<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>IKADIN &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/ikadin/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Fri, 26 Feb 2021 09:34:10 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>IKADIN &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Diduga Ada Pengacara Palsu di Malang, STP3 Segera Investigasi</title>
		<link>https://memontum.com/diduga-ada-pengacara-palsu-di-malang-stp3-segera-investigasi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 26 Feb 2021 09:29:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[IKADIN]]></category>
		<category><![CDATA[kota malang]]></category>
		<category><![CDATA[pengacara palsu]]></category>
		<category><![CDATA[Peradi]]></category>
		<category><![CDATA[stp3]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=135554</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Tim Satuan Tugas Pemberantasan Pengacara Palsu (STP3) Malang Raya segera melakukan investigasi terkait dugaan adanya pengacara palsu di Malang. &#8220;Pengacara palsu kini ramai di Malang Raya. STP3 hadir di Malang Raya untuk memberantas para pengacara palsu ini,&#8221; ujar Nuryanto, S.H., M.H., Ketua STP3 Malang Raya, Jumat (26/2/2021) pagi. Satgas ini beranggotakan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="https://memontum.com/tag/kota-malang">Memontum</a> Kota Malang</strong> &#8211; Tim Satuan Tugas Pemberantasan Pengacara Palsu (STP3) Malang Raya segera melakukan investigasi terkait dugaan adanya pengacara palsu di Malang.</p>



<p>&#8220;Pengacara palsu kini ramai di Malang Raya. STP3 hadir di Malang Raya untuk memberantas para pengacara palsu ini,&#8221; ujar Nuryanto, S.H., M.H., Ketua STP3 Malang Raya, Jumat (26/2/2021) pagi.</p>



<p>Satgas ini beranggotakan pengacara–pengacara lintas organisasi yang prihatin dengan fenomena ini. “Satuan tugas ini beranggotakan dari lintas organisasi advokat. Tidak hanya Peradi, organisasi di luar Peradi boleh masuk dalam satuan tugas pemberantasan pengacara palsu. STP3 sudah terbentuk dari para pengacara-pengacara yang peduli dengan nama baik Advokat,” ungkap Nuryanto.</p>



<p>Menurut Nuryanto bahwa kondisi ini sudah tidak baik. Sebab Satgas sendiri sudah menerima beberapa pengaduan.</p>



<p>&#8220;Ada yang masih kuliah di Perguruan Tinggi Swasta di Malang tetapi sudah mengantongi sumpah advokat (Berita Acara Sumpah) dari Pengadilan Tinggi, ada pula yang lulus sarjana hukum tahun 2020 tetapi sudah mengantongi berita acara sumpah 2016,&#8221; ujar Nuryanto.</p>



<p><strong>Baca: <a href="https://memontum.com/135259-gugatan-class-action-pedagang-pasar-blimbing-ditolak">Gugatan Class Action Pedagang Pasar Blimbing, Ditolak</a></strong></p>



<p>Mujianto, S.H. M.H., Sekretaris STP3 mengatakan bahwa pihaknya akan segera koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) di Malang Raya serta dengan ketua organsasi Advokat di Malang Raya.</p>



<p>&#8220;Kami tidak segan-segan melaporkan siapa saja yang mengaku–ngaku sebagai Advokat sebab berpotensi merugikan pencari keadilan,&#8221; ujar Mujianto.</p>



<p>Ketua Bidang Humas Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Malang, Suwito S.H., mengatakan bahwa kondisi diatas merupakan dampak dari sangat mudahnya orang menjadi Advokat.</p>



<p>&#8220;Jika memang ada advokat yang seperti disampaikan rekan-rekan Satgas maka kondisi tersebut memprihatinkan, apalagi pihaknya mendengar ada beberapa Advokat yang kini sudah beracara dan membuka kantor tetapi diduga syarat Sumpah Advokatnya dipalsukan,&#8221; ujar Suwito.</p>



