<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Hukuman &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/hukuman/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Wed, 04 Mar 2026 12:41:20 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Hukuman &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Terdakwa Dugaan Penggelapan Emas Rp 3,3 Miliar Minta &#8216;Diskon&#8217; Hukuman</title>
		<link>https://memontum.com/terdakwa-dugaan-penggelapan-emas-rp-33-miliar-minta-diskon-hukuman</link>
					<comments>https://memontum.com/terdakwa-dugaan-penggelapan-emas-rp-33-miliar-minta-diskon-hukuman#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 04 Mar 2026 08:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Diskon]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan]]></category>
		<category><![CDATA[Hukuman]]></category>
		<category><![CDATA[miliar]]></category>
		<category><![CDATA[penggelapan]]></category>
		<category><![CDATA[Terdakwa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=230707</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Terdakwa dugaan kasus penggelapan uang penjualan emas senilai Rp 3,3 miliar, Baskoro P (33), warga Jalan Sawojajar, Gang XIX, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, membacakan pembelaan sendiri di depan majelis hakim PN Malang, Rabu (04/03/2026) tadi. Meskipun telah mengakui kesalahannya, namun terdakwa tetap meminta keringan hukuman kepada majelis hakim. Perlu diketahui, sebelumnya [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Terdakwa dugaan kasus penggelapan uang penjualan emas senilai Rp 3,3 miliar, Baskoro P (33), warga Jalan Sawojajar, Gang XIX, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, membacakan pembelaan sendiri di depan majelis hakim PN Malang, Rabu (04/03/2026) tadi. Meskipun telah mengakui kesalahannya, namun terdakwa tetap meminta keringan hukuman kepada majelis hakim.</p>



<p>Perlu diketahui, sebelumnya Baskoro telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang selama 3 tahun 10 bulan penjara. JPU Kejari Kota Malang, Dewangga, mengatakan bahwa pihaknya masih berkeyakinan dengan tuntutannya yakni 3 tahun 10 bulan.</p>



<p>&#8220;Terdakwa membacakan nota pembelaan sendiri. Dalam pembelaannya, terdakwa mengakui perbuatan, menyesali dan mengaku bersalah. Setelah mengakui kesalahannya, terdakwa meminta hukuman seringan-ringannya. Namun JPU masih berkeyakinan dengan tuntutan 3 tahun 10 bulan. Agenda Rabu depan adalah putusan,&#8221; ujar Dewangga.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Sementara itu, Tamara Nadya Wijaya (25), salah satu owner Toko Bulan Purnama, anak dari Alm H Fadhol, berharap nantinya Baskoro divonis sesuai tuntutan atau bisa lebih tinggi dari tuntutan. &#8220;Kalau bisa hukumannya maksimal, lebih lama lagi dari pada 3 tahun 10 bulan. Kerugian saya sangat besar sekitar Rp 9 miliar dan Baskoro tidak ada etikad baik untuk mengembalikan,&#8221; ujar Tamara.</p>



<p>Tamara juga menduga keterlibatan istri Baskoro dan sudah melaporkannya ke Polresta Malang Kota. &#8220;Setahun lalu, istrinya juga sudah saya laporkan. Dulu Maret 2025, saya melaporkan Baskoro dan istrinya ke Polresta Malang Kota. Diduga istrinya juga terlibat. Sampai saat ini, keberadaan istrinya tidak kami ketahui,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Seperti diberitakan sebelumnya, oknum karyawan toko emas Bulan Purnama, Baskoro P, diduga menggelapkan uang penjualan emas senilai Rp 3,3 miliar. Saat sidang agenda pemeriksaan terdakwa, Baskoro mengaku uang tersebut telah habis untuk beli mobil, sepeda dan kontrak rumah. Selain itu, untuk gaya hidup dan dugem. Baskoro mengaku dirinya dugem hampir tiga hari sekali. Untuk sekali dugem, menghabiskan uang sebesar Rp 5 juta hingga Rp 20 juta. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/terdakwa-dugaan-penggelapan-emas-rp-33-miliar-minta-diskon-hukuman/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">230707</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Delapan Terdakwa Kasus Home Industri Narkoba di Kota Malang Lolos Vonis Hukuman Mati dan Seumur Hidup</title>
		<link>https://memontum.com/delapan-terdakwa-kasus-home-industri-narkoba-di-kota-malang-lolos-vonis-hukuman-mati-dan-seumur-hidup</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 28 Apr 2025 07:30:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[delapan]]></category>
		<category><![CDATA[Hukuman]]></category>
		<category><![CDATA[industri]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[seumur]]></category>
		<category><![CDATA[Terdakwa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=221506</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Sejumlah terdakwa pembuat Narkoba di home industri Jalan Bukit Barisan, Kecamatan Klojen, Kota Malang, menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Senin (28/04/2025) tadi. Kesemua terdakwa itu, yakni Irwansyah (25), Raynaldo Ramadhan (23), Hakiki Afif (21), ketiganya warga Bekasi. Ketiga terdakwa itu, sebelumnya ditangkap oleh Mabes Polri di Apartemen [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Sejumlah terdakwa pembuat Narkoba di home industri Jalan Bukit Barisan, Kecamatan Klojen, Kota Malang, menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Senin (28/04/2025) tadi. Kesemua terdakwa itu, yakni Irwansyah (25), Raynaldo Ramadhan (23), Hakiki Afif (21), ketiganya warga Bekasi. Ketiga terdakwa itu, sebelumnya ditangkap oleh Mabes Polri di Apartemen Kalibata City Jakarta Selatan, pada Sabtu (29/06/2024) setahun lalu.</p>



