<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>hiburan, &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/hiburan/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Wed, 18 Feb 2026 12:00:11 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>hiburan, &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Jaga Kondusivitas Ramadan, Pemkot Malang Tutup Hiburan Malam dan Batasi Pasar Takjil hingga Takbir Keliling</title>
		<link>https://memontum.com/jaga-kondusivitas-ramadan-pemkot-malang-tutup-hiburan-malam-dan-batasi-pasar-takjil-hingga-takbir-keliling</link>
					<comments>https://memontum.com/jaga-kondusivitas-ramadan-pemkot-malang-tutup-hiburan-malam-dan-batasi-pasar-takjil-hingga-takbir-keliling#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 18 Feb 2026 07:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Batasi]]></category>
		<category><![CDATA[hiburan,]]></category>
		<category><![CDATA[hingga]]></category>
		<category><![CDATA[keliling,]]></category>
		<category><![CDATA[kondusivitas]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot]]></category>
		<category><![CDATA[Ramadan]]></category>
		<category><![CDATA[takbir]]></category>
		<category><![CDATA[Takjil]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=230294</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Pemerintah Kota Malang resmi menetapkan Surat Edaran (SE) mengenai pelaksanaan kegiatan di Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1447 Hijiriah. Hal itu dilakukan, untuk menciptakan suasana ibadah yang aman, tenang dan kondusif bagi seluruh masyarakat Kota Malang. Dalam edaran yang ditetapkan pada 13 Februari 2026 dan ditandatangi Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Pemerintah Kota Malang resmi menetapkan Surat Edaran (SE) mengenai pelaksanaan kegiatan di Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1447 Hijiriah. Hal itu dilakukan, untuk menciptakan suasana ibadah yang aman, tenang dan kondusif bagi seluruh masyarakat Kota Malang.</p>



<p>Dalam edaran yang ditetapkan pada 13 Februari 2026 dan ditandatangi Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, itu menekankan penggunaan alat musik tradisional untuk aktivitas patrol sahur dengan volume suara yang wajar. Untuk penggunaan pengeras suara di masjid dan musala, pengelola diminta tetap mematuhi pedoman dari Menteri Agama.</p>



<p>&#8220;Masyarakat yang ingin mengadakan takbir keliling dengan memanfaatkan jalan raya, harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari Pemerintah Kota Malang,&#8221; ucap Wali Kota Wahyu, Rabu (18/02/2026) tadi.</p>



<p>Poin lainnya, yaitu juga dilarang keras menggunakan petasan demi keamanan lingkungan. Guna memastikan aturan tersebut berjalan efektif, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan berkoordinasi dengan Satuan Tugas Terpadu untuk melakukan pengawasan dan pengendalian di lapangan.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Termasuk juga seluruh lapisan masyarakat, mulai dari Ketua RT/RW hingga pengelola tempat ibadah, diharapkan melaksanakan instruksi itu dengan penuh tanggung jawab,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Kemudian, untuk tempat hiburan dilakukan penutupan total. Sementara jenis usaha yang wajib tutup selama Bulan Suci, mulai dari diskotik, pub, bar, karaoke hingga klub malam. Selain itu, juga termasuk panti pijat dan spa serta fasilitas serupa yang berada di dalam hotel.</p>



<p>&#8220;Namun, untuk panti pijat tuna netra, refleksi, serta spa khusus wanita tetap diperbolehkan buka seperti biasa. Sementara itu, operasional rumah biliar dibatasi mulai pukul 20.00 WIB hingga 02.00 WIB,&#8221; tuturnya.</p>



<p>Lebih lanjut, Pemkot Malang juga mengatur ketat pedagang takjil agar tidak mengganggu ketertiban umum. Penjual dilarang menggunakan badan jalan, taman atau fasilitas umum tanpa izin keramaian dari kepolisian. Selain itu, penyelenggara wajib menjamin keamanan pangan serta menyediakan tempat sampah dan parkir.</p>



