<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Gugatan &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/gugatan/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Sat, 23 May 2026 14:02:35 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Gugatan &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Lanjutan Konflik Pengusaha Emas di Kota Malang dengan Mantan Besan, Gugatan di PN Malang Menang</title>
		<link>https://memontum.com/lanjutan-konflik-pengusaha-emas-di-kota-malang-dengan-mantan-besan-gugatan-di-pn-malang-menang</link>
					<comments>https://memontum.com/lanjutan-konflik-pengusaha-emas-di-kota-malang-dengan-mantan-besan-gugatan-di-pn-malang-menang#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 22 May 2026 14:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[dengan]]></category>
		<category><![CDATA[Gugatan]]></category>
		<category><![CDATA[konflik]]></category>
		<category><![CDATA[lanjutan]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[mantan]]></category>
		<category><![CDATA[menang]]></category>
		<category><![CDATA[pengusaha]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=232630</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Perjuangan Fitri Umatiyah (55), pengusaha Toko Emas Bulan Purnama, warga Kota Malang, akhirnya memenangkan gugatan atas aset-aset miliknya yang masih dikuasai keluarga mantan menantunya. Salah satunya, seperti aset di Perumahan RiverFront Urban Resort, Kota Malang dan beberapa lainnya. Gugatannya ini, telah dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Kamis (21/05/2026) lalu. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Perjuangan Fitri Umatiyah (55), pengusaha Toko Emas Bulan Purnama, warga Kota Malang, akhirnya memenangkan gugatan atas aset-aset miliknya yang masih dikuasai keluarga mantan menantunya. Salah satunya, seperti aset di Perumahan RiverFront Urban Resort, Kota Malang dan beberapa lainnya.</p>



<p>Gugatannya ini, telah dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Kamis (21/05/2026) lalu. Jika tidak ada upaya banding, pihak penggugat berencana mengajukan eksekusi terhadap aset-aset tersebut.</p>



<p>Sebelumnya, Fitri telah mengajukan dua gugatan perdata ke PN Malang. Yakni 280/Pdt.G/2025/PN Mlg pada September 2025. Para tergugat, diantaranya adalah En (58) sebagai tergugat I, Ag (64) sebagai turut tergugat II, Po (32) sebagai turut tergugat I dan Ry (33), turut tergugat II.</p>



<p>Sementara gugatan kedua, ditujukan kepada Ry dengan nomor perkara 301/Pdt.G/2025/PN Mlg yang didaftarkan pada Oktober 2025. Diketahui, bahwa Fitri adalah ibu dari Ry. Sedangkan Ag dan En, adalah ayah dan ibu dari Po (mantan istri Ry).</p>



<p>Perkara ini, bermula dari perceraian antara Ry dengan Po yang terjadi pada 2025 setelah menikah 8 tahun. Saat proses perpisahan berlangsung, beberapa aset milik Fitri oleh pihak keluarga Po belum dikembalikan.</p>



<p>Fitri menceritakan, keretakan rumah tangga anaknya dipicu kebiasaan Po yang kecanduan game hingga tidak menjalankan kewajiban sebagai istri selama 1,5 tahun. &#8220;Untuk alasan perceraiannya, jadi Po ini suka bermain game sampai tidak mau melayani suaminya selama 1,5 tahun. Po juga tidak menjalankan kewajiban sebagai istri,&#8221; ujar Fitri, Jumat (22/05/2026) malam.</p>



<p>Perceraian Ry dengan Po di Pengadilan Agama (PA) Kota Malang tahun 2025. Fitri mengaku, konflik semakin melebar karena muncul gugatan yang mengarah pada pembagian harta gono-gini. Padahal, sejumlah aset yang dipersoalkan disebut berasal dari hasil usaha pribadi dan keluarga Fitri. Aset yang dipersoalkan, meliputi rumah di Perumahan Permata Jingga, toko emas di Pasar Besar Malang, mobil Avanza Veloz dan sebidang tanah di Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Kuasa hukum Fitri, Sumanto, menjelaskan kliennya merasa dirugikan karena aset atas nama Ry berasal dari usaha Fitri. Selain itu, Fitri juga telah memperlakukan keluarga mantan menantunya dengan baik.</p>



<p>&#8220;Mulai mempekerjakan keluarga Po di Toko Emas Bulan Purnama, bahkan memberangkatkan keluarga mantan menantunya itu ke Tanah Suci,&#8221; ujar Sumanto.</p>



<p>Menurutnya, beberapa aset milik Fitri justru disalahgunakan. Selain aset atas nama anaknya, orang tua dari mantan menantunya juga diduga mengambil aset lain berupa rumah di Perumahan RiverFront di Kota Malang dan rumah di Blitar.</p>



<p>Sumanto menjelaskan rumah di Blitar awalnya milik keluarga Po yang hendak dilelang. Dari sinilah En kemudian meminjam uang Rp180 juta kepada Fitri. Setelah 5 tahun, rumah tersebut tak kunjung dijual. Bahkan En dan keluarganya justru menempati rumah di RiverFront Urban Resort yang dibeli Fitri untuk pegawai. &#8220;Sampai sekarang, rumah di RiverFront masih ditinggali pihak tergugat. Bahkan, aset seperti mobil Avanza juga digunakan,&#8221; jelas Sumanto.</p>



<p>Menurut Sumanto, persoalan harta ini tidak ada niat untuk menyinggung pihak manapun. Kliennya hanya ingin menjaga warisan buah usaha rintisan keluarga dan orang tuanya, sejak dulu. &#8220;Kami miliki semua bukti transaksi dan pembayaran yang menguatkan bukti kepemilikan klien kami. Semua aset yang dipermasalahkan adalah milik klien kami,&#8221; imbuh Sumanto.</p>



