<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>gratifikasi &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/gratifikasi/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Thu, 11 Dec 2025 13:30:38 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>gratifikasi &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Diduga Uang Hasil Gratifikasi Bupati Lampung Tengah untuk Bayar Utang Pilkada</title>
		<link>https://memontum.com/diduga-uang-hasil-gratifikasi-bupati-lampung-tengah-untuk-bayar-utang-pilkada</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 11 Dec 2025 12:25:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[bupati]]></category>
		<category><![CDATA[diduga]]></category>
		<category><![CDATA[gratifikasi]]></category>
		<category><![CDATA[Lampung]]></category>
		<category><![CDATA[pilkada]]></category>
		<category><![CDATA[tengah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=228664</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Jakarta &#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI telah menetapkan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya (AW) sebagai tersangka dugaan suap atau gratifikasi senilai Rp 5,75 miliar, Kamis (11/12/2025) tadi. Dalam konfrensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, mengatakan bahwa Ardito diduga menggunakan dana tersebut [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Jakarta</strong> &#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI telah menetapkan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya (AW) sebagai tersangka dugaan suap atau gratifikasi senilai Rp 5,75 miliar, Kamis (11/12/2025) tadi. Dalam konfrensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, mengatakan bahwa Ardito diduga menggunakan dana tersebut untuk dana operasional dan juga diduga menggunakan uang hasil gratifikasi Rp 5,25 miliar untuk menutup utang kampanye 2024.</p>



<p>&#8220;Total aliran uang yang diterima AW mencapai kurang lebih Rp 5,75 miliar, yang diantaranya diduga digunakan untuk dana operasional bupati sebesar Rp 500 juta dan pelunasan pinjaman bank yang digunakan untuk kebutuhan kampanye di tahun 2024 sebesar Rp 5,25 miliar,&#8221; kata Mungki.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Sebagaimana diketahui, bahwa selain menetapkan Ardito sebagai tersangka, KPK juga menetapkan empat tersangka lain. Diantaranya, anggota DPRD Lampung Tengah, Riki Hendra Saputra, adik Bupati Lampung Tengah, Ranu Hari Prasetyo, Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat bupati, Anton Wibowo dan Direktur PT Elkaka Mandiri, M Lukman Sjamsuri.</p>



<p>Sejumlah tersangka ini, memiliki peran masing-masing dalam kasus dugaan gratifikasi Bupati Ardito. Sedangkan untuk penahanannya, tersangka Riki Hendra Saputra dan M Lukman Sjamsuri, ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih. Sementara Ardito, Ranu Hari Prasetyo dan Anton Wibowo, ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi.</p>



<p>Atas penetapan Ardito tersebut, Anton, Riki Hendra dan Ranu Hari, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara untuk Mohamad Lukman Sjamsuri, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">228664</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Diduga Terima Gratifikasi Rp 5,75 Miliar, KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah Jadi Tersangka</title>
		<link>https://memontum.com/diduga-terima-gratifikasi-rp-575-miliar-kpk-tetapkan-bupati-lampung-tengah-jadi-tersangka</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 11 Dec 2025 10:25:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[bupati]]></category>
		<category><![CDATA[diduga]]></category>
		<category><![CDATA[gratifikasi]]></category>
		<category><![CDATA[Lampung]]></category>
		<category><![CDATA[miliar]]></category>
		<category><![CDATA[tengah]]></category>
		<category><![CDATA[terima]]></category>
		<category><![CDATA[tersangka]]></category>
		<category><![CDATA[tetapkan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=228655</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Jakarta &#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya (AW), sebagai tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi senilai Rp 5,75 miliar. Selain menetapkan bupati, KPK juga menetapkan sebanyak empat orang lainnya juga sebagai tersangka. Empat nama itu, yakni anggota DPRD Lampung Tengah, Riki Hendra Saputra, adik Bupati Lampung Tengah, Ranu Hari [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Jakarta</strong> &#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya (AW), sebagai tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi senilai Rp 5,75 miliar. Selain menetapkan bupati, KPK juga menetapkan sebanyak empat orang lainnya juga sebagai tersangka. Empat nama itu, yakni anggota DPRD Lampung Tengah, Riki Hendra Saputra, adik Bupati Lampung Tengah, Ranu Hari Prasetyo, Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat bupati, Anton Wibowo dan Direktur PT Elkaka Mandiri, M Lukman Sjamsuri.</p>



