<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>illegal logging &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/illegal-logging/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Sat, 07 Aug 2021 07:16:04 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>illegal logging &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Warga Ambulu Ditangkap Polhut KPH Jember karena Diduga Pelaku Illegal Logging</title>
		<link>https://memontum.com/warga-ambulu-ditangkap-polhut-kph-jember-karena-diduga-pelaku-illegal-logging</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 07 Aug 2021 07:16:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[illegal logging]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=150042</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Jember &#8211; Jajaran Polisi Kehutanan Mobile (Polhutmob) KPH Jember dengan Komandan regu, Puji Dermawan berhasil menangkap terduga pelaku pembalakan liar atau illegal logging. Tersangka ditangkap beserta dua unit motor yang bermuatan Kayu Sonokeling, pada Rabu (04/08) lalu. Danru Polhutmob KPH Jember, Puji Dermawan, saat dikonfirmasi Sabtu (07/08), menjelaskan bahwa penangkapan tersangka bermula ketika petugas [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Jember </strong>&#8211; Jajaran Polisi Kehutanan Mobile (Polhutmob) KPH Jember dengan Komandan regu, Puji Dermawan berhasil menangkap terduga pelaku pembalakan liar atau illegal logging. Tersangka ditangkap beserta dua unit motor yang bermuatan Kayu Sonokeling, pada Rabu (04/08) lalu.</p>



<p>Danru Polhutmob KPH Jember, Puji Dermawan, saat dikonfirmasi Sabtu (07/08), menjelaskan bahwa penangkapan tersangka bermula ketika petugas mendapatkan informasi dari masyarakat Dusun Manggar Rejo, Desa Karang anyar, terkait dugaan pembalakan liar. Saat itu, warga memergoki dua unit sepeda motor masuk kawasan hutan Glundengan dengan muatan kayu jenis Sonokeling.</p>



<p>Baca juga:</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list is-grid columns-3 wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/pemkot-malang-rencanakan-bangun-skywalk-di-dua-lokasi-dari-dana-bank-dunia">Pemkot Malang Rencanakan Bangun Skywalk di Dua Lokasi dari Dana Bank Dunia</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/objek-wisata-banyuwangi-2026-perkuat-seni-dan-budaya-masyarakat">Objek Wisata Banyuwangi 2026 Perkuat Seni dan Budaya Masyarakat</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/cara-unik-umkm-malang-kenalkan-gamis-bordir-gandeng-petugas-kebersihan-jadi-model-ramadan">Cara Unik UMKM Malang Kenalkan Gamis Bordir, Gandeng Petugas Kebersihan Jadi Model Ramadan</a></li>
</ul>


<p>Kayu-kayu tersebut, diduga berasal dari petak 23Q1 RPH Glundengan BKPH Wuluhan KPH Jember. &#8220;Langsung kami melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan 1 orang tersangka, 2 unit sepeda motor dan gergaji. Sedangkan 2 orang yang lain melarikan diri,&#8221; jelas Puji.</p>



<p>Pelaku yang dibekuk bernama Nurwahid (38) warga Dusun Karang Templek, Desa Andongsari, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember.</p>



<p>Selain mengamankan pelaku petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 15 batang kayu jenis Sonokeling, gelondongan sebanyak 1,410 meter kubik, 2 unit Sepeda Motor, 3 gergaji esek, 1 Gergaji tangan dan 1 Parang.</p>



<p>&#8220;Kita laporkan ke Polsek Wuluhan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,&#8221; kata Puji.</p>



<p>Sementara Wakil Administrator Jember selatan KPH Jember, Desi Andrianus, saat dihubungi melalui telepon selulernya (07/08), membenarkan kejadian penangkapan tersebut. &#8220;Benar, kami mengamankan satu orang dan sudah kami serahkan pada pihak polsek Wuluhan serta tersangka ditahan dalam rangka pemeriksaan dan pengembangan serta melakukan pengejaran untuk dua pelaku yang melarikan diri,&#8221; ujarnya</p>



