<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>incest &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/incest/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Thu, 09 Jul 2020 10:21:52 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>incest &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Ayah Bejat Cabuli Putri Kandungnya Selama 3 Tahun</title>
		<link>https://memontum.com/ayah-bejat-cabuli-putri-kandungnya-selama-3-tahun</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 09 Jul 2020 10:21:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[asusila]]></category>
		<category><![CDATA[incest]]></category>
		<category><![CDATA[polres malang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/118865-ayah-bejat-cabuli-putri-kandungnya-selama-3-tahun</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8211; Seorang pria bernisial NS (45) warga Desa Kasri Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang diamankan Satreskrim Polres Malang lantaran melakukan tindakan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri secara berkali-kali. Perbuatan bejat tersebut dilakukan tersangka kepada korban selama hampir 3 tahun sejak tahun 2017. Perbuatan cabul tersebut dilakukan pelaku pada malam hari saat istri yang juga [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Malang</strong> &#8211; Seorang pria bernisial NS (45) warga Desa Kasri Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang diamankan Satreskrim Polres Malang lantaran melakukan tindakan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri secara berkali-kali. Perbuatan bejat tersebut dilakukan tersangka kepada korban selama hampir 3 tahun sejak tahun 2017.</p>
<p>Perbuatan cabul tersebut dilakukan pelaku pada malam hari saat istri yang juga ibu kandung korban, bersama saudaranya yang berjumlah tiga orang sedang tertidur.</p>
<p><img decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-118866" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/07/IMG-20200709-WA0190-copy.jpg?resize=740%2C395&#038;ssl=1" alt="" width="740" height="395" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/07/IMG-20200709-WA0190-copy.jpg?w=750&amp;ssl=1 750w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/07/IMG-20200709-WA0190-copy.jpg?resize=300%2C160&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/07/IMG-20200709-WA0190-copy.jpg?resize=600%2C320&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/07/IMG-20200709-WA0190-copy.jpg?resize=200%2C107&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 740px) 100vw, 740px" data-recalc-dims="1" /></p>
<p>&#8220;Pelaku melakukan perbuatan yang tidak pantas tersebut masih belum jelas motifnya, pelaku sendiri juga mengaku juga masih berhubungan normal dengan istrinya. Dan sekarang juga masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,&#8221; ujar Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar dalam pers rilis yang digelar di Mapolres Malang, Kamis (9/7/2020) siang.</p>
<p>Dalam melakukan aksi bejatnya tersebut, pelaku juga kerap memberi ancaman kepada korban jika tidak mau menuruti nafsunya tersebut. Bahkan di awal-awal aksi tersebut dilakukan, pelaku juga sempat melukai korban dengan gunting sebagai bentuk ancaman.</p>
<p>Selain itu, pelaku juga mengancam tidak akan menafkahi keluarga korban jika tidak mau menuruti nafsunya. Pelaku juga kerap mengancam akan membunuh korban jika korban menceritakan kejadian naas yang dialaminya kepada seseorang.</p>
<p>&#8220;Di awal pelaku melakukan tindakan tidak terpujinya tersebut, korban juga sempat ditusuk menggunakan gunting di bagian pahanya saat berusaha menolak. Dan sejak saat itulah pelaku terus memberikan ancaman jika korban tidak menuruti nafsunya tersebut,&#8221; imbuh AKBP Hendri Umar.</p>
<p>Atas perbuatannya tersebut, pria yang berprofesi sebagai kuli bangunan ini dikenakan pasal Perlindungan Anak dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sementara itu, AKBP Hendri Umar juga mengimbau kepada seluruh orang tua agar lebih waspada dalam mengawasi putra putrinya.</p>
<p>&#8220;Hal ini menjadi pelajaran bagi kita semua, bahwa pengawasan oleh setiap orang tua kepada putra putrinya itu sangat penting. Tidak hanya orang tua, jika kita punya saudara itu juga menjadi kewajiban kita untuk bisa melindunginya,&#8221; pungkasnya.<strong> (kik/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">118865</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Bapak Setubuhi Anak Kandung Selama 6 Tahun, Terancam 15 Tahun Penjara</title>
