<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>halangi &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/halangi/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Thu, 06 Nov 2025 15:02:22 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>halangi &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Penertiban Dinding Perumahan Griya Shanta, Warga Halangi Pelaksanaan Eksekusi</title>
		<link>https://memontum.com/penertiban-dinding-perumahan-griya-shanta-warga-halangi-pelaksanaan-eksekusi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 06 Nov 2025 09:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[dinding]]></category>
		<category><![CDATA[eksekusi]]></category>
		<category><![CDATA[halangi]]></category>
		<category><![CDATA[pelaksanaan]]></category>
		<category><![CDATA[penertiban]]></category>
		<category><![CDATA[perumahan]]></category>
		<category><![CDATA[shanta,]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=227475</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang melakukan penertiban dinding Perumahan Griya Shanta, Kamis (06/11/2025) tadi. Namun, langkah penertiban itu gagal dilakukan karena banyak warga yang menghalangi, sehingga petugas menghentikan sementara proses eksekusi dan memilih menunggu evaluasi lebih lanjut. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang, Heru Mulyono, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang melakukan penertiban dinding Perumahan Griya Shanta, Kamis (06/11/2025) tadi. Namun, langkah penertiban itu gagal dilakukan karena banyak warga yang menghalangi, sehingga petugas menghentikan sementara proses eksekusi dan memilih menunggu evaluasi lebih lanjut.</p>



<p>Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang, Heru Mulyono, mengatakan bahwa tim operasi semula melaksanakan tugas sesuai surat peringatan yang sudah diberikan. Akan tetapi, saat di lapangan banyak warga yang menghalangi sehingga petugas fokus pada keselamatan personel dan warga.</p>



<p>&#8220;Kita operasi penertiban hari ini melihat kondisi masyarakat. Banyak warga yang menghalangi, kami mengedepankan keselamatan, baik untuk personel kami, gabungan, maupun warga setempat. Kami tidak mau terjadi luka,” ujar Heru.</p>



<p>Dikatakannya, bahwa penertiban masih tetap akan dilaksanakan, tetapi dalam hal ini harus menyesuaikan langkah jika kondisi dinilai berisiko. Apabila warga mengajukan gugatan, Satpol PP siap melayani proses hukum tersebut, namun hal itu tidak otomatis menghentikan proses penertiban administrasi.</p>



<p>“Kalau mereka menyampaikan gugatan, akan kami layani. Tapi gugatan itu tidak menghalangi penertiban kami. Saat ini kondisi tidak memungkinkan untuk dilanjutkan karena kekhawatiran akan keselamatan dan kelelahan personel. Ini sudah kami laporkan ke pimpinan,” tambahnya.</p>



<p>Sementara itu, Ketua RW 12 Mojolangu, Perumahan Griya Shanta, Yusuf Toyib, mengaku kecewa dan mempertanyakan dasar penertiban itu dilakukan. Sebab, dinding tersebut menurutnya sudah ada selama sekitar 40 tahun dan dibangun oleh developer (Waskita Karya), bukan oleh warga.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>“Dinding itu sudah 40 tahun milik kami. Yang membangun developer, bukan kami. Kami hanya merawat dan mempertahankan dinding itu,” kata Yusuf.</p>



<p>Dirinya mengurai, bahwa konflik muncul setelah pengembang sebelah, mengajukan izin untuk membuka akses jalan tembus. Menurut Yusuf, usulan itu masuk ke DPUPRPKP namun tidak disosialisasikan ke warga. Dirinya juga mempertanyakan kelengkapan dokumen lingkungan seperti Amdal dan Andalalin yang menurut warga belum dipenuhi.</p>



<p>“PUPR menyetujui set plan yang diajukan. Padahal kelengkapan Amdal dan Andalalin tidak dilakukan dan tidak disosialisasikan kepada kami. Akses jalan ini memang fasilitas perumahan, bukan jalan umum,” ucapnya.</p>



