<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>gempur &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/gempur/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Mon, 30 Jun 2025 09:21:56 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>gempur &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Tingkatkan Pengetahuan di Bidang Cukai, Pemkot Malang Kuatkan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal</title>
		<link>https://memontum.com/tingkatkan-pengetahuan-di-bidang-cukai-pemkot-malang-kuatkan-sosialisasi-gempur-rokok-ilegal</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 30 Jun 2025 07:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[bidang]]></category>
		<category><![CDATA[Cukai]]></category>
		<category><![CDATA[gempur]]></category>
		<category><![CDATA[ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[kuatkan]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot]]></category>
		<category><![CDATA[pengetahuan]]></category>
		<category><![CDATA[Sosialisasi]]></category>
		<category><![CDATA[tingkatkan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=223483</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Untuk meningkatkan pengetahuan dan informasi terkait ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai kepada masyarakat luas dan aparatur pemerintah di Kota Malang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang menggelar Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai dalam rangka Gempur Peredaran Rokok Ilegal di Hotel Pelangi, Kota Malang, Senin (30/06/2025) tadi. Sosialisasi yang [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Untuk meningkatkan pengetahuan dan informasi terkait ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai kepada masyarakat luas dan aparatur pemerintah di Kota Malang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang menggelar Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai dalam rangka Gempur Peredaran Rokok Ilegal di Hotel Pelangi, Kota Malang, Senin (30/06/2025) tadi. Sosialisasi yang digelar ini, diikuti oleh peserta yang berasal dari berbagai elemen masyarakat, mulai dari tokoh masyarakat (Tomas), Kelompok Informasi Masyarakat (KIM), Karang Taruna, hingga perwakilan lembaga di tingkat kecamatan dan kelurahan.</p>



<p>Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, menyampaikan bahwa sosialisasi tahun 2025 ini menitikberatkan pada upaya pemberantasan rokok ilegal. “Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, tahun ini fokus utama kita adalah menekan peredaran rokok ilegal melalui operasi gabungan yang melibatkan Satpol PP, Polresta Malang Kota, dan Kejaksaan Negeri,” katanya.</p>



<p>Heru menambahkan, sosialisasi ini tidak hanya bertujuan memberikan pengetahuan dan informasi tentang ketentuan cukai, tetapi juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut aktif melakukan deteksi dini terhadap peredaran rokok ilegal. “Kami juga membuka ruang bagi masyarakat yang memiliki informasi mengenai lokasi yang menjadi potensi peredaran rokok ilegal. Namun sebatas sosialisasi, belum melakukan operasi gabungan pemberantasan. Tujuan utama kami adalah mengubah perilaku masyarakat dari mengonsumsi rokok ilegal menjadi rokok legal. Ke depannya, kami akan menyasar tempat-tempat yang sering menjadi lokasi aktivitas anak muda atau masyarakat umum, karena di sinilah potensi peredaran rokok ilegal paling tinggi,” ujarnya.</p>



<p>Kasatpol Heru menambahkan, peran KIM dan Karang Taruna sangat strategis dalam memperluas jangkauan sosialisasi. “KIM memiliki jaringan komunikasi yang luas di masyarakat, sementara Karang Taruna kami libatkan karena data menunjukkan bahwa konsumen rokok ilegal mayoritas adalah kalangan muda, yang secara ekonomi cenderung memilih rokok murah dengan merek yang mirip rokok legal,” tambahnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Selanjutnya, Kasatpol Heru mengajak seluruh wilayah di Kota Malang untuk melakukan pengawasan dan deteksi awal di tempat-tempat yang diduga menjadi pusat peredaran rokok ilegal, seperti tempat nongkrong anak muda dan lokasi transaksi lainnya. “Ini merupakan langkah awal agar jargon ‘Gempur Rokok Ilegal’ bisa benar-benar dibumikan di Kota Malang,” ungkapnya.</p>



<p>Dalam sosialisasi ini, juga membahas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, yang menjadi dasar pengelolaan dana hasil cukai di tingkat daerah. Sosialisasi kali ini, juga menghadirkan nara sumber dari berbagai instansi. Antara lain, dari Satpol PP Kota Malang, DPRD Kota Malang, Kejaksaan Negeri Kota Malang, dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang. Para nara sumber sendiri, secara gamblang memberikan penjelasan terkait aspek hukum, tata kelola cukai, serta mekanisme penindakan terhadap peredaran rokok ilegal.</p>



<p>Terkait kondisi di Kota Malang, Kasatpol Heru mengungkapkan bahwa produksi rokok ilegal di wilayah ini tidak sebesar daerah lain, namun peredarannya justru semakin masif, terutama melalui jalur online yang marak. “Ini menjadi tantangan bagi kami bagaimana mendeteksi potensi-potensi tersebut. Jika pengiriman sulit dideteksi, maka yang kita fokuskan adalah lokasi transaksi yang terjadi secara langsung,” paparnya.</p>



<p>Dirinya juga menegaskan, bahwa tugas Satpol PP adalah melakukan sosialisasi dan pemberantasan. Sedangkan tindak lanjut penindakan, seperti pemberian sanksi dan denda merupakan ranah Bea Cukai. “Sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum dan sosial, barang bukti rokok ilegal yang berhasil kami sita akan dimusnahkan pada akhir tahun,” ujarnya.</p>



<p>Dengan kolaborasi lintas instansi dan partisipasi aktif masyarakat, Pemerintah Kota Malang optimistis peredaran rokok ilegal di Kota Malang akan dapat ditekan secara signifikan. <strong>(kom/sit/adv)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">223483</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Wilayah Malang, Pemkab Gandeng Bea Cukai dan Kejari Gelar Podcast</title>
		<link>https://memontum.com/sosialisasi-gempur-rokok-ilegal-di-wilayah-malang-pemkab-gandeng-bea-cukai-dan-kejari-gelar-podcast</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 22 Apr 2025 05:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[gandeng]]></category>
		<category><![CDATA[gempur]]></category>
		<category><![CDATA[ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkab]]></category>
		<category><![CDATA[Podcast]]></category>
		<category><![CDATA[Sosialisasi]]></category>
		<category><![CDATA[wilayah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=221301</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8211; Komitmen meminimalisir peredaran rokok ilegal melalui beragam sosialisasi Gempur Rokok Ilegal, terus dilakukan Pemkab Malang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Malang. Guna memaksimalkan edukasi kepada masyarakat, kali ini Diskominfo Kabupaten Malang menggelar podcast penegakan hukum bidang cukai, yang berlangsung di Pringgitan Pendopo Kabupaten Malang, Selasa (22/04/2025) tadi. Dalam podcast kali [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Malang</strong> &#8211; Komitmen meminimalisir peredaran rokok ilegal melalui beragam sosialisasi Gempur Rokok Ilegal, terus dilakukan Pemkab Malang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Malang. Guna memaksimalkan edukasi kepada masyarakat, kali ini Diskominfo Kabupaten Malang menggelar podcast penegakan hukum bidang cukai, yang berlangsung di Pringgitan Pendopo Kabupaten Malang, Selasa (22/04/2025) tadi.</p>