		<link>https://memontum.com/bapak-setubuhi-anak-kandung-selama-6-tahun-terancam-15-tahun-penjara</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 29 Jun 2020 08:53:02 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[asusila]]></category>
		<category><![CDATA[incest]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 81]]></category>
		<category><![CDATA[Polresta Malang Kota]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=117806</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Masih ingat dengan bapak bejat yang tega setubuhi anak kandungnya sendiri hingga 6 tahun, Senin (29/6/2020) pukul 14.00, akhirnya dirilis di Mapolresta Malang Kota. Tersangka Ekf alias Gowang ( 43) sopir angkot, warga Terusan Mergan Raya, Kelurahan Tanjungrejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang ini terancam Pasal 81 Ayat 3 UU RI No [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Masih ingat dengan bapak bejat yang tega setubuhi anak kandungnya sendiri hingga 6 tahun, Senin (29/6/2020) pukul 14.00, akhirnya dirilis di Mapolresta Malang Kota. Tersangka Ekf alias Gowang ( 43) sopir angkot, warga Terusan Mergan Raya, Kelurahan Tanjungrejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang ini terancam Pasal 81 Ayat 3 UU RI No 35 Tahun 2014 dan atau Pasal 82 Ayat 2 UU No 35 Tahun 2014, tentang perlindungan anak. Yakni terancam hukuman selama 15 tahun ditambah sepertiga dari ancaman maksimal karena yang disetubuhi adalah anak kandung.</p>
<p>&#8221; Tersangka mengaku sekali karena khilaf. Namun dari keterangan korban lebih dari itu karena dilakukan sejak Tahun 2014 hingga April 2020 disertai ancaman. Pada April 2020, korban sudah tidak kuat lagi menahan beban yang dialaminya hingga memutuskan untuk melapor ke ibunya hingga dilaporkan ke Polresta Malang Kota.</p>
<p>Perlu diketahui bahwa pelaku dan istrinya sudah bercerai selama 8 tahun,&#8221; ujar Kasat Reskrim AKP Azi Pratas Guspitu SIK MH.</p>
<p>Seperti yang diberitakan sebelumnya, gara-gara kelakuannya yang bejat, seorang bapak berinisial Ekf (43) sopir, warga kawasan Tanjungrejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang, hingga Kamis (21/5/2020) siang, masih mendekam dibalik jeruji besi Polresta Malang Kota.</p>
<p>Dia ditangkap petugas Perlindungan Perempyan Anak (PPA) Polresta Malang Kota pada 5 Mei 2020 saat bersembunyi di kawasan persawahanJl Ikan Tombro, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Pasalnya dia telah menyetubuhi anak kandungnya sendiri sebut saja Bunga yang kini berusia 18 tahun. Persetubuhan itu dilakukan oleh Ekf sejak Tahun 2014 atau tepatnya saat Bunga masih berusia 13 tahun.</p>
<p>Informasi Memontum.com bahwa Bunga hidup bersama Ekf. Hal itu setelah orang tua bunga bercerai. Nampaknya Ekf pasca bercerai dengan istrinya tidak kuat menahan birahi. Birahi yang tidak tersalurkan itu dilampiaskan ke kepada Bunga yang kala itu masih berusia 13 tahun.</p>
<p>Dengan bujuk rayu yang disertai ancaman, Bunga kecil hanya hisa bersedih saat disetubuhi oleh ayah kandungnya sendiri. Kesedihan Bunga ini tidak membuat Ekf merasa iba, malah dua semakin gila sering kali melampiaskan hasratnya kepada Bunga.</p>
<p>Aksi itu dilakukan dari Tahun 2014 hingga awal April 2020. Bunga yang sudah tidak kuat lagi menanggung kesidihan dan ancaman, akhirnya mendatangi rumah ibunya dan menceritakan kelakuan bejat Ekf.</p>
<p>Terang saja hal itu membuat ibunya marah hingga memutuskan untuk melapor ke Polreata Malang Kota. Atas laporan itu, petugas audah melakukan pencarian kepada Ekf namun tidak berhasil ditemukan. Pada 5 Mei 2020, petugas akhirnya mengetahui keberadaan Ekf hingga berhasil menangkapnya di persawahan Jl Ikan Tombro. Atas perbuatannya itu, Ekf terancam Pasal 81 UU No 35 Tahun 2014 dengan ancaman 15 Tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.</p>
<p>Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Azi Pratas Guspitu SIK SH saat dikonfirmasi Memontum.com membenarkan penangkapan tersebut .</p>