<p>Lebih lanjut Yusuf menyebut, warga telah mengajukan surat protes hingga ke Wali Kota dan Forkopimda, namun merasa tidak mendapat respons memadai. Karena itu, warga menunjuk kuasa hukum dan telah mendaftarkan gugatan perdata ke pengadilan untuk menyelesaikan sengketa secara hukum.</p>



<p>“Kami sudah menunjuk pengacara dan mendaftarkan gugatan ke pengadilan. Sampai putusan inkrah, mari kita selesaikan di pengadilan secara hukum,” lanjut Yusuf.</p>



<p>Sebagai informasi, sebelumnya Satpol PP Kota Malang telah memberikan surat peringatan 1 dan 2 dengan tenggat tujuh hari, serta peringatan ketiga dua hari. Tenggat terakhir berakhir dan pihak petugas menjalankan eksekusi, namun terkendala penghalangan warga. Penertiban itu tentunya juga dilandasi penetapan status jalan oleh Pemkot sebagai jalan umum sehingga dinding dianggap berada di area yang harus dibuka. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">227475</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kendala Data Tak Halangi Upaya Penanganan Anak Tidak Sekolah di Kota Malang</title>
		<link>https://memontum.com/kendala-data-tak-halangi-upaya-penanganan-anak-tidak-sekolah-di-kota-malang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 08 Feb 2025 06:25:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[halangi]]></category>
		<category><![CDATA[kendala]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[penanganan]]></category>
		<category><![CDATA[Sekolah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=219102</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Pemerintah Kota (Pemkot) Malang terus menunjukkan komitmennya dalam menangani Anak Tidak Sekolah (ATS). Hingga Februari 2025, jumlah ATS di Kota Malang telah berkurang lebih dari 50 persen, dari 6.600 anak pada Juni 2024 menjadi 3.406 anak saat ini. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang, Suwarjana, mengatakan bahwa capaian ini [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Pemerintah Kota (Pemkot) Malang terus menunjukkan komitmennya dalam menangani Anak Tidak Sekolah (ATS). Hingga Februari 2025, jumlah ATS di Kota Malang telah berkurang lebih dari 50 persen, dari 6.600 anak pada Juni 2024 menjadi 3.406 anak saat ini.</p>



<p>Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang, Suwarjana, mengatakan bahwa capaian ini merupakan hasil kerja sama intensif antara Pemkot Malang dan berbagai pihak terkait. Bahkan, keberhasilan ini menarik perhatian daerah lain yang ingin belajar dari Kota Malang.</p>



<p>&#8220;Tidak semua daerah getol menangani ATS seperti kami. Dari 6.600 ATS pada Juni, sekarang tinggal 3.406 anak. Artinya, sekitar 3.000 anak sudah kembali mendapatkan akses pendidikan, baik di sekolah formal maupun melalui Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM),&#8221; kata Suwarjana, Sabtu (08/02/2025) tadi.</p>



<p>Menurutnya, langkah ke depan akan dilakukan secara periodik untuk menangani sisa 3.406 ATS. Salah satu kendala yang dihadapi saat ini adalah belum lengkapnya data dari tingkat kelurahan.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Sekitar 35 persen kelurahan belum mengembalikan data ATS ke kami. Mungkin karena kesibukan, data itu masih berada di tingkat RT/RW. Tapi yang penting ada pergerakan dan jumlah ATS terus berkurang,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Ditambahkan, bahwa anak-anak yang kembali mengenyam pendidikan mengikuti jalur yang berbeda-beda. Itu tergantung dari kondisi masing-masing anak.</p>



<p>&#8220;Kalau memungkinkan, mereka kembali ke sekolah formal. Tapi rata-rata ATS ini sudah bekerja, bahkan ada yang menikah. Jadi banyak yang memilih ikut program PKBM,&#8221; imbuhnya.</p>



<p>Lebih lanjut, menurutnya Pemkot Malang juga akan membahas lebih lanjut mengenai strategi penanganan ATS dalam rapat Forum Motivasi, pada Senin (10/02/2025) mendatang. Melalui rapat tersebut diharapkan dapat memperkuat kepedulian terhadap ATS, serta menjadi pedoman bagi daerah lain yang ingin mengadopsi program serupa. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">219102</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
