bus-di-terminal-tawang-alun">Beri Kenyamanan Pemudik, Dishub Jember Ramp Check Bus di Terminal Tawang Alun</a></li>
</ul>


<p>Nantinya, Komisi I akan segera memanggil OPD maupun instansi terkait yang terlibat dalam hal pembebasan lahan pembangunan Bendungan Bagong. &#8220;Selanjutnya, akan kita panggil untuk dimintai keterangan, biar semuanya jelas dan tidak hanya dari satu pihak saja. Seperti Tim Apprasial, Badan Pusat Statistik (BPS), Dinas PUPR, dan kuga Camat Bendungan. Jadi, kita akan segera lakukan mediasi, apa yang jadi patokan Tim apprasial dalam menentukan seberapa harga aset. Misalnya kayu yang dimiliki warga, dihargai sekian apa dasar hukumnya. Apa semua tumbuhan itu dihitung sama atau diklasifikasikan menurut jenisnya atau gimana,&#8221; tutur Guswanto.</p>



<p>Pada dasarnya, warga Desa Sumurup&nbsp; merasa tidak keberatan bahkan mendukung adanya pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Bagong. Akan tetapi, masalah yang dihadapi masyarakat saat ini adalah nilai harga lahan terdampak yang tidak memiliki acuan. Sehingga, proses pembebasan lahan masyarakat dinilai asal-asalan.</p>



<p>&#8220;Dalam pertemuan selanjutnya, kita akan hadirkan semua pihak yang bersangkutan dengan pembebasan lahan Bendungan Bagong. Jika memang perlu diulang, ya akan diulang. Makanya, kita tampung dulu aspirasi mereka sekarang. Nanti kita akan cari solusi terbaiknya seperti apa,&#8221; tegasnya.</p>



<p>Guswanto menambahkan, terkait permasalahan nilai ganti rugi lahan terdampak Bendungan Bagong, sebelumnya sudah ada yang terselesaikan. &#8220;Sebenarnya, masalah ganti rugi lahan terdampak itu sudah ada yang terselesaikan. Yang sudah selesai ada  57 lahan. Sedangkan yang datang ke sini dan meminta untuk dilakukan apprasial ulang, adalah mereka yang memiliki 119 petak,&#8221; papar Guswanto. <strong>(mil/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">163431</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tuntut Nilai Ganti Rugi Layak, Puluhan Warga Terdampak PSN Bendungan Bagong Datangi Kantor Bupati Trenggalek</title>
		<link>https://memontum.com/tuntut-nilai-ganti-rugi-layak-puluhan-warga-terdampak-psn-bendungan-bagong-datangi-kantor-bupati-trenggalek</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 25 Nov 2021 06:56:09 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[Bendungan Bagong]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[bupati trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[ganti rugi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=158996</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Puluhan warga Desa Sumurup, Kecamatan Bendungan, Kabupaten Trenggalek, melakukan aksi turun ke jalan dan menggelar aksi di depan Kantor Bupati Trenggalek. Warga melakukan itu, karena merasa nilai ganti rugi atas pembebasan lahan pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Bagong, tidak layak. Koordinator Aksi, Agung Susilo, mengatakan ada lima tuntutan dari warga Desa [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Trenggalek</strong> &#8211; Puluhan warga Desa Sumurup, Kecamatan Bendungan, Kabupaten Trenggalek, melakukan aksi turun ke jalan dan menggelar aksi di depan Kantor Bupati Trenggalek. Warga melakukan itu, karena merasa nilai ganti rugi atas pembebasan lahan pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Bagong, tidak layak.</p>



<p>Koordinator Aksi, Agung Susilo, mengatakan ada lima tuntutan dari warga Desa Sumurup, atas pembangunan proyek strategis Bendungan Bagong. Kelima tuntutan itu, diantaranya pembebasan lahan warga yang terdampak Bendungan Bagong, agar layak dan manusiawi.</p>



<p>&#8220;Karena kita tahu, sejauh ini harga yang diberikan itu sangat jauh dari kata layak. Dan harus dengan cara terbuka serta tidak kaleng-kaleng, seperti yang kita terima saat ini,&#8221; ungkapnya saat dikonfirmasi, Kamis (25/11/2021) siang.</p>



