<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>gegara &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/gegara/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Thu, 26 Sep 2024 12:36:27 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>gegara &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Gegara Suka Nonton Bokep, Seorang Pria Lajang di Kota Malang Jadi Begal Payudara</title>
		<link>https://memontum.com/gegara-suka-nonton-bokep-seorang-pria-lajang-di-kota-malang-jadi-begal-payudara</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 26 Sep 2024 08:15:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[bokep,]]></category>
		<category><![CDATA[gegara]]></category>
		<category><![CDATA[lajang]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[nonton]]></category>
		<category><![CDATA[payudara]]></category>
		<category><![CDATA[seorang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=214667</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Seorang pria lajang berinisial LPS (34), warga Kecamatan Sukun, Kota Malang, harus berurusan dengan petugas PPA Polresta Malang Kota. Dirinya ditangkap petugas, karena diduga telah melakukan aksi bejat dan meresahkan warga, yakni menjadi begal payudara siswi sekolah. Pelaku sendiri, ditangkap dan dirilis di Polresta Malang Kota, Kamis (26/09/2024) tadi. Informasi Memontum.com, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Seorang pria lajang berinisial LPS (34), warga Kecamatan Sukun, Kota Malang, harus berurusan dengan petugas PPA Polresta Malang Kota. Dirinya ditangkap petugas, karena diduga telah melakukan aksi bejat dan meresahkan warga, yakni menjadi begal payudara siswi sekolah. Pelaku sendiri, ditangkap dan dirilis di Polresta Malang Kota, Kamis (26/09/2024) tadi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Informasi Memontum.com, bahwa peristiwa begal payudara ini terjadi di Jalan Arief Margono, Kecamatan Klojen, Kota Malang pada Sabtu (21/09/2024) sekitar pukul 14.00. Saat itu, korban berjalan bersama temannya sepulang sekolah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara pelaku, berboncengan motor bersama seorang temannya. Saat jarak korban dengan pelaku sudah dekat, tersangka yang berada di posisi dibonceng langsung memegang payudara korban. Kejadian ini, juga sempat terekam kamera CCTV dan viral di media sosial.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca juga :</strong></p>





<p class="wp-block-paragraph">Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol I Gusti Agung Ananta, menjelaskan bahwa tersangka ditangkap karena telah melakukan aksi begal payudara. &#8220;Tersangka kami tangkap pada Rabu (25/09/2024) kemarin. Dia kami tangkap, karena melakukan begal payudara kepada siswi sekolah yang masih berusia 12 tahun,&#8221; ujarnya, Kamis (26/09/2024) tadi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kepada petugas, LPS mengaku baru sekali ini melakukan aksinya. &#8220;Tersangka mengaku iseng melakukan perbuatannya dan telah menyesalinya. Dia mengaku mendapat inspirasi melakukan itu karena sering menonton video porno (Bokep, red) dan belum menikah, aksi yang dilakukan spontanitas,&#8221; tegasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 53 Juncto Pasal 6A UU No 12 tahun 2022 tentang Pidana Kekerasan Seksual. Dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun penjara. &#8220;Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan petugas,&#8221; tambahnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">214667</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Gegara Sebar VCS Pornografi, Youtuber Kacong Arye Divonis 1,5 Tahun Penjara</title>
		<link>https://memontum.com/gegara-sebar-vcs-pornografi-youtuber-kacong-arye-divonis-15-tahun-penjara</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 10 Jul 2024 11:10:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Pamekasan]]></category>
		<category><![CDATA[divonis]]></category>
		<category><![CDATA[gegara]]></category>
		<category><![CDATA[kacong]]></category>
		<category><![CDATA[penjara]]></category>
		<category><![CDATA[Pornografi]]></category>