<p>Hal senada disampaikan Muchlis Diagama, adik kandung Fitri. Dia mengatakan seluruh aset yang dipersoalkan merupakan milik kakaknya, termasuk salah satu toko emas yang dirintis orang tua mereka, Socheh Ghofur dan Mutomimah. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/lanjutan-konflik-pengusaha-emas-di-kota-malang-dengan-mantan-besan-gugatan-di-pn-malang-menang/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">232630</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kasus Perceraian di Kota Malang Tembus 948 Perkara, Mayoritas Istri Lakukan Gugatan</title>
		<link>https://memontum.com/kasus-perceraian-di-kota-malang-tembus-948-perkara-mayoritas-istri-lakukan-gugatan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 29 Apr 2026 07:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Gugatan]]></category>
		<category><![CDATA[lakukan]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[mayoritas]]></category>
		<category><![CDATA[perceraian]]></category>
		<category><![CDATA[perkara]]></category>
		<category><![CDATA[tembus]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=232058</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Pengadilan Agama (PA) Kota Malang mencatat ada sebanyak 948 perkara sengketa masuk sepanjang Januari hingga 28 April 2026. Dari jumlah tersebut, mayoritas merupakan perkara perceraian yang diajukan oleh pihak istri. Panitera PA Kota Malang, M Arif Fauzi, mengatakan bahwa tren perceraian masih didominasi cerai gugat dibanding cerai talak. “Untuk tahun 2026 [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Pengadilan Agama (PA) Kota Malang mencatat ada sebanyak 948 perkara sengketa masuk sepanjang Januari hingga 28 April 2026. Dari jumlah tersebut, mayoritas merupakan perkara perceraian yang diajukan oleh pihak istri.</p>



<p>Panitera PA Kota Malang, M Arif Fauzi, mengatakan bahwa tren perceraian masih didominasi cerai gugat dibanding cerai talak. “Untuk tahun 2026 sampai 28 April, perkara gugatan yang memiliki unsur sengketa tercatat sebanyak 948 perkara. Sementara permohonan ada 335 perkara,” ujar Arif-sapaannya, Rabu (29/04/2026) tadi.</p>



<p>Khusus perkara perceraian, tambahnya, tercatat sebanyak 682 perkara cerai gugat dan 237 perkara cerai talak, yang diajukan sepanjang tahun berjalan. Dari jumlah tersebut, perkara yang telah diputus atau dikabulkan terdiri dari 313 cerai gugat dan 102 cerai talak.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Faktor utama perceraian tersebut masih didominasi persoalan perselisihan rumah tangga, masalah ekonomi, hingga ketidakharmonisan yang berlangsung terus-menerus. Selain itu, keberadaan pihak ketiga juga masih menjadi salah satu penyebab perceraian,&#8221; tuturnya.</p>



<p>Sementara itu, sepanjang tahun 2025 lalu, PA Kota Malang mencatat total 3.438 perkara masuk yang mencakup wilayah Kota Malang dan Kota Batu. Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.477 perkara berhasil diputus, termasuk sisa perkara di tahun 2024. Dari total putusan itu, perkara perceraian mencapai 1.998 kasus, terdiri dari 1.509 cerai gugat dan 489 cerai talak.</p>



<p>“Sebagian besar perkara perceraian memang sama diajukan oleh pihak istri,” imbuhnya. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">232058</post-id>	</item>
		<item>
		<title>27 Pensiunan Perumdam Pamekasan Lakukan Gugatan Perdata ke Pengadilan</title>
		<link>https://memontum.com/27-pensiunan-perumdam-pamekasan-lakukan-gugatan-perdata-ke-pengadilan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 04 Dec 2025 08:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Pamekasan]]></category>
		<category><![CDATA[Gugatan]]></category>
		<category><![CDATA[lakukan]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan]]></category>
		<category><![CDATA[pensiunan]]></category>
		<category><![CDATA[perdata]]></category>
		<category><![CDATA[perumdam]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=228410</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Pamekasan &#8211; Sebanyak 27 pensiunan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Jaya mendaftarkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan, Kamis (04/12/2025). Gugatan yang dilayangkan itu, menyangkut hak mereka usai purna dari Perumdam Tirta Jaya. Kuasa hukum para penggugat, Fathurrosi, mengatakan bahwa gugatan ini dilakukan sebagai jalan terakhir setelah sebelumnya proses mediasi tidak [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Pamekasan</strong> &#8211; Sebanyak 27 pensiunan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Jaya mendaftarkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan, Kamis (04/12/2025). Gugatan yang dilayangkan itu, menyangkut hak mereka usai purna dari Perumdam Tirta Jaya.</p>



<p>Kuasa hukum para penggugat, Fathurrosi, mengatakan bahwa gugatan ini dilakukan sebagai jalan terakhir setelah sebelumnya proses mediasi tidak berhasil. “Hari ini sidang pemeriksaan. Ini jalan terakhir, usai sebelumnya mediasi dengan DPR, lapor Mas Wapres, namun tidak membuahkan hasil. Sudah mendatangi Perumdam, namun tidak ditemui karena alasan direktur keluar kota,” katanya.</p>



<p>Fathurrosi menjelaskan, gugatan ini menyangkut gaji mereka yang diduga dipermainkan. Menurutnya, mereka mengetahui adanya surat dari Dana Pensiunan Bersama Perusahaan Daerah Air Minum Seluruh Indonesia (Dapenma Pamsi), yang menyatakan defisit anggaran pensiunan.</p>