<p>Tidak hanya itu, warga juga meminta pertanggungjawaban Bupati Trenggalek, atas pernyataan penawaran pemerintah soal pembebasan tanah warga dengan skema ganti untung. &#8220;Pernyataan ini, disampaikan Bupati Trenggalek kepada masyarakat terdampak Bendungan Bagong sebelum proses penetapan lokasi (penlok) PSN. Jadi, warga saat mau menandatangani persetujuan itu, karena Bupati mengeluarkan statement pemberlakuan ganti untung,&#8221; imbuhnya.</p>



<p>Dari kesaksian warga, saat itu Bupati juga menyampaikan, nilai lahan yang terdampak Bendungan Bagong, akan diganti tiga kali lipat.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/antisipasi-kerawanan-libur-lebaran-polresta-malang-kota-gelar-operasi-ketupat-semeru-2026">Antisipasi Kerawanan Libur Lebaran, Polresta Malang Kota Gelar Operasi Ketupat Semeru 2026</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/pastikan-produk-lebaran-aman-pemkot-malang-cek-kedaluwarsa-parsel-di-pusat-perbelanjaan">Pastikan Produk Lebaran Aman, Pemkot Malang Cek Kedaluwarsa Parsel di Pusat Perbelanjaan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/aspal-di-jember-mulus-sambut-pemudik-pulang-kampung-jadi-makin-nyaman">Aspal di Jember Mulus Sambut Pemudik, Pulang Kampung Jadi Makin Nyaman</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/evaluasi-pasar-murah-dprd-kota-malang-dorong-pelaksanaan-hingga-tingkat-kelurahan">Evaluasi Pasar Murah, DPRD Kota Malang Dorong Pelaksanaan hingga Tingkat Kelurahan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/beri-kenyamanan-pemudik-dishub-jember-ramp-check-bus-di-terminal-tawang-alun">Beri Kenyamanan Pemudik, Dishub Jember Ramp Check Bus di Terminal Tawang Alun</a></li>
</ul>


<p>&#8220;Kemudian, kita juga menuntut Pemerintah Daerah untuk memberikan hasil pengajuan warga terkait tukar menukar kawasan hutan. Yang kemungkinan bisa dikembalikan, termasuk fasilitas sosial maupun umum serta relokasi makam. Seperti halnya, yang sudah digembar-gemborkan oleh Pemerintah Daerah sebelum pembebasan lahan warga,&#8221; sambungnya.</p>



<p>Selanjutnya, warga menuntut agar Pemerintah Daerah memprioritaskan Sumber Data Manusia (SDM) warga terdampak saat proses pelaksanaan maupun pasca pelaksanaan PSN Bendungan Bagong. &#8220;Yang terakhir, kita juga meminta agar pemerintah bisa memberikan rasa aman dan nyaman serta jaminan sosial kepada warga sekitar atas polusi yang diakibatkan proses pembangunan Bendungan Bagong,&#8221; kata Agung.</p>



<p>Sesuai fakta di lapangan, warga hanya menerima pembebasan lahan dalam bentuk selembar kertas yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Bahkan, siapa yang bertanggungjawab atas kertas tersebut masih belum diketahui sampai detik ini.</p>



<p>&#8220;Yang ikut dalam aksi hari ini tak lain adalah warga pemilik tujuh bidang tanah beserta ahli warisnya. Artinya, ada orang tua, anak hingga cucu yang turun untuk memperjuangkan nilai ganti rugi lahan yang lebih layak,&#8221; paparnya.</p>