<p>Pelaku akan dijerat dengan Pasal 83 Ayat (1) huruf B jo Pasal 12 huruf E dan atau Pasal 88 Ayat (1) huruf A jo Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Tersangka terancam hukuman paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 milyar. <strong>(rio/ed2)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">150042</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Aktivis LH Soroti Kasus Illegal Logging Desa Kayumas, Terkait Mobil Siaga Desa untuk Pembalakan Liar</title>
		<link>https://memontum.com/aktivis-lh-soroti-kasus-illegal-logging-desa-kayumas-terkait-mobil-siaga-desa-untuk-pembalakan-liar</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 22 Apr 2021 16:08:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Aktivis LH]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[illegal logging]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten situbondo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=140752</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Situbondo &#8211; Aktivis Lingkungan Situbondo, Mujiono SH, menyoroti dan mempertanyakan aktor utama dari kasus dugaan illegal logging yang menggunakan sarana mobil siaga Desa Kayumas, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Situbondo, Kamis (22/04) tadi. Dirinya beralasan, bahwa dua orang berhasil ditangkap, merupakan eksekutor atau pelaksana. &#8220;Kami akan terus menyoroti kasus illegal logging yang terjadi di Desa Kayumas, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Situbondo</strong> &#8211; Aktivis Lingkungan Situbondo, Mujiono SH, menyoroti dan mempertanyakan aktor utama dari kasus dugaan illegal logging yang menggunakan sarana mobil siaga Desa Kayumas, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Situbondo, Kamis (22/04) tadi. Dirinya beralasan, bahwa dua orang berhasil ditangkap, merupakan eksekutor atau pelaksana.</p>



<p>&#8220;Kami akan terus menyoroti kasus illegal logging yang terjadi di Desa Kayumas, Kecamatan Arjasa. Sebab, dari dua tersangka yang berhasil diamankan, kami menduganya bahwa mereka hanya suruhan. Sedangkan aktor utamanya, kami menduga adalah orang penguasa di desa itu,&#8221; kata Mujiono kepada wartawan memontum.com.</p>



<p>Baca juga:</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list is-grid columns-3 wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/pemkot-malang-rencanakan-bangun-skywalk-di-dua-lokasi-dari-dana-bank-dunia">Pemkot Malang Rencanakan Bangun Skywalk di Dua Lokasi dari Dana Bank Dunia</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/objek-wisata-banyuwangi-2026-perkuat-seni-dan-budaya-masyarakat">Objek Wisata Banyuwangi 2026 Perkuat Seni dan Budaya Masyarakat</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/cara-unik-umkm-malang-kenalkan-gamis-bordir-gandeng-petugas-kebersihan-jadi-model-ramadan">Cara Unik UMKM Malang Kenalkan Gamis Bordir, Gandeng Petugas Kebersihan Jadi Model Ramadan</a></li>
</ul>


<p>Karenanya, dia sangat menyayangkan jika dugaan itu, tidak dikembangkan lebih lanjut oleh penyidik dari Polres Situbondo. Sehingga, hanya berhenti pada penetapan atau penangkapan dua orang tersebut.</p>



<p>&#8220;Seharusnya, aktor utama di balik kasus illegal logging ini sudah dilakukan penahanan oleh pihak Kepolisian,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Sebagaimana diberitakan memontum.com sebelumnya, setelah menetapkan tersangka dalam dugaan kasus illegal logging yang menggunakan sarana mobil siaga desa, Polres Situbondo berencana memanggil dan minta keterangan saksi-saksi dalam perkara tersebut.</p>



<p>Pihak Polres Situbondo sendiri, sudah mengirim surat panggilan kepada Kepala Desa Kayumas, Abdul Jalil beserta satu perangkat desanya, untuk dimintai keterangan terkait mobil siaga desa yang digunakan untuk mengangkut 11 gelondong Kayu Sonokeling.</p>



<p>Sementara itu, KBO Satreskrim Polres Situbondo, Iptu I Gede Sukarmadiyasa SH, menjelaskan untuk mendalami kasus pembalakkan liar, belasan gelondong Kayu Sonokeling yang diamankan dari tersangka berinisial NR dan AB, maka pihaknya akan memanggil Kades Kayumas, Abdul Jalil, dan seorang perangkatnya.</p>



<p>“Kita juga telah memeriksa 3 petugas Perhutani yakni, KRPH Kayumas, Edi Suryadi, dan dua orang mandornya, Azhari dan Yudi. Ketiga petugas Perhutani tersebut diperiksa secara maraton. Agar penanganan kasus ini tuntas, maka kita juga memanggil Kades Kayumas yang telah meminjamkan Mobil Siaga Desa untuk mengangkut Kayu Sonokeling hasil curian yang dilakukan NR dan AB. Kita memanggil Kades untuk dimintai keterangan,” papar Iptu I Gede.</p>



