<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>independen &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/independen/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Wed, 22 Apr 2026 14:55:24 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>independen &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Revitalisasi Pasar Besar Lewat Skema KPBU, Pemkot Malang Tunggu Kajian Independen</title>
		<link>https://memontum.com/revitalisasi-pasar-besar-lewat-skema-kpbu-pemkot-malang-tunggu-kajian-independen</link>
					<comments>https://memontum.com/revitalisasi-pasar-besar-lewat-skema-kpbu-pemkot-malang-tunggu-kajian-independen#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 21 Apr 2026 12:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[independen]]></category>
		<category><![CDATA[Kajian]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot]]></category>
		<category><![CDATA[Revitalisasi]]></category>
		<category><![CDATA[tunggu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=231869</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mulai mengedepankan skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), sebagai solusi penanganan revitalisasi Pasar Besar Malang yang hingga kini masih menuai perbedaan sikap di kalangan pedagang. Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menegaskan bahwa langkah KPBU dipilih agar proses penentuan masa depan pasar dilakukan secara profesional dan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mulai mengedepankan skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), sebagai solusi penanganan revitalisasi Pasar Besar Malang yang hingga kini masih menuai perbedaan sikap di kalangan pedagang.</p>



<p>Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menegaskan bahwa langkah KPBU dipilih agar proses penentuan masa depan pasar dilakukan secara profesional dan independen, tanpa kepentingan pemerintah maupun kelompok tertentu. Menurutnya, Pemkot Malang menginginkan proses pembongkaran dan penataan pasar bisa segera dilakukan demi menghindari risiko yang lebih besar akibat kondisi bangunan yang terus menurun.</p>



<p>“Kalau saya inginnya segera. Karena kemungkinan kejadian seperti ini bisa terjadi lagi. Pemerintah sudah berupaya maksimal, tapi pedagang masih belum satu suara,” ujar Wali Kota Wahyu, Selasa (21/04/2026) tadi.</p>



<p>Wali Kota Wahyu menyebut, berbagai pendekatan telah dilakukan kepada pedagang, mulai dialog hingga penjelasan teknis. Namun, hingga kini masih terdapat kelompok yang menerima dan menolak rencana revitalisasi. Karena itu, Pemkot Malang menyerahkan penilaian kepada tim KPBU agar keputusan yang diambil benar-benar objektif.</p>



<p>“Nanti tim KPBU yang turun menilai kelayakannya, apakah dibongkar atau tidak. Mereka independen, supaya tidak ada kepentingan pemerintah maupun pihak lain,” jelasnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Wali Kota Wahyu juga menepis kekhawatiran pedagang, terkait kemungkinan kenaikan biaya setelah proyek berjalan melalui skema KPBU. Dirinya memastikan, retribusi pasar tetap mengikuti ketentuan yang berlaku saat ini.</p>



<p>“Tidak ada tambahan retribusi. Pedagang tetap seperti sekarang. KPBU profesional menghitung hak dan kewajiban sesuai aturan,” tegasnya.</p>



<p>Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang, Eko Sri Yuliadi, menyebut bahwa kondisi konstruksi Pasar Besar saat ini, secara teknis sudah tidak layak dan membutuhkan penanganan menyeluruh. “Kalau secara teknis memang sudah tidak layak dan sangat memprihatinkan. Perbaikan kecil-kecil ini hanya sementara, tidak bisa menyelesaikan secara menyeluruh,” kata Eko.</p>



<p>Menurutnya, terkait perkembangan KPBU, Eko menyebut Pemkot Malang telah melakukan komunikasi intensif dengan tim pusat, termasuk kunjungan koordinasi ke Jakarta bersama Wali Kota Malang. Saat ini, proses telah memasuki tahap pemantapan dokumen sebelum tim KPBU turun langsung meninjau kondisi lapangan di Kota Malang.</p>



<p>“DED lama, kajian teknis, sampai desain baru semuanya sudah kita serahkan. Dokumennya lengkap, sekarang tinggal kajian dari tim KPBU dan peninjauan ke Malang,” imbuh Eko. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/revitalisasi-pasar-besar-lewat-skema-kpbu-pemkot-malang-tunggu-kajian-independen/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">231869</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Syarat Dukungan Kurang, Satu Bapaslon Independen di Kota Malang Tidak Lolos Verifikasi Administrasi</title>
		<link>https://memontum.com/syarat-dukungan-kurang-satu-bapaslon-independen-di-kota-malang-tidak-lolos-verifikasi-administrasi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 17 May 2024 05:10:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[administrasi]]></category>
		<category><![CDATA[Bapaslon]]></category>
		<category><![CDATA[Dukungan]]></category>
		<category><![CDATA[independen]]></category>
		<category><![CDATA[kurang]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[syarat]]></category>
		<category><![CDATA[Verifikasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=209507</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Satu dari dua Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Independen Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Pilkada tahun 2024 di Kota Malang, dinyatakan tidak lolos ke tahap verifikasi administrasi. Itu karena, tidak memenuhi syarat dukungan. Komisioner KPU Kota Malang Divisi Data dan Informasi, Deny Rachmat Bachtiar, menyampaikan bahwa sebelumnya ada dua Bapaslon. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Satu dari dua Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Independen Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Pilkada tahun 2024 di Kota Malang, dinyatakan tidak lolos ke tahap verifikasi administrasi. Itu karena, tidak memenuhi syarat dukungan.</p>



