<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>gugatan warga &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/gugatan-warga/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Sat, 15 Oct 2022 12:03:01 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>gugatan warga &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Tanah dan Bangunan di Kayutangan Heritage Terancam Dieksekusi, Warga Dau Malang Ajukan Gugatan Perlawanan</title>
		<link>https://memontum.com/tanah-dan-bangunan-di-kayutangan-heritage-terancam-dieksekusi-warga-dau-malang-ajukan-gugatan-perlawanan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 15 Oct 2022 12:03:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[dau]]></category>
		<category><![CDATA[Gugatan]]></category>
		<category><![CDATA[gugatan warga]]></category>
		<category><![CDATA[Kayutangan]]></category>
		<category><![CDATA[Kayutangan Heritage]]></category>
		<category><![CDATA[kota malang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=176868</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Wibisono, warga Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, melakukan perlawanan di PN (Pengadilan Negeri) Kota Malang. Perlawanan ini dilakukan, karena bangunan yang dimilikinya di kawasan Kayutangan Heritage di Jalan Basuki Rahmat No 11 C, Kecamatan Klojen, Kota Malang, terencam dieksekusi. Bahkan, pada Selasa (27/09/2022) lalu, Panitera Pengadilan Negeri (PN) Malang, telah melakukan konstatering [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Wibisono, warga Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, melakukan perlawanan di PN (Pengadilan Negeri) Kota Malang. Perlawanan ini dilakukan, karena bangunan yang dimilikinya di kawasan Kayutangan Heritage di Jalan Basuki Rahmat No 11 C, Kecamatan Klojen, Kota Malang, terencam dieksekusi.</p>



<p>Bahkan, pada Selasa (27/09/2022) lalu, Panitera Pengadilan Negeri (PN) Malang, telah melakukan konstatering di sejumlah objek bangunan di kawasan Kayutangan Heritage. Konstatering, adalah kegiatan pengecekan tanah atau objek yang bakal dieksekusi. Hal ini dilakukan, untuk memastikan bahwa objek itu sesuai dengan yang tertuang dalam putusan.</p>



<p>Diketahui, pelaksanaan konstatering oleh PN Malang itu dilakukan pada Selasa (27/9/2022). Dan dilaksanakan berdasarkan Penetapan Sita Eksekusi No.25/Eks/2014/PN. Mlg tanggal 11 April 2017, Jo No. 62/Pdt.G/2008/PN.Mlg tanggal 14 Oktober 2008</p>



<p>Kuasa hukum Wibisono, Sumardhan, mengatakan bahwa kliennya itu membeli bangunan tersebut dari Hartati dan Widji Waluyo seharga Rp 400 juta pada tahun 2014. &#8220;Pada 3 April 2014, klien kami membeli tanah dan bangunan dengan luas tanah 86 meter persegi itu dari Hartati dan Widji Waluyo. Saat dibeli, tanah dan bangunan itu sudah terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) No.1324/Kelurahan Kauman yang kemudian dibalik nama menjadi nama klien kami,&#8221; ujar Sumardhan, Sabtu (15/10/2022) tadi.</p>



<p>Dirinya menjelaskan, jual beli yang dilakukan antara Hartati dan Widji Waluyo bersama kliennya tersebut sah secara hukum. &#8220;Jual beli itu dilakukan di hadapan notaris, dan ada bukti Akta Jual Beli No.124/2014 yang dibuat oleh notaris. Selain itu, selama beli sampai sekarang atau sudah selama sembilan tahun, tidak ada pihak yang keberatan. Bahkan saat pengurusan SHM di BPN Kota Malang, tidak ada yang diblokir dan tidak ada catatan sedang bersengketa,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/kota-malang-masuk-31-besar-program-lsdp-kemendagri-proyek-rdf-ditarget-mulai-2027">Kota Malang Masuk 31 Besar Program LSDP Kemendagri, Proyek RDF Ditarget Mulai 2027</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/polres-situbondo-ungkap-praktik-pembuatan-petasan-dan-amankan-51-kg-bubuk-mercon">Polres Situbondo Ungkap Praktik Pembuatan Petasan dan Amankan 5,1 Kg Bubuk Mercon</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/mudik-lebaran-2026-diprediksi-turun-dishub-kota-malang-siapkan-7-pos-dan-rekayasa-lalin-situasional">Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Turun, Dishub Kota Malang Siapkan 7 Pos dan Rekayasa Lalin Situasional</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/ramadan-kondusif-rutan-situbondo-perketat-pengamanan-lewat-sidak-blok-hunian">Ramadan Kondusif, Rutan Situbondo Perketat Pengamanan Lewat Sidak Blok Hunian</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/evaluasi-penataan-lalin-jalan-merdeka-selatan-dishub-kota-malang-tak-tutup-permanen-saat-ramadan">Evaluasi Penataan Lalin Jalan Merdeka Selatan, Dishub Kota Malang Tak Tutup Permanen saat Ramadan</a></li>
</ul>


