<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>hospital, &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/hospital/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Thu, 05 Dec 2024 09:46:17 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>hospital, &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Khawatirkan Limbah dan Legalitas, Keberadaan Bambang Shita Hospital Tuai Penolakan Warga</title>
		<link>https://memontum.com/khawatirkan-limbah-dan-legalitas-keberadaan-bambang-shita-hospital-tuai-penolakan-warga</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 05 Dec 2024 07:30:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[bambang]]></category>
		<category><![CDATA[hospital,]]></category>
		<category><![CDATA[keberadaan]]></category>
		<category><![CDATA[khawatirkan]]></category>
		<category><![CDATA[legalitas]]></category>
		<category><![CDATA[Limbah]]></category>
		<category><![CDATA[penolakan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=217285</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Keberadaan Rumah Sakit (RS) Bambang Shita Hospital, memunculkan penolakan di kalangan warga sekitar Joyo Agung Regency, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru. Itu karena, warga khawatir ada dampak lingkungan, seperti limbah medis dan aspek legalitas yang dinilai belum jelas. Ketua RT 04 Jalan Joyo Agung Regency, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Sugiyono, menyampaikan bahwa [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Keberadaan Rumah Sakit (RS) Bambang Shita Hospital, memunculkan penolakan di kalangan warga sekitar Joyo Agung Regency, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru. Itu karena, warga khawatir ada dampak lingkungan, seperti limbah medis dan aspek legalitas yang dinilai belum jelas.</p>



<p>Ketua RT 04 Jalan Joyo Agung Regency, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Sugiyono, menyampaikan bahwa pihaknya dan beberapa warga lainnya menolak dengan tegas. Karena, tidak memenuhi beberapa syarat dari pendirian usaha RS.</p>



<p>&#8220;Jadi seperti pengelolaan limbah, Analisis Dampak Lalu Lintas (Andal Lalin), fasilitas Ruang Terbuka Hijau (RTH) hingga lahan parkir. Kemudian yang jadi alasan lain, itu karena terlalu dekat dengan lingkungan rumah tangga,” ujar Sugiyono, Kamis (05/12/2024) tadi.</p>



<p>Sugiyono juga menambahkan, bahwa warga tidak pernah dilibatkan dalam proses perizinan secara transparan. “Kami hanya diberi sosialisasi sekali, tanpa rembukan lebih lanjut,” katanya.</p>



<p>Menanggapi adanya penolakan tersebut, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kota Malang, Ida Made Ayu Wahyuni, menyampaikan bahwa dalam kegiatan selalu ada pro dan kontra. Sehingga menurutnya, harus banyak melakukan sosialisasi dan mengedukasi masyarakat sekitar.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Mereka merasa dengan adanya RS kan terganggu kalau ada akses keluar masuk yang begitu banyak pasien. Tetapi mereka tidak memperhatikan manfaat yang luar biasa dari kehadiran RS ini. Sehingga kerjasama dengan Forkopimcam ini harus ditingkatkan, karena apapun yang terjadi, gejolak masyarakat bisa diredam,&#8221; ujar Ida.</p>



<p>Saat disinggung mengenai audiensi, menurutnya dapat diselesaikan dengan perangkat wilayah yang ada di sekitarnya. Termasuk Lurah Merjosari dan Camat Lowokwaru.</p>



<p>&#8220;Mereka bisa menyelesaikan dengan lurah dan camat yang ada di wilayahnya, karena kan itu perangkat wilayah pengampunya,&#8221; ucap Ida.</p>



<p>Sementara itu, Direktur Bambang Shita Hospital, dokter Tedy Prawiro, menyampaikan bahwa RS tersebut telah memenuhi prosedur perizinan dan melibatkan instansi terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dalam pengelolaan limbah. “Kami menggunakan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang dibangun dengan bantuan DLH. Semua sudah sesuai standar,” jelas Tedy.</p>



<p>Dirinya juga mengaku heran, dengan adanya penolakan dari warga tersebut. Sebab, pihak RS sendiri juga telah memberikan kompensasi bagi warga sekitar.</p>



<p>&#8220;Warga sering datang berobat ke sini, bahkan ada yang mendapat layanan gratis. Kami juga memberikan kompensasi kepada tetangga terdekat untuk mengatasi dampak, seperti kebisingan dan parkir. Selain itu kami juga sudah melakukan sosialisasi pada warga, namun apabila ada komplain kami terbuka untuk berdialog, tapi hingga kini belum ada yang secara resmi menyampaikan keluhan langsung,&#8221; imbuh Tedy. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">217285</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Resmi Beroperasi di Kota Malang, Bambang Shita Hospital Siap Melayani Masyarakat</title>
		<link>https://memontum.com/resmi-beroperasi-di-kota-malang-bambang-shita-hospital-siap-melayani-masyarakat</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 05 Dec 2024 06:50:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[bambang]]></category>
		<category><![CDATA[beroperasi]]></category>
		<category><![CDATA[hospital,]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[melayani]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=217279</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Rumah Sakit (RS) Bambang Shita Hospital, yang terletak di Jalan Joyo Agung Regency, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, resmi beroperasi setelah diresmikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kota Malang, Ida Ayu Made Wahyuni, yang mewakili Pj Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan, Kamis (05/12/2024) tadi. Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat, Ida [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Rumah Sakit (RS) Bambang Shita Hospital, yang terletak di Jalan Joyo Agung Regency, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, resmi beroperasi setelah diresmikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kota Malang, Ida Ayu Made Wahyuni, yang mewakili Pj Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan, Kamis (05/12/2024) tadi.</p>



