<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>geledah &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/geledah/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Fri, 01 Aug 2025 13:41:07 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>geledah &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Geledah Kantor ATR/BPN Lumajang, Kejari Lumajang Sita Sejumlah Barang Bukti</title>
		<link>https://memontum.com/geledah-kantor-atr-bpn-lumajang-kejari-lumajang-sita-sejumlah-barang-bukti</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 01 Aug 2025 10:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[ATR/BPN]]></category>
		<category><![CDATA[barang]]></category>
		<category><![CDATA[geledah]]></category>
		<category><![CDATA[kantor]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari]]></category>
		<category><![CDATA[sejumlah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=224553</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Tim Khusus (Timsus) Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang, melakukan upaya paksa dengan menggeledah Kantor ATR/BPN Kabupaten Lumajang, Jumat (01/08/2025) tadi. Penggeledahan tersebut, didasari adanya dugaan pelanggaran hukum di balik beralih fungsi Sungai Asem atau Kali Asem menjadi tanah kapling, lalu diperjualbelikan menjadi kompleks perumahan. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lumajang, Kosasih, mengatakan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Tim Khusus (Timsus) Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang, melakukan upaya paksa dengan menggeledah Kantor ATR/BPN Kabupaten Lumajang, Jumat (01/08/2025) tadi. Penggeledahan tersebut, didasari adanya dugaan pelanggaran hukum di balik beralih fungsi Sungai Asem atau Kali Asem menjadi tanah kapling, lalu diperjualbelikan menjadi kompleks perumahan.</p>



<p>Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lumajang, Kosasih, mengatakan bahwa terkait dugaan itu, pihaknya telah memeriksa puluhan saksi. Dimungkinkan, akan ada yang bakal menjadi tersangka jika dalam tahap penyidikan ditemukan kerugian negara.</p>



<p>Dalam penggeledahan itu, Timsus melakukan pencarian barang bukti hingga sekitar 4 jam, atau berlangsung sejak sekitar pukul 08.00. Timsus sendiri, juga nampak membawa sejumlah barang bukti.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Kami menyita barang bukti berupa tiga bendel peta wilayah di dua kecamatan. Tiga bendel permohonan sertifikat asal tanah, satu lembar hasil cetak pola ruang arcmap dan tiga cetak dokumen pola ruang RT RW Kabupaten Lumajang,&#8221; ucap Kosasih.</p>



<p>Timsus Kejari juga menemukan tiga sertifikat yang telah diterbitkan oleh BPN Lumajang. &#8220;Ini merupakan rangkaian penyidikan terkait pengalih fungsian sungai, sekarang sudah beralih fungsi menjadi perumahan,&#8221; jelas Kajari.</p>



<p>Dari informasi yang diperoleh, penyidikan yang dilakukan Kejari Lumajang, dikarenakan 70 persen kawasan Sungai Asem sudah menjadi daratan. <strong>(adi/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">224553</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Geledah 7 Jam, Densus 88 Amankan Bahan Kimia, Handak dan Casing Bom</title>
		<link>https://memontum.com/geledah-7-jam-densus-88-amankan-bahan-kimia-handak-dan-casing-bom</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 01 Aug 2024 09:50:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[amankan]]></category>
		<category><![CDATA[casing]]></category>
		<category><![CDATA[densus]]></category>
		<category><![CDATA[geledah]]></category>
		<category><![CDATA[handak]]></category>
		<category><![CDATA[kimia,]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=212499</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Batu &#8211; Densus 88 Mabes Polri bersama Polda Jatim, terus menyisir dan melakukan penggeledahan di rumah kontrakan di kawasan perumahan Vila Syariah Bunga Tanjung, Dusun Jeding, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Kamis (01/08/2024) tadi. Dalam penggeledahan yang berlangsung sekitar tujuh jam di rumah yang ditempati tiga orang yakni suami, istri dan seorang anak itu, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Batu</strong> &#8211; Densus 88 Mabes Polri bersama Polda Jatim, terus menyisir dan melakukan penggeledahan di rumah kontrakan di kawasan perumahan Vila Syariah Bunga Tanjung, Dusun Jeding, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Kamis (01/08/2024) tadi. Dalam penggeledahan yang berlangsung sekitar tujuh jam di rumah yang ditempati tiga orang yakni suami, istri dan seorang anak itu, petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti.</p>



<p>Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, menyampaikan bahwa Polda Jatim dalam penggeledahan ini membantu penyelidikan Densus 88. Sementara untuk sterilisasi lokasi, juga sudah dilakukan sejak Rabu (31/07/2024) malam.</p>



