<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>HM Anton &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/hm-anton/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Mon, 02 Apr 2018 12:04:10 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>HM Anton &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Gunadi Cabut Gugatan Pasca Anton Ditahan KPK</title>
		<link>https://memontum.com/gunadi-cabut-gugatan-pasca-anton-ditahan-kpk</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 02 Apr 2018 12:04:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Gugatan]]></category>
		<category><![CDATA[HM Anton]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/34935-gunadi-cabut-gugatan-pasca-anton-ditahan-kpk</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8212; Gunadi Handoko SH MH MHum beserta kuasa hukumnya akhirnya mencabut gugatannya kepada Abah Anton, selaku ketua DPC PKB Kota Malang, Senin (2/4/2018) sekitar pukul 14.00. Gugatan perdata perbuatan melawan hukum No 14 ini sebelumnya diajukan oleh Gunadi Handoko ke PN Malang dengan para tergugat yakni tergugat pertama yakni DPC PKB Kota [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang </strong>&#8212; Gunadi Handoko SH MH MHum beserta kuasa hukumnya akhirnya mencabut gugatannya kepada Abah Anton, selaku ketua DPC PKB Kota Malang, Senin (2/4/2018) sekitar pukul 14.00. Gugatan perdata perbuatan melawan hukum No 14 ini sebelumnya diajukan oleh Gunadi Handoko ke PN Malang dengan para tergugat yakni  tergugat pertama yakni DPC PKB Kota Malang, LPP (Lembaga Pemenangan Pemilu) PKB, DPP PKB dan Desk Pilkada Pusat PKB serta turut tergugat HM Anton selaku Ketua DPC PKB Kota Malang yang sekaligus calon Walikota Malang 2018-2023, Syamsul Mahmud, wakil Walikota Malang yang bakal mendampingi HM Anton untuk maju di Pilkada 2018, DPW PKB dan turut terguhat empat adalah KPUD Kota Malang.</p>
<p>Pencabutan gugatan ini karena kemanusiaan dikarenakan HM Anton saat ini sedang ditahan oleh KPK, terkait dugaan kasus korupsi. Gunadi Handoko saat bertemu Memo X mengatakan bahwa sebelumnya dia mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terkait pencalonannya sebagai Wakilwalikota Malang di DPC PKB.</p>
<p>“Gugatan perbuatan melawan hukum kami ajukan murni keputusan hukum yang kami tempuh. Abah Anton, yang menjabat ketua DPC PKB dalam perkara sebagai tergugat 1 dan  Abah Anton secara pribadi dalam perkara No 14 ini,  juga turut tergugat 1. Kita ketahui Abah Anton saat ini ditetapkan sebagai tesangka oleh KPK dan dilakukan upaya penahanan. Kami menaruh keprihatinan yang tinggi terhadap apa yang dialami Abah Anton. Kami  akhirnya memutuskan mencabut gugatan 14 di PN Malang,” ujar Gunadi.</p>
<p>Pertimbangan pencabutan gugatan perbuatan melawan hukum  No 14 di PN Malang ini, supaya Abah Anton lebih fokus menghadapi kasusnya dengan KPK. Serta PKB juga bisa mempersiapkan diri dalam Pilkada.</p>
<p>“Tidak ada pertimbangan lain. Murni ini kemanusiaan dan beliau ini bisa menghadapi perkaranya di KPK. Bebannya cukup berat. Semoga dengan dicabutnya gugatan ini, bisa mengringankan beban Abah Anton. Pertimbangan kita juga banyak, bukan hanya yuridis, ada filosofis, ada sisiologis. Kita manusia punya rasa iba dan hati nurani. Kami memutuskan bersama tim melakukan pencabutan perkara no 14,” ujar Gunadi.</p>
<p>Seperti yang diberitakan sebelumnya, Gunadi Handoko SH MM MHum beserta 36 advokat, kuasa hukumnya, Rabu (24/1/2018) sekutar pukul 10.00, mendaftarkan gugatan perbuatan malawan hukum di PN Malang. Tak tanggung-tanggung ada 4 tergugat dan 4 turut tergugat. Tergugat pertama yakni DPC PKB Kota Malang, LPP (Lembaga Pemenangan Pemilu) PKB, DPP PKB dan Desk Pilkada Pusat PKB serta turut tergugat HM Anton selaku Ketua DPC PKB Kota Malang yang sekaligus calon Walikota Malang 2018-2023, Syamsul Mahmud, wakil Walikota Malang yang bakal mendampingi HM Anton untuk maju di Pilkada 2018, DPW PKB dan turut terguhat empat adalah KPUD Kota Malang.</p>
<p>Gunadi mengatakan bahwa dia mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum karena pada 23 Desember 2017 , pihaknya sebagai Bacawawali yang mendaftar di LPP DPC PKB Kota Malang, telah dipanggil oleh Abah Anton dan LP.</p>
