<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>hak &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/hak/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Mon, 19 Jun 2023 15:08:01 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>hak &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Jadi Kota Rujukan Komnas Perempuan, Wali Kota Malang Dukung Perjuangkan Hak Perempuan Pekerja Rumahan</title>
		<link>https://memontum.com/jadi-kota-rujukan-komnas-perempuan-wali-kota-malang-dukung-perjuangkan-hak-perempuan-pekerja-rumahan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 19 Jun 2023 10:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[dukung]]></category>
		<category><![CDATA[hak]]></category>
		<category><![CDATA[jadi]]></category>
		<category><![CDATA[komnas]]></category>
		<category><![CDATA[kota]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pekerja]]></category>
		<category><![CDATA[pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[perempuan,]]></category>
		<category><![CDATA[perjuangkan]]></category>
		<category><![CDATA[rujukan]]></category>
		<category><![CDATA[rumahan]]></category>
		<category><![CDATA[wali]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=191372</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Kota Malang ditunjuk sebagai kota rujukan oleh Komisi Nasional (Komnas) Perempuan untuk masukan dalam perumusan kebijakan terkait dengan perempuan pekerja rumahan. Hal tersebut, diungkap oleh Badan Pekerja Komnas Perempuan Divisi Anti Kekerasan terhadap Perempuan RI, Tiasri Wiandani, saat audiensi bersama Wali Kota Malang, Sutiaji, di ruang rapat Wali Kota, Senin (19/06/2023) [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Kota Malang ditunjuk sebagai kota rujukan oleh Komisi Nasional (Komnas) Perempuan untuk masukan dalam perumusan kebijakan terkait dengan perempuan pekerja rumahan. Hal tersebut, diungkap oleh Badan Pekerja Komnas Perempuan Divisi Anti Kekerasan terhadap Perempuan RI, Tiasri Wiandani, saat audiensi bersama Wali Kota Malang, Sutiaji, di ruang rapat Wali Kota, Senin (19/06/2023) tadi.</p>



<p>Dalam hal ini, Komnas Perempuan menilai jika perempuan pekerja rumahan belum mendapatkan hak-hak yang memadai sebagai pelaku pekerja. Termasuk, dalam hal perlindungan.</p>



<p>“Kami sudah mencermati dari dua sisi kritis. Pertama, karena ada kecenderungan pelaku usaha untuk memangkas biaya produksi, seperti penggunaan listrik dan lain lain. Kedua, pemanfaatan atas kondisi keterdesakan ekonomi para pelaku pekerja rumahan sehingga tidak memiliki posisi tawar. Apalagi masalah ini juga diperparah dengan tidak adanya perjanjian kerja,” jelas Tiasri.</p>



<p>Salah satu alasan Komnas Perempuan tertarik pada Kota Malang, itu karena Pemkot Malang telah memberikan jaminan kesehatan 100 persen kepada semua warganya, atau yang dikenal dengan Universal Health Coverage (UHC). Selain itu, Kota Malang juga memiliki Musrenbang Tematik Perempuan.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>“Dari situ, kami sangat berharap kota Malang juga ada kebijakan terhadap jaminan perlindungan ketenagakerjaan kepada kelompok perempuan pekerja rumahan,” ujarnya.</p>



<p>Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Malang, Sutiaji, menegaskan komitmennya berkaitan dengan pengarus utamaan gender (PUG). “Saya menangkap perhatian khusus terkait isu pekerja perumahan. Pemerintah Kota memiliki komitmen atas hal tersebut. Tidak sekadar kekerasan secara fisik, tetapi juga psikis. Oleh karena itu, saya minta musrenbang 2024 memasukkan isu pekerja rumahan,” tegas Wali Kota Sutiaji.</p>



<p>Selain itu, Sutiaji juga meminta kepada OPD teknis dan Bagian Hukum Pemkot Malang, untuk menambahkan pada Perda PUG agar klausul pasal khusus berkaitan dengan perempuan pekerja rumahan, ditambahkan. Apalagi, saat ini juga tengah berproses. Kemudian, Sutiaji juga mengajak berjuang bersama sama terkait pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) pada Kemenkeu.</p>



<p>“Kita lihat energi DBHCHT sangat besar dan belum termanfaatkan secara maksimal. Mari kita perjuangkan Permenkeu yang mengatur penggunaannya, satu diantaranya bisa dikhususkan untuk perempuan pekerja perumahan,” tambah Sutiaji.</p>