<p>&#8220;Tim Jibom sudah melakukan sterilisasi sejak kemarin (Rabu, red), sekitar pukul 20.00 WIB. Tadi pagi sekitar pukul 07.00 WIB, Tim Labfor juga sudah bekerja melakukan pencarian dan pengumpulan barang bukti sesuai dengan SOP,&#8221; kata Kombes Dirmanto, kepada sejumlah wartawan, Kamis (01/08/2024) tadi.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Ditambahkannya, Tim Inavis dan penyidik juga melakukan inventarisasi barang bukti yang ada di TKP. Termasuk, pengambilan sidik jari. &#8220;Pengumpulan beberapa barang bukti yang ada, termasuk pengambilan sidik jari maupun DNA untuk proses penyelidikan lebih lanjut,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Kombes Pol Dirmanto juga menyampaikan, mengenai beberapa temuan hasil dari penggeledahan di rumah terduga teroris. &#8220;Ada bahan kimia yang digunakan untuk membuat bahan peledak (Handak), peralatan pembuatan Handak dan casing Bom. Ini beberapa temuan-temuan di TKP yang bisa kami sampaikan sementara ini,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Sebagaimana diberitakan, sebanyak tiga orang diamankan Tim Densus 88 karena terduga dalam kaitan terorisme. Tiga orang itu, diantaranya suami, istri dan seorang anak yang sudah dewasa. Ketiganya, menetap sementara atau kontrak di kawasan perumahan Vila Syariah Bunga Tanjung, Dusun Jeding, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. <strong>(sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">212499</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kejari Kota Malang Geledah dan Sita Aset Kasus Dugaan Korupsi KSU Montana</title>
		<link>https://memontum.com/kejari-kota-malang-geledah-dan-sita-aset-kasus-dugaan-korupsi-ksu-montana</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 06 Nov 2023 12:45:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan]]></category>
		<category><![CDATA[geledah]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[montana]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=201056</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, terus kembangkan kasus dugaan tindak pidana korupsi pinjaman Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) senilai Rp 2,6 miliar Koperasi Serba Usaha (KSU) Montana. Salah satunya, yaitu juga melakukan penggeledahan dan penyitaan aset milik tersangka Dewi Maria (65), warga Kelurahan Lesanpuro, Kecamatan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Kota Malang</strong> &#8211; Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, terus kembangkan kasus dugaan tindak pidana korupsi pinjaman Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) senilai Rp 2,6 miliar Koperasi Serba Usaha (KSU) Montana. Salah satunya, yaitu juga melakukan penggeledahan dan penyitaan aset milik tersangka Dewi Maria (65), warga Kelurahan Lesanpuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.</p>



<p>Kasubsi Penyidikan Pidsus Kejari Kota Malang, Kukuh Yudha Prakasa, mengatakan bahwa kegiatan penggeledahan dan penyitaan aset tersangka itu dilakukan pada Jumat (03/11/2023) siang. &#8220;Ada dua lokasi yang kami geledah. Yakni rumah tersangka Dewi Maria dan rumah HS, adiknya. Ada komputer dan beberapa dokumen terkait kasus ini yang kami sita,&#8221; ujarnya, Senin (06/11/2023) tadi.</p>



