<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Imigrasi Kelas II Blitar &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/imigrasi-kelas-ii-blitar/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Tue, 07 Aug 2018 12:57:06 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Imigrasi Kelas II Blitar &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Pemohon Lahir 17 Agustus, Diberi Paspor Gratis Kantor Imigrasi Kelas II Blitar</title>
		<link>https://memontum.com/pemohon-lahir-17-agustus-diberi-paspor-gratis-kantor-imigrasi-kelas-ii-blitar</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 07 Aug 2018 12:57:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Blitar]]></category>
		<category><![CDATA[HUT RI]]></category>
		<category><![CDATA[Imigrasi Kelas II Blitar]]></category>
		<category><![CDATA[Paspor Gratis]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/50662-pemohon-lahir-17-agustus-diberi-paspor-gratis-kantor-imigrasi-kelas-ii-blitar</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Blitar &#8211; Bagi pemohon/masyarakat yang lahir pada 17 Agustus akan diberi paspor gratis oleh Kantor Imigrasi Kelas II Blitar. Pelayanan penerbitan paspor gratis ini hanya berlaku bagi permohonan yang diajukan pada tangga 16 Agustus 2018. Pelayanan gtratis erseut dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke 73. Untuk mendapatkan pelayanan paspor gratis [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Blitar</strong> &#8211; Bagi pemohon/masyarakat yang lahir pada 17 Agustus akan diberi paspor gratis oleh Kantor Imigrasi Kelas II Blitar. Pelayanan penerbitan paspor gratis ini hanya berlaku bagi permohonan yang diajukan pada tangga 16 Agustus 2018. Pelayanan gtratis erseut dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke 73.</p>
<p>Untuk mendapatkan pelayanan paspor gratis ini, tentunya persyaratannya harus dipenuhi, diantaranya tanggal kelahiran 17 Agustus, dokumen asli dan fotocopy KTP, KK, Akte Kelahiran dan permohonan diajukan pada tanggal 16 Agustus 2018.</p>
<p>“Untuk mengurus paspor gratis, bagi masyarakat yang lahir tanggal 17 Agustus, silahkan datang ke kantor kami mulai dari pukul 07.30 sampai 15.00,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Blitar Muhammad Akram, Selasa (07/08/2018)</p>
<p>Pelayanan paspor bagi pemohon kelahiran 17 Agustus ini, lanjut Akram, akan dilaksanakan pada Kamis 16 Agustus. Menurut Akram, selain gratis juga akan dipercepat proses pelayanannya.</p>
<p>“Proses pelayanan mulai mengisi formulir, pemeriksaan berkas dan scan dokumen, antri foto dan wawancara, maksimal satu jam,” tandasnya.</p>
<p>Dengan pelayanan cepat tersebut, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Blitar meminta, agar pemohon paspor untuk tidak menggunakan jasa para calo. Dia juga memastikan, bahwa biaya pengurusan paspor hanya Rp. 355 ribu.</p>
<p>“Kami berharap  agar para pemohon paspor tidak perlu menggunakan calo. Para pemohon hanya membayar sebesar Rp. 355 ribu, dan jangan memberi uang tambahan kepada petugas.,” pungkas Muhammad Akram. <strong>(jar/yan)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">50662</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Paspor Adelina Korban Pembunuhan di Malaysia, Dipastikan Terbit di Imigrasi Blitar</title>
		<link>https://memontum.com/paspor-adelina-korban-pembunuhan-di-malaysia-dipastikan-terbit-di-imigrasi-blitar</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 27 Feb 2018 13:04:02 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Blitar]]></category>