<p>Dalam podcast kali ini, sejumlah pemateri yang bersentuhan langsung dengan penegakan hukum, kembali dihadirkan. Selain Plt Asisten II Sekda Kabupaten Malang, Prasetyaning Arum, tentunya juga hadir Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama/Ahli Pertama, Beni Setiawan serta Kasubsi Penuntutan Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi Khusus Kejari Kabupaten Malang, Fikri Fawaid.</p>



<p>Mengawali pelaksanaan podcast, Plt Asisten II Sekda Kabupaten Malang, Prasetyaning Arum, menyampaikan bahwa Pemkab Malang sangat serius dalam memerangi pemberantasan peredaran rokok ilegal. Karenanya, selain bentuk edukasi yang diberikan secara langsung kepada masyarakat atau konsumen, langkah-langkah penegakan hukum juga secara masif terus dilakukan.</p>



<p>Bahkan, edukasi dan pemahaman kepada masyarakat tidak hanya dilakukan secara langsung dan tidak langsung. Namun, juga memanfaatkan sejumlah media atau alat peraga yang bisa dijangkau secara maksimal oleh masyarakat.</p>



<p>Secara khusus, dukungan dana melalui bidang penegakan hukum, juga dialokasikan melalui Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT). &#8220;Terkait dengan anggaran untuk penegakan hukum, yaitu kurang lebih sekitar Rp 5.007.950.000. Harapannya, anggaran itu bisa mensuport di bidang penegakan hukum,&#8221; kata Prasetyaning Arum.</p>



<p>Ditambahkannya, bahwa Pemkab Malang sangat berkomitmen dalam mendukung pemberantasan peredaran rokok ilegal. Hal ini, juga telah sesuai dengan aturan dan undang-undang yang telah ditetapkan.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p></p>


<div class="wp-block-image">
<figure class="aligncenter size-full"><img decoding="async" width="600" height="428" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2025/04/Sosialisasi-Gempur-Rokok-Ilegal-di-Wilayah-Malang-Pemkab-Gandeng-Bea-Cukai-dan-Kejari-Gelar-Podcast-2.jpg?resize=600%2C428&#038;ssl=1" alt="" class="wp-image-221303" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2025/04/Sosialisasi-Gempur-Rokok-Ilegal-di-Wilayah-Malang-Pemkab-Gandeng-Bea-Cukai-dan-Kejari-Gelar-Podcast-2.jpg?w=600&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2025/04/Sosialisasi-Gempur-Rokok-Ilegal-di-Wilayah-Malang-Pemkab-Gandeng-Bea-Cukai-dan-Kejari-Gelar-Podcast-2.jpg?resize=300%2C214&amp;ssl=1 300w" sizes="(max-width: 600px) 100vw, 600px" data-recalc-dims="1" /><figcaption class="wp-element-caption">SOSIALISASI: Sesi foto bersama seusai pelaksanaan podcast yang digelar Pemkab Malang dengan melibatkan Kantor Bea Cukai Malang dan Kejari Malang. (memontum.com/sit)</figcaption></figure></div>


<p></p>



<p>&#8220;Sehingga, Pemkab Malang dituntut harus bisa melakukan pemberantasan terkait dengan cukai ilegal,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Sementara itu, Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama/Ahli Pertama, Beni Setiawan, menjelaskan secara terperinci bagaimana mekanisme dana bagi hasil cukai masuk ke pusat. Termasuk, mekanisme pemanfaatan dan langkah-langkah penegakan hukum yang dilakukan.</p>



<p>&#8220;Hasil cukai yang dikumpulkan Kabupaten Malang oleh Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, itu disetorkan ke pemerintah pusat. Selanjutnya, dari dana yang sudah dikumpulkan itu dikembalikan sebesar 3 persen kepada daerah atau Kabupaten Malang,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Dirinya juga menjelaskan, bahwa total DBHCHT Kabupaten Malang senilai Rp 158 miliar. &#8220;Dalam penggunaannya, itu tidak boleh serampangan dan harus mengikuti aturan mekanisme yang ada. Bahkan, pemerintah pusat menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 tahun 2024, dalam penggunaan anggaran,&#8221; terangnya.</p>



<p>Ditambahkannya, adapun keseluruhan anggaran, perinciannya adalah 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat. Kemudian, 40 persen untuk bidang kesehatan diantaranya untuk BPJS dan pengadaan alat-alat kesehatan.</p>



<p>&#8220;Dan, untuk 10 persen, sebagaimana disampaikan oleh Ibu Arum (Plt Asisten II) tadi untuk penegakan hukum. Jadi, dari Rp 158 miliar juga dialokasikan untuk penegakan hukum tadi,&#8221; terangnya.</p>



<p>Sementara itu, Kasubsi Penuntutan Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi Khusus Kejari Kabupaten Malang, Fikri Fawaid, menjelaskan posisi Kejaksaan untuk berkontribusi dalam bidang penegakan hukum. &#8220;Penegakan hukum itu artinya upaya terakhir. Jadi kita bicara ini, mengenai pentingnya memberikan pemahaman. Pentingnya mengedukasi masyarakat agar mengetahui dan paham mengenai cukai,&#8221; ujarnya. <strong>(sit/adv)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">221301</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Talkshow Penegakan Hukum Gempur Rokok Ilegal, Pemkab Malang Libatkan Kantor Bea Cukai dan Kejari Malang</title>
		<link>https://memontum.com/talkshow-penegakan-hukum-gempur-rokok-ilegal-pemkab-malang-libatkan-kantor-bea-cukai-dan-kejari-malang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 21 Apr 2025 04:55:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[gempur]]></category>
		<category><![CDATA[ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[kantor]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari]]></category>
		<category><![CDATA[libatkan]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkab]]></category>
		<category><![CDATA[penegakan]]></category>
		<category><![CDATA[Talkshow]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=221239</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8211; Minimalisir peredaran rokok ilegal terus dilakukan Pemkab Malang, dengan menggandeng sejumlah pihak. Seperti yang dilakukan di Pringgitan Pendopo Kabupaten Malang, Pemkab Malang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Malang, kembali menggandeng Kantor Bea Cukai Malang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Malang dan DPRD Kabupaten Malang, dengan menggelar Talkshow bertema &#8216;Penegakan Hukum Gempur Rokok [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Malang</strong> &#8211; Minimalisir peredaran rokok ilegal terus dilakukan Pemkab Malang, dengan menggandeng sejumlah pihak. Seperti yang dilakukan di Pringgitan Pendopo Kabupaten Malang, Pemkab Malang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Malang, kembali menggandeng Kantor Bea Cukai Malang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Malang dan DPRD Kabupaten Malang, dengan menggelar Talkshow bertema &#8216;Penegakan Hukum Gempur Rokok Ilegal&#8217;, Senin (21/04/2025) tadi.</p>



<p>Dalam pelaksanaan ini, kegiatan dihadiri oleh Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Wahyu Kurniati bersama kepala bidang (Kabid) dan staf. Sedangkan sebagai nara sumber, hadir Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama/Ahli Pertama, Beny Setiawan, Kasubsi A Intelijen Kejari Malang, Bima Haryo Hutomo dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang, A Kholiq.</p>