<p>&#8221; Tersangka sebagai ayah menyetubuhi anak kandung sejak akhir 2014 hingga Tahun 2020. Saat ini korban sudah berusia 18 tahun. Tersangka melakukan pengancaman akan membunuh korban. Setelah melakukan hubungan korban biasanya diberi uang Rp 50 ribu. Hal itu dilakukan berulang-ulang hingga korban melaporkan kejadian ini ke ibunya. Tersangka kami kenakan Pasal 81 UU No 35 Tahun 2014,&#8221; ujar AKP Azi. <strong>(gie/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">117806</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Enam Tahun Setubuhi Anak Kandung, Bapak Bejat Ditangkap Polisi</title>
		<link>https://memontum.com/enam-tahun-setubuhi-anak-kandung-bapak-bejat-ditangkap-polisi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 21 May 2020 13:30:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[asusila]]></category>
		<category><![CDATA[incest]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 81]]></category>
		<category><![CDATA[Polresta Malang Kota]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/114995-enam-tahun-setubuhi-anak-kandung-bapak-bejat-ditangkap-polisi</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Gara-gara kelakuannya yang bejat, seorang bapak berinisial Ekf (43) sopir, warga kawasan Tanjungrejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang, hingga Kamis (21/5/2020) siang, masih mendekam dibalik jeruji besi Polresta Malang Kota. Dia ditangkap petugas Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Polresta Malang Kota pada 5 Mei 2020 saat bersembunyi di kawasan persawahanJl Ikan Tombro, Kecamatan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Gara-gara kelakuannya yang bejat, seorang bapak berinisial Ekf (43) sopir, warga kawasan Tanjungrejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang, hingga Kamis (21/5/2020) siang, masih mendekam dibalik jeruji besi Polresta Malang Kota.</p>
<p>Dia ditangkap petugas Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Polresta Malang Kota pada 5 Mei 2020 saat bersembunyi di kawasan persawahanJl Ikan Tombro, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. </p>
<p>Pasalnya dia telah menyetubuhi anak kandungnya sendiri sebut saja Bunga yang kini berusia 18 tahun. Persetubuhan itu dilakukan oleh Ekf sejak Tahun 2014 atau tepatnya saat Bunga masih berusia 13 tahun.</p>
<p>Informasi Memontum.com bahwa Bunga hidup bersama Ekf. Hal itu setelah orang tua bunga bercerai. Nampaknya Ekf pasca bercerai dengan istrinya tidak kuat menahan birahi. Birahi yang tidak tersalurkan itu dilampiaskan ke kepada Bunga yang kala itu masih berusia 13 tahun.</p>
<p>Dengan bujuk rayu yang disertai ancaman, Bunga kecil hanya hisa bersedih saat disetubuhi oleh ayah kandungnya sendiri. Kesedihan Bunga ini tidak membuat Ekf merasa iba, malah dia semakin gila sering kali melampiaskan hasratnya kepada Bunga.</p>
<p>Aksi itu dilakukan dari Tahun 2012 hingga awal April 2020. Bunga yang sudah tidak kuat lagi menanggung kesedihan dan ancaman, akhirnya mendatangi rumah ibunya dan menceritakan kelakuan bejat Ekf.</p>
<p>Terang saja hal itu membuat ibunya marah hingga memutuskan untuk melapor ke Polreata Malang Kota. Atas laporan itu, petugas sudah melakukan pencarian kepada Ekf namun tidak berhasil ditemukan.</p>
<p>Pada 5 Mei 2020, petugas akhirnya mengetahui keberadaan Ekf hingga berhasil menangkapnya di persawahan Jl Ikan Tombro. Atas perbuatannya itu, Ekf terancam Pasal 81 UU No 35 Tahun 2014 dengan ancaman 15 Tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.</p>
<p>Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Azi Pratas Guspitu SIK SH saat dikonfirmasi Memontum.com membenarkan penangkapan tersebut .</p>
<p>&#8221; Tersangka sebagai ayah menyetubuhi anak kandung sejak akhir 2014 hingga Tahun 2020. Saat ini korban sudah berusia 18 tahun. Tersangka melakukan pengancaman akan membunuh korban. Setelah melakukan hubungan korban biasanya diberi uang Rp 50 ribu. Hal itu dilakukan berulang-ulang hingga korban melaporkan kejadian ini ke ibunya. Tersangka kami kenakan Pasal 81 UU No 35 Tahun 2014,&#8221; ujar AKP Azi.<strong> (gie/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">114995</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Bapak di Trenggalek &#8220;Tanpa Istri&#8221;, Perkosa 2 Anak Kandung</title>
		<link>https://memontum.com/bapak-di-trenggalek-tanpa-istri-perkosa-2-anak-kandung</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 22 Jan 2020 13:32:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[asusila]]></category>
		<category><![CDATA[Featured]]></category>
		<category><![CDATA[incest]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 76]]></category>