<p>Kepala Desa Kayumas, Kecamatan Arjasa, Abdul Jalil, saat dihubungi wartawan memontum.com melalui WhatsAppnya, tidak memberikan respon. <strong>(her/im/ed2)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">140752</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Penyidik Kirim Surat Pemanggilan Kades Kayumas, Terkait Mobil Siaga Desa</title>
		<link>https://memontum.com/penyidik-kirim-surat-pemanggilan-kades-kayumas-terkait-mobil-siaga-desa</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 06 Mar 2021 12:50:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[illegal logging]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten situbondo]]></category>
		<category><![CDATA[polres situbondo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=136213</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Situbondo &#8211; Setelah menetapkan tersangka dalam dugaan kasus illegal logging yang menggunakan sarana mobil siaga desa, Polres Situbondo berencana memanggil dan minta keterangan saksi saksi. Adalah mengirim surat panggilan kepada Kepala Desa Kayumas, Abdul Jalil dan satu perangkat desanya, yang dilakukan penyidik guna dimintai keterangan terkait mobil siaga desa yang digunakan untuk mengakut 11 [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Situbondo </strong>&#8211; Setelah menetapkan tersangka dalam dugaan kasus illegal logging yang menggunakan sarana mobil siaga desa, Polres Situbondo berencana memanggil dan minta keterangan saksi saksi.</p>



<p>Adalah mengirim surat panggilan kepada Kepala Desa Kayumas, Abdul Jalil dan satu perangkat desanya, yang dilakukan penyidik guna dimintai keterangan terkait mobil siaga desa yang digunakan untuk mengakut 11 gelondong Kayu Sonokeling hasil dugaan pembalakan di kawasan hutan perlindungan setempat, Sabtu (06/03).</p>



<p>Pemanggilan terhadap Kades Kayumas tersebut, terkait dengan mobil operasional desa Kayumas tanpa plat nomor yang digunakan memuat kayu Sonokeling oleh tersangka hasil dari pembalakan liar di kawasan hutan perlindungan setempat Desa Kayumas, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Situbondo.</p>



<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://memontum.com/135905-polisi-situbondo-amankan-dua-terduga-illegal-logging-sonokeling-satu-diantaranya-berstatus-tersangka">Polisi Situbondo Amankan Dua Terduga Illegal Logging Sonokeling, Satu Diantaranya Berstatus Tersangka</a></strong></p>



<p>Keterangan yang disampaikan KBO Satreskrim Polres Situbondo, Iptu I Gede Sukarmdiayasa SH, menjelaskan untuk mendalami kasus pembalakan liar belasan gelondong kayu Sonokeling yang dilakukan NR dan AB tersebut, maka pihaknya juga memanggil Kades Kayumas Abdul Jalil dan seorang perangkatnya, untuk diminta keterangannya terkait mobil siaga desa yang digunakan untuk mengangkut kayu Sonokeling tersebut.</p>



<p>“Pemanggilan ini dilakukan karena pelaku saat ditangkap oleh Asper Prajekan, Kabupaten Bondowoso, menggunakan mobil operasional Desa Kayumas yang plat nomornya tidak di pasang. Surat panggilannya sudah diterima Kades dan perangkatnya,” jelas I Gede Sukarmdiayasa.</p>



<p>Setelah menetapkan tersangka dalam kasus pencurian 11 gelondong Kayu Sonokeling, sambung Iptu Gede, Polres Situbondo juga telah memanggil tiga petugas Perhutani, untuk diminta keterangannya, pada hari Rabu 3 Maret 2021, lalu.</p>



<p>&#8220;Kita juga telah memeriksa tiga petugas Perhutani yakni, Edi Suryadi KRPH Kayumas dan dua orang mandornya, Azhari dan Yudi. Ketiga orang tersebut, kita mintai keterangan secara maraton. Agar penangan kasus ini tuntas, maka kita juga memanggil Kades Kayumas yang meminjamkan Mobil Siaga Desa untuk mengangkut Kayu Sonokeling hasil curian yang dilakukan NR dan AB. Kita memanggil Kades untuk dimintai kerangan,&#8221; papar Iptu I Gede.<strong> (her/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">136213</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Polisi Situbondo Amankan Dua Terduga Illegal Logging Sonokeling, Satu Diantaranya Berstatus Tersangka</title>
		<link>https://memontum.com/polisi-situbondo-amankan-dua-terduga-illegal-logging-sonokeling-satu-diantaranya-berstatus-tersangka</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 03 Mar 2021 12:24:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[illegal logging]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten situbondo]]></category>
		<category><![CDATA[polres situbondo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=135905</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Situbondo &#8211; Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan dugaan pembalakan liar di petak 23 E Kawasan Hutan Perlindungan Setempat KRPH Kayumas, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Situbondo, akhirnya Satreskrim Polres Situbondo menetapkan NR dan AF, sebagai dua terduga pelaku ilegal logging jenis Kayu Sonokeling yang diangkut dengan Mobil Siaga Desa (MSD) Kayumas, Rabu (03/03) tadi. “Dari hasil pemeriksaan, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Situbondo</strong> &#8211; Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan dugaan pembalakan liar di petak 23 E Kawasan Hutan Perlindungan Setempat KRPH Kayumas, Kecamatan Arjasa, <a href="https://memontum.com/tag/kabupaten-situbondo">Kabupaten Situbondo</a>, akhirnya Satreskrim Polres Situbondo menetapkan NR dan AF, sebagai dua terduga pelaku ilegal logging jenis Kayu Sonokeling yang diangkut dengan Mobil Siaga Desa (MSD) Kayumas, Rabu (03/03) tadi.</p>