<p>Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, mengatakan bahwa Ardito awalnya diduga mematok fee 15 hingga 20 persen untuk sejumlah proyek di Lampung Tengah. &#8220;Diketahui, postur belanja berdasarkan APBD Kabupaten Lampung Tengah tahun 2025 mencapai sekitar Rp 3,19 triliun. Dari anggaran tersebut, sebagian besar dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, layanan publik, hingga program prioritas daerah,&#8221; ujar Mungki, dalam konferensi pers penetapan tersangka di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025) tadi.</p>



<p>Dijelaskannya, bahwa Ardito kemudian meminta anggota DRPD Lampung Tengah bernama Riki Hendra Saputra (RHS), untuk mengatur pemenang pengadaan barang dan jasa di sejumlah dinas. &#8220;Dia meminta pengadaan barang dan jasa harus dimenangkan oleh perusahaan milik keluarga atau milik tim sukses AW saat Pilkada Lampung Tengah,&#8221; ujarnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Dari sinilah, lanjutnya, kemudian Ardito menerima fee Rp 5,25 miliar dari sejumlah rekanan melalui Riki Hendra Saputra dan Ranu Hari Prasetyo (RHP) dalam periode Februari-November 2025. &#8220;Pada periode tersebut, AW diduga menerima fee senilai Rp 5,25 miliar dari sejumlah rekanan atau penyedia barang dan jasa melalui RHS dan RHP, selaku adik Bupati Lampung Tengah,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Selain itu, Ardito juga diduga meminta Plt Kepala Bapenda Lampung Tengah, Anton Wibowo (ANW), untuk mengatur pemenang lelang alat kesehatan pada Dinkes Lampung Tengah. KPK menyebut, Anton juga kerabat Ardito. Atas pengkondisian tersebut, AW diduga menerima fee sebesar Rp 500 juta dari MLS, selaku Direktur PT Elkaka Mandiri,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Sebagai informasi, Ardito baru dilantik sebagai Bupati Lampung Tengah pada Februari 2025. Artinya, permintaan dan penyerahan fee langsung terjadi. Sedangkan operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, berawal dari permintaan keterangan kepada beberapa pihak di Jakarta dan Lampung, pada Selasa (09/12/2025) lalu.</p>



<p>“Bermula dari permintaan keterangan kepada sejumlah pihak di wilayah Jakarta dan Lampung, pada Selasa (09/12/2025) lalu. Tim kemudian melakukan kegiatan tertangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Lampung Tengah, pada Rabu (10/12/2025),” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">228655</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tumbuhkan Budaya Kerja Profesional, Pemkab Lumajang Gelar Sosialisasi Anti Gratifikasi dan WBS</title>
		<link>https://memontum.com/tumbuhkan-budaya-kerja-profesional-pemkab-lumajang-gelar-sosialisasi-anti-gratifikasi-dan-wbs</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 28 Aug 2025 10:15:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Budaya]]></category>
		<category><![CDATA[gratifikasi]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkab]]></category>
		<category><![CDATA[profesional]]></category>
		<category><![CDATA[Sosialisasi]]></category>
		<category><![CDATA[tumbuhkan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=225508</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Inspektorat Daerah Kabupaten Lumajang menggelar Sosialisasi Anti Gratifikasi dan Whistle Blower System (WBS) di Ruang Bela Negara, Kamis (28/08/2025) tadi. Langkah yang dilakukan ini, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Lumajang berkomitmen membangun pemerintahan yang bersih, akuntabel dan terpercaya melalui penerapan peraturan gratifikasi dan pengendalian internal yang ketat. Langkah ini, menjadi strategi penting untuk [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Inspektorat Daerah Kabupaten Lumajang menggelar Sosialisasi Anti Gratifikasi dan Whistle Blower System (WBS) di Ruang Bela Negara, Kamis (28/08/2025) tadi. Langkah yang dilakukan ini, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Lumajang berkomitmen membangun pemerintahan yang bersih, akuntabel dan terpercaya melalui penerapan peraturan gratifikasi dan pengendalian internal yang ketat.</p>



<p>Langkah ini, menjadi strategi penting untuk meningkatkan transparansi serta menumbuhkan budaya kerja profesional di setiap Perangkat Daerah (PD). Termasuk, bertujuan memperkuat pemahaman aparatur pemerintah tentang aturan, sekaligus menumbuhkan kesadaran integritas dalam pelayanan publik.</p>



