<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Ijin Keramaian &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/ijin-keramaian/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Mon, 10 Aug 2020 12:53:37 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Ijin Keramaian &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>DPRD Gresik Siap Perjuangkan Ijin Keramaian</title>
		<link>https://memontum.com/dprd-gresik-siap-perjuangkan-ijin-keramaian</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 10 Aug 2020 12:53:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Aliansi Pekerja Seni]]></category>
		<category><![CDATA[Dampak Covid-19]]></category>
		<category><![CDATA[Demo]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Gresik]]></category>
		<category><![CDATA[Ijin Keramaian]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/121104-dprd-gresik-siap-perjuangkan-ijin-keramaian</guid>

					<description><![CDATA[Pekerja Seni Diminta Terapkan Protokol Kesehatan Memontum Gresik &#8211; Untuk yang kedua kalinya, ribuan pekerja seni yang tergabung dalam Aliansi Pekerja Seni Gresik (APSG) kembali meluruk kantor DPRD Gresik di Jalan KH. Wahidin Hasyim,Senin (10/8). Mereka menuntut agar izin keramaian segera dibuka ditengah era new normal. Tak sia sia ribuan pekerja seni dalam aksi kedua [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h2>Pekerja Seni Diminta Terapkan Protokol Kesehatan</h2>
<p><strong>Memontum Gresik</strong> &#8211; Untuk yang kedua kalinya, ribuan pekerja seni yang tergabung dalam Aliansi Pekerja Seni Gresik (APSG) kembali meluruk kantor DPRD Gresik di Jalan KH. Wahidin Hasyim,Senin (10/8). Mereka menuntut agar izin keramaian segera dibuka ditengah era new normal.</p>
<p>Tak sia sia ribuan pekerja seni dalam aksi kedua kalinya ini, meski membawa puluhan mobil komando lengkap dengan sound sistem berukuran besar, mereka berorasi secara bergilir menyuarakan tuntutannya. Tuntutan mereka akhirnya terpenuhi dan diperbolehkan manggung meski dengan aturan protokol kesehatan.</p>
<p>Ketua DPRD Gresik Fandi Ahmad Yani beserta sejumlah jajarannya saat menemui massa aksi didepan gedung rakyat menyampaikan apresiasi dan akan terus memperjuangkan agar izin keramaian segera dibuka.</p>
<p>&#8220;Kami mengerti bahwa kondisi pandemi ini sangat berdampak pada sektor ekonomi salah satunya para pekerja seni. Untuk itu, menuju tatanan new normal, kita akan terus memperjuangkan agar izin keramaian segera dibuka, tentu dengan protokol kesehatan yang ketat,&#8221; terang Gus Yani.</p>
<p>Hasil audiensi, pihak DPRD Gresik menyepakati untuk membuka kembali izin keramaian di era new normal dengan menerapkan protokol kesehatan. &#8220;Untuk teknis penerapan protokolnya nanti akan kita koordinasikan dengan Satgas Covid-19 Kabupaten Gresik dan pihak-pihak terkait,&#8221; terang Gus Yani.</p>
<p>Usai ditemui Ketua DPRD Gresik, massa yang tergabung dari puluhan aliansi pekerja seni tersebut selanjutnya menampilkan sejumlah pentas seni dan kebudayaan, diantaranya pencak macan lumpur, kuda lumping, reog dan pementasan sound sistem.</p>
<p>Sebelumnya massa aksi juga menuntut agar jam malam tidak diberlakukan bagi kegiatan hiburan kesenian dan kebudayaan tradisional. Tidak hanya itu, massa aksi juga meminta agar denda senilai 25 juta yang tertuang dalam Perbup 22 Tahun 2020 dihapuskan. Dalam penerapan aturan, pemerintah diharap tidak tebang pilih.</p>
<p>Korlap aksi, Reno Styo Utomo mengatakan, para pekerja seni sudah lama menunggu izin kembali dibuka. Sebab, selama pandemi Covid-19 berlangsung, ekonomi mereka sangat terpuruk.</p>
<p>&#8220;Kita sudah lama menunggu respon dari pemerintah sejak penerapan new normal. Namun sampai saat ini masih saja belum di izinkan, kami para pekerja seni selama pandemi banyak yang menganggur tidak bekerja karena seluruh kegiatan hiburan yang mengundang banyak massa dilarang, tetapi saat ini sudah memasuki era new normal, maka kami meminta pemerintah agar segera membuka izin kegiatan seni dan kebudayaan,&#8221; kata pria yang akrab dengan sapaan Reno.</p>
<p>Dalam era new normal, kata dia, para pekerja seni siap menerapkan protokol kesehatan. Lebih dari itu, mereka siap berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.</p>
<p>&#8220;Kita siap menerapkan protokol kesehatan jika memang sudah diizinkan menggelar kegiatan. Bahkan, kita siap berkoordinasi dengan pihak berwajib,&#8221; pungkasnya.<strong> (sgg/syn)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">121104</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Bupati Ijinkan Kegiatan Masyarakat Mulai 11 Agustus</title>