<p>Kemudian sejumlah terdakwa lainnya, yakni Yudhi Cahaya Nugraha (23), Febriansah Pasundan (21), Muhamad Dandi Aditya (24), Ariel Rizky Alatas (21) dan Slamet Saputra (28), kesemuanya warga Bekasi. Mereka dibekuk atas kasus produksi dan peredaran tembakau dengan kandungan sintetik kannabinoid jenis MDMB-4en-PINACA terbesar di Indonesia di Jalan Bukit Barisan, Selasa (02/07/2024) lalu, sekitar pukul 12.30.</p>



<p>Majelis Hakim, Yoedi Anugerah Pratama, dalam sidangnya menjatuhkan vonis kepada terdakwa Irwansyah, Raynaldo dan Hakiki Afif, Febriansyah, M Dendi, Ariel dan Slamet, dengan vonis 18 tahun penjara. Putusan ini, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, yakni seumur hidup.</p>



<p>Sedangkan, untuk terdakwa Yudhi Cahya divonis 20 tahun penjara. Vonis ini, pun lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni Pasal 113 Ayat 2 Juncto Pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan tuntutan hukuman mati. Hal ini karena, Yudhi diduga sebagai koordinator yang berhubungan langsung dengan sosok DPO pengendali bisnis Pabrik Narkoba tersebut. Usai persidangan vonis ini, JPU masih pikir-pikir apakah akan banding atau tidak.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Kuasa hukum para terdakwa, Guntur Putra Abdi Wijaya, mengatakan bahwa terkait dengan putusan tersebut, pihaknya akan membicarakannya dengan para terdakwa dan keluarga terdakwa. &#8220;Kita akan rundingkan dulu dengan para terdakwa dan keluarganya. Apakah menerima atau tidak. Apapun bentuknya kami akan terus melakukan pengawalan. Karena pada dasarnya mereka ini adalah korban jaringan,&#8221; katanya.</p>



<p>Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Polda Jawa Timur bersama Dit Interdiksi Narkotika DJBC, berhasil mengungkap produksi dan peredaran tembakau dengan kandungan sintetik kannabinoid jenis MDMB-4en-PINACA terbesar di Indonesia di Jalan Bukit Barisan, Selasa (02/07/2024) lalu, sekitar pukul 12.30. Dalam pengrebekan itu, petugas berhasil menangkap 5 orang tersangka. Kelimanya, yaitu FP (21), DA (24), AR (21), YC (23) dan SS (28), semuanya warga asal Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Adapun dugaannya, lima pelaku itu adalah yang telah memproduksi Ganja Sintetis, Extacy dan Xanax. Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, mengatakan bahwa pengungkapan yang dilakukan di Kota Malang adalah hasil pengembangan dari pengungkapan sebelumnya, atau di sebuah gudang penyimpanan yang berada di Apartemen Kalibata City Jakarta Selatan. Saat itu, petugas berhasil menangkap tiga kurir berinisial RR (23), IR (25) dan HA (24). Ketiganya, adalah warga Bekasi, yang dibekuk pada Sabtu (29/06/2024) sekitar pukul 14.30. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">221506</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sidang Tuntutan Terdakwa Pabrik Narkoba Kota Malang, 1 Dituntut Hukuman Mati dan 7 Seumur Hidup</title>
		<link>https://memontum.com/sidang-tuntutan-terdakwa-pabrik-narkoba-kota-malang-1-dituntut-hukuman-mati-dan-7-seumur-hidup</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 14 Apr 2025 07:25:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[dituntut]]></category>
		<category><![CDATA[Hukuman]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[pabrik]]></category>
		<category><![CDATA[seumur]]></category>
		<category><![CDATA[sidang]]></category>
		<category><![CDATA[Terdakwa]]></category>
		<category><![CDATA[Tuntutan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=221093</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Para terdakwa pembuat Narkoba di home industri Jalan Bukit Barisan, Kecamatan Klojen, Kota Malang, akhirnya menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Senin (14/04/2025) tadi. Sejumlah terdakwa itu, yakni Irwansyah (25), Raynaldo Ramadhan (23), Hakiki Afif (21), warga Bekasi atau Ketiganya sebelumnya ditangkap oleh Mabes Polri di [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Para terdakwa pembuat Narkoba di home industri Jalan Bukit Barisan, Kecamatan Klojen, Kota Malang, akhirnya menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Senin (14/04/2025) tadi.</p>