<p>Namun, konstatering yang dilakukan oleh PN Malang tersebut, telah membuat Wibisono merasa kaget. &#8220;Selama ini baik-baik saja. Lokasi yang dibeli juga dipakai untuk usaha, tiba-tiba ada konstatering untuk eksekusi,&#8221; ujar Sumardhan.</p>



<p>Padahal, tambahnya, dirinya sudah memiliki SHM atas nama dirinya. Oleh karena itulah, pihaknya mengajukan gugatan perlawanan dan dasar hukum yang dilawan adalah Penetapan Eksekusi No. 25/Eks/2014/PN.Mlg tanggal 11 April 2017, dan Putusan Pengadilan Negeri Malang No.62/Pdt.G/2008/PN.Mlg tanggal 14 Oktober 2008. Sebagai informasi, gugatan perlawanan itu telah didaftarkan di PN Malang pada 13 Oktober 2022 dan ada empat nama yang tergugat dalam gugatan perlawanan tersebut.</p>



<p>Empat nama itu adalah Ida Ayu Putu Tirta dalam hal ini diwakili Ida Bagus S, warga Gianyar Bali, Retno Nor Vita Mulia, warga Kecamatan Klojen Kota Malang, Candra Kirana Mulia, warga Semarang, dan Suzanna Mulia, warga Surabaya.</p>



<p>&#8220;Dalam gugatan perlawanan ini, kami meminta kepada Ketua PN Malang agar menunda pelaksanaan eksekusi sampai putusan inkracht. Menyatakan penetapan sita eksekusi No.25/Eks/2014/PN. Mlg tanggal 11 April 2017, Jo No. 62/Pdt.G/2008/PN.Mlg tanggal 14 Oktober 2008 tidak sah dan atau tidak mempunyai kekuatan hukum. Menyatakan SHM milik klien kami yang melekat pada penetapan sita eksekusi harus dicabut, serta menyatakan para tergugat adalah tergugat yang tidak beritikad baik,&#8221; ujar Sumardhan.</p>



<p>Seperti diberitakan sebelumnya, Panitera PN Malang, Rudy Hartono, mengungkapkan bahwa konstatering ini berdasarkan Surat Permohonan Eksekusi Nomor 25/ Eks/ 2014/ PN.Mlg. Selain itu, mereka juga menerima permohonan eksekusi berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara Nomor 62/ Pdt.G/ 2008/ PN.Mlg.</p>