<p>Pihaknya tidak akan tinggal diam dan terus mencari keberadaan pengacara palsu. “Kondisi sekarang ini memprihatinkan, apa yang disampaikan rekan-rekan Satgas mencoreng nama advokat yang konon officium nobile. Apalagi saat ini diduga ada yang sudah membuka kantor dan berpraktek sebagai advokat namun syarat sumpah advokat diduga dipalsukan,&#8221; ungkap mantan wartawan ini.</p>



<p>Pihaknya berharap kondisi ini tidak berlarut-larut dan segera bisa diselesaikan. &#8220;Semoga, kondisi ini tidak berlarut–larut, segera ada perbaikan serta memperketat tentang syarat sumpah Advokat. Kami berharap organisasi–organisasi advokat yang ada di Malang Raya tidak menjadi penyumbang serta berkontribusi negatif dan mempergunakan kondisi yang mudah menjadi advokat seperti sekarang ini untuk memproduksi sebanyak–banyaknya dengan mengesampingkan syarat menjadi Advokat,”pungkasnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">135554</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Diisukan Serang Kantor IKADIN,  MPW Pemuda Pancasila Jatim Segera Tempuh Jalur Hukum</title>
		<link>https://memontum.com/diisukan-serang-kantor-ikadin-mpw-pemuda-pancasila-jatim-segera-tempuh-jalur-hukum</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 14 Mar 2020 17:18:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[IKADIN]]></category>
		<category><![CDATA[Pemuda Pancasila]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/108515-diisukan-serang-kantor-ikadin-mpw-pemuda-pancasila-jatim-segera-tempuh-jalur-hukum</guid>

