<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>gelapkan &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/gelapkan/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Thu, 29 Jan 2026 14:22:23 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>gelapkan &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Oknum Karyawan Toko Emas Bulan Purnama Diduga Gelapkan Uang Penjualan Rp 3,3 Miliar</title>
		<link>https://memontum.com/oknum-karyawan-toko-emas-bulan-purnama-diduga-gelapkan-uang-penjualan-rp-33-miliar</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 29 Jan 2026 09:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[diduga]]></category>
		<category><![CDATA[gelapkan]]></category>
		<category><![CDATA[karyawan]]></category>
		<category><![CDATA[miliar]]></category>
		<category><![CDATA[penjualan]]></category>
		<category><![CDATA[purnama]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=229837</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Oknum karyawan Toko Emas Bulan Purnama, Baskoro P (33), warga Jalan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, diduga gelapkan uang penjualan emas senilai Rp 3,3 miliar. Kasusnya tersebut, sudah masuk tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang-bukti dari Polresta Malang Kota ke Kejaksaan Negeri Kota Malang dan dilakukan penahanan, Kamis (29/01/2026) tadi. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Oknum karyawan Toko Emas Bulan Purnama, Baskoro P (33), warga Jalan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, diduga gelapkan uang penjualan emas senilai Rp 3,3 miliar. Kasusnya tersebut, sudah masuk tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang-bukti dari Polresta Malang Kota ke Kejaksaan Negeri Kota Malang dan dilakukan penahanan, Kamis (29/01/2026) tadi.</p>



<p>Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, Suudi, mengatakan bahwa kurun waktu dugaan penggelapan dalam jabatan ini terjadi antara Maret 2023 hingga Januari 2025. Sebelumnya, Baskoro adalah orang kepercayaan pengusaha emas Bulan Purnama, H Fadhol.</p>



<p>&#8220;Saat H Fadhol sakit, dalam hal manejerial diserahkan ke Baskoro,&#8221; ujar Suudi.</p>



<p>Dalam perjalananya, ditemukan penjualan emas yang tidak sebagaimana mestinya. Dimana, uang hasil penjualan emas ditranfer ke rekening pribadi Baskoro.</p>



<p>&#8220;Harusnya, uang ditranfer ke rekening keluarga Bulan Purnama, namun oleh Baskoro di transfer ke rekening pribadinya. Uang itu, hasil penjualan emas dari beberapa cabang toko,&#8221; jelas Suudi.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Aksi ini terungkap, lanjutnya, setelah ada rekanan Bulan Purnama, yang merasa ganjil karena pembayaran emas ditranfer ke rekening pribadi Baskoro, bukan ke rekening toko. Kecurigaan ini, kemudian dilaporkan kepada keluarga Alm H Fadhol.</p>



<p>&#8220;Setelah dilakukan pengecekan, akhirnya terbongkar. Kerugian toko diakumulasi sekitar Rp 3,3 miliar,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Kejadian ini, kemudian dilaporkan ke Polresta Malang Kota hingga Baskoro ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya, terhadap tersangka Baskoro tidak dilakukan penahanan. Namun, setelah pemeriksaan masuk tahap II, dirinya langsung ditahan oleh pihak Kejari Kota Malang.</p>



<p>&#8220;Baskoro mengaku melakukan penggelapan seorang diri. Namun, ada dugaan uang hasil penjualan emas juga ditranfer ke rekening istrinya. Untuk istrinya sendiri, masih berproses. Uang Rp 3,3 miliar diakui sudah habis digunakan untuk sehari-hari, juga untuk beli mobil, sepeda gunung dan kamera yang saat ini sudah dijadikan barang-bukti,&#8221; imbuh Suudi.</p>