<p>Inspektur Daerah Kabupaten Lumajang, Ahmad Taufik Hidayat, menekankan pentingnya sistem Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP). “MCSP adalah sistem pengendalian internal untuk mendorong tata kelola pemerintahan yang profesional. Dengan pengendalian yang konsisten, setiap PD dapat memastikan keputusan dan tindakan sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas,” katanya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Taufik menambahkan, keberhasilan sistem ini tergantung pada disiplin aparatur dan penerapan aturan secara konsisten. “Setiap pegawai memiliki tanggung jawab untuk menjalankan prosedur yang berlaku. Ketika aturan diterapkan dengan tegas, budaya pemerintahan yang bersih dan terpercaya akan terbentuk,” tegasnya.</p>



<p>Sementara itu, Kepala Seksi Bidang Pembinaan Kejaksaan Negeri Lumajang, Aep Saepulloh, menekankan bahwa efektivitas pengendalian gratifikasi memerlukan koordinasi yang kuat antara Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH). “WBS menjadi mekanisme penting untuk mendukung pelaporan dan pengawasan secara transparan, sekaligus memastikan setiap proses berjalan sesuai aturan,” ujarnya.</p>



<p>Penerapan pengendalian internal yang ketat berdampak langsung pada kualitas pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan. Dengan pengawasan yang efektif, setiap keputusan pemerintah menjadi lebih profesional, transparan dan akuntabel bagi masyarakat.</p>



<p>“Budaya pemerintahan yang profesional bukan sekadar slogan. Ini harus tercermin dalam setiap kebijakan, tindakan dan pelayanan. Dengan sistem pengendalian yang baik, Lumajang menunjukkan komitmen membangun pemerintahan yang dipercaya masyarakat,” imbuhnya. <strong>(kom/adi/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">225508</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Cegah Gratifikasi dan Tindak Pidana Korupsi, Diskominfo Jatim Penandatangan Pakta Integritas</title>
		<link>https://memontum.com/cegah-gratifikasi-dan-tindak-pidana-korupsi-diskominfo-jatim-penandatangan-pakta-integritas</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 09 May 2025 10:35:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Surabaya]]></category>
		<category><![CDATA[Diskominfo]]></category>
		<category><![CDATA[gratifikasi]]></category>
		<category><![CDATA[integritas]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[penandatangan]]></category>
		<category><![CDATA[Pidana]]></category>
		<category><![CDATA[tindak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=221924</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Surabaya &#8211; Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jatim, Sherlita Ratna Dewi Agustin bersama seluruh staf melakukan Pendatanganan Pakta Integritas Pedoman Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD) Monitoring, Controlling, Surrveillance for Prevention (MCSP), di Ruang Argopura lantai 2, Jumat (09/05/2025) tadi. Sekertaris Dinas, Suharlina Kusumawardani, menyampaikan penandatanganan Pakta Integritas Pedoman IPKD ini dilakukan sebagai salah [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Surabaya</strong> &#8211; Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jatim, Sherlita Ratna Dewi Agustin bersama seluruh staf melakukan Pendatanganan Pakta Integritas Pedoman Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD) Monitoring, Controlling, Surrveillance for Prevention (MCSP), di Ruang Argopura lantai 2, Jumat (09/05/2025) tadi.</p>



<p>Sekertaris Dinas, Suharlina Kusumawardani, menyampaikan penandatanganan Pakta Integritas Pedoman IPKD ini dilakukan sebagai salah satu upaya pencegahan pemberian gratifikasi dan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. &#8220;Merupakan tindak lanjut dari Program KPK RI dan Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 2693 tahun 2025, serta juga hasil pertemuan rapat di Badan kepegawaian Daerah (BKD) Jatim yang memerintahkan seluruh OPD melakukan pendatanganan pakta integritas tersebut di tempat kerjanya,” kata Suharlina, saat memaparkan laporan.</p>



<p>Adapun poin Pakta Integritas IPKD-MCSP, pertama yaitu berperan secara proaktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela. Kedua, tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Kemudian poin ketiga, apabila menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas akan segera melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG). Keempat, bersikap transparan, jujur, objektif dan akuntabel dalam melaksanakan tugas.</p>



<p>&#8220;Kelima, menghindari benturan kepentingan (conflict of interest) dalam pelaksanaan tugas. Keenam, memberi contoh dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas, terutama kepada karyawan yang berada di bawah pengawasan saya dan sesama pegawai di lingkungan kerja saya secara konsisten,&#8221; tegasnya.</p>



