<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>hingga &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/hingga/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Tue, 02 Jun 2026 13:14:31 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>hingga &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Disnaker PMPTSP Kota Malang Ungkap PBG hingga SLF Hotel Aston Belum Rampung</title>
		<link>https://memontum.com/disnaker-pmptsp-kota-malang-ungkap-pbg-hingga-slf-hotel-aston-belum-rampung</link>
					<comments>https://memontum.com/disnaker-pmptsp-kota-malang-ungkap-pbg-hingga-slf-hotel-aston-belum-rampung#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 02 Jun 2026 11:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Disnaker]]></category>
		<category><![CDATA[hingga]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[pmptsp]]></category>
		<category><![CDATA[rampung,]]></category>
		<category><![CDATA[ungkap]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=232841</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Empat dokumen perizinan dasar terkait penambahan satu lantai Hotel Aston, Sigura-Gura, Kota Malang, disebut masih belum rampung. Padahal, bangunan tambahan tersebut telah berdiri dan hotel telah beroperasi. Kepala Disnaker PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, menjelaskan bahwa seluruh perizinan awal hotel sebenarnya telah diterbitkan pada 2020 untuk bangunan setinggi 10 lantai. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Empat dokumen perizinan dasar terkait penambahan satu lantai Hotel Aston, Sigura-Gura, Kota Malang, disebut masih belum rampung. Padahal, bangunan tambahan tersebut telah berdiri dan hotel telah beroperasi.</p>



<p>Kepala Disnaker PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, menjelaskan bahwa seluruh perizinan awal hotel sebenarnya telah diterbitkan pada 2020 untuk bangunan setinggi 10 lantai. Dokumen yang telah dikantongi saat itu meliputi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Keterangan Rencana Kota (KRK), izin lingkungan, hingga Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdal Lalin).</p>



<p>&#8220;Untuk izin tahun 2020 sebenarnya sudah lengkap. IMB keluar, KRK keluar, izin lingkungan keluar, termasuk Amdal Lalin juga sudah ada. Persoalannya sekarang ada penambahan satu lantai,&#8221; ujar Arif usai audiensi bersama Komisi A DPRD Kota Malang, Selasa (02/06/2026) tadi.</p>



<p>Menurutnya, penambahan satu lantai tersebut seharusnya menunggu terbitnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Namun, dalam praktiknya, pembangunan telah dilakukan meski proses perizinan masih berjalan.</p>



<p>&#8220;Seharusnya memang jangan dibangun dulu kalau PBG belum keluar. Tetapi faktanya sekarang satu lantai tambahan itu sudah dibangun sementara PBG-nya masih berproses,&#8221; katanya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Arif menjelaskan, terdapat empat dokumen utama yang saat ini masih dalam proses penyelesaian, yakni Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dokumen lingkungan UKL-UPL, serta pembaruan Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdal Lalin). Keempat dokumen tersebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menyangkut aspek teknis yang harus dikaji secara mendalam oleh instansi terkait.</p>



<p>Penambahan satu lantai dinilai berpotensi menambah beban bangunan, sehingga perlu dipastikan kembali kelayakan konstruksi melalui SLF yang diterbitkan setelah melalui penilaian teknis. &#8220;Nah yang bisa menilai apakah bangunan dengan tambahan satu lantai itu masih kuat atau tidak adalah Dinas PU melalui proses SLF. Sampai sekarang proses itu masih berjalan,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Selain itu, keberadaan rooftop atau fasilitas tambahan di lantai atas juga dinilai berpotensi meningkatkan jumlah pengunjung dan kendaraan yang datang ke hotel. Karena itu, kajian Amdal Lalin perlu diperbarui untuk memastikan kapasitas parkir dan dampak lalu lintas tetap terkendali.</p>



<p>&#8220;Kalau nanti rooftop itu beroperasi dan menarik pengunjung dari luar hotel, tentu ada tambahan kendaraan. Itu yang harus dihitung lagi dalam Amdal Lalin. Begitu juga dengan dokumen lingkungan juga harus diperbarui karena penambahan lantai dinilai berpotensi meningkatkan volume limbah,&#8221; tuturnya.</p>



<p>Meski begitu, Arif menegaskan pihaknya belum dapat memberikan penilaian terkait boleh atau tidaknya hotel beroperasi sebelum seluruh proses pembahasan selesai. Persoalan tersebut, menurutnya, akan dibahas lebih lanjut dalam pertemuan lanjutan yang dijadwalkan Komisi A DPRD Kota Malang pekan depan dengan menghadirkan pihak manajemen Hotel Aston.</p>



