<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Gelapkan Uang Sertifikat &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/gelapkan-uang-sertifikat/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Tue, 20 Jul 2021 15:41:32 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Gelapkan Uang Sertifikat &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Kejari Tahan Tersangka Teller Bank BUMN Sumenep, Diduga Gelapkan Uang Rp 500 Juta</title>
		<link>https://memontum.com/kejari-tahan-tersangka-teller-bank-bumn-sumenep-diduga-gelapkan-uang-rp-500-juta</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 19 Jul 2021 15:30:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Bank BUMN]]></category>
		<category><![CDATA[Gelapkan Uang Sertifikat]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari]]></category>
		<category><![CDATA[tersangka]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=148486</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Sumenep &#8211; Langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumenep, membidik kasus dugaan tindak pidana, akhirnya membuahkan hasil. Adalah oknum pegawai Bank BUMN di Sumenep, yang harus mendekam di balik jeruji. Kepala Kejari Sumenep, Adi Tyogunawan, mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi di bank plat merah nasional itu, berhasil menangkap oknum pegawai teller bank. Inisalnya adalah [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Sumenep</strong> &#8211; Langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumenep, membidik kasus dugaan tindak pidana, akhirnya membuahkan hasil. Adalah oknum pegawai Bank BUMN di Sumenep, yang harus mendekam di balik jeruji.</p>



<p>Kepala Kejari Sumenep, Adi Tyogunawan, mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi di bank plat merah nasional itu, berhasil menangkap oknum pegawai teller bank. Inisalnya adalah NA, yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.</p>



<p><strong><em>Baca Juga:</em></strong></p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list is-grid columns-3 wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/puluhan-pelukis-nusantara-meriahkan-festival-seni-lukis-madura">Puluhan Pelukis Nusantara Meriahkan Festival Seni Lukis Madura</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/pemkab-sumenep-kemas-pameran-pembangunan-dalam-madura-night-vaganza">Pemkab Sumenep Kemas Pameran Pembangunan Dalam Madura Night Vaganza</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/gunakan-energi-bersih-rec-pemkab-sumenep-nota-kesepahaman-dengan-pln">Gunakan Energi Bersih REC, Pemkab Sumenep Nota Kesepahaman dengan PLN</a></li>
</ul>


<p>Diduga, oknum pegawai bank itu terlibat penggelapan uang rekening nasabah. Dugaan sementara, nilainya mencapai setengah miliar atau Rp 500 juta.</p>



<p>&#8220;Posisi oknum pegawai bank tersebut sebagai teller. Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan. Identitas NA adalah teller perempuan dan sudah berkeluarga. Meski begitu, pihaknya enggan menyebutkan nama Bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut,&#8221; beber Adi, Senin (19/07) tadi.</p>