		<category><![CDATA[youtuber]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=211664</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Pamekasan &#8211; Youtuber Madura, Jumairi atau yang lebih dikenal Kacong Arye, divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan, Rabu (10/07/2024) tadi. Sebagaimana diberitakan, Kacong Arye dilaporkan ke Mapolres Pamekasan oleh mantan pacarnya RW (21) pada 7 Juni 2023, atas kasus dugaan penyebaran Video Call Sex [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Memontum Pamekasan</strong> &#8211; Youtuber Madura, Jumairi atau yang lebih dikenal Kacong Arye, divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan, Rabu (10/07/2024) tadi. Sebagaimana diberitakan, Kacong Arye dilaporkan ke Mapolres Pamekasan oleh mantan pacarnya RW (21) pada 7 Juni 2023, atas kasus dugaan penyebaran Video Call Sex (VCS) pornografi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Majelis hakim PN Pamekasan sendiri, dalam amar putusan memvonis pidana 18 bulan penjara dan denda Rp 250 juta. Apabila Kacong Arye tidak sanggup membayar, maka diganti dengan hukuman lima bulan penjara.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca juga :</strong></p>





<p class="wp-block-paragraph">Pria kelahiran Bumi Sumekar Kabupaten Sumenep itu, pun menghormati putusan majelis hakim PN Pamekasan dengan menerima amar putusan yang telah dibacakan. &#8220;Iya, saya menerima,” singkat Kacong Arye.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sekadar diketahui, saat proses persidangan sejumlah saksi dihadirkan termasuk pelapor yaitu RW. Saat ini, Kacong Arye menjalani masa kurungan di Lapas Kelas IIA Pamekasan. <strong>(azm/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">211664</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Gegara Cemburu, Seorang Suami di Kota Malang Bacok Istri yang Hamil 4 Bulan</title>
		<link>https://memontum.com/gegara-cemburu-seorang-suami-di-kota-malang-bacok-istri-yang-hamil-4-bulan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 02 May 2024 06:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Cemburu]]></category>
		<category><![CDATA[gegara]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[seorang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=208981</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Seorang pria berinisial MRR alias Ramadoni (23), warga Jalan Muharto Gang VII, Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, harus berurusan dengan petugas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Malang Kota, atas dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Tersangka ditangkap, karena dilaporkan usai menganiaya dan membacok DEF, yang tidak lain adalah [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Seorang pria berinisial MRR alias Ramadoni (23), warga Jalan Muharto Gang VII, Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, harus berurusan dengan petugas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Malang Kota, atas dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Tersangka ditangkap, karena dilaporkan usai menganiaya dan membacok DEF, yang tidak lain adalah istrinya yang tengah hamil 4 bulan dengan sebilah celurit, pada Jumat (26/04/2024) lalu.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Akibat dari perbuatannya, DEF mengalami sejumlah luka. Diantaranya, luka memar pada paha kanan dan paha kiri, luka bacok pada kaki kanan bagian tulang kering, luka bacok kaki kiri bagian tulang kering, luka bacok pada jari tangan kanan, luka bacok pada pergelangan tangan kiri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain itu, korban juga mengalami luka memar pada lengan kanan akibat sabitan sarung celurit dan luka memar pada lengan kiri akibat sabitan sarung celurit. Bahkan informasinya, akibat sejumlah luka itu DEF pada Kamis (02/05/2024), masih menjalani perawatan di RSSA Malang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, saat dikonfirmasi membenarkan mengenai penangkapan terhadap MRR. Dijelaskannya, bahwa MRR menikah pada 2 Desember 2023 dan istrinya atau korban, kini tengah mengandung 4 bulan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ditambahkannya, setelah menikah, MRR dan DEF tinggal di rumah kontrakan di Jalan Muharto Gang VII. &#8220;Dugaan sementara peristiwa itu karena cemburu,&#8221; ujar Kompol Danang, Kamis (02/05/2024) tadi.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca juga</strong></p>