<p>&#8220;Nanti akan ditindaklanjuti lagi dengan menghadirkan pihak hotel dan meminta mereka menunjukkan seluruh dokumen perizinan yang sudah dimiliki,&#8221; imbuh Arif. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/disnaker-pmptsp-kota-malang-ungkap-pbg-hingga-slf-hotel-aston-belum-rampung/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">232841</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Soroti Jabatan Kosong di Pemkot Malang, DPRD Minta Roadmap Pengisian hingga Bawah</title>
		<link>https://memontum.com/soroti-jabatan-kosong-di-pemkot-malang-dprd-minta-roadmap-pengisian-hingga-bawah</link>
					<comments>https://memontum.com/soroti-jabatan-kosong-di-pemkot-malang-dprd-minta-roadmap-pengisian-hingga-bawah#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 01 Jun 2026 05:10:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[hingga]]></category>
		<category><![CDATA[jabatan]]></category>
		<category><![CDATA[kosong]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot]]></category>
		<category><![CDATA[Pengisian]]></category>
		<category><![CDATA[roadmap]]></category>
		<category><![CDATA[soroti]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=232814</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; DPRD Kota Malang menyoroti masih banyaknya jabatan kosong di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Kondisi tersebut, dinilai perlu segera ditangani agar roda pemerintahan berjalan lebih efektif dan tidak membebani aparatur yang ada. Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, mengatakan bahwa pihaknya telah menggelar rapat kerja bersama sejumlah perangkat daerah terkait [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; DPRD Kota Malang menyoroti masih banyaknya jabatan kosong di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Kondisi tersebut, dinilai perlu segera ditangani agar roda pemerintahan berjalan lebih efektif dan tidak membebani aparatur yang ada.</p>



<p>Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, mengatakan bahwa pihaknya telah menggelar rapat kerja bersama sejumlah perangkat daerah terkait untuk membahas pemetaan jabatan kosong dan strategi pemenuhannya. Diantaranya, bersama dengan Asisten Pemerintahan, Bagian Organisasi dan BKPSDM.</p>



<p>&#8220;Jadi, peta jabatan itu yang sudah kami rapatkan kemarin, nanti akan ada sesi kedua, gitu. Sehingga sudah kami sampaikan pada BKPSDM untuk membawa data yang lebih lengkap lagi berkaitan dengan pendataan pemetaan jabatan dan data-data pensiun. Kemarin sudah disampaikan, tetapi masih secara lisan. Kami ingin data yang lebih rigid dan tertulis sehingga bisa dianalisis secara menyeluruh,&#8221; jelas Mia-sapaannya, Senin (01/06/2026) tadi.</p>



<p>Dikatakan Mia, bahwa tantangan pengisian jabatan ke depan tidak ringan. Pada 2026, jumlah aparatur yang memasuki masa pensiun diperkirakan hampir mencapai 400 orang. Angka serupa, juga diproyeksikan terjadi pada tahun berikutnya.</p>



<p>Meski begitu, Mia menilai persoalan utama bukan karena kekurangan pegawai, melainkan distribusi sumber daya manusia yang belum optimal. Dengan komposisi ASN dan PPPK yang relatif seimbang, menurutnya Pemkot masih memiliki ruang untuk melakukan penataan dan promosi pegawai sesuai kebutuhan organisasi.</p>



<p>&#8220;Kalau menurut saya sebetulnya persoalannya ada pada distribusi orang-orangnya. ASN yang memang memenuhi syarat untuk naik jabatan harus diprioritaskan. Itu yang perlu dipetakan bersama,&#8221; katanya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Dalam hal ini, DPRD pun meminta Pemkot Malang untuk segera menyusun roadmap atau peta jalan penyelesaian kekosongan jabatan. Dokumen tersebut dinilai penting untuk memastikan target dan tahapan pengisian jabatan dapat terukur.</p>



<p>&#8220;Kami minta roadmap-nya. Sampai kapan persoalan ini bisa selesai, berapa lama prosesnya dan langkah-langkah apa yang dilakukan. Itu yang sedang kami dorong,&#8221; tuturnya.</p>



<p>Mia berharap, pada 2027 mendatang, proses penataan jabatan sudah berjalan lebih optimal. Meski pengisian jabatan tidak bisa dilakukan secara instan karena harus melalui tahapan sertifikasi, akreditasi, hingga peningkatan kapasitas pegawai, dirinua menilai langkah percepatan tetap perlu dilakukan.</p>



<p>&#8220;Kekosongan jabatan, terutama pada level struktural di bawah pimpinan perangkat daerah, dapat berdampak pada efektivitas pelayanan publik. Kepala perangkat daerah itu ibarat kepala, maka jabatan-jabatan di bawahnya adalah kaki yang menjalankan organisasi. Tidak bisa hanya kepalanya saja yang ada, sementara kakinya kosong. Organisasi akan kesulitan berjalan maksimal,&#8221; tegasnya.</p>