<p>Atas perbuatanya, Baskoro harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. &#8220;Dia dikenakan Pasal 374/372 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan atau penggelapan biasa. Nantinya, akan disesuaikan dengan KUHP yang baru. Kalau penggelapan dalam jabatan, ancamannya 5 tahun penjara,&#8221; tegasnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">229837</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Diduga Gelapkan Uang Anggota hingga Rp 32 Miliar, Pengurus KSPPS Madani Dilaporkan Polisi</title>
		<link>https://memontum.com/diduga-gelapkan-uang-anggota-hingga-rp-32-miliar-pengurus-kspps-madani-dilaporkan-polisi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 04 Aug 2025 10:35:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[anggota]]></category>
		<category><![CDATA[diduga]]></category>
		<category><![CDATA[dilaporkan]]></category>
		<category><![CDATA[gelapkan]]></category>
		<category><![CDATA[hingga]]></category>
		<category><![CDATA[madani]]></category>
		<category><![CDATA[miliar]]></category>
		<category><![CDATA[Pengurus]]></category>
		<category><![CDATA[polisi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=224615</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Sejumlah pengurus Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Madani yang berkantor di Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, resmi dilaporkan ke Polres Trenggalek, Senin (04/08/2025) tadi. Laporan itu dibuat, oleh sejumlah anggota koperasi dengan dugaan kasus penggelapan dana dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sedangkan terlapor dalam dugaan itu, mulai dari Ketua, Sekretaris [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Trenggalek</strong> &#8211; Sejumlah pengurus Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Madani yang berkantor di Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, resmi dilaporkan ke Polres Trenggalek, Senin (04/08/2025) tadi. Laporan itu dibuat, oleh sejumlah anggota koperasi dengan dugaan kasus penggelapan dana dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sedangkan terlapor dalam dugaan itu, mulai dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara KSPPS Madani, dengan kerugian yang ditafsir mencapai Rp 32 miliar.</p>



<p>Penasihat hukum para pelapor, Irfan Firdianto, mengungkapkan bahwa para pengurus koperasi diduga kuat telah menyalahgunakan kewenangan dalam mengelola dana anggota. “Kami menduga telah terjadi tindak pidana penggelapan dan pencucian uang yang dilakukan oleh pengurus KSPPS Madani. Dana anggota dikelola secara tidak transparan dan digunakan tidak sebagaimana mestinya,” kata Irfan, saat dikonfirmasi seusai melakukan pelaporan.</p>



<p>Ditambahkannya, laporan tersebut dibuat dengan dilengkapi bukti-bukti awal yang cukup. Kini, seluruh proses hukum diserahkan kepada penyidik Polres Trenggalek, untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.</p>



<p>“Kami sudah melaporkan secara resmi melalui SPKT Polres Trenggalek dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas perkara ini,” tambahnya.</p>



<p>Dirinya menambahkan, jika dalam proses penyidikan terbukti adanya kesengajaan atau kelalaian dari para pengurus, sehingga menimbulkan kerugian, maka mereka wajib bertanggung jawab. Baik itu secara pribadi maupun bersama-sama.</p>



<p>“UU Perkoperasian sudah jelas. Bila pengurus terbukti menyebabkan kerugian, mereka wajib bertanggung jawab mengganti kerugian tersebut,” tambah Irfan.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Sementara itu, saat mendatangi Polres Trenggalek untuk mendampingi proses pelaporan dugaan penggelapan dana, nampak ratusan anggota KSPPS Madani turut menunjukkan jiwa solidaritasnya. Mereka rela berjalan kaki sejauh sekitar 4 kilometer dari Stadion Menak Sopal menuju Mapolres Trenggalek.</p>



<p>Pendamping anggota KSPPS Madani, Mustaghfirin, menyampaikan bahwa pihaknya merasa terhalang saat hendak memberikan dukungan pelaporan. Itu karena, aparat kepolisian mencegat massa yang datang dengan kendaraan terbuka (pick up) di area Stadion Menak Sopal. Polisi tidak mengizinkan kendaraan massa menuju Polres Trenggalek.</p>



<p>“Kami bukan pelaku kejahatan. Kami ini korban, yang hadir untuk mendukung proses hukum. Tapi saat tiba di stadion, kami justru dihadang dan kendaraan kami dilarang masuk,” katanya.</p>



<p>Menurut Firin-sapaan akrabnya, penyekatan itu sangat disayangkan. Pasalnya, kedatangan anggota bukan dalam rangka demonstrasi atau aksi konfrontatif. Sebaliknya, mereka ingin menunjukkan dukungan terhadap langkah hukum yang sesama korban tempuh.</p>



<p>“Ini bukan demo. Kami datang secara damai dan konstitusional. Kami hanya ingin mendampingi teman-teman yang melaporkan pengurus ke polisi,” ujar Firin.</p>