<p>Agung juga menyampaikan, jika sebelumnya pihaknya bisa menerima keputusan Mahkamah Agung (MA) atas dikabulkannya kasasi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Trenggalek dan BBWS Brantas, terkait hasil appraisal nilai ganti rugi. Meski begitu, dirinya tidak terima atas hasil tersebut karena dinilai jauh dari kata layak. Puluhan warga terdampak yang melakukan aksi turun ke jalan di depan Kantor Pendopo Manggala Praja Nugraha Trenggalek, ini juga turut membentangkan tulisan atas kekecewaan yang dirasakan. Seperti tulisan &#8216;Bagong Nagih Janji&#8217;, &#8216;Bukan Ganti Untung Tapi Ganti Buntu&#8217;, &#8216;Imbas Dam Bagong&#8217; dan lainnya. <strong>(mil/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">158996</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Soal Ganti Rugi Lahan, Warga Terdampak Bendungan Bagong Tuntut Appraisal Ulang</title>
		<link>https://memontum.com/soal-ganti-rugi-lahan-warga-terdampak-bendungan-bagong-tuntut-appraisal-ulang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 26 Apr 2021 05:46:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Bendungan Bagong]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[ganti rugi]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten trenggalek]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=141234</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Permasalahan ganti rugi lahan terdampak Bendungan Bagong, warga tuntut adanya appraisal ulang. Pasalnya, nominal ganti rugi lahan dinilai terlalu murah. Bahkan tidak bisa untuk membeli lahan maupun membuat bangunan dengan luas yang sama. Permintaan warga terkait appraisal ulang ini dilakukan mengingat hasil appraisal sebelumnya dinilai asal-asalan dan tidak sesuai dengan kondisi di [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Trenggalek</strong> &#8211; Permasalahan ganti rugi lahan terdampak Bendungan Bagong, warga tuntut adanya appraisal ulang. Pasalnya, nominal ganti rugi lahan dinilai terlalu murah. Bahkan tidak bisa untuk membeli lahan maupun membuat bangunan dengan luas yang sama.</p>



<p>Permintaan warga terkait appraisal ulang ini dilakukan mengingat hasil appraisal sebelumnya dinilai asal-asalan dan tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.</p>



<p><strong>Baca juga:</strong></p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list is-grid columns-3 wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/antisipasi-kerawanan-libur-lebaran-polresta-malang-kota-gelar-operasi-ketupat-semeru-2026">Antisipasi Kerawanan Libur Lebaran, Polresta Malang Kota Gelar Operasi Ketupat Semeru 2026</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/pastikan-produk-lebaran-aman-pemkot-malang-cek-kedaluwarsa-parsel-di-pusat-perbelanjaan">Pastikan Produk Lebaran Aman, Pemkot Malang Cek Kedaluwarsa Parsel di Pusat Perbelanjaan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/aspal-di-jember-mulus-sambut-pemudik-pulang-kampung-jadi-makin-nyaman">Aspal di Jember Mulus Sambut Pemudik, Pulang Kampung Jadi Makin Nyaman</a></li>
</ul>


<p>&#8220;Kami menuntut agar tim melakukan appraisal ulang. Karena nilai ganti rugi yang diberikan sebelumnya terlalu murah. Bahkan, jika dibelikan lahan baru dan membuat bangunannya saja tidak cukup,&#8221; ucap Mukani, salah satu perwakilan warga terdampak Bendungan Bagong saat dikonfirmasi, Senin (26/04/2021) siang.</p>



<p>Pihaknya meminta agar pemerintah bisa memberikan nominal harga yang layak. Sehingga proses pembangunan Bendungan Bagong bisa segera dilakukan.</p>



<p>&#8220;Dari awal kami tidak mempersulit permasalahan ini. Kami hanya menginginkan nilai ganti rugi yang pantas dan wajar. Dengan begitu pembangunan Bendungan Bagong bisa segera dimulai, tidak melulu memikirkan nilai ganti rugi saja,&#8221; tegasnya.</p>



<p>Senada, warga terdampak lainnya, Lukman Hakim menegaskan agar setidaknya dilakukan appraisal ulang yang benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan.</p>



<p>&#8220;Mungkin dengan dilakukan appraisal ulang dan menyesuaikan kondisi fisik, jumlah tegakan dan lain sebagainya akan menemukan nilai ganti rugi yang sesuai,&#8221; kata Lukman.</p>



<p>Ia menerangkan, selama ini warga hanya dibenturkan dengan harga. Sedangkan untuk lahan 57 bidang yang sudah menjadi satu harga, hanya bisa menambah nominal harga jika ada kekurangan dari appraisal.</p>



<p>Selain itu, sejumlah warga yang terdampak Bendungan Bagong ini juga mulai menagih janji Bupati yang diucapkan saat sosialisasi Penetapan Lokasi (Penlok) beberapa waktu lalu.</p>



