<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>ijazah &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/ijazah/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Fri, 05 Jun 2026 12:55:45 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>ijazah &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Pentingnya Tata Kelola Dokumen Kelulusan, Dispendik Kabupaten Malang Sosialisasikan Ijazah Jenjang SMP</title>
		<link>https://memontum.com/pentingnya-tata-kelola-dokumen-kelulusan-dispendik-kabupaten-malang-sosialisasikan-ijazah-jenjang-smp</link>
					<comments>https://memontum.com/pentingnya-tata-kelola-dokumen-kelulusan-dispendik-kabupaten-malang-sosialisasikan-ijazah-jenjang-smp#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 25 May 2026 09:15:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Dispendik]]></category>
		<category><![CDATA[dokumen]]></category>
		<category><![CDATA[ijazah]]></category>
		<category><![CDATA[jenjang]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten]]></category>
		<category><![CDATA[kelola]]></category>
		<category><![CDATA[Kelulusan]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pentingnya]]></category>
		<category><![CDATA[Sosialisasikan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=232898</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8211; Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Malang menggelar pelaksanaan Sosialisasi Manajemen Ijazah Jenjang SMP dan Persiapan Verifikasi Kelulusan Tahun Ajaran 2025/2026, yang dipusatkan di Aula Panji Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Senin (25/05/2026) tadi. Pelaksanaan sosialisasi itu, melibatkan Bidang SMP, serta Wakil Kepala (Waka) Bidang Kurikulum SMP Negeri dan Swasta se-Kabupaten Malang. Kepala Seksi (Kasi) [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Memontum Malang</strong> &#8211; Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Malang menggelar pelaksanaan Sosialisasi Manajemen Ijazah Jenjang SMP dan Persiapan Verifikasi Kelulusan Tahun Ajaran 2025/2026, yang dipusatkan di Aula Panji Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Senin (25/05/2026) tadi. Pelaksanaan sosialisasi itu, melibatkan Bidang SMP, serta Wakil Kepala (Waka) Bidang Kurikulum SMP Negeri dan Swasta se-Kabupaten Malang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kepala Seksi (Kasi) Kesiswaan Bidang SMP, Muthoharoh, mewakili Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, dalam sambutannya menjelaskan akan pentingnya tata kelola dokumen kelulusan yang berpedoman pada Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024. Salah satunya, mengenai kevalidan dan legalitas.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Ijazah merupakan dokumen pengakuan atas kelulusan peserta didik, yang harus diterbitkan dengan memegang teguh prinsip validitas, akurasi dan legalitas,&#8221; kata Muthoharoh, saat membacakan sambutan tertulis Plh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam keterangannya itu, dirinya mengurai bahwa memasuki tahun kedua implementasi ijazah elektronik (e-Ijasah), validasi dan verifikasi data peserta didik yang akurat menjadi kunci mutlak keberhasilan administrasi. &#8220;Pedoman pengelolaan ijazah tahun 2026 ini sengaja dirancang secara teknis dan sistematis, guna meminimalkan kesalahan penulisan ataupun potensi penyalahgunaan dokumen di tingkat satuan pendidikan,&#8221; terangnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Muthoharoh juga mengajak seluruh elemen, mulai dari jajaran dinas, kepala sekolah, hingga operator sekolah, untuk saling bersinergi dan berkolaborasi demi memberikan pelayanan pendidikan yang bermutu dan maksimal bagi seluruh anak didik di Kabupaten Malang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Perlu diketahui, guna memberikan pemahaman lebih kepada peserta sosialisasi, pelaksanaan dibagi dalam tiga sesi pemaparan materi krusial. Materi utama yang disampaikan, tentang regulasi Penerbitan Ijazah SMP yang dipaparkan langsung oleh Kepala Seksi Kesiswaan Bidang SMP, Muthoharoh. Kemudian, pemaparan teknis Pengelolaan Ijazah disampaikan oleh Yuni Sartika Dewi. Dilanjutkan, dengan materi teknis Verifikasi Kelulusan Tahun 2026 oleh Koordinator Pengawas Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Parkiyo.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam penyampaian materi kepada peserta, Muthoharoh menjelaskan bahwa implementasi ijazah elektronik di Kabupaten Malang kini telah memasuki tahun kedua. Mengacu pada evaluasi tahun perdana yang sempat mengalami kepadatan sistem administrasi, Dinspendik mengimbau sekolah-sekolah untuk mengantisipasi segala kendala teknis dari jauh-jauh hari.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca juga :</strong></p>