<p>“Dari 27 pensiunan, tidak dalam satu periode. Ada yang periode 2021, 2022, 2023, 2024. Pada periode 2025, gaji pensiunan mereka lancar, tetapi periode sebelumnya tidak,” jelasnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Rosi-sapaan akrabnya mencontohkan, gaji pensiunan kliennya bernama Tajus, yang hanya menerima Rp 608.146. Padahal, secara usulan Penghasilan Dasar Pensiun (PHDP) sebesar Rp 2.596.331.</p>



<p>“Besaran usulan bergantung grade mereka. Kalau ditotal nominal keseluruhan 27 pensiunan, gaji yang belum dicairkan sebesar Rp 6 miliar,” terangnya.</p>



<p>Sementara itu, Direktur Perumdam Tirta Jaya Pamekasan, Syamsul Arifin, menyampaikan bahwa dirinya masih baru menduduki direktur perusahaan tersebut. Akan tetapi, Syamsul Arifin menyatakan, secepatnya menindaklanjuti keluhan 27 pensiunan ini.</p>



<p>“Saya direktur baru dan sudah ditindaklanjuti,” ujarnya. <strong>(azm/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">228410</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Gugatan Dihentikan, Advokat di Malang Lapor Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI</title>
		<link>https://memontum.com/gugatan-dihentikan-advokat-di-malang-lapor-badan-pengawasan-mahkamah-agung-ri</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 23 Sep 2025 10:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[advokat]]></category>
		<category><![CDATA[dihentikan]]></category>
		<category><![CDATA[Gugatan]]></category>
		<category><![CDATA[mahkamah]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[pengawasan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=226195</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Seorang Advokat di Malang, M Ahwa Muzakkin, melayangkan laporan ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Senin (22/09/2025) kemarin. Langkah ini dilakukan, karena merasa kecewa setelah gugatan waris yang telah diajukannya telah dihentikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Tuban, saat putusan sela pada 4 Juli 2025. Diceritakan M Ahwa, bahwa peristiwa [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Seorang Advokat di Malang, M Ahwa Muzakkin, melayangkan laporan ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Senin (22/09/2025) kemarin. Langkah ini dilakukan, karena merasa kecewa setelah gugatan waris yang telah diajukannya telah dihentikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Tuban, saat putusan sela pada 4 Juli 2025.</p>



<p>Diceritakan M Ahwa, bahwa peristiwa ini bermula saat kliennya yakni Mutiah dan M Ali, warga Jenu, Kabupaten Tuban, bersengketa waris dengan keluarga Alm M Ali, kakaknya. Yakni, terkait tanah seluas 3000 meter persegi di kawasan Beji, Kabupaten Tuban.</p>



<p>&#8220;Jadi ada kakak beradik, yakni Mat Soleh, Mutiah dan M Ali. Mereka bertiga adalah ahli waris dari Sundari. Permasalahannya ada tanah seluas 3000 meter persegi. Dalam buku C, tanah itu awalnya milik Sundari. Namun namun ternyata dalam buku C turun ke Mat Soleh dan turun lagi ke Nafiah, anak Mat Soleh,&#8221; ujar Ahwa, Selasa (23/09/2025) tadi.</p>



<p>Oleh karena itu, Mutiah dan M Ali, melalui Ahwa mengajukan gugatan waris ke Pengadilan Agama beberapa bulan lalu. &#8220;Gugatan diawali dengan mediasi hingga beberapa kali bersama pihak tergugat. Pihak tergugat adalah Nafiah, karena Mat Soleh sudah meninggal. Mediasi tersebut tidak ada titik temu hingga dilanjutkan dengan persidangan,&#8221; jelasnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Dalam proses persidangan, pihak kuasa hukum tergugat mengajukan eksepsi. Yakni hanya mempermasalahkan tanggal surat kuasa pihak penggugat yang disebut tidak sesuai. &#8220;Memang ada salah tulis. Harusnya surat kuasa 5 April 2025, namun tertulis 27 Desember 2024. Kami sudah meminta waktu untuk perbaikan,&#8221; urainya.</p>



<p>Namun pada amar putusan sela secara online tertulis, menolak eksepsi tergugat. Selain itu majelis hakim memutus dengan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima. Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara Rp 412 ribu. &#8220;Putusan ini membuat kami kecewa. Eksepsi tergugat ditolak, namun anehnya gugatan kami dihentikan. Majelis menghentikan persidangan dalam putusan sela sebelum memeriksa pokok perkara,&#8221; imbuhnya.</p>