<p>&#8220;Kami juga menagih janji Bupati yang diucapkan saat Penlok terdahulu. Yang mana saat itu Bupati mengatakan jika harga ganti rugi lahan Bendungan Bagong ini bisa 3x lipat dari nilai ganti rugi lahan di Bendungan Tugu,&#8221; imbuhnya.</p>



<p>Mengingat persoalan ganti rugi lahan Bendungan Bagong ini masih terganjal nominal yang dinilai terlalu murah, warga juga mengajukan sejumlah tuntutan ke Pemerintah Daerah.</p>



<p>Tuntutan itu mulai dari peningkatan harga ganti rugi hingga pemberian bantuan khusus.</p>



<p>&#8220;Dari hasil audiensi antara Pemkab Trenggalek, BPN, BBWS Brantas dan juga warga terdampak Bendungan Bagong di Desa Sumurup Kecamatan Bendungan. Diketahui bahwa warga masih belum bisa menerima nominal harga yang ditentukan,&#8221; ungkap Kepala Dinas PUPR Kabupaten Trenggalek, Ramelan.</p>



<p>Ramelan menyebut, warga terdampak mengajukan sejumlah tuntutan ke Pemerintah Daerah maupun pihak terkait.</p>



<p>&#8220;Tuntutan yang dimaksud itu diantaranya meminta harga ganti rugi sebesar Rp 10juta per meternya. Kemudian meminta adanya appraisal ulang hingga meminta bantuan ternak dan lain-lain,&#8221; tuturnya.</p>



<p>Masih terang Ramelan, secara aturan itu tidak melanggar dan tidak berbenturan dengan ketentuan yang ada. Pemerintah akan berupaya memenuhi tuntutan itu.</p>



<p>Akan tetapi, dari sejumlah tuntutan itu ada beberapa yang tidak bisa dipenuhi. &#8220;Kemungkinan tuntutan yang tidak bisa dipenuhi itu adalah permintaan ganti rugi lahan sebesar Rp 10juta per meternya. Karena nilai itu cukup besar,&#8221; pungkas Ramelan.</p>



<p>Pihaknya menambahkan, adapun tuntutan warga yang kemungkinan masih bisa terpenuhi yakni permintaan bantuan hewan ternak beserta kandangnya. Meski begitu, hal tersebut juga masih akan dikoordinasikan dengan OPD teknis yang membidangi. <strong>(mil/syn)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">141234</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Puting Beliung Rusak 53 Rumah di Kecamatan Pandemawu dan Kecamatan Tlanakan Pamekasan</title>
		<link>https://memontum.com/puting-beliung-rusak-53-rumah-di-kecamatan-pandemawu-dan-kecamatan-tlanakan-pamekasan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 14 Feb 2021 15:00:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pamekasan]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Angin Kencang]]></category>
		<category><![CDATA[Badan Penanggulangan Bencana Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[bantuan]]></category>
		<category><![CDATA[bencana]]></category>
		<category><![CDATA[dinas sosial]]></category>
		<category><![CDATA[ganti rugi]]></category>
		<category><![CDATA[korban]]></category>
		<category><![CDATA[musim hujan]]></category>
		<category><![CDATA[penanggulangan bencana]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=134707</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Pamekasan – Hujan dan angin puting beliung yang terjadi pada, Sabtu (13/02) lalu, membuat warga di Kecamatan Pademawu dan Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, terus bersikap was-was. Maklum, akibat bencana itu, menyebabkan 53 rumah mengalami rusak. Selain merusak rumah, satu bangunan masjid dan empat gedung atau gudang, di delapan desa di Kecamatan Pademawu dan Kecamatan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Pamekasan</strong> – Hujan dan angin puting beliung yang terjadi pada, Sabtu (13/02) lalu, membuat warga di Kecamatan Pademawu dan Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, terus bersikap was-was. Maklum, akibat bencana itu, menyebabkan 53 rumah mengalami rusak.</p>



<p>Selain merusak rumah, satu bangunan masjid dan empat gedung atau gudang, di delapan desa di Kecamatan Pademawu dan Kecamatan Tlanakan, juga turut terdampak.</p>