<p>Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat, Ida Ayu Made Wahyuni, menyampaikan bahwa dengan kehadiran RS tersebut dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat. Apalagi, itu berada di wilayah perbatasan, sehingga mampu memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses layanan kesehatan.</p>



<p>&#8220;Ini selain untuk warga Kota Malang juga berbatasan dengan Kabupaten Malang. Tadi saya ketemu salah satu pasien yang mau dioperasi, nah itu dari Dau Kabupaten Malang. Tentu ini mempermudah masyarakat untuk mengakses layanan kesehatan dan memang kesehatan merupakan layanan dasar wajib yang harus disiapkan. Dengan keberadaan RS ini dan nantinya lebih banyak lagi, maka akses untuk kesehatan masyarakat akan lebih meningkat,&#8221; jelas Ida, seusai melakukan peresmian.</p>



<p>Dirinya juga mengakui, bahwa keberadaan Rumah Sakit tersebut dinilai sudah layak. Walaupun dengan kategori RS Tipe D, fasilitas yang ada sudah lumayan cukup. Termasuk para dokter dan tenaga kesehatan yang disediakan sudah memadai.</p>



<p>&#8220;Dokternya banyak, termasuk mereka juga dapat berkoordinasi dengan RSUD Kota Malang. Pada prinsipnya semua layanan kesehatan itu saling membantu. Kalau di sini tidak ada dokter spesialis kan dibutuhkan dokter spesialis dari RS lain,&#8221; ujarnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Senada dengan itu, Direktur RS Bambang Shita Hospital, Dokter Tedy Prawiro, menjelaskan bahwa RS tersebut telah memenuhi standar untuk kategori Rumah Sakit Tipe D. Dengan dilengkapi kapasitas 51 tempat tidur, ICU yang dilengkapi ventilator, serta 12 dokter spesialis yang siap melayani pasien.</p>



<p>“Kami memiliki fasilitas seperti trauma center yang sangat diperlukan karena banyaknya kasus kecelakaan di daerah ini. Selain itu, kami juga menyediakan dokter spesialis tambahan seperti orthopedi dan kedokteran jiwa, yang sebenarnya tidak diwajibkan untuk rumah sakit tipe D. Ini semua demi memberikan layanan terbaik kepada masyarakat,” kata Tedy.</p>



<p>Tidak hanya itu, pihaknya juga menyampaikan bahwa RS tersebut bercita-cita menjadi rumah sakit pendidikan, mengingat latar belakang pendiriannya yang fokus pada dunia pendidikan. Untuk itu, pihaknya terus mengembangkan fasilitas dan meningkatkan kompetensi karyawan, termasuk mempersiapkan layanan bilingual bagi pasien internasional.</p>



<p>&#8220;Kita perlahan memperbaiki diri dan mengupgrade. Banyak pasien kami bukan hanya dari Indonesia tapi dari Jerman, Amerika dan lain-lain, makanya kita nama hospital,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Namun, dirinya juga mengakui bahwa saat ini rumah sakit belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Meski demikian, pihaknya tetap berkomitmen membantu pasien kurang mampu dengan berbagai program bantuan biaya, seperti pengurangan hingga pembebasan biaya berdasarkan survei kondisi pasien.</p>



<p>&#8220;Selain itu kami juga memberikan kontribusi sosial dengan merekrut banyak karyawan dari lingkungan sekitar. Hingga kini, rumah sakit ini mempekerjakan 78 karyawan yang terdiri dari tenaga medis, non-medis dan manajemen,&#8221; imbuh Tedy. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">217279</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kuasa Hukum Ahli Waris dr Hardi Somasi RS Persada Hospital, Minta Agar DPO Valentina ke Polda Jatim</title>
		<link>https://memontum.com/kuasa-hukum-ahli-waris-dr-hardi-somasi-rs-persada-hospital-minta-agar-dpo-valentina-ke-polda-jatim</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 08 Sep 2023 12:50:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[hospital,]]></category>
		<category><![CDATA[persada]]></category>
		<category><![CDATA[somasi]]></category>
		<category><![CDATA[valentina]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=197848</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Kuasa hukum Hendri Irawan, Lardi SH MH mengirimkan surat somasi I kepada Direktur RS Persada Hospital Kota Malang, Kamis (07/09/2023) kemarin. Somasi tersebut dilayangkan, agar pihak RS Persada Hospital untuk bertindak kooperatif melaporkan dan menyerahkan DPO atas nama FM Valentina (64), warga Jalan Pahlawan Trip, Taman Ijen, No B27, Kelurahan Oro-Oro [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Kota Malang</strong> &#8211; Kuasa hukum Hendri Irawan, Lardi SH MH mengirimkan surat somasi I kepada Direktur RS Persada Hospital Kota Malang, Kamis (07/09/2023) kemarin. Somasi tersebut dilayangkan, agar pihak RS Persada Hospital untuk bertindak kooperatif melaporkan dan menyerahkan DPO atas nama FM Valentina (64), warga Jalan Pahlawan Trip, Taman Ijen, No B27, Kelurahan Oro-Oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang ke Ditreskrimum Polda Jatim.</p>