<p>Mengawali Talkshow, Plt Kadiskominfo Kabupaten Malang mengatakan bahwa pelaksanaan kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman lebih kepada masyarakat, mengenai langkah-langkah yang dilakukan Pemkab Malang, dalam meminimalisir peredaran rokok ilegal. Termasuk, langkah teknis dengan seperti turun langsung ke lapangan hingga bagaimana penggunaan anggaran hingga sasaran peruntukan.</p>



<p>&#8220;Melalui sejumlah langkah ini, diharapkan masyarakat bisa menjadi paham. Termasuk, mengenai hal teknis hingga bagaimana ciri rokok ilegal. Sementara dari sisi pemerintahan (dinas, red), tentunya koordinasi dengan dinas penerima anggaran agar peruntukannya maksimal kepada masyarakat,&#8221; kata Wahyu.</p>



<p>Masih menurut Plt Kadiskominfo Kabupaten Malang, bahwa secara pelaksanaan di lapangan, sosialisasi atau gempur rokok ilegal akan terus dan masif dilakukan. Karena, keberadaan rokok ilegal di lapangan masih tetap dijumpai. Sehingga, langkah antisipasi dan minimalisir adalah terus melakukan sosialisasi.</p>



<p>&#8220;Karena keberadaan rokok ilegal masih ada di lapangan, maka program ke depan atau lanjutan akan secara masih terus dilakukan. Dengan langkah ini, diharapkan penerimaan pajak cukai kepada negara tidak mengalami kerugian. Sehingga, gempur rokok ilegal akan terus dilakukan,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang memaparkan bahwa dalam serangkaian pemanfaatan DBHCHT, lembaga legislatif hanya menjadi pengawas. Artinya, ketika sasaran dari pemanfaatan ini tidak mengalami kendala dan mampu menjangkau masyarakat secara luas, maka akan sangat mengapresiasi. Meski demikian, langkah-langkah evaluasi juga tetap dilakukan, jika memang hal itu diperlukan.</p>



<p>&#8220;Sehingga, apa yang direncanakan dan diharapkan, bisa lebih maksimal,&#8221; kata Kholiq.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p></p>


<div class="wp-block-image">
<figure class="aligncenter size-full"><img decoding="async" width="600" height="428" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2025/04/Talkshow-Penegakan-Hukum-Gempur-Rokok-Ilegal-Pemkab-Malang-Libatkan-Kantor-Bea-Cukai-dan-Kejari-Malang-2.jpg?resize=600%2C428&#038;ssl=1" alt="" class="wp-image-221241" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2025/04/Talkshow-Penegakan-Hukum-Gempur-Rokok-Ilegal-Pemkab-Malang-Libatkan-Kantor-Bea-Cukai-dan-Kejari-Malang-2.jpg?w=600&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2025/04/Talkshow-Penegakan-Hukum-Gempur-Rokok-Ilegal-Pemkab-Malang-Libatkan-Kantor-Bea-Cukai-dan-Kejari-Malang-2.jpg?resize=300%2C214&amp;ssl=1 300w" sizes="(max-width: 600px) 100vw, 600px" data-recalc-dims="1" /><figcaption class="wp-element-caption">PESERTA: Sejumlah peserta Talkshow Gempur Rokok Ilegal. (memontum.com/sit)</figcaption></figure></div>


<p></p>



<p>Dalam kaitan DBHCHT, lanjutnya, DPRD Kabupaten melalui Komisi di dewan juga terus melakukan koordinasi. Bahkan, jika diperlukan juga turut turun ke lapangan.</p>



<p>&#8220;Sebagai contoh, anggaran DBHCHT yang disalurkan melalui Dinas Pertanian Kabupaten Malang. Dalam pelaksanaannya, Komisi di DPRD juga melakukan koordinasi dengan dinas itu. Termasuk, memantau penyaluran atau pemanfaatan kepada masyarakat atau petani. Bahkan, bila diperlukan juga turut turun ke lapangan,&#8221; paparnya.</p>



<p>Sedangkan Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama/Ahli Pertama, Beny Setiawan, dalam penyampaiannya menjelaskan bahwa salah satu langkah yang bisa dilakukan produsen rokok ilegal dalam meminimalisir rokok ilegal adalah dengan pengurus izin. Karena dengan izin yang sesuai, maka akan menekan munculnya rokok ilegal. &#8220;Pengurusan izin produksi rokok, perlu kembali saya sampaikan yaitu sangat mudah dan cepat. Karenanya, kepada produsen rokok agar melakukan perizinan. Apalagi, Kantor Bea Cukai juga akan memberikan layanan secara maksimal,&#8221; terangnya.</p>



<p>Tidak hanya itu, dirinya juga mengingatkan masyarakat, mengenai keberadaan dan bahaya mengkonsumsi rokok ilegal. Karena, peredaran rokok ilegal tidak lepas dari konsumen atau masyarakat. Ketika tidak dibeli, maka mereka tidak produksi.</p>



<p>&#8220;Kemudian terkait dengan bahaya rokok ilegal. Masyarakat atau konsumen juga perlu tahu mengenai nikotin yang digunakan oleh rokok tersebut. Jangan sampai hanya karena murah, kemudian justru membahayakan kesehatan. Sebaliknya, masyarakat juga memiliki hak untuk bisa menginformasikan keberadaan rokok ilegal. Informasi yang diberikan, tentunya akan dijaga kerahasiaan dan identitasnya,&#8221; paparnya.</p>



<p>Sementara itu, Kasubsi A Intelijen Kejari Malang, Bima Haryo Hutomo, dalam kesempatan itu menerangkan mengenai sistem penindakan yang akan dilakukan kepada produsen rokok ilegal. Salah satunya, seperti mengenai sanksi atau denda. Termasuk, juga mengulas mengenai bahaya rokok ilegal dari sisi kesehatan.</p>



<p>&#8220;Bagi masyarakat yang tidak merokok, sudah pasti disarankan untuk tidak merokok. Apalagi, sampai membeli rokok ilegal, yang pastinya itu merugikan diri sendiri dan negara,&#8221; ujarnya. <strong>(sit/adv)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">221239</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Talkshow Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai hingga Diskominfo Sepakat Masifkan Penindakan dan Sosialisasi</title>
		<link>https://memontum.com/talkshow-gempur-rokok-ilegal-bea-cukai-hingga-diskominfo-sepakat-masifkan-penindakan-dan-sosialisasi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 27 Mar 2025 04:30:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Diskominfo]]></category>
		<category><![CDATA[gempur]]></category>
		<category><![CDATA[hingga]]></category>
		<category><![CDATA[ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[masifkan]]></category>
		<category><![CDATA[penindakan]]></category>
		<category><![CDATA[sepakat]]></category>
		<category><![CDATA[Sosialisasi]]></category>
		<category><![CDATA[Talkshow]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=220652</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8211; Upaya minimalisir peredaran rokok ilegal berikut dampak atau bahaya yang ditimbulkan, terus disosialisasikan Pemkab Malang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Malang. Seperti yang terlihat Kamis (27/03/2025) tadi, Diskominfo Kabupaten Malang kembali menggelar Talkshow bertema &#8216;Gempur rokok ilegal dan optimalisasi (dana bagi hasil cukai dan hasil cukai) DBHCHT untuk pembangunan Kabupaten [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Malang</strong> &#8211; Upaya minimalisir peredaran rokok ilegal berikut dampak atau bahaya yang ditimbulkan, terus disosialisasikan Pemkab Malang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Malang. Seperti yang terlihat Kamis (27/03/2025) tadi, Diskominfo Kabupaten Malang kembali menggelar Talkshow bertema &#8216;Gempur rokok ilegal dan optimalisasi (dana bagi hasil cukai dan hasil cukai) DBHCHT untuk pembangunan Kabupaten Malang&#8217;.</p>