<p>Lebih lanjut disampaikan, apabila kekosongan jabatan terus berlangsung, beban kerja pegawai akan semakin berat dan berpotensi menimbulkan berbagai ketidaksempurnaan dalam pelaksanaan program maupun pelayanan kepada masyarakat. &#8220;Dampaknya pasti pada efektivitas dan efisiensi kerja. Akhirnya banyak pekerjaan yang menjadi lebih berat dan hasilnya tidak bisa maksimal,&#8221; imbuh Mia. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/soroti-jabatan-kosong-di-pemkot-malang-dprd-minta-roadmap-pengisian-hingga-bawah/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">232814</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Dorong Lansia Tetap Produktif, Pemprov Jatim Gelontorkan Bantuan hingga Rp 108 Miliar</title>
		<link>https://memontum.com/dorong-lansia-tetap-produktif-pemprov-jatim-gelontorkan-bantuan-hingga-rp-108-miliar</link>
					<comments>https://memontum.com/dorong-lansia-tetap-produktif-pemprov-jatim-gelontorkan-bantuan-hingga-rp-108-miliar#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 29 May 2026 09:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[bantuan]]></category>
		<category><![CDATA[dorong]]></category>
		<category><![CDATA[gelontorkan]]></category>
		<category><![CDATA[hingga]]></category>
		<category><![CDATA[Lansia]]></category>
		<category><![CDATA[miliar]]></category>
		<category><![CDATA[Pemprov]]></category>
		<category><![CDATA[Produktif]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=232773</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Gubernur Provinsi Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, bersama Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menghadiri peringatan Hari Lanjut Usia Nasional (HLUN) ke 30, di UPT Rehabilitasi Sosial Bina Netra (RSBN), Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jumat (29/05/2026) tadi. Mengusung tema &#8216;Lansia Tangguh, Indonesia Tumbuh&#8217;, Pemerintah Provinsi Jawa Timur menghadirkan berbagai program pemberdayaan bagi [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Gubernur Provinsi Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, bersama Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menghadiri peringatan Hari Lanjut Usia Nasional (HLUN) ke 30, di UPT Rehabilitasi Sosial Bina Netra (RSBN), Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jumat (29/05/2026) tadi. Mengusung tema &#8216;Lansia Tangguh, Indonesia Tumbuh&#8217;, Pemerintah Provinsi Jawa Timur menghadirkan berbagai program pemberdayaan bagi lansia, mulai dari bantuan zakat produktif, rombong usaha, hingga jaminan hidup bagi lansia tidak berdaya.</p>



<p>Gubernur Jatim melalui Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Jawa Timur, Restu Novi, mengatakan bahwa dalam peringatan HLUN kali ini sengaja menghadirkan Lansia-lansia yang masih aktif dan produktif. Diantaranya, para pedagang pasar dan pelaku UMKM.</p>



<p>“Sesuai dengan temanya, Lansia Tangguh Indonesia Tumbuh, sehingga kita menghadirkan juga Lansia-lansia tangguh, yaitu pedagang di pasar dan pengusaha UMKM,” ujar Restu.</p>



<p>Dalam kesempatan tersebut, juga dilakukan penyerahan zakat produktif yang bersumber dari BUMD kepada 100 lansia, masing-masing sebesar Rp 500 ribu. Selain itu, bantuan rombong usaha juga diberikan kepada Lansia yang masih bekerja dan menjadi tulang punggung keluarga.</p>



<p>“Masih ada Lansia yang tetap berdaya dan menjadi penopang keluarganya. Ada yang merawat cucu karena orang tuanya bercerai atau meninggal dunia,” tambahnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Tidak hanya bantuan produktif, Pemprov Jatim juga mengalokasikan anggaran besar untuk perlindungan sosial Lansia. Sebanyak Rp 108 miliar disiapkan untuk program PKH Plus bagi 54 ribu Lansia tidak berdaya di Jawa Timur. Setiap penerima, mendapatkan bantuan jaminan hidup sebesar Rp 2 juta pertahun.</p>



<p>Selain itu, Pemprov Jatim juga mengalokasikan Rp 450 juta untuk program permakanan lansia di Lembaga Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia (LKSLU). Saat ini, Jawa Timur memiliki tujuh UPT Lansia dengan total 950 penerima manfaat.</p>



<p>Restu menambahkan, peringatan HLUN di Kota Malang dibuat sebagai miniatur pelayanan Lansia yang diharapkan dapat diterapkan hingga tingkat desa dan kelurahan. “Di sini ada Posyandu Lansia, Salon Lansia, terapi lansia, hingga angkringan gratis tanpa sewa. Ini yang kami harapkan bisa tumbuh di desa dan kelurahan,” katanya.</p>



<p>Menurutnya, Lansia tidak boleh dipandang sebagai akhir dari produktivitas. Sebaliknya, Lansia harus tetap diberdayakan agar sehat, mandiri dan tangguh.</p>



<p>“Lansia bukan akhir dari segalanya. Lansia juga awal untuk tetap berdaya, sehat dan tangguh,” imbuhnya. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/dorong-lansia-tetap-produktif-pemprov-jatim-gelontorkan-bantuan-hingga-rp-108-miliar/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">232773</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Rakerkomwil IV Apeksi Soroti Belanja Pegawai hingga Lahan Sawah Dilindungi</title>
		<link>https://memontum.com/rakerkomwil-iv-apeksi-soroti-belanja-pegawai-hingga-lahan-sawah-dilindungi</link>
					<comments>https://memontum.com/rakerkomwil-iv-apeksi-soroti-belanja-pegawai-hingga-lahan-sawah-dilindungi#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 26 May 2026 10:30:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Apeksi]]></category>
		<category><![CDATA[belanja]]></category>
		<category><![CDATA[dilindungi,]]></category>
		<category><![CDATA[hingga]]></category>
		<category><![CDATA[pegawai]]></category>
		<category><![CDATA[rakerkomwil]]></category>
		<category><![CDATA[soroti]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=232721</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Pemerintah Kota (Pemkot) Malang membawa sejumlah isu strategis dalam Rapat Kerja Komisariat Wilayah (Rakerkomwil) IV Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia di Denpasar, Bali, yang berlangsung pekan lalu. Mulai dari dana transfer daerah, batas belanja pegawai, hingga persoalan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) menjadi pembahasan utama para kepala daerah. Wali Kota Malang, Wahyu [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Pemerintah Kota (Pemkot) Malang membawa sejumlah isu strategis dalam Rapat Kerja Komisariat Wilayah (Rakerkomwil) IV Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia di Denpasar, Bali, yang berlangsung pekan lalu. Mulai dari dana transfer daerah, batas belanja pegawai, hingga persoalan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) menjadi pembahasan utama para kepala daerah.</p>