<p>Sejumlah terdakwa itu, yakni Irwansyah (25), Raynaldo Ramadhan (23), Hakiki Afif (21), warga Bekasi atau Ketiganya sebelumnya ditangkap oleh Mabes Polri di Apartemen Kalibata City Jakarta Selatan, Sabtu (29/06/2024) lalu. Sementara terdakwa lain, Yudhi Cahaya Nugraha (23), Febriansah Pasundan (21), Muhamad Dandi Aditya (24), Ariel Rizky Alatas (21) dan Slamet Saputra (28), semuanya warga Bekasi, dibekuk atas kasus produksi dan peredaran tembakau dengan kandungan sintetik kannabinoid jenis MDMB-4en-PINACA terbesar di Indonesia di Jalan Bukit Barisan, Selasa (02/07/2024) lalu, sekitar pukul 12.30.</p>



<p>Total, dari sebanyak delapan terdakwa ini, terbagi dalam dua persidangan. Persidangan pertama untuk terdakwa Orwansyah, Raynaldo dan Hakiki Afif.</p>



<p>Dalam sidang tuntutan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, Yuniarti, menuntut ketiganya dengan hukuman penjara seumur hidup. &#8220;Pembuktian 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,&#8221; ujar Yuniarti.</p>



<p>Sedangkan dalam persidangan kedua, giliran terdakwa Yudhi Cahya Nugraha, Febriansyah, M Dendi, Ariel dan Slamet, yang mendengarkan tuntutan JPU. Untuk terdakwa Febri, Dendi, Ariel dan Slamet dituntut seumur hidup. Sedangkan Yudhi, dituntut hukuman mati.</p>



<p>&#8220;Pasal 113 Ayat 2 Juncto Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,&#8221; jelas Yuniarti.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Terdakwa Yudhi Cahya, dituntut hukuman mati karena diduga sebagai koordinator yang berhubungan langsung dengan sosok yang mengendalikan bisnis Pabrik Narkoba ini. &#8220;Terdakwa Yudhi yang berhubungan langsung dengan DPO. Tidak ada yang meringankan. Terdakwa Yudhi juga yang merekrut terdakwa lainnya,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Sementara itu, Guntur Putra Abdi Wijaya, kuasa hukum para terdakwa, mengaku keberatan dengan tuntutan ini. &#8220;Kami akan mempersiapkan pembelaan. Kami sangat menyayangkan kenapa dituntut seumur hidup dan hukuman mati. Sebab peranan mereka adalah bekerja dan tidak tahu bahan apa yang dicampurkan. Intinya ada yang mengarahkan. Kami keberatan dan akan semaksimal mungkin melakukan pembelaan,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Dirinya juga merasa kecewa, karena tidak ada hal yang meringankan para terdakwa. &#8220;Mereka sebagai pekerja, tidak pernah ditahan dan kooperatif. Mereka direkrut dan tidak tahu bekerja di Pabrik Narkoba. Setelah tahu bekerja di Pabrik Narkoba, mau pamit penhinduran diri sudah tidak bisa. Disayangkan lagi ada yang baru bekerja 2 hari, sudah ditangkap dan juga dituntut seumur hidup,&#8221; jelas Guntur.</p>



<p>Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Polda Jawa Timur bersama Dit Interdiksi Narkotika DJBC, berhasil mengungkap produksi dan peredaran tembakau dengan kandungan sintetik kannabinoid jenis MDMB-4en-PINACA terbesar di Indonesia di Jalan Bukit Barisan, Selasa (02/07/2024) lalu, sekitar pukul 12.30. Dalam pengrebekan itu, petugas berhasil menangkap 5 orang tersangka. Kelimanya, yaitu FP (21), DA (24), AR (21), YC (23) dan SS (28), semuanya warga asal Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Adapun dugaannya, lima pelaku itu adalah yang telah memproduksi Ganja Sintetis, Extacy dan Xanax.</p>



<p>Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, mengatakan bahwa pengungkapan yang dilakukan di Kota Malang adalah hasil pengembangan dari pengungkapan sebelumnya, atau di sebuah gudang penyimpanan yang berada di Apartemen Kalibata City Jakarta Selatan. Saat itu, petugas berhasil menangkap tiga kurir berinisial RR (23), IR (25) dan HA (24). Ketiganya, adalah warga Bekasi, yang dibekuk pada Sabtu (29/06/2024) sekitar pukul 14.30. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">221093</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pelaku Pembunuhan Kekasih di Kamar Hotel Trenggalek Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup</title>
		<link>https://memontum.com/pelaku-pembunuhan-kekasih-di-kamar-hotel-trenggalek-terancam-hukuman-penjara-seumur-hidup</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 10 Apr 2025 08:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[Hukuman]]></category>
		<category><![CDATA[kekasih]]></category>
		<category><![CDATA[pelaku]]></category>
		<category><![CDATA[pembunuhan]]></category>
		<category><![CDATA[penjara]]></category>
		<category><![CDATA[seumur]]></category>
		<category><![CDATA[terancam]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=220986</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Pelaku pembunuhan kekasih sendiri di kamar Hotel Jaas Permai Trenggalek, SE (40) warga Dusun Widoyoko, Desa Kamulan, Kecamatan Trenggalek, terancam hukuman penjara seumur hidup. Itu karena, selain tersangka pembunuhan terhadap YN (33) warga Desa Pangkal, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo, telah mengakui perbuatannya, ternyata dalam pemeriksaan petugas juga ditemukan unsur perencanaan pembunuhan. Termasuk, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Trenggalek</strong> &#8211; Pelaku pembunuhan kekasih sendiri di kamar Hotel Jaas Permai Trenggalek, SE (40) warga Dusun Widoyoko, Desa Kamulan, Kecamatan Trenggalek, terancam hukuman penjara seumur hidup. Itu karena, selain tersangka pembunuhan terhadap YN (33) warga Desa Pangkal, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo, telah mengakui perbuatannya, ternyata dalam pemeriksaan petugas juga ditemukan unsur perencanaan pembunuhan. Termasuk, penganiayaan terhadap anak korban, AMN (9).</p>