<p>Dalam pelaksanaan kali ini, Diskominfo menghadirkan beberapa nara sumber. Selain Plt Kadiskominfo Kabupaten Malang, Wahyu Kurniati, juga hadir Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama Bea Cukai Malang, Agnita Adityawardani, Kasubsi Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Malang, Fikri Fawait dan Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Malang, Amarta Faza.</p>



<p>Mengawali Talkshow, Plt Kadiskominfo Wahyu menjelaskan bahwa ketika peredaran rokok ilegal dibiarkan tumbuh, maka akan memberikan dampak secara luas. Tidak hanya kepada pendapatan pemerintah atau negara, namun juga kepada masyarakat secara luas hingga perusahaan rokok resmi. Karena, ketika pendapatan dari sektor cukai masuk, maka hasil yang diberikan dikembalikan kepada masyarakat.</p>



<p>&#8220;Bentuknya beragam, mulai kesejahteraan masyarakat hingga kepada sektor kesehatan. Karenanya, gempur rokok ilegal harus dimasifkan,&#8221; kata Wahyu.</p>



<p>Untuk memasifkan penindakan dan sosialisasi, tambah Plt Kadiskominfo, tentunya butuh bantuan semua pihak. Baik itu Diskominfo melalui sosialisasi, hingga Satpol PP, Bea Cukai dan Kejaksaan sebagai penindakan, hingga DPRD sebagai lembaga kontrol.</p>



<p>&#8220;Diskominfo akan senantiasa maksimal dalam membantu dan sosialisasi menggempur rokok ilegal dan memberikan pemahaman kepada masyarakat. Namun di luar itu, peran hingga tingkatan bawah juga akan terus diberikan, sehingga semuanya menjadi lebih paham dan memiliki kesadaran,&#8221; paparnya.</p>



<p>Wahyu mencontohkan, seperti munculnya pabrik ilegal rokok baru di tengah masyarakat, ini tentunya yang paham lebih awal adalah masyarakat sekitar dan RT. Peran inilah, yang akan dimaksimalkan guna diteruskan kepada petugas penindakan.</p>



<p>&#8220;Peran seperti itulah yang juga diharapkan. Sehingga, tidak hanya sosialisasi dan penindakan yang secara masif harus selalu dilakukan, namun juga antisipasi,&#8221; imbuhnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p></p>


<div class="wp-block-image">
<figure class="aligncenter size-full"><img decoding="async" width="600" height="434" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2025/03/Talkshow-Gempur-Rokok-Ilegal-Bea-Cukai-hingga-Diskominfo-Sepakat-Masifkan-Penindakan-dan-Sosialisasi-2.jpg?resize=600%2C434&#038;ssl=1" alt="" class="wp-image-220654" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2025/03/Talkshow-Gempur-Rokok-Ilegal-Bea-Cukai-hingga-Diskominfo-Sepakat-Masifkan-Penindakan-dan-Sosialisasi-2.jpg?w=600&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2025/03/Talkshow-Gempur-Rokok-Ilegal-Bea-Cukai-hingga-Diskominfo-Sepakat-Masifkan-Penindakan-dan-Sosialisasi-2.jpg?resize=300%2C217&amp;ssl=1 300w" sizes="(max-width: 600px) 100vw, 600px" data-recalc-dims="1" /><figcaption class="wp-element-caption">KOMPAK: Diskominfo Kabupaten Malang bersama Bea Cukai Malang, Kejari Malang dan DPRD Kabupaten Malang. (memontum.com/sit)</figcaption></figure></div>


<p></p>



<p>Sementara itu, Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama Agnita menjelaskan jika peredaran rokok ilegal sudah pada tingkatan yang mengkhawatirkan. Karenanya, sosialisasi dan gempur rokok ilegal harus terus secara masif dilakukan. Apalagi, kontribusi cukai Kabupaten Malang untuk negara sangat besar.</p>



<p>&#8220;Tahun 2024 lalu, target kami berada di angka Rp 29 triliun dan tercapai. Sementara untuk target penerimaan cukai di tahun ini adalah Rp 31 triliun. Karenanya, ini yang harus bersama-sama kita gempur,&#8221; terangnya.</p>



<p>Masih menurut Agnita, bahwa langkah penindakan untuk gempur rokok ilegal masih perlu terus ditingkatkan. Meskipun, selama ini peran Bea Cukai bersama Satpol PP dan Kejaksaan, sudah bukan lagi setiap bulan melainkan telah setiap hari.</p>



<p>&#8220;Keberhasilan di tahun lalu, sebanyak sekitar 20 juta batang rokok ilegal atau polosan, berhasil dilakukan penyitaan. Karenanya, perlu ditekankan pula bahwa mendirikan rokok resmi sangatlah mudah dan cepat. Sehingga, jika resmi adalah mudah dan cepat, buat apa harus ilegal,&#8221; imbuhnya.</p>



<p>Kasubsi Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi Fikri dalam talkshow itu kembali menegaskan bahwa Kejari Malang akan terus maksimal dalam mengawal gempur rokok ilegal. Meskipun dalam prakteknya di lapangan, modus baru terus dilakukan oleh pelaku penyalahgunaan rokok ilegal.</p>



<p>&#8220;Setiap wilayah, itu memiliki dinamika atau sistem berbeda-beda. Begitu juga di sini, itu sama. Karenanya, dalam penindakan akan terus dioptimalkan,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Sementara itu, Ketua Komisi A Amarta Faza menyampaikan dukungannya terhadap peningkatan sosialisasi dan penindakan yang dilakukan dalam gempur rokok ilegal. Terlebih, jika dilihat dari azas manfaat yang diberikan berdampak secara langsung untuk masyarakat.</p>