<p>Kabid Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pamekasan, Ibnu Hajar, mengatakan bahwa puluhan rumah di dua kecamatan di beberapa desa mengalami kerusakan. Desa yang terdampak, diantaranya seperti Desa Majungan, Desa Majungan, Pademawu Timur, Desa Jarin, Desa Larangan Tokol, dan Desa Padelegan, Desa Tanjung, Desa Pegagan dan Desa Baddurih.</p>



<p>“Ada 18 rumah di Desa Jarin, 10 rumah di Desa Padelegan, Desa Larangan Tokol 2 rumah, Desa Majungan 1 rumah, Desa Pademawu Timur 2 rumah, Desa Tanjung 20 rumah dan 1 masjid, Desa Pegagan 3 gedung, Desa Baddurih 1 tempat garam&#8221;, ujarnya saat dikonfirmasi Memontum.com, Senin (15/02) tadi.</p>



<p>Ibnu Hajar menjelaskan, tidak ada korban jiwa dalam kejadian. Namun, masyarakat yang rumahnya rusak mengalami kerugian materiil. Sementara pihaknya, akan menindaklanjuti terhadap kerugian yang disebabkan bencana tersebut.</p>



<p><strong><a href="https://memontum.com/134311-dugaan-korupsi-mobil-sigap-jaka-jatim-lurug-kejari-dan-minta-tidak-main-mata-dengan-bupati#ixzz6mX3xfdes" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Baca Juga : Dugaan Korupsi Mobil Sigap, Jaka Jatim Lurug Kejari dan Minta Tidak Main Mata dengan Bupati</a></strong></p>



<p>&#8220;Untuk ganti rugi kami masih menunggu informasi resmi dari kepala desa, yang dikeluarkan oleh camat dan nanti dilaporkan ke bupati tembusan seluruh OPD teknis untuk menerima bantuan, karena bantuan untuk fisik (perbaikan rumah) memang disahkan Dinas Sosial,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Ibnu Hajar menambahkan, sejak 2017, bantuan dampak bencana yang awalnya ditangani oleh BPBD, sekarang menjadi satu pintu langsung dihandle Dinas Sosial. Tujuannya, untuk menjamin kepastian dan kebenaran korban terdampak bencana.</p>



<p>&#8220;Di desa dan kecamatan ini memang sering terjadi angin kencang. Tanda-tanda terjadinya angin kencang ini di masa transisi, antara musim kemarau ke musim hujan atau sebaliknya,&#8221; terangnya. <strong>(fid/adi/ed2)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">134707</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Ratusan Warga Terdampak Bendungan Bagong Ikuti Sidang</title>
		<link>https://memontum.com/ratusan-warga-terdampak-bendungan-bagong-ikuti-sidang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 29 Sep 2020 16:34:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Bendungan Bagong]]></category>
		<category><![CDATA[ganti rugi]]></category>
		<category><![CDATA[keputusan Tata Usaha Negara]]></category>
		<category><![CDATA[sidang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=124606</guid>