<p>“Dari hasil pemeriksaan, Satreskrim Polres Situbondo telah menetapkan dua orang terduga dalam kasus pembalakan liar 11 gelondong kayu Sonokeling yang diangkut mobil siaga desa atau operasional Desa Kayumas, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Situbondo,” jelas Paur Humas Polres Situbondo, Iptu H Nanang Priambodo, S.Sos.</p>



<p><strong>BACA: <a href="https://memontum.com/135636-polmob-kph-bondowoso-amankan-mobil-siaga-desa-diduga-sebagai-sarana-illegal-logging-sono-keling">Polmob KPH Bondowoso Amankan Mobil Siaga Desa, Diduga Sebagai Sarana Illegal Logging Sonokeling</a></strong></p>



<p>Kedua terduga itu, sambung Nanang, berinisial NR selaku pemilik 11 gelondong kayu Sonokeling dan AF selaku sopir mobil operasional Siaga Desa kayumas.</p>



<p>“Satu orang terduga berinisial AF, dipulangkan. Alasannya, karena AF belum cukup bukti. Meski demikian, AF diwajibkan lapor setiap hari ke Mapolres Situbondo,” ujar Iptu Nanang.</p>



<p>Selain menetapkan tersangka, Iptu Nanang menambahkan, bahwa penyidik Satreskrim Polres Situbondo masih terus melakukan pendalaman kasus dugaan pembalakan liar kayu Sonokeling tersebut.</p>



<p>Utamanya, tentang penggunaan mobil operasional Siaga Desa Kayumas yang digunakan untuk mengangkut 11 gelondong kayu Sonokeling.</p>



<p>“Saat ini penyidik Satreskrim Polres Situbondo, sedang mendalami kasus pembalakan liar yang terjadi di Petak 23 E Kawasan Hutan Perlindungan Setempat wilayah KRPH Kayumas. Sebab, di wilayah ini kerap terjadi pembalakan liar yang membahayakan lingkungan hidup masyarakat setempat,” paparnya.</p>



<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://memontum.com/135783-dpmd-panggil-kades-kayumas-terkait-mobil-siaga-desa-untuk-aksi-illegal-logging">DPMD Panggil Kades Kayumas Terkait Mobil Siaga Desa Untuk Aksi Illegal Logging</a></strong></p>



<p>Tidak hanya itu, Paur Humas Polres Situbondo, menjelaskan bahwa polisi akan menindak tegas para pelaku yang terlibat dalam ilegal logging apabila ditunjang dengan alat bukti-yang akurat atau memadai.</p>



<p>“Polisi tidak akan pandang bulu dalam menindak tegas pelaku ilegal logging asalkan ada bukti-bukti yang akurat,” ujar Nanang. <strong>(her/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">135905</post-id>	</item>
		<item>
		<title>DPMD Panggil Kades Kayumas Terkait Mobil Siaga Desa Untuk Aksi Illegal Logging</title>
		<link>https://memontum.com/dpmd-panggil-kades-kayumas-terkait-mobil-siaga-desa-untuk-aksi-illegal-logging</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 01 Mar 2021 13:56:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[dpmd situbondo]]></category>
		<category><![CDATA[illegal logging]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten situbondo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=135783</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Situbondo &#8211; Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Situbondo, H Lutfi Joko Prihatin SH.M.Hum, memanggil Kepala Desa Kayumas, Abdul Jalil, Senin (01/03) tadi. Pemanggilan itu, terkait pemberitaan di beberapa media online, cetak maupun TV tentang tertangkapnya Mobil Siaga Desa Kayumas yang digunakan untuk mengangkut Kayu Sono Keling diduga hasil pembalakan di Petak 23 E [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="https://memontum.com/tag/kabupaten-situbondo">Memontum</a> Situbondo</strong> &#8211; Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Situbondo, H Lutfi Joko Prihatin SH.M.Hum, memanggil Kepala Desa Kayumas, Abdul Jalil, Senin (01/03) tadi.</p>