		<category><![CDATA[polres trenggalek]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/104701-bapak-di-trenggalek-tanpa-istri-perkosa-2-anak-kandung</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Setubuhi 2 putri kandungnya, seorang bapak asal Kecamatan Durenan Kabupaten Trenggalek harus berurusan dengan aparat kepolisian. Diketahui, pelaku yang tega menyetubuhi 2 putri kandungnya sendiri sebanyak 4 kali ini adalah M. Dalam keterangan yang disampaikan, Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvinj Simanjuntak mengatakan jika pelaku melakukan perbuatannya tersebut atas dasar hasrat lantaran sudah [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Trenggalek </strong>&#8211; Setubuhi 2 putri kandungnya, seorang bapak asal Kecamatan Durenan Kabupaten Trenggalek harus berurusan dengan aparat kepolisian. Diketahui, pelaku yang tega menyetubuhi 2 putri kandungnya sendiri sebanyak 4 kali ini adalah M.</p>
<p>Dalam keterangan yang disampaikan, Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvinj Simanjuntak mengatakan jika pelaku melakukan perbuatannya tersebut atas dasar hasrat lantaran sudah tak tidur seranjang dengan istrinya.</p>
<div id="attachment_104702" style="width: 760px" class="wp-caption aligncenter"><img aria-describedby="caption-attachment-104702" decoding="async" class="size-full wp-image-104702" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/01/IMG-20200122-WA0100-copy.jpg?resize=740%2C395&#038;ssl=1" alt="Polisi amankan pelaku beserta barang buktinya. (ist) " width="740" height="395" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/01/IMG-20200122-WA0100-copy.jpg?w=750&amp;ssl=1 750w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/01/IMG-20200122-WA0100-copy.jpg?resize=300%2C160&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/01/IMG-20200122-WA0100-copy.jpg?resize=600%2C320&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/01/IMG-20200122-WA0100-copy.jpg?resize=200%2C107&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 740px) 100vw, 740px" data-recalc-dims="1" /><p id="caption-attachment-104702" class="wp-caption-text">Polisi amankan pelaku beserta barang buktinya. (ist)</p></div>
<p>&#8220;Pelaku melakukan hal tersebut kepada kedua anaknya karena diselimuti keinginan untuk bercinta. Mengingat pelaku sudah bercerai dengan istri pertamanya dan pisah ranjang dengan istri yang kedua,&#8221; ungkap Kapolres, Rabu (22/02/2020) siang.</p>
<p>Kapolres menegaskan kejadian tersebut terjadi pada bulan November tahun 2018 lalu, sepulang pelaku pergi merantau dan pulang kerumah istri keduanya. Sekira 15 hari pelaku tinggal dirumah itu, korban Bunga (putri dari pasangan pelaku dengan istri pertama) menjenguk pelaku.</p>
<p>Setiap malam korban Bunga, tidur di kamar rumah belakang. Sedangkan pelaku bersama istrinya tidur di kamar tengah.</p>
<p>&#8220;Namun pada satu malam, saat istrinya tertidur lelap, pelaku mengendap &#8211; endap masuk ke kamar korban Bunga dan menyetubuhi korban,&#8221; imbuhnya.</p>
<p>Tak berhenti sampai disitu, perbuatan tersebut kembali dilakukan saat pelaku mendatangi rumah mantan istrinya. Saat itu pelaku melakukan hal yang sama seperti yang dilakukan sebelumnya terhadap korban Bunga.</p>
<p>Karena saat itu korban Mawar (anak perempuan lain dari pelaku dengan istri pertama) tidak tidur sendiri melainkan bersama adiknya, pelaku pelaku menyetubuhi korban Bunga secara diam &#8211; diam lantaran takut diketahui adik korban.</p>
<p>&#8220;Hubungan pelaku dengan istri kedua pasca resmi menikah di tahun 2003 memang tidak lagi harmonis. Hingga pelaku pisah ranjang dengan istrinya,&#8221; kata Kapolres.</p>
<p>Hingga berita ini diturunkan, pelaku masih harus menjalani penyidikan dan penyelidikan guna proses hukum lebih lanjut</p>
<p>Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76 d juncto Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.</p>
<p>&#8220;Karena pelaku adalah ayah kandungnya, ancaman hukuman akan ditambah sepertiga,&#8221; pungkasnya.<strong> (mil/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">104701</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Bapak Kandung di Sidoarjo Tega Cabuli Anak Hingga Hamil 2 Kali</title>
		<link>https://memontum.com/bapak-kandung-di-sidoarjo-tega-cabuli-anak-hingga-hamil-2-kali</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 31 Jul 2019 14:39:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Sidoarjo]]></category>
