<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Geprek Bensu &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/geprek-bensu/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Tue, 20 Oct 2020 14:42:42 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Geprek Bensu &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Perjuangan Mantan Istri Muda Bos Geprek Bensu, Majelis Hakim Kabulkan Sebagian Gugatannya</title>
		<link>https://memontum.com/perjuangan-mantan-istri-muda-bos-geprek-bensu-majelis-hakim-kabulkan-sebagian-gugatannya</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 20 Oct 2020 14:42:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Geprek Bensu]]></category>
		<category><![CDATA[istri muda]]></category>
		<category><![CDATA[putusan hakim]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=126148</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Gugatan nafkah anak yang diajukan oleh Novia AP (25) warga Jl Borobudur Gang X, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, terhadap mantan suaminya, Septian Taufan Widayanto (33) pengusaha franchise Geprek Bensu di Kota Malang, warga Perum Permata Jingga West Area, Kelurahan Tunggul Wulung, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Selasa (20/10/2020) pagi, telah diputus oleh [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Gugatan nafkah anak yang diajukan oleh Novia AP (25) warga Jl Borobudur Gang X, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, terhadap mantan suaminya, Septian Taufan Widayanto (33) pengusaha franchise Geprek Bensu di Kota Malang, warga Perum Permata Jingga West Area, Kelurahan Tunggul Wulung, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Selasa (20/10/2020) pagi, telah diputus oleh majelis Hakim Pengadilan Agama Kota Malang.</p>
<p>Dalam putusan itu mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagaian. Menghukum tergugat (Septian Taufan) untuk menganti biaya perawatan selama penggugat (Novia) hamil dan mengganti biaya melahirkan kepada penggugat sebesar Rp 7,5 juta.</p>
<p>Menghukum tergugat untuk membayar nafkah anak bernama LH lahir di Malang tanggal 3 Mei 2019 kepada penggugat sebesar Rp 2 juta setiap bulan dengan kenaikan 10% setiap tahun sampai anak berusia 21 tahun atau sampai dapat berdiri sendiri diluar biaya pendidikan dan kesehatan.</p>
<p>&#8220;Walaupun nilai yang kita tuntut Rp 10 juta perbulan, asumsi kami Septian Taufan, pemilik Ayam Geprek Bensu Kota Malang, mampu. Namun dalam putusan dikabulkan oleh majelis hakim Rp 2 juta. Kami mengucapkan terimakasih kepada majelis hakim ternyata masih ada keadilan. Sebab selama ini belum pernah ada orang yang mengajukan gugatan dengan dasar nikah siri,&#8221; ujar Sumardhan SH MH, kuasa hukum Novia.</p>
<p>Pihaknya mengatakan akan segera mengajukan eksekusi jika tidak ada upaya hukum banding dari tergugat. &#8220;Kalau nantinya tidak ada upaya hukum banding, kita akan mengajukan eksekusi Rp 7,5 juta dan meminta nafkah dari lahir sejak Mei 2019 hingga saat ini. Sedangkan untuk Rp 2 juta harus dibayar oleh tergugat hiingga anak klien kami berusia 21 tahun,&#8221; ujar Sumardhan.</p>
<p>Seperti diberitakan sebelumnya, Septian Taufan Widayanto (33) pengusaha franchise Geprek Bensu di Kota Malang, warga Perum Permata Jingga West Area, Kelurahan Tunggul Wulung, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Selasa (23/6) pukul 09.00, hadiri mediasi di Pengadilan Agama Kota Malang.</p>
<p>Dia digugat oleh mantan istri mudanya Novia AP (25) warga Jl Borobudur Gang X, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Yakni gugatan nafkah anak. Sebab selama ini Septian Taufan dinilai oleh Novia telah lari dari tanggung jawab sebagai ayah biologis anaknya.</p>
<p>Sumardhan SH kuasa hukum Novia, usai mediasi mengatakan bahwa mediasi ini tidak ada titik temu karena Septian masih meragukan anaknya.</p>