<p>Pemanggilan itu, terkait pemberitaan di beberapa media online, cetak maupun TV tentang tertangkapnya Mobil Siaga Desa Kayumas yang digunakan untuk mengangkut Kayu Sono Keling diduga hasil pembalakan di Petak 23 E Kesatuan Ranting Pemangku Hutan Kayumas.</p>



<p>“Tadi Kades Kayumas, Abdul Jalil, sudah saya panggil untuk dimintai klarifikasi terkait mobil siaga yang digunakan mengangkut kayu Sono Keling yang diduga hasil dari pembalakan liar di kawasan hutan perlindungan setempat,&#8221; jelas Kadis DPMD Situbondo, Joko Lutfi Prihatin.</p>



<p>Saat diklarifikasi, sambung Lutfi, Kades Kayumas menceritakan tiga hari sebelum kejadian, dirinya ditelpon seorang warga Kayumas yang mengatakan akan menggunakan Mobil Siaga Desa. </p>



<p>&#8220;Kades Kayumas mengatakan kepada saya, tidak tahu kalau mobil siaga desa itu digunakan untuk memuat kayu yang diduga ilegal,” kata Lutfi.</p>



<p>Lebih lanjut, Lutfi mengatakan, saat mobil siaga desa dipinjam Kades, tidak ada ditempat. Kunci mobil siaga itu, diambil oleh peminjamnya, yakni istri Kades.</p>



<p>“Pengakuan Kades Kayumas ke saya, tiga hari sebelum kejadian, ada seorang warga nelpon ke Kades untuk minta izin memakai mobil siaga. Karenanya, kuncinya disarankan diminta kepada istri Kades. Pada saat itu, Kades mengaku kepada saya tidak ada dirumahnya,&#8221; beber Lutfi.</p>



<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://memontum.com/135636-polmob-kph-bondowoso-amankan-mobil-siaga-desa-diduga-sebagai-sarana-illegal-logging-sono-keling">Polmob KPH Bondowoso Amankan Mobil Siaga Desa, Diduga Sebagai Sarana Illegal Logging Sono Keling</a></strong></p>



<p>Pada saat mobil siaga desa itu dipinjam, sambung Lutfi, minta kunci mobilnya ke istri kades. Peminjam mobil itu bilang kepada istri kades, kalau Pak Kades sudah tahu mobil mau dipinjam dan mengijinkan.</p>



<p>&#8220;Ketika istri kades memberikan kunci mobil siaga kepada sang peminjam mengatakan bahwa pak kades sudah tahu dan mengijinkan mobil siaganya dipinjam,” bebernya.</p>



<p>Tak hanya itu, yang disampaikan Kadis DPMD, namun dia juga menyarankan khususnya kepada Kepala Desa Kayumas dan umumnya seluruh kepala desa se Kabupaten Situbondo, agar berhati-hati meminjamkan mobil siaga desanya.</p>



<p>&#8220;Tadi sudah saya sarankan ke Kades Abdul Jalil kalau mau meminjamkan mobil siaganya ke masyarakat harus mengajukan surat resmi agar mobil tersebut tidak disalahgunakan oleh yang meminjam,” papar Lutfi. <strong>(her/ed2)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">135783</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Polmob KPH Bondowoso Amankan Mobil Siaga Desa, Diduga Sebagai Sarana Illegal Logging Sono Keling</title>
		<link>https://memontum.com/polmob-kph-bondowoso-amankan-mobil-siaga-desa-diduga-sebagai-sarana-illegal-logging-sono-keling</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 27 Feb 2021 08:22:09 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[illegal logging]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten situbondo]]></category>
		<category><![CDATA[pembalakan liar]]></category>
		<category><![CDATA[Perhutani Situbondo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=135636</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Situbondo &#8211; Polmob Perhutani KPH Bondowoso bersama petugas Perhutani Situbondo, berhasil mengamankan Mobil Siaga Desa saat mengangkut kayu Sono Keling yang diduga hasil pembalakan liar di Kesatuan Ranting Pemangku Hutan (KRPH) Kayumas, Petak 23 E, Sabtu (27/02) tadi. Adminitrasi KPH Bondowoso, Andi Andrian Hidayat, melalui Anton Danru Polhutmob KPH Bondowoso, mengatakan bahwa pelaku dugaan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="https://memontum.com/tag/kabupaten-situbondo">Memontum </a>Situbondo</strong> &#8211; Polmob Perhutani KPH Bondowoso bersama petugas Perhutani Situbondo, berhasil mengamankan Mobil Siaga Desa saat mengangkut kayu Sono Keling yang diduga hasil pembalakan liar di Kesatuan Ranting Pemangku Hutan (KRPH) Kayumas, Petak 23 E, Sabtu (27/02) tadi.</p>