<p>Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro, mengurai bahwa awal keduanya menjalin hubungan adalah melalui media sosial (Medsos) hingga keduanya kemudian menjalin hubungan selama kurang lebih 2 tahun. &#8220;Mereka sebelumnya menjalin hubungan selama hampir 2 tahun. Sementara motif pembunuhan yang dilakukan, adalah murni cemburu dari pelaku, yang mencurigai korban masih menjalin komunikasi dengan mantan suaminya. Di satu sisi, korban juga mulai sulit dihubungi dan sering kali menolak diajak bertemu oleh tersangka,&#8221; kata Kasat Reskrim, Kamis (10/04/2025) tadi.</p>



<p>Dari kejadian awal itulah, tambahnya, kemudian pelaku berniat menemui korban YN dan meminta korban agar tidak berhubungan lagi dengan mantan suaminya. Namun, sebelum menemui korban, pelaku justru menyiapkan palu dari rumahnya. Tujuannya, dengan maksud akan digunakan untuk memukul korban, jika tidak berbicara jujur terkait hubungannya dengan mantan suami korban.</p>



<p>&#8220;Pada Rabu (09/04/2025) sekira pukul 07.15 WIB, sebelum menemui korban, pelaku terlebih dahulu menjemput anak korban yang berinisial AMN (9) di sekolahnya di MI wilayah Kecamatan Tugu. Lalu, anak korban kemudian dibawa ke salah satu hotel di wilayah Trenggalek, dengan tujuan agar korban mau untuk menemui pelaku,&#8221; jelas Eko.</p>



<p>Sementara pelaku sendiri, lanjutnya, sesampainya di hotel, kemudian langsung check-in di sebuah kamar dengan anak korban. Setelah itu, pelaku mengirim foto bersama anak korban, hingga akhirnya YN mau menemui pelaku.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Sekitar pukul 09.00 WIB, korban YN sampai di hotel dan sempat bertengkar dengan pelaku. Saat bertengkar, pelaku mengancam akan memukul anaknya, jika korban tidak jujur mengakui hubungannya dengan mantan suaminya. Sementara pelaku sendiri, sebelum menghabisi nyawa korban, ternyata pelaku terlebih dahulu juga menganiaya anak korban dengan memukul kepala dan dada dengan palu secara berulang,&#8221; terangnya.</p>



<p>Tidak hanya itu, dalam rangkaian kejadian, pelaku juga sempat meminta HP korban, namun tidak diberikan oleh korban. Hal itulah, yang juga membuat pelaku naik pitam dan memukuli kepala serta beberapa bagian tubuh korban dengan palu hingga meninggal dunia.</p>



<p>Usai menghabisi nyawa YN, sekira pukul 12.15 WIB, pelaku kemudian menyerahkan diri dengan mendatangi Polres Trenggalek.</p>



<p>&#8220;Dari hasil autopsi, diketahui bahwa penyebab kematian korban adalah akibat kekerasan dari benda tumpul pada kepala yang mengakibatkan pendarahan. Dari tubuh korban, juga diketahui terdapat luka robek di kepala dan memar di beberapa bagian tubuh lain. Sedangkan korban AMN, mengalami luka terbuka di kepala dan memar di bagian dada,&#8221; kata Eko.</p>



<p>Dalam kejadian ini, ungkapnya, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, seperti palu, handphone, rekaman CCTV, bantal dan sprei, baju serta celana korban, tas ransel milik tersangka, lembar nota pembayaran kamar hotel serta dua unit sepeda motor. Saat ini, pelaku masih menjalani penyidikan guna proses hukum lebih lanjut.</p>



<p>&#8220;Atas perbuatannya ini, pelaku kami kenakan pasal berlapis yaitu Pasal 340 KUHPidana subsider Pasal 338 KUHPidana dan Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Adapun ancamannya yaitu hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun,&#8221; paparnya. <strong>(mil/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">220986</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Komplotan Pelaku Rumah Produksi Narkoba Dilimpahkan ke Kejari Malang, Hukuman Seumur Hidup Menanti</title>
		<link>https://memontum.com/komplotan-pelaku-rumah-produksi-narkoba-dilimpahkan-ke-kejari-malang-hukuman-seumur-hidup-menanti</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 29 Oct 2024 10:30:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[dilimpahkan]]></category>
		<category><![CDATA[Hukuman]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari]]></category>
		<category><![CDATA[Komplotan]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[menanti]]></category>
		<category><![CDATA[Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[pelaku]]></category>
		<category><![CDATA[produksi]]></category>
		<category><![CDATA[seumur]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=215968</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Masih ingat dengan pengungkapan rumah produksi alias Pabrik Narkoba di Jalan Bukit Barisan, Kecamatan Klojen, Kota Malang, oleh Mabes Polri, pada awal Juli 2024 lalu? Kini, para komplotan tersangkanya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Selasa (29/10/2024) tadi. Total, jumlah tersangka ada sebanyak delapan orang dari Bekasi, Jawa Barat. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Masih ingat dengan pengungkapan rumah produksi alias Pabrik Narkoba di Jalan Bukit Barisan, Kecamatan Klojen, Kota Malang, oleh Mabes Polri, pada awal Juli 2024 lalu? Kini, para komplotan tersangkanya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Selasa (29/10/2024) tadi.</p>