<p class="wp-block-paragraph">Diceritakannya, bahwa kasus KDRT ini terjadi pada Jumat (26/04/2024) sekitar pukul 11.30. Sebelum kejadian, MRR melihat isi ponsel milik DEF. Nampaknya, ada hal yang membuat MRR merasa cemburu hingga mendatangi DEF yang sedang menonton TV.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Tersangka marah-marah sambil mengungkit masa lalu korban. Tersangka langsung menendang paha kanan dan paha kiri korban beberapa kali hingga mengalami luka memar,&#8221; jelasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tidak hanya itu, MRR menyeret DEF dengan menarik tangannya ke arah kamar yang jaraknya sekitar 5 meter. Tanpa banyak kata, MRR kemudian meninggalkan rumah sehingga DEF memilih berlari ke rumah mertuanya yang berada di samping rumah kontrakan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dari kejadian itu, tambahnya, korban pun menceritakan peristiwa yang baru dialaminya. Usai menceritakan peristiwa itu, DEF kembali pulang ke rumah kontrakan. Nampaknya, penganiayaan tidak berhenti sampai di sini. Sebab 30 menit kemudian, MRR pulang sambil membawa celurit. Dengan kondisi marah, MRR melakukan penganiayaan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Kejadian tersebut segera dilaporkan oleh warga ke Polresta Malang Kota hingga kami langsung melakukan penangkapan. Tersangka dengan barang bukti celurit dan sarung celurit sudah kami amankan. Saat ini korban masih dalam perawatan di RSSA Malang,&#8221; urainya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Atas perbuatannya MRR dikenakan Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga dan atau Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">208981</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Polres Pamekasan Ungkap Motif Patah Hati Usai Diputus Jadi Gegara Youtuber Sumenep Sebar VCS</title>
		<link>https://memontum.com/polres-pamekasan-ungkap-motif-patah-hati-usai-diputus-jadi-gegara-youtuber-sumenep-sebar-vcs</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 06 Feb 2024 06:30:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Pamekasan]]></category>
		<category><![CDATA[diputus]]></category>
		<category><![CDATA[gegara]]></category>
		<category><![CDATA[Polres]]></category>
		<category><![CDATA[Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[ungkap]]></category>
		<category><![CDATA[youtuber]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=205853</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Pamekasan &#8211; Kasus penyebaran Video Call Sex (VCS) yang dilakukan Youtuber Asal Sumenep, Kacong Arye atau Jumairi dan membuatnya ditetapkan sebagai tersangka, akhirnya terungkap. Dalam pemeriksaan yang dilakukan Polres Pamekasan, diketahui bahwa alibi atau alasan tersangka menyebarkan video karena patah hati karena diputus sang pacar atau perempuan di dalam video. Wakapolres Pamekasan, Kompol Andy [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Memontum Pamekasan</strong> &#8211; Kasus penyebaran Video Call Sex (VCS) yang dilakukan Youtuber Asal Sumenep, Kacong Arye atau Jumairi dan membuatnya ditetapkan sebagai tersangka, akhirnya terungkap. Dalam pemeriksaan yang dilakukan Polres Pamekasan, diketahui bahwa alibi atau alasan tersangka menyebarkan video karena patah hati karena diputus sang pacar atau perempuan di dalam video.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Wakapolres Pamekasan, Kompol Andy Purnomo, mengatakan bahwa kronologi adanya video itu bermula saat Kacong Arye video call dengan sang pacar berinisial RW tepatnya pada November 2022 jam 23.00 WIB. &#8220;Saat video call, RW ketika itu tidak menggunakan pakaian. Kemudian Kacong Arye atau J, melakukan perekaman layar tanpa sepengetahuan RW,&#8221; katanya saat konferensi pers, di Halaman Mapolres Pamekasan, Selasa (06/02/2024) siang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kompol Andy menambahkan, usai melakukan perekaman itu, kemudian J pada Rabu (07/06/2023) jam 18:15 WIB, mengirimkan rekaman video tersebut kepada saksi MMS dengan durasi 38 detik. &#8220;Akibat dari kejadian tersebut, RW merasa kehormatan dan nama baiknya tercemarkan,&#8221; tambahnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>baca juga:</strong></p>