		<category><![CDATA[asusila]]></category>
		<category><![CDATA[incest]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 81]]></category>
		<category><![CDATA[Polresta Sidoarjo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/89381-bapak-kandung-di-sidoarjo-tega-cabuli-anak-hingga-hamil-2-kali</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Sidoarjo &#8211; Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo berhasil meringkus Muslimin (39) warga Desa Buncitan, Kecamatan Sedati, Sidoarjo. Tersangka ditangkap karena diduga mencabuli anak kandungnya, Sekar sendiri hingga korban hamil. Selain mengamankan tersangka, dalam kasus ini polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya satu potong kaos warna biru tulisan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Sidoarjo</strong> &#8211; Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo berhasil meringkus Muslimin (39) warga Desa Buncitan, Kecamatan Sedati, Sidoarjo. Tersangka ditangkap karena diduga mencabuli anak kandungnya, Sekar sendiri hingga korban hamil.</p>
<p>Selain mengamankan tersangka, dalam kasus ini polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya satu potong kaos warna biru tulisan Impact, satu potong celana training warna hitam, da satu potong celana dalam warna ungu tua milik tersangka. Selain itu, satu potong kaos baju tidur warna kuning motif kembang, satu potong celana trining warna coklat muda, satu potong celana dalam warna putih krem, satu potong kaos dalam warna merah muda, dan satu potong bra (BH) warna putih milik korban.</p>
<div id="attachment_89382" style="width: 660px" class="wp-caption aligncenter"><img aria-describedby="caption-attachment-89382" decoding="async" class="size-full wp-image-89382" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/07/20190731_155100-copy.jpg?resize=650%2C400&#038;ssl=1" alt="DITAHAN - Tersangka Muslimin (39) warga Desa Buncitan, Kecamatan Sedati, Sidoarjo dijebloskan ke dalam tahanan lantaran menghamili anaknya, Rabu (31/07/2019)." width="650" height="400" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/07/20190731_155100-copy.jpg?w=650&amp;ssl=1 650w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/07/20190731_155100-copy.jpg?resize=300%2C185&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/07/20190731_155100-copy.jpg?resize=600%2C369&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/07/20190731_155100-copy.jpg?resize=200%2C123&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 650px) 100vw, 650px" data-recalc-dims="1" /><p id="caption-attachment-89382" class="wp-caption-text"><strong>DITAHAN &#8211; Tersangka Muslimin (39) warga Desa Buncitan, Kecamatan Sedati, Sidoarjo dijebloskan ke dalam tahanan lantaran menghamili anaknya, Rabu (31/07/2019).</strong></p></div>
<p>&#8220;Tersangka bekerja sebagai buruh tani. Tersangkan menjalankan aksinya saat istrinya sedang bekerja di ladang dan rumah dalam keadaan sepi. Tersangka setiap menjalankan aksinya, beralasan nekad menyetubuhi anaknya karena tidak bisa menahan hawa nafsunya,&#8221; terang Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Rabu (31/07/2019).</p>
<p>Lebih jauh, Zain menguraikan tersangka menjalankan aksi bejatnya sejak korban masih duduk di bangku kelas 9 SMP hingga tertangkap kemarin. Bahkan di Tahun 2017 lalu, korban yang masih anak kandungnya sendiri itu hamil. Namu kemudian dibawa ke salah satu rumah sakit di Jatim untuk menggugurkan kandungan korban.</p>
<p>&#8220;Setelah itu, tersangka ketagihan dan kembali meminta korban untuk melayani aksi bejatnya itu. Korban tak bisa mengelak karena diancam dan tidak akan diberikan uang jajan. Karena itu, sekarang korban kembali hamil delapan bulan,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Dalam kasus ini, kata Zain pihaknya bakal mengembangkan perkara pencabulan ini. Termasuk menyelidiki dan mencari tahu rumah sakit mana yang membantu proses pengguguran kandungan korban itu.</p>
<p>&#8220;Masalahnya apakah sudah dilaksanakan sesuai dengan standar yang ada atau tidak. Karena berkaitan dengan nyawa orang,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Sementara itu, tersangka Muslimin bakal dijerat pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana diubah UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.</p>