<p>&#8220;Untuk sistem pelayanan drive thru pasar takjil, dilarang guna menghindari kemacetan. Restoran, warung makan dan pedagang kaki lima yang buka pada siang hari, wajib memasang tirai penutup agar aktivitas makan-minum tidak terlihat langsung dari luar,&#8221; imbuhnya. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/jaga-kondusivitas-ramadan-pemkot-malang-tutup-hiburan-malam-dan-batasi-pasar-takjil-hingga-takbir-keliling/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">230294</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pemkot Malang Perketat Pengawasan Hiburan Malam saat Ramadan</title>
		<link>https://memontum.com/pemkot-malang-perketat-pengawasan-hiburan-malam-saat-ramadan</link>
					<comments>https://memontum.com/pemkot-malang-perketat-pengawasan-hiburan-malam-saat-ramadan#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 17 Feb 2026 07:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[hiburan,]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot]]></category>
		<category><![CDATA[pengawasan]]></category>
		<category><![CDATA[perketat]]></category>
		<category><![CDATA[Ramadan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=230276</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Pengawasan hiburan malam saat Ramadan 2026, akan diperketat oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Hal itu, ditegaskan Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat. Pria yang akrab disapa Wahyu, itu mengatakan bahwa nantinya bersama dengan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) akan berkeliling melakukan patroli langsung untuk memastikan tidak ada tempat hiburan yang beroperasi. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Pengawasan hiburan malam saat Ramadan 2026, akan diperketat oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Hal itu, ditegaskan Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat.</p>



<p>Pria yang akrab disapa Wahyu, itu mengatakan bahwa nantinya bersama dengan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) akan berkeliling melakukan patroli langsung untuk memastikan tidak ada tempat hiburan yang beroperasi. &#8220;Kita dengan Forkopimda akan keliling dan kita akan cek apabila ada yang buka. Tidak harus selalu terang-terangan, bisa juga mengirim petugas untuk memantau,” ujar Wali Kota Wahyu, Selasa (17/02/2026) tadi.</p>



<p>Apabila nantinya ditemukan pelanggaran, Pemkot Malang tidak akan ragu mengambil tindakan hukum. “Kalau ada yang buka, nanti akan kami Tindak Pidana Ringan (Tipiring),” tegas Wali Kota Wahyu.</p>



<p>Senada dengan itu, Anggota Komisi A DPRD Kota Malang, Danny Agung Prasetyo, mendukung penuh dengan kebijakan tersebut. Menurutnya, dengan dilakukan penutupan hiburan malam selama Ramadan, itu bentuk menghormati terhadap Bulan Suci.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>“Kami mendukung tidak ada hiburan malam yang buka di Bulan Ramadan. DPRD Kota Malang juga akan berkoordinasi dengan dinas terkait,” ucap Danny, saat dihubungi.</p>



<p>Danny menegaskan, kebijakan tersebut bukan untuk mematikan dunia usaha, melainkan untuk menjaga ketertiban dan toleransi sosial di tengah mayoritas warga yang menjalankan ibadah puasa. “Ini bukan untuk mematikan usaha. Perda Kota Malang dibuat dengan kebijaksanaan. Yang terpenting adalah saling menghormati, apalagi mayoritas masyarakat Kota Malang beragama Islam,” tuturnya.</p>



<p>Lebih lanjut disampaikan, menurutnya pelaku usaha hiburan malam diharapkan memahami situasi dan ikut menjaga kondusivitas kota. Tentu kebijakan tersebut, menurutnya tidak hanya diterapkan di Kota Malang saja, melainkan di berbagai daerah lain selama Ramadan.</p>



<p>“Kita menghormati Bulan Suci Ramadan dan biasanya daerah lain juga melakukan hal yang sama,” imbuhnya. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/pemkot-malang-perketat-pengawasan-hiburan-malam-saat-ramadan/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">230276</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Satpol PP Kota Malang Imbau Hiburan Malam Patuhi Perda dan Bijak dalam Promosi</title>
		<link>https://memontum.com/satpol-pp-kota-malang-imbau-hiburan-malam-patuhi-perda-dan-bijak-dalam-promosi</link>
					<comments>https://memontum.com/satpol-pp-kota-malang-imbau-hiburan-malam-patuhi-perda-dan-bijak-dalam-promosi#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 06 Feb 2026 08:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[hiburan,]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[patuhi]]></category>
		<category><![CDATA[promosi]]></category>
		<category><![CDATA[satpol]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=230039</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang mengimbau seluruh pengelola tempat hiburan malam agar lebih berhati-hati dalam menjalankan usaha. Khususnya, terkait dengan konten promosi dan kepatuhan terhadap Peraturan Daerah (Perda). Imbauan itu disampaikan, menyusul sempat viralnya konten sensitif dari salah satu tempat hiburan malam di Kota Malang beberapa waktu lalu, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang mengimbau seluruh pengelola tempat hiburan malam agar lebih berhati-hati dalam menjalankan usaha. Khususnya, terkait dengan konten promosi dan kepatuhan terhadap Peraturan Daerah (Perda).</p>