<p>Dirinya menegaskan, bahwa aksi jalan kaki massal tersebut muncul sebagai inisiatif spontan karena kendaraan mereka dilarang mendekat ke Polres. &#8220;Meski harus jalan kaki sejauh 1,5 kilometer, kami tetap jalani. Harapan kami, kepolisian bisa segera memproses laporan ini secara terbuka dan profesional. Kami tidak ingin kasus ini berlarut-larut, sementara nasib anggota semakin terkatung-katung,” paparnya.</p>



<p>Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak KSPPS Madani maupun Polres Trenggalek, terkait tindak lanjut laporan tersebut. <strong>(mil/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">224615</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Diduga Gelapkan Uang Perusahaan Rp 52 Juta, Dua Karyawan PT Herbatama Ditahan Polisi</title>
		<link>https://memontum.com/diduga-gelapkan-uang-perusahaan-rp-52-juta-dua-karyawan-pt-herbatama-ditahan-polisi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 20 Feb 2024 10:35:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[diduga]]></category>
		<category><![CDATA[Ditahan]]></category>
		<category><![CDATA[gelapkan]]></category>
		<category><![CDATA[herbatama]]></category>
		<category><![CDATA[karyawan]]></category>
		<category><![CDATA[perusahaan]]></category>
		<category><![CDATA[polisi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=206214</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Ulah dua karyawan PT Herbatama Indo Perkasa Kantor Cabang Kota Malang, Nur Cahya F (40), warga Jalan LA Sucipto, Kecamatan Blimbing, Kota Malang dan Winda JA (39), warga Jalan Kolibri, Kecamatan Sukun, Kota Malang, sama sekali tidak patut dicontoh. Hal itu dikarenakan, terduga yang memiliki jabatan Sales Supervisor dan Winda yang [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Ulah dua karyawan PT Herbatama Indo Perkasa Kantor Cabang Kota Malang, Nur Cahya F (40), warga Jalan LA Sucipto, Kecamatan Blimbing, Kota Malang dan Winda JA (39), warga Jalan Kolibri, Kecamatan Sukun, Kota Malang, sama sekali tidak patut dicontoh. Hal itu dikarenakan, terduga yang memiliki jabatan Sales Supervisor dan Winda yang miliki jabatan sebagai Admin Kasir, diduga telah melakukan aksi penggelapan dalam jabatan.</p>



<p>Akibat perbuatannya itu, PT Herbatama mengalami kerugian Rp 52 juta. Atas perbuatannya itu, kini keduanya harus mendekam di balik jeruji besi Polresta Malang Kota.</p>



<p>Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto menjelaskan, bahwa pada 20 September 2023, pihak PT Herbatama melapor ke Polresta Malang Kota terkait adanya penggelapan dalam jabatan yang diduga dilakukan oleh NC (Nur Cahya) dan WA (Winda).</p>



<p>&#8220;Perusahaan ini bergerak dalam penjualan madu. Peristiwa ini diketahui setelah pihak perusahaan melakukan audit pada Mei 2023. Dari audit tersebut diketahui ada kerugian Rp hingga pada September 2023 dilaporkan ke Polresta Malang Kota,&#8221; ujar Kompol Danang, Selasa (20/02/2024) tadi.</p>



<p>Dari hasil penyelidikan, akhirnya NC dan WA ditetapkan sebagai tersangka pada 26 Desember 2023. Keduanya kemudian dipanggil sebagai tersangka pada 29 Januari 2024 dan dilakukan penahanan.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Modusnya keduanya kompak membuat faktur fiktif seolah-seoalah ada yang memesan barang. Namun setelah barang keluar, uangnya tidak ada masuk ke perusahaan. Hal itu diketahui setelah dilakukan audit,&#8221; ujar Kompol Danang.</p>



<p>Kepada petugas, keduanya mengaku aksi itu dilakukan untuk gali lubang tutup lubang untuk setoran dan ada yang dipakai untuk kebutuhan pribadi. &#8220;Atas perbuatannya, tersangka kami kenakan Pasal 374 dan atau Pasal 372 KUHP,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Informasinya, petugas kepolisian sudah menetapkan satu tersangka lainnya berinisial NA. Dia diduga terlibat dalam aksi penggelapan dalam jabatan ini. Saat ini, petugas masih terus melakukan pengembangan.</p>