<p>Adminitrasi KPH Bondowoso, Andi Andrian Hidayat, melalui Anton Danru Polhutmob KPH Bondowoso, mengatakan bahwa pelaku dugaan illegal logging kayu Sono Keling tertangkap menggunakan mobil Siaga Desa Kayumas.</p>



<p>“Kita melakukan operasi gabungan antara jajaran KRPH Kayumas dengan BKPH Prajekan dan Polhutmob KPH Bondowoso, lalu berhasil mengamankan tersangka dan Barang Bukti (BB) kayu Seno Keling sebanyak 11 batang dengan diameter 0,70/m3 yang diampil dari area petak 23E kelas KPS Curah KRPH Kayumas BKBH Prajekan,” ujar Anton, Danru Polhutmob KPH Bondowoso.</p>



<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://memontum.com/135051-tanaman-porang-menjadi-primadona-baru-bisnis-di-kawasan-hutan-situbondo">Tanaman Porang menjadi Primadona Baru Bisnis di Kawasan Hutan Situbondo</a></strong></p>



<p>Ditambahkan, pelaku dan barang bukti mobil Siaga Desa serta kayu Seno Keling, usai diamankan langsung diserahkan ke Polsek Arjasa, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dugaan illegal logging.</p>



<p>“Hari ini kami bersama Waka Perhutani wilayah kerja Situbondo, Petugas SKPH Bondowoso Utara, KPRH Kayumas Polmob Perhutani, BKPH Prajekan dan anggota Polsek Arjasa serta petugas lainnya melakukan pengecekan tunggak di petak 23 E tersebut. Sementara terduga tersangka, kami serahkan sesaat usai berhasil diamankan pada Jumat (27/02) kemarin,” tegasnya. <strong>(her/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">135636</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sigap, Perhutani dan Polres Malang Sergap Pelaku Illegal Logging Sumawe</title>
		<link>https://memontum.com/sigap-perhutani-dan-polres-malang-sergap-pelaku-illegal-logging-sumawe</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 12 Jun 2020 13:28:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[illegal logging]]></category>
		<category><![CDATA[Perhutani]]></category>
		<category><![CDATA[polres malang]]></category>
		<category><![CDATA[sumawe]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=116387</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8211; Berkat kesigapan Perhutani dengan jajaran Reskrim Polres Malang,akhirnya berhasil menangkap seorang pelaku illegal logging dari kawasan Hutan wilayah RPH Sumberkembang petak 70F dan 69 C Dusun Sidorejo, Desa Tambakasri dan Dusun Tamban, Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, Rabu (10/6/2020) pukul 13.00. Wakil Administratur Malang Timur Heru Restyo Wiharto menjelaskan, pelaku [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Malang </strong>&#8211; Berkat kesigapan Perhutani dengan jajaran Reskrim Polres Malang,akhirnya berhasil menangkap seorang pelaku illegal logging dari kawasan Hutan wilayah RPH Sumberkembang petak 70F dan 69 C Dusun Sidorejo, Desa Tambakasri dan Dusun Tamban, Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, Rabu (10/6/2020) pukul 13.00.</p>
<p>Wakil Administratur Malang Timur Heru Restyo Wiharto menjelaskan, pelaku pembalakan liar itu atas nama Suherwanto (42) warga Dusun Sidomulyo RT 19/RW 03 Desa Tambakasri Kecamatan Sumbermanjing Wetan Kabupaten Malang.</p>
<p>&#8220;Pelaku kami tangkap di Desa Druju Kecamatan Sumbermanjing Wetan ketika hendak menjual hasil curiannya, &#8221; terang Heru, Jumat (12/6/2020) petang.</p>
<p>Dikatakan Heru, kejadian itu diketahui jajaran petugas RPH Sumberkembang saat melakukan patroli ke lokasi. Petugas melihat tunggak jati di petak 70F dan tunggak pohon wadang di petak 69C bekas ditebang.</p>
<p>Menindak lanjuti kejadian tersebut petugas RPH Sumberkembang melakukan penyelidikan lebih lanjut.Kemudian pada pukul 07.00 didapat informasi bahwa ada orang memuat kayu.Selanjutnya petugas menghubungi Polres Malang.</p>
<p>&#8220;Sekitar pukul 13.00 petugas gabungan Polres Malang melakukan penangkapan sebuah truk bermuatan kayu dalam bentuk gelondong dan balok jenis jati dan wadang di Desa Druju, &#8221; ulas Heru.</p>
<p>Di sisi lain, Heru juga menjelaskan, modus yang dilakukan pelaku untuk mengelabui petugas itu yakni dengan mencampur kayu hasil curian itu dengan kayu sengon.</p>