		<link>https://memontum.com/bupati-ijinkan-kegiatan-masyarakat-mulai-11-agustus</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 30 Jul 2020 03:39:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Bupati Bangkalan]]></category>
		<category><![CDATA[Dampak Covid-19]]></category>
		<category><![CDATA[Ijin Keramaian]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/120395-bupati-ijinkan-kegiatan-masyarakat-mulai-11-agustus</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Bangkalan &#8211; Banyaknya keluhan dari masyarakat tentang pembatasan selama masa pandemi menimbulkan dampak perekonomian yang menurun. Agar hal tersebut tak berlarut, Bupati Bangkalan membolehkan kegiatan masyarakat mulai tanggal 11 agustus mendatang. Bupati Bangkalan, R Abdul Latif Amin Imron mengatakan, penetapan tanggal tersebut sesuai dengan surat edaran tanggap darurat yang berlangsung selama 60 hari dan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Bangkalan </strong>&#8211; Banyaknya keluhan dari masyarakat tentang pembatasan selama masa pandemi menimbulkan dampak perekonomian yang menurun. Agar hal tersebut tak berlarut, Bupati Bangkalan membolehkan kegiatan masyarakat mulai tanggal 11 agustus mendatang.</p>
<p>Bupati Bangkalan, R Abdul Latif Amin Imron mengatakan, penetapan tanggal tersebut sesuai dengan surat edaran tanggap darurat yang berlangsung selama 60 hari dan berahir pada 11 agustus. Meski begitu, surat ijin keramaian belum bisa dikeluarkan.</p>
<p>&#8221; Nanti 11 agustus kami baru bisa memperbolehkan untuk mengadakan kegiatan masyarakat. Tentu harus dengan protokol kesehatan ketat. Jika ada yang melanggar maka harus siap dibubarkan,&#8221; tegasnya, Rabu (29/7/2020).</p>
<p>Tak hanya kegiatan masyarakat, ia mengaku kegiatan perekonomian secara beriringan akan mulai digerakkan. Kini pihaknya juga akan mengkaji penerbitan ijin keramaian yang akan ditinjau dari sebaran pasien Covid-19 di Bangkalan.</p>
<p>Sementara itu, Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra mengaku akan melakukan pemantauan dan penindakan tegas jika nantinya masyarakat tidak menerapkan protokol kesehatan. Ia juga menekankan agar masyarakat melakukan kegiatan dengan kapasitas 50 persen dari jumlah ruang kegiatan.</p>
<p>&#8220;Salah satunya harus physical distancing akan kami pantau. Kegiatan didalam ruang atau luar ruang harus 50 persen dari kapasitas dan menerapkan protokol,&#8221; ucapnya.</p>
<p>Ia mengatakan, secara teknis pengadaan acara nntinya harus menandatangani kesepakatan penerapan protokol kesehatan. Sehingga pihak polsek atau polres meninjau langsung lokasi acara.</p>
<p>Salah satu penyanyi orkes Febiana Maria Sari mengatakan, kini ia kehilangan penghasilan sejak penerapan pembatasan kegiatan diterapkan. Perempuan muda yang biasa mendapatkan upah Rp 500 ribu dalam satu kali manggung ini, kini hanya mendapat job sekali menyanyi dalam sebulan.</p>
<p>&#8220;Biasanya sebulan itu saya bisa terus road show bahkan sehari bisa berpindah tempat tiga kali. Sekarang cuma 1 sampai 2 kali saja sebulan, itupun kalau ada,&#8221; pungkasnya.</p>
<p>Ia berharap, pemerintah segera mengeluarkan ijin keramaian agar ia dan rekan seprofesinya bisa kembali menormalkan pendapatan. <strong>(Isn/nhs/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">120395</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Gak Pentas 4 Bulan, Seniman Bangkalan Berharap Ijin Keramaian Bisa Diterbitkan</title>
		<link>https://memontum.com/gak-pentas-4-bulan-seniman-bangkalan-berharap-ijin-keramaian-bisa-diterbitkan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 24 Jun 2020 11:21:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Dampak Covid-19]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Bangkalan]]></category>
		<category><![CDATA[Ijin Keramaian]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=117358</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Bangkalan &#8211; Mewabahnya Covid-19 berdampak pada seluruh sektor. Salah satunya yakni kesenian. Persatuan Seniman dan Pelaku Seni Bangkalan (Persaba) mendatangi kantor DPRD Bangkalan untuk mengadukan keluhannya tersebut. Dimas Al Farisi ketua Persaba mengatakan, pihaknya sudah vakum selama 4 bulan selama masa pandemi. Selama itu pula penghasilan pelaku seni turun drastis bahkan hingga mencapai nol. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Bangkalan</strong> &#8211; Mewabahnya Covid-19 berdampak pada seluruh sektor. Salah satunya yakni kesenian. Persatuan Seniman dan Pelaku Seni Bangkalan (Persaba) mendatangi kantor DPRD Bangkalan untuk mengadukan keluhannya tersebut.</p>
<p>Dimas Al Farisi ketua Persaba mengatakan, pihaknya sudah vakum selama 4 bulan selama masa pandemi. Selama itu pula penghasilan pelaku seni turun drastis bahkan hingga mencapai nol.</p>