					<description><![CDATA[Memontum, Kota Malang &#8211; Terkait penyebaran informasi yang menyebut bahwa Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila (PP) Jawa Timur telah menyerang Kantor Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Malang yang terletak di Jl Sriwijaya, Kecamatan Klojen, Kota Malang, pada Rabu (11/3/2020) dini hari, nampaknya bakal berbuntut panjang. Dalam pernyataan sikap MPW PP Jatim, menyebut bahwa informasi penyerangan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum, Kota Malang </strong>&#8211; Terkait penyebaran informasi yang menyebut bahwa Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila (PP) Jawa Timur telah menyerang Kantor Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Malang yang terletak di Jl Sriwijaya, Kecamatan Klojen, Kota Malang, pada Rabu (11/3/2020) dini hari, nampaknya bakal berbuntut panjang.</p>
<p>Dalam pernyataan sikap MPW PP Jatim, menyebut bahwa informasi penyerangan itu tidak benar. Yiyesa Ndaru Abadi SH MH, Sekertaris MPC PP Kota Malang, saat bertemu Memontum.com pada Sabtu (14/3/2020) siang, pukul 14.00, mengatakan bahwa yang dilakukan kader Pemuda Pancasila pada tanggal 11 Maret 2020, adalah mendatangi Kantor Law Office Barlian Ganesi.</p>
<p>&#8220;Pengurus MPW Pemuda Pancasila Jatim pada 11 Maret 2020, mendatangi Law Office Of Barlian Ganesi. Barlian Ganesi juga anggota Pemuda Pancasila, dia mantan sekertaris MPC Pemuda Pancasila Kota Malang. Kita klarifikasi terhadap Barlian Ganesi yang kami duga telah melakukan penghinaan terhadap ketua MPW Pemuda Pancasila Jawa Timur La Nyalla Mattalitti,&#8221; ujar Yiyesa.</p>
<p>Advokat Kota Malang ini juga menyebut bahwa permasalahan Pemuda Pancasila dengan Berlian Ganesi adalah personal.</p>
<p>&#8220;Bahwa apabila terdapat informasi yang menyatakan Pemuda Pancasila melakukan penyerangan terhadap kantor IKADIN, maka informasi itu tidak benar dan mengada-ada. ini masalah personal Pemuda Pancasila dengan Ganesi. Jangan sampai informasi yang tidak benar sengaja dihembuskan menjadi provokasi sehingga terjadi kegaduhan dan perpecahan. Pemuda Pancasila tidak ada permasalahan dengan IKADIN. Bahkan anggota Pemuda Pancasila juga banyak yang menjadi bagian dari IKADIN,&#8221; ujar Yiyesa.</p>
<p>Diakui oleh Yiyesa bahwa saat datang ke kantor Ganesi sempat terjadi dialog 2 arah. &#8220;Dua arah yang berbeda hingga muncul ketegangan. Tidak sampai ada pemukulan. Penghinaan terhadap ketua itu dilakukan melalui pesan WA ke beberapa pengurus MPW. Karena yang mendapat WA adalah pengurus MPW Pemuda Pencasila Jawa Timur, maka WA tersebut ditujukan kepada Ketua MPW. Jadi kami datang untuk klarifikasi,&#8221; ujar Yiyesa.</p>
<p>Dugaan penghinaan tersebut dikirim melalui pesan WA ke beberapa pengurus MPW PP Jatim dengan tulisan &#8220;Ketua J*****&#8221; pada tanggal 10 Maret 2020. Hal itulah yang membuat pengurus MPW PP Jatim datang ke kantor Barlian Ganesi untuk meminta klarifikasi.</p>
<p>&#8220;Memang bersitegang adu argumen. Alasan klise yakni dia mengatakan salah kirim. Namun kenapa salah kirim sampai dikirim ke beberapa pengurus. Pada bulan Oktober 2019, dia juga pernah menghina seperti ini. Namun saat itu kita memaklumi kalau salah kirim. Kalau terulang lagi pada 10 Maret 2020, ini sudah tidak mungkin salah kirim lagi apalagi dikirim ke beberapa pengurus,&#8221; ujar Yiyesa.</p>
<p>Terkait si penyebar informasi bohong bahwa Pemuda Pancasila telah menyerang Kantor IKADIN, pihaknya tidak akan main-main.</p>
<p>&#8220;Kami akan melakukan upaya hukum terhadap pihak-pihak yang membuat dan atau menyebarkan berita tidak benar itu. Yakni terkait informasi tidak benar tentang penyerangan PP terhadap Kantor IKADIN Malang. Ini masalah personal,&#8221; ujar Yiyesa.</p>