<p>Total, jumlah tersangka ada sebanyak delapan orang dari Bekasi, Jawa Barat. Diantaranya, tiga tersangka yang ditangkap terlebih dahulu di sebuah apartemen di Kalibata Jakarta Selatan bernama Irwansyah (25), Raynaldo Ramadhan (23), Hakiki Afif (21). Kemudian, lima tersangka yang ditangkap di dalam pabrik Narkoba di Kota Malang yaitu Yudhi Cahaya Nugraha (23), Febriansah Pasundan (21), Muhamad Dandi Aditya (24), Ariel Rizky Alatas (21) dan Slamet Saputra (28).</p>



<p>Kasi Intelijen Kejari Kota Malang Agung Tri Radityo, mengatakan bahwa tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan dari Bareskrim Mabes Polri ke Kejaksaan Negeri Malang. &#8220;Sudah tahap II, serah terima tersangka dan barang bukti. Tadi sudah dilakukan pemeriksaan oleh penuntut umum dan akan dilakukan penahanan sampai 20 hari ke depan di Lapas Lowokwaru. Selanjutnya, kami fokus menyusun dakwaan agar perkara ini bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang) untuk disidangkan,&#8221; ujarnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Untuk barang bukti yang dilimpahkan cukup besar. Ada 33 item barang bukti dari hasil penhungkapan di Kalibata, sedangkan 146 item barang bukti hasil pengungkapan di pabrikNaekoba di Kota Malang. Salah satunya adalah mesin pembuat Narkotika Tembakau Sintetis.</p>



<p>&#8220;Untuk 3 tersangka yang ditangkap di Jakarta, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati. Selanjutnya, 5 tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) dan subsider Pasal 113 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Polda Jawa Timur bersama Dit Interdiksi Narkotika DJBC, berhasil mengungkap produksi dan peredaran tembakau dengan kandungan sintetik kannabinoid jenis MDMB-4en-PINACA terbesar di Indonesia di Jalan Bukit Barisan, Selasa (02/07/2024) lalu, sekitar pukul 12.30. Dalam pengrebekan itu, petugas berhasil menangkap Lim orang tersangka. Kelimanya, yaitu FP (21), DA (24), AR (21), YC (23) dan SS (28), semuanya warga asal Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Adapun dugaannya, lima pelaku itu adalah yang telah memproduksi Ganja Sintetis, Extacy dan Xanax.</p>



<p>Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, mengatakan bahwa pengungkapan yang dilakukan di Kota Malang adalah hasil pengembangan dari pengungkapan sebelumnya, atau di sebuah gudang penyimpanan yang berada di Apartemen Kalibata City Jakarta Selatan. Saat itu, petugas berhasil menangkap tiga kurir berinisial RR (23), IR (25) dan HA (24). Ketiganya, adalah warga Bekasi, yang dibekuk pada Sabtu (29/06/2024) sekitar pukul 14.30. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">215968</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Divonis Hukuman Mati, Terdakwa Pemutilasi Istri di Kota Malang Jatuh Pingsan</title>
		<link>https://memontum.com/divonis-hukuman-mati-terdakwa-pemutilasi-istri-di-kota-malang-jatuh-pingsan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 21 Aug 2024 12:50:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[divonis]]></category>
		<category><![CDATA[Hukuman]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[pemutilasi]]></category>
		<category><![CDATA[pingsan]]></category>
		<category><![CDATA[Terdakwa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=213227</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Terdakwa James Loodewyk Tomatala (61), warga Jalan Serayu Selatan, Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, menjalani sidang vonis di PN Kota Malang, Rabu (21/08/2024) tadi. James sendiri, adalah pelaku yang telah membunuh dan memutilasi istrinya, Ni Made Sutarini (55), pada Sabtu (30/12/2023) lalu. Majelis Hakim PN Kota Malang, Satyawati Yuni, dalam [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Terdakwa James Loodewyk Tomatala (61), warga Jalan Serayu Selatan, Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, menjalani sidang vonis di PN Kota Malang, Rabu (21/08/2024) tadi. James sendiri, adalah pelaku yang telah membunuh dan memutilasi istrinya, Ni Made Sutarini (55), pada Sabtu (30/12/2023) lalu.</p>



<p>Majelis Hakim PN Kota Malang, Satyawati Yuni, dalam sidang itu memberikan vonis hukuman mati terhadap James. Mendengar vonis tersebut, James pun sempat meminta keringanan dan melalui kuasa hukumnya, langsung mengajukan banding.</p>