<p>Sebagai informasi, agenda kunjungan Komnas Perempuan RI ke Kota Malang dilakukan, setelah sebelumnya telah menyasar Kota Solo dan Yogyakarta. Dengan sasaran utama adalah kelompok yang masuk dalam kategori Putting of System (POS) atau dikenal dengan pekerja borongan (rumah). Dimana dari hasil penelitian yang telah dilakukan oleh Komnas Perempuan, mereka adalah seorang single parents atau suaminya bekerja secara serabutan. <strong>(hms/rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">191372</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Anang Family Karaoke Hadir Kembali bersama Hi5five dengan Konsep Hak Cipta Lagu Pertama di Kota Malang</title>
		<link>https://memontum.com/anang-family-karaoke-hadir-kembali-bersama-hi5five-dengan-konsep-hak-cipta-lagu-pertama-di-kota-malang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 06 May 2023 09:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[KREATIF MASYARAKAT]]></category>
		<category><![CDATA[anang]]></category>
		<category><![CDATA[bersama]]></category>
		<category><![CDATA[cipta]]></category>
		<category><![CDATA[dengan]]></category>
		<category><![CDATA[di]]></category>
		<category><![CDATA[family]]></category>
		<category><![CDATA[hadir]]></category>
		<category><![CDATA[hak]]></category>
		<category><![CDATA[hi5five]]></category>
		<category><![CDATA[Karaoke]]></category>
		<category><![CDATA[kembali]]></category>
		<category><![CDATA[konsep]]></category>
		<category><![CDATA[kota]]></category>
		<category><![CDATA[Kreatif]]></category>
		<category><![CDATA[lagu]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[pertama]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=188074</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Sempat vakum di tahun 2020, Anang Family Karaoke hadir kembali di Kota Malang. Tentunya, dengan lounge terbaru, yakni Anang Family Karaoke and Hi5five. Dengan konsep yang patut diacungi jempol dan bakal jadi pilot projects, yaitu terkait hak cipta penggunaan lagu dan pengembangan karya lagu di karaoke miliknya. Hal tersebut, disampaikan oleh [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum <a href="https://kotamalang.memontum.com">Kota Malang</a></strong> &#8211; Sempat vakum di tahun 2020, Anang Family Karaoke hadir kembali di <a href="https://kotamalang.memontum.com">Kota Malang</a>. Tentunya, dengan lounge terbaru, yakni Anang Family Karaoke and Hi5five.</p>



<p>Dengan konsep yang patut diacungi jempol dan bakal jadi pilot projects, yaitu terkait hak cipta penggunaan lagu dan pengembangan karya lagu di karaoke miliknya.</p>



<p>Hal tersebut, disampaikan oleh Anang Hermansyah, saat melangsungkan launching bersama dengan media, di Anang Family Karaoke and Hi5five, di Jalan Gatot Subroto 94-96, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Sabtu (06/05/2023) siang.</p>



<p>&#8220;Konsep ini sudah pernah diterapkan di Anang Family Karaoke sebelumnya. Kemudian, karena ada Pandemi Covid-19, jadi terhenti. Dengan penerapan konsep ini, maka musisi atau pencipta lagu dapat royalti, pemerintah dapat pemasukan pajak dan pebisnis jalan aman&#8221; terang Anang saat bersama dengan media.</p>



<p>Anang juga menyampaikan, jika kehadirannya di Kota Malang, tentu untuk mengajak para punggawa musik Indonesia. Sehingga, pihaknya memperbolehkan para musisi Malang untuk mengembangkan karya lagu di karaoke miliknya. Namun, dengan sejumlah regulasi yang telah disepakati bersama.</p>



<p>“Makanya saya ingin bersinergi dengan teman-teman di Malang. Waktunya, untuk menyiapkan etalase baru, silahkan bikin lagu dan musik sesuai yang kalian suka. Kirim kesini nanti akan kita siapkan. Cuma saya mensyaratkan harus tersertifikasi. Karena ini pekerjaan profesional,” katanya.</p>



<p>Kemudian, untuk Hi5five Lounge sendiri memiliki 13 ruangan. Tentunya, dengan ruangan yang lebih besar dan nyaman untuk digunakan bersama dengan keluarga. Selain itu, dilengkapi dengan sistem yang lebih canggih, kualitas Full HD quick search dan tampilan yang berbeda.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>“Tentunya servis dan pelayanan yang kami berikan kepada para pelanggan lebih unggul dan lebih kuat dari lainnya. Seperti kami mempunyai tim Customer Relationship Management (CRM) yang bagus. Sehingga, sebelum pelanggan datang, kami sudah bisa mempersiapkan apa saja keinginannya,” ujarnya.</p>



<p>Secara presisi, Hi5five Lounge akan menerapkan penarikan royalti terhadap setiap lagu yang dinyanyikan di tempat karaoke tersebut dan secara otomatis akan terhubung dengan sistem penarikan royalti bagi pencipta lagu. &#8220;Itu sebagaimana amanat di UU Nomor 28 tahun 2014, mengenai Hak Cipta. Tentu saya berkomitmen agar usaha karaoke ini turut berkontribusi, baik royalti setiap lagu maupun pajak hiburan bagi pemerintah daerah,” jelasnya.</p>



<p>Sementara itu, Direktur Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (Asirindo), Yusak Irwan Sutiono, mengatakan jika di dalam Undang-undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 telah mengatur lebih rinci hak-hak para seniman untuk lebih dihargai sebagai pekerja kreatif. Sehingga, rumah bernyanyi wajib membayar hak atas lagu-lagu yang digunakannya.</p>



<p>&#8220;UU Hak Cipta terdahulu hanya mengatur royalti bagi pencipta lagu. Namun kini undang-undang juga mengatur hak bagi pihak terkait yakni produser rekaman serta pelaku pertunjukan alias penyanyi dan pemusik,&#8221; jelas Yusak.</p>



<p>Untuk perhitungannya sendiri, menurutnya bisa memakai dua sistem. Yakni, blanket system atau pay per play. Untuk blanket system, dihitung berdasarkan jumlah kunjungan, jumlah room dan lain-lain. Sementara sistem pay per play, penghitungan sesuai lagu yang dinyanyikan pengunjung sebesar Rp1.000 per lagu.</p>



<p>&#8220;Ada plus minusnya dari kedua sistem tersebut. Tergantung mana yang mau dipakai. Kalau mas Anang ini memakai sistem blanket, dengan membayar puluhan juta per bulan, atau fluktuatif,&#8221; imbuh Yusak. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">188074</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