<p class="wp-block-paragraph">Lebih lanjut, Kompol Andy mengungkapkan, motif Kacong Arye menyebarkan VCS itu lantaran sakit hati. Itu karena, selama enam bulan menjalin hubungan, kemudian diputus cinta oleh sang pacar.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Motifnya berawal dari pacaran, kemudian diputus. Setelah diputus merasa sakit hati dan melakukan perbuatan tersebut,&#8221; ungkapnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di saat yang sama, Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, menegaskan bahwa dari kasus itu terduga Kacong Arye atau J dikenakan undang-undang pornografi. &#8220;Pelaku dijerat dengan pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun,&#8221; paparnya.<strong> (azm/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">205853</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Gegara Jasa Pelet Rp 300 Ribu, Terapis Pijat Kota Malang Bunuh dan Mutilasi Tubuh Korban Jadi Sembilan</title>
		<link>https://memontum.com/gegara-jasa-pelet-rp-300-ribu-terapis-pijat-kota-malang-bunuh-dan-mutilasi-tubuh-korban-jadi-sembilan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 11 Jan 2024 11:05:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[gegara]]></category>
		<category><![CDATA[korban]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[mutilasi]]></category>
		<category><![CDATA[sembilan]]></category>
		<category><![CDATA[terapis]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=204389</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Tersangka pembunuhan disertai mutilasi, Abdul Rahman (39), yang sehari-harinya kos dan membuka terapis pijat di Jalan Sawojajar Gang XIII A, Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, akhirnya dirilis di Mapolresta Malang Kota, Kamis (11/01/2024) tadi. Sebagaimana diketahui, terduga pelaku pembunuhan terhadap Adrian Prawono (34), warga Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya, itu [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Kota Malang</strong> &#8211; Tersangka pembunuhan disertai mutilasi, Abdul Rahman (39), yang sehari-harinya kos dan membuka terapis pijat di Jalan Sawojajar Gang XIII A, Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, akhirnya dirilis di Mapolresta Malang Kota, Kamis (11/01/2024) tadi. Sebagaimana diketahui, terduga pelaku pembunuhan terhadap Adrian Prawono (34), warga Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya, itu memutilasi korbannya hingga sembilan bagian.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto melalui Kasat Reskrim, Kompol Danang Yudanto, mengatakan bahwa tersangka kenal dengan korban sekitar Juni 2023 melalui Aplikasi Tinder. &#8220;Di Aplikasi Tinder itu, tersangka membuka jasa pijat dan jasa lintrik atau pelet dan guna-guna,&#8221; kata Kompol Danang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kemudian pada 30 Juni 2023, korban mendatangi tempat praktik terapis pijat milik tersangka. &#8220;Korban meminta jasa lintrik untuk seseorang berinisial A. Untuk jasa lintrik itu, sebesar Rp 300 ribu. Setelah peristiwa itu, baik korban maupun tersangka masih berkomunikasi melalui WhatsApp. Pada 13 Oktober 2023, korban protes kalau pelet dari tersangka tidak maksimal. Selanjutnya, 15 Oktober 2023 pukul 18.00, korban datang (TKP, red) sehingga pada pukul 20.00 terjadi percekcokan,&#8221; jelasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kepada petugas, tersangka mengaku bahwa dirinya dipukul terlebih dahulu oleh korban. Tersangka kemudian membalas pukulan tepat mengenai hidung korban. &#8220;Tersangka kemudian mengambil celurit yang berada di bawah wastafel. Selanjutnya, tersangka membacok leher kiri korban sebanyak dua kali hingga meninggal dunia,&#8221; jelasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada 16 Oktober 2023, tersangka membeli bodeng (pisau besar, red) dan pisau kecil di Pasar Besar Kota Malang. Selanjutnya sekitar pukul 08.00 hingga pukul 16.00, tubuh korban dimutilasi menjadi sembilan bagian. Diantaranya, lengan kanan, lengan kiri, kaki kanan dan kaki kiri, pergelangan tangan kanan dan kiri, telapak kaki kanan dan kiri serta kepala.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam kresek pertama, berisi bagian badan korban, kresek kedua berisi potongan tangan dan kaki korban, sedangkan kresek ketiga berisi kepala, telapak tangan dan kaki. &#8220;Tas kresek berisi badan korban, kaki dan tangan di bawa ke Sungai Bango. Kresek tersebut dibuka dan potongan tubuh korban dimasukan ke sungai,&#8221; urainya.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca juga :</strong></p>