<p>“Tadi Septian masih ragu tentang anak. Dia mengakui pernikahan, namun masih meragukan anaknya. Dia juga menganggap sebelumnya Novia punya pacar. Tapi pastinya Septian mengakui kalau sebelum menikah pernah berhubungan badan dengan klien kami. Namun karena masih meragukan anaknya, maka mediasi ini tidak ada titik temu tantang nafkah anak. Jadi kesimpulannya mediasi tidak ada titik temu” ujar Sumardhan.</p>
<p>Oleh Sumardhan SH bahwa Novia sebelumnya bekerja sebagai karyawan ayam geprek Bonsu di Kota Malang. ”Dari seringnya bertemu, maka terjadilah pacaran. Saat pacaran sudah mengakui hubungan suami istri. Hubungan itu berlanjut hingga nikah di bawah tangan,” ujar Sumardhan. Pernikahan bawah tangan itu terjadi pada 8 Oktober 2018. Pada Mei 2019, dikarunia anak perempuan.</p>
<p>Sementara itu Haris Fajar SH, kuasa hukum Septian Taufan, bahwa tuntutan nafkah anak oleh penggugat harus dibuktikan dulu status anak. ”Penggugat berpendapat bahwa anak hasil hubungan dengan tergugat. Pihak nya yang klaim anak kandung harus bisa membuktikan. Setelah bisa membuktikan baru bicara tentang nafkah. Pembuktiannya kan bisa juga dengan tes DNA,” ujar Haris. <strong>(gie)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">126148</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Konflik Geprek Bensu Kota Malang, Deviden Belum Dibagi</title>
		<link>https://memontum.com/konflik-geprek-bensu-kota-malang-deviden-belum-dibagi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 29 Sep 2020 17:13:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Deviden Belum Dibagi]]></category>
		<category><![CDATA[Geprek Bensu]]></category>
		<category><![CDATA[Sidang Perdata]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=124619</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Perseteruan dua pemodal franchise Geprek Bensu Jl Soekarno-Hatta, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, masih terus berlangsung dalam persidangan perdata di Pengadilan Negeri Kota Malang, Selasa (29/9/2020) siang. Yakni gugatan perdata terhadap Septian Taufan Widayanto (33) pengusaha franchise Geprek Bensu di Kota Malang, warga Perum Permata Jingga West Area, Kelurahan Tunggul Wulung, Kecamatan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Perseteruan dua pemodal franchise Geprek Bensu Jl Soekarno-Hatta, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, masih terus berlangsung dalam persidangan perdata di Pengadilan Negeri Kota Malang, Selasa (29/9/2020) siang.</p>
<p>Yakni gugatan perdata terhadap Septian Taufan Widayanto (33) pengusaha franchise Geprek Bensu di Kota Malang, warga Perum Permata Jingga West Area, Kelurahan Tunggul Wulung, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Taufan sendiri digugat oleh rekan kerjanya Denny Eko Putra (30) warga Jl Joko Tole, Kauman Besuki, Kecamatan Besuki, Kota Situbondo.</p>
<p>Gugatan Wanprestasi (Perbuatan ingkar janji) dengan No 125/Pdt.G /2020/PN . Mlg , tgl 02-06- 2020, menyebut bahwa Septian Taufan digugat Rp 1.921.094.853. Dalam persidangan kali ini tergugat menghadirkan saksi ahli Dr. Budi Santoso, SH, LLM, ahli hukum perdata dan saksi Rita Reswati mantan karyawan bagian Head Admin/Finance.</p>
<p>Saat menjadi saksi di persidangan, kesaksian Rita sempat di protes oleh Sumardhan SH MH, kuasa hukum Denny Eko Putra. Sebab saat itu Rita mengatakan bahwa setelah Denny tidak bergabung di Ayam Geprek Bonsu Suhat sejak Mei 2020, telah mendapat kompensasi. Rita menyebut Denny telah menerima kompensasi Rp 150 juta.</p>
<p>Pernyataan itu langsung diputus oleh Sumardhan SH. Dia pun menanyakan apakah kompensasi itu pendapat Rita sendiri atau tertulis dalam kesepakatan perjanjian. Saat itu Rita mengatakan bahwa pendapatnya sendiri. Sumardhan meminta Rita untuk tidak berpendapat karena dia bukan saksi ahli.</p>