<p class="wp-block-paragraph">Secara hukum, tata kelola dokumen kelulusan ini didasarkan pada Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, serta pedoman resmi yang diterbitkan oleh Pusdatin Kemendikbudristek. Dokumen kelulusan yang nantinya berhak diterima siswa, mencakup dua berkas utama. Yakni lembar ijazah dan lampiran transkrip nilai, dengan mengedepankan prinsip validitas, akurasi dan legalitas.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Diuraikan, bahwa pihak Dispendik mengingatkan aturan ketat mengenai fisik dokumen, dimana ijazah wajib dicetak pada kertas putih polos minimal 80 gram berukuran A4 dan mutlak menggunakan bahasa Indonesia, tanpa format bahasa asing sekalipun (bilingual). Sementara untuk transkrip nilai, sekolah diperkenankan menggunakan ukuran kertas A4 atau F4 putih minimal 80 gram, serta diizinkan mengembangkan format komponen nilai rata-rata guna mempermudah pelacakan capaian belajar siswa selama 3 tahun.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dispendik Kabupaten Malang juga mengeluarkan instruksi tegas bagi seluruh satuan pendidikan negeri maupun swasta, untuk segera mendistribusikan ijazah dan transkrip setelah berkas selesai dicetak. Sekolah dilarang keras menahan ijazah ataupun Surat Keterangan Lulus (SKL) siswa dengan alasan apa pun, termasuk kendala administrasi internal.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Kami minta ijazah dan SKL segera diserahkan kepada siswa yang bersangkutan setelah pengumuman kelulusan dirilis. Karena menahannya merupakan bentuk pelanggaran terhadap aturan kementerian yang berlaku,&#8221; terang Muthoharoh.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Berdasarkan Panduan Pembelajaran dan Asesmen (PPA) Edisi 2024, keputusan kelulusan siswa SMP tahun ini bertumpu pada tiga kriteria utama. Diantaranya, laporan kemajuan belajar (rapor) kumulatif Kelas 7 sampai 9, keikutsertaan dalam seluruh ujian sekolah termasuk Penilaian Satuan Pendidikan Akhir Jenjang (PSAJ), serta tingkat kehadiran siswa.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Adapun penetapan kelulusan serentak, dijadwalkan pada tanggal 2 Juni 2026. Untuk tertib administrasi, penulisan nomor SK Kelulusan bagi SMP Negeri diwajibkan mematuhi kode surat baku kearsipan daerah (400.3.11) sesuai Perbup 42 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 122 Tahun 2018 tentang Rata Kearsipan, serta menggunakan format kop surat resmi berwarna yang sesuai dengan ketentuan tata naskah Dinas Kabupaten Malang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara itu, bagi penomoran SK Kelulusan SMP Swasta, aturan yang berlaku diserahkan sepenuhnya pada kebijakan tata kelola kearsipan atau register surat di internal sekolah masing-masing.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Muthoharoh juga mengingatkan, agar pihak swasta tidak menyamakan formatnya dengan sekolah negeri. Hal itu dikarenakan nomor SK tersebut nantinya akan tertera secara permanen pada lembar ijazah siswa.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Kami berharap ketertiban administrasi ini dapat dipatuhi secara kolektif demi menjamin kelancaran validasi dokumen kelulusan di tingkat kementerian. Melalui sosialisasi terpadu ini, seluruh sekolah diharapkan mampu meminimalkan tingkat residu data siswa dan menyukseskan Program e-Ijazah secara serentak,&#8221; tambahnya. <strong>(hms/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/pentingnya-tata-kelola-dokumen-kelulusan-dispendik-kabupaten-malang-sosialisasikan-ijazah-jenjang-smp/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">232898</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Disnaker PMPTSP Kota Malang Siap Tindaklanjuti Temuan Penahanan Ijazah di Perusahaan</title>