<p class="wp-block-paragraph">Untuk barang bukti clurit dan pisau yang digunakan memutilasi serta ponsel dan laptop korban, lanjutnya, dibuang ke Sungai Bango. Untuk tas kresek berisi kepala, telapak tangan dan kaki, dipendam di pinggiran Sungai Bango. &#8220;Tersangka memendam kepala, telapak kaki dan tangan agar tidak bisa ditemukan untuk menghilangkan bukti. Sebab jika potongan kepala, telapak tangan dan kaki tersebut dihanyutkan juga, tersangka khawatir akan ditemukan masyarakat dan dikenali identitasnya. Jadi, tersangka memilih kepala, telapak tangan dan kaki korban ditanam agar tidak ditemukan,&#8221; ujarnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Saat melakukan aksinya, disebutkan tersangka bahwa istri korban tidak mengetahuinya. Sebab, saat kejadian istri korban pulang ke rumahnya di kawasan Jalan Danau Maninjau Sawojajar. Istrinya baru mengetahui kejadian, setelah beberapa hari setelah kejadian.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Istrinya tidak melapor karena takut dengan tersangka. Ini masih kami dalami,&#8221; tambahnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Atas perbuatanya tersangka dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP Subsider 338 KUHP Subsider 340 KUHP ancamannya seumur hidup atau pidana mati.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Abdur Rahman sendiri, mengaku bahwa dirinya belajar pelet dan guna-guna dari Banten. &#8220;Saya sudah miliki 75 pasien dan semuanya berhasil. Namun sebelum kejadian, korban marah-marah dan mengatakan yang diminta kurang maksimal. Saya dipukul terlebih dahulu,&#8221; ujar Rahman.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Guntur Putra Abdi Wijaya, menyampaikan bahwa tersangka merasa kasihan sehingga tidak menghanyutkan kepala, telapak tangan dan kaki korban. &#8220;Kepala, telapak tangan dan kaki tidak dihanyutkan karena merasa kasihan. Dan saat dipendam, tersangka mengaku sempat mendoakan. Kalau membuka praktik sudah 5 tahun dan menurut tersangka pasiennya cukup banyak,&#8221; jelasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Seperti diberitakan sebelumnya, Abdul Rahman seorang terapis pijat diduga membunuh dan memutilasi pasiennya sendiri. Kasus pembunuhan ini terjadi di rumah kosnya di Jalan Sawojajar Gang XIII A, Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, pada pertengahan Oktober 2023. Namun kasus ini baru terungkap pada awal Januari 2024. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">204389</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Gegara Pickup Hantam Pembatas Jembatan dan Terguling, Pengendara Motor Alami Luka</title>
		<link>https://memontum.com/gegara-pickup-hantam-pembatas-jembatan-dan-terguling-pengendara-motor-alami-luka</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 19 Nov 2023 09:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Probolinggo]]></category>
		<category><![CDATA[gegara]]></category>
		<category><![CDATA[hantam]]></category>
		<category><![CDATA[Jembatan]]></category>
		<category><![CDATA[pembatas]]></category>
		<category><![CDATA[pengendara]]></category>
		<category><![CDATA[pickup]]></category>
		<category><![CDATA[terguling]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=201866</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Probolinggo &#8211; Diduga akibat mengantuk, mobil pickup yang melaju di Jalur Pantura Probolinggo-Situbondo Desa Randumerak, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, menghantam pembatas jalan jembatan hingga mengakibatkan terguling, Minggu (19/11/2023) tadi. Mobil pickup dengan nopol S 9913 JG tersebut, melaju dari arah Barat ke Timur dan diketahui dikemudikan oleh Nasrullah Syaifuddin (38), warga asal Kabupaten Lamongan. