<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>gencar &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/gencar/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Fri, 31 Oct 2025 06:57:53 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>gencar &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Satpol PP Lumajang Gencar Lakukan Operasi Rutin Cukai</title>
		<link>https://memontum.com/tekan-peredaran-rokok-ilegal-satpol-pp-lumajang-gencar-lakukan-operasi-rutin-cukai</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 23 Oct 2025 11:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[gencar]]></category>
		<category><![CDATA[ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[lakukan]]></category>
		<category><![CDATA[Operasi]]></category>
		<category><![CDATA[peredaran]]></category>
		<category><![CDATA[satpol]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=227268</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Tim Gabungan Satpol PP Lumajang dan Bea Cukai Probolinggo hingga akhir Oktober 2025, telah berhasil menyita 7.866 bungkus rokok ilegal dari berbagai merek serta 1.488 batang rokok tanpa pita cukai. Hal ini, seperti yang disampaikan oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Lumajang, Enny Roseita Hadi, Kamis (23/10/2025) tadi. “Kami [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Tim Gabungan Satpol PP Lumajang dan Bea Cukai Probolinggo hingga akhir Oktober 2025, telah berhasil menyita 7.866 bungkus rokok ilegal dari berbagai merek serta 1.488 batang rokok tanpa pita cukai. Hal ini, seperti yang disampaikan oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Lumajang, Enny Roseita Hadi, Kamis (23/10/2025) tadi.</p>



<p>“Kami rutin melakukan operasi, baik terjadwal maupun insidentil untuk menekan peredaran rokok ilegal di Lumajang,” tegas Enny.</p>



<p>Sejak Agustus 2025 lalu, tambahnya, petugas menemukan lebih dari 1.000 bungkus rokok ilegal di sejumlah titik. Operasi gabungan, juga berlanjut di Kecamatan Tempursari dan Pronojiwo, dimana tim mendapati ratusan bungkus rokok tanpa pita cukai resmi.</p>



<p>“Di Desa Pundunsari, kami menemukan 722 bungkus dan 1.467 batang rokok tanpa cukai. Sedangkan di Desa Purorejo, ada 58 bungkus dan 4 batang,” jelasnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Diuraikannya, dibeberapa daerah seperti Lumajang bagian utara, Kedungjajang dan Klakah, operasi kerap terkendala karena toko-toko memilih tutup lebih awal. “Kami menemukan adanya jaringan komunikasi antar penjual. Karena itu, kami terus memetakan ulang wilayah rawan agar ruang gerak mereka semakin sempit,” tegas Enny.</p>



<p>Maraknya rokok ilegal, ungkapnya, bukan cuma urusan hukum, tapi juga mengancam pendapatan daerah. Penurunan penerimaan cukai, akan berdampak langsung pada turunnya Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), yang selama ini menjadi sumber pendanaan berbagai program masyarakat.</p>



<p>“Penurunan DBHCHT tentu berdampak pada program pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” imbuhnya.</p>



<p>Dirinya juga menegaskan, bahwa Satpol PP Lumajang tidak akan mentolerir bentuk pelanggaran berat. Pelanggar aturan cukai bisa dikenai denda hingga pidana, karena tergantung tingkat pelanggaran.</p>



<p>“Kalau pelanggar tidak mampu membayar denda, kasusnya kami teruskan ke proses hukum,” imbuhnya. <strong>(adi/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">227268</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Gegara Penyakit Difteri, Dinkes Kota Malang Gencar Lakukan Upaya Imunisasi</title>
		<link>https://memontum.com/gegara-penyakit-difteri-dinkes-kota-malang-gencar-lakukan-upaya-imunisasi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 29 Aug 2023 13:51:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[difteri]]></category>
		<category><![CDATA[Dinkes]]></category>
		<category><![CDATA[gegara]]></category>
		<category><![CDATA[gencar]]></category>
		<category><![CDATA[imunisasi]]></category>
		<category><![CDATA[lakukan]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[penyakit]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=197019</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Dua kasus penyakit difteri yang menyerang pada anak di wilayah Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, hingga menyebabkan kematian, menjadi perhatian Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang. Karenanya, mereka melakukan berbagai upaya pencegahan. Seperti salah satunya, dengan melakukan imunisasi Outbreak Response Immunization (ORI). Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Meifta Eti Winindar, menjelaskan jika dua [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Kota Malang</strong> &#8211; Dua kasus penyakit difteri yang menyerang pada anak di wilayah Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, hingga menyebabkan kematian, menjadi perhatian Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang. Karenanya, mereka melakukan berbagai upaya pencegahan. Seperti salah satunya, dengan melakukan imunisasi Outbreak Response Immunization (ORI).</p>