<p>Imbauan itu disampaikan, menyusul sempat viralnya konten sensitif dari salah satu tempat hiburan malam di Kota Malang beberapa waktu lalu, yang dinilai menimbulkan keresahan di masyarakat.</p>



<p>Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang, Mustaqim Jaya, mengatakan bahwa pihak manajemen hiburan malam yang bersangkutan telah dipanggil dan memberikan klarifikasi, sekaligus menyampaikan permohonan maaf. “Manajemennya sudah kami panggil, sudah klarifikasi dan menyampaikan permohonan maaf. Konten yang viral itu juga sudah dihapus,” kata Mustaqim, Jumat (06/02/2026) tadi.</p>



<p>Mustaqim menegaskan, bahwa hal itu juga menjadi peringatan bagi tempat hiburan malam lainnya agar tidak melakukan hal serupa. Terutama, dalam membuat konten promosi yang berpotensi menyinggung unsur sensitif maupun SARA.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>“Tempat hiburan malam harus lebih mengintensifkan tindakan-tindakan yang mengarah pada penegakan Perda. Ini penting supaya kejadian serupa tidak terulang,” tegasnya.</p>



<p>Mustaqim menjelaskan, bahwa Satpol PP bersama pemerintah provinsi juga terus melakukan pengawasan dan pembinaan, termasuk melalui operasi gabungan yang melibatkan Satpol PP Provinsi Jawa Timur dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) provinsi. “Beberapa waktu lalu, kami menggelar operasi gabungan dari Satpol PP Provinsi dan OPD Provinsi. Terkait perizinan, itu menjadi kewenangan masing-masing tempat hiburan malam dan terus kami pantau,” tambahnya.</p>



<p>Lebih lanjut, menurutnya pembinaan terhadap pengusaha hiburan malam sebenarnya telah dilakukan sejak lama. Satpol PP Kota Malang bahkan pernah mengumpulkan para pengusaha hiburan malam dalam sebuah forum yang menghadirkan narasumber dari Dinas Pariwisata Provinsi Jawa Timur.</p>



<p>“Sudah pernah kami kumpulkan dan sampaikan secara langsung, agar lebih berhati-hati dalam operasional maupun konten promosi,” imbuhnya. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/satpol-pp-kota-malang-imbau-hiburan-malam-patuhi-perda-dan-bijak-dalam-promosi/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">230039</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Satpol PP Kota Malang Periksa Legalitas Hiburan Malam, Tiga Lokasi Jadi Fokus</title>
		<link>https://memontum.com/satpol-pp-kota-malang-periksa-legalitas-hiburan-malam-tiga-lokasi-jadi-fokus</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 12 Nov 2025 05:25:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[hiburan,]]></category>
		<category><![CDATA[legalitas]]></category>
		<category><![CDATA[lokasi]]></category>
		<category><![CDATA[malam]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[periksa]]></category>
		<category><![CDATA[satpol]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=227649</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang menggelar Operasi Gabungan (Opsgab) bersama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang dan Satpol PP Provinsi Jawa Timur, dengan melakukan pemeriksaan terhadap izin usaha hiburan malam, di sejumlah titik, Selasa (11/11/2025) malam. Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, menyampaikan bahwa ada tiga [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang menggelar Operasi Gabungan (Opsgab) bersama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang dan Satpol PP Provinsi Jawa Timur, dengan melakukan pemeriksaan terhadap izin usaha hiburan malam, di sejumlah titik, Selasa (11/11/2025) malam.</p>



<p>Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, menyampaikan bahwa ada tiga titik yang diperiksa. Antara lain, seperti The Souls, Helen Play Mart, MJL Karaoke. Termasuk juga, penindakan izin penjualan minuman beralkohol yang ada di kawasan Karya Timur.</p>



<p>Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, menurutnya, sebagian besar pengelola mengaku telah memiliki dokumen izin seperti Izin Penyelenggaraan Tempat Tertib Manajemen Diskotek (IPTMD), izin penjualan minol, hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Namun, beberapa di antaranya baru menyerahkan bukti fisik dokumen izin setelah pemeriksaan dilakukan.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>“Beberapa pengelola menyampaikan sudah punya izin. Seperti The Souls, mereka punya IPTMD, izin tempat penjualan beralkohol, dan juga izin dari BKPM. Hanya saja, dokumen fisiknya baru diserahkan pagi tadi sekitar jam 10,” ujar Heru, saat ditemui, Rabu (12/11/2025) tadi.</p>