<p>“Yakni Ida Ayu Putu Tirta, warga Jl Ganda Pura, Denpasar, Bali, selaku pemohon eksekusi melawan tiga orang. Penetapan eksekusi sudah ditandatangani oleh Ketua PN Malang pada 2017. Saat ini, ada permohonan tindak lanjut. Saat ini kami melakukan pengecekan objek, batas-batas bangunan dan tanah,” ujar Rudy. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">176868</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Gugatan Warga Jl Sartono Kota Malang ke PT KAI, Ditolak Hakim</title>
		<link>https://memontum.com/gugatan-warga-jl-sartono-kota-malang-ke-pt-kai-ditolak-hakim</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 12 Jun 2020 02:16:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[gugatan warga]]></category>
		<category><![CDATA[penggusuran]]></category>
		<category><![CDATA[PT KAI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=116359</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Gugatan perdata 7 warga Jl Sartono SH Kota Malang, terhadap PT KAI di Pengadilan Negeri Kota Malang, Kamis (11/6/2020) pukul 14.00, akhirnya ditolak seluruhnya oleh majelis hakim. Putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim Imron Rosadi SH MH ini banyak pertimbangan salah satunya terkait kepemilikan tanah bahwa PT KAI sebagai pemilik sertifikat [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Gugatan perdata 7 warga Jl Sartono SH Kota Malang, terhadap PT KAI di Pengadilan Negeri Kota Malang, Kamis (11/6/2020) pukul 14.00, akhirnya ditolak seluruhnya oleh majelis hakim. Putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim Imron Rosadi SH MH ini banyak pertimbangan salah satunya terkait kepemilikan tanah bahwa PT KAI sebagai pemilik sertifikat tanah.</p>
<p>Kuasa Hukum PT KAI Malvin SH serta Riska Yurina SH, usai persidangan meminta supaya warga dapat menghormati putusan tersebut.</p>
<p>&#8220;Putusannya menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. Kami harap warga yang memperkarakan perkara ini dapat menghormati putusan tersebut. Para warga yang menempati lahan PT KAI supaya bisa mengetahui keadaan hukumnya, berdasarkan prinsip saling menghormati. Suatu hari apabila PT KAI membutuhkan tanahnya dan meminta warga untuk meninggalkan tanah tersebut supaya warga mau meninggalkannya tanpa tuntutan hukum,&#8221; ujar Riska.</p>
<p>Pihaknya mengatakan tidak akan mengajukan tuntutan balik kepada warga yang saat ini telah menggugat PT KAI. &#8220;Untuk perkara ini kami tidak akan mengajukan tuntutan balik. Tapi jika nanti dikemudian hari ada warga lain yang mengajukan tuntutan hukum terkait masalah seperti ini, kami tidak akan segan-segan mengajukan tuntutan balik baik perdata maupun pidana,&#8221; ujar Riska.</p>
<p>Dia menjelaskan bahwa ada beberapa point yang membuat gugatan warga ditolak seluruhnya oleh majelis hakim.</p>
<p>&#8220;Alasannya mereka tidak bisa membuktikan alas haknya kepemilikannya, sebab kamilah yang memilki sertifikat. Tanah ini tidak digunakan untuk proyek stretegis nasional seperti yang didalihkan dalam gugatan. Namun tanah ini akan kami manfaatkan untuk PT KAI. Kami juga telah membayar uang boyong seperti kesepakatan. Mereka sebelumnya telah menyerahkan nomer rekening. Dengan telah menyerahkan nomer rekening itu artinya mereka telah sepakat,&#8221; ujar Riska.</p>
<p>Sementara itu, kuasa Hukum penggugat Faris Aldiano Modal SH, menerangkan, pihaknya berbeda pendapat dengan majelis hakim.</p>