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Probolinggo</strong> &#8211; Diduga akibat mengantuk, mobil pickup yang melaju di Jalur Pantura Probolinggo-Situbondo Desa Randumerak, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, menghantam pembatas jalan jembatan hingga mengakibatkan terguling, Minggu (19/11/2023) tadi. Mobil pickup dengan nopol S 9913 JG tersebut, melaju dari arah Barat ke Timur dan diketahui dikemudikan oleh Nasrullah Syaifuddin (38), warga asal Kabupaten Lamongan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Usai menabrak pembatas tengah jalan, pickup kemudian terguling ke sebelah kiri bahu jalan. Kejadian itu, diduga akibat sang pengemudi mengantuk atau kurang konsentrasi,&#8221; kata Kanit Laka Satlantas Polres Probolinggo, Ipda Aditya Wikrama.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca juga :</strong></p>





<p class="wp-block-paragraph">Akibat kejadian itu, pickup pun berhenti mendadak. Sementara akibat kejadian itu, juga mengakibatkan pengendara motor honda beat nopol W 6700 TW, juga mengalami kecelakaan. Itu karena, pada saat bersamaan motor juga melaju searah dengan pickup. Adapun identitas pengendara motornya, yaitu Husairi (32) asal Kabupaten Situbondo.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Karena kejadian itu, pemotor yang berjalan searah juga terjatuh ke sisi kiri bahu jalan,&#8221; ujarnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Beruntungnya, akibat kecelakaan tersebut tidak ada korban jiwa. Hanya saja, pengemudi pickup dan pemotor tersebut mengalami luka-luka dan dievakuasi ke rumah sakit terdekat. <strong>(nun/pix/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">201866</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Gegara Asmara, Pria di Pamekasan Dibacok hingga Tewas</title>
		<link>https://memontum.com/gegara-asmara-pria-di-pamekasan-dibacok-hingga-tewas</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 25 Oct 2023 09:10:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Pamekasan]]></category>
		<category><![CDATA[asmara]]></category>
		<category><![CDATA[dibacok]]></category>
		<category><![CDATA[gegara]]></category>
		<category><![CDATA[hingga]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=200419</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Pamekasan &#8211; Diduga berlatar belakang masalah asmara atau cemburu, Romli warga Desa Blaban, Kecamatan Batumarmar, tega menghabisi nyawa Asmoni (39), warga Dusun Lonpelle Daja, Desa Batubintang, Kecamatan Batumarmar, Selasa (24/10/2023) malam. Korban Asmoni mengalami luka bacok yang cukup parah, hingga membuat nyawanya tidak tertolong saat dibawa ke Puskesmas Batumarmar. Kapolsek Tamberu, Iptu Muh Syaiful [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Pamekasan</strong> &#8211; Diduga berlatar belakang masalah asmara atau cemburu, Romli warga Desa Blaban, Kecamatan Batumarmar, tega menghabisi nyawa Asmoni (39), warga Dusun Lonpelle Daja, Desa Batubintang, Kecamatan Batumarmar, Selasa (24/10/2023) malam. Korban Asmoni mengalami luka bacok yang cukup parah, hingga membuat nyawanya tidak tertolong saat dibawa ke Puskesmas Batumarmar.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kapolsek Tamberu, Iptu Muh Syaiful Bahri, saat dikonfirmasi membenarkan mengenai kejadian pembacokan tersebut. Kejadian itu, dipicu persoalan asmara, sehingga korban dibacok oleh Romli.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Kejadian sekira pukul 18.30, yaitu telah terjadi penganiayaan berat hingga membuat korban meninggal. Diduga, peristiwa dipicu lantaran permasalahan perempuan,&#8221; katanya, Rabu (25/10/2023) tadi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Disampaikan Iptu Syaiful, bahwa sebelum dibacok, korban lebih dahulu sempat mencoba kabur dari pelaku. Hanya saja, usahanya itu tidak berhasil karena pelaku melakukan pengejaran saat bertemu di Dusun Rojing Daja, Desa Blaban, Kecamatan Batumarmar Pamekasan.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca juga :</strong></p>





