<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>hutang &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/hutang/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Mon, 22 Jan 2024 13:49:45 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>hutang &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Ngarang Cerita Pembegalan di Sawojajar karena Terlilit Hutang, Oknum Guru di Singosari Diamankan</title>
		<link>https://memontum.com/ngarang-cerita-pembegalan-di-sawojajar-karena-terlilit-hutang-oknum-guru-di-singosari-diamankan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 22 Jan 2024 13:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[cerita]]></category>
		<category><![CDATA[diamankan]]></category>
		<category><![CDATA[hutang]]></category>
		<category><![CDATA[karena]]></category>
		<category><![CDATA[ngarang]]></category>
		<category><![CDATA[pembegalan]]></category>
		<category><![CDATA[Sawojajar]]></category>
		<category><![CDATA[Singosari]]></category>
		<category><![CDATA[terlilit]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=204845</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; M Sukron, seorang guru, warga Jalan Tumapel, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, harus berurusan dengan petugas Polresta Malang Kota. Dirinya diamankan petugas, karena membuat cerita palsu terkait aksi pembegalan di sekitar SPBU Jalan Ranugrati, Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Aksi itu sengaja dibuat, karena dirinya terlilit hutang sebesar Rp 4 juta kepada [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Kota Malang</strong> &#8211; M Sukron, seorang guru, warga Jalan Tumapel, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, harus berurusan dengan petugas Polresta Malang Kota. Dirinya diamankan petugas, karena membuat cerita palsu terkait aksi pembegalan di sekitar SPBU Jalan Ranugrati, Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.</p>



<p>Aksi itu sengaja dibuat, karena dirinya terlilit hutang sebesar Rp 4 juta kepada temannya. Sementara tujuan membuat cerita yang berujung ramai di media sosial, adalah untuk membohongi istrinya. Hal ini terungkap, dalam rilis di Mapolresta Malang Kota, Senin (22/01/2024) tadi.</p>



<p>&#8220;Saya ada janji untuk bayar hutang kepada teman saya, Kamis (18/01/2024) siang. Namun saat itu, saya tidak ada uang. Dari sinilah, selanjutnya saya telpon istri dan mengatakan saya sedang dipepet orang dan diancam. Saat itu, saya minta ditranfer. Istri saya panik dan bertanya apakah saya kena begal. Selanjutnya, saya ditranfer uang oleh istri karena mengira saya kena begal,&#8221; kata Sukron.</p>



<p>Atas cerita pembegalan ini, ujarnya, istrinya bercerita kepada adiknya. &#8220;Kemudian, adik saya cerita ke temannya. Selanjutnya, teman adik saya ini cerita ke anaknya. Anak teman adik saya inilah, yang selanjutnya menguploud di media sosial. Padahal, niat saya hanya bohongin istri agar ditranfer uang,&#8221; urainya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Dijelaskan Sukron, bahwa dirinya punya hutang Rp 4 juta, karena telah menghilangkan HP milik temannya. &#8220;Saya hutang Rp 4 juta, itu masalah HP. Saya hilangkan HP teman, sekitar seminggu sebelumnya. Ternyata akibat kebohongan saya sama istri, bakal seperti ini. Saya tidak berfikir akan sampai viral info pembegalan,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Meskipun Sukron tidak ditahan, namun dirinya harus berurusan dengan petugas Reskrim Polresta Malang Kota. Bahkan akibat ulahnya yang sangat meresahkan, petugas sudah membuat Laporan Polisi (LP) pada Sabtu (20/01/2024). Yakni terkait Pasal 14 Ayat 1 UU RI No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 15 UU RI 1 tahun 1996.</p>



<p>Berbunyi, &#8216;Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan atau barang siapa yang menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedankan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat&#8217;.</p>



<p>Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, mengatakan bahwa pihaknya juga akan memanggil si pengaploud informasi palsu pembegalan ini. &#8220;Saat ini sudah terbit LP. Termasuk yang uploud, nanti akan kami panggil. Bahwa setelah kami amankan, yang bersangkutan berbohong karena lilitan hutang. Dia membuat cerita palsu tentang pembegalan. Seolah-olah dirinya menjadi korban begal di Jalan Ranugrati. Saat ini, kami masih melakukan pengembangan,&#8221; tegasnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">204845</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Berawal dari Hutang Rp 800 Juta, Rumah Kos Putri 40 Kamar di Kota Malang Dieksekusi PN Malang</title>
		<link>https://memontum.com/berawal-dari-hutang-rp-800-juta-rumah-kos-putri-40-kamar-di-kota-malang-dieksekusi-pn-malang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 26 Jun 2023 11:20:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[android]]></category>
		<category><![CDATA[berawal]]></category>
		<category><![CDATA[dari]]></category>
		<category><![CDATA[di]]></category>
		<category><![CDATA[dieksekusi]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[hutang]]></category>
		<category><![CDATA[juta]]></category>
		<category><![CDATA[kamar]]></category>
		<category><![CDATA[kos]]></category>
		<category><![CDATA[kota]]></category>
		<category><![CDATA[kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[pn]]></category>
		<category><![CDATA[putri]]></category>
		<category><![CDATA[rp]]></category>
		<category><![CDATA[rumah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=191895</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Sebuah bangunan rumah kos putri milik Rupiati di Perum Gajayana Inside, Jalan Sunan Kalijaga, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, dieksekusi petugas PN Malang, Senin (26/06/2023) siang. Prosesi eksekusi rumah kos yang berisi 40 kamar tersebut, pun berjalan mulus. Meskipun, para pengangkut barang untuk masuk ke lokasi, harus melepas sepatu terlebih dahulu karena [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Sebuah bangunan rumah kos putri milik Rupiati di Perum Gajayana Inside, Jalan Sunan Kalijaga, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, dieksekusi petugas PN Malang, Senin (26/06/2023) siang.</p>



