<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>grab &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/grab/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Mon, 19 Oct 2020 13:03:32 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>grab &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Tingkatkan Ekonomi Digital Bersama Grab Indonesia</title>
		<link>https://memontum.com/tingkatkan-ekonomi-digital-bersama-grab-indonesia</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 19 Oct 2020 13:02:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[grab]]></category>
		<category><![CDATA[MoU]]></category>
		<category><![CDATA[pemkot malang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=126067</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Bertempat di Kantor Grab Perwakilan Kota Malang, Wakil Wali Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko, menandatangani MoU tentang kerjasama peningkatan pelayanan publik kepada masyarakat melalui aplikasi Grab, Senin (19/10) tadi. Langkah itu, sebagai bagian peningkatan ekonomi di Kota Malang. Wakil Wali Kota Malang, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan dukungannya kepada pihak grab [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Bertempat di Kantor Grab Perwakilan Kota Malang, Wakil Wali Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko, menandatangani MoU tentang kerjasama peningkatan pelayanan publik kepada masyarakat melalui aplikasi Grab, Senin (19/10) tadi. Langkah itu, sebagai bagian peningkatan ekonomi di Kota Malang.</p>
<p>Wakil Wali Kota Malang, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan dukungannya kepada pihak grab atas komitmen untuk meningkatkan perekonomian digital di Kota Malang.</p>
<p>&#8220;Saya sangat mendukung dengan kerjasama ini. Semoga, dapat memberikan dampak yang positif bagi seluruh masyarakat di Kota Malang,&#8221; kata Wawali Kota Malang.</p>
<p>Masih menurut Bung Edi- sapaan akrabnya, dengan adanya kerjasama ini, semoga bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memudahkan masyarakat untuk melakukan aktifitas sehari-hari. Serta, memudahkan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang terbaik. Selain itu, juga mampu mendukung dengan layanan virtual Grab Driver Center.</p>
<p>&#8220;Kami juga mengapresiasi dengan inisiatif grab untuk mengedepankan protokol kesehatan di tengah pandemi. Tidak hanya transportasi, tapi juga layanan kepada mitra pengemudi dengan virtual grab driver center,&#8221; imbuhnya.</p>
<p>Business Development Head East Java Grab Indonesia, Irvan Prasetyo, menyampaikan rasa terimakasihnya kepada pihak pemkot atas terlaksananya kolaborasi tersebut.</p>
<p>&#8220;Kami sangat senang dapat berkolaborasi dengan Pemerintah Kota Malang, untuk menghadirkan berbagai inisiatif dalam rangka mendukung perekonomian digital Kota Malang,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Ditambahkannya, terkait tujuan awal dari kolaborasi tersebut, yakni untuk memastikan masyarakat Kota Malang, dapat merasakan manfaat dari ekonomi digital. &#8220;Hal ini tentunya sejalan dengan misi GrabForGood untuk memastikan setiap masyarakat dapat ambil bagian dan menikmati manfaat dari ekonomi digital,&#8221; jelas Irvan.</p>
<p>Ada pun kerja sama yang dilakukan oleh Pemkot dengan Grab, diantaranya adalah mengadakan berbagai pelatihan UMKM, melakukan integrasi layanan transportasi, e-ticketing destinasi wisata, menyediakan layanan pemesanan armada Grabcar dan Grab bike bagi pegawai/aparat Pemkot melalui aplikasi GrabForBusiness dan melakukan instalasi GrabConcierge di sekolah Kota Malang.<strong> (mg1/sit)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">126067</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Nyamar Jadi Driver Grab, Warga Muharto Rampas HP</title>
		<link>https://memontum.com/nyamar-jadi-driver-grab-warga-muharto-rampas-hp</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 01 Mar 2019 09:50:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[grab]]></category>
		<category><![CDATA[perampokan]]></category>
		<category><![CDATA[polres malang kota]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=79953</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Dengan menyamar sebagai driver Grab, Wahyu Adtya Rahman (34) warga Jl Muharto Gang VII, Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, melakukan serangkaian kejahatan. Salah satunya merampas 4 ponsel di Tugu depan Balaikota Malang, pada 21 Februari 2019 pukul 23.00. Aksi perampokan yang dilakukan oleh Wahyu akhirnya berakhir setelah petugas Resmob [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang &#8211; </strong>Dengan menyamar sebagai driver Grab, Wahyu Adtya Rahman (34) warga Jl Muharto Gang VII, Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, melakukan serangkaian kejahatan. Salah satunya merampas 4 ponsel di Tugu depan Balaikota Malang, pada 21 Februari 2019 pukul 23.00.</p>