		<category><![CDATA[Imigrasi Kelas II Blitar]]></category>
		<category><![CDATA[pembunuhan]]></category>
		<category><![CDATA[TKW]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/28873-paspor-adelina-korban-pembunuhan-di-malaysia-dipastikan-terbit-di-imigrasi-blitar</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Blitar &#8211; Paspor atas nama Adelina Lisao, wanita kelahiran 1992 yang meninggal di Malaysia dipastikan diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Blitar pada 12 Juni 2013 lalu. Paspor Adelina Lisao yang berlaku hingga Juni 2018 mendatang, digunakannya untuk berangkat menjadi tenaga kerja wanita (TKI) di Negeri Jiran Malaysia pada 2015 lalu. Menurut Kepala Kantor [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Blitar</strong> &#8211; Paspor atas nama Adelina Lisao, wanita kelahiran 1992 yang meninggal di Malaysia dipastikan diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Blitar pada 12 Juni 2013 lalu. Paspor Adelina Lisao yang berlaku hingga Juni 2018 mendatang, digunakannya untuk berangkat menjadi tenaga kerja wanita (TKI) di Negeri Jiran Malaysia pada 2015 lalu.</p>
<p>Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Blitar, Muhammad Akram, pengurusan paspor yang dilakukan Adelina Lisao sudah sesuai prosedur. Saat itu, Lisao juga sudah membawa berkas-berkas yang dibutuhkan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang asli, serta surat keterangan yang diperlukan untuk pengurusan paspor seperti, Akta kelahiran, dan Ijazah.</p>
<p>&#8220;Kita juga masih menunggu konfirmasi terkait pemalsuan data ini dari Dispendukcapil Nusa Tenggara Timur. Sebab, KTP yang digunakan oleh Adelina Lisao yang bernama asli Adelina Jemira Sau dikeluarkan oleh Dispendukcapil NTT&#8221;, kata Muhammad Akram, Selasa (27/02/2018).</p>
<p>Muhammad Akram menambahkan, terkait terbitnya paspor Adelina tersebut, bahwa sejak 2008 pengajuan paspor di seluruh Indonesia sudah dapat dilakukan secara on line. Untuk itu, pihaknya menerima pengajuan paspor dari berbagai daerah, karena tidak ada batasan asal wilayah untuk mengajukan paspor di Kantor Imigrasi Kelas II Blitar. Bahkan, sejak sebelum 2017 lalu pengurusan paspor masih bisa menggunakan biro jasa. Sehingga Adelia Lisao ini mengurus paspor melalui biro jasa yang ada di Blitar.</p>
<p>&#8220;Sekarang kita sedang mengumpulkan data terkait dengan penerbitannya paspor Adelina, karena memang mengajukan permohonan melalui biro jasa&#8221;, tandas Muhammad Akram.</p>
<p>Lebih lanjut Akram menuturkan, jika pihaknya saat ini lebih selektif dalam menerbitkan paspor, apalagi saat pengajuan paspor juga dilakukan wawancara. Ini untuk mengetahui tujuan pemohon mengajukan paspor.</p>
<p>&#8220;Kalau berbohong dan digunakan untuk menjadi tenaga kerja ilegal kami mengetahui dari gasturnya saat wawancara, sehingga paspornya tidak kami terbitkan&#8221;, tuturnya.</p>
<p>Muhammad Akram mencontohkan, sejak 2017 lalu pihaknya sudah menolak 285 pengajuan paspor. Hal ini karena diduga akan digunakan untuk bekerja secara ilegal di luar negeri. Bahkan pada Januari lalu, Kantor Imigrasi Kelas II Blitar juga sudah menolak 14 pengajuan paspor.</p>
<p>&#8220;Sejak 2017 kita sudah menolak 285 pemohon. Bahkan Januari lalu, kita sudah tolak 14 pangajuan paspor, karena akan digunakan bekeja secara ilegal&#8221;, pungkasnya.</p>