<p>Ketujuh, menggunakan barang milik daerah dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan kedinasan serta tidak menyalagunakan barang tersebut untuk kepentingan pribadi. Kedelapan Melaporkan Laporan Hasil Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN) sesuai ketentuan berlaku. <strong>(kom/sby/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">221924</post-id>	</item>
		<item>
		<title>DPD Lira Probolinggo Minta KPK segera Tuntaskan Dugaan Kasus Gratifikasi dan TPPU Hasan-Tantriana</title>
		<link>https://memontum.com/dpd-lira-probolinggo-minta-kpk-segera-tuntaskan-dugaan-kasus-gratifikasi-dan-tppu-hasan-tantriana</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 07 Feb 2024 07:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Probolinggo]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan]]></category>
		<category><![CDATA[gratifikasi]]></category>
		<category><![CDATA[hasan-tantriana]]></category>
		<category><![CDATA[probolinggo]]></category>
		<category><![CDATA[segera]]></category>
		<category><![CDATA[tuntaskan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=205902</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Probolinggo &#8211; Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Kabupaten Probolinggo, meminta kepada pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera menuntaskan dugaan kasus gratifikasi dan TPPU yang dilakukan oleh mantan Bupati Probolinggo, Hasan Aminuddin dan istrinya, Puput Tantriana Sari. Upaya permintaan LSM Lira tersebut, dilakukan dengan melakukan pemasangan banner [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Probolinggo</strong> &#8211; Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Kabupaten Probolinggo, meminta kepada pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera menuntaskan dugaan kasus gratifikasi dan TPPU yang dilakukan oleh mantan Bupati Probolinggo, Hasan Aminuddin dan istrinya, Puput Tantriana Sari. Upaya permintaan LSM Lira tersebut, dilakukan dengan melakukan pemasangan banner di sejumlah jalur Pantura Probolinggo-Situbondo, seperti salah satunya di Jalan Pantai Bentar, Desa Curah Sawo, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, Rabu (07/02/2024) tadi.</p>



<p>Di lokasi, terpampang tulisan DPD Lira Kabupaten Probolinggo meminta KPK agar segera tuntaskan kasus gratifikasi dan TPPU Hasan Aminuddin-Tantriana Sari.</p>



<p>DPD LSM Lira Probolinggo, Samsuddin, mengatakan bahwa pihaknya meminta kepada KPK agar segera menuntaskan kasus gratifikasi dan TPPU yang diduga dilakukan oleh Hasan Aminuddin dan Puput Tantriana Sari. &#8220;Kami berharap KPK segera menyidangkan kasus ini agar segera tuntas. Karena menurut kajian kami sebagai pegiat anti korupsi, ini KPK terkesan lamban. Kasus yang sudah sekian tahun, masih belum dituntaskan bahkan sampai saat ini masih belum disidangkan,&#8221; katanya.</p>



<p><strong>Baca juga:</strong></p>





<p>Lebih lanjut Samsuddin mengatakan, meskipun pihak KPK masih sibuk dengan beberapa kasus lain, diharapkan untuk tidak lupa menindak lanjuti kasus yang ada terutama di Kabupaten Probolinggo. &#8220;Ya silahkan kalaupun masih sibuk dengan kasus yang baru-baru terkait dugaan tindak pidana korupsi. Tetapi itu juga harus segera menuntaskan kasus Hasan Aminuddin dan Tantri. Karena ini sudah sekitar tiga tahunan dan masih belum tuntas. Jadi harapan masyarakat, agar KPK segera menyidangkan dugaan kasus ini,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Menurut Samsuddin, jika kasus tersebut dibiarkan, maka Kabupaten Probolinggo tidak akan bisa berkembang lebih maju dan tidak mampu bersaing dengan kota atau kabupaten lain. &#8220;Seperti contoh Pantai Bentar ini, seharusnya dapat dikembangkan oleh pemerintah. Sehingga dapat mengangkat otonomi daerah dan perekonomian masyarakat sekitar, tapi ini malah mangkrak. Jadi ini sebuah kerugian bagi masyarakat sendiri,&#8221; paparnya.</p>



<p>Pihaknya mendesak, agar KPK bergerak cepat dalam penanganan kasus ini. &#8220;Maka dari itu, kami meminta agar KPK segera menuntaskan dan juga ada efek jera terhadap oknum dan tidak terjadi korupsi yang menjamur di pemerintah. Kasus lama harus segera dituntaskan, agar tidak ada persepsi yang salah dari masyarakat,&#8221; tambahnya. <strong>(nun/pix/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">205902</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Rutan Kelas 2B Trenggalek Gelar Deklarasi No Pungli No Gratifikasi</title>
		<link>https://memontum.com/rutan-kelas-2b-trenggalek-gelar-deklarasi-no-pungli-no-gratifikasi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 05 Dec 2022 03:55:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[Gelar Deklarasi]]></category>
		<category><![CDATA[gratifikasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=179417</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Dalam rangka memberikan penguatan pelayanan masyarakat yang lebih baik, Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kabupaten Trenggalek, menggelar deklarasi No Pungli No Gratifikasi, Senin (05/12/2022) tadi. Dikonfirmasi seusai kegiatan, Kepala Rutan Kelas II B Trenggalek, I Kadek Dedy Wirawan Arintama, mengatakan bahwa jika kegiatan ini merupakan komitmen dalam hal pelayanan yang lebih [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Trenggalek</strong> &#8211; Dalam rangka memberikan penguatan pelayanan masyarakat yang lebih baik, Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kabupaten Trenggalek, menggelar deklarasi No Pungli No Gratifikasi, Senin (05/12/2022) tadi.</p>



