<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Hukuman Mati &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/hukuman-mati/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Wed, 26 Feb 2020 13:40:14 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Hukuman Mati &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Sebulan Ringkus 25 Pelaku, 13 Orang Terancam Hukuman Mati</title>
		<link>https://memontum.com/sebulan-ringkus-25-pelaku-13-orang-terancam-hukuman-mati</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 26 Feb 2020 13:40:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Hukuman Mati]]></category>
		<category><![CDATA[Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[polres bangkalan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/107146-sebulan-ringkus-25-pelaku-13-orang-terancam-hukuman-mati</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Bangkalan &#8211; Dalam seminggu Polres Bangkalan bersama Polsek Jajaran berhasil menangkap 25 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Ungkap kasus dimulai sejak 25 januari hingga 25 februari kemarin. Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra dalam press release menyampaikan, pihaknya saat ini semakin gencar mengungkap kasus narkoba. Pasalnya, saat ini peredaran narkoba semakin bebas terjadi. &#8220;Kami mengajak [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Bangkalan</strong> &#8211; Dalam seminggu Polres Bangkalan bersama Polsek Jajaran berhasil menangkap 25 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Ungkap kasus dimulai sejak 25 januari hingga 25 februari kemarin.</p>
<p>Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra dalam press release menyampaikan, pihaknya saat ini semakin gencar mengungkap kasus narkoba. Pasalnya, saat ini peredaran narkoba semakin bebas terjadi.</p>
<p>&#8220;Kami mengajak seluruh element untuk bersama-sama melakukan upaya pencegahan, sebab korban dari barang haram ini merupakan generasi muda yang masih produktif,&#8221; ucapnya, Rabu (26/2/2020).</p>
<p>Tak hanya itu, terbentuknya Fokan beberapa waktu lalu menjadi energi baru dalam penuntasan kasus narkoba di Bangkalan.</p>
<p>Dalam ungkap kasus ini, setidaknya ada 45,5 gram sabu dan dua pil inex yang berhasil diamankan. Tak hanya itu, Polisi juga menyita 19 set alat hisap atau bong dan beberapa peralatan pendukung lainnya.</p>
<p>Dari pengungkapan ini, salah satu kasus yang menonjol yakni keterlibatan seorang wanita berinisial S (40) warga Bangkalan. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita 5 klip sabu dengan total berat 1,8 gram.</p>
<p>Menurut keterangan pelaku, ia mengedarkan narkoba karena desakan ekonomi. Ia diupah 200 ribu oleh rekannya setelah mengedarkan sabu setiap harinya.</p>
<p>&#8220;Saya diberi 200 ribu sebagai upah, saya butuh untuk menutupi kebutuhan keluarga,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Kini, ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut dan ia diancam pasal 114 ayat 1 dan 2 nomer 35 tahun 2019 dengan ancaman hukuman mati .</p>
<p>Kasatnarkoba Bangkalan, AKP Soekris Trihartono mengatakan, dari 25 tersangka yang berhasil diamankan, 13 tersangka diancam hukuman mati dan sisanya diancam hukuman 20 tahun penjara.</p>
<p>&#8221; Ada 13 tersangka yang akan diancam hukuman mati. Ini kami ungkap supaya menjadi efek jera bagi pelaku dan juga masyarakat diluar sana agar menjauhi narkoba,&#8221; pungkasnya.</p>
<p>Diketahui, ungkap kasus ini dilakukan oleh polres sebanyak 7 kasus dan 13 lainnya dari polsek jajaran. Ia juga mengapresiasi petugas di Polsek Tanjung Bumi karena bisa mengungkap 5 kasus sekaligus dalam sebulan.<strong> (Isn/nhs/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">107146</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Penjual Bom Perusak Terumbu Karang Terancam Hukuman Mati</title>