<p>Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, mengatakan bahwa berbagai persoalan tersebut nantinya akan dibawa dalam Rakernas Apeksi di Medan. Bahkan, para wali kota mengusulkan adanya forum khusus dengan kementerian terkait agar persoalan daerah bisa dibahas secara langsung bersama pemerintah pusat.</p>



<p>“Kami berdiskusi panjang lebar dengan para wali kota. Karena kebetulan saya juga Ketua Wilayah IV, mereka mengusulkan saat Rakernas Apeksi di Medan nanti ada forum khusus untuk menghadirkan menteri-menteri terkait,” ujar Wali Kota Wahyu, Selasa (26/05/2026) tadi.</p>



<p>Menurutnya, persoalan pertama yang menjadi perhatian adalah dana Transfer ke Daerah (TKD). Para kepala daerah ingin berdiskusi langsung dengan Menteri Keuangan terkait kebijakan transfer anggaran dari pusat ke daerah.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Selain itu, isu yang paling banyak disorot yakni kebijakan persentase belanja pegawai yang pada 2027 mendatang dibatasi maksimal 30 persen dari total APBD. “Itu yang nanti akan kami koordinasikan juga dengan Mendagri dan Dirjen Keuangan Daerah,” katanya.</p>



<p>Tidak hanya itu, persoalan LSD juga menjadi perdebatan dalam forum Apeksi. Pasalnya, pemerintah pusat telah menetapkan 87 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS) masuk kategori Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).</p>



<p>&#8220;Banyak pemerintah daerah kesulitan untuk menyediakan LSD tersebut. Makanya nanti kami akan meminta solusi terkait persoalan ini,” tambahnya.</p>



<p>Isu lainnya yang turut dibahas dalam forum Apeksi tersebut yakni evaluasi otonomi daerah. Wahyu menilai regulasi otonomi daerah yang ada saat ini perlu disesuaikan dengan kondisi dan tantangan pemerintahan modern. “Undang-undangnya memang sudah lama, tetapi penyesuaian otonomi daerah di kondisi saat ini dirasa perlu ada evaluasi,” imbuh Wali Kota Wahyu. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/rakerkomwil-iv-apeksi-soroti-belanja-pegawai-hingga-lahan-sawah-dilindungi/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">232721</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Bahas Membludaknya Pasien Poli Jantung hingga Regulasi BPJS, Komisi IV DPRD Raker bersama RSUD</title>
		<link>https://memontum.com/bahas-membludaknya-pasien-poli-jantung-hingga-regulasi-bpjs-komisi-iv-dprd-raker-bersama-rsud</link>
					<comments>https://memontum.com/bahas-membludaknya-pasien-poli-jantung-hingga-regulasi-bpjs-komisi-iv-dprd-raker-bersama-rsud#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 20 May 2026 07:45:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[bersama]]></category>
		<category><![CDATA[hingga]]></category>
		<category><![CDATA[jantung]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi]]></category>
		<category><![CDATA[membludaknya]]></category>
		<category><![CDATA[pasien]]></category>
		<category><![CDATA[Regulasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=232530</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Komisi IV DPRD Kabupaten Trenggalek menggelar rapat kerja (Raker) bersama manajemen RSUD dr Soedomo Trenggalek, Rabu (20/05/2026) tadi. Berlangsung di aula Kantor DPRD, rapat tersebut membahas berbagai persoalan pelayanan kesehatan yang dikeluhkan masyarakat, mulai dari membludaknya pasien di Poli Jantung hingga antrean panjang di bagian farmasi. Ketua Komisi IV DPRD Trenggalek, Sukarudin, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Trenggalek</strong> &#8211; Komisi IV DPRD Kabupaten Trenggalek menggelar rapat kerja (Raker) bersama manajemen RSUD dr Soedomo Trenggalek, Rabu (20/05/2026) tadi. Berlangsung di aula Kantor DPRD, rapat tersebut membahas berbagai persoalan pelayanan kesehatan yang dikeluhkan masyarakat, mulai dari membludaknya pasien di Poli Jantung hingga antrean panjang di bagian farmasi.</p>



<p>Ketua Komisi IV DPRD Trenggalek, Sukarudin, menilai bahwa kondisi pelayanan di Poli Spesialis Jantung sudah berada pada titik yang memprihatinkan. Itu karena, satu dokter spesialis jantung harus menangani lebih dari 200 pasien dalam sehari.</p>