<p>&#8220;Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara,&#8221; pungkasnya. <strong>(Wan/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">89381</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Ayah Biadab, Tega Cabuli Anak Kandung 50 Kali</title>
		<link>https://memontum.com/ayah-biadab-tega-cabuli-anak-kandung-50-kali</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 31 Jul 2019 09:55:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[asusila]]></category>
		<category><![CDATA[incest]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 81]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Lumajang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/89326-ayah-biadab-tega-cabuli-anak-kandung-50-kali</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Apa yang dilakukan Sugeng Slamet (44), warga Desa Sumber Mujur Kecamatan Candipuro Kabupaten Lumajang Jawa Timur, kepada Anak Kandungnya, Mawar (20). Sungguh sangat biadab. Betapa tidak, Ia tega mencabuli anak kandungnya sendiri sejak masih dibangku SMP. Hingga pada Senin lalu aksi bejat pelaku mulai merbongkar saat mawar (anak kandungnya) yang kala itu [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Apa yang dilakukan Sugeng Slamet (44), warga Desa Sumber Mujur Kecamatan Candipuro Kabupaten Lumajang Jawa Timur, kepada Anak Kandungnya, Mawar (20). Sungguh sangat biadab.</p>
<p>Betapa tidak, Ia tega mencabuli anak kandungnya sendiri sejak masih dibangku SMP. Hingga pada Senin lalu aksi bejat pelaku mulai merbongkar saat mawar (anak kandungnya) yang kala itu di bawa kesalah satu Hotel di kawasan Senduro Lumajang. Berhasil melarikan diri ke Polsek Senduro.</p>
<p>Kapolres Lumajang AKBP M. Arsal Sahban, Rabu (31/7/2019). Menyampaikan pada awak media, bahwa Sugeng Slamet berhasil ditangkap dan dijebloskan ke sel tahanan Polres Lumajang. Apa yang dperbuat Sugeng dikecam berbagai pihak. Bahkan saat dimasukkan ke dalam ruang tahanan, Ia langsung dihajar oleh tahanan lain hingga babak belur. Beruntung, kejadian itu dihentikan oleh petugas. Lalu Sugeng dipindah ke ruang tahanan lain.</p>
<p>&#8220;Dalam tahanan, pelaku dihajar sama tahanan-tahanan lain yang ada di dalam. mukanya sampai babak belur, makanya lalu kita pindahkan&#8221;, kata Kapolres.</p>
<p>“Tindakan yang dilakukan oleh pelaku sungguh keterlaluan. Orang tua bejat. Sungguh sangat tidak masuk akal, dimana ayah kandung tega menyetubuhi putri kandungnya hingga lebih dari 50 kali sejak tahun 2015”, Imbuhnya</p>
<p>Pelaku akan dijerat dengan pasal 81 UU izin anak. Terkait persetubuhan anak dibawah umur, dengan ancaman 15 tahun ditambah sepertiga lagi karena diriya merupakan bapak kandungnya.</p>
<p>&#8220;Kami akan terus mendalami perkara ini, apakah ada korban lain selain anak kandungnya sendiri. Juga kejiwaan tersangka akan kami periksa, dan yang tak kalah penting, kami akan memulihkan ketenangan sang anak (mengatasi trauma) dengan mendatangkan psikiater,&#8221; pungkas Kapolres.<strong> (adi/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">89326</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Ayah Kandung Bejat Setubuhi Anak Lumpuh</title>
		<link>https://memontum.com/ayah-kandung-bejat-setubuhi-anak-lumpuh</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 25 Jul 2019 02:22:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Jember]]></category>
		<category><![CDATA[asusila]]></category>
		<category><![CDATA[incest]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 286]]></category>
		<category><![CDATA[Pasal 46]]></category>
		<category><![CDATA[polsek ambulu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/88878-ayah-kandung-bejat-setubuhi-anak-lumpuh</guid>

					<description><![CDATA[Jember, Memontum &#8211; Kejam sekali perlakuan dari Entah apa yang ada di pikiran seorang bapak kandung bernama Sukirman (65) warga Dusun Krajan Lor, Desa Sumberejo, Kecamatan Ambulu. Ia tega menyetubuhi berkali-kali anak kandungnya bernama Sumiasih (39), yang sedang sakit stroke dan tidak berdaya selama 6 bulan. Menurut Kapolsek Ambulu AKP Sugeng Piyanto ketika dikonfirmasi Memontum.com, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jember, Memontum</strong> &#8211; Kejam sekali perlakuan dari Entah apa yang ada di pikiran seorang bapak kandung bernama Sukirman (65) warga Dusun Krajan Lor, Desa Sumberejo, Kecamatan Ambulu. Ia tega menyetubuhi berkali-kali anak kandungnya bernama Sumiasih (39), yang sedang sakit stroke dan tidak berdaya selama 6 bulan.</p>