<p>“Saat itu Abah Anton mengatakan bahwa yang dipilih sebagai N2 adalah yang sudah mendaftar di PKB. Pendaftar yang sudah mengikuti mekanisme dan proses. Yakni yang sudah mendaftar di LPP PKB, membayar Rp 25 juta, sudah mengikuti proses penyampaian visi misi, tes uji kepatutan di Kota Malang hingg di Jakarta. Juga sudah mengikuti survey elektabilitas. Jadi yang kita persoalkan harusnya yang dipilih adalah salah satu dari pendaftar yang sudah mengikuti mekanisme. Namun kenyataannya yang dipilih adalah Syamsul yang tidak pernah mengikuti proses,” ujar Gunadi.<strong> (gie/nay)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">34935</post-id>	</item>
		<item>
		<title>PKB Kota Malang Digugat, 4 Tergugat Tak Datang, Sidang Ditunda Sebulan</title>
		<link>https://memontum.com/pkb-kota-malang-digugat-4-tergugat-tak-datang-sidang-ditunda-sebulan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 27 Feb 2018 12:12:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Gugatan]]></category>
		<category><![CDATA[HM Anton]]></category>
		<category><![CDATA[pilkada kota malang]]></category>
		<category><![CDATA[PKB]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/28827-pkb-kota-malang-digugat-4-tergugat-tak-datang-sidang-ditunda-sebulan</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8212; Gunadi Handoko SH MM MHum beserta tim advokatnya, Selasa (27/2/2018) siang, berada di PN Malang. Kedatangannya tak lain untuk menghadiri sidang perdana gugatannya. Yakni sidang gugatan melawan hukum yang sudah didaftarkannya ke PN Malang pada Rabu (24/1/2018) lalu. Tergugat pertama yakni DPC PKB Kota Malang, LPP (Lembaga Pemenangan Pemilu) PKB, DPP [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8212; Gunadi Handoko SH MM MHum beserta tim advokatnya, Selasa (27/2/2018) siang, berada di PN Malang. Kedatangannya tak lain untuk menghadiri sidang perdana gugatannya. Yakni sidang gugatan melawan hukum yang sudah didaftarkannya ke PN Malang pada Rabu (24/1/2018) lalu.</p>
<p>Tergugat pertama yakni DPC PKB Kota Malang, LPP (Lembaga Pemenangan Pemilu) PKB, DPP PKB dan Desk Pilkada Pusat PKB serta turut tergugat HM Anton selaku Ketua DPC PKB Kota Malang yang sekaligus calon Walikota Malang 2018-2023, Syamsul Mahmud, wakil Walikota Malang yang bakal mendampingi HM Anton untuk maju di Pilkada 2018, DPW PKB dan turut terguhat empat adalah KPUD Kota Malang.</p>
<p>Namun sidang pertamanya ini harus ditunda karena 4 pihak tergugat tidak hadir yakni pihak LPP DPC PKB, Desk Pilkada Pusat PKB, DPW PKB dan KPU Kota Malang. Sidang yang agendanya mediasi ini akhirnya ditunda 1 bulan lagi.<br />
Hamka SH, kuasa hukum HM Anton mengatakan bahwa sidang ditunda 1 bulan lagi.</p>
<p>&#8220;Prinsipnya karena tergugat belum lengkap, belum bisa dilakukan mediasi. Sidang selanjutnya melengkapi pihak tergugat baru mediasi. Jelas bahwa permintaan pihak penggugat itu tidak akan kami layani. Artinya kita tidak akan minta maaf, karena kami tidak melakukan suatu kesalahan apapun, dan tidak melanggar apapun. Makanya tidak mungkinlah kita meminta maaf,&#8221; ujar Hamka.</p>
<p>Ketua Tim Advokat Penegak Demokrasi, Muji Leksono SH, kuasa hukum Gunadi Handoko mengatakan bahwa penundaan persidangan seperti ini sudah biasa dalam persidangan. Pihaknya tidak mempermasalahkan kalau sidang ditunda hingga 27 Maret 2018.</p>
<p>&#8220;Nanti kalau sudah lengkap baru dilakukan mediasi,&#8221; ujar Muji.</p>
<p>Seperti yang diberitakan aebelumnya, bahwa Gunadi menggugat karena menganggap HM Anton sudah menyalahi prosedur pendaftaran bakal calon wakil Walikota Malang.  “Syamsul tidak pernah mengikuti prosedur seperti yang sudah kami lakukan. Dalam gugatan ini kami minta supaya pendaftaran pencalonan Abah Anton-Syamsul ditangguhkan oleh turut tergugat 4 yakni KPUD Kota Malang. Saya sangat dirugikan, pemulihan nama baik permintaan maaf yang haru sdilakukan oleh DPC PKB . DPC PKB harus meminta maaf,” ujar Gunadi.<strong> (gie/yan)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">28827</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