<p>Selain itu, pihaknya juga menyita dua aset di Lesanpuro. &#8220;Masing-masing rumah dan bangunan seluas 90 meter persegi di Kelurahan Lesanpuro. Aset tersebut, merupakan milik dari MH, yang merupakan suami dari tersangka Dewi Maria,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Dengan pengembangan kasus ini, ujarnya, tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru. &#8220;Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru. Saat ini, kami masih terus melakukan pengembangan,&#8221; tambahnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Montana Hotel Kota Malang, DM atau Dewi Maria (68), warga Lesanpuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang dan bendaharanya, VD atau Veronika Dwi (47), warga Wadanpuro, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh petugas Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Malang, Senin (09/10/2023) sore lalu. Dalam perkara ini, Kasi Intel Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto, menjelaskan bahwa modus korupsi yang dilakukan kedua tersangka tersebut. Yakni mengajukan pinjaman dana bantuan untuk UMKM ke LPDB-KUMKM. &#8220;Untuk bisa memenuhi persyaratan pencairan dana, pelaku mengajukan sebanyak 266 UMKM fiktif. Pelaku mengajukan dana pinjaman sebesar Rp 11 miliar, namun disetujui sebesar Rp 5 miliar,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Diduga saat dana itu cair, justru digunakan untuk kepentingan pribadi dan KSU Montana itu sendiri. Selanjutnya, dari total itu hanya mampu mengembalikan uang pinjaman senilai Rp 2,4 miliar. Diketahui, pembayaran pokok pinjaman ke LPDB-KUMKM macet sejak 2016 lalu. Padahal, masa pinjaman dana ini untuk periode pinjaman 2013-2018. &#8220;Bahwa yang belum terbayar Rp 2,6 miliar,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">201056</post-id>	</item>
		<item>
		<title>KPK Geledah Kantor di Surabaya dan Situbondo, Dalami Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Tebu PTPN XI</title>
		<link>https://memontum.com/kpk-geledah-kantor-di-surabaya-dan-situbondo-dalami-dugaan-korupsi-pengadaan-lahan-tebu-ptpn-xi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 17 Jul 2023 07:50:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[berita]]></category>
		<category><![CDATA[dalami]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan]]></category>
		<category><![CDATA[geledah]]></category>
		<category><![CDATA[kantor]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[lahan]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadaan]]></category>
		<category><![CDATA[PTPN]]></category>
		<category><![CDATA[situbondo]]></category>
		<category><![CDATA[Surabaya]]></category>
		<category><![CDATA[Tebu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=193460</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Surabaya &#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terus mengembangkan kasus dugaan korupsi di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI, terkait pengadaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan tebu. Terkait pengembangan penyelidikan ini, KPK langsung turun ke sejumlah wilayah Jawa Timur, guna melakukan penggedahan di sejumlah kantor. Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam rilisnya mengatakan bahwa pihaknya [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Surabaya</strong> &#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terus mengembangkan kasus dugaan korupsi di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI, terkait pengadaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan tebu. Terkait pengembangan penyelidikan ini, KPK langsung turun ke sejumlah wilayah Jawa Timur, guna melakukan penggedahan di sejumlah kantor.</p>



<p>Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam rilisnya mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penggeledahan terkait dengan pengadaan lahan HGU untuk perkebunan di PTPN XI. &#8220;Tim Penyidik KPK telah selesai menggeledah beberapa lokasi di wilayah Jawa Timur, pada Jumat (14/07/2023) lalu. Diantaranya, Kantor PT Perkebunan Nusantara XI di Surabaya, Perusahaan Gula Assembagoes di Situbondo dan beberapa kantor pihak swasta dan rumah kediaman pihak terkait lainnya yang ada di Kota Surabaya dan Malang,&#8221; ujar Ali Fikri, Senin (17/07/2023) tadi.</p>



<p>Dari penggeledahan beberapa lokasi tersebut, tambahnya, ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen transaksi jual beli lahan, alat elektronik yang memiliki sangkut paut dengan perkara. &#8220;Proses analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk menjadi kelengkapan berkas perkara,&#8221; tegasnya.</p>



<p><strong>Baca juga:</strong></p>





<p>Ali Fikri juga mengatakan, dugaan korupsi di PTPN XI itu terkait pengadaan lahan HGU perkebunan tebu. Namun, Ali belum merincikan detail perkara tersebut.</p>



<p>&#8220;Ini belum kami sampaikan sebelumnya ya, ini proses penyidikan baru dugaan korupsi di PTPN XI terkait dengan dugaan pengadaan lahan hak guna usaha (HGU) untuk perkebunan tebu,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Belum dijelaskan, siapa-siapa yang nantinya akan dijadikan tersangka, pastinya KPK masih terus melakukan pengembangan. KPK masih terus mengumpulkan dan melengkapi alat bukti. Adapun saksi-saksi dalam dugaan korupsi tersebut, juga akan diperiksa.</p>



<p>Pada Senin (17/07/2023) ini, KPK memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan TPK pengadaan Lahan HGU pada PTPN XI. Pemeriksaan dilakukan di BPKP Perwakilan Prov Jatim Jalan Raya Bandara Juanda, No 38 Kabupaten Sidoarjo.</p>



<p>Diantaranya, Kadiv Budidaya Tanaman PTPN XI (2016 &#8211; 2017), Agoes Nurwidodo, Kepala Bidang Penanaman Modal dan Perijinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Pasuruan, Alfan Nurul Huda, Tim Pembelian Tanah untuk Lahan HGU PTPN XI (Divisi Umum dan Aset) Tahun 2016, Arief Radinata, Direktur Operasional PTPN Tahun 2014-2017, Aris Toharisman, Manager Tanaman Pabrik Gula (PG) Kedawoeng, Aris Cahyono Pakiding dan Staf Aset (Divisi Hukum Aset) PT. Perkebunan Nusantara XI, Agustinus Banu&nbsp;Wiryawan.&nbsp;<strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">193460</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