		<link>https://memontum.com/disnaker-pmptsp-kota-malang-siap-tindaklanjuti-temuan-penahanan-ijazah-di-perusahaan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 16 Jul 2025 07:10:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Disnaker]]></category>
		<category><![CDATA[ijazah]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[penahanan]]></category>
		<category><![CDATA[perusahaan]]></category>
		<category><![CDATA[pmptsp]]></category>
		<category><![CDATA[Temuan]]></category>
		<category><![CDATA[tindaklanjuti]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=223993</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Penahanan ijazah oleh perusahaan di Kota Malang, kembali menjadi sorotan usai Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI, Immanuel Ebenezer Gerungan, melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke salah satu perusahaan, Selasa (15/07/2025) kemarin. Temuan itu, menunjukkan bahwa praktik tersebut tidak hanya dilakukan oleh satu perusahaan, tetapi juga terjadi di sejumlah tempat lain. Termasuk, di salah [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Penahanan ijazah oleh perusahaan di Kota Malang, kembali menjadi sorotan usai Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI, Immanuel Ebenezer Gerungan, melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke salah satu perusahaan, Selasa (15/07/2025) kemarin. Temuan itu, menunjukkan bahwa praktik tersebut tidak hanya dilakukan oleh satu perusahaan, tetapi juga terjadi di sejumlah tempat lain. Termasuk, di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Malang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, membenarkan hal tersebut. Menurutnya, selain kasus di perusahaan terapis yang sebelumnya telah dilaporkan, pihaknya juga mendapat informasi adanya praktik serupa di perusahaan lain.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Kalau lokasinya di Kota Malang itu di pusat perbelanjaan yang ada di salah satu mal. Ijazah yang ditahan itu pun memang tidak sebanyak di perusahaan terapis,&#8221; jelas Arif, Rabu (16/07/2025) tadi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Meski demikian, Arif mengaku belum menerima laporan tertulis dari pekerja terkait kasus penahanan ijazah di perusahaan pusat perbelanjaan tersebut. Informasi yang didapatkan, itu masih berupa aduan lisan dari rekan sejawat.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca juga :</strong></p>





<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Sekitar dua minggu lalu saya mendapatkan aduan dari teman. Tapi belum sempat masuk laporannya ke kami,&#8221; katanya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Arif menegaskan bahwa pengawasan ketenagakerjaan kini menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Namun, pihaknya tetap membuka ruang bagi masyarakat Kota Malang untuk melaporkan kasus serupa.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Kami sampaikan ke semua pekerja, jangan takut melapor secara resmi. Bisa lewat WhatsApp, datang ke tenant kami di Mal Pelayanan Publik, atau melalui call center yang tertera di media sosial kami. Semua laporan akan kami jaga kerahasiaannya,” ujarnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Lebih lanjut Arif menambahkan, bahwa Disnaker PMPTSP Kota Malang telah lama menyosialisasikan larangan penahanan dokumen penting milik pekerja, termasuk ijazah, dalam berbagai kesempatan pelatihan. Arif juga mengimbau agar pekerja lebih cermat saat menandatangani kontrak kerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Kalau ditahan entah itu ijazah, sertifikat, BPKB, segera laporkan ke kami. Apalagi sekarang dengan alasan apapun sudah dilarang untuk menahan ijazah,” tegas Arif. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">223993</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Puluhan Karyawan Terapis Adukan Penahanan Ijazah ke DPRD Kota Malang</title>