<p>Lebih lanjut dikatakan, bahwa untuk Sertifikat Laik Fungsi (SLF), pihak pengelola (The Souls) baru dalam tahap pengajuan. Namun, selama dokumen izin lainnya dapat dibuktikan secara sah, maka akan diverifikasi lebih lanjut oleh tim.</p>



<p>“Kalau SLF-nya masih pengajuan. Tapi kalau izinnya sudah ada dan bisa dibuktikan, kami pastikan melalui proses evaluasi oleh pihak penerbit izin,” lanjutnya.</p>



<p>Terkait lokasi usaha yang berada dekat dengan fasilitas pendidikan, Heru menegaskan, bahwa hal tersebut juga menjadi bagian dari evaluasi menyeluruh yang akan dilakukan bersama pihak terkait sesuai arahan Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat. “Kalau ada usaha yang posisinya dekat dengan sekolah, itu akan dievaluasi oleh penerbit izin sesuai instruksi Pak Wali,” imbuh Heru. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">227649</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Dorong Pajak Hiburan Lebih Transparan, Bapenda Kota Malang Terapkan Perforasi Digital</title>
		<link>https://memontum.com/dorong-pajak-hiburan-lebih-transparan-bapenda-kota-malang-terapkan-perforasi-digital</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 19 Feb 2025 06:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[bapenda]]></category>
		<category><![CDATA[digital]]></category>
		<category><![CDATA[dorong]]></category>
		<category><![CDATA[hiburan,]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[perforasi]]></category>
		<category><![CDATA[terapkan]]></category>
		<category><![CDATA[transparan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=219413</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Pemerintah Kota Malang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, terus melakukan inovasi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satunya, dengan menerapkan sistem perforasi digital untuk tiket pajak hiburan. Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan PAD, Bapenda Kota Malang, Rizal Agusputra, menyampaikan bahwa sistem tersebut ditujukan pada penyelenggara acara. Seperti konser, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Pemerintah Kota Malang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, terus melakukan inovasi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satunya, dengan menerapkan sistem perforasi digital untuk tiket pajak hiburan.</p>



<p>Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan PAD, Bapenda Kota Malang, Rizal Agusputra, menyampaikan bahwa sistem tersebut ditujukan pada penyelenggara acara. Seperti konser, pertandingan olah raga dan event lainnya yang menggunakan tiket berbayar. Sebelumnya, perforasi tiket di Kota Malang diterapkan secara manual.</p>



<p>&#8220;Sebelumnya, pihak penyelenggara event mencetak tiket dan menyerahkan ke Bapenda untuk diperforasi secara manual. Mereka datang ke Bapenda untuk melaporkan terkait eventnya dengan jumlah tiket dan kategori apa dengan jumlahnya berapa. Kemudian, melakukan perforasi untuk legalisasi bahwa tiket itu nanti yang dijual ke masyarakat atau pengunjung. Nah dengan adanya perforasi digital ini, tidak perlu datang secara fisik karena ini lebih efektif dan efisien,&#8221; jelas Rizal-sapaannya, Rabu (19/02/2025) tadi.</p>



<p>Ditambahkannya, bahwa dengan perforasi digital ini penyelenggara acara cukup mendaftarkan event melalui website pajak.malangkota.go.id/perforasidigital. Para penyelenggara event hanya perlu mendaftar dan melaporkan event secara daring, kemudian tiket yang telah divalidasi akan diberikan barcode untuk memastikan legalitasnya</p>



<p>&#8220;Misal penyelenggara event ini dari Jakarta, dia tinggal masuk di websitenya perforasi digital itu. Kemudian tinggal daftar dan login, lalu melaporkan kegiatan yang akan diselenggarakan apa, lokasinya dimana, tiketnya sejumlah berapa dan kategori tiketnya. Jadi tidak perlu bolak balik ke Bapenda, tinggal dia melaporkan dari sana, admin kita akan memverifikasi dan mengasih barcode per item tiket. Jadi satu tiket ya satu barcode, tinggal nanti di scan oleh teman-teman dilapangan,&#8221; tambahnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p></p>