		<link>https://memontum.com/penjual-bom-perusak-terumbu-karang-terancam-hukuman-mati</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 09 Dec 2019 08:10:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[bom]]></category>
		<category><![CDATA[Hukuman Mati]]></category>
		<category><![CDATA[Polresta Banyuwangi]]></category>
		<category><![CDATA[Terumbu Karang]]></category>
		<category><![CDATA[UU darurat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/101592-penjual-bom-perusak-terumbu-karang-terancam-hukuman-mati</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Banyuwangi &#8211; Satreskrim Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap peredaran dan perakitan bom molotov. Dari pengungkapan ini, aparat berhasil mengaman bahan peledak yang siap jual dan menyeret tersangka perakit bom tersebut. AB (33) warga Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi menjalani bisnis penjualan bom molotov sudah dilakoni sejak 6 bulan lalu. Perbomnya AB menjual seharga Rp 300 ribu. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Banyuwangi</strong> &#8211; Satreskrim Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap peredaran dan perakitan bom molotov. Dari pengungkapan ini, aparat berhasil mengaman bahan peledak yang siap jual dan menyeret tersangka perakit bom tersebut.</p>
<p>AB (33) warga Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi menjalani bisnis penjualan bom molotov sudah dilakoni sejak 6 bulan lalu. Perbomnya AB menjual seharga Rp 300 ribu.</p>
<div id="attachment_101594" style="width: 760px" class="wp-caption aligncenter"><img aria-describedby="caption-attachment-101594" decoding="async" class="size-full wp-image-101594" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/12/IMG-20191209-WA0059-copy.jpg?resize=740%2C444&#038;ssl=1" alt="Kapolresta Banyuwangi AKBP Arman Asmara Syarifuddin saat menggelar jumpa pers penjual bom molotov, bertempat di Mapolresta Banyuwangi, Senin (9/12/2019) siang. (ras)" width="740" height="444" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/12/IMG-20191209-WA0059-copy.jpg?w=750&amp;ssl=1 750w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/12/IMG-20191209-WA0059-copy.jpg?resize=300%2C180&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/12/IMG-20191209-WA0059-copy.jpg?resize=600%2C360&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/12/IMG-20191209-WA0059-copy.jpg?resize=200%2C120&amp;ssl=1 200w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/12/IMG-20191209-WA0059-copy.jpg?resize=590%2C354&amp;ssl=1 590w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/12/IMG-20191209-WA0059-copy.jpg?resize=400%2C240&amp;ssl=1 400w" sizes="(max-width: 740px) 100vw, 740px" data-recalc-dims="1" /><p id="caption-attachment-101594" class="wp-caption-text">Kapolresta Banyuwangi AKBP Arman Asmara Syarifuddin saat menggelar jumpa pers<br />penjual bom molotov, bertempat di Mapolresta Banyuwangi, Senin (9/12/2019) siang. (ras)</p></div>
<p>Kapolresta Banyuwangi AKBP Arman Asmara Syarifuddin mengatakan, dalam keterangannya, tersangka AB mengakui penjualan bom molotov ini. Dia nekat merakit dan menjual bom ini karena desakan ekonomi dan untuk membayar hutang.</p>
<p>&#8220;Dari penangkapan tersang AB ini, kami berhasil mengamankan 4 bom,&#8221; ujar AKBP Arman Asmara, Senin (9/12/2019) siang.</p>
<p>&#8220;Saat ditangkap, tersangka AB ini sedang menunggu pembeli bom asal Kecamatan Muncar,&#8221; imbuhnya.</p>
<p>Bom molotov hasil rakitan ini, dijual ke seseorang untuk mengebom ikan. Padahal, sesuai dengan aturan, menangkap ikan dengan cara mengebom tersebut dilarang. Disamping bisa merusak terumbu karang dan bisa mematikan bibit ikan.</p>
<p>&#8220;Menangkap ikan dengan cara mengebom itu dilarang, bukan hanya ikan yang besar yang mati, bibit ikan bisa mati juga. Dan merusak terumbu karang,&#8221; tegasnya.</p>