					<description><![CDATA[Tuntut Keadilan Ganti Rugi Lahan Memontum Trenggalek &#8211; Ratusan warga terdampak pembangunan Bendungan Bagong mengikuti jalannya sidang, awal pekan kemarin (28/9). Meski harus menunggu di luar ruangan, sejumlah warga yang terdampak pembangunan proyek nasional ini, dengan tertib mengikuti jalannya sidang dengan agenda pembuktian saksi. Dalam sidang kali ini, Majelis Hakim menghadirkan 2 saksi yang berperan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h3><strong>Tuntut Keadilan Ganti Rugi Lahan</strong></h3>
<p><strong>Memontum Trenggalek</strong> &#8211; Ratusan warga terdampak pembangunan Bendungan Bagong mengikuti jalannya sidang, awal pekan kemarin (28/9). Meski harus menunggu di luar ruangan, sejumlah warga yang terdampak pembangunan proyek nasional ini, dengan tertib mengikuti jalannya sidang dengan agenda pembuktian saksi.</p>
<p>Dalam sidang kali ini, Majelis Hakim menghadirkan 2 saksi yang berperan dalam perkara ini. Yakni Kepala Desa Sengon, Dwi Yulianto dan Sekretaris Desa Sengon Jarwoto.</p>
<p>Kuasa Hukum warga terdampak, Haris Yudianto, mengatakan jika dalam sidang kali ini turut menghadirkan dua saksi yang menyatakan beberapa bukti nilai ganti rugi lahan. &#8220;Sidang hari ini jadwalnya menghadirkan dua orang saksi. Saksi itulah, yang memberikan pernyataan terkait nilai ganti rugi lahan yang ditawarkan ke tim appresial (penilai), yang tidak sesuai dengan harga di lapangan,&#8221; ungkap Haris.</p>
<p>Dalam hal ini, pihaknya menemukan kejanggalan berupa surat yang diberikan kepada masyarakat tanpa adanya tanda tangan dan kop (kepala surat) lembaga. Tentu saja, ini tidak bisa dipastikan siapa yang bertanggung jawab.</p>
<p>&#8220;Surat itu isinya keputusan Tata Usaha Negara (TUN), akan tetapi tanpa adanya kop lembaga dan tanda tangan pejabat. Hanya lembaran yang diberikan kepada masyarakat. Bahkan, selama saya menjadi pengacara, baru kali ini menemukan perkara seperti ini,&#8221; imbuhnya.</p>
<p><div id="attachment_124607" style="width: 310px" class="wp-caption aligncenter"><a href="https://i0.wp.com/s3-id-jkt-1.kilatstorage.id/memontum/2020/09/Pengacara.jpeg?ssl=1"><img aria-describedby="caption-attachment-124607" decoding="async" class="size-medium wp-image-124607" src="https://i0.wp.com/s3-id-jkt-1.kilatstorage.id/memontum/2020/09/Pengacara-300x230.jpeg?resize=300%2C230&#038;ssl=1" alt="Pengacara warga terdampak Haris Yudianto." width="300" height="230" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/09/Pengacara.jpeg?resize=300%2C230&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/09/Pengacara.jpeg?resize=200%2C153&amp;ssl=1 200w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/09/Pengacara.jpeg?w=402&amp;ssl=1 402w" sizes="(max-width: 300px) 100vw, 300px" data-recalc-dims="1" /></a><p id="caption-attachment-124607" class="wp-caption-text">Pengacara warga terdampak Haris Yudianto.</p></div></p>
<p>Ditambahkan kuasa hukum warga terdampak, nominal yang diberikan kepada masyarakat tidak secara tertulis. Sehingga, pihaknya menuntut transparansi rincian harga ganti rugi lahan. &#8220;Persoalan ini sangat merugikan warga. Karena, warga tidak dilibatkan dalam perundingan harga ganti rugi,&#8221; kata Haris.</p>
<p>Masih menurut kuasa hukum warga terdampak, kliennya hanya menuntut ganti rugi lahan. Setidaknya, harus sama dengan lahan di Desa Nglinggis, Kecamatan Tugu. Meski pun, lahan di Desa Nglinggis, masuk kategori lahan tidak produktif. Sementara di Desa Songan dan Sumurup jauh lebih produktif.</p>
<p>Dikonfirmasi terpisah, Kepala Desa Sengon, Dwi Yulianto menuturkan jika tanah yang ada di Desa Sengon, adalah ladang dan sawah. Bahkan, dalam setahun bisa panen hingga 3 kali. Sedangkan di Nglinggis hanya setahun sekali berupa tanaman jagung.</p>
<p>&#8220;Setidaknya, nilai ganti rugi lahan minimal disamakan dengan Desa Nglinggis. Tapi jika harga ganti rugi rendah dan tidak sesuai, tentu untuk membeli lahan baru saja tidak cukup lalu masyarakat akan tinggal dimana,&#8221; tutur Dwi.</p>
<p>Sekdes Sengon, Jarwoto, mengaku jika ia mengikuti perkembangan pembangunan Bendungan Bagong sejak awal perencanaan. Mengingat, ia menjabat sebagai Sekdes sejak tahun 2016. &#8220;Dari awal perencanaan sudah tahu, karena saya sudah menjadi Sekdes sejak tahun 2016. Atau, jauh sebelum pembangunan Bendungan Bagong dilakukan,&#8221; terang Jarwoto.</p>
<p>Menurutnya, warga menyayangkan pemberian harga dari tim appraisal, yang tidak sebanding dengan musim panen hingga tiga kali dalam setahun. Padahal, dari apa yang ada di lapangan, tanah yang ada di desa kami itu termasuk bagus. Saluran irigasi lancar, bahkan panen bisa sampai 3 kali selama kurun waktu satu tahun. <strong>(mil/sit)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">124606</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Perjuangan Warga Menuntut Ganti Rugi Layak</title>
		<link>https://memontum.com/perjuangan-warga-menuntut-ganti-rugi-layak</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 13 Mar 2020 11:57:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[ganti rugi]]></category>
		<category><![CDATA[Gugatan]]></category>
		<category><![CDATA[penggusuran]]></category>
		<category><![CDATA[PT KAI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/108446-perjuangan-warga-menuntut-ganti-rugi-layak</guid>