<p>Dikonfirmasi seusai kegiatan, Kepala Rutan Kelas II B Trenggalek, I Kadek Dedy Wirawan Arintama, mengatakan bahwa jika kegiatan ini merupakan komitmen dalam hal pelayanan yang lebih baik. &#8220;Ini komitmen kita dalam memberikan pelayanan yang lebih baik, yakni dengan tidak menerima segala bentuk pungutan liar (Pungli) maupun gratifikasi,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Dijelaskannya, hal itu sejalan dengan misi Rutan Trenggalek yakni rumah budaya dan kemanusiaan. Sehingga dengan terselenggaranya deklarasi ini, pembangunan zona integritas dan wilayah bebas korupsi maupun bersih melayani Rutan Trenggalek bisa terwujud.</p>



<p>Terkait program yang akan dilakukan dalam waktu dekat, Kepala Rutan Trenggalek masih akan melakukan evaluasi dari program-program sebelumnya. &#8220;Yang jelas kita akan melakukan evaluasi terkait layanan masyarakat maupun program yang sudah ada sebelumnya. Ke depannya kita juga akan melakukan perbaikan agar layanan ini bisa lebih maksimal,&#8221; terang Kadek-sapaan akrabnya.</p>



<p>Baca juga:</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/tersangka-pembunuhan-gadis-open-bo-dilimpahkan-ke-kejaksaan">Tersangka Pembunuhan Gadis Open BO Dilimpahkan ke Kejaksaan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/jelang-lebaran-dishub-kota-malang-petakan-titik-rawan-macet-di-pusat-perbelanjaan">Jelang Lebaran, Dishub Kota Malang Petakan Titik Rawan Macet di Pusat Perbelanjaan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/wujudkan-kota-atraktif-dprd-trenggalek-sebut-pembangunan-harus-libatkan-semua-elemen">Wujudkan Kota Atraktif, DPRD Trenggalek sebut Pembangunan Harus Libatkan Semua Elemen</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/pemkab-malang-salurkan-bantuan-untuk-warga-terdampak-angin-kencang-di-gunungsari-tajinan">Pemkab Malang Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Angin Kencang di Gunungsari Tajinan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/nilai-investasi-capai-rp-250-miliar-pemkot-malang-kaji-proyek-kabel-bawah-tanah">Nilai Investasi Capai Rp 250 Miliar, Pemkot Malang Kaji Proyek Kabel Bawah Tanah</a></li>
</ul>


<p>Disinggung jika ada petugas yang melanggar, dirinya menyebut sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dinyatakan bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 86 Ayat (4) Undang Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dalam kelancaran pelaksanaan tugas, PNS wajib mematuhi ketentuan mengenai Disiplin PNS.</p>



<p>&#8220;Kita sudah punya SOP, maka nantinya jika ada petugas yang melanggar akan diberikan sanksi (hukuman) sesuai PP yang ada,&#8221; tegasnya.</p>



<p>Adapun program khusus dalam rangka pemenuhan hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yakni Garden Of Curna (Curhat Napi). Program ini merupakan sarana curhat WBP kepada petugas yang terjadwal. Nantinya, petugas akan bertugas mendengarkan keluh kesah WBP.</p>



<p>&#8220;Selain itu kita juga punya program Garden Of Integration (tempat integrasi) di mana WBP bisa mengetahui apa saja kelengkapan berkas untuk pengusulan PB, CB dan lainnya. Di situ WBP juga bisa melihat kapan dia mengusulkan dan siapa saja yang mengusulkan,&#8221; tutur Kadek.</p>