<p>Menurut Kapolsek Ambulu AKP Sugeng Piyanto ketika dikonfirmasi Memontum.com, Rabu (24/7/2019) siang di kantornya, tersangka melakukan aksi persetubuhan di dalam kamar korban dan saat hendak akan melakukan aksi bejatnya, tersangka modusnya dengan pura-pura akan memijat korban.</p>
<p>“Modusnya yang dilakukan tersangka yakni dengan berpura pura memijat kaki korban,” kata Kapolsek yang akrab disapa Sugeng ini.</p>
<p>Sugeng menceritakan, sebelumnya korban sakit stroke sudah dari 6 bulan dan korban sudah menjanda selama 5 tahun. Karena korban tidak bisa menjalankan aktifitas sehari-hari, akhirnya tersangka selaku orang tua menawarkan untuk tinggal bersama di dalam rumahnya.</p>
<p>“Kemudian, tawaran tersangka yang merupakan ayah kandungnya, akhirnya di terima oleh korban dan anak-anaknya. Lalu sekitar bulan Mei 2019 korban beserta anak-anaknya tinggal serumah dengan tersangka, selaku orang tua korban,” cerita kapolsek.</p>
<p>Sebelum kejadian Sugeng mengungkapkan, tersangka sering kali mencabuli korban, bahkan juga pernah menyetubuhi korban sebanyak 2 x. Kemudian Senin (22/7/2019) sekitar pukul 14.00, ketika korban sendirian di dalam kamar rumahnya, tiba tiba tersangka masuk ke dalam kamar yang ditempati korban.</p>
<p>“Awalnya tersangka menawarkan diri, untuk memijat tubuh korban. Tetapi korban tidak mau, karena pastinya setelah di pijat, korban di cabuli atau di setubuhi oleh tersangka,” ungkapnya.</p>
<p>Lanjut Sugeng, karena saat itu korban tidak mau untuk dipijat, akhirnya tersangka menutup pintu kamar dan memaksa korban untuk disetubuhi. Karena kondisi korban tidak berdaya akibat sakit stroke yang dialaminya, korban tidak bisa berbuat apa-apa, ketika tubuh korban di tindihi oleh tersangka.</p>
<p>“Tersangka lalu membuka rok yang dipakai korban, yang saat itu korban tidak memakai celana dalam, dan tersangka membuka sarung yang dipakainya. Kemudian tersangka menyetubuhi korban, korban meronta-ronta dengan mengingatkan tersangka, jika yang disetubuhi adalah anaknya sendiri, tetapi tersangka tetap menyetubuhi korban,” jelasnya.</p>
<p>Setelah puas menyetubuhi korban, kemudian tersangka meninggalkan korban sendirian di kamar, dan korban menceritakan kejadian tersebut ke anaknya, mendengar cerita ibunya korban lalu diantar anak dan saudaranya melaporkan kejadian itu ke Polsek Ambulu.</p>
<p>Mendapat laporan tersebut sambung Sugeng, Unit Reskrim Polsek Ambulu melakukan penyelidikan dan Penangkapan terhadap Tersangka.</p>
<p>Sekitar pukul 23.00, tersangka berhasil di tangkap dan diamankan amankan tersangka ke Mapolsek Ambulu, yang sebelumya Korban dibawa ke RSUD dr Soebandi untuk memintakan VER.</p>
<p>Petugas mengamankan sebuah kaos lengan pendek warna lorek lorek, sebuah rok panjang warna hitam dan sebuah sprei warna biru, sebagai barang bukti.</p>
<p>“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 jo Pasal 8 huruf a UU. RI No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dan atau Pasal 286 KUHP. Melakukan kasus tindak pidana pemaksaan hubungan seksual, yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga, atau barang siapa bersetubuh dengan perempuan yang bukan istrinya, sedang diketahui bahwa perempuan itu dalam tidak berdaya, yang dilakukan oleh bapak terhadap anak kandungnya, &#8221; pungkasnya<strong> (gik/yud/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">88878</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Bejat, Ayah Cabuli Anak Kandung Sejak SD</title>
		<link>https://memontum.com/bejat-ayah-cabuli-anak-kandung-sejak-sd</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 02 May 2019 11:39:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[asusila]]></category>
		<category><![CDATA[incest]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Lumajang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/83577-bejat-ayah-cabuli-anak-kandung-sejak-sd</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Sungguh biadab yang dilakukan Saifudin (37) Warga Dusun Laspoleng Desa Selokgondang Kecamatan Sukodono Kabupaten Lumajang Jawa Timur.Pria setengah baya ini tega mencabuli Mawar (14) yang masih kelas 2 SMP yang merupakan anak kandungnya sendiri, dari pengakuan korban, Perbuatan bejat sang ayah sudah dilakukan sejak ia masih kelas 5 SD. Terbongkarnya kasus ini [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Sungguh biadab yang dilakukan Saifudin (37) Warga Dusun Laspoleng Desa Selokgondang Kecamatan Sukodono Kabupaten Lumajang Jawa Timur.Pria setengah baya ini tega mencabuli Mawar (14) yang masih kelas 2 SMP yang merupakan anak kandungnya sendiri, dari pengakuan korban, Perbuatan bejat sang ayah sudah dilakukan sejak ia masih kelas 5 SD.</p>