<p>Ketua DPC Ikadin Malang Raya, Leo Permana SH saat dikonfirmasi Memontum.com pada Sabtu, pukul 19.00, belum menjawab pesan wartawan. <strong>(gie/tim)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">108515</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Antisipasi Kemrosotan Kualitas Advokat, Ikadin Malang Gelar Diskusi Organisasi</title>
		<link>https://memontum.com/antisipasi-kemrosotan-kualitas-advokat-ikadin-malang-gelar-diskusi-organisasi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 30 Jul 2019 00:16:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[advokat]]></category>
		<category><![CDATA[IKADIN]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=89183</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; DPC Ikadin (Ikatan Advokat Indonesia) Malang gelar forum grup diskusi terbatas, Minggu (28/7/2019) sore di RM Inggil. Diskusi ini salah satunya menyikapi degradasi organisasi advokat Indonesia. Tentunya diskusi ini cukul serius hingga mendatangkan pembicara dari akademisi ataupun prakyisi DPP Ikadin. PLT Ketua DPC Ikadin Malang Gendam Wahyudi SH mengatakan bahwa dalam [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; DPC Ikadin (Ikatan Advokat Indonesia) Malang gelar forum grup diskusi terbatas, Minggu (28/7/2019) sore di RM Inggil. Diskusi ini salah satunya menyikapi degradasi organisasi advokat Indonesia. Tentunya diskusi ini cukul serius hingga mendatangkan pembicara dari akademisi ataupun prakyisi DPP Ikadin.</p>
<p>PLT Ketua DPC Ikadin Malang Gendam Wahyudi SH mengatakan bahwa dalam diskusi ini pihaknya mendatangkan akademisi Prof. Dr. Abdul Rachmad Budiono, SH, MH. Sedangkan dari praktisi, Dr. Suhar Adi, SH, MH, Zaenal Marzuki, SH dan Imam Hidayat SH, MH.</p>
<p>Menurut Gendam bahwa diskusi ini adalah bentuk untuk mengantisipasi adanya penurunan kualitas advokat. &#8221; Tentang organisasi tidak ada yang gawat, kami tetap konsisten. Disini kami membicarakan dampak degradasi atau penurunan kualitas advokat. Jika kualitas advokat menurun maka dampaknya degradasi proses penegakan hukum. Advokat harus kompeten,&#8221; ujar Gendam.</p>
<p>Sementara itu Dewan Penasehat DPP Ikadin, Suhar Adi SH mengatakan bahwa degradasi penurunan kualitas advokat menjadi keprihatinan bersama.</p>
<p>&#8221; Advokat memberikan pelayanan kepada klien dalam rangka proses penegakan hukum. Kalau advokat tidak kompeten, maka.kualitasnya akan merosot. Ini menjadi keprihatinan bersama. Ikadin harua menyingkapi kemrisotan ini. Jawab nya pertama harus dengan peningkatan kualitas kemampuan masing-masing advokat dan kedua, penataan tata kelola dari organisasi advokat,&#8221; ujar Suhar Adi.</p>
<p>Sementara itu, Wakil Ketua DPP Ikadin Zaenal Marzuki SH, bahwa Ikadin tetap eksis dan tidak ada perpecahan. &#8221; Jadi kami kebetulan berada di Ikadin yang proses pendiriannya 1985. Kami merasa tidak ada perpecahan. Kami Ikadin yang turut melahirkan UU No 18 Tahun 2003 tentang advokat serta organisasi tunggal Peradi. Sampai sekarang tetap eksis membela masyarakat,&#8221; ujar Zaenal.</p>
<p>Saat itu, ketua umumnya Harjono Tjitrosubono. Beberapa periode kemudian, digantikan Soedjono, Otto Hasibuan dan Sutrisno sampai sekarang.</p>
<p>“Sejak Tahun 1985, Ikadin berjalan sesuai rulenya, pergantian pengurus dengan ketentuan AD/ART. Pergantian pengurus melalui Munas dan diikuti serah terima berbentuk dokumen ataupun kelengkapan dalam organisasi,” ujar Zaenal.</p>
<p>Dirinya mengatakan kalau sampai ada perpecahan, maka masyarakat yang bakal dirugikan. &#8220;Kalau terlahir organisasi yang lain tetap harus berpikir jernih jangan sampai masyarakat dirugikan. Sebab advokat ada, selain memenuhi tata peradilan Indonesia, advokat tugasnya membela masyarakat dan pengawal konstitusi. Advokat adalah profesi mulia&#8221; ujar Zaenal.</p>
<p>Pihaknya tidak menampik adanya organisasi (Ikadin) lain, namun pihaknya tetap mengajak organisasi lain untuk bersatu.</p>