<p>Terlihat raut wajah sedih James, saat dibawa ke ruang transit tahanan PN Malang. Dirinya terus menutupi wajahnya dengan kopyah, yang semula dikenakannya. Saat berada di ruang transit tahanan itu, James pun sempat pingsan beberapa menit.</p>



<p>&#8220;Tadi terdakwa James sempat pingsan beberapa saat, ketika berada di ruang transit tahanan di PN Malang. Namun tidak lama kemudian, dia sadar kembali,&#8221; ujar salah seorang petugas pengawas tahanan.</p>



<p>Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Malang, Wanto Hariyono, mengatakan bahwa vonis majelis hakim sudah sesuai dengan tuntutan JPU. &#8220;Melanggar Pasal 340 KUHP, vonis sudah sesuai tuntutan JPU yakni pidana mati,&#8221; ujar Wanto.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>JPU meyakini bahwa pembunuhan ini sudah direncanakan oleh terdakwa James. &#8220;Menurut kami pembunuhan ini sudah direncanakan sejak awal. Pada Agustus 2023, korban meninggalkan rumah karena mendapat kekerasan dari terdakwa. Saat itu terdakwa telah mencarinya kemana-mana hingga akhirnya bertemu di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Malang. Korban kemudian diajak pulang. Sesampainya di rumah, pintu digembok dan terdakwa menuduh korban telah berselingkuh hingga terjadi pembunuhan disertai mutilasi,&#8221; jelas Wanto.</p>



<p>Hal yang memberatkan, menurut Wanto, bahwa terdakwa memutilasi istrinya tersebut saat dalam kondisi masih hidup. &#8220;Fakta persidangan terungkap bahwa korban dimutilasi masih dalam kondisi hidup. Saksi dari dokter forensik membuktikan ada luka bacok hingga pendarahan di otak,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Sementara itu, kuasa hukum terdakwa James, Adi Munazir, mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan banding. &#8220;Sudah kami bicarakan dengan terdakwa, kami akan mengajukan banding. Hal yang memberatkan bagi kami, bahwa pledoi yang telah kami sampaikan dalam persidangan sebelumnya, bahwa kasus ini ruang lingkupnya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Namun tadi majelis hakim memutus klien kami dengan Pasal 340 KUHP. Kami akan banding,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Seperti diberitakan sebelumnya, James dan istrinya tidak satu rumah selama 5 bulan 25 hari. Aksi mutilasi ini terjadi pada Sabtu (30/12/2023) pukul 12.00 hingga pukul 18.00. Tersangka memotong tubuh istrinya menjadi 10 bagian.</p>



<p>Potongan-potongan tubuh korban ini, kemudian dimasukan ke dalam ember dan diletakkan James di halaman rumah. Kasus ini diketahui pada Minggu (31/12/2023) pagi, setelah James menyerahkan diri ke Polsek Blimbing. Dari hasil penyelidikan, permasalahan rumah tangga menjadi motif tersangka tega menghabisi nyawa istrinya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">213227</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sopir dan Penumpang yang Diamankan di Jalur Pantura Probolinggo Terancam Hukuman Mati</title>
		<link>https://memontum.com/sopir-dan-penumpang-yang-diamankan-di-jalur-pantura-probolinggo-terancam-hukuman-mati</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 16 Nov 2023 04:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Probolinggo]]></category>
		<category><![CDATA[diamankan]]></category>
		<category><![CDATA[Hukuman]]></category>
		<category><![CDATA[Pantura]]></category>
		<category><![CDATA[penumpang]]></category>
		<category><![CDATA[probolinggo]]></category>
		<category><![CDATA[terancam]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=201638</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Probolinggo &#8211; Dua orang yang diamankan petugas di Jalan Raya Desa Curahsawo, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, atau tepatnya Jalur Pantura Probolinggo, ternyata membawa narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 11,5 gram. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pada Selasa (14/11/2023) lalu, petugas mencurigai keduanya dan berhasil mengamankan seorang sopir dan penumpang toyota calya (bukan pickup, red). Dari pemeriksaan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Probolinggo</strong> &#8211; Dua orang yang diamankan petugas di Jalan Raya Desa Curahsawo, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, atau tepatnya Jalur Pantura Probolinggo, ternyata membawa narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 11,5 gram. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pada Selasa (14/11/2023) lalu, petugas mencurigai keduanya dan berhasil mengamankan seorang sopir dan penumpang toyota calya (bukan pickup, red). Dari pemeriksaan itu, diketahui ada sabu-sabu dan identitas keduanya adalah warga asal Kabupaten Jember bernama Purwanto dan Yudianto.</p>



<p>Kasat Resnarkoba Polres Probolinggo, AKP Nanang Sugiyono, mengatakan bahwa keduanya kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 11,5 gram, yang sudah siap untuk diedarkan. Keduanya dicurigai petugas Satlantas Polres Probolinggo, karena mengendarai mobil toyota calya dengan oleng.</p>



<p>&#8220;Saat berkendaraan, mereka sempat diketahui petugas mobilnya oleng. Karenanya, petugas Satlantas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil diamankan keduanya,&#8221; terangnya Kamis (16/11/2023) tadi.</p>