<div class="wp-block-image">
<figure class="aligncenter size-full"><img decoding="async" width="600" height="430" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2025/02/Dorong-Pajak-Hiburan-Lebih-Transparan-Bapenda-Kota-Malang-Terapkan-Perforasi-Digital-2.jpg?resize=600%2C430&#038;ssl=1" alt="" class="wp-image-219415" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2025/02/Dorong-Pajak-Hiburan-Lebih-Transparan-Bapenda-Kota-Malang-Terapkan-Perforasi-Digital-2.jpg?w=600&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2025/02/Dorong-Pajak-Hiburan-Lebih-Transparan-Bapenda-Kota-Malang-Terapkan-Perforasi-Digital-2.jpg?resize=300%2C215&amp;ssl=1 300w" sizes="(max-width: 600px) 100vw, 600px" data-recalc-dims="1" /><figcaption class="wp-element-caption">Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto. (ist)</figcaption></figure></div>


<p></p>



<p>Menurutnya, inovasi ini tidak hanya mempermudah penyelenggara acara, tetapi juga meningkatkan pengawasan terhadap realisasi pajak hiburan. Pajak yang masuk dalam kategori Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Kesenian dan Hiburan selama ini berkontribusi sekitar Rp 10 hingga Rp 11 miliar pertahun.</p>



<p>&#8220;Dengan perforasi digital, potensi PAD Kota Malang diharapkan dapat meningkat dan mengurangi kebocoran pajak. Ini juga menjadi langkah strategis dalam meningkatkan efisiensi, transparansi, serta optimalisasi penerimaan pajak hiburan di Kota Malang,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Lebih lanjut disampaikan, perforasi digital ini nantinya juga akan segera disosialisasikan kepada penyelenggara jasa event, dengan memberikan buku panduan serta video tutorial. Sehingga, diharapkan dapat memudahkan dan memberikan pemahaman bagi penyelenggara acara tersebut.</p>



<p>Untuk mekanisme perforasi digital, penyelenggara acara atau Event Organizer (EO) melakukan registrasi akun melalui website. Kemudian, EO login dan menginput jenis tiket yang akan digunakan. Lalu, EO mendaftarkan acara dengan melengkapi data terkait nama acara, lokasi, tanggal, jumlah tiket dan kategori tiket. Kemudian, admin Bapenda akan memverifikasi dan mengonfirmasi data acara. Setelah validasi, EO dapat mengunduh barcode tiket yang siap dicetak dan dijual.</p>



<p>Dengan sistem tersebut, Bapenda dapat memantau jumlah tiket yang terjual secara real-time selama acara berlangsung. Selain itu, data hasil pemindaian tiket dapat dijadikan acuan dalam penghitungan pajak yang lebih transparan dan akurat.</p>



<p>“Ke depan, sistem ini juga akan mencakup event olahraga yang memperjualbelikan tiket, seperti night run atau kompetisi lainnya,” imbuh Rizal. <strong>(rsy/sit/adv)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">219413</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Hiburan Malam Wajib Tutup, Pemkot Malang segera Terbitkan Aturan Ramadan</title>
		<link>https://memontum.com/hiburan-malam-wajib-tutup-pemkot-malang-segera-terbitkan-aturan-ramadan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 18 Feb 2025 06:15:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[aturan]]></category>
		<category><![CDATA[hiburan,]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot]]></category>
		<category><![CDATA[Ramadan]]></category>
		<category><![CDATA[segera]]></category>
		<category><![CDATA[terbitkan]]></category>
		<category><![CDATA[tutup]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=219377</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Menjelang Bulan Suci Ramadan, Pemerintah Kota Malang segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur berbagai aktivitas masyarakat. Tidak hanya membahas operasional tempat hiburan malam, namun juga akan mencakup aturan mengenai pasar takjil serta kegiatan lain guna menjaga ketertiban dan kenyamanan selama Ramadan. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Erik Setyo Santoso, menyampaikan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Menjelang Bulan Suci Ramadan, Pemerintah Kota Malang segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur berbagai aktivitas masyarakat. Tidak hanya membahas operasional tempat hiburan malam, namun juga akan mencakup aturan mengenai pasar takjil serta kegiatan lain guna menjaga ketertiban dan kenyamanan selama Ramadan.</p>