<p>&#8220;Walau tidak puas dengan hasil Munas, dan mendirikan organisasi lain, ayo kita tetap bersatu untuk masyarakat. Advokat adalah pembela publik. Kalau advokat berpecah siapa yang yang nanti dirugikan, pastinya masyarakat yang akan dirugikan. Kalau ada beda pendapat, secara pribadi ayolah kita bersatu, advokat yang membela masyarakat,&#8221; ujar Zaenal. <strong>(gie/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">89183</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Ikadin Situbondo Minta Penegak Hukum Usut SPJ DD-ADD yang Belum Selesai</title>
		<link>https://memontum.com/ikadin-situbondo-minta-penegak-hukum-usut-spj-dd-add-yang-belum-selesai</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 22 Feb 2018 18:43:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Situbondo]]></category>
		<category><![CDATA[Dana Desa]]></category>
		<category><![CDATA[IKADIN]]></category>
		<category><![CDATA[SPJ]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/28037-ikadin-situbondo-minta-penegak-hukum-usut-spj-dd-add-yang-belum-selesai</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Situbondo &#8212;- Walaupun jangka waktu penyelesaian SPJ penggunaan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) pada awal bulan Pebruari 2018. Namun, hingga kini, Desa Gadingan, Kecamatan Jangkar, diketahui masih belum menyelesaikan SPJ DD-ADD Tahun 2017 tersebut. Tidak rampungnya SPJ DD-ADD tersebut mendapat perhatian khusus dari Ikadin Situbondo. Bahkan, Ikadin Situbondo meminta agar aparat [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Situbondo</strong> &#8212;-   Walaupun jangka waktu penyelesaian SPJ penggunaan  Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) pada awal bulan Pebruari 2018. Namun, hingga kini, Desa Gadingan, Kecamatan Jangkar, diketahui masih belum menyelesaikan SPJ DD-ADD Tahun 2017 tersebut.</p>
<p>Tidak rampungnya SPJ DD-ADD tersebut mendapat perhatian khusus dari Ikadin Situbondo. Bahkan, Ikadin Situbondo meminta agar aparat penegak hukum untuk turun melakukan penyelidikan, adanya dugaan penyalahgunaan DD-ADD tersebut.</p>
<p>Seperti diungkapkan Abdurahman Saleh, Sekretaris Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Situbondo, Kades yang tidak menyelesaikan SPjnya tidak cukup diberi sanksi administrasi berupa pemberhentian sementara saja.</p>
<p>“Karena itu jelas perbuatan tindak pidana korupsi yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum,”kata Abdurahman Saleh.</p>
<p>Oleh Karena itu, aparat penegak hukum, baik Kejaksaan maupun kepolisian agar bergerak melakukan penyelidikan.</p>
<p>“Pada saat  ini, Saber pungli sudah terbentuk di Situbondo, seharusnya mereka turun,”imbuhnya.</p>
<p>Menurutnya, dalam menyikapi ini, aparat penegak hukum jangan menunggu ada laporan dari masyarakat. Sebab, itu bukan delik aduan, melainkan delik umum.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">28037</post-id>	</item>
		<item>
		<title>25 Pengacara ’Luruk’ Polsekta Klojen, Terkait Kasus Premanisme di SD Taman Harapan</title>
		<link>https://memontum.com/25-pengacara-luruk-polsekta-klojen-terkait-kasus-premanisme-di-sd-taman-harapan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 08 Jan 2018 14:40:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[advokat]]></category>
		<category><![CDATA[IKADIN]]></category>
		<category><![CDATA[polsekta klojen]]></category>