<p>&#8220;Ini kondisi yang luar biasa. Satu dokter harus melayani ratusan pasien sampai larut malam. Situasi seperti ini tidak bisa dibiarkan karena sangat berpengaruh terhadap kualitas pelayanan dan kondisi tenaga medis,” ujarnya, saat dikonfirmasi seusai rapat.</p>



<p>Menurutnya, tingginya beban kerja dokter berpotensi memengaruhi ketepatan diagnosis akibat faktor kelelahan. Dirinya menyebut, jumlah dokter spesialis jantung di RSUD dr Soedomo saat ini belum sebanding dengan jumlah pasien yang terus meningkat.</p>



<p>“Kalau pasien sudah di atas 40 orang, idealnya ditangani dua dokter. Kalau lebih dari 90 pasien, minimal tiga dokter. Dengan jumlah pasien mencapai 200 orang per hari, tentu dibutuhkan tambahan dokter spesialis,” tegas Sukarudin.</p>



<p>Pihaknya mendorong manajemen rumah sakit, untuk segera menambah sumber daya manusia, termasuk membuka peluang kerja sama dengan dokter spesialis melalui skema pembiayaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Selain Poli Jantung, DPRD juga menyoroti antrean panjang di instalasi farmasi rumah sakit yang melayani sekitar 800 pasien per hari. Meski RSUD telah menerapkan layanan pengiriman obat melalui jasa Pos, solusi tersebut dinilai belum menjawab seluruh kebutuhan pasien.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Dirinya menambahkan, solusi jangka panjang yang diperlukan yakni penambahan tenaga pelayanan dan perluasan ruang farmasi agar distribusi obat lebih cepat dan nyaman bagi pasien. &#8220;Untuk pengiriman obat memang membantu, tetapi ada pasien yang membutuhkan obat segera setelah pemeriksaan. Kalau antreannya terlalu lama tentu menjadi persoalan tersendiri,” imbuhnya.</p>



<p>Di tengah berbagai persoalan tersebut, Komisi IV juga mengapresiasi peningkatan layanan hemodialisis atau cuci darah di RSUD dr Soedomo. Mulai bulan depan, layanan tersebut dikabarkan mampu melayani hingga 30 pasien dalam satu sesi.</p>



<p>Dijelaskannya, bahwa Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Soedomo Trenggalek turut mengeluhkan ketatnya regulasi terkait batas waktu rawat inap pasien yang diterapkan oleh BPJS Kesehatan. Pihak manajemen rumah sakit mengaku keteteran, dalam menghadapi perubahan kebijakan sepihak dari pihak BPJS Kesehatan.</p>



<p>Regulasi baru ini, dinilai memberikan tekanan signifikan terhadap operasional pelayanan kesehatan di rumah sakit plat merah tersebut. ”Pihak manajemen mengeluhkan ketatnya regulasi batas waktu rawat inap. Berdasarkan laporan, pasien dengan durasi rawat inap tertentu terpaksa harus dipulangkan lebih awal agar biayanya tetap tercover oleh BPJS,” kata Sukarudin.</p>



<p>Kebijakan ini, sambungnya, menempatkan rumah sakit dalam posisi yang dilematis. Jika pasien yang bersangkutan tidak segera dipulangkan sesuai batas waktu yang ditentukan regulasi baru, pihak RSUD terancam menanggung kerugian karena klaim biaya perawatan dipastikan tidak akan dibayar oleh BPJS Kesehatan.</p>



<p>Politisi PKB itu berjanji, akan ikut turun tangan mencarikan jalan keluar terbaik atas persoalan ini. Langkah terdekat yang akan diambil oleh Komisi IV, adalah membuka ruang komunikasi dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk BPJS Kesehatan, guna mengevaluasi dampak dari implementasi regulasi tersebut.</p>



<p>”Kami berkomitmen untuk mengkomunikasikan masalah ini dengan pihak-pihak terkait. Tujuannya jelas, agar regulasi yang diterapkan ke depan tidak merugikan fasilitas kesehatan selaku penyedia layanan dan yang terpenting, tidak mengorbankan hak-hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan medis yang tuntas,” tambahnya. <strong>(mil/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/bahas-membludaknya-pasien-poli-jantung-hingga-regulasi-bpjs-komisi-iv-dprd-raker-bersama-rsud/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">232530</post-id>	</item>
		<item>
		<title>13.465 Rumah di Kota Malang Rawan Bencana, BPBD Petakan hingga Level RT</title>
		<link>https://memontum.com/13-465-rumah-di-kota-malang-rawan-bencana-bpbd-petakan-hingga-level-rt</link>
					<comments>https://memontum.com/13-465-rumah-di-kota-malang-rawan-bencana-bpbd-petakan-hingga-level-rt#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 14 May 2026 06:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[13.465]]></category>
		<category><![CDATA[bencana]]></category>
		<category><![CDATA[hingga]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[petakan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=232397</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Sebanyak 13.465 rumah dan bangunan di Kota Malang, masuk kategori rawan terdampak bencana. Data tersebut, merupakan hasil pemetaan detail kebencanaan yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Malang. Tidak hanya bangunan, dalam pemetaan itu, juga terdapat sebanyak 53.860 jiwa berada dalam kelompok rentan terhadap berbagai [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Sebanyak 13.465 rumah dan bangunan di Kota Malang, masuk kategori rawan terdampak bencana. Data tersebut, merupakan hasil pemetaan detail kebencanaan yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Malang.</p>