<p>Sebab, Lardi telah mendapat informasi bahwa FM Valentina menjadi pasien rawat inap di RS Persada Hospital. &#8220;Memberikan waktu 7 hari dari surat somasi ini dilayangkan. Agar RS Persada Hospital, dokter beserta perawat agar bertindak kooperatif dan menyerahkan Valantina dengan ada atau tidaknya catatan medis. Sebab FM Valentina saat ini menjadi tersangka dugaan kasus 263 KUHP dan menjadi DPO Ditreskrimum Polda Jatim,&#8221; ujar Lardi, Jumat (08/09/2023) tadi.</p>



<p>Dijelaskan oleh Lardi, bahwa siapapun yang turut serta melindungi pelaku kejahatan bisa dikenakan Pasal 221 ayat 1 KUHP. &#8220;Kami meminta pihak RS Persada Hospital bertindak kooperatif melepas dan menyampaikan kepada Polda Jatim,.tentang keberadaan DPO Valentina,&#8221; tegasnya.</p>



<p>Lardi kembali menegaskan, supaya petugas kepolisian juga bergerak menjemput Valentina. &#8220;Supaya pihak kepolisian menjemput Valentina. Kalau perlu juga menurunkan dokter dari RS Bhayangkara. Kalau Valentina mengatakan sakit, biar diperiksa langsung oleh dokter dari RS Bhayangkara. Supaya diketahui benar-benar sakit atau pura-pura sakit,&#8221; tegas Lardi.</p>



<p>Sementara itu, Humas RS Persada Hospital, Sylvia Kitty, saat dikonfirmasi Memontum.com, baik melalui panggilan telepon tidak menjawab panggilan. Begitu juga saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, pesan tersebut terdapat tanda centang 2 biru. Namun, tidak membalas saat ditanya terkait somasi ini, Jumat (08/09/2023) tadi. Bahkan, sampai berita ini ditulis belum ada jawaban dari Sylvia Kitty.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Sementara itu, Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, mengatakan bahwa sampai saat ini DPO masih belum diamankan. &#8220;Masih DPO. Nanti kalau sudah kami tangkap, akan kami rilis. Tunggu saja,&#8221; tegas Kombes Pol Dirmanto.</p>



<p>Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Jatim telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap tersangka FM Valentina. Yakni atas laporan dugaan kasus tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP atas laporan dari mantan suaminya, dr Hardi Soetanto pada tahun 2013 di Polda Jatim. Penetapan DPO tersangka FM Valentina dari Ditreskrimum Polda Jatim terbit pada 16 Agustus 2023.</p>



<p>Kuasa hukum dari ahli waris dr Hardi Soetanto, Lardi SH MH, mengatakan bahwa laporan tersebut sempat di SP3. Kemudian Hendri Irawan, anak Alm dr Hardi, melakukan Pra Peradilan di PN Surabaya. Pra Peradilan telah dimenangkan Hendri Irawan, di PN Surabaya per tanggal 4 Mei 2023. Dengan putusan No 08/Pid.Pra/2023/PN. SBY. &#8220;Putusan itu menyatakan bahwa tersangka FM Valentina melakukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat,&#8221; ujar Lardi, Selasa (29/08/2023).</p>



<p>Dijelaskan bahwa dr Hardi melaporkan FM Valentina terkait dugaan pemalsuan tanda tangan. &#8220;Pemalsuan tanda tangan. Jadi tanda tangan dr Hardi dipalsukan tersangka untuk mencairkan deposito sekitar Rp 500 juta. Ini jelas merugikan klien kami,&#8221; terangnya.</p>



<p>Dalam penerbitan surat DPO tersebut, tetulis juga bahwa tersangka FM Valentina telah dilakukan pemanggilan untuk Tahap II sebanyak 2 kali. Yakni surat panggilan dari Ditreskrimum pada 20 Juli 2023 dan surat panggilan dari Ditreskrimum pada 3 Agustus 2023. Namun dari 2 surat panggilan itu, tersangka tidak memenuhi panggilan tersebut.</p>



<p>Sementara itu, Andry Ermawan SH, kuasa hukum FM Valentina, saat dikonfirmasi, menjelaskan bahwa saat ini Valentina sedang sakit maag kronis dan vertigo. Sehingga, belum bisa diantar ke Polda Jatim. &#8220;Klien saya sedang sakit. Ada surat dari dokter. Hari ini, Rabu (30/08/2023), rencananya akan saya antar ke Polda Jatim. Namun ternyata bu Valentina ngedrop dan bilang tidak kuat berangkat karena sakit,&#8221; jelasnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">197848</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