		<category><![CDATA[premanisme]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/18352-25-pengacara-luruk-polsekta-klojen-terkait-kasus-premanisme-di-sd-taman-harapan</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8212; Sebanyak 25 advokat DPC Ikadin Kota Malang, Senin ( 8/1/2018) siang, datangi Polsekta Klojen. Mereka meminta audiensi bersama Kapolsekta Klojen Kompol Andi Yudha P SH SIK, terkait peristiwa rekan mereka yakni Suud SH yang telah mendapat ancaman kekerasan saat menjalankan profesi advokat di SDN Taman Harapan Kota Malang, Jumat (5/1/2018) sekitar [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8212; Sebanyak 25 advokat DPC Ikadin Kota Malang, Senin ( 8/1/2018) siang, datangi Polsekta Klojen. Mereka meminta audiensi bersama Kapolsekta Klojen Kompol Andi Yudha P SH SIK, terkait peristiwa rekan mereka yakni Suud SH yang telah mendapat ancaman kekerasan saat menjalankan profesi advokat di SDN Taman Harapan Kota Malang, Jumat (5/1/2018) sekitar pukul 10.30. Dimana menurut mereka ada seorang guru bernama Andreas telah menyerang Suud SH dengan menggunakan sebilah clurit.</p>
<p>Audiensi sensiri dilakukan di halaman Mapolsekta Klojen. Para advokat ini mengatakan bahwa Pasal 335 KUHP tidak seharusnya diterapkan dalam laporan Suud SH karena ini sudah merupakan percobaan pembunuhan. &#8221; Kalau guru itu senjatanya ya bolpoin, pengaris dan buku. Bukan clurit. Kalau senjatanya sudah clurit berarti bukan  tindakan seorang  guru melainkan rindakan premanisme,&#8221; ujar Solehuddin SH.</p>
<p>Sementara itu Suud menjelaskan bahwa saat kejadian, dia sedang menjelaskan proses hukum kasus sengketa Yayasan Taman Harapan yang masih prosea PTUN di Jakarta.  &#8220;Setelah  Setengah jam saya dan pak Solehuddin menjelaskan bahwa masih prosea hukum di PTUN, tiba-tiba samping kiri saya  guru yang namanya Andreas amnlbil sajam diayunkan kepada saya.  Saat clurit diayunkan, mengelak dan mundur satu langkah. Kalau saya tidak mundur pasti clurit itu sudah mengenai saya. Sekali lagi tindakan Andreas bukan proses  sengketa yayasan. Ini perkara penyerangan terhadap pengacara yang sedang menjalankan profesi sebagai advokat,&#8221; ujar Suud.</p>
<p>Sementara itu Diddin Safaridin SH MH, ketua DPC Ikadin Malang mengatakan bahwa pihaknya datang ke Polsekta Klojen karena anggotanya mengalami ancaman tindak kekerasan saat menjalankan provesi advokat.</p>
<p>&#8220;Saat belaiu melapor dikenakan Pasal 335 KUHP.  Harusnya lebih dari itu. Kami minta audiensi. Tadi bapak Kapolsek mengatakan masih melakukan penyelidikan.  Kami minta menindaklanjuti dan menentukan tersangka. Kami akan terus  mantau perkembangan ini. Sejauh mana apakah benar benar objektif atau tidak.  Sebab dalam kasua ini ada percobaan pembunuhan. Alat yang  digunakan senjata tajam dan sudah diayunkan. Ini persoalan serius terhadap penegakan hukum. Apakah ada perencanaan. Kami sangat harga puhak kepolisian untuk melakukan penyelidikan,&#8221; ujat Diddin.</p>
<p>Kapolsekta Klojen Kompol Andi Yudha dalam audensi mengatakan bahwa pihaknya masih terus melakukan penyelidikan. &#8220;&#8221;Ini masih proses penyelidikan sebab nantinya fakta yang kami sajikan. Hasil penyelidikan nanti seperti apa. Akan seobyektif mungkin,&#8221; ujar Kompol Andi.</p>
<p>Perlu diketahui bahwa saat ini sedang ada konflik di Yayasan Taman Harapan. Yakni pengurus lama dan pengurus baru. Bahkan saat ini ketua pengurus lama Asmo Basuki sedang menggugat pengurus baru yang dipimpin Tjaturono, yang saat ini masih berlangsung di PTUN Jakarta. Sedangkan saat kejadian pada Jumat siang kemarin Su&#8217;ud dan Solehuddin, kuasa hukum dari Asmo Basuki, mencoba menjelaskan bahwa saat ini masih progres gugatan di PTUN. Hal itu terjadi saat Dewi Rindjani, kepala Sekolah SD Taman Harapan memanggil mereka untuk memberikan penjelasan terhadap komite yang mengirim furniture meja dan bangku untuk Rudi Subandriyo, yang ditunjuk oleh Tjaturono, sebagai kepala sekolah SD Taman Harapan yang baru. Saat itulah terjadi keributan hingga peristiwa dugaan penyerangan terhadap Suud terjadi. <strong>(gie/yan)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">18352</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