<p>Tidak hanya bangunan, dalam pemetaan itu, juga terdapat sebanyak 53.860 jiwa berada dalam kelompok rentan terhadap berbagai potensi bencana. Baik itu mulai dari banjir, tanah longsor hingga cuaca ekstrem.</p>



<p>Kepala Pelaksana BPBD Kota Malang, Prayitno, mengatakan bahwa pemetaan dilakukan hingga tingkat paling detail, bahkan mencakup rumah warga, RT/RW, hingga jumlah kepala keluarga yang berisiko terdampak. “Kami sudah memetakan seluruh potensi kebencanaan di 57 kelurahan. Dari jumlah itu, ada 40 kelurahan yang memiliki titik rawan sangat spesifik, sampai data warga yang berpotensi terdampak,” ujar Prayitno, Kamis (14/05/2026) tadi.</p>



<p>Hasil pemetaan tersebut, ujarnya, kini telah diserahkan kepada seluruh lurah sebagai acuan mitigasi dan penanganan cepat saat terjadi bencana. Menurutnya, data yang disusun tidak hanya memuat lokasi rawan, tetapi juga identitas warga, alamat, serta kategori usia yang menjadi prioritas evakuasi. Informasi tersebut, sekaligus menjadi dasar perencanaan pembangunan berbasis mitigasi melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>“Sekarang lurah sudah punya peta risiko. Jadi ketika ada ancaman bencana, respons bisa langsung menuju titik sasaran,” tambahnya.</p>



<p>Dari hasil analisis BPBD, banjir menjadi ancaman bencana dengan tingkat risiko tertinggi di Kota Malang. Kondisi geografis kota yang berada di wilayah cekungan membuat aliran air dari kawasan utara dan selatan bermuara ke wilayah kota.</p>



<p>“Secara geografis Malang ini cekungan. Air dari arah Pakis, Tumpang maupun selatan mengalir ke sini. Karena itu penanganan drainase menjadi fokus OPD teknis, sementara relawan memperkuat mitigasi masyarakat,” ucapnya.</p>



<p>Selain banjir, ancaman cuaca ekstrem juga menjadi perhatian serius, terutama risiko pohon tumbang. Meski perempesan pohon rawan telah dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH), anomali cuaca kerap menyebabkan dahan pohon patah akibat angin kencang.</p>



<p>Saat ini, seluruh data pemetaan kebencanaan telah tersimpan di Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops) BPBD Kota Malang, untuk dilakukan pemantauan secara real time oleh camat dan lurah. “Harapannya, dari data ini tidak hanya dipakai saat tanggap darurat, tetapi juga untuk pengurangan risiko bencana agar dampaknya tidak semakin besar,” imbuh Prayitno. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/13-465-rumah-di-kota-malang-rawan-bencana-bpbd-petakan-hingga-level-rt/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">232397</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kejari Pasuruan Musnahkan Barang Bukti Periode November hingga Mei</title>
		<link>https://memontum.com/kejari-pasuruan-musnahkan-barang-bukti-periode-november-hingga-mei</link>
					<comments>https://memontum.com/kejari-pasuruan-musnahkan-barang-bukti-periode-november-hingga-mei#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 13 May 2026 06:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Pasuruan]]></category>
		<category><![CDATA[barang]]></category>
		<category><![CDATA[hingga]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari]]></category>
		<category><![CDATA[musnahkan]]></category>
		<category><![CDATA[november]]></category>
		<category><![CDATA[periode]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=232378</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Pasuruan &#8211; Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan memusnahkan barang bukti (BB) tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau incraht. Pemusnahan seluruh BB tersebut, dilaksanakan di Halaman Kejari Kabupaten Pasuruan, Rabu (13/05/2026) tadi. Pemusnahan barang bukti itu, dipimpin oleh Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan, Rustandi Gustawirya, bersama Kepala BNNK Pasuruan, Masduki, Kasatpol PP [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Pasuruan</strong> &#8211; Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan memusnahkan barang bukti (BB) tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau incraht. Pemusnahan seluruh BB tersebut, dilaksanakan di Halaman Kejari Kabupaten Pasuruan, Rabu (13/05/2026) tadi.</p>



<p>Pemusnahan barang bukti itu, dipimpin oleh Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan, Rustandi Gustawirya, bersama Kepala BNNK Pasuruan, Masduki, Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan, Ridho Nugroho dan tamu. Sementara dalam pemusnahan sendiri, dilakukan dengan dua cara. Yakni, untuk barang bukti berupa ponsel, timbangan elektrik, alat hisab dan lainnya, dimusnahkan dengan cara dibakar. Sedangkan sabu-sabu, ekstasi dan pil berlogo Y dimusnahkan dengan diblender, serta minuman keras dalam kemasan botol dimusnahkan dengan menggunakan kendaraan berat.</p>