<p>Oleh karena itu, pihaknya melapor ke Badan Pengawas MA RI dengan harapan gugatan warisnya kembali dilanjutkan dalam persidangan. &#8220;Dengan laporan ini kami memohon kepada Kepala Badan Pengawasan MA menyatakan bahwa putusan atas perkara Nomer 875/Pdt.G/2025/PA. Tbn, batal demi hukum. Memerintahkan agar Ketua PA Tuban untuk membuka kembali perkara ini untuk dilanjutkan persidangannya sesuai agenda selanjutnya,&#8221; tambahnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">226195</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sebanyak 9 Asetnya Dieksekusi Lelang, Pengusaha Pengolahan Karet Kota Malang Ajukan Gugatan PMH ke Kota Malang</title>
		<link>https://memontum.com/sebanyak-9-asetnya-dieksekusi-lelang-pengusaha-pengolahan-karet-kota-malang-ajukan-gugatan-pmh-ke-kota-malang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 21 Jul 2025 10:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[ajukan]]></category>
		<category><![CDATA[asetnya]]></category>
		<category><![CDATA[dieksekusi]]></category>
		<category><![CDATA[Gugatan]]></category>
		<category><![CDATA[lelang]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[pengolahan]]></category>
		<category><![CDATA[pengusaha]]></category>
		<category><![CDATA[sebanyak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=224199</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Eka Pragawinata, (78), warga Jalan Indragiri, Kota Malang, terus mencari keadilan terkait 10 aset miliknya yang diagunkan ke Bank Panin Dubai Syariah Cabang Malang. Bahkan pada 27 Mei 2025, 9 dari 10 asetnya telah dieksekusi lelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dengan total harga Rp 20,5 miliar. Tentunya [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Eka Pragawinata, (78), warga Jalan Indragiri, Kota Malang, terus mencari keadilan terkait 10 aset miliknya yang diagunkan ke Bank Panin Dubai Syariah Cabang Malang. Bahkan pada 27 Mei 2025, 9 dari 10 asetnya telah dieksekusi lelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dengan total harga Rp 20,5 miliar.</p>



<p>Tentunya harga lelang tersebut terlalu murah dikarenakan harga aset tersebut mencapai Rp 44 miliar. Apalagi saat itu, Eka melalui kuasa hukumnya, Yayan Riyanto, SH, MH, telah mengajukan gugatan perlawan eksekusi lelang dan bahkan sampai saat ini masih proses persidangan di Pengadilan Agama Kota Malang.</p>



<p>Yayan Riyanto, mengatakan bahwa pihaknya merasa kecewa dengan eksekusi lelang yang telah dilakukan oleh KPKNL. Sebab sampai saat ini masih ada sengketa perlawanan. &#8220;Kami masih melakukan perlawanan, namun lelang tetap dilaksanakan. Lucunya pembelinya adalah Bank Panin itu sendiri. Bagaimana Bank Panin yang mengajukan lelang melalui Pengadilan Agama, tapi Bank Panin itu sendiri yang membeli lelang dengan harga limit sebesar Rp 20,5 miliar,&#8221; ujar Yayan, Senin (21/07/2025) sore.</p>



<p>Tentunya hal ini sangat merugikan kliennya, sebab nilai limit itu terlalu rendah. Dirinya menjelaskan bahwa harga wajar masih di atas Rp 40 miliar. &#8220;Objek yang dilelang tidak 1 tapi ada 9 objek. Itu merugikan klien kami. Dimana&nbsp; hutang klien kami hanya tersisa Rp 19,5 miliar. Harusnya tidak 9 aset yang dilelang kalau hanya untuk menutupi Rp 19,5 miliar. Ini jelas merugikan,&#8221; jelas Yayan.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Karena merasa dirugikan, pihaknya secara resmi telah mengakukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke PN Malang pada 18 Juli 2025. Dengan register perkara 224/Pdt.G/2025/PN Mlg. Yakni PT Bank Panin Dubai Syariah Cabang Malang sebagai tergugat I, Kepala KPKNL Malang tergugat II, Notaris Diah Aju W sebagai turut tergugat I dan Kepala Kantor ATR//Pertanahan Kota Malang sebagai turut tergugat II.</p>



<p>&#8220;Intinya gugatan adalah perbuatan melawan hukum. Perbuatan Bank Panin yang membeli sendiri objek lelang adalah perbuatan melawan hukum. Apalagi dibeli dengan harga jauh dari pasaran. Kalau alasannya tidak ada yang mau beli, itu kan wajar karena masih ada gugatan. Selain itu, kami berharap lelang eksekusi objek jaminan klien kami yang telah dilaksanakan oleh KPKNL Malang, tidak sah dan batal demi hukum,&#8221; jelas Yayan.</p>



<p>Dikatakan Yayan, bahwa&nbsp; apa yang dialami kliennya sangat miris, tidak hanya 9 objeknya saja yang dilelang dengan harga murah, namun biaya lelang dan beberapa item lainnya juga dibebakan kepada kliennya. &#8220;Hutang klien kami Rp 19,5 miliar, namun karena ada biaya seperti biaya lelang dan beberapa lainnya, hutang klien kami yang awalnya Rp19,5 miliar menjadi Rp 21 miliar. Ini sangat miris sekali,&#8221; imbuhnya.</p>



<p>Diketahui bawa pada 2015, Eka Pragawinata telah minjaman uang Rp 25 miliar ke Bank Panin Dubai Syariah. &#8220;Dalam petjalanan hutang itu sudah dibayar hingga tingggal 19,5 miliar. Saat itu 2 jaminan dikembalikan tinggal 10 aset. Saat ini, 9 aset telah dilelang. Padahal 9 aset itu untuk pabrik pengolahan karet, sebagai usaha klien kami,&#8221; tambahnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">224199</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kawal Gugatan Sengketa Tanah Lapangan Desa, Puluhan Warga Sumberejo Kota Batu Datangi PN</title>
		<link>https://memontum.com/kawal-gugatan-sengketa-tanah-lapangan-desa-puluhan-warga-sumberejo-kota-batu-datangi-pn</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 18 Mar 2025 10:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Batu]]></category>
		<category><![CDATA[datangi]]></category>
		<category><![CDATA[Gugatan]]></category>
		<category><![CDATA[Lapangan]]></category>
		<category><![CDATA[puluhan]]></category>
		<category><![CDATA[sengketa]]></category>
		<category><![CDATA[Sumberejo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=220384</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Warga Desa Sumberejo, Kecamatan Batu, Kota Batu, meminta keadilan dan penolak rencana eksekusi tanah lapangan desa seluas 4.000 meter persegi yang terletak di Jalan Indragiri, Dusun Sumbersari. Adapun bentuk yang dilakukan, dengan cara mengajukan gugatan ke PN Kota Malang. Dalam persidangan perdana di PN Kota Malang, tampak puluhan warga Desa Sumberjo, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Warga Desa Sumberejo, Kecamatan Batu, Kota Batu, meminta keadilan dan penolak rencana eksekusi tanah lapangan desa seluas 4.000 meter persegi yang terletak di Jalan Indragiri, Dusun Sumbersari. Adapun bentuk yang dilakukan, dengan cara mengajukan gugatan ke PN Kota Malang.</p>