<p>&#8220;Sudah 4 bulan kita vakum. Bukan lagi turun drastis tapi kita sudah nol. Menganggur dan tidak ada income,&#8221; ujarnya, Kamis (18/6/2020).</p>
<p>Ia berharap, pemerintah bisa menerapkan new normal sehingga pelaku seni bisa melakukan pertunjukan. Artinya, pihaknya mendorong agar pemerintah membuat peraturan yang tujuannya dapat menerbitkan ijin keramaian meski dengan protokol kesehatan.</p>
<p>&#8220;Di daerah lain yang kasusnya lebih banyak dari Bangkalan bisa menerbitkan peraturan yang memperbolehkan pertunjukan. Tentu dengan menerapkan protokol kesehatan,&#8221; tambahnya.</p>
<p>Menanggapi hal tersebut, ketua komisi D DPRD Bangkalan mengaku menampung aspirasi tersebut. Menurutnya, banyak faktor yabg harus diperhatikan sebelum menerbitkan aturan tersebut.</p>
<p>&#8220;Tiga hal yang harus diperhatikan yakni regulasi harus jelas, tipologi budaya yang artinya dampak pada masyarakat apakah tetap bisa tertib atau tidak dan yang ketiga adalah angka kasus Covid-19 saat ini dengan melihat kurva,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Ia juga mengatakan akan membawa aspirasi tersebut untuk dikaji bersama Forkopimda. Tak hanya itu, pihaknya juga menyarankan untuk melegislagi persatuan tersebut ke Disbupar.</p>
<p>&#8220;Tentu akan kami sampaikan ke Forkopimda untuk sebagai bahan kajian,&#8221; pungkasnya.<strong> (isn/nhs/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">117358</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Implementasi Maklumat Kapolri, Kapolres Pasuruan Stop Ijin Keramaian</title>
		<link>https://memontum.com/implementasi-maklumat-kapolri-kapolres-pasuruan-stop-ijin-keramaian</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 22 Mar 2020 11:04:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Antisipasi Covid-19]]></category>
		<category><![CDATA[Ijin Keramaian]]></category>
		<category><![CDATA[Kapolres Pasuruan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=109311</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Pasuruan &#8211; Menindaklanjuti maklumat Kapolri Nomor : Mak/2/III/2020 tentang pencegahan penyebaran dan memutus mata rantai virus Covid-19 atau corona. Kapolres Psuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan dalam kurun waktu yang ditentukan, tidak akan memberikan ijin terhadap social distance di wilayah hukumnya. &#8220;Kami menghimbau kepada khalayak umum agar tidak menggelar acara yang melibatkan orang banyak, untuk [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Pasuruan</strong> &#8211; Menindaklanjuti maklumat Kapolri Nomor : Mak/2/III/2020 tentang pencegahan penyebaran dan memutus mata rantai virus Covid-19 atau corona. Kapolres Psuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan dalam kurun waktu yang ditentukan, tidak akan memberikan ijin terhadap social distance di wilayah hukumnya.</p>
<p>&#8220;Kami menghimbau kepada khalayak umum agar tidak menggelar acara yang melibatkan orang banyak, untuk sementara waktu ini,hingga pihak pemerintah memberikan pengumuman lebih lanjut,&#8221;tegas Kapolres Pasuruan.</p>
<p>Dijelaskan lebih lanjut, sebagai upaya memutus rantai penyebaran virus corona. Tak hentinya kami menghimbau pada masyarakat untuk selalu menjaga kesehatan, memakai masker setiap keluar rumah, sering mencuci tangan dengan sabun, tidak keluar rumah jika tidak untuk hal yang penting dan satu lagi yang perlu diingat yakni menyaring terlebih dahulu setiap berita atau informasi terkait corona. Setiap informasi yang didapat agar dilakukan croschek pada instansi yang ditunjuk oleh pemerintah atau menghubungi petugas polisi di polsek terdekat.</p>
<p>Masih menurut orang nomor satu di jajaran Polres Pasuruan, untuk anak-anak siswa sekolah yang saat ini diminta untuk belajar di rumah.</p>
<p>Ikuti semua petunjuk yang telah dianjurkan oleh para guru dan tidak bermain atau keluyuran. Para orang tua wajib memantau anak-anaknya selama masa libur saat ini.</p>
<p>Jika mendapati anggota keluarga menderita batuk atau demam,segera diperiksakan pada layanan kesehatan terdekat.</p>
<p>&#8220;Hal ini diperlukan untuk dapat diketahui secara dini sakit yang dideritanya dan semua masyarakat tetep tenang serta tidak panik dalam menyikapi keadaan saat ini,&#8221;pungkas AKBP Rofiq.</p>
<p>Seperti diberitakan sebelummya, wabah corona pada akhir ini telah menyebar dan telah memakan korban di Jawa Timur. Pihak pemerintah pusat dan daerah telah berupaya memutus mata rantai penyebarannya dengan berbagai cara,salah satunya yakni meliburkan siswa sekolah mulai tingkat TK hingga Universitas.<strong> (hen/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">109311</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