<p>Komisioner KPU Kota Malang Divisi Data dan Informasi, Deny Rachmat Bachtiar, menyampaikan bahwa sebelumnya ada dua Bapaslon. Kedua nama itu, yakni Briyan Cahya Saputra-Ahmad Yani dan Heri Cahyono-Muhammad Rizky Wahyu Utomo. Kedua pasangan tersebut, sebelumnya telah menyerahkan syarat dukungan berbentuk hard copy ke KPU Kota Malang, Minggu (12/05/2024) malam.</p>



<p>“Untuk persebaran dari dua Bapaslon itu, sama-sama memenuhi ada di lima kecamatan. Tetapi, untuk jumlah minimal dukungan itu ada satu Bapaslon yang kurang dari syarat minimal. Yang tidak memenuhi itu, atas nama Brian Cahya Saputra dan Ahmad Yani. Sementara yang memenuhi untuk lanjut ke proses verifikasi dan administrasi, adalah Heri Cahyono dan Muhammad Rizki Wahyu Utomo,” jelas Deny, Jumat (17/05/2024) tadi.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Dijelaskannya, bahwa di dalam Undang-Undang KPU Kota Malang Nomor 10 tahun 2016 pasal 41 ayat 2, minimal dukungan yang diperoleh yakni sebanyak 48.882 dengan sebaran sedikitnya di tiga kecamatan Kota Malang. Namun, kedua Vapaslon tersebut mampu menyerahkan hard copy lebih dari ketentuan minimal tersebut.</p>



<p>“Tetapi, saat diunggah pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dalam waktu 3&#215;24 jam, hingga Rabu (15/05/2024) malam, hanya pasangan Heri Cahyono dan Muhammad Rizky Wahyu Utomo, yang berhasil memenuhi untuk lanjut ke proses verifikasi dan administrasi,” katanya.</p>



<p>Sehingga, menurutnya KPU Kota Malang akan melakukan verifikasi dan administrasi pada pasangan Heri Cahyono-Muhammad Rizky Wahyu Utomo sampai dengan 29 Mei 2024, mendatang. Apabila nantinya persyaratan itu sudah masuk dalam batas minimal, maka akan dilakukan verifikasi faktual (Verfak).</p>



<p>“Selanjutnya nanti Verfak dilakukan oleh tim kita, bisa juga melibatkan teman-teman PPS yang saat ini masih dalam proses perekrutan,” imbuh Deny. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">209507</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Maju Pilkada Kota Malang dari Calon Independen Butuhkan 48.882 Dukungan</title>
		<link>https://memontum.com/maju-pilkada-kota-malang-dari-calon-independen-butuhkan-48-882-dukungan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 08 May 2024 08:55:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[48.882]]></category>
		<category><![CDATA[butuhkan]]></category>
		<category><![CDATA[Dukungan]]></category>
		<category><![CDATA[independen]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[pilkada]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=209233</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan serentak dilakukan pada November 2024 mendatang. Merespon untuk pencalonan dari calon independen, Ketua KPU Kota Malang, Aminah Asminingtyas, menyampaikan bahwa dalam syarat pendukung pencalonan independen Wali Kota dan Wakil Wali Kota, wajib mengantongi sebanyak 48.882 dukungan. Angka itu, sesuai dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kota [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan serentak dilakukan pada November 2024 mendatang. Merespon untuk pencalonan dari calon independen, Ketua KPU Kota Malang, Aminah Asminingtyas, menyampaikan bahwa dalam syarat pendukung pencalonan independen Wali Kota dan Wakil Wali Kota, wajib mengantongi sebanyak 48.882 dukungan. Angka itu, sesuai dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kota Malang.</p>



<p>“Untuk dukungan penduduk yang mendukung itu, sekitar 48.882 sesuai DPT. Itu syarat untuk dukungan minimal penduduk. Ketentuan lebih pastinya, bisa dicek di website kami,” kata Aminah, Rabu (08/05/2024) tadi.&nbsp;</p>



<p>Dikatakannya, bahwa jumlah tersebut merupakan 7,5 persen dari jumlah DPT di Kota Malang pada saat Pilpres 2024 lalu, yakni 651.758. Selain itu, persebaran pemilih harus merata minimal 50 persen dari kecamatan yang ada di Kota Malang.</p>