<p>Kemudian ada progam Dokter Menyapa yakni bentuk layanan kesehatan yang diberikan kepada WBP oleh dokter Rutan kelas IIB Trenggalek Kanwil Kemenkumham Jatim. &#8220;Di Rutan Trenggalek sendiri ada 2 dokter, saat ini untuk kegiatan dokter menyapa dilakukan secara bergantian sesuai jadwal dinas dokter. Dokter menyapa ini dilaksanakan pada saat kuncian blok, jadi dokter didampingi perawat dan staf KPR serta petugas blok bersama-sama keliling blok menanyakan keadaan WBP, apakah ada yang sakit atau tidak,&#8221; kata Kadek.</p>



<p>Semua program ini diharapkan bisa membuat kenyamanan dan keamanan WBP selama menjalani masa tahanan di Rutan Trenggalek.  &#8220;Kita berharap program-program ini bisa efektif dan membantu baik masyarakat maupun WBP. Dengan demikian perbaikan pelayanan yang kita berikan bisa lebih maksimal,&#8221; ujarnya. <strong>(mil/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">179417</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sikapi Dugaan Surat Permintaan Fasilitas DPRD, Pengamat Hukum Nilai Permintaan Fasilitas Masuk Gratifikasi</title>
		<link>https://memontum.com/sikapi-dugaan-surat-permintaan-fasilitas-dprd-pengamat-hukum-nilai-permintaan-fasilitas-masuk-gratifikasi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 15 Feb 2022 14:38:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Fasilitas]]></category>
		<category><![CDATA[gratifikasi]]></category>
		<category><![CDATA[Pengamat Hukum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=163794</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Sumenep &#8211; Dugaan bocornya surat permintaan fasilitas dan akomodasi oleh DPRD Sumenep kepada Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas, terus menuai perhatian. Terakhir, Sekretaris Komisi II DPRD Sumenep, juga sudah membenarkan surat tersebut untuk kegiatan rapat kordinasi (Rakor). Sementara, Pengamat Hukum Sumenep, Syafrawi, pun menilai bahwa permintaan fasilitas bisa saja itu masuk kategori gratifikasi. Alasannya, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Sumenep</strong> &#8211; Dugaan bocornya surat permintaan fasilitas dan akomodasi oleh DPRD Sumenep kepada Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas, terus menuai perhatian. Terakhir, Sekretaris Komisi II DPRD Sumenep, juga sudah membenarkan surat tersebut untuk kegiatan rapat kordinasi (Rakor).</p>



<p>Sementara, Pengamat Hukum Sumenep, Syafrawi, pun menilai bahwa permintaan fasilitas bisa saja itu masuk kategori gratifikasi. Alasannya, permintaan fasilitas dilakukan oleh anggota dewan yang notabennya masuk salah satu unsur dari penyelenggara negara.</p>



<p>Apalagi, tambahnya, permintaan tersebut disampaikan karena jabatannya sebagai legislator Sumenep. “Bisa saja langkah permintaan fasilitas itu berpotensi memicu terjadinya dugaan gratifikasi kepada penyelenggara negara,” kata Advokat Syafrawi, Selasa (15/02/2022).</p>



<p>Sebab, lanjut alumni jebolan UMM ini, jika mengacu kepada UU No.31/1999 junto UU no.20/2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pasal 12 B ayat 1. Bahwa pemberian berupa fasilitas penginapan, tiket dan barang lainya bisa dimasukkan dalam kategori gratifikasi. “Apalagi, permintaan fasilitas ini berkaitan dengan jabatannya. Hal itu bisa dilihat dari surat resmi yang dikirim atas nama lembaga negara, DPRD Sumenep,” ujarnya.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/tersangka-pembunuhan-gadis-open-bo-dilimpahkan-ke-kejaksaan">Tersangka Pembunuhan Gadis Open BO Dilimpahkan ke Kejaksaan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/jelang-lebaran-dishub-kota-malang-petakan-titik-rawan-macet-di-pusat-perbelanjaan">Jelang Lebaran, Dishub Kota Malang Petakan Titik Rawan Macet di Pusat Perbelanjaan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/wujudkan-kota-atraktif-dprd-trenggalek-sebut-pembangunan-harus-libatkan-semua-elemen">Wujudkan Kota Atraktif, DPRD Trenggalek sebut Pembangunan Harus Libatkan Semua Elemen</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/pemkab-malang-salurkan-bantuan-untuk-warga-terdampak-angin-kencang-di-gunungsari-tajinan">Pemkab Malang Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Angin Kencang di Gunungsari Tajinan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/nilai-investasi-capai-rp-250-miliar-pemkot-malang-kaji-proyek-kabel-bawah-tanah">Nilai Investasi Capai Rp 250 Miliar, Pemkot Malang Kaji Proyek Kabel Bawah Tanah</a></li>
</ul>