<p>Dalam persidangan perdana di PN Kota Malang, tampak puluhan warga Desa Sumberjo, melakukan pengawalan sidang yang berlangsung Selasa (18/03/2025) tadi. Namun, sidang dalam agenda mediasi, ini harus ditunda karena beberapa pihak dari tergugat tidak hadir dalam persidangan.</p>



<p>Perwakilan dari pihak warga sekaligus penggugat Markiyan, menegaskan bahwa lahan seluas 4.000 meter persegi itu sejak 1972 telah digunakan masyarakat. Salah satu fungsinya adalah sebagai makam dan lapangan, serta tidak pernah dijual atau ditukar guling.</p>



<p>Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Fitra Dewi Nasution, tersebut terdapat 11 tergugat dan turut tergugat. Sementara sidang ditunda, karena terdapat empat tergugat yang tidak hadir, termasuk Menik Rachmawati, warga Kota Batu yang disebut-sebut sebagai pemilik SHM tanah tersebut.</p>



<p>&#8220;Ada 11 tergugat. Beberapa tergugat tidak bisa hadir hingga persidangan dengan agenda mediasi ini ditunda. Warga akan mempertahankan tanah itu. Karena tanah itu milik warga dan tidak pernah dijual,&#8221; tegas Markiyan.</p>



<p>Dijelaskan Markiyan, bahwa lahan tersebut telah beberapa kali hendak dieksekusi, namun warga menolak. &#8220;Sudah tiga kali eksekusi, kami menolak. Tanah itu tanah warga. Kami berhak atas tanah itu dan mengajukan gugatan ke PN Malang. Tentunya, warga mempertanyakan bagaimana bisa ada pihak ketiga mendapatkan SHM tanah tersebut. Padahal sejak dari dahulu, tanah ini merupakan tanah desa,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Informasinya, tanah tersebut memiliki luas 4.000 meter persegi yang difungsikan sebagai lapangan sejak tahun 1970-an. Kemudian tanpa diketahui warga, pada 9 Juli 1990 terbit SHM Nomor 43 atas nama Saidi, warga Desa Sumberejo.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Menurut warga, orang bernama Saidi dan keluarganya meninggal dunia atau hilang karena politik sekitar tahun 1965. Namun, tanggal 10 Agustus 1990 oleh Saidi dijual dan beralih menjadi atas nama Haryo Sawunggaling. Selanjutnya, tahun 1996 oleh Haryo, SHM dijadikan anggunan hutang di bank.</p>



<p>Pada tahun 2000, diserahkan ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) melalui Cessie atau Perjanjian Penyerahan dan Pengalihan Hak atas Tagihan, tanggal 8 Juni 2000. Pada tanggal 22 Desember 2000, dialihkan lagi melalui Cessie ke PT Bank Danamon.</p>



<p>Selanjutnya pada tahun 2005, dijual melalui pelelangan umum Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara (KP2LN) Surabaya dan dibeli oleh Menik Rachmawati, warga Kelurahan Sisir dan pada tanggal 5 Desember 2005 dibalik nama atas namanya.</p>



<p>Kuasa hukum warga, MS Alhaidary SH MH, pada 4 Maret 2025 mengajukan gugatan ke PN Malang untuk meminta hakim membatalkan SHM atas tanah tersebut. Pihak yang digugat, antara lain Menik Rachmawati, Haryo Sawunggaling dan PT Satrya Pratama Berlian.</p>



<p>&#8220;Kami meminta hakim PN Malang untuk menyatakan pembelian lahan objek sengketa berupa tanah lapangan seluas 4.000 meter persegi batal demi hukum.</p>



<p>Dugaan kejanggalan dalam kepemilikan tanah semakin kuat, setelah diketahui bahwa pendaftaran hak atas tanah ini dilakukan atas nama Saidi, yang telah meninggal dunia sejak 1965 tanpa ahli waris. Meski kemudian SHM dialihkan ke Menik Rachmawati, faktanya tanah tersebut hingga kini masih digunakan oleh warga sebagai makam dan lapangan. Karenanya, klien kami masih mempertanyakan sekaligus meragukan kebenaran proses pendaftaran hak tanah objek sengketa atas nama Saidi, warga Dukuh Sumbersari, yang tidak memiliki istri dan ahli waris. Jadi mustahil, Saidi yang telah meninggal pada 1965 bisa mengajukan proses permohonan hak milik pada 1990,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Haidary sendiri tidak hanya meminta hakim untuk menyatakan jual beli objek sengketa dengan SHM No 43 itu, batal demi hukum. Namun, juga menyatakan bila Haryo Sawunggaling telah melakukan perbuatan melawan hukum.</p>