<p>Aksi perampokan yang dilakukan oleh Wahyu akhirnya berakhir setelah petugas Resmob Polres Malang Kota berhasil membekuknya pada Rabu (27/2/2019) dini hari. Adapun BB (Barang Bukti) yang dapat diamankan berupa 4 ponsel berbagai merk, jaket Grab dan motor Vario yang dihunakan sebagai sarana kejahatan.</p>
<p>Informasi Memontum menyebutkan bahwa bahwa malam itu korban berinisial ZA (18) warga Dusun Krajan, Desa Rejosari, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, bersama 3 temannya nonggkrong depan Balaikota Malang.</p>
<p>Mendadak muncul pelaku memakai jaket Grab menghampiri dalam kondisi marah-marah. Pelaku menuduh para korban telah memesan Grab. Terang saja ZA dan teman-temannya bingung karena tidak pernah memesan Grab. Selanjutnya pelaku meminta para korban untuk menyerahkan ponselnya dengan alasan apakah ada aplikasi Grab.</p>
<p>Setelah berpura-pura membuka ponsel, pelaku semakin marah hingga memukuli para korban. Saat itu, muncul driver Grab asli hingga membuat pelaku takut dan langsung kabur membawa 4 ponsel milik korban. Kejadian itu selanjutnya dilaporkan ke Polres Malang Kota.</p>
<p>Atas laporan itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengetahuo nama pelakunya yang tak lain adalah Wahyu Aditya.</p>
<p>Petugas kemudian melakukan pencarian hingga berhasil menangkapnya disekitaran Jl Muharto. Kini petugas masih terus melakukan pengembangan karena diduga Wahyu sudah sering melakukan aksi serupa. Ke 4 ponsel milik korban sudahnberuasil diamankan.</p>
<p>Termasuk jaket Grab yang digunakan Wahyu umtuk melakukan aksinya. &#8221; Tersangka sudah berhasil kita tangkap. Kami masih melakukan pengembangan,&#8221; ujar Kasat Reskrim Polres Malang Kota AKP Komang Yogi. (gie/yan)</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">79953</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tim Siber Resmob Polrestabes Surabaya Gulung 3 Driver Grab Fiktif</title>
		<link>https://memontum.com/tim-siber-resmob-polrestabes-surabaya-gulung-3-driver-grab-fiktif</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 07 Feb 2018 13:52:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Surabaya]]></category>
		<category><![CDATA[fiktif]]></category>
		<category><![CDATA[grab]]></category>
		<category><![CDATA[Polrestabes Surabaya]]></category>
		<category><![CDATA[UU ITE]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/25100-tim-siber-resmob-polrestabes-surabaya-gulung-3-driver-grab-fiktif</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Surabaya &#8212; Anggota tim Siber Resmob Polrestabes Surabaya berhasil meringkus tiga pelaku penipuan order fiktif taxi online pada hari Rabu (7/2/2018). Tersangka diketahui bernama Liem Candra (32) kelahiran asal Jakarta, tinggal di Jl Raya Kunti Indah No. 79 Surabaya, beserta kedua temannya yaitu Liem Andrew (22) asal Banyuwangi tinggal di Sutorejo Prima Utama 1/3 [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Surabaya</strong> &#8212; Anggota tim Siber Resmob Polrestabes Surabaya berhasil meringkus tiga pelaku penipuan order fiktif taxi online pada hari Rabu (7/2/2018). Tersangka diketahui bernama Liem Candra (32) kelahiran asal Jakarta, tinggal di Jl Raya Kunti Indah No. 79 Surabaya, beserta kedua temannya yaitu Liem Andrew (22) asal Banyuwangi tinggal di Sutorejo Prima Utama 1/3 Surabaya dan Mauriciano (23) tinggal di Jl Wijaya Kusuma No. 42 Genteng Surabaya.</p>
<p>Ketiga tersangka ini yang menjadi otak dari kasus tersebut yaitu Liem Candra ini yang pernah bekerja sebagai Driver Grab pada tahun 2016 setelah itu pada bulan September tahun 2017, Liem Candra ini disuspend/blokir oleh perusahaan Grab nya. Pada tahun 2018 melakukan aksinya dan juga merekrut 2 temannya Liem Andrew dan Mauriciano ini, sebagai joki atau memberikan fasilitas 36 HP yang sudah ada akun drivernya. Termasuk 86 HP yang sudah terisi driver dengan modem untuk sarana akses internetnya.</p>
<p>Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Lily Jaffar didampingi Kanit Siber Resmob, Bimasakti, mengatakan, &#8220;Penangkapan ketiga tersangka ini, kami menerima informasi ada perusahaan taxi Grab fiktif. Setelah itu kami menindaklanjuti dan kami berhasil menangkap ketiga tersangka tersebut. Namun kerugian dari perusahaan tersebut mencapai Rp 300 juta.&#8221;</p>
<p>&#8220;Dari hasil penipuan ini, digunakan tersangka menambah akun Driver Grab dan untuk membayar kebutuhan uang kuliah. Juga untuk kebutuhan setiap harinya. AKibat perbuatannya, ketiga tersangka ini akan dijerat dengan pasal 51 jo. pasal 35 UU RI No. 9 tahun 2016 tentaang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 378 KUHP,&#8221; tuturnya. <strong>(spd/yan)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">25100</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