<p>Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Erik Setyo Santoso, menyampaikan bahwa SE tersebut saat ini masih dalam tahap perumusan dan akan segera diterbitkan. &#8220;Untuk SE, kami sedang merumuskan dan secepatnya akan dikeluarkan. Ini dilakukan agar Kota Malang tetap kondusif selama Ramadan,&#8221; kata Sekda Erik, Selasa (18/02/2025) tadi.</p>



<p>Dalam aturan tersebut, nantinya seluruh tempat hiburan malam, termasuk panti pijat, wajib tutup selama Ramadan. Sementara, hotel tetap buka, karena itu tempat menginap, bukan tempat hiburan.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Ini yang harus dibedakan. Setiap jenis usaha memiliki klasifikasi perizinan yang berbeda, yang dikenal sebagai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Beberapa usaha memiliki izin tunggal (single activity), sementara yang lain memiliki izin gabungan (multi activity), seperti hotel yang memiliki restoran dan karaoke dalam satu area,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Selain penutupan hiburan malam, Pemkot Malang juga akan melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas lainnya selama Ramadan. Sekda Erik menyebutkan bahwa aturan ini disusun dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat serta kondisi terkini di Kota Malang.</p>



<p>&#8220;Dalam SE ini, bukan hanya hiburan malam yang diatur, tapi juga pasar takjil dan berbagai aktivitas masyarakat lainnya. Semua bertujuan untuk menjaga kenyamanan dan ketertiban selama bulan Ramadan,&#8221; imbuh Erik. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">219377</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pemkot Malang segera Terbitkan SE Penertiban Tempat Hiburan Jelang Ramadan</title>
		<link>https://memontum.com/pemkot-malang-segera-terbitkan-se-penertiban-tempat-hiburan-jelang-ramadan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 17 Feb 2025 08:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[hiburan,]]></category>
		<category><![CDATA[jelang]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot]]></category>
		<category><![CDATA[penertiban]]></category>
		<category><![CDATA[Ramadan]]></category>
		<category><![CDATA[segera]]></category>
		<category><![CDATA[tempat]]></category>
		<category><![CDATA[terbitkan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=219350</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Menjelang Bulan Ramadan, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang akan segera menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota mengenai aturan penertiban tempat-tempat hiburan. Hal itu, dikatakan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang, Heru Mulyono. Pria yang kerap disapa Heru, itu menyampaikan bahwa konsep SE tersebut telah dibahas. Namun, pengesahannya masih menunggu [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Menjelang Bulan Ramadan, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang akan segera menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota mengenai aturan penertiban tempat-tempat hiburan. Hal itu, dikatakan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang, Heru Mulyono.</p>



<p>Pria yang kerap disapa Heru, itu menyampaikan bahwa konsep SE tersebut telah dibahas. Namun, pengesahannya masih menunggu setelah pelantikan Wali Kota Malang definitif yakni pada 21 Februari 2025.</p>



<p>&#8220;SE akan dikeluarkan sekitar satu minggu sebelum Ramadan. Konsepnya sudah disiapkan dan tidak akan jauh berbeda dari aturan tahun sebelumnya yang merujuk pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 31 dan 32 Tahun 2015,&#8221; ujar Heru, Senin (17/02/2025) tadi.</p>



<p>Dalam hal ini, Satpol PP Kota Malang nantinya akan bertugas untuk menertibkan dan mengawasi pelaksanaan aturan. Sementara, mengenai penyusunan kebijakan dilakukan oleh Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkot Malang.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Terkait dengan subtansi detailnya nanti bisa dilihat langsung pada SE nya, tapi secara garis besar tidak jauh berbeda dengan Perwali,&#8221; katanya.</p>



<p>Heru berharap, dengan diterbitkannya SE Wali Kota tersebut, seluruh pelaku usaha dan masyarakat dapat memahami serta menaati aturan yang berlaku selama Ramadan, guna menjaga ketertiban dan menghormati suasana ibadah di Kota Malang.</p>



<p>Sementara itu, Satpol PP juga akan menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) di bidang kepariwisataan dan peredaran minuman beralkohol (minol) pada Selasa (18/02/2025) besok. Acara tersebut akan dihadiri oleh pelaku usaha sektor pariwisata, termasuk pengelola tempat hiburan, karaoke dan panti pijat.</p>