<p>Selain mengamankan pelaku,petugas juga mengamankan 1 unit kendaraan roda 4 jenis Mitsubishi PS 120 N 8623 UA, 16 batang kayu jati berbentuk gelondong, 3 batang kayu jati berbentuk balok,16 batang kayu wadang, 1 buah kontak truk dan STNK.</p>
<p>&#8220;Saat ini pelaku tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Malang &#8221; pungkas Heru.<strong> (Sur/tim)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">116387</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Gergaji Jati Curian di Depan Rumah, Pria di Blitar Dibekuk Polisi</title>
		<link>https://memontum.com/gergaji-jati-curian-di-depan-rumah-pria-di-blitar-dibekuk-polisi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 04 Jun 2020 10:43:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[illegal logging]]></category>
		<category><![CDATA[polres blitar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/115636-gergaji-jati-curian-di-depan-rumah-pria-di-blitar-dibekuk-polisi</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Blitar &#8211; Polisi mengamankan MS (59) warga dusun Sumberkalong, Desa Tepas, Kecamatan Kesamben Kabupaten Blitar. MS diamankan saat memotong (menggergaji) kayu Jati di halaman rumahnya . Diketahui kayu Jati tersebut milik Perhutani yang dicuri dari RPH Plangi petak 91C, dusun Sumberkalong, Desa Tepas, Kecamatan Kesamben. Kapolres Blitar, AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya mengatakan, kejadian [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Blitar</strong> &#8211; Polisi mengamankan MS (59) warga dusun Sumberkalong, Desa Tepas, Kecamatan Kesamben Kabupaten Blitar. MS diamankan saat memotong (menggergaji) kayu Jati di halaman rumahnya . Diketahui kayu Jati tersebut milik Perhutani yang dicuri dari RPH Plangi petak 91C, dusun Sumberkalong, Desa Tepas, Kecamatan Kesamben.</p>
<p>Kapolres Blitar, AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya mengatakan, kejadian ini bermula ketika petugas kepolisian bersama 3 orang anggota Perhutani melakukan patroli di kawasan hutan Perhutani petak 91C, RPH Plangi dusun Sumberkalong Desa Tepas Kecamatan Kesamben, Rabu (3/6/2020) sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu mereka mendapati batang Jati yang terlihat seperti baru saja dipotong.</p>
<p>&#8220;Mendapati hal tersebut, polisi bersama anggota RPH menyisir sekitar TKP pencurian kayu. Kemudian mendapati pelaku sedang mengergaji kayu Jati di depan rumahnya,&#8221; AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya, Kamis (4/6/2020).</p>
<p>Lebih lanjut Fanani menyampaikan, selanjutnya petugas memeriksa dan mengecek kaya jati yang sedang digergaji pelaku. Dan didapati ciri-ciri kayu tersebut, sama dengan pohon Jati yang hilang.</p>
<p>“Petugas mengamankan pelaku ke Polsek Kesamben guna penyelidikan lebih lanjut, dan menyita barang bukti,&#8221; imbuhnya.</p>
<p>Atas kejadian ini, RPH Plangi mengalami kerugian sebesar Rp. 4.740.000. Sedangkan barang bukti yang diamankan diantaranya, 23 batang kayu Jati, 85 lembar papan kayu, sebuah gergaji mesin, sebuah gergaji kayu, satu unit disel gergaji, dan tambang plastik.</p>
<p>Kapolres Blitar memastikan, pelaku diduga kuat melakukan tindak pidana illegal logging dengan penebangan, pengangkut, hasil hutan kayu tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf (c), huruf (e), huruf (G), Pasal 82 Ayat (1) huruf (c), Pasal 83 ayat (1) Huruf (b), Jo Pasal 85 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan. <strong>(jar/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">115636</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Berkas P21, Pelaku dan BB Illegal Logging Diserahkan Ke Kejaksaan Negeri Trenggalek</title>
		<link>https://memontum.com/berkas-p21-pelaku-dan-bb-illegal-logging-diserahkan-ke-kejaksaan-negeri-trenggalek</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 06 Feb 2020 10:25:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[illegal logging]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 83]]></category>
		<category><![CDATA[polres trenggalek]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/105751-berkas-p21-pelaku-dan-bb-illegal-logging-diserahkan-ke-kejaksaan-negeri-trenggalek</guid>