<p><strong>Baca juga:</strong></p>





<figure class="wp-block-embed is-type-video is-provider-youtube wp-block-embed-youtube wp-embed-aspect-4-3 wp-has-aspect-ratio"><div class="wp-block-embed__wrapper">
<iframe title="Sopir dan Penumpang yang Diamankan di Jalur Pantura Probolinggo Terancam Hukuman Mati" width="740" height="416" src="https://www.youtube.com/embed/7vki0Jp0zo0?feature=oembed" frameborder="0" allow="accelerometer; autoplay; clipboard-write; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture; web-share" referrerpolicy="strict-origin-when-cross-origin" allowfullscreen></iframe>
</div></figure>



<p>Selanjutnya, setelah diperiksa dan berhasil ditemukan barang bukti berupa alat hisab sabu oleh petugas Satlantas. Kemudian, keduanya diserahkan kepada anggota kami untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Dari penyelidikan Satresnarkoba, ditemukan sabu-sabu seberat 11,5 gram.</p>



<p>&#8220;Barang bukti ini sempat dibuang berikut tas berwarna hitam dari atas mobil. Setelah kita reka ulang, ternyata mereka membuang tas yang berisikan sabu-sabu seberat 11,5 gram,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Selain itu, lanjutnya, tujuan kedua tersangka tersebut adalah untuk mengedarkan sabu di daerah Jember. &#8220;Jadi, mereka ini tujuannya dari Surabaya menuju ke Jember. Namun karena pengaruh dari penggunaan sabu, mereka menyasar hingga sampai ke jalan Tol Gending dan kemudian berhasil diamankan oleh petugas,&#8221; imbuhnya.</p>



<p>Dari penangkapan itu, kepada dua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009. &#8220;Ancaman hukuman 20 tahun penjara sampai hukuman mati,&#8221; terangnya.&nbsp;<strong>(nun/pix/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">201638</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pelaku Pembunuhan Pemuda Batumarmar Pamekasan Terancam Hukuman Mati, Empat Pelaku DPO</title>
		<link>https://memontum.com/pelaku-pembunuhan-pemuda-batumarmar-pamekasan-terancam-hukuman-mati-empat-pelaku-dpo</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 19 Jun 2023 10:35:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Pamekasan]]></category>
		<category><![CDATA[android]]></category>
		<category><![CDATA[batumarmar]]></category>
		<category><![CDATA[DPO]]></category>
		<category><![CDATA[empat]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Hukuman]]></category>
		<category><![CDATA[kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[mati,]]></category>
		<category><![CDATA[pelaku]]></category>
		<category><![CDATA[pembunuhan]]></category>
		<category><![CDATA[pemuda]]></category>
		<category><![CDATA[terancam]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=191345</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Pamekasan &#8211; Masih ingat aksi pembacokan hingga mati yang menimpa Abdul Hadi (25), warga asal Dusun Montor Laok, Desa Bujur Tengah, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, Sabtu (29/04/2023) lalu, seorang tersangka yang dalam kejadian itu berhasil ditangkap pada 3 Mei, akhirnya baru dirilis Polres Pamekasan, Senin (19/06/2023) tadi. Mirisnya, dari lima terduga pelaku yang terlibat, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Pamekasan</strong> &#8211; Masih ingat aksi pembacokan hingga mati yang menimpa Abdul Hadi (25), warga asal Dusun Montor Laok, Desa Bujur Tengah, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, Sabtu (29/04/2023) lalu, seorang tersangka yang dalam kejadian itu berhasil ditangkap pada 3 Mei, akhirnya baru dirilis Polres Pamekasan, Senin (19/06/2023) tadi. Mirisnya, dari lima terduga pelaku yang terlibat, hanya seorang tersangka yang berhasil ditangkap. Sementara selebihnya, masih dalam penyidikan.</p>



<p>Adalah HY (49) warga Dusun Dung Gadung Timur, Desa Tanjung, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan, terduga tersangka pelaku penganiayaan berat hingga meninggal. Terhadap tersangka, petugas mengenakan Pasal 340 atau pembunuhan berencana.</p>



<p>Kapolres Pamekasan, AKBP Satria Permana, mengatakan bahwa saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara untuk pelaku lain, ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).</p>



<p>&#8220;Tersangka bukan hanya satu orang. Namun, yang berhasil kita tangkap baru berinisial HY. Pelaku lain berinisial D, S, A dan satu lagi yang identitasnya masih sebagai mr X, telah ditetapkan dalam DPO,&#8221; kata Kapolres.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Dari penangkapan itu, tambahnya, petugas menyita beberapa barang bukti. &#8220;Barang bukti yang diamankan yakni 1 buah celurit, 5 pasang sendal jepit, 2 sarung celurit di TKP dan rekaman cctv para pelaku saat akan melakukan aksinya tersebut,&#8221; ungkapnya.</p>



<p>Ditambahkan Kapolres, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa motif pembunuhan itu adalah dugaan perselingkuhan. Sementara akibat perbuatan, tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP.</p>



<p>&#8220;Motifnya karena perselingkuhan. Saat ini, HY dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 subsider Pasal 170 Ayat 2, Pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman pidana hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun,&#8221; tegasnya.</p>