<p>Sedangkan seluruh barang bukti tersebut, berasal dari 86 perkara yang berlangsung sejak November 2025 hingga Mei 2026. Rinciannya, sabu-sabu seberat 1 kg yang dikumpulkan dari 64 perkara.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Kemudian, inex atau ekstasi sebanyak 1 perkara berjumlah 12 butir serta 16.052 butir pil berlogo Y dari 5 perkara. Sementara 19 unit ponsel yang digunakan untuk transaksi terlarang disita sebagai bagian dari pembongkaran jaringan peredaran Narkoba plus 33 timbangan elektrik, 7 buah alat hisab serta 17 buah Sajam, juga turut dihancurkan. Selain kejahatan Narkotika, Kejari Bangil juga menghancurkan 30 botol minuman keras sebagai bentuk pemberantasan penyakit masyarakat.</p>



<p>Kepala Kejari Bangil, Rustandi Gustawirya, menegaskan pemusnahan barang bukti ini sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat. “Hari ini kami musnahkan seluruh BB hasil tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap. Kami pastikan barang bukti tidak lagi berpotensi digunakan untuk tindak pidana,” katanya.</p>



<p>Rustandi juga menyebut, bahwa keberhasilan menindak seluruh bentuk pelanggaran hukum, mulai dari penyalahgunaan Narkoba dan lainnya tidak lepas dari kolaborasi lintas sektor. &#8220;Kolaborasi lintas sektor sangat penting untuk bisa membantu masyarakat. Terima kasih seluruh Forpimda dan lintas sektor lain yang sudah sama-sama membantu dalam hal ini,&#8221; harapnya. <strong>(kom/puj/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/kejari-pasuruan-musnahkan-barang-bukti-periode-november-hingga-mei/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">232378</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kejari Kota Malang Musnahkan Narkoba hingga Kerangka Satwa Liar Dilindungi</title>
		<link>https://memontum.com/kejari-kota-malang-musnahkan-narkoba-hingga-kerangka-satwa-liar-dilindungi</link>
					<comments>https://memontum.com/kejari-kota-malang-musnahkan-narkoba-hingga-kerangka-satwa-liar-dilindungi#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 12 May 2026 08:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[dilindungi,]]></category>
		<category><![CDATA[hingga]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari]]></category>
		<category><![CDATA[kerangka]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[musnahkan]]></category>
		<category><![CDATA[Narkoba]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=232345</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang memusnahkan sejumlah barang bukti (BB) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) periode November 2025 &#8211; April 2026. Pemusnahan barang bukti tersebut, dilaksanakan di Kantor Kejari Kota Malang, Selasa (12/05/2026) tadi. Diantara sejumlah Narkoba yang dimusnahkan, seperti jenis ganja dari 21 perkara dengan berat total 37.834,15 gram, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang memusnahkan sejumlah barang bukti (BB) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) periode November 2025 &#8211; April 2026. Pemusnahan barang bukti tersebut, dilaksanakan di Kantor Kejari Kota Malang, Selasa (12/05/2026) tadi.</p>



<p>Diantara sejumlah Narkoba yang dimusnahkan, seperti jenis ganja dari 21 perkara dengan berat total 37.834,15 gram, sabu dari 51 perkara dengan berat 1.476,346 gram, ekstasi dari 8 perkara berjumlah 712 butir dengan berat 242,553 gram, pil dan obat-obatan terlarang dari 14 perkara dengan jumlah 1.285.642 butir. Selanjutnya, juga ada 9 kardus minuman keras dari berbagai merek, HP dan timbangan digital sebanyak 129 buah, senjata tajam sebanyak 3 buah dan uang palsu pecahan Rp 100 ribu berjumlah Rp 30 juta.</p>



<p>Selain BB di atas, juga terlihat beberapa barang bukti lain. Seperti, beberapa tulang satwa liar dilindung. Sedangkan dalam pemusnahan itu, BB dimusnahkan dengan cara dibakar, diblander, dihancurkan dengan palu dan alat pemotong.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kota Malang, M Bayanullah, mengatakan bahwa pemusnahan BB yang dilakukan menjadi bagian tugas dan fungsi kejaksaan dalam melaksanakan eksekusi putusan pengadilan.&#8221; Esensi dari dirampas untuk dimusnahkan sebagaimana pengertian KUHAP, yaitu habis tidak bisa dipakai. Artinya, benar-benar dimusnahkan agar tidak dapat disalahgunakan kembali,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Dalam pemusnahan barang bukti kerangka satwa liar dilindungi sendiri, terlihat cukup menarik perhatian. Itu karena, beberapa kerangka itu adalah dari beruang madu yang diawetkan, kepala buaya beserta kakinya, serta tengkorak babi rusa serta taring babi. Barang bukti tersebut, berasal dari hasil penindakan penegakan hukum kehutanan.</p>