<p>&#8221; Terkait kepemilikan warga tidak pernah mendalilkan tanah itu milik warga tapi warga menguasai. Kita korelasikan denga Perpres 62 Tahun 2018. Bahwa dalam penguasan sejak Tahun 1980. Disini warga adalah warga yang terdampak sterilisasi program pembangunan strategis nasional maupun non strategis nasional. Jadi disini ada beda pendap kami dengan majelis hakim. Tim kuasa hukum akan mengkaji lagi putusan ini untuk mengambil upaya hukum selanjutnya,&#8221; ujar Faris.</p>
<p>Fani, salah seorang penggugat mengatakan bahwa pihaknya masih berharap ada ganti rugi yang layak dari PT KAI. &#8221; Langkah seperti apa yangbakan ditempuh akan kami ikuti. Kita inhin lanjut. Harapannya kami dapat ganti yang layak,&#8221; ujar Feni.</p>
<p>Seperti yang diberitakan sebelumnya,sebanyak 7 warga Jl Sartono SH Kota Malang, menggugat PT KAI di Pengadilan Negeri Kota Malang. Mereka menggugat karena rumah nya telah disterilisasi PT KAI secara sepihak dengan ganti kerugian bangunan yang cukup murah.</p>
<p>Fariz Aldiano Modal SH, kuasa hukum warga saat bertemu Memontum.com di PN Malang pada Kamis (16/1/2020) siang, menjelaskan bahwa para kliennya telah digusur secara sepihak.</p>
<p>“Sebagai pihak penggugat keberatan dengan penggusuran PT KAI. Karena sebelum-sebelumnya saat pertemuan tidak ada kesepakatan besaran ganti rugi,” ujar Aldiano. Sterilisasi yang dikakukan oleh PT KAI di kawasan belakang Stasiun Kota Lama ini dianggap tidak sesuai dengan Perpres 62 Tahun 2018.</p>
<p><strong>Baca : </strong></p>
<ul>
<li><a href="https://kotamalang.memontum.com/3065-rumah-digusur-warga-gugat-pt-kai" target="_blank" rel="noopener noreferrer">Rumah Digusur, Warga Gugat PT KAI</a></li>
<li><a href="https://kotamalang.memontum.com/3698-pt-kai-digugat-warga-terkait-rencana-penggusuran-rumah-berharap-perpres-62-tahun-2018-dijalankan" target="_blank" rel="noopener noreferrer">PT KAI Digugat Warga Terkait Rencana Penggusuran Rumah, Berharap Perpres 62 Tahun 2018 Dijalankan</a></li>
<li><a href="https://kotamalang.memontum.com/3969-perjuangan-warga-menuntut-ganti-rugi-layak" target="_blank" rel="noopener noreferrer">Perjuangan Warga Menuntut Ganti Rugi Layak</a></li>
<li><a href="https://kotamalang.memontum.com/4951-perkara-pt-kai-digugat-warga-pihak-kai-sebut-bukan-proyek-strategis-nasional" target="_blank" rel="noopener noreferrer">Perkara PT KAI Digugat Warga, Pihak KAI Sebut Bukan Proyek Strategis Nasional</a></li>
</ul>
<p>Pihaknya sangat menyayangkan bahwa ganti rugi penggusuran oleh PT KAI di wilayah Belakang Stasiun Kota Lama besarannya sama antara Tahun 2013 dengan 2019.</p>
<p>“Ganti ruginya disamakan. Warga ditekan menyepakati. Ini sangat memberatkan warga yang tergusur. Oleh PT KAI bahwa penendatanganan berita acara warga dianggap kesepahaman. Ada sebanyak 7 warga akhirnya melakukan gugatan. Adapun besaranya untuk bangunan permanen permeternya diganti rugi Rp 250 ribu dan non permanen diganti rugi Rp 200 ribu,” ujar Aldiano yang dibenarkan Fani, kliennya.<strong> (gie/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">116359</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Warga Jarak-Dolly Gugat Walikota, Kasatpol PP dan Kapolrestabes Surabaya</title>
		<link>https://memontum.com/warga-jarak-dolly-gugat-walikota-kasatpol-pp-dan-kapolrestabes-surabaya</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 23 Jan 2018 14:20:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Surabaya]]></category>
		<category><![CDATA[Demo]]></category>
		<category><![CDATA[dolly]]></category>
		<category><![CDATA[gugatan warga]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/21797-warga-jarak-dolly-gugat-walikota-kasatpol-pp-dan-kapolrestabes-surabaya</guid>