<p>Menurutnya, jika memang tidak ada anggaran tidak perlu untuk melakukan Perjalanan Dinas (Perdin) ke luar kota. “Apapun alasanya, jabatan anggota dewan itu melekat di hari libur dan hari kerja. Sebab DPRD juga sudah melekat anggaran Perdin,” ungkapnya. Syafrawi menambahkan bisa saja lolos dari dugaan gratifikasi jika sudah melaporkan ke KPK. Jika mengacu kepada UU Tipikor, maka paling lambat 30 hari.</p>



<p>Sementara, Ketua Komisi II DPRD Sumenep Moh Subaidi menepis jika permintaan itu dianggap masuk ranah gratifikasi. Menurutnya, Rakor yang digelar dengan SKK Migas itu dinilai mendesak. Sedangkan anggaran tidak ada untuk itu. “Dari mana gratifikasi itu, kan kita gak ada anggarannya. Lagian kan hanya tempat, soal lainnya itu hanya isu belaka,” ungkapnya.</p>



<p>Ketua Badan Kehormatan (BK), Sami’oeddin mengatakan permintaan apapun dari wakil rakyat tentu saja tidak dibenarkan. Sebab, hal itu bisa memicu terjadi gratifikasi dan juga melanggar kode etik. “Kami akan klarifikasi nanti. Termasuk juga ke SKK Migas,” ucapnya. <strong>(val/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">163794</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Mantan Inspektorat dan Mantan Humas Pemkot Batu Diperiksa Penyidik KPK</title>
		<link>https://memontum.com/mantan-inspektorat-dan-mantan-humas-pemkot-batu-diperiksa-penyidik-kpk</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 25 Mar 2021 12:45:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[gratifikasi]]></category>
		<category><![CDATA[kota batu]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[pemkot batu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=137750</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Batu &#8211; Selama sepekan terakhir, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyidikan di Kota Batu. Selama itu pula, penyidik anti rasuah tersebut, telah melakukan pemeriksaan terhadap kurang lebih 16 saksi. Sejumlah saksi yang diperiksa, berkait dugaan tindak pidana korupsi (TPK) gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Batu tahun 2011-2017. Beberapa saksi yang diperiksa, mulai dari [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Batu</strong> &#8211; Selama sepekan terakhir, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyidikan di Kota Batu. Selama itu pula, penyidik anti rasuah tersebut, telah melakukan pemeriksaan terhadap kurang lebih 16 saksi.</p>



<p>Sejumlah saksi yang diperiksa, berkait dugaan tindak pidana korupsi (TPK) gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Batu tahun 2011-2017.</p>



<p>Beberapa saksi yang diperiksa, mulai dari Wali Kota Batu, Sekda, ASN, hingga pihak Swasta. Bahkan, pada Kamis (25/03) tadi, pemeriksaan dengan memanggil sejumlah saksi, masih terus berlangsung.</p>



<p><strong>Baca juga: <a href="https://memontum.com/137395-sekdakot-batu-diperiksa-penyidik-kpk-bersama-pihak-swasta">Sekdakot Batu Diperiksa Penyidik KPK Bersama Pihak Swasta</a></strong></p>



<p>Plt Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri, menjelaskan bahwa pada hari ini (Kamis 25/3), KPK kembali memanggil empat orang saksi. Pemeriksaan sendiri, dilakukan di Balai Kota Among Tani, Kota Batu.</p>



<p>&#8220;Empat saksi yang kami panggil hari ini, diantaranya adalah mantan Kepala Inspektorat Kota Batu, Eddy Murtono. Lalu, Endah Puspitasari Kasubag Peliputan Bagian Humas Sekretariat Daerah Kota Batu,&#8221; jelas Ali Fikri melalui pesan singkat, Kamis (25/03).</p>



<p>Selain itu dua saksi tersebut, ada pihak swasta yang turut dipanggil. Diantaranya, Hogge Ismunandar, Wiraswasta dan Mochammad Soleh, Wiraswasta.</p>



<p>Sekedar diketahui, aktivitas KPK di Kota Batu sudah berlangsung mulai sejak 16 Maret lalu. Sedangkan proses pemanggilan dan pemeriksaan kepada para saksi, dimulai pada Jumat (19/03) lalu.</p>



<p>Berdasarkan informasi yang beredar, tim penyidik KPK akan berada di Kota Batu hingga, Jumat (26/03) besok.</p>