<p>“Kami juga meminta agar peralihan hak atas sengketa tanah itu kepada Menik Rachmawati sebagai pemenang lelang, tidak sah dan batal. Menyatakan ia sebagai pembeli lelang tidak beritikad baik dan tidak berhak atas perlindungan undang-undang. Kami juga meminta membatalkan eksekusi pengosongan atas objek sengketa itu,” tambahnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">220384</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Diputus Sepihak Jasa Yasa Atas Pengelolaan Songgoriti, PT AJI Bakal Ajukan Gugatan</title>
		<link>https://memontum.com/diputus-sepihak-jasa-yasa-atas-pengelolaan-songgoriti-pt-aji-bakal-ajukan-gugatan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 12 Dec 2023 10:25:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[ajukan]]></category>
		<category><![CDATA[diputus]]></category>
		<category><![CDATA[Gugatan]]></category>
		<category><![CDATA[Pengelolaan]]></category>
		<category><![CDATA[Sepihak]]></category>
		<category><![CDATA[Songgoriti]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=203230</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8211; Bakal berbuntut panjangnya peristiwa penghentian aktifitas pembangunan PT AJI (Aljabar Jati Indonesia) di kawasan Hotel dan Pemandian Air Panas Alam Songgoriti, Kelurahan Songgokerto, Kecamatan Batu, Kota Batu, selaku pihak kedua dalam perjanjian kerja sama (PKS) dengan Perumda Jasa Yasa Kabupaten Malang, yang dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Malang, akhirnya benar terbukti. Selain [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Malang</strong> &#8211; Bakal berbuntut panjangnya peristiwa penghentian aktifitas pembangunan PT AJI (Aljabar Jati Indonesia) di kawasan Hotel dan Pemandian Air Panas Alam Songgoriti, Kelurahan Songgokerto, Kecamatan Batu, Kota Batu, selaku pihak kedua dalam perjanjian kerja sama (PKS) dengan Perumda Jasa Yasa Kabupaten Malang, yang dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Malang, akhirnya benar terbukti. Selain Jasa Yasa yang mengaku telah memutus sepihak PKS pada 20 Oktober 2023 karena dinilai wanprestasi, siapa sangka atas pemutusan itu juga akan dilakukan gugatan oleh PT AJI kepada Jasa Yasa.</p>



<p>Dikatakan Kuasa Hukum PT AJI, Henru Purnomo, bahwa atas permasalahan yang dialami oleh kliennya (PT AJI, red), sebenarnya bisa diselesaikan secara musyawarah. Hanya saja, hal ini tidak diberikan kesempatan kepada kliennya.</p>



<p>&#8220;Sebenarnya lewat pintu mediasi, hal ini bisa dilakukan. Itupun, kalau memang itu diberi kesempatan,&#8221; terangnya, saat dihubungi via ponsel, Selasa (12/12/2023) tadi.</p>



<p>Mengenai pemutusan sepihak yang dilakukan oleh Perumda Jasa Yasa, paparnya, bahwa manajemen atau direktur yang baru belum mengerti secara detail isi PKS yang dibuat bersama. Namun begitu, jika saat ini pihaknya (PT AJI) melihat apa yang diinginkan oleh Perumda Jasa Yasa.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Kami sekarang melihat apa yang diinginkan Perumda Jasa Yasa. Istilahnya wait and see. Kalau sudah tidak ada ruang mediasi lagi, maka kami juga akan menuntut balik Perumda Jasa Yasa,&#8221; tegasnya.</p>



<p>Dirinya menilai, bahwa memang tidak dibenarkan jika merusak aset selama berlakunya PKS. &#8220;Kita ini memperbaiki, kok malah dianggap merusak. Itu tidak benar. Terus kerusakan yang mana dan yang kita lakukan sudah sesuai dengan PKS,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Dirinya juga menegaskan, bahwa pihak PT AJI juga telah menghitung kerugian akibat pemutusan sepihak tersebut. &#8220;Yang jelas, kami tidak mencari perkara. Dan, saat ini kami tidak diberi kesempatan untuk bicara. Maka, kami akan menggugat Perumda Jasa Yasa,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Sebagaimana diberitakan sebelumnya, peristiwa ini bermula ketika Satpol PP Kabupaten Malang melakukan penghentian aktifitas pembangunan PT AJI di kawasan Hotel dan Pemandian Air Panas Alam Songgoriti, Kamis (07/12/2023) lalu. Dugaan awal, izin pembangunan dan perusakan aset milik Pemkab Malang. Dari penghentian itu, diketahui bahwa Jasa Yasa yang sebelumnya menjalin PKS dengan PT AJI, menjelaskan bahwa PKS sudah diputus sepihak pada 20 Oktober 2023 dengan alasan pihak kedua wanprestasi terhadap isi PKS. <strong>(put/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">203230</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Polda Jatim Tolak Gugatan Status Tersangka Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar</title>
		<link>https://memontum.com/polda-jatim-tolak-gugatan-status-tersangka-mantan-wali-kota-blitar-samanhudi-anwar</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 15 Feb 2023 13:37:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Blitar]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[blitar]]></category>
		<category><![CDATA[Gugatan]]></category>
		<category><![CDATA[kota blitar]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Jatim]]></category>
		<category><![CDATA[Samanhudi]]></category>
		<category><![CDATA[Wali Kota Blitar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=183269</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Blitar &#8211; Sidang gugatan praperadilan atas status tersangka mantan Wali Kota Blitar, Samanhudi Anwar, terkait kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar, kembali digelar. Sidang di Pengadilan Negeri Blitar, Rabu (15/02/2023) itu, digelar dengan agenda pembacaan jawaban atas permohonan gugatan oleh Direskrimum Polda Jatim selaku termohon. Dalam persidangan yang digelar selama sekitar 30 menit [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Blitar</strong> &#8211; Sidang gugatan praperadilan atas status tersangka mantan Wali Kota Blitar, Samanhudi Anwar, terkait kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar, kembali digelar. Sidang di Pengadilan Negeri Blitar, Rabu (15/02/2023) itu, digelar dengan agenda pembacaan jawaban atas permohonan gugatan oleh Direskrimum Polda Jatim selaku termohon.</p>