					<description><![CDATA[Mata Pencaharian Hilang, Minta Ganti Rugi Rp 2.700.072.014.000 &#160; Memontum Surabaya &#8212; Puluhan massa mengatasnamakan kelompok masyarakat korban penutupan lokalisasi Jarak-Dolly menggelar aksi damai di Pengadilan Negeri Surabaya, saat mendaftarkan gugatan ke Risma selaku Walikota Surabaya, Kasatpol PP dan Kapolrestabes Surabaya, Selasa (23/1/2018). Sudah berjalan 3,5 tahun peristiwa represif yang dilakukan aparat keamanan sebagai bentuk [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h2><strong>Mata Pencaharian Hilang, Minta Ganti Rugi Rp 2.700.072.014.000</strong></h2>
<p>&nbsp;<br />
<strong><br />
Memontum Surabaya</strong> &#8212; Puluhan massa mengatasnamakan kelompok masyarakat korban penutupan lokalisasi Jarak-Dolly menggelar aksi damai di Pengadilan Negeri Surabaya, saat mendaftarkan gugatan ke Risma selaku Walikota Surabaya, Kasatpol PP dan Kapolrestabes Surabaya, Selasa (23/1/2018). Sudah berjalan 3,5 tahun peristiwa represif  yang dilakukan aparat keamanan sebagai bentuk dari arogansi pemerintah, terkait penutupan Lokalisasi di wilayah Jarak -Dolly pada tanggal 27 Juli 2014.</p>
<p>Perlu diketahui bahwa rencana penutupan wilayah tersebut  masih agenda kinerja Komisi D DPRD Surabaya. Statusnya masih dibahas dan belum dinyatakan tutup. Karena belum ada ganti rugi termasuk pemberian sumber ekonomi dan kehidupan yang layak bagi warga Jarak-Dolly. Padahal  sebelum adanya Deklarasi Penutupan yang dilakukan Pemerintah Kota Surabaya di Islamic Center, di acara tersebut Ketua Komnas HAM menyatakan, pemerintah tidak melakukan penutupan atau kekerasan pada warga yang menggantungkan hidupnya pada perekonomian Lokalisasi Jarak – Dolly.</p>
<p>Sebelum penutupan harus dilakukan dialog antara warga dengan Pemkot Surabaya. Ini menjadi dasar kesepakatan bersama agar kedua belah pihak saling menguntungkan. Jika Pemkot Surabaya melakukan pemaksaan atau kekerasan, ini melanggar hak asazi manusia dan perampasan hak ekonomi warga Jarak &#8211; Dolly.</p>
<p>Padahal di wilayah Jarak -Dolly telah dibangun swadaya masyarakat, yang menjadi mata pencarian. Tapi apa yang telah didapatkan oleh warga Jarak-Dolly setelah ditutup, yaitu kemiskinan. Ini merupakan tanggung jawab Pemkot Surabaya. Dalam hal ini Pemkot Surabaya diduga bertentangan dengan tujuan kemerdekaan dan amanat Konstitusi  alenia ke 4 Pembukaan UUD 1945, pasal 27 ayat 2, pasal 33 ayat 1 Bab XA tentang HAM.</p>
<p>Pasca penutupan  Jarak-Dolly, karena wilayah tersebut dinilai tempat maksiat dan sampah masyarakat, Pemerintah Kota Surabaya mendapatkan penghargaan Walikota terbaik se Asia. Menurut  Okky Saputra selaku kuasa hukum warga Jarak-Dolly, sejumlah 1800 orang yang menjadi korban, akan mendaftarkan gugatannya di Pengadilan Negeri Surabaya.</p>
<p>”Selama ini, warga Dolly merasa dibohongi oleh Risma terkait penutupan lokalisasi Jarak-Dolly, karena tidak ada komunikasi yang baik. Menyikapi sebelum dan sesudahnya penutupan lokalisasi Jarak-Dolly, secara terang dan jelas, dimana kita menemukan alat bukti surat dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia. Adanya dugaan tindak kejahatàn Hak Asazi Manusia saat penutupan lokalisasi Jarak -Dolly Medio 2019 lalu,” jelas Okky Saputra.</p>
<p>“Kami akan melakukan upaya hukum diantaranya pidàna  kejahatan hak asasi manusia (HAM), gugatan class action, tindak pidana korupsi (Tipikor). Bahkan kita pernah mengirim surat somasi, sayangnya pihak Pemkot Tidak pernah mengindahkan somasi tersebut. Ada indikasi salah satu bank milik pemerintah, dimana saldonya kosong. Jika secara riil kita menghitungnya, tahun 2014 sampai 2018, mereka tidak mendapatkan haknya. Sebenarnya rekening tersebut diisi secara rutin. Menurut kami, seharusnya ganti rugi yah ganti rugi. Tapi nyatanya dari 1800 orang ini, mereka belum dibayar,” tambah Okky Saputra.</p>
<p>”Tidak ada perjanjian secara tertulis tetapi hanya dijanjikan pada saat deklarasi. Tapi kita punya bukti rekening tabungan kosong. Salah satu contoh ada rumah warga yang ditutup dan dijanjikan akan dibeli. Tapi sampai sekarang tidak dibeli. Bahkan dijanjikan akan dibukakan tempat usaha nyatanya tidak ada. Kami akan mengugat Tri Risma Hartini selaku Walikota Surabaya, Satpol PP dan Kapolres Surabaya, terkait dengan Gugatan Class Action yang berisi permohonan (Petitum ) semua kerugian  In materian dan material senilai Rp 2.700.072.014.000,&#8221; jelas Okky Surya Tama. Sampai berita ini ditayangkan, pihak terkait belum bisa dikonfirmasi, diantaranya Risma Walikota Surabaya, Satpol PP dan Kapolrestabes Surabaya. <strong>(sri/yan)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">21797</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