<p>Sebagaimana diketahui, sebelum pemeriksaan tadi, Ali Fikri menjelaskan bahwa dalam pemanggilan Wali Kota Batu, Hj Dewanti Rumpoko, yang bersangkutan tidak bersedia memberikan keterangan sebagai saksi atas dugaan kasus gratifikasi di Pemkot Batu tahun 2011-2017.</p>



<p>&#8220;Yang bersangkutan hadir, namun tak bersedia memberikan keterangan sebagai saksi,&#8221; ujar Ali Fikri. <strong>(bir/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">137750</post-id>	</item>
		<item>
		<title>PPKM Skala Mikro Tahap I Rampung, Angka Konfirm Covid-19 Batu Mengalami Kenaikan</title>
		<link>https://memontum.com/ppkm-skala-mikro-tahap-i-rampung-angka-konfirm-covid-19-batu-mengalami-kenaikan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 23 Feb 2021 13:34:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Batu]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Dewanti Rumpoko]]></category>
		<category><![CDATA[dilaporkan]]></category>
		<category><![CDATA[evaluasi]]></category>
		<category><![CDATA[gratifikasi]]></category>
		<category><![CDATA[meninggal]]></category>
		<category><![CDATA[pemkot batu]]></category>
		<category><![CDATA[rapat evaluasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=135241</guid>

					<description><![CDATA[Momentum Kota Batu &#8211; Selama dua minggu terakhir, Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di sejumlah wilayah Jawa Timur. Hal tersebut, berdasarkan Intruksi mendagri Nomor 3 Tahun 2021, bahwa Jawa Timur termasuk dalam daerah yang mendapatkan instruksi untuk pelaksanaan PPKM mikro dengan daerah prioritas salah satunya adalah Malang Raya. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Momentum Kota Batu</strong> &#8211; Selama dua minggu terakhir, Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di sejumlah wilayah Jawa Timur. Hal tersebut, berdasarkan Intruksi mendagri Nomor 3 Tahun 2021, bahwa Jawa Timur termasuk dalam daerah yang mendapatkan instruksi untuk pelaksanaan PPKM mikro dengan daerah prioritas salah satunya adalah Malang Raya.</p>



<p>Setelah pemberlakuaan PPKM Skala Mikro tahap I atau berakhir 22 Februari kemarin, Pemprov Jawa Timur menggelar rapat evaluasi secara virtual bersama Kepala Daerah dan Forkopimda Jawa Timur.</p>



<p>Evaluasi ini, pun turut diikuti Wali Kota Batu, Hj Dewanti Rumpoko, di Ruang Rapat Utama Balaikota Among Tani, Selasa (23/02) tadi. Wali Kota Batu melaporkan, bahwa selama dua pekan penerapan PPKM Mikro di Kota Batu, angka pasien terkonfirmasi positif meningkat.</p>



<p><strong><a href="https://memontum.com/134481-penyidik-kpk-periksa-sekda-batu-dan-pengelola-predator-fun-park-terkait-dugaan-penerimaan-gratifikasi-pemkot-batu#ixzz6nIyqRxYL" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Baca Juga : Penyidik KPK Periksa Sekda Batu dan Pengelola Predator Fun Park, Terkait Dugaan Penerimaan Gratifikasi Pemkot Batu</a></strong></p>



<p>Data sebaran Covid-19 di Kota Batu, per 22 Februari 2021, hampir setiap hari 1 hingga 2 pasien positif Covid-19 dilaporkan meninggal. Dengan rentang usia di atas 50 tahun. &#8220;Hari terakhir PPKM Mikro, angka konfirm Covid-19 di Kota Batu mengalami kenaikan. Hal ini, dikarenakan masih banyaknya masyarakat yang bekerja ke luar kota dan menggelar hajatan,&#8221; kata Wali Kota.</p>



<p>Pihak Pemerintah Kota Batu juga telah mengantisipasi, bagi masyarakat yang menggelar hajatan untuk meminimalkan jumlah undangan dan kerumunan. Namun, peningkatan kasus tetap terjadi karena banyak keluarga yang bersangkutan datang dari luar kota.</p>



<p>Sementara itu, Kasdam V Brawijaya, Suharyanto, mengatakan penambahan kasus konfirm yang terjadi di Kota Batu harus menjadi evaluasi bersama agar tidak terjadi lonjakan.</p>



<p>&#8220;Penambahan ini perlu diwaspadai bersama, salah satu kegiatan PPKM Mikro adalah mengurangi mobilitas. Hal ini, menjadi evaluasi dan perhatian bersama, agar tidak memunculkan cluster baru,&#8221; katanya. <strong>(kom/bir/ed2)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">135241</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