<p>Dalam persidangan yang digelar selama sekitar 30 menit tersebut, Polda Jatim tegas menolak gugatan status tersangka Samanhudi Anwar. Tim Polda Jatim beralasan, bahwa penetapan status tersangka kepada Samanhudi Anwar, sudah tepat. Pasalnya, pihak kepolisian memiliki alat bukti yang kuat.</p>



<p>&#8220;Dengan ini termohon menolak gugatan dari pemohon. Termohon sudah memiliki alat bukti yang sah dalam menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,&#8221; kata Jubir Tim Polda Jatim saat membacakan jawaban gugatan di PN Blitar.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/mantan-kepala-dan-dua-wakil-bgn-ditahan-kejagung">Mantan Kepala dan Dua Wakil BGN Ditahan Kejagung</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/sempat-terjadi-aksi-saling-dorong-pn-malang-eksekusi-rumah-di-perum-bumi-palapa-kota-malang">Sempat Terjadi Aksi Saling Dorong, PN Malang Eksekusi Rumah di Perum Bumi Palapa Kota Malang</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/nasib-sekolah-di-lahan-um-pemkot-malang-siapkan-opsi-merger">Nasib Sekolah di Lahan UM, Pemkot Malang Siapkan Opsi Merger</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/ancam-mahasiswa-dengan-pisau-dan-celurit-dua-begundal-ditangkap-polisi">Ancam Mahasiswa dengan Pisau dan Celurit, Dua Begundal Ditangkap Polisi</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/gencarkan-deteksi-dini-925-warga-kota-malang-positif-tbc-dalam-lima-bulan">Gencarkan Deteksi Dini, 925 Warga Kota Malang Positif TBC dalam Lima Bulan</a></li>
</ul>


<p>Polda Jatim mengklaim, bahwa alat bukti sah yang dimiliki diantaranya, keterangan 10 saksi, empat alat bukti surat hingga data alat bukti elektronik. Namun sayang, usai sidang tim Polda Jatim kembali enggan memberikan pernyataan kepada awak media. Mereka langsung meninggalkan ruang sidang. &#8220;No comment,&#8221; celetuk salah seorang dari Tim Polda Jatim sambil ke luar dari PN Blitar.</p>



<p>Sementara Suyanto, anggota tim kuasa hukum Samanhudi Anwar, saat ditemui di halaman PN Blitar, mengatakan bahwa keterangan alat bukti yang disampaikan oleh termohon belum memenuhi aturan Mahkamah Konstitusi.</p>



<p>&#8220;Alat bukti yang disampaikan belum memenuhi. Penetapan tersangka harus melalui tahapan hukum acara, harus dijadikan saksi dulu. Terkecuali pelaku utama, ini tidak. Tapi Pak Samanhudi ini pasal 56, peran hanya membantu. Jadi harus ada tahapan sebelum penetapan tersangka,&#8221; kata Suyanto.Suyanto mengaku yakin akan memenangkan putusan praperadilan gugatan tersebut. Sedangkan agenda sidang lanjutan yaitu menanggapi jawaban dari termohon. <strong>(jar/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">183269</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tanah dan Bangunan di Kayutangan Heritage Terancam Dieksekusi, Warga Dau Malang Ajukan Gugatan Perlawanan</title>
		<link>https://memontum.com/tanah-dan-bangunan-di-kayutangan-heritage-terancam-dieksekusi-warga-dau-malang-ajukan-gugatan-perlawanan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 15 Oct 2022 12:03:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[dau]]></category>
		<category><![CDATA[Gugatan]]></category>
		<category><![CDATA[gugatan warga]]></category>
		<category><![CDATA[Kayutangan]]></category>
		<category><![CDATA[Kayutangan Heritage]]></category>
		<category><![CDATA[kota malang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=176868</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Wibisono, warga Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, melakukan perlawanan di PN (Pengadilan Negeri) Kota Malang. Perlawanan ini dilakukan, karena bangunan yang dimilikinya di kawasan Kayutangan Heritage di Jalan Basuki Rahmat No 11 C, Kecamatan Klojen, Kota Malang, terencam dieksekusi. Bahkan, pada Selasa (27/09/2022) lalu, Panitera Pengadilan Negeri (PN) Malang, telah melakukan konstatering [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Wibisono, warga Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, melakukan perlawanan di PN (Pengadilan Negeri) Kota Malang. Perlawanan ini dilakukan, karena bangunan yang dimilikinya di kawasan Kayutangan Heritage di Jalan Basuki Rahmat No 11 C, Kecamatan Klojen, Kota Malang, terencam dieksekusi.</p>



<p>Bahkan, pada Selasa (27/09/2022) lalu, Panitera Pengadilan Negeri (PN) Malang, telah melakukan konstatering di sejumlah objek bangunan di kawasan Kayutangan Heritage. Konstatering, adalah kegiatan pengecekan tanah atau objek yang bakal dieksekusi. Hal ini dilakukan, untuk memastikan bahwa objek itu sesuai dengan yang tertuang dalam putusan.</p>



