<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Ibu Kandung Jadi Tersangka &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/ibu-kandung-jadi-tersangka/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Fri, 25 Jun 2021 14:58:10 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Ibu Kandung Jadi Tersangka &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Calon Kepala Desa Guluk-Guluk Resmi jadi Tersangka</title>
		<link>https://memontum.com/calon-kepala-desa-guluk-guluk-resmi-jadi-tersangka</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 25 Jun 2021 14:58:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Guluk-Guluk]]></category>
		<category><![CDATA[Ibu Kandung Jadi Tersangka]]></category>
		<category><![CDATA[Penetapan Calon kepala Desa Tegalharjo Digagalkan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=146308</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Sumenep – Di tengah suasana hiruk pikuk Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak, masyarakat dikejutkan dengan adanya salah seorang Calon Kepala Desa (Cakades) Guluk-Guluk, Akhmad Wail, yang ditetapkan sebagai tersangka. Mantan Kades Guluk-guluk itu ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Sumenep tertanggal 18 Juni 2021. Kasatreskrim Polres Sumenep, AKP Faried Yusuf, mengakui jika Wail sudah jadi [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Sumenep</strong> – Di tengah suasana hiruk pikuk Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak, masyarakat dikejutkan dengan adanya salah seorang Calon Kepala Desa (Cakades) Guluk-Guluk, Akhmad Wail, yang ditetapkan sebagai tersangka. Mantan Kades Guluk-guluk itu ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Sumenep tertanggal 18 Juni 2021.</p>



<p>Kasatreskrim Polres Sumenep, AKP Faried Yusuf, mengakui jika Wail sudah jadi tersangka. Hanya saja dia ogah bicara lebih detail dan menyarankan wartawan konfirmasi ke Humas Polres Sumenep. Sesuai keterangan Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Wiadiarti S, juga membenarkan soal penetapan tersangka terhadap Wail.</p>



<p>&#8220;Sesuai hasil koordinasi dengan penyidik Polres Sumenep jika memang yang bersangkutan sudah jadi tersangka. Sementara itu yang bisa disampaikan,&#8221; pungkasnya melalui Pesan WA nya, Kamis (24/06).</p>



<p><strong><em>Baca Juga:</em></strong></p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list is-grid columns-3 wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/puluhan-pelukis-nusantara-meriahkan-festival-seni-lukis-madura">Puluhan Pelukis Nusantara Meriahkan Festival Seni Lukis Madura</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/pemkab-sumenep-kemas-pameran-pembangunan-dalam-madura-night-vaganza">Pemkab Sumenep Kemas Pameran Pembangunan Dalam Madura Night Vaganza</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/gunakan-energi-bersih-rec-pemkab-sumenep-nota-kesepahaman-dengan-pln">Gunakan Energi Bersih REC, Pemkab Sumenep Nota Kesepahaman dengan PLN</a></li>
</ul>


<p>Dengan adanya penetapan tersangka itu berpotensi akan menjadi bola panas pada Pilkades Guluk-Guluk yang tengah berlangsung. Pasalnya, ajang pilkades digelar dalam rangka mencari figur pemimpin yang bersih, jujur dan berkualitas. Sementara Wail sebagai Cakades sedang tersandung kasus dugaaan pemalsuan ijazah.</p>



<p>Seperti dilansir sebelumnya, kasus dugaan pemalsuan Ijazah disinyalir menerpa mantan Kades Guluk-Guluk, Kecamatan Guluk-Guluk, Akhmad Wail. Kasus itu menggelinding setelah dilaporkan salah satu LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) ke Polres Sumenep 2018 lalu.</p>



<p>Saat itu, ijazah Wail dipergunakan dalam pencalonan pada Pergantian Antar Waktu (PAW) lantaran Kades Guluk-Guluk sebelumnya terlilit kasus hukum. Setelah 3 tahun kasus Wail bergulir di Polres Sumenep, Kini giliran pihak Kampus STIE IEU (Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi, Indonesia European University) angkat bicara.</p>



<p>Pernyataan perguruan tinggi justru membuat posisi Wail terpojok. Sebab Wail ternyata tidak tercatat dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDPT). “Dari catatan kami dan PDPT, nama tersebut Wail tidak tercantum. Termasuk di file absensi kampus, juga tidak ada,” kata Ketua STIE IEU Surabaya, Dr. Oscarius Y.A Wijaya.</p>



<p>Menurut Oscarius, ijazah yang dimiliki mantan Kades Guluk-Guluk itu dikeluarkan oleh ketua kampus terdahulu. Sayangnya, namanya tidak masuk dalam PDPT. &#8220;Soal keabsahan dari Ijazah dimaksud bisa dicek nanti. Jika ada kampus mengeluarkan ijazah, setelah dicocokkan dengan pangkalan data ternyata tidak ada, maka bisa disimpulkan sendiri, soal keabsahanya,” ucapnya.</p>



<p>Sebenarnya, pihaknya sudah pernah mempertanyakan kepada ketua terdahulu soal ijazah tersebut. Dari hasil klarifikasinya, jika itu hanyalah contoh ijazah saja. “Katanya sih hanya contoh ijazah saja. Ironisnya, itu diberikan sebagai ijazah dan dipergunakan oleh penerima,” tuturnya.</p>