		<link>https://memontum.com/puluhan-karyawan-terapis-adukan-penahanan-ijazah-ke-dprd-kota-malang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 16 Jun 2025 07:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[adukan]]></category>
		<category><![CDATA[ijazah]]></category>
		<category><![CDATA[karyawan]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[penahanan]]></category>
		<category><![CDATA[puluhan]]></category>
		<category><![CDATA[terapis]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=222986</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Puluhan karyawan dan mantan karyawan dari perusahaan terapis (AMS), mendatangi Kantor DPRD Kota Malang, Senin (16/06/2025) tadi. Kedatangan sejumlah pekerja itu, untuk mengadukan terkait penahanan ijazah yang dilakukan dengan sepihak oleh perusahaan tempat mereka bekerja. Keluhan tersebut, pun diterima langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Puluhan karyawan dan mantan karyawan dari perusahaan terapis (AMS), mendatangi Kantor DPRD Kota Malang, Senin (16/06/2025) tadi. Kedatangan sejumlah pekerja itu, untuk mengadukan terkait penahanan ijazah yang dilakukan dengan sepihak oleh perusahaan tempat mereka bekerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Keluhan tersebut, pun diterima langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP), Arif Tri Sastyawan dan anggota Komisi A DPRD Kota Malang, Anastasya Ida.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti aduan tersebut. Seiring dengan atensi yang diberikan oleh Komisi A DPRD Kota Malang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Ini sudah kami tindaklanjuti dan akan kami bicarakan lebih lanjut bersama Komisi A. Nanti semua pihak yang bersangkutan akan dipanggil untuk didengar keterangannya,” kata Arif.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurutnya, penahanan ijazah oleh perusahaan merupakan tindakan yang tidak diperbolehkan. Bahkan, secara resmi kementerian menurutnya juga sudah memberikan larangan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Larangan untuk tidak menahan ijazah itu sudah jelas, bahkan secara resmi sudah dilarang oleh Kementerian. Ini yang akan kami dalami bersama,” tambahnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca juga :</strong></p>





<p class="wp-block-paragraph">Sementara itu, anggota Komisi A DPRD Kota Malang, Anastasya Ida, menegaskan bahwa tindakan penahanan ijazah dalam bentuk apapun tidak dibenarkan. Dirinya juga menyayangkan jika perusahaan menggunakan ijazah sebagai alat untuk menahan karyawan agar tidak keluar dari pekerjaan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Ijazah itu milik pribadi. Dalam pekerjaan apapun tidak boleh ditahan. Kalau kekhawatiran perusahaan karena karyawan keluar, harusnya yang ditahan adalah sertifikat keahlian atau pelatihan, bukan ijazah,” tegas Ida.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ida juga menyoroti, dugaan pelanggaran perizinan oleh perusahaan tersebut. Pihaknya akan menelusuri izin usahanya, termasuk bila menggunakan alat kesehatan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Kalau memang pakai alat medis seperti nebulizer, itu harus punya izin dari Dinkes dan saya lihat juga beberapa terapis tidak bersertifikat. Ini harus kami telusuri dari awal, termasuk legalitas perizinan,” katanya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Salah satu karyawan yang enggan disebutkan namanya, menyampaikan beberapa keluhan yang dialami, selain penahanan ijazah. Yakni, pemberlakuan sistem denda yang dinilai tidak manusiawi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Saya cuma diberi pengarahan tiga hari, lalu langsung disuruh kerja. Kalau tidak siap melayani pelanggan, kami didenda. Tidak masuk sehari, bisa kena denda Rp 450 ribu,” ungkapnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hal senada diungkapkan oleh eks karyawan berinisial G. Dikatakannya, bahwa sistem denda diterapkan kepada karyawan yang mengundurkan diri atau terkena Surat Peringatan (SP), dengan jumlah denda yang mengacu pada sisa kontrak kerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Kalau kontraknya sisa tiga bulan, maka denda tiga kali lipat dari gaji pokok. Kalau gaji pokok Rp 1 juta, maka harus membayar Rp 3 juta saat keluar,” imbuhnya. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">222986</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Dua Perusahaan Diduga Tahan Ijazah Karyawan, Wali Kota Malang Perintahkan Disnaker PMPTSP Tindaklanjuti</title>