<p>Sementara itu, kuasa hukum PT Herbatama Indo Perkasa, Irwandi Husni, dari Kantor RAD Law Firm &amp; Partners Jakarta, mengatakan bahwa pihaknya telah melaporkan tiga tersangka yang bernama Nur Aeni, Nur Cahya dan Winda. Ketiganya dilaporkan atas dugaan penggelapan dalam jabatan.</p>



<p>&#8220;Kami mengapresiasi Polresta Malang yang telah menetapkan tersangka kepada tiga terlapor, Nur Aeni, Nur Cahya dan Winda atas dugaan penggelapan dalam jabatan. Saat ini Polresta Malang Kota telah melakukan penahanan terhadap tersangka Winda dan Nur Cahya. Kami berharap tersangka atas nama Nur Aeni juga segera ditahan,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Pihaknya menegaskan tidak akan mentolerir jika ada karyawan yang melakukan kecurangan. &#8220;Kami juga menegaskan bahwa klien kami, PT Herbatama Indo Perkasa tidak akan mentolerir perbuatan karyawan yang menggelapkan uang perusahaan atau perbuatan lain yang dapat merugikan perusahan secara melawan hukum,&#8221; tegasnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">206214</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Gelapkan Uang Nasabah hingga Sekitar Rp 421 Juta, Karyawan Bank Kredit di Probolinggo Ditangkap Polisi</title>
		<link>https://memontum.com/gelapkan-uang-nasabah-hingga-sekitar-rp-421-juta-karyawan-bank-kredit-di-probolinggo-ditangkap-polisi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 21 Nov 2023 11:43:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Probolinggo]]></category>
		<category><![CDATA[Ditangkap]]></category>
		<category><![CDATA[gelapkan]]></category>
		<category><![CDATA[hingga]]></category>
		<category><![CDATA[karyawan]]></category>
		<category><![CDATA[kredit]]></category>
		<category><![CDATA[nasabah]]></category>
		<category><![CDATA[polisi]]></category>
		<category><![CDATA[probolinggo]]></category>
		<category><![CDATA[sekitar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=201997</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Probolinggo &#8211; Pria berinisial ASS (36), karyawan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Kota Probolinggo, warga Desa Klenang Lor, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo, harus berurusan dengan petugas kepolisian, Selasa (21/11/2023) tadi. Terduga tersangka ditangkap petugas Polres Probolinggo Kota, karena diduga menggelapkan uang angsuran milik nasabah BPR. Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa&#8217;bani melalui Kasi Humas [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Probolinggo</strong> &#8211; Pria berinisial ASS (36), karyawan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Kota Probolinggo, warga Desa Klenang Lor, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo, harus berurusan dengan petugas kepolisian, Selasa (21/11/2023) tadi. Terduga tersangka ditangkap petugas Polres Probolinggo Kota, karena diduga menggelapkan uang angsuran milik nasabah BPR.</p>



<p>Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa&#8217;bani melalui Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, mengatakan bahwa ASS berhasil diringkus petugas di wilayah Grobokan, Jawa Tengah. Dia ditangkap, karena dilaporkan atas kasus dugaan penggelapan uang senilai Rp 421 juta.</p>



<p>&#8220;Yang bersangkutan merupakan karyawan BPR di bagian AO (Account Officer). Dimana tugasnya adalah melayani nasabah, baik saat pengajuan pinjaman maupun penarikan pembayaran. Meliputi pembayaran angsuran atas pinjaman, pembayaran bunga serta pembayaran pelunasan maupun pengurangan pokok pinjaman,&#8221; jelasnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>ASS sendiri, lanjutnya, diduga telah menggelapkan uang milik BPR sejak November tahun 2022 lalu, hingga Februari tahun 2023. Uang yang digelapkan ASS merupakan uang pembayaran dari beberapa nasabah yang tersangka layani sebelumnya. Setelah aksi penggelapan itu, ASS menghilangkan jejak dan tidak kembali masuk kerja.</p>



<p>&#8220;Sehingga, pihak BPR harus bertanggung jawab dan mengganti uang yang gelapkan oleh tersangka. Kemudian pihak BPR melaporkan hal ini ke Polres Probolinggo Kota,&#8221; paparnya.</p>



<p>Atas perbuatan itu, tersangka dijerat Pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. &#8220;Terkait dengan perbuatan tersebut, pelaku kami jerat dengan Pasal 374 KUHPidana, yakni penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara,&#8221; tegasnya. <strong>(nun/pix/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">201997</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
