<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>hamili &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/hamili/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Thu, 13 Jun 2024 12:37:18 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>hamili &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Didakwa Pasal Berlapis, Guru Ngaji Hamili Murid di Probolinggo Jalani Sidang Perdana</title>
		<link>https://memontum.com/didakwa-pasal-berlapis-guru-ngaji-hamili-murid-di-probolinggo-jalani-sidang-perdana</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 12 Jun 2024 10:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Probolinggo]]></category>
		<category><![CDATA[berlapis,]]></category>
		<category><![CDATA[didakwa]]></category>
		<category><![CDATA[hamili]]></category>
		<category><![CDATA[jalani]]></category>
		<category><![CDATA[perdana]]></category>
		<category><![CDATA[probolinggo]]></category>
		<category><![CDATA[sidang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=210645</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Probolinggo &#8211; Kasus dugaan perkosaan hingga hamil dengan terdakwa Sholehuddin (54), atau guru ngaji, warga Desa Karanggeger, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, menjalani sidang perdananya di PN Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Rabu (12/06/2024) tadi. Sidang yang dilakukan di Ruang Cakra PN Kraksaan, digelar secara tertutup. Perlu diketahui, bahwa terdakwa Sholehudin terjerat permasalahan hukum setelah dilaporkan menghamili [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Probolinggo</strong> &#8211; Kasus dugaan perkosaan hingga hamil dengan terdakwa Sholehuddin (54), atau guru ngaji, warga Desa Karanggeger, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, menjalani sidang perdananya di PN Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Rabu (12/06/2024) tadi. Sidang yang dilakukan di Ruang Cakra PN Kraksaan, digelar secara tertutup.</p>



<p>Perlu diketahui, bahwa terdakwa Sholehudin terjerat permasalahan hukum setelah dilaporkan menghamili muridnya sendiri. Atas perbuatannya itu, Sholehuddin didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Probolinggo, dengan pasal berlapis.</p>



<p>Dalam sidang dakwaan itu, JPU Irene Ulfa, mendakwa Sholehuddin dengan Pasal 81 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.</p>



<p>&#8220;Selain itu, terdakwa juga diancam dengan Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 Ayat (1) huruf b dan huruf g Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2022 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,&#8221; jelasnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Sementara itu, penasehat hukum terdakwa, Mashuda, mengatakan saat persidangan kliennya menerima semua dakwaan dari JPU. Dijelaskan, bahwa kliennya tidak membantah apapun saat berjalannya persidangan.</p>



<p>&#8220;Klien kami tidak membantah apapun dan menerima semua dakwaan dari JPU saat persidangan,&#8221; katanya.</p>



<p>Selanjutnya, pihaknya tinggal menunggu agenda sidang lanjutan yaitu pembuktian, Selasa (25/06/2024) mendatang. &#8220;Jadi kita tinggal menunggu agenda selanjutnya yaitu pembuktian dari jaksa tanggal 25 Juni,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Seperti diberitakan sebelumnya, Sholehuddin ditangkap petugas kepolisian lantaran menghamili HM (18), muridnya sendiri, pada Sabtu (17/02/2024) lalu. Dugaan perbuatan tidak senonoh itu, diduga dilakukan sejak korban masih berusia 15 tahun tepatnya pada tahun 2020 lalu, hingga akhirnya HM diketahui hamil berusia 3 bulan. <strong>(nun/pix/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">210645</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Ancaman Pidana Penjara Guru Ngaji yang Hamili Santri di Probolinggo Bakal 15 Tahun Plus</title>
		<link>https://memontum.com/ancaman-pidana-penjara-guru-ngaji-yang-hamili-santri-di-probolinggo-bakal-15-tahun-plus</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 22 Feb 2024 09:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Probolinggo]]></category>
		<category><![CDATA[ancaman]]></category>
		<category><![CDATA[hamili]]></category>
		<category><![CDATA[penjara]]></category>
		<category><![CDATA[Pidana]]></category>
		<category><![CDATA[probolinggo]]></category>
		<category><![CDATA[Santri]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=206337</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Probolinggo &#8211; Penetapan tersangka dan pengembangan penyidikan seorang oknum guru ngaji berinisial SN (50), warga asal Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, yang diduga berbuat asusila terhadap santrinya berinisial HM (18), hingga hamil, akhirnya dirilis di Polres Probolinggo, Kamis (22/02/2024) tadi. Wakapolres Probolinggo, Kompol Supiyan, menjelaskan bahwa tersangka terancam Pasal 76 D juncto Pasal 81 UU RI [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Probolinggo</strong> &#8211; Penetapan tersangka dan pengembangan penyidikan seorang oknum guru ngaji berinisial SN (50), warga asal Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, yang diduga berbuat asusila terhadap santrinya berinisial HM (18), hingga hamil, akhirnya dirilis di Polres Probolinggo, Kamis (22/02/2024) tadi.</p>



<p>Wakapolres Probolinggo, Kompol Supiyan, menjelaskan bahwa tersangka terancam Pasal 76 D juncto Pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014, sebagaimana yang telah dirubah dengan UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 35 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6 huruf C UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. &#8220;Ancaman maksimalnya 15 tahun penjara. Namun, karena ini (pelaku, red) guru terhadap muridnya, maka ancaman pidananya ditambah sepertiga dari ancaman awal,&#8221; terangnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Sementara itu, Kasatreskrim Polres Probolinggo, Iptu Putra Adi Fajar Winarsa, mengatakan bahwa dari hasil penyidikan, didapati keterangan bahwa hubungan persetubuhan itu pertama kali terjadi atas ajakan dari tersangka terhadap korban. &#8220;Dari keterangan korban, dirinya saat itu takut. Sehingga tidak bisa berbuat banyak. Hubungan itu, sejak tahun 2022 hingga tahun 2024, sebelum korban diketahui hamil,&#8221; paparnya.</p>



<p>Sebagaimana diberitakan sebelumnya, akibat asusila tersebut, warga Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, akhirnya berbondong-bondong menggeruduk rumah oknum guru ngaji, Jumat (16/02/2024) malam. Sementara petugas, langsung mengamankan lokasi dan melakukan penyelidikan, karena kejadian ini juga dilaporkan keluarga korban. <strong>(nun/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">206337</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