<p>&#8220;Kegiatan ini bukan khusus membahas aturan Ramadan, tetapi lebih kepada sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang minuman beralkohol serta Perda Nomor 11 Tahun 2010 dan 2013 tentang pusat kepariwisataan,&#8221; imbuh Heru. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">219350</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Dugaan Penyalahgunaan Izin, Fraksi Nasdem-PSI DPRD Kota Malang Usulkan Moratorium Tempat Hiburan Baru</title>
		<link>https://memontum.com/dugaan-penyalahgunaan-izin-fraksi-nasdem-psi-dprd-kota-malang-usulkan-moratorium-tempat-hiburan-baru</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 20 Jan 2025 11:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan]]></category>
		<category><![CDATA[Fraksi]]></category>
		<category><![CDATA[hiburan,]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Moratorium]]></category>
		<category><![CDATA[nasdem-psi]]></category>
		<category><![CDATA[penyalahgunaan]]></category>
		<category><![CDATA[tempat]]></category>
		<category><![CDATA[usulkan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=218538</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Ketua Fraksi Nasdem PSI DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi, mendorong adanya moratorium (penangguhan, red) penerbitan izin untuk tempat hiburan malam baru di Kota Malang. Hal itu dilakukan, menyusul adanya dugaan tempat hiburan malam yang beroperasi dengan izin restoran, sehingga mengurangi kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pria yang kerap disapa [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Ketua Fraksi Nasdem PSI DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi, mendorong adanya moratorium (penangguhan, red) penerbitan izin untuk tempat hiburan malam baru di Kota Malang. Hal itu dilakukan, menyusul adanya dugaan tempat hiburan malam yang beroperasi dengan izin restoran, sehingga mengurangi kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).</p>



<p>Pria yang kerap disapa Dito, itu menyampaikan bahwa dari informasi yang diterimanya di Kota Malang akan ada beberapa tempat hiburan malam yang akan berdiri atau beroperasi. Seperti salah satunya yang ada di Kecamatan Blimbing, Kota Malang.</p>



<p>&#8220;Jadi sambil yang ada ini ditertibkan, yang baru dihold dulu atau dimoratorium dulu. Nah pemerintah daerah harus hadir di sini. Karena seperti yang saya sampaikan, dampak sosialnya lebih besar, negatifnya lebih besar ini,&#8221; kata Dito, Senin (20/01/2025) tadi.</p>



<p>Menurutnya, di beberapa beberapa tempat hiburan diduga menggunakan dua perangkat Electronic Data Capture (EDC). Sehingga, pajak yang dikenakan adalah pajak restoran sebesar 10 persen, bukan pajak hiburan yang seharusnya 50 persen.</p>



<p>&#8220;Temuan di lapangan ini menunjukkan ada tempat hiburan yang menggunakan dua EDC. Padahal, jika itu tempat hiburan, seharusnya pajaknya sesuai tarif hiburan. Fakta ini menunjukkan ada potensi pembiaran atau kurangnya pengawasan dari pihak terkait,&#8221; jelasnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Keberadaan tempat hiburan malam, menurutnya juga akan memberikan dampak sosial yang lebih besar dibandingkan manfaat ekonominya. Karena itu, penertiban menjadi langkah penting untuk memastikan kontribusi tempat hiburan terhadap PAD lebih optimal.</p>



<p>&#8220;Kami tidak menolak investasi. Kehadiran tempat hiburan malam di kota besar seperti Kota Malang, memang tidak terhindarkan. Namun, semua harus tertib dan transparan, sehingga kontribusinya terhadap PAD signifikan. Jangan sampai mudaratnya lebih besar dari manfaat ekonominya,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Saat disinggung terkait dengan langkah penutupan tempat hiburan yang melanggar aturan, Dito menegaskan, bahwa hal tersebut tidak bisa dilakukan secara langsung. Pemerintah daerah perlu melakukan penertiban secara bertahap, mulai dari memanggil pengusaha, memeriksa izin operasional, hingga memastikan pengenaan pajak sesuai ketentuan.</p>



<p>&#8220;Moratorium ini hanya sementara, sampai tempat-tempat hiburan yang ada saat ini ditertibkan. Kami ingin memastikan pengusaha hiburan lebih optimal dan terbuka terkait kontribusinya terhadap PAD Kota Malang,&#8221; imbuh Dito.</p>