<p>“Karena Kota Malang ini ada lima kecamatan, jadi minimal memperoleh dukungan dari tiga kecamatan yang ada. Itu sudah sesuai dengan Surat Keputusan (SK) dan ketentuan dari KPU yakni 48.882,” katanya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Lebih lanjut, Aminah juga menyampaikan bahwa di Kota Malang belum ada calon perseorangan yang mendaftar secara resmi ke KPU Kota Malang. Hanya saja, beberapa calon mulai berkonsultasi mengenai proses pendaftarannya.</p>



<p>“Belum ada yang mendaftar, tapi ada dari salah satu yang konsultasi tentang kelengkapan formulir, kemudian tentang sistem informasi pencalonan (silon), item-item persyaratan dan jumlah (dukungan) yang harus dikumpulkan,” jelasnya.</p>



<p>Sebagai informasi, PKPU Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024. Calon Kepala Daerah (Cakada) perseorangan dapat memulai untuk mengumpulkan syarat dukungan sejak 5 Mei 2024, dengan batas akhir pengumpulan pada 19 Agustus 2024.</p>



<p>Sementara itu, pengumuman pendaftaran pasangan calon berlangsung dari 24 hingga 26 Agustus 2024, dan tahapan pendaftaran pasangan calon dibuka dari 27 hingga 29 Agustus 2024. Setelah penetapan pasangan calon 22 September 2024, masa kampanye dimulai 25 September hingga 23 November 2024. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">209233</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Soroti Tempat Karaoke, Aliansi Pemuda Independen Gelar Aksi Unjuk Rasa di Kantor Satpol PP Pamekasan</title>
		<link>https://memontum.com/soroti-tempat-karaoke-aliansi-pemuda-independen-gelar-aksi-unjuk-rasa-di-kantor-satpol-pp-pamekasan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 06 Sep 2023 08:30:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pamekasan]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[aliansi]]></category>
		<category><![CDATA[independen]]></category>
		<category><![CDATA[kantor]]></category>
		<category><![CDATA[Karaoke]]></category>
		<category><![CDATA[pemuda]]></category>
		<category><![CDATA[satpol]]></category>
		<category><![CDATA[soroti]]></category>
		<category><![CDATA[tempat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=197625</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Pamekasan &#8211; Sejumlah pemuda yang mengatasnamakan dirinya dalam Aliansi Pemuda Independen (API), melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pamekasan di Kelurahan Bugih, Kecamatan kota, Kabupaten Pamekasan, Rabu (06/09/2023) tadi. Korlap Aksi, Junaidi, mengatakan bahwa aksi unjuk rasa ini dilakukan untuk menuntut beberapa tempat karaoke di Pamekasan, agar ditutup. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Pamekasan</strong> &#8211; Sejumlah pemuda yang mengatasnamakan dirinya dalam Aliansi Pemuda Independen (API), melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pamekasan di Kelurahan Bugih, Kecamatan kota, Kabupaten Pamekasan, Rabu (06/09/2023) tadi.</p>



<p>Korlap Aksi, Junaidi, mengatakan bahwa aksi unjuk rasa ini dilakukan untuk menuntut beberapa tempat karaoke di Pamekasan, agar ditutup. Alasannya, karena tempat karaoke memiliki dampak terhadap naiknya jumlah Pekerja Seks Komersial (PSK) di Bumi Gerbang Salam.</p>



<p>&#8220;Kami meminta dan menanyakan ketegasan dari Satpol PP Pamekasan. Dimana, ada tempat karaoke yang sebelumnya sudah ditutup, ternyata saat ini masih beroperasi kembali,&#8221; katanya.</p>



<p>Dirinya menambahkan, pada tahun 2023 ini, Satpol PP Pamekasan sudah menjaring enam PSK. Angka itu, naik dibandingkan pada tahun 2022 silam, yang hanya sebanyak dua PSK terjaring.</p>



<p><strong>Baca juga:</strong></p>





<p>&#8220;Dengan masih beroperasinya tempat-tempat karaoke di Pamekasan, maka dapat mencoreng citra Pamekasan sebagai Kota Gerbang Salam. Harapan kami, tempat-tempat itu (pernah ditutup, red) bisa segera ditutup,&#8221; lanjutnya.</p>



<p>Sementara itu, Kepala Satpol PP Pamekasan, M Yusuf Wibisono, menyampaikan bahwa Satpol PP sudah melakukan penindakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada. Karenanya, ketika ditemukan pelanggaran di salah satu tempat karaoke, maka bisa segera melapor agar secepatnya ditindaklanjuti.</p>



<p>&#8220;Proses kami harus sesuai SOP. Dari semua proses itu, puncaknya adalah sidang Tipiring dan sudah kita lakukan itu. Kalau ada temuan, segera melapor agar kami cepat tindak lanjuti,&#8221; terangnya. <strong>(azm/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">197625</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