<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Saat kabur, korban sempat terjatuh. Karena jatuh itulah, sehingga pelaku bisa melakukan pembacokan di badan korban,&#8221; paparnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kejadian itu, selanjutnya dilaporkan ke Polsek Tamberu hingga petugas segera tiba di lokasi kejadian. Saat itu, korban sudah bersimbah darah hingga dibawa ke Puskesmas Batumarmar. &#8220;Namun nyawa korban tidak bisa tertolong,&#8221; jelasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kapolres Pamekasan melalui Kasi Humas Polres Pamekasan, Iptu Sri Sugiarto, mengatakan bahwa pelaku telah berhasil ditangkap. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku tega melakukan aksinya setelah memergoki istrinya berduaan dengan korban di dalam kamar.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Mendapati istrinya berdua dengan pria lain, pelaku langsung mendobrak kamar dan berusaha melukai korban dengan senjata tajam. Tersangka melakukan itu, lantaran sakit hati melihat korban berduaan dengan istrinya. Adapun barang bukti yang diamankan petugas, diantaranya satu buah baju yang terdapat darah (milik korban) dan sebilah celurit milik pelaku yang terdapat bercak darah,&#8221; jelasnya. <strong>(azm/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">200419</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Gegara Uang Santunan Kematian Diduga Ditilep, Warga Nguter Gerudug Kantor Camat Pasirian Lumajang</title>
		<link>https://memontum.com/gegara-uang-santunan-kematian-diduga-ditilep-warga-nguter-gerudug-kantor-camat-pasirian-lumajang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 24 Oct 2023 12:07:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[diduga]]></category>
		<category><![CDATA[ditilep,]]></category>
		<category><![CDATA[gegara]]></category>
		<category><![CDATA[gerudug]]></category>
		<category><![CDATA[kantor]]></category>
		<category><![CDATA[kematian]]></category>
		<category><![CDATA[nguter]]></category>
		<category><![CDATA[pasirian]]></category>
		<category><![CDATA[santunan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=200367</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Warga Desa Nguter, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, menggerudug Kantor Camat Pasirian, Selasa (24/10/2023) tadi. Aksi tersebut dilakukan, gegara uang santunan kematian tidak kunjung cair karena diduga ditilep oknum pegawai kecamatan. Menurut salah satu warga, Sugio, yang merupakan ahli waris menyampaikan bahwa dugaan kasus ini sudah hampir setahun. Dirinyapun mengaku sudah berulang kali [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Lumajang</strong> &#8211; Warga Desa Nguter, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, menggerudug Kantor Camat Pasirian, Selasa (24/10/2023) tadi. Aksi tersebut dilakukan, gegara uang santunan kematian tidak kunjung cair karena diduga ditilep oknum pegawai kecamatan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut salah satu warga, Sugio, yang merupakan ahli waris menyampaikan bahwa dugaan kasus ini sudah hampir setahun. Dirinyapun mengaku sudah berulang kali menanyakan ke pihak kecamatan, terkait penyaluran dana santunan kematian yang seharusnya menjadi haknya. Namun faktanya, sejak tahun 2022 lalu hingga saat ini dana tersebut belum diterima dengan alasan belum cair.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Sudah hampir setahun dan beberapa kali, ini kita tanyakan. Jawabannya, itu belum cair,&#8221; ujarnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara itu, Kepala Dusun (Kasun) Krajan Timur Desa Nguter, Nur Aini, yang mendampingi warganya mengatakan jika warganya selalu bertanya kenapa dana tersebut belum cair-cair. Sementara yang baru-baru atau tahun 2023, ini sudah cair.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca juga :</strong></p>





<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Mereka bertanya, kok belum cair. Sedangkan yang tahun ini, malah sudah cair. Malah orangnya sendiri saya suruh tanya ke kecamatan dan jawabannya menunggu. Mungkin belum waktunya cair gitu, katanya,&#8221; terangnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara itu, Camat Pasirian, Tri Kondo, ketika hendak dikonfirmasi awak media di kantornya sedang tidak berkenan. Bahkan saat di konfirmasi melalui sambungan telepon, juga tidak memberikan jawaban.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sedangkan dari hasil penelusuran Memontum.com, mendapati informasi bahwa dana santunan kematian tersebut sudah cair. Namun, oleh salah seorang oknum pegawai kecamatan, diduga tidak disalurkan atau tidak diberikan pada para ahli waris alias ditilep.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bahkan, bukan hanya milik warga Desa Nguter. Namun, banyak juga ahli waris dari desa lain, yang juga belum menerima dan nilainya cukup fantastis sekitar Rp 120 juta atau untuk 120 orang ahli waris se Kecamatan Pasirian. <strong>(adi/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">200367</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Gegara Angkut Tembakau Masuk Wilayah Pamekasan, Dua Truk Diamankan Polres</title>