<p>Sebagai informasi, gabungan dari Komisi A, B, dan C DPRD Kota Malang juga telah menggelar audiensi bersama elemen masyarakat yang tergabung dalam MCC Front Taktis, pada Senin (20/01/2025) sore tadi. Dengan menyoroti pengawasan tempat hiburan malam yang ada di Kota Malang. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">218538</post-id>	</item>
		<item>
		<title>DPRD Kota Malang Soroti Lima Tempat Hiburan Malam yang Berizin Restoran</title>
		<link>https://memontum.com/dprd-kota-malang-soroti-lima-tempat-hiburan-malam-yang-berizin-restoran</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 20 Jan 2025 09:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[berizin]]></category>
		<category><![CDATA[hiburan,]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[restoran]]></category>
		<category><![CDATA[soroti]]></category>
		<category><![CDATA[tempat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=218523</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Lima tempat hiburan malam di Kota Malang diduga beroperasi dengan izin restoran. Hal ini, pun memicu sorotan DPRD Kota Malang, karena terkait adanya perbedaan tarif pajak, dimana pajak restoran hanya dikenakan 10 persen, sementara pajak hiburan malam mencapai 50 persen. Anggota Komisi B DPRD Kota Malang, Muhammad Dwicky Salsabil Fauza, menyampaikan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Lima tempat hiburan malam di Kota Malang diduga beroperasi dengan izin restoran. Hal ini, pun memicu sorotan DPRD Kota Malang, karena terkait adanya perbedaan tarif pajak, dimana pajak restoran hanya dikenakan 10 persen, sementara pajak hiburan malam mencapai 50 persen.</p>



<p>Anggota Komisi B DPRD Kota Malang, Muhammad Dwicky Salsabil Fauza, menyampaikan bahwa Komisi A, B dan C terus melakukan diskusi dan koordinasi untuk menyelesaikan persoalan tersebut. &#8220;Indikasinya, beberapa tempat hiburan malam menggunakan kasir yang sama dengan restoran. Pembayaran tercatat sebagai pajak restoran dengan tarif 10 persen, bukan pajak hiburan yang seharusnya 50 persen. Praktik ini menjadi persoalan baru yang perlu segera ditindaklanjuti,&#8221; kata Dwicky, saat ditemui, Senin (20/01/2025) tadi.</p>



<p>Ditambahkannya, bahwa dalam praktik tersebut tentu melibatkan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) yang ganda, di mana satu tempat memiliki izin restoran sekaligus hiburan malam. Hal ini, bertentangan dengan aturan yang seharusnya membedakan antara hiburan malam dan restoran.</p>



<p>&#8220;Sehingga perlu adanya klasifikasi yang jelas antara hiburan malam dan restoran, sesuai dengan izin yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) dan Online Single Submission (OSS),&#8221; tambahnya.</p>



<p>Berdasarkan data yang sudah diterima oleh DPRD Kota Malang, lima tempat tersebut diantaranya dua di Kecamatan Lowokwaru, dua di Kecamatan Sukun dan satu di Kecamatan Klojen.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Ramainya isu ini juga terlihat dari respons masyarakat di media sosial. Banyak warga yang menyebutkan nama-nama tempat tersebut, bahkan menyoroti aktivitasnya yang lebih menyerupai hiburan malam daripada restoran,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Untuk mendalami kasus tersebut, lanjutnya, DPRD Kota Malang akan mendatangkan ahli hukum dan perpajakan. Selain itu, Komisi B akan menggelar audiensi dengan masyarakat untuk menyerap aspirasi dan keluhan terkait isu hiburan malam.</p>



<p>&#8220;Kami juga akan merapatkan hal ini bersama Komisi A dan C untuk menyusun kebijakan yang lebih tegas sebelum ada pembangunan baru tempat hiburan di Kota Malang. Kebijakan ini penting agar tidak ada lagi tempat hiburan yang menyalahgunakan izin operasional,&#8221; jelas Dwicky.</p>



<p>Di akhir, Dwicky juga menyampaikan bahwa sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda), klasifikasi hiburan malam seperti diskotik, karaoke dan KTV sudah diatur dengan jelas. Jika sebuah tempat memiliki aktivitas seperti joget atau suasana khas hiburan malam, maka itu tidak bisa dikategorikan sebagai restoran.</p>



<p>&#8220;Jika masyarakat menemukan tempat seperti ini, kami harap mereka melaporkannya. Kami akan terus memantau dan memastikan aturan ditegakkan demi keadilan, terutama terkait pajak,&#8221; imbuh Dwicky. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">218523</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