<p>&#8220;Karena pemanfaatannya sangat luar biasa, tentunya kita sangat mendukung dengan langkah-langkah yang selama ini telah dilakukan. Apalagi sekarang, azas manfaatnya lebih jelas dan luas. Seperti 40 persen untuk kesejahteraan, 10 persen untuk penegakan hukum dan 50 persen untuk kesehatan,&#8221; ujarnya. <strong>(sit/adv)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">220652</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Gempur Rokok Ilegal dan Optimalisasi DBHCHT, Pemkab Malang Gelar Talkshow bersama Forkopimda</title>
		<link>https://memontum.com/gempur-rokok-ilegal-dan-optimalisasi-dbhcht-pemkab-malang-gelar-talkshow-bersama-forkopimda</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 26 Mar 2025 04:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[bersama]]></category>
		<category><![CDATA[DBHCHT]]></category>
		<category><![CDATA[Forkopimda]]></category>
		<category><![CDATA[gempur]]></category>
		<category><![CDATA[ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Optimalisasi]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkab]]></category>
		<category><![CDATA[Talkshow]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=220620</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8211; Sosialisasi mengenai bahaya dan minimalisir rokok ilegal, terus dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Malang, Rabu (26/03/2025) tadi. Memanfaatkan Ruang Pringgitan Pendopo Pemkab Malang, Diskominfo menggelar Talkshow bertema &#8216;Gempur rokok ilegal dan optimalisasi (dana bagi hasil cukai dan hasil cukai) DBHCHT untuk pembangunan Kabupaten Malang&#8217;. Dalam [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Malang</strong> &#8211; Sosialisasi mengenai bahaya dan minimalisir rokok ilegal, terus dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Malang, Rabu (26/03/2025) tadi. Memanfaatkan Ruang Pringgitan Pendopo Pemkab Malang, Diskominfo menggelar Talkshow bertema &#8216;Gempur rokok ilegal dan optimalisasi (dana bagi hasil cukai dan hasil cukai) DBHCHT untuk pembangunan Kabupaten Malang&#8217;.</p>



<p>Dalam momen itu, hadir secara langsung Wakil Bupati (Wabup) Malang, Hj Lathifah Shohib. Sementara sebagai nara sumber, turut hadir Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Gunawan Ari Wibowo, Kasubsi Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Malang, Fikri Fawait dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang, Kholiq.</p>



<p>Mengawali Talkshow, Wabup Lathifah menjelaskan bahwa beragam optimalisasi dilakukan Pemkab Malang, dalam memanfaatkan DBHCHT. Di mulai dari sejumlah dinas dengan sasaran yang beragam, mulai pelatihan hingga evaluasi, sarana prasarana kesehatan hingga pertanian untuk masyarakat. Termasuk, hingga pada sasaran tingkatan sosialisasi gempur rokok ilegal.</p>



<p>&#8220;Arah pemanfaatan ini disesuaikan dengan bidang masing-masing. Sehingga, semua memberikan azas manfaat sesuai dengan aturan yang ada,&#8221; katanya.</p>



<p>Sementara untuk meminimalisir rokok ilegal, tambah Wabup, langkah sosialisasi juga dilakukan kepada masyarakat mulai dari Diskominfo Kabupaten Malang melalui media massa hingga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), sebagai bagian penegakan hukum. Baik itu melalui sosialisasi dalam bentuk tatap muka hingga sarana seperti banner atau fasilitas lain.</p>



<p>&#8220;Khusus tatap muka, Satpol PP memiliki sosialisasi dengan nama Sobo Pasar. Di mana langkah yang dilakukan, sosialisasi dengan menjangkau penjual atau pemilik toko yang menjual rokok dan konsumen atau pembeli. Sehingga, langsung memberikan pemahaman kepada masyarakat. Karena langkah ini juga efektif, sehingga di tahun 2025 ditargetkan bisa dimaksimalkan,&#8221; imbuhnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p></p>


<div class="wp-block-image">
<figure class="aligncenter size-full"><img decoding="async" width="600" height="438" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2025/03/Gempur-Rokok-Ilegal-dan-Optimalisasi-DBHCHT-Pemkab-Malang-Gelar-Talkshow-bersama-Forkopimda-2.jpg?resize=600%2C438&#038;ssl=1" alt="" class="wp-image-220622" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2025/03/Gempur-Rokok-Ilegal-dan-Optimalisasi-DBHCHT-Pemkab-Malang-Gelar-Talkshow-bersama-Forkopimda-2.jpg?w=600&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2025/03/Gempur-Rokok-Ilegal-dan-Optimalisasi-DBHCHT-Pemkab-Malang-Gelar-Talkshow-bersama-Forkopimda-2.jpg?resize=300%2C219&amp;ssl=1 300w" sizes="(max-width: 600px) 100vw, 600px" data-recalc-dims="1" /><figcaption class="wp-element-caption">HADIR: Plt Kadiskominfo Kabupaten Malang bersama staf serta Kasatpol PP Kabupaten Malang dan pihak Bea Cukai.  (memontum.com/sit)</figcaption></figure></div>


<p></p>



<p>Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Gunawan Ari Wibowo menjelaskan bahwa Kabupaten Malang adalah penyumbang terbesar DBHCHT. Bahkan di tahun 2025 ini, target yang diberikan adalah di angka Rp 31,6 triliun. Yang mana, dari hasil keseluruhan itu selanjutkan akan dioptimalkan untuk bidang kesejahteraan, kesehatan hingga penegakan hukum, seperti peran yang selama ini dilakukan Satpol PP.</p>



<p>&#8220;Khusus penegakan hukum, itu ada alokasi sekitar 10 persen. Penegakan di sini, salah satu peran yang dilakukan oleh Satpol PP. Bagaimana kita memberikan sosialisasi kepada masyarakat hingga mengenai bahaya rokok ilegal,&#8221; ungkapnya.</p>



<p>Kemudian, tambah Gunawan, bagaimana regulasi cukai juga disampaikan kepada masyarakat. Misalnya, menjual rokok polos mengenai sanksi hingga denda.</p>



<p>&#8220;Seperti denda, ini tidak serta merta sama sesuai dengan pelanggaran. Namun, juga dilihat dari kesalahan yang dilakukan. Jika berulang, maka sanksi denda akan mengikuti,&#8221; paparnya.</p>



<p>Hal tidak jauh berbeda, juga disampaikan Kasubsi Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi Kejari Fikri Fawait. Diterangkannya, bahwa tidak semua perkara pidana, itu akan diproses secara hukum. Itu karena, sebelum tahapan itu, tentunya ada upaya lain.</p>



<p>&#8220;Seperti, ada denda atau restorasi justice. Untuk terkait cukai, itukan ada denda. Sehingga, ada peluang tidak berlanjut hingga pada proses persidangan, ketika denda sudah dilakukan,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kholiq, dalam talkshow itu menjelaskan bahwa selama proses pelaksanaan sudah berlangsung baik, maka legislatif selaku lembaga kontrol, tidak melakukan pengawasan secara menyeluruh. Terlebih, hingga pada tingkatan pembinaan.</p>