<p>Prosesi eksekusi rumah kos yang berisi 40 kamar tersebut, pun berjalan mulus. Meskipun, para pengangkut barang untuk masuk ke lokasi, harus melepas sepatu terlebih dahulu karena harus melewati Musala yang masih satu area dengan kos tersebut. Sedangkan, para mahasiswi yang tinggal di rumah kos tersebut, sebumnya telah dipindahkan ke kos-kosan milik Rupiati yang lain.</p>



<p>Panitera Pengadilan Negeri Kelas IA Malang (PN Malang), Rudy Hartono, mengatakan bahwa permohonan ini diajukan sejak 22 Oktober 2022 lalu. Pengajuan ini, dilakukan oleh Sagung Mira, warga Jakarta Timur, yang memenangkan lelang KPKNL Malang 2018. Namun, pemenang lelang tidak bisa menguasai objek hingga mengajukan permohonan eksekusi.</p>



<p>&#8220;Kami telah melakukan berbagai prosedur sesuai SOP. Mulai dari permohonan teguran (Aanmaning) hingga pelaksanaan eksekusi. Proses Aanmaning ini sudah berlangsung dua kali, karena tidak kunjung ada tindak lanjut. Hingga akhirnya pemenang lelang mengajukan permohonan eksekusi,&#8221; terangnya.</p>



<p>Sementara itu, Rupiati terus melihat jalannya proses eksekusi. Saat bertemu wartawan, Rupiati meluapkan kesedihannya.</p>



<p>&#8220;Awalnya itu, saat tahun 2015, saya meminjam uang untuk pembangunan kos. Nilainya sekitar Rp 800 juta. Saya pinjam di Koperasi Delta Mandiri, karena saat itu saya tidak bisa meminjam di BRI,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Dirinya menjelaskan, bahwa dirinya dan koperasi sepakat untuk pinjaman sebesar Rp 800 juta, dengan tenor lima tahun. Namun, saat hendak tanda tangan kontrak di atas materai, tenor diubah menjadi tiga tahun.</p>



<p>&#8220;Saya penghasilannya Rp 16 juta perbulan. Namun karena perubahan tenor, akhirnya untuk tagihannya Rp 40 juta perbulan. Dari mana saya mendapat sisa kekurangannya,&#8221; ujar Rupiati sambil meneteskan air mata.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Setelah tiga bulan mengangsur, imbuhnya, terjadi kredit macet. &#8220;Setelah macet pembayaran, saya diminta pihak koperasi Rp 2,5 miliar. Padahal, hutang saya Rp 800 juta. Saya tidak ada dana dan baru rencananya saya lunasi Agustus 2023 ini. Setelah pembayaran dari tanah yang saya jual, namun dari pihak koperasi tetap bersikukuh melelang aset itu. Kalau tidak, ya harus membayar Rp 2,5 miliar,&#8221; terangnya.</p>



<p>Pada tahun 2018, proses lelang objek jaminan berlangsung dan dimenangkan oleh Sagung Mira. Rupiati merasa berat hati dengan lelang itu dan berusaha memertahankan sebisanya melalui beberapa kali gugatan.</p>



<p>Dirinya juga mengaku, kalau sebelumnya aset kos tersebut telah di lelang di KPKNL, tanpa sepengetahuannya. &#8220;Saya tidak tahu kalau aset itu dilelang sama pihak koperasi. Saya baru tahu saat dapat surat teguran (aanmaning) dari pengadilan. Dan beberapa hari kemarin saya dapat surat lagi, saat akan dieksekusi. Akhirnya anak kos yang tinggal di sini, saya pindahkan ke kos di Jalan Kerto Pamudji, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang,&#8221; jelasnya. Dirinya mengatakan bersama kuasa hukumnya, akan tetap melakukan perlawanan.</p>



<p>Sementara itu, Arya Wirahadi Kusuma, kuasa hukum Sagung Mira, mengatakan bahwa pihaknya meminta pengosongan aset ini segera dilakukan. &#8220;Klien kami adalah pembeli lelang. Sudah 2 tahun tertunda akhirnya kami ajukan permohonan eksekusi,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Dijelaskan, bahwa saat proses Aanmaning pihak termohon juga hadir. &#8220;Klien kami pemenang lelang. Harusnya sudah bisa menempati rumah ini. Namun selama ini masih dikuasai termohon. Bahkan uang hasil kos selama ini juga masih dikuasai termohon. Saat proses Aanmaning itu, pihak termohon juga selalu hadir. Namun saat diminta untuk dikosongkan, tidak kunjung dilakukan. Akhirnya, kami mengajukan permohonan eksekusi, karena sudah lebih dari dua tahun, tidak kunjung diserahkan ke kami selaku pemenang lelang,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Terkait permasalahan hutang piutang Rupiati dan pihak koperasi, pihaknya tidak ada sangkut paut dengan permasalaham tersebut. Sebaliknya, bahwa pihaknya tidak terlibat atas masalah termohon dengan pihak pemohon lelang. Karena kliennya menang lelang yang dibuka di situs KPKNL Malang.</p>



<p>&#8220;Kami di sini melakukan permohonan eksekusi karena, kami memenangkan lelang. Kami memahami memang memindahkan kos tidak mudah, tetapi selama ini tidak ada upaya untuk mengosongkan dan menyerahkan ke pemenang lelang,&#8221; tambahnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">191895</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