<p><img decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-1015939393939393939393" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/12/IMG-20191209-WA0061-copy.jpg?resize=740%2C444&#038;ssl=1" alt="" width="740" height="444" data-recalc-dims="1" /></p>
<p>Akibat perbuatannya, tersangka AB dikenakan UU Darurat Republik Indonesia, No 12 tahun 1951 ancamannya hukuman mati, atau 20 tahun penjara.</p>
<p>&#8220;Ancaman undang undang darurat sudah jelas, bisa hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara,&#8221; paparnya.</p>
<p>Dalam menjalankan bisnis ini, tersangka AB tidak hanya menjual di Kabupaten Banyuwangi saja. Namun sudah merambah di wilayah tapal kuda.</p>
<p>&#8220;Bom molotov ini tidak hanya di jual di Banyuwangi. Tersangka sudah menjual di wilayah tapal kuda,&#8221; paparnya.</p>
<p>Kapolresta Banyuwangi AKBP Arman Asmara Syarifuddin menghimbau kepada seluruh masyarakat Banyuwangi terutama kepada nelayan untuk menjaga perairan di wilayah Banyuwangi. Jika menangkap ikan, hendaknya memakai alat tangkap ikan yang sesuai dengan aturanya. Jika menangkap ikan dengan cara tidak benar, akan merusak ekosistem, dan biota laut.</p>
<p>&#8220;Kalau nangkap ikan dengan cara mengebom siapa yang dirugikan, ya nelayan sendiri, sudah bibit ikannya mati, terumbu karang juga ikut rusak,&#8221; himbau Kapolresta Banyuwangi AKBP Arman Asmara Syarifuddin. <strong>(ras/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">101592</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Lanjutan Kasus Mutilasi Pasar Besar, Saksi Minta Sugeng Keluar dari Ruang Sidang</title>
		<link>https://memontum.com/lanjutan-kasus-mutilasi-pasar-besar-saksi-minta-sugeng-keluar-dari-ruang-sidang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 20 Nov 2019 11:27:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Hukuman Mati]]></category>
		<category><![CDATA[mutilasi]]></category>
		<category><![CDATA[pembunuhan]]></category>
		<category><![CDATA[Peradi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/100144-lanjutan-kasus-mutilasi-pasar-besar-saksi-minta-sugeng-keluar-dari-ruang-sidang</guid>

					<description><![CDATA[Memontum, Kota Malang &#8211; Terdakwa kasus pembunuhan, Sugeng Santoso (49) warga Jodipan Gang III, Kota Malang, tentunya harus merasa bersukur, karena selama persidangan didampingi tim penasehat hukum dari LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Peradi Malang Raya, secara geratis. Bahkan Iwan Kuswardi SH MH, Ketua DPC Peradi Malang Raya, turun langsung dalam persidangan. Seperti halnya pada persidangan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum, Kota Malang </strong>&#8211; Terdakwa kasus pembunuhan, Sugeng Santoso (49) warga Jodipan Gang III, Kota Malang, tentunya harus merasa bersukur, karena selama persidangan didampingi tim penasehat hukum dari LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Peradi Malang Raya, secara geratis. Bahkan Iwan Kuswardi SH MH, Ketua DPC Peradi Malang Raya, turun langsung dalam persidangan.</p>
<p>Seperti halnya pada persidangan Rabu (20/11/2019) siang di PN Malang, Sugeng menjalani persidangan dengan didampingi 5 advokat senior LBH Peradi Malang Raya.</p>
<p>Dalam agenda pemeriksaan saksi, sebanyak 4 saksi dioanggil untik memberikan keterangan kepada majelis hakim. Salah satunya yakni Slamet (49) pemulung yang sehari-harinya tinggal di jalanan sekitaran Pasar Besar dan Kasin.</p>
<p>Saat dalam ruang persidangan Garuda, Slamet tampak ketakutan saagt melihat Sugeng. Dia meminta JPU supaya Sugeng dikeluarkan terlebih dahulu dari ruang persidangan. Oleh karena itu, Sugeng terpaksa dikeluarkan dari ruang Garuda untuk menunggu di ruang Cakra.</p>
<p>Setelah Sugeng keluar, Slamet baru mau memberikan keterangan. Tentunya bukan tanpa alasan, sebab Slamet mengaku pernah diancam hendak dibunuh oleh Sugeng.</p>