<p>&#8220;Azas manfaat dari pelaksanaan ini sudah sangat bagus. Karena, tidak kepada pedagang sebagai bagian sasaran rokok ilegal. Namun, dari keterangan tadi juga diberikan kepada petani tembakau. Sehingga, ini sudah bagus,&#8221; ungkapnya. <strong>(sit/adv)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">220620</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Dukung Gempur Rokok Ilegal, Pemkab Malang Gelar Grand Final Duta Gempur Rokok Ilegal</title>
		<link>https://memontum.com/dukung-gempur-rokok-ilegal-pemkab-malang-gelar-grand-final-duta-gempur-rokok-ilegal</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 07 Dec 2024 13:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[dukung]]></category>
		<category><![CDATA[gempur]]></category>
		<category><![CDATA[ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkab]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=217409</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8211; Wakil Bupati Malang, H Didik Gatot Subroto, menghadir gelaran malam Grand Final Duta Gempur Rokok Ilegal Kabupaten Malang tahun 2024, di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Sabtu (07/12/2024) malam. Dalam kesempatan itu, dirinya juga berkesempatan menyerahkan Tropy dan hadiah kepada Winner Duta Gempur Rokok Ilegal Kabupaten Malang 2024, Jason Wiliam. Sebagai informasi, untuk [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Malang</strong> &#8211; Wakil Bupati Malang, H Didik Gatot Subroto, menghadir gelaran malam Grand Final Duta Gempur Rokok Ilegal Kabupaten Malang tahun 2024, di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Sabtu (07/12/2024) malam. Dalam kesempatan itu, dirinya juga berkesempatan menyerahkan Tropy dan hadiah kepada Winner Duta Gempur Rokok Ilegal Kabupaten Malang 2024, Jason Wiliam.</p>



<p>Sebagai informasi, untuk Tropy Runner Up I Duta Gempur Rokok Ilegal Kabupaten Malang tahun 2024, diraih Feby Berliana Yakub, Runner Up II, Dhyas Jasmine dan Duta Gempur Rokok Ilegal Favorite tahun 2024 diraih Resita Aulia Triana. Turut hadir dalam kegiatan itu, Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo, Kasatpol PP Kabupaten Malang, dewan juri, orang tua para finalis Duta Gempur Rokok Ilegal.</p>



<p>&#8221;Selamat kepada para pemenang. Semoga amanah dan dapat menjalankan tugasnya sebagai Duta Gempur Rokok Ilegal Kabupaten Malang tahun 2024. Kepada para pemenang memiliki tanggung jawab moral yang berat, dengan harus dapat mengedukasi ke teman-temannya dan masyarakat umum. Di bawah arahan Presiden terpilih, pemerintah sedang memperbaiki sumber daya manusia untuk menatap Indonesia Emas 2045. Bagi yang belum menang, jangan lantas sampai berkecil hati. Semoga di event berikutnya dapat meraih hasil yang maksimal,&#8221; kata Wabup Didik.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Wakil Bupati Malang juga mengapresiasi kegiatan itu dan berharap kegiatan gempur rokok ilegal ini terus dikumandangkan oleh seluruh elemen secara khusus oleh para finalis Duta Gempur Rokok Ilegal yang terpilih. Termasuk, 74 peserta yang ikut dalam ajang kompetisi ini.</p>



<p>Wabup Didik juga menegaskan, bahwa sebuah kompetisi pastilah ada pemenang dan ada yang kalah. Bagi yang menang, ada kewajiban moral yang harus dijalankan. Bagi yang belum, mesti harus ada ikhtiar dalam kegiatan-kegiatan berikutnya.</p>



<p>Sekedar diketahui, terdapat 110 perusahaan rokok yang telah dinyatakan legal dan tersebar di wilayah Kabupaten Malang, dengan memberikan sumbangan melalui bagi hasil pajaknya tidak kurang Rp 115 miliar sampai Rp 120 miliar pertahun. &#8220;Kepada seluruh yang hadir, bahwa rokok ilegal telah memiliki potensi dapat merugikan negara. Devisa negara pasti berkurang, rokoknya belum melalui uji laboratorium, para pegawai perusahaan rokok ilegal belum masuk dalam BPJS,&#8221; tambahnya. <strong>(pro/mlg/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">217409</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pemkot Malang Kampanyekan Gempur Rokok Ilegal melalui Gowes Hantaru 2024</title>
		<link>https://memontum.com/pemkot-malang-kampanyekan-gempur-rokok-ilegal-melalui-gowes-hantaru-2024</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 24 Nov 2024 04:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[gempur]]></category>
		<category><![CDATA[hantaru]]></category>
		<category><![CDATA[ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[kampanyekan]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[melalui]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=216882</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Dalam rangka peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (Hantaru) Nasional 2024 sekaligus mendukung kampanye Gempur Rokok Ilegal, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menggelar kegiatan bersepeda bersama dengan total rute sepanjang 20 kilometer yang melewati lanskap Kota Malang dengan berbagai keindahannya, Minggu (24/11/2024) tadi. Pj Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan, didampingi Pj Ketua [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Dalam rangka peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (Hantaru) Nasional 2024 sekaligus mendukung kampanye Gempur Rokok Ilegal, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menggelar kegiatan bersepeda bersama dengan total rute sepanjang 20 kilometer yang melewati lanskap Kota Malang dengan berbagai keindahannya, Minggu (24/11/2024) tadi.</p>



<p>Pj Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan, didampingi Pj Ketua TP PKK Kota Malang, Septiana Iwan Kurniawan, Sekda Kota Malang, Erik Setyo Santoso, serta jajaran Forkopimda Kota Malang membuka kegiatan tersebut di Halaman Balai Kota Malang. Dalam sambutannya, pria yang menduduki kursi N1 di Kota Malang itu, menyampaikan apresiasinya atas inisiatif mengkolaborasikan kegiatan olah raga dengan dengan program pemerintah.</p>



<p>“Saya ucapkan syukur alhamdulillah atas terselenggaranya acara hari ini yang luar biasa bagi saya, karena dengan berolahraga khususnya bersepeda ini, sekaligus bisa menyosialisasikan terkait dengan tata ruang dan gempur rokok ilegal,” kata Pj Wali Kota Iwan.</p>



<p>Tidak hanya itu, dirinya juga menyampaikan pentingnya menjaga tata ruang di Kota Malang, yang memiliki keterbatasan lahan. Dalam hal ini, menurutnya Pemkot Malang berkomitmen mengimplementasikan Peraturan Daerah (Perda) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk memastikan tata kelola yang berkelanjutan.</p>



<p>“Sudah ada Perda tentang tata ruang, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)-nya sudah ada. Tinggal bagaimana mengaplikasikannya. Itu yang harus konsisten kita implementasikan sesuai dengan kebijakan-kebijakan yang sudah disusun dalam peraturan tata ruang di Kota Malang agar tetap terkendali,” tambahnya.</p>



<p>Ke depannya, Pj Wali Kota Iwan berharap melalui sosialisasi yang dilakukan pada hari ini, masyarakat menjadi paham dan dapat turut mengimpelementasikan kebijakan yang sudah ada.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang, Heru Mulyono, menyebutkan kegiatan bersepeda bertema Hantaru Spirit 2024 ini merupakan rangkaian kegiatan Satpol PP Kota Malang dalam melakukan kampanye Gempur Rokok Ilegal yang dikolaborasikan dengan peringatan Hantaru. Kegiatan sosialisasi kali ini menggandeng komunitas sepeda, dengan harapan pesan terkait dengan kampanye Gempur Rokok Ilegal bisa menjangkau lebih banyak di masyarakat.</p>