					<description><![CDATA[Buntut Penggusuran Rumah Warga oleh PT KAI Memontum, Kota Malang &#8211; Gugatan 7 warga Jl Sartono SH, Kota Malang terhadap PT KAI, masih terus berjalan. Warga menuntut keadilan mendapatkan ganti rugi yang layak dari PT KAI, terkait penggusuran rumahnya. Seperti halnya pada Jumat (13/3/2020) pagi, majelis hakim yang menyidangkan gugatan warrga ini, mendatangi lokasi dalam [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h2>Buntut Penggusuran Rumah Warga oleh PT KAI</h2>
<p><strong>Memontum, Kota Malang</strong> &#8211; Gugatan 7 warga Jl Sartono SH, Kota Malang terhadap PT KAI, masih terus berjalan. Warga menuntut keadilan mendapatkan ganti rugi yang layak dari PT KAI, terkait penggusuran rumahnya.</p>
<p>Seperti halnya pada Jumat (13/3/2020) pagi, majelis hakim yang menyidangkan gugatan warrga ini, mendatangi lokasi dalam agenda sidang Peninjauan Setempat (PS) di Jl Sartono SH.</p>
<p><div id="attachment_108447" style="width: 760px" class="wp-caption aligncenter"><img aria-describedby="caption-attachment-108447" decoding="async" class="size-full wp-image-108447" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/03/IMG-20200313-WA0102-copy.jpg?resize=740%2C395&#038;ssl=1" alt="majelis hakim menyimpulkan para penggugat dan tergugat di Stasiun Kota Lama. (gie)" width="740" height="395" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/03/IMG-20200313-WA0102-copy.jpg?w=750&amp;ssl=1 750w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/03/IMG-20200313-WA0102-copy.jpg?resize=300%2C160&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/03/IMG-20200313-WA0102-copy.jpg?resize=600%2C320&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/03/IMG-20200313-WA0102-copy.jpg?resize=200%2C107&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 740px) 100vw, 740px" data-recalc-dims="1" /><p id="caption-attachment-108447" class="wp-caption-text">majelis hakim menyimpulkan para penggugat dan tergugat di Stasiun Kota Lama. (gie)</p></div></p>
<p>Sebanyak 7 rumah warga yang berada di objek sengketan sudah hilang pasca dirobohkan beberapa waktu lalu. Namun dalam PS ini telah diakui oleh kedua belah pihak baik penggugat maupun tergugat bahwa di objek tersebut sebelumnya terdapat bangunan rumah.</p>
<p>Para kuasa hukum warga yakni Fariz Aldiano Modal SH, Hendra Siagian SH, Viktor Marpaung SH dan Wilhem SH, juga hadir di lokasi. Begitu juga dengan kuasa hukum PT KAI juga hadir ke lokasi PS.</p>
<p>Menurut keterangan Hendra Siagian SH, bahwa pihaknya akan terus memperjuangkan hak warga yang terkena penggusuran PT KAI.</p>
<p>&#8220;Tadi kita PS. Bahwa adanya objek di lokasi diakui oleh penggugat dan tergugat. Bangunan fisiknya sudah tidak ada karena sudah dirobohkan pihak tergugat (PT KAI). Bangunan objek gugatan tadi juga diakui tergugat bahwa bangunan itu ada sudah ada sejak lama. Pihak dari kelurahan juga tadi juga menyatakan bahwa jalan tersebut adalah jalan kampung. Disangkal oleh pihak PT KAI bahwa jalan yang di lokasi masih tanahnya. Namun diketahui bahwa jalan yang berada di objek dipergunakan masyarakat banyak,&#8221; ujar Hendra.</p>
<p>Warga akan terus berjuang untuk mendapatkan ganti rugi layak agar mampu kembali memiliki tempat tinggal pasca penggusuran PT KAI.</p>