<p>Sebelumnya diberitakan, Adelina ditemukan tergeletak lemah tak berbadaya di teras rumah majikannya di kawasan Taman Kota Permai Bukti Mertajam, Penang, Malaysia, awal Februari lalu. Adelina mengalami luka memar dan luka terbuka pada lengan, kaki, serta wajahnya. Setelah dirawat di rumah sakit, sehari kemudian Adelina, wanita dari NTT tersebut menghembuskan nafas terakhir kalinya. Bahkan pihak Kepolisian sudah menetapkan tiga tersangka pembunuhan, yaitu OB yang diduga turut berperan sebagai perekrut bersama dua tersangka yakni, FL dan HP yang telah ditangkap lebih awal pada pekan lalu. <strong>(jar/yan)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">28873</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Imigrasi Blitar Amankan Pengungsi Rohingya</title>
		<link>https://memontum.com/imigrasi-blitar-amankan-pengungsi-rohingya</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 22 Nov 2017 11:01:02 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Blitar]]></category>
		<category><![CDATA[imigrasi]]></category>
		<category><![CDATA[Imigrasi Kelas II Blitar]]></category>
		<category><![CDATA[rohingya]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/7930-imigrasi-blitar-amankan-pengungsi-rohingya</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Blitar &#8212; Kantor Imigrasi Kelas II Blitar mengamankan MT (44), pria asal Myanmar. Pria yang kesehariannya membuka usaha pijat alternatif itu diketahui tinggal di Blitar sejak tahun 2006 lalu tanpa memiliki dokumen resmi. Dia juga mengaku sebagai salah satu pengungsi konflik Rohingya. Kepala kantor Imigrasi Kelas II Blitar, I Nyoman Gedhe Surya Mataram mengatakan, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Blitar</strong> &#8212; Kantor Imigrasi Kelas II Blitar mengamankan MT (44), pria asal Myanmar. Pria yang kesehariannya membuka usaha pijat alternatif itu diketahui tinggal di Blitar sejak tahun 2006 lalu tanpa memiliki dokumen resmi. Dia juga mengaku sebagai salah satu pengungsi konflik Rohingya.</p>
<p>Kepala kantor Imigrasi Kelas II Blitar, I Nyoman Gedhe Surya Mataram mengatakan, MT telah berkeluarga dengan wanita asal Desa Krajan Ngadipuro Wonotirto Kabupaten Blitar dan telah dikarunia empat orang anak. Keberadaan MT terdeteksi Timpora Imigrasi Kelas II Blitar, saat dia membuka praktek pijat alternatif, di Jalan Palem nomer 45 Rembang Kecamatan Sananwetan Kota Blitar.</p>
<p>&#8220;Kami menerima laporan, lalu menyamar sebagai pasien untuk pijat. Setelah kami ajak ngobrol, ternyata yang bersangkutan tidak punya dokumen resmi sama sekali. Lalu kami bawa ke Detensi di Kanim Kelas II Blitar,&#8221; ungkap Kakanim Kelas II Blitar, I Nyoman Gedhe Surya Mataram, Rabu (22/11/2017).</p>
<p>Lebih lanjut Surya Mataram menyampaikan, terkait pengakuan MT sebagai pengungsi Rohingya,  pihaknya masih  akan berkoordinasi dengan pihak Internasional of Migrant (IOM) dan UNHCR. Pihaknya memiliki waktu selama 30 hari.  Kalau kedutaan Myanmar mengakui sebagai warga negaranya, berarti bisa dideportasi.</p>
<p>&#8221; Masalahnya Myanmar tidak mengakui etnis Rohingya sebagai warga negara mereka. Kalau tidak ada respon, pihak Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Surabaya akan menginformasikannya ke Internasional of Migrant dan UNHRC,&#8221; jelas Surya Mataram.</p>
<p>Nantinya UNHCR akan mengklarifikasi tempat asal usulnya dan yang akan menentukan statusnya. Apakah bisa dikategorikan pengungsi atau bukan. Surya Mataram menambahkan, karena sudah tinggal di Indonesia cukup lama dan punya keluarga ada beberapa persyaratan administrasi yang harus dilengkapi jika akan menjadi WNI. &#8220;Selama dia tidak punya dokumen resmi, ya tidak bisa,&#8221; tegasnya. <strong>(an/jar)<br />
 </strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">7930</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