<p>Usai persidangan Sumardhan mengatakan bahwa untuk keterangan saksi ahli Dr Budi Santoso sudah cukup objektif dan menguntungkan penggugat meskipun dihadirkan oleh tergugat. &#8220;Saksi ahli menyampaikan jika sudah tidak ada kerjasama dalam CV, harus terjadi pembatalan. Bagaimana cara kesepakatan berakhir , yakni dengan berdamai antara pihak yang dituangkan dalam baik lisan maupun tertulis. Kedua apabila tidak bisa berakhir dengan damai maka harus melalui pengadilan. Harus dibatalkan CV nya kemudian Dividen nya dibagi,&#8221; ujar Sumardhan.</p>
<p>Menurutnya, Denny harus tetap mendapatkan bagiannya sebagai pemilik modal. &#8221; CV nya belum dibatalkan. Harus dibatalkan dulu dan dimulai kembali dari awal. Agar tidak terikat hak dan kewajiban orang lain. Disini klien kami harusnya tetap menerima keuntungan sebab CV nya sampai sekrang belum dibatalkan dan deviden nya juga belum dibagi,&#8221; ujar Sumardhan.</p>
<p>Seperti diberitakan sebelumnya, gugatan Wanprestasi terhadap Septian Taufan Widayanto (33) pengusaha franchise Geprek Bensu di Kota Malang, warga Perum Permata Jingga West Area, Kelurahan Tunggul Wulung, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, telah dilayangkan ke PN Malang, Selasa (2/6/2020) siang.</p>
<p><strong><a href="https://memontum.com/115598-pengusaha-geprek-bensu-di-kota-malang-digugat-rp-19-miliar">BACA: Pengusaha Geprek Bensu di Kota Malang Digugat Rp 1,9 Miliar</a></strong></p>
<p>Taufan digugat oleh rekan kerjanya sendiri yakni Denny Eko Putra (30) warga Jl Joko Tole, Kauman Besuki, Kecamatan Besuki, Kota Situbondo. Gugatan Wanprestasi (Perbuatan ingkar janji) dengan No 125/Pdt.G /2020/PN.Mlg, tgl 02-06- 2020, menyebut bahwa Septian Taufan digugat Rp 1.921.094.853.</p>
<p>Menurut keterangan Sumardhan SH, kuasa hukum Denny Eko, saat bertemu Memontum.com pada Selasa (2/6/2020) malam, menceritakan bahwa pada Juni 2017, Denny, Totok Muhajirin dan Septian Taufan telah melakukan kerjasama membuka usaha Geprek Bensu di Malang dengan modal awal Rp 300 juta. Yakni dengan rincian masing-masing orang menyetor modal Rp 100 juta.</p>
<p>“Disepakati pembagian kepemilikan saham masing-masing Denny sebesar 30 %, Septian Taufan sebesar 40 % dan Totok 30%. Usaha pertama yang dibuka adalah Geprek Bonsu Jl Soaekarno-Hatta, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang atau tepatnya di Ruko Griya Shanta Eksekutif,” ujar Sumardhan.</p>
<p><strong><a href="https://memontum.com/117338-pengusaha-geprek-bensu-di-kota-malang-digugat-mantan-istri-mudanya-terkait-nafkah-anak">BACA JUGA: Pengusaha Geprek Bensu di Kota Malang Digugat Mantan Istri Mudanya, Terkait Nafkah Anak</a></strong></p>
<p>Usaha ini berkembang pesat. Denny pernah mendapatkan mendapatkan bagian keuntungan setiap bulan Rp 120 juta. Yakni pada Februari, Maret dan April 2019 dengan total Rp 360 juta. Namun pada bulan Mei 2019, Denny tidak lagi menerima keuntungan profit dari Septian Taufan.</p>
<p>“Denny klien saya ini juga kan owner. Harusnya nendapat keuntungan juga. Namun pada Mei 2019 hingga Mei 2020 tidak dibayar. Harusnya hingga saat ini yang diterima klien saya senilai Rp 1.921.094.853. Kami menduga keuntungan dari usaha bersama itu digunakan untuk membayar kepentingan pribadi tergugat. Jadi apa yang dilakukan Septian dengan tidak membayar keuntungan kepada klien kami adalah perbuatan ingkar janji. <strong>(gie)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">124619</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pengusaha Geprek Bensu di Kota Malang Digugat Mantan Istri Mudanya, Terkait Nafkah Anak</title>
		<link>https://memontum.com/pengusaha-geprek-bensu-di-kota-malang-digugat-mantan-istri-mudanya-terkait-nafkah-anak</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 23 Jun 2020 13:50:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Geprek Bensu]]></category>