<p>Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Abdul Hadi menjadi sasaran pembunuhan, ketika dirinya usai pulang dari membeli plastik. Korban yang saat itu dibonceng orang tuanya, secara tiba-tiba dipepet kawanan pelaku sekitar lima orang. Saat korban yang membawa korban jatuh, seorang pelaku langsung membacok korban hingga akhirnya meninggal. <strong>(azm/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">191345</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tiga Pelaku Begal Motor di Kota Malang Dituntut Tiga Tahun Penjara</title>
		<link>https://memontum.com/tiga-pelaku-begal-motor-di-kota-malang-dituntut-tiga-tahun-penjara</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 09 Jan 2023 14:05:02 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Begal]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[Hukuman]]></category>
		<category><![CDATA[kota malang]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Tuntutan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=181226</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Tiga terdakwa kasus dugaan pencurian dengan kekerasan (Curas), yakni AY alias Yusuf (26), warga Desa Senggreng, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, FA alias Faisal (26), warga Jl Muharto Gang VII, Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang dan NT alias Nanang, (25), warga Jalan Welirang, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, menjalani persidangan di [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Tiga terdakwa kasus dugaan pencurian dengan kekerasan (Curas), yakni AY alias Yusuf (26), warga Desa Senggreng, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, FA alias Faisal (26), warga Jl Muharto Gang VII, Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang dan NT alias Nanang, (25), warga Jalan Welirang, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Senin (09/01/2023) tadi. Yakni, dengan agenda tuntutan.</p>



<p>Perlu diketahui bahwa mereka adalah para pelaku begal yang telah merampas motor Honda Beat dan ponsel milik Fajar (23), warga Wagir, Kabupaten Malang yang saat itu bersama Rivela, temannya, Sabtu (06/08/2022) sekitar pukul 02.00 Jl Veteran, Kecamatan Klojen, Kota Malang.</p>



<p>Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Suudi menuntut ketiganya 3 tahun penjara karena melanggar Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP. Hal yang memberatkan bahwa para terdakwa telah merugikan dan melukai korbannya. Sedangkan hal yang meringankan, para terdakwa sopan dan berterus terang dalam persidangan.</p>



<p>Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Edy Winarko, melalui Kasi Intelijen Eko Budisusanto, menyampaikan bahwa 3 terdakwa AY, FA dan NT dalam kasus pencurian disertai dengan kekerasan dituntut 3 tahun penjara.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/tersangka-pembunuhan-gadis-open-bo-dilimpahkan-ke-kejaksaan">Tersangka Pembunuhan Gadis Open BO Dilimpahkan ke Kejaksaan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/jelang-lebaran-dishub-kota-malang-petakan-titik-rawan-macet-di-pusat-perbelanjaan">Jelang Lebaran, Dishub Kota Malang Petakan Titik Rawan Macet di Pusat Perbelanjaan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/wujudkan-kota-atraktif-dprd-trenggalek-sebut-pembangunan-harus-libatkan-semua-elemen">Wujudkan Kota Atraktif, DPRD Trenggalek sebut Pembangunan Harus Libatkan Semua Elemen</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/pemkab-malang-salurkan-bantuan-untuk-warga-terdampak-angin-kencang-di-gunungsari-tajinan">Pemkab Malang Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Angin Kencang di Gunungsari Tajinan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/nilai-investasi-capai-rp-250-miliar-pemkot-malang-kaji-proyek-kabel-bawah-tanah">Nilai Investasi Capai Rp 250 Miliar, Pemkot Malang Kaji Proyek Kabel Bawah Tanah</a></li>
</ul>


<p>&#8220;Pada saat kejadian, para terdakwa sepakat untuk berangkat melakukan pencurian dengan membawa alat senjata tajam. Terdakwa AY membawa 1 bilah parang sepanjang 55 cm dan terdakwa FA membawa 1 bilah pisau belati berukuran sekitar 30 cm. Kemudian para terdakwa berboncengan dengan mengendarai 1 sepeda motor,&#8221; ujar Kasi Intel.</p>



<p>Para Terdakwa berkeliling di wilayah Kota Malang hingga sampai di depan gerbang Sasana Krida Kota Malang. &#8220;Mereka melihat korban FRW bersama RDK sedang duduk-duduk. Kemudian AY dan FA turun dari sepeda motor dan berjalan menuju ke tempat korban. Keduanya lalu mengeluarkan senjata tajam. Para Terdakwa meminta kunci kontak sepeda motor dari korban sambil menodongkan senjata tajam. Namun saat itu tidak diberikan oleh korban yang akhirnya terdakwa AY mendapatkan kunci motor milik korban dengan paksa,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Terdakwa FA sambil menodongkan senjata tajam ke arah korban meminta HP serta memaksa mengambil tas milik korban. &#8220;Korban melakukan perlawanan dengan mencoba memegang tas, lalu terdakwa menyabetkan senjata tajamnya sehingga korban mengalami luka pada tangannya. Karena mengalami luka, korban melepaskan tas dari genggamannya. Setelah itu ketiga terdakwa kabur membawa hasil kejahatannya berupa motor Honda Beat, HP dan tas milik korban,&#8221; jelasnya. Untuk agenda putusan akan dilaksanakan pada tanggal 16 Januari 2023. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">181226</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