		<link>https://memontum.com/gegara-angkut-tembakau-masuk-wilayah-pamekasan-dua-truk-diamankan-polres</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 04 Sep 2023 11:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabar Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Pamekasan]]></category>
		<category><![CDATA[angkut]]></category>
		<category><![CDATA[diamankan]]></category>
		<category><![CDATA[gegara]]></category>
		<category><![CDATA[Polres]]></category>
		<category><![CDATA[Tembakau]]></category>
		<category><![CDATA[wilayah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=197480</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Pamekasan &#8211; Angkut tembakau luar Madura ke wilayah Pamekasan, dua truck asal Kabupaten Bojonegoro diamankan petugas dari Polres Pamekasan di Jalan Raya Tlanakan, Minggu (03/09/2023) kemarin. Kapolres Pamekasan melalui Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Eka Purnama, saat dikonfirmasi membenarkan adanya dua unit truk yang diamankan karena bermuatan tembakau ke Madura. &#8220;Betul mas, petugas dari [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Pamekasan</strong> &#8211; Angkut tembakau luar Madura ke wilayah Pamekasan, dua truck asal Kabupaten Bojonegoro diamankan petugas dari Polres Pamekasan di Jalan Raya Tlanakan, Minggu (03/09/2023) kemarin.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kapolres Pamekasan melalui Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Eka Purnama, saat dikonfirmasi membenarkan adanya dua unit truk yang diamankan karena bermuatan tembakau ke Madura. &#8220;Betul mas, petugas dari Polres Pamekasan mengamankan dua unit truk di Jalan Raya Tlanakan Pamekasan dan sudah dilimpahkan ke Satpol PP,&#8221; paparnya, Senin (04/09/2023) siang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Terkait diamankannya truk, Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Pamekasan, Moh Hasanurrahman, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima berkas pelimpahan berkaitan dengan dua unit truk yang bermuatan tembakau luar Madura. &#8220;Selamat siang rekan-rekan, kami memang telah menerima pelimpahan berkas perkara, mengenai masuknya tembakau luar Madura ke Kabupaten Pamekasan dari kabupaten Bojonegoro,&#8221; katanya.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca juga </strong>:</p>





<p class="wp-block-paragraph">Menurutnya, satu unit truk bermuatan 3 ton dan satu unit truk bermuatan 4 ton. Proses selanjutnya, akan dilakukan tindakan pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Pamekasan. Rencananya, akan dilaksanakan Selasa (05/09/2023) besok siang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Jadi, truk bermuatan tembakau itu masuk ke Pamekasan, karena melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2022 pada Bab VII Pasal 24 ayat (2) poin a dan b,&#8221; ungkapnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di saat yang sama, salah satu sopir truk, Roni, mengaku bahwa dirinya baru pertama kali melakukan pengiriman ke Kabupaten Pamekasan. Meskipun demikian, dirinya tidak mengetahui adanya Perda larangan masuknya tembakau luar ke Madura atau ke Pamekasan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Baru pertama kali, ini permintaan perorangan dan saya tidak tahu kalau ada Perda di Pamekasan. Soalnya, kalau di Bojonegoro tidak ada Perda begitu,&#8221; paparnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ditambahkannya, tembakau sendiri rencananya akan dikirimkan ke seorang warga di Sentol, Kecamatan Pademawu, Pamekasan. &#8220;Ini permintaan perorangan. Kami hanya mengantarkan dan kami tidak tahu soal harganya,&#8221; paparnya. <strong>(azm/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">197480</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