<p>Untuk itu, Oscarius menegaskan jika kasus tersebut sudah ditangani pihak kepolisian. Jadi, yang bersangkutan tinggal menjalani. proses hukum yang berlaku. “Semuanya sudah kami pasrahkan pada proses hukum. Apabila ditemukan tidak sah biar proses hukum yang bicara,” tutur Ketua STIE IEU Surabaya.</p>



<p>Yang jelas, menurut dia, pihaknya sudah diperiksa selama dua kali. Dalam pemeriksaan sudah disampaikan kalau nama tersebut (Akhmad Wail) tidak masuk dalam pangkalan data di pihaknya. “Harapan kami, semua ini dibuka dan diproses. Tidak hanya pada Wail melainkan yang membuat ijazah bisa diproses hukum juga. Sebab tindakan oknum kampus yang seperti ini telah mencemarkan nama baik kampus, menciderai pendidikan di Indonesia serta merugikan masyarakat,” paparnya. <strong>(dan/edo/ed2)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146308</post-id>	</item>
		<item>
		<title>3 Anak Tewas di Kamar Mandi, Ibu Kandung Jadi Tersangka</title>
		<link>https://memontum.com/3-anak-tewas-di-kamar-mandi-ibu-kandung-jadi-tersangka</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 17 Jan 2018 10:49:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Jombang]]></category>
		<category><![CDATA[Ibu Kandung Jadi Tersangka]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=20358</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Jombang&#8212;Evi (26) ibu dari ketiga bocah dan balita AR (7), AN (4) dan ZI yang tewas di kamar mandi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian Jombang. Penetapan sebagai tersangka itu berdasarkan hasil dari otopsi yang dilakukan oleh tim dokter RSUD Kediri dan juga pengakuan dari tersangka Evi, Rabu (17/1/2018). &#8220;Secara kronologisnya sudah kita himpun [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Jombang&#8212;</strong>Evi (26) ibu dari ketiga bocah dan balita AR (7), AN (4) dan ZI yang tewas di kamar mandi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian Jombang. Penetapan sebagai tersangka itu berdasarkan hasil dari otopsi yang dilakukan oleh tim dokter RSUD Kediri dan juga pengakuan dari tersangka Evi, Rabu (17/1/2018).</p>
<p>&#8220;Secara kronologisnya sudah kita himpun dan dilakukan pemeriksaan pada saksi- saksi Ibu Evu kita kenakan pasal pembunuhan,&#8221; ujar Kapolres Jombang AKBP Agung Marlianto.</p>
<p>Agung Marlianto mengatakan, dari hasil otopsi jenasah yang dilakukan oleh tim forensik RSUd Kediri menyimpulkan bahwa ketiga anak tersebut mengalami kehabisan nafas.</p>
<p>&#8220;Tadi malam sekitar pukul 19.00 dari hasil pemeriksaan tim forensik setelah dilakukan otopsi menyimpulkan bahwa ketiga anak tersebut mengalami kehabisan nafas, kehabisan nafas itu bisa karena racun, ditenggelamkan atau hal-hal yang lain, dan bukti di lapangan cocok dengan salah satu jenazah balita Zi, yang tidak mengeluarkan buih di mulutnya,&#8221; ujar Agung Marlianto</p>
<p>Sedangkan dari tim dokter kejiwaan, lanjutnya, &#8220;Dari hasil pemeriksaan psikis, Evi membenarkan bahwa pada pukul 21.00, ibu Evi mengaku membawa ketiga anaknya ke dalam kamar mandi karena didasari kekecewaan terhadap suaminya yang selalu cemburu kepada Evi.&#8221;</p>
<p>&#8220;Senin pukul 21.00 wib, Evi mengaku membawa putranya ke kamar mandi, Zi balita berumur empat bulan ditenggelamkan di kamar mandi. Sedangkan kedua anaknya AR dan AN diminumkan racun serangga. Itu dilakukakan karena Evi kecewa dengan suaminya karena selalu cemburu dan juga menganggap salah satu putranya yang nomer dua, dicurigai bukan anaknya,&#8221; terangnya.</p>
<p>Sementara itu, lanjut Agung, kemungkinan ini akan berkembang juga karena didasari oleh penelantaran. Sang suami (Gus Din, suami Evi dan ayah dari AR, AN dan Zi) akan kita kenakan pasal penelantaran anak dan masih kita perkuat alat buktinya. Akan tetapi masih menjadi kontroversi, apakah nikah sirih itu bisa dikenakan UU kekerasan dalam rumah tangga. Karena rumah tangga di sini harus tunduk kepada UU Perkawinan no 1/1974 dimana ada catatan yang harus masuk di Kantor Urusan Agama (KUA) bagi muslim dan dicatatan sipil kalau non muslim.</p>
<p>&#8220;Kita akan perkuat alat bukti dan akan kita berikan sanksi penelantaran terhadap keluarga dan anak. Tetapi ini masih menjadi kontroversi juga. Kemarin kita koordinasikan dengan Kajari. Bagaimana dengan kawin sirih ini masih dalam pembicaraan kami dengan kejaksaan,&#8221; pungkas Kapolres Jombang Agung Marlianto.(ham/yan)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">20358</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