<p>Slamet menjelaskan bahwa sebelum kejadian, dia pernah melihat Sugeng berjalan dengan seorang wanita sekitaran Jl Laksamana Martadinata, Kecamatan Klojen, Kota Malang.</p>
<p>&#8220;Saya tahu Sugeng berjalan dengan wanita sambil tangannya merangkul. Mereka berjalan di dekat Klenteng. Tadi saya minta Sugeng keluar dari ruang persidangan karena saya takut sebab dulu Sugeng pernah mengancam hendak membunuh saya,&#8221; ujar Slamet.</p>
<p>Sidang dengan pemeriksaan saksi Slamet sempat diskors. Sebab selama memberikan keterangan Slamet beberapa kali tidak konsisten terkait keterangannya.</p>
<p>Slamet diberi kesempatan untuk keluar ruang persidangan untuk makan minum dan merokok supaya bisa mengingat peristiwa yang dilihatnya. Sebab Slamet sempat bercerita bahwa dia sempat diancam Sugeng hendak dibunuh jika menceritakan pembunuhan Pasar Besar.</p>
<p>Namun Slamet kembali tidak konsisten dengan mengatakan diancam akan dibunuh oleh Sugeng terkait nasi bungkus.</p>
<p>Di akhir persidangan, Sugeng membantah keterangan Slamet. Dia mengaku tidak pernah mengancam Slamet.</p>
<p>&#8220;Saya tidak pernah mengancam bunuh Slamet, tidak benar,&#8221; ujar Sugeng. Sudang dilanjutkan pada Rabu deoan dengan agenda masib pemeriksaan saksi-saksi.</p>
<p>Iwan Kuswardi SH MH, Ketua DPC Peradi Malang Raya sekaligus tim LBH Peradi Malang Raya yang mendampingi Sugeng, mengatakan bahwa advokat punya kewajiban moral untuk melaksanakan profesi secara profesional dan maksimal dalam melakukan pembelaan.</p>
<p>&#8220;Masyarakat yang tidak mampu mendapatkan perlakuan yang sama dengan masyarakat yang mempunyai uang.masyarakat tidak mampu dilindungi negara tantang hak-haknya melalui LBH unruk mendapatkan pembelaan secara maksimal. Sejauh ini tidak ada saksi yang menyentuh subtansi. Memang ada korban meninggal namun tidak ada yang melihat langsung kenapa korban ini meninggal,&#8221; ujar Iwan Kuswardi.</p>
<p>Seperti yang diberitakan sebelumnya, mayat perempuan korban pembunuhan ditemukan di lantai 2 Pasar Besar Kota Malang Jl Pasar Besar, Kota Malang, Selasa (14/5/2019) pukul 13.30. Sepasang kaki dan sepasang tangan ditemukan di bawah tangga, badan ditemukan di kamar mandi dan kepala ditemukan dalam bungkus kresek hitam di bawah tangga.</p>
<p><strong>BACA :</strong><a href="https://kotamalang.memontum.com/1747-terancam-hukuman-mati-sugeng-dapat-hadiah-pengacara-gratis" target="_blank" rel="noopener noreferrer"> Terancam Hukuman Mati, Sugeng Dapat “Hadiah” Pengacara Gratis</a></p>
<p>Petugas Polsekta Klojen dan Polres Malang Kota terus melakukan penyelidikan dan membawa potongan tubuh korban ke kamar mayat RSSA Malang. Kondisi Mrs X belum bisa dikenali dikarenakan kondisinya sudah membusuk. Diperkirakan umur wanita tersebut kisaran 30 tahun.</p>
<p>Informasi Memontum.com menyebutkan bahwa lokasi kejadian lantai 2 Pasar Besar Kota Malang adalah bekas bangunan Matahari Plaza. Sejak Matahari Plaza berpindah, lokasi tersebut tidak terawat dan tampak kotor.</p>
<p>Petugas Polres Malang Kota akhirnya berhasil menangkap pelaku mutilasi Pasar Besar, pada Rabu (15/5/2019) sore. Pelaku bernama Sugeng (49) warga Jodipan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. <strong>(gie/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">100144</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Terancam Hukuman Mati, Sugeng Dapat &#8220;Hadiah&#8221; Pengacara Gratis</title>
		<link>https://memontum.com/terancam-hukuman-mati-sugeng-dapat-hadiah-pengacara-gratis</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 21 Oct 2019 10:40:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Hukuman Mati]]></category>
		<category><![CDATA[Pasal 340]]></category>
		<category><![CDATA[pembunuhan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/98298-terancam-hukuman-mati-sugeng-dapat-hadiah-pengacara-gratis</guid>