					<description><![CDATA[Trenggalek, Memontum &#8211; Setelah menjalani serangkaian proses penyidikan dan penyelidikan di sel tahanan Mapolres Trenggalek, pelaku kasus Illegal logging diserahkan ke Kejaksaan Negeri Trenggalek. Kasat Reskrim Polres Trenggalek Iptu Bima Sakti mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan tahap 2 atas pelaku berinisial PN warga Kecamatan Kampak, yang disangkakan dalam kasus illegal logging. &#8220;Hari ini kita lakukan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Trenggalek, Memontum</strong> &#8211; Setelah menjalani serangkaian proses penyidikan dan penyelidikan di sel tahanan Mapolres Trenggalek, pelaku kasus Illegal logging diserahkan ke Kejaksaan Negeri Trenggalek.</p>
<p>Kasat Reskrim Polres Trenggalek Iptu Bima Sakti mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan tahap 2 atas pelaku berinisial PN warga Kecamatan Kampak, yang disangkakan dalam kasus illegal logging.</p>
<p><div id="attachment_105753" style="width: 760px" class="wp-caption aligncenter"><img aria-describedby="caption-attachment-105753" decoding="async" class="size-full wp-image-105753" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/02/IMG-20200206-WA0049-copy.jpg?resize=740%2C395&#038;ssl=1" alt="Tersangka ilegal logging akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Trenggalek. (mil) " width="740" height="395" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/02/IMG-20200206-WA0049-copy.jpg?w=750&amp;ssl=1 750w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/02/IMG-20200206-WA0049-copy.jpg?resize=300%2C160&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/02/IMG-20200206-WA0049-copy.jpg?resize=600%2C320&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/02/IMG-20200206-WA0049-copy.jpg?resize=200%2C107&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 740px) 100vw, 740px" data-recalc-dims="1" /><p id="caption-attachment-105753" class="wp-caption-text">Tersangka ilegal logging akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Trenggalek. (mil)</p></div></p>
<p>&#8220;Hari ini kita lakukan penyerahan barang bukti dan tersangka ke pihak Kejaksaan Negeri Trenggalek. Dimana berkas &#8211; berkasnya sudah P21 (lengkap) per tanggal 21 Januari kemarin,&#8221; ungkap Kasat Reskrim saat dikonfirmasi, Kamis (06/02/2020) siang.</p>
<p>Dikatakan Bima, untuk Daftar Pencarian Orang (DPO), sementara ada 3 orang diantaranya berinisial SS, DM dan PT. Dan masih akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut.</p>
<p>Disinggung terkait peran dari ketiga DPO, Bima mengatakan jika sampai saat ini masih akan didalami.</p>
<p>&#8220;Tugas dari ketiga DPO sampai saat ini masih kita dalami. Dan menurut informasi yang diterima, DPO ini berada di Kalimantan, katanya.</p>
<p><img decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-105752" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/02/IMG-20200206-WA0047-copy.jpg?resize=740%2C395&#038;ssl=1" alt="" width="740" height="395" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/02/IMG-20200206-WA0047-copy.jpg?w=750&amp;ssl=1 750w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/02/IMG-20200206-WA0047-copy.jpg?resize=300%2C160&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/02/IMG-20200206-WA0047-copy.jpg?resize=600%2C320&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/02/IMG-20200206-WA0047-copy.jpg?resize=200%2C107&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 740px) 100vw, 740px" data-recalc-dims="1" /></p>
<p>Berdasarkan informasi sebelumnya, saat petugas melakukan penggeledahan dan pemeriksaan, ditemukan kayu gelondongan jenis Pinus dengan diameter 50 cm dan panjang 2 meter sebanyak 35 batang.</p>
<p>Diduga jika kayu tersebut milik Perhutani karena berada di kawasan Perhutani RPH Sumberbening petak 33F blok Salamwates masuk Desa Salamwates Kecamatan Dongko Kabupaten Trenggalek.</p>
<p>&#8220;Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya,&#8221; tegas Bima.</p>
<p>Hingga berita ini diturunkan, petugas telah mengamankan barang bujti diantaranya 1 unit Truk warna hijau, STNK, dan 69 batang kayu Pinus.</p>
<p>Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat pasal 83 ayat 1 huruf a, b, c UURI nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 2,5 miliar. <strong>(mil/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">105751</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