<p>Diketahui, pelaksanaan konstatering oleh PN Malang itu dilakukan pada Selasa (27/9/2022). Dan dilaksanakan berdasarkan Penetapan Sita Eksekusi No.25/Eks/2014/PN. Mlg tanggal 11 April 2017, Jo No. 62/Pdt.G/2008/PN.Mlg tanggal 14 Oktober 2008</p>



<p>Kuasa hukum Wibisono, Sumardhan, mengatakan bahwa kliennya itu membeli bangunan tersebut dari Hartati dan Widji Waluyo seharga Rp 400 juta pada tahun 2014. &#8220;Pada 3 April 2014, klien kami membeli tanah dan bangunan dengan luas tanah 86 meter persegi itu dari Hartati dan Widji Waluyo. Saat dibeli, tanah dan bangunan itu sudah terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) No.1324/Kelurahan Kauman yang kemudian dibalik nama menjadi nama klien kami,&#8221; ujar Sumardhan, Sabtu (15/10/2022) tadi.</p>



<p>Dirinya menjelaskan, jual beli yang dilakukan antara Hartati dan Widji Waluyo bersama kliennya tersebut sah secara hukum. &#8220;Jual beli itu dilakukan di hadapan notaris, dan ada bukti Akta Jual Beli No.124/2014 yang dibuat oleh notaris. Selain itu, selama beli sampai sekarang atau sudah selama sembilan tahun, tidak ada pihak yang keberatan. Bahkan saat pengurusan SHM di BPN Kota Malang, tidak ada yang diblokir dan tidak ada catatan sedang bersengketa,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/mantan-kepala-dan-dua-wakil-bgn-ditahan-kejagung">Mantan Kepala dan Dua Wakil BGN Ditahan Kejagung</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/sempat-terjadi-aksi-saling-dorong-pn-malang-eksekusi-rumah-di-perum-bumi-palapa-kota-malang">Sempat Terjadi Aksi Saling Dorong, PN Malang Eksekusi Rumah di Perum Bumi Palapa Kota Malang</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/nasib-sekolah-di-lahan-um-pemkot-malang-siapkan-opsi-merger">Nasib Sekolah di Lahan UM, Pemkot Malang Siapkan Opsi Merger</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/ancam-mahasiswa-dengan-pisau-dan-celurit-dua-begundal-ditangkap-polisi">Ancam Mahasiswa dengan Pisau dan Celurit, Dua Begundal Ditangkap Polisi</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/gencarkan-deteksi-dini-925-warga-kota-malang-positif-tbc-dalam-lima-bulan">Gencarkan Deteksi Dini, 925 Warga Kota Malang Positif TBC dalam Lima Bulan</a></li>
</ul>


<p>Namun, konstatering yang dilakukan oleh PN Malang tersebut, telah membuat Wibisono merasa kaget. &#8220;Selama ini baik-baik saja. Lokasi yang dibeli juga dipakai untuk usaha, tiba-tiba ada konstatering untuk eksekusi,&#8221; ujar Sumardhan.</p>



<p>Padahal, tambahnya, dirinya sudah memiliki SHM atas nama dirinya. Oleh karena itulah, pihaknya mengajukan gugatan perlawanan dan dasar hukum yang dilawan adalah Penetapan Eksekusi No. 25/Eks/2014/PN.Mlg tanggal 11 April 2017, dan Putusan Pengadilan Negeri Malang No.62/Pdt.G/2008/PN.Mlg tanggal 14 Oktober 2008. Sebagai informasi, gugatan perlawanan itu telah didaftarkan di PN Malang pada 13 Oktober 2022 dan ada empat nama yang tergugat dalam gugatan perlawanan tersebut.</p>



<p>Empat nama itu adalah Ida Ayu Putu Tirta dalam hal ini diwakili Ida Bagus S, warga Gianyar Bali, Retno Nor Vita Mulia, warga Kecamatan Klojen Kota Malang, Candra Kirana Mulia, warga Semarang, dan Suzanna Mulia, warga Surabaya.</p>



<p>&#8220;Dalam gugatan perlawanan ini, kami meminta kepada Ketua PN Malang agar menunda pelaksanaan eksekusi sampai putusan inkracht. Menyatakan penetapan sita eksekusi No.25/Eks/2014/PN. Mlg tanggal 11 April 2017, Jo No. 62/Pdt.G/2008/PN.Mlg tanggal 14 Oktober 2008 tidak sah dan atau tidak mempunyai kekuatan hukum. Menyatakan SHM milik klien kami yang melekat pada penetapan sita eksekusi harus dicabut, serta menyatakan para tergugat adalah tergugat yang tidak beritikad baik,&#8221; ujar Sumardhan.</p>



<p>Seperti diberitakan sebelumnya, Panitera PN Malang, Rudy Hartono, mengungkapkan bahwa konstatering ini berdasarkan Surat Permohonan Eksekusi Nomor 25/ Eks/ 2014/ PN.Mlg. Selain itu, mereka juga menerima permohonan eksekusi berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara Nomor 62/ Pdt.G/ 2008/ PN.Mlg.</p>



<p>“Yakni Ida Ayu Putu Tirta, warga Jl Ganda Pura, Denpasar, Bali, selaku pemohon eksekusi melawan tiga orang. Penetapan eksekusi sudah ditandatangani oleh Ketua PN Malang pada 2017. Saat ini, ada permohonan tindak lanjut. Saat ini kami melakukan pengecekan objek, batas-batas bangunan dan tanah,” ujar Rudy. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">176868</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