					<description><![CDATA[Memontum, Kota Malang &#8211; Pembunuh sadis, Sugeng Santoso (49) warga Jodipan Gang III, Kota Malang, Senin (21/10/2019) pukul 13.30, menjalani sidang perdananya di PN Malang. Dakwaannya yakni Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP. Kedua Pasal tersebut ancaman hukumannya cukup berat. Pasal 340 KUHP berbunyi, &#8220;barang siapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum, Kota Malang</strong> &#8211; Pembunuh sadis, Sugeng Santoso (49) warga Jodipan Gang III, Kota Malang, Senin (21/10/2019) pukul 13.30, menjalani sidang perdananya di PN Malang. Dakwaannya yakni Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP. Kedua Pasal tersebut ancaman hukumannya cukup berat.</p>
<p>Pasal 340 KUHP berbunyi, &#8220;barang siapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan, dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun&#8221;.</p>
<p>Sedangkan Pasal 338 KUHP berbunyi, &#8220;barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, karena bersalah telah melakukan “pembunuhan” dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun&#8221;.</p>
<p>Melihat 2 pasal yang dijadikan dakwaan itu, Dina Pelita Asmara SH MH, majelis hakim bertanya kepada Sugeng bahwa dalam persidangan ini didampingi penasehat hukum atau tidak. Saat itu Sugeng menjawab bahwa dia tidak didampingi penasehat hukum.</p>
<p>Saat persidangan itu, majelis hakim akhirnya menunjuk penasehat hukum prodeo dari LBH Peradi Malang Raya. Karena diberi penasehat hukum secara gratis, Sugeng pun bersedia. Sehingga Andik Purnomo SH, dari LBH Peradi Malang Raya mendampinginya selama persidangan.</p>
<p>M Heriyanto SH, JPU membacakan dakwaan untuk Sugeng yang didakwa Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP. Sidang kemudian dilanjutkan Senin depan dengan agenda eksepsi.</p>
<p>Sebelum persidangan ditutup, majelis hakim memberitahukan kepada Sugeng fungsi dari penasehat hukum yang bakal membelanya. Pihak JPU juga harus bisa menyertakan bukti-bukti dakwaanya.</p>
<p>Ternyata di luar perkiraan, Sugeng malah mengatakan bahwa pembuktian di persidangan tidak akan pernah usai.</p>
<p>&#8220;Pembuktian tidak pernah usai,&#8221; ujar Sugeng. Majelis hakim pun sempat meminta Sugeng mengulangi perkataannya. &#8220;Pembuktian tidak akan pernah usai,&#8221; ujar Sugeng.</p>
<p>Sementara itu, Andik Purnomo SH, penasehat hukum Sugeng mengatakan bahwa pihaknya LBH Peradi Malang Raya, menjadi penasehat hukum terdakwa Sugeng atas penunjukan majelis hakim sebelum persidangan dimulai.</p>
<p>&#8220;Kita baru ditunjuk majelis hakim untuk mendampingi Sugeng. Apakah dalam peraidangan selanjutnya melakukan eksepsi atau tidak akan kita musyawarahkan terlebih dahulu dengan tim. Kita akan pelajari dulu berkasnya,&#8221; ujar Andik.</p>
<p>Seperti yang diberitakan sebelumnya, mayat perempuan korban pembunuhan ditemukan di lantai 2 Pasar Besar Kota Malang Jl Pasar Besar, Kota Malang, Selasa (14/5/2019) pukul 13.30.</p>
<p>Sepasang kaki dan sepasang tangan ditemukan di bawah tangga, badan ditemukan di kamar mandi dan kepala ditemukan dalam bungkus kresek hitam di bawah tangga.</p>
<p>Petugas Polsekta Klojen dan Polres Malang Kota terus melakukan penyelidikan dan membawa potongan tubuh korban ke kamar mayat RSSA Malang. Kondisi Mrs X belum bisa dikenali dikarenakan kondisinya sudah membusuk. Diperkirakan umur wanita tersebut kisaran 30 tahun.</p>
<p><strong>BACA :</strong> <a href="https://hukrim.memontum.com/26699-mutilasi-pasar-besar-gagal-bersetubuh-sugeng-gorok-leher-korban" target="_blank" rel="noopener noreferrer">Mutilasi Pasar Besar, Gagal Bersetubuh, Sugeng Gorok Leher Korban</a></p>
<p>Informasi Memontum.com menyebutkan bahwa lokasi kejadian lantai 2 Pasar Besar Kota Malang adalah bekas bangunan Matahari Plaza. Sejak Matahari Plaza berpindah, lokasi tersebut tidak terawat dan tampak kotor.</p>