<p>“Kolaborasi ini dilakukan juga karena kita ingin mengampanyekan gempur rokok ilegal di luar ruangan, dan bisa berkolaborasi dengan berbagai komunitas. Nah, untuk kali ini kita berkolaborasi dengan komunitas sepeda, sehingga pesannya juga bisa meluas,” ujar Heru.</p>



<p>Lebih lanjut Heru menjelaskan, bahwa Satpol PP Kota Malang bersama Bea Cukai Malang akan terus berupaya mensosialisasikan Gempur Rokok Ilegal ke masyarakat. “Sosialisasi berikutnya masih akan kita lakukan, seperti misalnya minggu depan kita juga akan melakukan sosialisasi terhadap para penjual rokok ilegal yang sebelumnya masuk dalam operasi gabungan yang kami lakukan beberapa hari yang lalu. Harapannya, dengan sanksi dan juga sosialisasi ini mereka akan jera,” jelasnya.</p>



<p>Sebagai rangkaian kegiatan, di titik akhir Hantaru Spirit 2024 yaitu di area Mini Block Office Balai Kota Malang (Tarekot), juga dilaksanakan Talkshow Gempur Rokok Ilegal, yang menghadirkan nara sumber Pemeriksa Bea Cukai Pertama Kantor Bea Cukai Wilayah Malang, Muchammad Fikri. Dalam sesi talkshow tersebut, Fikri mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran rokok ilegal. Sebab, hukuman bagi siapapun yang terlibat dalam peredaran rokok ilegal juga tidak main-main, mulai dari sanksi administrasi hingga pidana penjara.</p>



<p>“Kami juga mengajak warga masyarakat untuk berperan aktif mencegah peredaran rokok ilegal, dengan cara melapor kepada kami jika menemukan tindak pelanggaran peredaran rokok ilegal. Tidak perlu khawatir atau takut, sebab kerahasiaan pelapor akan kami jaga sepenuhnya,” imbuh Fikri. <strong>(kom/rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">216882</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Optimalkan Jambore Satlinmas, Satpol PP Kabupaten Malang dan Bea Cukai Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal</title>
		<link>https://memontum.com/optimalkan-jambore-satlinmas-satpol-pp-kabupaten-malang-dan-bea-cukai-sosialisasi-gempur-rokok-ilegal</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 30 Oct 2024 14:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[gempur]]></category>
		<category><![CDATA[ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[Jambore]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[optimalkan]]></category>
		<category><![CDATA[Satlinmas]]></category>
		<category><![CDATA[satpol]]></category>
		<category><![CDATA[Sosialisasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=216021</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8211; Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal terus dilakukan Satpol PP Kabupaten Malang bersama Bea Cukai Malang dengan disuport Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Malang. Jika sebelumnya pelaksanaan menyasar pada pelaku seni, kali ini sosialisasi dengan mengoptimalkan gelaran Jambore Satlinmas (Satuan Perlindungan Masyarakat) kabupaten dan kota Provinsi Jatim di Tempat Wisata Bedengan Camping Ground [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Malang</strong> &#8211; Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal terus dilakukan Satpol PP Kabupaten Malang bersama Bea Cukai Malang dengan disuport Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Malang. Jika sebelumnya pelaksanaan menyasar pada pelaku seni, kali ini sosialisasi dengan mengoptimalkan gelaran Jambore Satlinmas (Satuan Perlindungan Masyarakat) kabupaten dan kota Provinsi Jatim di Tempat Wisata Bedengan Camping Ground di Jalan Raya Selokerto, Desa Selorejo, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Rabu (30/10/2024) tadi.</p>



<p>Pelaksanaan yang mengambil tema &#8216;Sosialisasi peningkatan kesadaran masyarakat terhadap peredaran rokok ilegal dan cukai ilegal melalui kegiatan Jambore Satlinmas kabupaten dan kota di Provinsi Jatim&#8217;, diikuti oleh sejumlah petugas Linmas yang bertugas di 38 kota dan kabupaten di Jawa Timur. Dalam momen itu, ratusan petugas Linmas ini diajak untuk ikut memerangi peredaran rokok ilegal di Jawa Timur, khususnya di Malang Raya.</p>



<p>Pejabat Fungsional Ahli Pertama Bea Cukai Malang, Hendrik Hermawan, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan langkah untuk terus meningkatkan kemampuan sosialisasi petugas Linmas kepada masyarakat, akan pentingnya berpartisipasi dalam memahami terkait rokok legal dan ilegal. Sehingga, dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat akan kian teredukasi dan luas.</p>



<p>“Melalui sosialisasi ini, maka diharapkan Linmas juga bisa membantu dalam mengedukasi masyarakat dan memberikan informasi kepada Bea Cukai, terkait peredaran rokok ilegal,&#8221; kata Hendrik.</p>



<p>Disampaikan Hendrik, bahwa dalam mensosialisasikan ketentuan perundangan di bidang cukai, hal yang sangat perlu dipahami adalah perbedaan antara rokok ilegal dan rokok legal. &#8220;Dalam pelaksanaan sosialisasi rokok ilegal, Bea Cukai juga melakukan operasi gabungan. Salah satunya, yaitu dengan berkolaborasi dengan Satpol PP di masing-masing kabupaten dan kota. Tidak terkecuali, untuk sosialisasi atau operasi di Kabupaten Malang,&#8221; tambahnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p></p>


<div class="wp-block-image">
<figure class="aligncenter size-full"><img decoding="async" width="600" height="434" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2024/10/Optimalkan-Jambore-Satlinmas-Satpol-PP-Kabupaten-Malang-dan-Bea-Cukai-Sosialisasi-Gempur-Rokok-Ilegal-2.jpg?resize=600%2C434&#038;ssl=1" alt="" class="wp-image-216023" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2024/10/Optimalkan-Jambore-Satlinmas-Satpol-PP-Kabupaten-Malang-dan-Bea-Cukai-Sosialisasi-Gempur-Rokok-Ilegal-2.jpg?w=600&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2024/10/Optimalkan-Jambore-Satlinmas-Satpol-PP-Kabupaten-Malang-dan-Bea-Cukai-Sosialisasi-Gempur-Rokok-Ilegal-2.jpg?resize=300%2C217&amp;ssl=1 300w" sizes="(max-width: 600px) 100vw, 600px" data-recalc-dims="1" /></figure></div>


<p></p>



<p>Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat Satpol PP Kabupaten Malang, Asri Wulandari, menjelaskan bahwa dalam pemberantasan rokok ilegal, pihaknya juga bekerjasama dengan sejumlah pihak. Seperti salah satunya, dengan bekerja sama dengan pihak Pemerintah Desa Selorejo, selaku pengelola tempat wisata untuk memberantas rokok ilegal. Sementara bentuk kerja sama yang dilakukan ini, adalah kali kedua yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Malang.</p>



<p>“Launching pertama kerja sama ini dilakukan kemarin, yaitu kami dari Satpol PP sudah berkomitmen dengan Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan di Pantai Wisata Tamban, dalam pemberantasan rokok ilegal,” kata Asri.</p>