		<category><![CDATA[Gugatan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=117338</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Septian Taufan Widayanto (33) pengusaha franchise Geprek Bensu di Kota Malang, warga Perum Permata Jingga West Area, Kelurahan Tunggul Wulung, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Selasa (23/6/2020) pukul 09.00, hadiri mediasi di Pengadilan Agama Kota Malang. Dia digugat oleh mantan istri mudanya Novia AP (25) warga Jl Borobudur Gang X, Kecamatan Blimbing, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Septian Taufan Widayanto (33) pengusaha franchise Geprek Bensu di Kota Malang, warga Perum Permata Jingga West Area, Kelurahan Tunggul Wulung, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Selasa (23/6/2020) pukul 09.00, hadiri mediasi di Pengadilan Agama Kota Malang.</p>
<p>Dia digugat oleh mantan istri mudanya Novia AP (25) warga Jl Borobudur Gang X, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Yakni gugatan nafkah anak. Sebab selama ini Septian Taufan dinilai oleh Novia telah lari dari tanggung jawab sebagai ayah biologis anaknya.</p>
<p>Sumardhan SH kuasa hukum Novia, usai mediasi mengatakan bahwa mediasi ini tidak ada titik temu karena Septian masih meragukan anaknya.</p>
<p>&#8220;Tadi Septian masih ragu tentang anak. Dia mengakui pernikahan, namun masih meragukan anaknya. Dia juga menganggap sebelumnya Novia punya pacar. Tapi pastinya Septian mengakui kalau sebelum menikah pernah berhubungan badan dengan klien kami. Namun karena masih meragukan anaknya, maka mediasi ini tidak ada titik temu tantang nafkah anak. Jadi kesimpulannya mediasi tidak ada titik temu&#8221; ujar Sumardhan.</p>
<p>Dijelaskan oleh Sumardhan SH bahwa Novia sebelumnya bekerja sebagai karyawan ayam geprek Bonsu di Kota Malang. &#8221; Dari seringnya bertemu, maka terjadilah pacaran. Saat pacaran sudah mengakui hubungan suami istri. Hubungan itu berlanjut hingga nikah di bawah tangan,&#8221; ujar Sumardhan. Pernikahan bawah tangan itu terjadi pada 8 Oktober 2018. Pada Mei 2019, dikarunia anak perempuan.</p>
<p>&#8220;Septian juga berjanji akan menikahi klien saya di KUA. Namun pernikahan resmi itu gagal. Mungkin saat itu Septian ketahuan istrinya hingga pernikahan di KUA gagal. Harusnya ini ada unsur penipuannya,&#8221; ujar Sumardhan.</p>
<p>Sementara itu Haris Fajar SH bahwa tuntutan nafkah anak oleh penggugat harus dibuktikan dulu status anak. &#8221; Penggugat berpendapat bahwa anak hasil hubungan dengan tergugat. Pihak nya yang klaim anak kandung harus bisa membuktikan. Setelah bisa membuktikan baru bicara tentang nafkah. Pembuktiannya kan bisa juga dengan tes DNA,&#8221; ujar Haris Fajar SH.</p>
<p>Perlu diketahui bahwa pada 2 Juni 2020, Advokat Kantor Edan Law bertindak atas nama Novia menggugat Septian dengan gugatan nafkah anak.</p>
<p><a href="https://kotamalang.memontum.com/5459-pengusaha-geprek-bensu-di-kota-malang-digugat-rp-19-miliar" target="_blank" rel="noopener noreferrer"><strong>Baca :</strong> Pengusaha Geprek Bensu di Kota Malang Digugat Rp 1,9 Miliar</a></p>
<p>&#8220;Saat mengandung hingga melahirkan tergugat tidak pernah menberikan nafkah. Baik biaya makan minum, biaya persalinan dan lain lain. Tidak menberikan nafkah kepada penggugat dan anaknya. Perbuatan tergugat ini melawan hukum Pasal 1365 KUH Perdata. Kami menuntut tergugat agar memberikan nafkah lahir yang telah dikeluarkan maupun biaya -baiaya anak yang akan datang,&#8221; ujar Sumardhan.</p>
<p>Yakni biaya yang dikeluarkan oleh penggugat sejak mengandung sampai melahirkan anak dan sekarang anak tersebut sudah berusia 1 tahun setiap bulan Rp 5 juta x 12 bulan sebesar Rp 60 juta. Biaya pemeliharaan biaya makan dan minum biaya pendidikan kedepan sampai anak menjadi dewasa 21 tahun, menuntut tergugat agar setiap bulan membayar Rp15 juta,&#8221; ujar Sumardhan. <strong>(gie/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">117338</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