		<link>https://memontum.com/dua-perusahaan-diduga-tahan-ijazah-karyawan-wali-kota-malang-perintahkan-disnaker-pmptsp-tindaklanjuti</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 01 May 2025 06:25:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[diduga]]></category>
		<category><![CDATA[Disnaker]]></category>
		<category><![CDATA[ijazah]]></category>
		<category><![CDATA[karyawan]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[perintahkan]]></category>
		<category><![CDATA[perusahaan]]></category>
		<category><![CDATA[pmptsp]]></category>
		<category><![CDATA[tindaklanjuti]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=221626</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Dua perusahaan swasta di Kota Malang, diduga menahan ijazah milik para karyawannya. Merespon dugaan itu, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, mengintruksikan Dinas Tenaga Kerja dan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang, untuk segera menindaklanjuti. Disampaikan Wali Kota Wahyu, praktik penahan ijazah merupakan tindakan keliru yang berpotensi melanggar [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Dua perusahaan swasta di Kota Malang, diduga menahan ijazah milik para karyawannya. Merespon dugaan itu, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, mengintruksikan Dinas Tenaga Kerja dan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang, untuk segera menindaklanjuti.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Disampaikan Wali Kota Wahyu, praktik penahan ijazah merupakan tindakan keliru yang berpotensi melanggar hak-hak pekerja. &#8220;Iya, makanya saya minta ke Pak Kadisnaker untuk mempelajari lebih lanjut permasalahannya seperti apa. Dalam waktu dekat, akan kami panggil pengusahanya untuk kami mintai penjelasan,&#8221; kata Wali Kota Wahyu, Kamis (01/05/2025) tadi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Wali Kota Wahyu juga mencurigai, adanya bentuk intimidasi atau perjanjian kerja yang tidak adil dibalik kebijakan tersebut. Karenanya, wali kota terus mengimbau dan Pemkot Malang akan selalu hadir serta terbuka bagi masyarakat Kota Malang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Pemkot Malang akan selalu hadir dan kalau ada laporan akan kami tindaklanjuti serta kami selesaikan. Kalau ada yang mengalami kejadian serupa, kami terbuka menerima laporan,&#8221; tambahnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara itu, Kepala Disnaker PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, menyampaikan pihaknya telah melakukan investigasi awal. Salah satu kasus, terjadi di sebuah klinik kecantikan, yang diduga menahan ijazah 15 pekerjanya setelah terjadi kehilangan barang milik pelanggan.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca juga :</strong></p>





<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Katanya, itu ada barang customer yang hilang saat massage. Lalu pihak pengusaha mengambil inisiatif menahan ijazah pekerja sebagai jaminan. Tapi itu baru versi mereka,&#8221; jelas Arif.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kasus serupa, juga dilaporkan dari sebuah dealer motor. Arif menyoroti bahwa penahan ijazah kerap disertai dengan kewajiban membayar tebusan, yang nilainya lebih besar dari gaji bulanan para pekerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Ini yang menjadi masalah. Bahkan, ada juga yang harus menebus BPKB. Gajinya berapa, nebusnya berapa,&#8221; katanya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Lebih lanjut Arif juga menegaskan, bahwa tindakan menahan ijazah tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Berdasarkan Peraturan Gubernur maupun aturan ketenagakerjaan yang berlaku, penahanan dokumen pribadi pekerja tidak diperbolehkan. Namun, praktik ini kerap disamarkan melalui perjanjian kerja di awal kontrak.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Kami akan bawa persoalan ini ke forum (Lembaga Kerja Sama) LKS Tripartit. Di sana ada unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja. Kami ingin hal ini jadi perhatian bersama agar tak terulang lagi,” imbuh Arif. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">221626</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Halal Bihalal bersama Kepsek, Plt Kacabdindik Jombang Wanti Wanti Penahanan Ijazah</title>