<p>Jadi, dua pemerintah desa itu menjadi sasaran pencegahan rokok ilegal karena memiliki tempat wisata yang cukup populer. Oleh karena itu, pihak pemerintah desa diharapkan turut aktif dalam memastikan rokok yang dijual di sekitar tempat wisata adalah rokok legal.</p>



<p>“Semua yang berjualan di dua tempat ini, itu menjual rokok yang legal. Kemudian, pengunjung di tempat wisata itu juga dilarang membawa, mengkonsumsi dan mengedarkan rokok ilegal,” papar Asri.</p>



<p>Kepala Satpol PP Kabupaten Malang, Firmando Hasiholan Martondang, menegaskan bahwa sebagai bentuk komitmen dalam mendukung sosialisasi Gempur Rokok Ilegal, Satpol PP dan Bea Cukai menetapkan bahwa tempat Wisata Bedengan dan Pantai Wisata Tamban adalah kawasan wisata percontohan bebas dari rokok ilegal. Sehingga, di dalam kawasan dua tempat wisata ini, bisa dipastikan tidak ada peredaran rokok ilegal.</p>



<p>&#8220;Sebagai bentuk komitmen atau kerja sama dengan pemerintah desa, maka dua kawasan wisata ini ditetapkan sebagai kawasan percontohan bebas dari peredaran rokok ilegal,&#8221; kata Kasatpol PP Kabupaten Malang. <strong>(sit/kominfo kab mlg)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">216021</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Satpol PP Kabupaten Malang dan Bea Cukai Gempur Rokok Ilegal Via Konser Seni Musik Malang Raya</title>
		<link>https://memontum.com/satpol-pp-kabupaten-malang-dan-bea-cukai-gempur-rokok-ilegal-via-konser-seni-musik-malang-raya</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 29 Oct 2024 15:02:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[gempur]]></category>
		<category><![CDATA[ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten]]></category>
		<category><![CDATA[Konser]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[satpol]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=215964</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8211; Upaya sosialisasi Gempur Rokok Ilegal terus dilakukan Pemkab Malang melalui Satpol PP Kabupaten Malang dan Bea Cukai Malang. Kali ini, langkah tersebut dikemas dalam bentuk &#8216;Sosialisasi peningkatan kesadaran masyarakat terhadap peredaran rokok ilegal melalui konser seni musik Malang Raya&#8217;, yang berlangsung di Tempat Wisata Bedengan Camping Ground di Jalan Raya Selokerto, Desa [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Malang</strong> &#8211; Upaya sosialisasi Gempur Rokok Ilegal terus dilakukan Pemkab Malang melalui Satpol PP Kabupaten Malang dan Bea Cukai Malang. Kali ini, langkah tersebut dikemas dalam bentuk &#8216;Sosialisasi peningkatan kesadaran masyarakat terhadap peredaran rokok ilegal melalui konser seni musik Malang Raya&#8217;, yang berlangsung di Tempat Wisata Bedengan Camping Ground di Jalan Raya Selokerto, Desa Selorejo, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Selasa (29/10/2024) tadi.</p>



<p>Dalam kesempatan itu, hadir Kepala Satpol PP Kabupaten Malang, Firmando Hasiholan Martondang, Kepala Seksi Penyuluhan dan Pelayanan Informasi Kantor Bea Cukai Malang, Dwi Prasetyo Rini hingga Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Malang. Termasuk, sejumlah peserta konser musik dari wilayah Malang Raya.</p>



<p>Kasatpol PP Kabupaten Malang, Firmando Hasiholan Martondang, mengatakan bahwa dalam sosialisasi ini sengaja melibatkan sejumlah peseni musik, dengan harapan agar sosialisasi lebih menyeluruh. Itu karena, dalam pelaksanaan sosialisasi sebelumnya, juga sudah dilakukan dengan melibatkan masyarakat secara hingga atlet atau pelajar.</p>



<p>&#8220;Dengan memberikan edukasi kepada semua masyarakat, maka diharapkan langkah dalam meminimalisir rokok ilegal akan lebih maksimal. Karenanya, dalam pelaksanaan ini melibatkan peserta dari pelaku seni,&#8221; kata Kasatpol PP Kabupaten Malang.</p>



<p>Melalui langkah edukasi yang sifatnya menyeluruh tersebut, tambahnya, maka edukasi ini diharapkan tidak hanya mengena kepada pelaku seni. Namun, pelaku seni juga akan memberikan edukasi serupa kepada rekan atau sesama pelaku seni.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p></p>


<div class="wp-block-image">
<figure class="aligncenter size-full"><img decoding="async" width="600" height="418" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2024/10/Satpol-PP-Kabupaten-Malang-dan-Bea-Cukai-Gempur-Rokok-Ilegal-Via-Konser-Seni-Musik-Malang-Raya-2.jpg?resize=600%2C418&#038;ssl=1" alt="" class="wp-image-215966" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2024/10/Satpol-PP-Kabupaten-Malang-dan-Bea-Cukai-Gempur-Rokok-Ilegal-Via-Konser-Seni-Musik-Malang-Raya-2.jpg?w=600&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2024/10/Satpol-PP-Kabupaten-Malang-dan-Bea-Cukai-Gempur-Rokok-Ilegal-Via-Konser-Seni-Musik-Malang-Raya-2.jpg?resize=300%2C209&amp;ssl=1 300w" sizes="(max-width: 600px) 100vw, 600px" data-recalc-dims="1" /></figure></div>


<p></p>



<p>Sementara itu, Kepala Seksi Penyuluhan dan Pelayanan Informasi Kantor Bea Cukai Malang, Dwi Prasetyo Rini, dalam kesempatan itu menjelaskan mengenai ciri-cirinya rokok ilegal. Di mana, sedikitnya ada empat ciri dalam membedakan rokok tersebut.</p>



<p>“Pertama, tanpa pita cukai (polos), kedua dilekati pita cukai tapi palsu, ketiga pita cukai yang ditempel dari perusahaan lain dan keempat pita cukai bukan untuk peruntukannya,” kata Rini.</p>



<p>Dirinya juga mengatakan, bahwa rokok ilegal ini sangat merugikan negara. Karenanya, kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran rokok ilegal. Baik itu mengkonsumsi maupun mengedarkan.</p>



<p>“Bagi masyarakat yang tahu ada rokok ilegal, jangan sungkan untuk melapor kepada petugas. Harapan lain, tentu saja jangan mengkonsumsi rokok ilegal,” terangnya.</p>



<p>Masih menurut Rini, beberapa langkah bersama Bea Cukai bersama Satpol PP atau pihak lain, dalam meminimalisir peredaran rokok ilegal juga sudah dilakukan. Seperti, operasi gabungan dengan menyasar toko hingga tempat wisata.</p>



<p>&#8220;Kemudian, kami juga punya program Sobo Pasar dan Sobo Kampung, yang intinya selain melakukan operasi juga mengedukasi mengenai bahaya rokok ilegal. Sehingga, berbagai upaya edukasi dalam meminimalisir akan terus kami lakukan,&#8221; terangnya. <strong>(sit/diskominfo kab mlg)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">215964</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