<p>&#8220;Barang bukti tersebut berasal dari kasus perdagangan satwa liar perkara tahun 2025 yang dijual lewat media sosial Facebook. Bagian tubuh satwa liar yang dilindungi dan sudah mati itu difoto lalu dijual per bagian. Jika masyarakat mengetahui adanya tindak pidana serupa, kami berharap untuk segera melapor ke aparat penegak hukum,&#8221; tambahnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/kejari-kota-malang-musnahkan-narkoba-hingga-kerangka-satwa-liar-dilindungi/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">232345</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Digitalisasi Pajak Dongkrak Penerimaan, Bapenda Kota Malang Kantongi Rp 267,7 Miliar hingga Mei 2026</title>
		<link>https://memontum.com/digitalisasi-pajak-dongkrak-penerimaan-bapenda-kota-malang-kantongi-rp-2677-miliar-hingga-mei-2026</link>
					<comments>https://memontum.com/digitalisasi-pajak-dongkrak-penerimaan-bapenda-kota-malang-kantongi-rp-2677-miliar-hingga-mei-2026#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 08 May 2026 07:15:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[bapenda]]></category>
		<category><![CDATA[Digitalisasi]]></category>
		<category><![CDATA[dongkrak]]></category>
		<category><![CDATA[hingga]]></category>
		<category><![CDATA[kantongi]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[miliar]]></category>
		<category><![CDATA[penerimaan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=232288</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Upaya digitalisasi sistem perpajakan daerah yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mulai menunjukkan hasil signifikan. Hingga 6 Mei 2026, realisasi penerimaan pajak daerah telah mencapai Rp 267,7 miliar atau sekitar 30,7 persen dari target tahun ini sebesar Rp 872,9 miliar. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, Handi Priyanto, mengatakan bahwa [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Upaya digitalisasi sistem perpajakan daerah yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mulai menunjukkan hasil signifikan. Hingga 6 Mei 2026, realisasi penerimaan pajak daerah telah mencapai Rp 267,7 miliar atau sekitar 30,7 persen dari target tahun ini sebesar Rp 872,9 miliar.</p>



<p>Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, Handi Priyanto, mengatakan bahwa dari total realisasi pajak daerah tersebut, sektor penyumbang terbesar masih berasal dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Makanan dan Minuman (Mamin) atau pajak restoran yang mencapai Rp 62,8 miliar. Kemudian, disusul PBJT jasa perhotelan sebesar Rp 51,1 miliar serta opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp 42,2 miliar.</p>



<p>&#8220;Bahkan ada dua jenis pajak yang telah melampaui target triwulan II tahun 2026, yakni pajak reklame dengan target Rp 12 miliar terealisasi Rp 15,8 miliar atau 131,8 persen dan pajak air tanah dengan target Rp 900 juta terealisasi Rp 1,007 miliar atau 112 persen,&#8221; jelas Handi, Jumat (08/05/2026) tadi.</p>



<p>Ditambahkannya, bahwa capaian tersebut tidak lepas dari penguatan sistem digitalisasi pengawasan pajak yang terus dikembangkan. Sementara, Pemkot Malang sendiri kini terus mengandalkan sistem pemantauan transaksi usaha berbasis elektronik atau e-tax, guna meminimalisir potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama dari sektor pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>“Tujuan aplikasi e-tax ini untuk meminimalisir kebocoran. Sistem perpajakan kita menggunakan mekanisme self-assessment, sehingga pelaporan omzet berdasarkan pengakuan wajib pajak sendiri,” ujarnya.</p>



<p>Dalam sistem self-assessment, pelaku usaha melaporkan omzet secara mandiri sebagai dasar penghitungan pajak. Namun, tanpa pengawasan teknologi, mekanisme tersebut dinilai memiliki celah penyimpangan. Karena itu, juga dipasang alat perekam data transaksi pada sejumlah wajib pajak sebagai instrumen pembanding laporan omzet.</p>



<p>&#8220;Data transaksi riil ini digunakan sebagai bahan verifikasi apabila ditemukan ketidaksesuaian pelaporan. Kalau wajib pajak melaporkan omzet tertentu, sementara alat perekam menunjukkan angka lebih tinggi, maka pelaporan pajaknya harus disesuaikan dengan data transaksi sebenarnya,” tuturnya.</p>



<p>Bahkan, sebelumnya kata Handi, sempat ditemukan praktik manipulasi pelaporan, seperti penggunaan kasir ganda maupun akun transaksi berbeda untuk menekan nilai omzet yang dilaporkan. “Biasanya ada yang menggunakan double kasir atau double akun. Secara data terlihat sesuai, tetapi ternyata ada transaksi lain di luar sistem pelaporan,” imbuhnya.</p>



<p>Apabila pelanggaran ditemukan, tambahnya, pemerintah daerah akan menetapkan status kurang bayar disertai sanksi administratif sesuai ketentuan. Nilai sanksi bahkan dapat mencapai empat kali lipat dari pajak yang kurang dibayarkan. Selain denda, juga dapat dijatuhi sanksi lanjutan berupa pembekuan izin usaha hingga penutupan tempat usaha. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/digitalisasi-pajak-dongkrak-penerimaan-bapenda-kota-malang-kantongi-rp-2677-miliar-hingga-mei-2026/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">232288</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