		<link>https://memontum.com/halal-bihalal-bersama-kepsek-plt-kacabdindik-jombang-wanti-wanti-penahanan-ijazah</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 12 Apr 2025 06:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Jombang]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[bersama]]></category>
		<category><![CDATA[bihalal]]></category>
		<category><![CDATA[ijazah]]></category>
		<category><![CDATA[kacabdindik]]></category>
		<category><![CDATA[kepsek]]></category>
		<category><![CDATA[penahanan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=221048</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Jombang &#8211; Plt Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Jombang, Evi Dwi Widajanti, instruksikan kepada seluruh Kepala Sekolah (Kepsek) SMA, SMK dan PKLK Negeri, untuk segera menuntaskan pendistribusian ijazah kepada para alumni. Instruksi ini disampaikan, di sela pelaksanaan kegiatan halal bihalal Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Wilayah Kabupaten Jombang, Sabtu (12/04/2025) tadi. Plt Kacabdindik Evi [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Memontum Jombang</strong> &#8211; Plt Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Jombang, Evi Dwi Widajanti, instruksikan kepada seluruh Kepala Sekolah (Kepsek) SMA, SMK dan PKLK Negeri, untuk segera menuntaskan pendistribusian ijazah kepada para alumni. Instruksi ini disampaikan, di sela pelaksanaan kegiatan halal bihalal Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Wilayah Kabupaten Jombang, Sabtu (12/04/2025) tadi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Plt Kacabdindik Evi mengakan bahwa instruksi ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, yang menegaskan bahwa tidak boleh lagi ada ijazah yang tertahan di sekolah. Kecuali, dengan alasan yang benar-benar jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Saya berharap, sekolah proaktif. Ijazah harus diselesaikan dan tidak boleh ada lagi pemberitaan tentang ijazah yang masih belum terambil di sekolah,” tegasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca juga :</strong></p>





<p class="wp-block-paragraph">Lebih lanjut disampaikan, sebagai bentuk keseriusan, sekolah diberikan tenggat waktu hingga 30 April 2025, untuk menyelesaikan proses distribusi. Setiap sekolah, diwajibkan membuat laporan kondisi pertanggal tersebut dengan mengirimkan data distribusi ijazah dan mengunggah dokumentasi pada tautan yang telah disiapkan oleh Cabang Dinas.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Alumni dapat mengambil ijazah langsung ke sekolah, tanpa syarat administrasi apapun, selama dokumen ijazah sudah lengkap secara legal (termasuk cap tiga jari). Pengambilan ijazah dapat diwakilkan oleh orang tua atau wali, terutama jika alumni berada di luar kota atau memiliki kondisi tertentu,&#8221; ungkapnya</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dirinya menambahkan, ijazah ini sangat penting untuk masa depan alumni, baik untuk keperluan melamar kerja maupun melanjutkan pendidikan. &#8220;Bila ada temuan di lapangan yang tidak sesuai dengan instruksi ini, kami tidak segan mengambil tindakan dan melaporkannya kepada kepala dinas. Diharapkan, tidak ada lagi kendala administrasi yang menghambat para alumni dalam mengakses dokumen penting mereka,&#8221; ujarnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kepala Cabang Dinas juga mengajak seluruh kepala sekolah, untuk bersama-sama menjaga komitmen dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada peserta didik, bahkan setelah mereka lulus. <strong>(azl/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">221048</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