<p>Terbongkarnya kasus ini bermula pada jumat 26 april lalu , Saifudin bersama istrinya melapor ke polsek sukodono Polres Lumajang, jika anaknya tidak pulang sejak kamis 25 april lalu. dari laporan tersebut pihak Kepolisian langsung melakukan pencarian yang akhirnya mawar berhasil diketemukan.</p>
<p>Dihadapan Polisi mawar menuturkan sebuah pengakuan yang sangat mengejutkan ini, bahwa dirinya menjadi korban pencabulan oleh ayah kandungnya sendiri.</p>
<p>Kanit PPA Polres Lumajang IPDA Samsul Hadi saat dikonfirmasi memontum.com Kamis (2/5/2019) menyampaikan bahwa saat ini Pelaku sudah di amankan di Polres Lumajang guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dan akan di kenakan UU Nomor 35 Tahun 2014.</p>
<p>Keberadaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, mempertegas perlunya pemberatan sanksi pidana dan denda bagi pelaku kejahatan terhadap anak terutama kepada kejahatan seksual yang bertujuan untuk memberikan efek jera, serta mendorong adanya langkah konkrit untuk memulihkan kembali fisik, psikis dan sosial anak.</p>
<p>&#8220;Pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun&#8221; tegasnya. <strong>(adi/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">83577</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Bapak di Malang Kawin Lagi, Malah Hamili Anak Kandung</title>
		<link>https://memontum.com/bapak-di-malang-kawin-lagi-malah-hamili-anak-kandung</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 07 Jan 2019 12:52:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[asusila]]></category>
		<category><![CDATA[incest]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 81]]></category>
		<category><![CDATA[polres malang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/72019-bapak-di-malang-kawin-lagi-malah-hamili-anak-kandung</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8211; Berusia 17 tahun, sebut saja Kembang, justru mengandung berumur 6 bulanan gara-gara jadi budak nafsu bapak kandungnya. Kedok sang bapak terbongkar usai korban pulang ke Surabaya dan tak dapat menyembunyikan kehamilannya. Bapak bejat itu bernama Budi Eistiyo (41), warga Desa Tirtomarto, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang. Ia kini menginap di rumah tahanan Polres [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Malang</strong> &#8211; Berusia 17 tahun, sebut saja Kembang, justru mengandung berumur 6 bulanan gara-gara jadi budak nafsu bapak kandungnya. Kedok sang bapak terbongkar usai korban pulang ke Surabaya dan tak dapat menyembunyikan kehamilannya. </p>
<p>Bapak bejat itu bernama Budi Eistiyo (41), warga Desa Tirtomarto, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang. Ia kini menginap di rumah tahanan Polres Malang dan menjalani penyidikan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Malang.</p>
<p>Dalam rilis pers kemarin terungkap, tersangka menyetujui korban pada bulan Juni &#8211; Juli 2018. Sebanyak 5 kali, tersangka menindih korban saat sang istri &#8220;baru&#8221; tidur di kamar belakang. Kali pertama, paksaan bersebadan terjadi pada Desember 2017.</p>
<p>Polosnya, bapak bejat ini menyebut jika ia sempat klimaks 3 X saat menyetubuhi korban. Beberapa tahun silam, tersangka bercerai dengan istri atau ibi kandung korban Kembang. Ia kemudian menikah lagi. Sang mantan tinggal di luar daerah.</p>
<p>Perlahan, umur kehamilan korban bertambah. Ia pun memilih pulang ke Surabaya. Kembang atau korban tak ayal musti menceritakan siapa biang pelaku yang membuatnya hamil. Sejak diketahui tersangka Budi pelakunya, kasus tersebut dilaporkan ke Polres Malang.</p>
<p>Menurut Kanit PPA Polres Malang, Ipda Yulistiana SA, akibat perbuatannya, tersangka dikenai jeratan  Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Lantaran sebagai orangtua korban, praktis tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. <strong>(sos) </strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">72019</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