<p>&#8220;Sebelumnya, warga disuruh meninggalkan rumahnya oleh PT KAI. Warga membawa barang-barangnya yang dianggap masih layak dan dipergunakan. Jadi masih ada bangunan yang itu, namun kini sudah dirobohkan. Total ada 7 bangunan dengan dalil sudah memberikan uang boyong. Tapi apa yang telah diberikan sebagai ganti rugi kami artikan tidak patut, karena tidak sesuai Perpres 62 Tahun 2018. PT KAI melakukan sterilisasi namun kami sebut itu adalah penggusuran. Harusnya gunakanlah Perpres bukan SOP. Karena SOP itu untuk kepentingan internal, bukan untuk kepentingan eksternal,&#8221; ujar Hendra.</p>
<p>Sementara itu Malfin Renaldi SH, kuasa hukum tergugat mengatakan bahwa pihaknya sudah memberikan tali asih sesuai SOP.</p>
<p>&#8220;Warga keberatan jumlah nilai uang bongkar yang kami sebut uang tali asih. Itu tanah kita, karena kemanusiaan jami berikan tali asih Rp 250 ribu untuk 1 meter perseginya untuk bangunan permanen. Pada prinsipnya sudah disepakati. Buktinya warga telah memberikan nomer rekening untuk tali asih,&#8221; ujar Malfin.</p>
<p>Pihaknya keberatan saat disebut sebagai pembongkar rumah warga. &#8220;Bangunan itu dibongkar sendiri oleh warga. Hanya saja meninggalkan sisa bangunan. Sisa bangunan itulah yang kami bongkar. Kami hanya menertibkan aset kami. Semua tanah kami sudah terpasang patok-patok. BUMN ada SOP nya dalam pembayaran tali asih. Harga Rp 250 ribu per meter persegi berlaku di seluruh Indonesia. Kalau sampai tali asih lebih dari SOP, bisa malah kita kena kasus korupsi,&#8221; ujar Malfin.</p>
<p>Seperti yang diberitakan sebelumnya, sebanyak 7 warga Jl Sartono SH Kota Malang, menggugat PT KAI di Pengadilan Negeri Kota Malang. Mereka menggugat karena rumahnya telah digusur PT KAI secara sepihak dengan ganti kerugian bangunan yang cukup murah.</p>
<p>Fariz Aldiano Modal SH, kuasa hukum warga saat bertemu Memontum.com di PN Malang pada Kamis (16/1/2020) siang, menjelaskan bahwa para kliennya telah digusur secara sepihak.</p>
<p>“Sebagai pihak penggugat keberatan dengan penggusuran PT KAI. Karena sebelum-sebelumnya saat pertemuan tidak ada kesepakatan besaran ganti rugi,” ujar Aldiano usai sidang di PN Malang.</p>
<p><strong>BACA :</strong> <a href="https://kotamalang.memontum.com/3698-pt-kai-digugat-warga-terkait-rencana-penggusuran-rumah-berharap-perpres-62-tahun-2018-dijalankan" target="_blank" rel="noopener noreferrer">PT KAI Digugat Warga Terkait Rencana Penggusuran Rumah, Berharap Perpres 62 Tahun 2018 Dijalankan</a></p>
<p>Sterilisasi yang dilakukan oleh PT KAI di kawasan belakang Stasiun Kota Lama ini dianggap tidak sesuai dengan Perpres 62 Tahun 2018.</p>
<p>“Perpres 62 sudah kami sampaikan kepada PT KAI, namun Perpres itu tidak dihiraukan. Alasannya mereka punya dasar hukum sendiri peraturan BUMN. Padahal sterilisasi terkait kepentingan proyek nasional harus menggunakan Perpres 62 Tahun 2018. Harus memperhatikan dampak sosial kepada warga yang digusur, namun hal itu tidak diperhatikan oleh pihak Daop 8 PT KAI ,” ujar Aldiano.<strong>(gie/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">108446</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