<p>Petugas Polres Malang Kota akhirnya berhasil menangkap pelaku mutilasi Pasar Besar, pada Rabu (15/5/2019) sore. Pelaku bernama Sugeng (49) warga Jodipan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.</p>
<p>Dia ditangkap saat sedang tiduran di depan area persemayaman Panca Budi Jl Laksamana Martadinata. Kepada petugas, Sugeng sempat berbohong kalau korban sudah terlebih dahulu meninggal baru 3 hari kemudian dimutilasi atas bisikan-bisikan gaib.</p>
<p><strong>BACA JUGA : </strong><a href="https://hukrim.memontum.com/29282-jagal-sadis-sugeng-dipindah-ke-lapas-lowokwaru" target="_blank" rel="noopener noreferrer">Jagal Sadis, Sugeng Dipindah ke Lapas Lowokwaru</a></p>
<p>Tersangka pembunuhan dan mutilasi, Sugeng Santoso pada Senin (20/5/2019) siang, akhirnya dirilis di Polres Malang Kota. Ternyata, korban tewas akibat dibunuh Sugeng dengan cara digorok setelah menolak diajak bersetubuh.</p>
<p>Bahkan sebelum digorok, korban sempat kritis karena pendarahan hebat pada anus dan kelaminnya. Hal itu setelah Sugeng memasukan kepalan tangannya ke kelamin dan anus korban. <strong>(gie/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">98298</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Vonis Dijatuhkan, M Sohib Terima Hukuman Mati</title>
		<link>https://memontum.com/vonis-dijatuhkan-m-sohib-terima-hukuman-mati</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 30 Sep 2019 12:21:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Hukuman Mati]]></category>
		<category><![CDATA[pemerkosaan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://memontum.com/94866-vonis-dijatuhkan-m-sohib-terima-hukuman-mati</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Bangkalan &#8211; Sidang penentuan vonis yang diberikan pada tersangka terahir kasus pembunuhan,pemerkosaan dan perampokan terhadap sepasang sejoli Ani dan Rahmad yang terjadi pada 2017 lalu akhirnya menemukan titik terang. Hakim memutuskan menjatuhi pelaku dengan vonis hukuman mati menyusul 4 temannya yang telah terlebih dahulu menerima putusan. Moh Sohib (46) warga Dusun Bangunan Timur Desa [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Bangkalan</strong> &#8211; Sidang penentuan vonis yang diberikan pada tersangka terahir kasus pembunuhan,pemerkosaan dan perampokan terhadap sepasang sejoli Ani dan Rahmad yang terjadi pada 2017 lalu akhirnya menemukan titik terang. Hakim memutuskan menjatuhi pelaku dengan vonis hukuman mati menyusul 4 temannya yang telah terlebih dahulu menerima putusan.</p>
<p>Moh Sohib (46) warga Dusun Bangunan Timur Desa Kwanyar Barat Kecamatan Kwanyar itu pada 22 Juli 2017 silam beserta empat temannya Moh Jeppar, Muhammad, Moh Hajir dan Moh Hayat melakukan pembunuhan terhadap dua sejoli Ahmad (20) dan Ani Fauziyah Laili (17). Ahmad terlebih dahulu dibunuh sedangkan Ani diperkosa terlebih dahulu sebelum dihabisi nyawanya.</p>
<p>Kemudian kedua mayat sepasang kekasih itu dibuang kedalam gua di sekitar pantai Rongkang. Hingga dua bulan kemudian, kedua mayat yang telah berubah menjadi tengkorak itu ditemukan oleh seorang petani sekitar.</p>
<p>&#8220;Saudara Moh Sohib atas perbuatannya kami jatuhi hukuman mati, karena telah melakukan pembunuhan, pemerkosaan anak dibawah umur serta melakukan perampokan,&#8221; ucap ketua hakim Susanti Arsi Wibawani (30/9/2019).</p>
<p>Mendengar hal tersebut, M Sohib menangis dan berkali-kali mengusap matanya. Sembari keluar dari ruang persidangan, ia terus menangis hingga masuk kedalam mobil tahanan.</p>
<p>Sementara itu, pihak keluarga Ani merasa lega dengan putusan hakim tersebut. Ayah Ani, M Jatim mengaku hukuman tersebut layak diterima karena telah menghilangkan nyawa anaknya secara keji. &#8220;Bersyukur hakim menjatuhi hukuman mati, anak saya meninggal secara keji ditangannya,&#8221; ucapnya dengan menahan tangis.<strong> (Isn/nhs/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">94866</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
