<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Gugat Jaksa &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/gugat-jaksa/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Wed, 25 Nov 2020 16:54:06 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Gugat Jaksa &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Program Jaksa Masuk Pesantren Kembali Digelar</title>
		<link>https://memontum.com/program-jaksa-masuk-pesantren-kembali-digelar</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 25 Nov 2020 16:54:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Desak Kejaksaan Usut si "Kakap"]]></category>
		<category><![CDATA[Dosen Unikama Dijemput Kejaksaan]]></category>
		<category><![CDATA[dua jaksa dimutasi]]></category>
		<category><![CDATA[Gugat Jaksa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=128310</guid>

					<description><![CDATA[&#160; Memontum Pasuruan &#8211; Setelah sempat vakum, program &#8216;Jaksa Masuk Pesantren&#8217; (JMP) Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, kembali digelar pada Rabu (25/11) tadi. Adalah santri di dua Pondok Pesantren (Ponpes) besar, yakni Ponpes Al Yasini Wonorejo dan Ponpes Ngalah Purwosari, yang menjadi jujugan lembaga yudikatif tersebut. Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Jemmy Sandra, mengatakan bahwa [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Memontum Pasuruan</strong> &#8211; Setelah sempat vakum, program &#8216;Jaksa Masuk Pesantren&#8217; (JMP) Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, kembali digelar pada Rabu (25/11) tadi. Adalah santri di dua Pondok Pesantren (Ponpes) besar, yakni Ponpes Al Yasini Wonorejo dan Ponpes Ngalah Purwosari, yang menjadi jujugan lembaga yudikatif tersebut.<br />
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Jemmy Sandra, mengatakan bahwa kegiatan JMP kembali dilanjutkan, lantaran ingin menumbuh kembangkan kesadaran hukum bagi masyarakat. Baik itu masyarakat secara umum dan para santri secara khusus.</p>
<p>&#8220;Sebagai seorang jaksa, diwajibkan untuk memberikan pemahaman hukum dalam segala hal. Tapi,.saya juga jangan sampai berurusan dengan hukum. Kita kenali hukum, tapi kita jauhi hukuman,&#8221; kata Jemmy.</p>
<p>Dijelaskan, kejaksaan selain memiliki fungsi penegakan hukum, juga memiliki fungsi preventif. Yakni, mencegah terjadinya kejahatan dengan melakukan penerangan hukum dengan mengenalkan produk hukum seperti Undang-Undang.</p>
<p>&#8220;Tujuan program ini untuk mengenalkan produk hukum seperti undang-undang serta mengenal keakraban lembaga kejaksaan dan tupoksinya di kalangan santri,&#8221; jelasnya.<br />
Beberapa yang disampaikan dalam paparannya,.adalah bahaya Narkoba dan potensi pelanggaran terhadap Undang undang transaksi elektronik UU ITE nomor 11 tahun 2008 yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik.</p>
<p>&#8220;Program JMP ini merupakan program pimpinan Kejaksaan yang dicanangkan di seluruh wilayah Indonesia dan harus diterapkan secara intensif,&#8221; ujarnya.<br />
Pengasuh Pondok Pesantren Ngalah, Muhammad Faidlus Syukri, sangat mengapresiasi adanya program JMP tersebut. Harapannya, dengan pemahaman hukum sejak dini akan membantu proses pembentukan karakter anak bangsa yang berbasis hukum.</p>
<p>&#8220;Dengan memahami dan mentaati hukum sejak dini, anak selain berprestasi dan berahlak mulia, juga patuh akan hukum,&#8221; ujarnya. <strong>(kom/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">128310</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tesangka BOP PAUD Jember, Gugat Jaksa</title>
		<link>https://memontum.com/tesangka-bop-paud-jember-gugat-jaksa</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 24 Oct 2018 00:47:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Jember]]></category>
		<category><![CDATA[Gugat Jaksa]]></category>
		<category><![CDATA[Tesangka BOP PAUD Jember]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=61267</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Jember &#8211; Kejaksaan Negeri Jember (Kejari) nyantai saja, menghadapi gugatan praperadilan dari Heri Yudi, tersangka penyalahgunaan dana Bantuan Operasi Pendidikan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) tahun anggaran 2017. Menurut Kasi Pidsus Kejari Jember Rahardi Hardian, termohon yang bekerja sebagai seorang pegawai Negeri Sipil (PNS) ini, beralibi kasus yang disangkakan terhadap dirinya tidak cukup [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Jember &#8211;</strong> Kejaksaan Negeri Jember (Kejari) nyantai saja, menghadapi gugatan praperadilan dari Heri Yudi, tersangka penyalahgunaan dana Bantuan Operasi Pendidikan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) tahun anggaran 2017. Menurut Kasi Pidsus Kejari Jember Rahardi Hardian, termohon yang bekerja sebagai seorang pegawai Negeri Sipil (PNS) ini, beralibi kasus yang disangkakan terhadap dirinya tidak cukup bukti.</p>
<p>&#8220;Namun kami sebagai pihak jaksa penyidik tetap melakukan penahanan, selain dengan mempertimbangkan objektif sebagaimana diatur dalam pasal 21 ayat KUHP karena ancaman hukum nya lebih dari lima tahun,&#8221; ujar Hardian Selasa (23/10/2018). Hardian mengatakan, Selain dua alat bukti yang sudah didapat juga mengacu pada alasan subjektif, karena dari keterangan tersangka lain, sempat ada perubahan, termasuk juga ada upaya mempengarui saksi lain.</p>
<p>&#8220;Pihak juga mempertimbangkan subyektif yang mana juga diatur dalam pasal 21 ayat 1 KUHP adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, dan merusak barang bukti, serta dikwatirkan mempengarui saksi,&#8221; terangnya.</p>
<p>Selain itu sambung Hardian, asas Equality Before the Law (kesamaan kedudukan setiap orang dihadapkan hukum ) karena perkara tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan dilakukan secara bersama sama, Ningtyas sebagai aparatur Sipil Negara (ASN) seorang guru dengan Heri Yudi sebagai kapasitas kepala bidang yang juga ASN.</p>
<p>&#8221; Kalau pemohon sebagai ASN tidak mungkin melarikan diri dan tidak dilakukan penahanan akan timbul preseden buruk adanya tebang pilih dimata hukum,&#8221; ungkapnya. Hardian menjelaskan, Sesuai dengan ketentuan pasal 84 KUHP mengenai alat bukti, minimal alat bukti yang diperlukan dalam pembuktian dalam persidangan nantinya sudah cukup. (yud/yan)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">61267</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