<p>Pihaknya menjelaskan, berdasarkan bukti permulaan yang cukup, akhirnya Kejari Sumenep menetapkan NA sebagai tersangka. &#8220;Jadi tersangka ini telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan rekening kas kantor pada tahun 2019 silam,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Ditambahkan Adi, saat ini tersangka telah dilakukan penahanan di rumah tahanan (Rutan) Kelas II B Sumenep. &#8220;Tersangka sudah kita tahan dan menjadi tahanan kejaksaan. Sesuai dengan Undang-Undang (UU), penyidik diberikan waktu penahanan selama 20 hari kedepan,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Namun, apabila waktu 20 hari Kejari Sumenep belum bisa menyelesaikan pemberkasan, maka akan ada penambahan masa tahanan kepada tersangka. &#8220;Maka kita mohon kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberikan perpanjangan penahanan selama 40 hari kedepan,&#8221; pintanya. Jaksa menjerat tersangka NA karena telah terbukti melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999. <strong>(dan/edo/ed2)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">148486</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Gelapkan Uang Sertifikat, Warga Sinoman II Dijebloskan Tahanan</title>
		<link>https://memontum.com/gelapkan-uang-sertifikat-warga-sinoman-ii-dijebloskan-tahanan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 13 Mar 2018 10:44:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Mojokerto]]></category>
		<category><![CDATA[Gelapkan Uang Sertifikat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=31378</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Mojokerto &#8211; Mohamad Nikson (43) wanna Sinoman II No. 06, Rt 06 Rw 01, Kelurahan Miji, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto terpaksa dijebloskan ke tahanan. Pegawai swasta tersebut ditangkap Unit Pidum Sat Reskrim Polres Kota Mojokerto lantaran yang bersangkutan di duga sebagai pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan. Pelaku ditangkap atas dasar, Laporan Polisi nomor [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Mojokerto &#8211;</strong> Mohamad Nikson (43) wanna Sinoman II No. 06, Rt 06 Rw 01, Kelurahan Miji, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto terpaksa dijebloskan ke tahanan. Pegawai swasta tersebut ditangkap Unit Pidum Sat Reskrim Polres Kota Mojokerto lantaran yang bersangkutan di duga sebagai pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan.</p>
<p>Pelaku ditangkap atas dasar,</p>
<p>Laporan Polisi nomor : LP.B / 249 / IX / 2017 / JATIM / Res Mjk Kota, tanggal 20 September 2017, atas dilaporkan Umi Muzaiyanah.</p>
<p>&#8220;Tersangka melakukan kejahatan berdasarkan hasil penyidikan dengan cara melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan cara menerima pengurusan 1 buah surat jual beli tanah menjadi sertifikat dan pengurusan balik nama 2 setifikat dari Umi Muzayanah (Korban, red) beserta uang pengurusannya dengan total Rp. 20.000.000,&#8221; ungkap Kapolres Mojokerto, AKBP Puji Hendro Wibowo, SH, SIK melalui Kasubag Humas, AKP Agus Purnomo.</p>
<p>Masih menurut Agus, tersangka berjanji dalam tempo 3 Minggu dapat menyelesaikan pengurusan 1 buah surat jual beli tanah, menjadi sertifikat dan pengurusan balik nama 2 setifikat tersebut jadi. Akan tetapi yang sudah jadi hanya 1 sertifikat atas nama Kamilatut Diniyah, sedangkan 1 buah surat jual beli tanah menjadi sertifikat atas nama Mustika belum jadi dan uangnya belum dikembalikan sampai sekarang, dan balik nama 1 buah sertifikat atas nana Elok Faiqotul Hima juga belum jadi dan uang pengurusannya belum dikembalikan sampai sekarang.</p>
<p><a href="https://memontum.com/31319-pengeroyok-di-stadion-kanjuruhan-masuk-bui/img-20180312-wa0013-copy" rel="attachment wp-att-31328"><img decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-31328" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/03/IMG-20180312-WA0013-copy.jpg?resize=500%2C667&#038;ssl=1" alt="" width="500" height="667" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/03/IMG-20180312-WA0013-copy.jpg?w=500&amp;ssl=1 500w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/03/IMG-20180312-WA0013-copy.jpg?resize=225%2C300&amp;ssl=1 225w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/03/IMG-20180312-WA0013-copy.jpg?resize=200%2C267&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 500px) 100vw, 500px" data-recalc-dims="1" /></a><br />
Ditambahkan Agus, awalnya tanggal 25 Agustus 2015, sekitar pukul 10.00 Wib, korban datang ke kantor tersangka yang beramatkan di Jl. Cinde Kelurahan Prajuritkulon, Kecamatan Prajurit kulon, Kota Mojokerto dengan maksud meminta tolong kepada tersangka untuk pengurusan 1 buah surat jual beli tanah menjadi sertifikat milik pegawainya yang bernama Mustika Setyaningsih dengan menyerahkan uang sebesar Rp. 5.000.000.</p>
<p>&#8220;Tersangka berjanji bisa selesai, dalam tempo 3 minggu, kemudian pada tanggal 04 April 2016 jam 10.00, korban datang lagi ke kantor tersangka dan meminta tolong untuk menguruskan balik nama 2 buah setifikat atas nama Kamilatut Diniyah dan Elok Faiqotul dengan menyerahkan uang Rp.15.000.000,&#8221; jelas Agus.</p>
<p>Lebih lanjut dijelaskan Kasubag, tersangka ternyata tidak bisa menepati janjinya, dan uang pengurusannya belum dikembalikan sampai sekarang. Dan ketika di tagih, tersangka hanya janji-janji saja sehingga korban meloprkan kejadian tersebut ke Polres Mojokerto Kota guna tindak lanjut secara hukum.</p>
<p>Barang bukti yang disita adalah, 1 lembar tanda terima pembayaran pengurusan 1 buah surat jual beli tanah menjadi sertifikat atas nama Mustika, sebesar Rp. 5.000.000, tertanggal 25 Agustus 2015, 1 lembar tanda terima pembayaran pengurusan balik nama sertifikat atas nama Kamilatut Diniyah dan Elok Faiqotul Hima sebesar Rp. 15.000.000, tertanggal 4 April 2016, 1lembar kertas bertuliskan kesanggupan tersangka yang berbunyi, sertifikat atas nama Mustika selesai Pebruari 2017, 1 lembar tanda terima pembayaran tanah yang terletak di Dusun Mengelo, Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto seluas 60 m2.</p>
<p>&#8220;Pelaku bisa dijerat dengan pasal 378 KUHP dan 372 KUHP,&#8221; pungkas Agus. (@r/yan)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">31378</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