<p>Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Meifta Eti Winindar, menjelaskan jika dua kasus tersebut telah menyerang pada anak berusia 5 tahun dan berusia 8 tahun. Penyebabnya, pun yakni karena bakteri dan akibat tidak lengkapnya imunisasi sejak dini.</p>



<p>“Jadi yang usia 5 tahun, itu sudah dinyatakan sembuh karena gejala klinis mengarah difteri. Tetapi hasil labnya, itu negatif. Sementara yang usia 8 tahun, itu meninggal karena positif difteri. Akibatnya karena bakteri itu sudah menyebar. Sementara dia tidak memiliki imunitas karena tidak mendapatkan imunisasi yang cukup,” jelas Meifta, saat ditemui di Kantor Dinas Kesehatan, Selasa (29/08/2023) tadi.</p>



<p>Ditambahkannya, jika penyakit difteri itu sendiri termasuk jenis penyakit menular dan pencegahannya hanya melalui imunisasi atau vaksinasi. Karena itu, saat ini Dinkes Kota Malang gencar melakukan imunisasi khususnya di wilayah Kecamatan Kedungkandang.</p>



<p>“Jadi sebenarnya penyakit yang berbahaya, yang menular, dan yang mematikan, itu sebenarnya bisa diantisipasi dengan adanya imunisasi dan vaksinasi. Oleh karena itu, dengan adanya imunisasi bisa kita antisipasi untuk sampai tidak terjadi hal yang tidak diinginkan,” katanya.</p>



<p>Kemudian, pihaknya juga menyampaikan jika imunisasi ORI tersebut diberikan pada anak mulai usia 1 hingga 15 tahun. Jenis imunisasi yang diberikan untuk usia 1 sampai 5 tahun, yaitu Difteri, Pertusis dan Tetanus (DPT), Hepatitis B (HB) dan Haemophilius Influenze (Hib), usia 5 sampai 7 tahun mendapat Diphteria Tetanus (DT) dan usia 7-15 tahun mendapatkan imunisasi Tetanus (Td).</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>“Misal untuk bayi sampai SD mereka dapat imunisasi apa, kemudian wanita usia subur harus dapatkan vaksin tetanus (TT). Memang kalau imunitasnya sudah turun harus disuntik lagi dan itu sudah ditentukan oleh Kemenkes RI. Kita tinggal</p>



<p>mematuhi dan melaksanakan. Terus harus disadari juga akibat dari kita tidak melaksanakan imunisasi secara lengkap, itu akan berakibat fatal. Bukan hanya untuk yang bersangkutan tetapi juga untuk komunitasnya bisa beresiko tertular, kemudian adanya kekebalan komunitas yang tidak terpenuhi,” tuturnya.</p>



<p>Lebih lanjut disampaikan, mengenai gejala penyakit itu sendiri yakni adanya selaput putih di tenggorokan dan yang bisa merasakan adalah pasiennya itu sendiri. Apabila dinyatakan positif Difteri maka akan dilakukan pengecekan.</p>



<p>“Biasanya teman-teman di Puskesmas akan melakukan pelacakan. Kemudian ketika positif difteri, maka akan dilihat. Kemudian selaput putihnya akan dicek di laboratorium. Kalau demam itu pasti, tapi itu gejala umum. Yang menentukan difteri atau tidak itu juga dari Balai Besar Laboratorium Kesehatan (BBLK), laboratorium yang sudah ditentukan oleh pemerintah pusat. Setelah dicek, kasusnya ternyata positif difteri dan diberikan tata laksananya dengan diberikan Anti Difteri Serum (ADS). Karena kan penanganannya ada di rumah sakit,” tambahnya.</p>



<p>Akibat adanya kasus penyakit difteri tersebut dan mengakibatkan meninggal dunia, maka Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi Jawa Timur merekomendasikan penetapan Kejadian Luar Biasa (KLB) Penyakit Difteri oleh Kepala Dinas Kesehatan untuk Kota Malang. Maka, dari kejadian tersebut Dinkes Kota Malang akan terus berupaya mensukseskan imunisasi ORI tersebut.</p>



<p>“Itu yang harus kita pahamkan ke keluarga, bahwa anak itu bukan hanya kewajiban dari guru yang di sekolah. Kita bersama-sama harus mensukseskan ORI difteri ini,” imbuhnya. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">197019</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
