<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>indomart &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/indomart/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Mon, 27 Jul 2020 02:05:19 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>indomart &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Tolak Pembangunan Minimarket, Pemilik Toko Pracangan Candipari Wadul Dewan Sidoarjo</title>
		<link>https://memontum.com/tolak-pembangunan-minimarket-pemilik-toko-pracangan-candipari-wadul-dewan-sidoarjo</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 27 Jul 2020 02:05:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Desa Candipari]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Sidoarjo]]></category>
		<category><![CDATA[indomart]]></category>
		<category><![CDATA[protes warga]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/120114-tolak-pembangunan-minimarket-pemilik-toko-pracangan-candipari-wadul-dewan-sidoarjo</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Sidoarjo &#8211; Sejumlah pemilik toko pracangan asal RT 04, RW 02, Desa Candipari, Kecamatan Porong, Sidoarjo terpaksa wadul ke Komisi A DPRD Sidoarjo, Sabtu (25/07/2020). Mereka mengadukan soal pembangunan minimarket di lingkungannya yang diduga belum mendapatkan persetujuan dari warga sekitar. Kendati demikian, minimarket itu sudah mengantongi perizinan. Salah satunya yang dikeluarkan Dinas Perindustrian dan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Sidoarjo</strong> &#8211; Sejumlah pemilik toko pracangan asal RT 04, RW 02, Desa Candipari, Kecamatan Porong, Sidoarjo terpaksa wadul ke Komisi A DPRD Sidoarjo, Sabtu (25/07/2020). Mereka mengadukan soal pembangunan minimarket di lingkungannya yang diduga belum mendapatkan persetujuan dari warga sekitar.</p>
<p>Kendati demikian, minimarket itu sudah mengantongi perizinan. Salah satunya yang dikeluarkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pemkab Sidoarjo. Diduga, perizinan itu dimainkan oknum pejabat hingga perizinannya tanpa persetujuan warga sekitar lokasi itu.</p>
<p>&#8220;Sekitar Oktober 2019 lalu, ada sosialisasi pertama terkait rencana pembangunan indomaret (minimarket) itu. Saat itu, warga sama-sama sepakat untuk menolak rencana pembangunan minimarket itu. Begitu juga 27 Januari 2020, ketika masa jabatan Kades habis dan digantikan oleh Penjabat (Pj) kembali digelar sosialisasi dengan tema yang sama. Hasilnya, warga tetap sepakat untuk menolaknya,&#8221; ujar Nur Faidah di tengah rapat bersama Komisi A DPRD Sidoarjo dan Ketua DPRD Sidoarjo, Usman, Sabtu (25/07/2020).</p>
<p>Lebih jauh, Nur Faidah menceritakan 18 Februari 2020, pihak Indomaret mengajukan Izin Domisili usaha (IDU) ke Pemerintah Desa (Pemdes) setempat. Sebagai salah satu persyaratan mengajukan izin ke Disperindag. Namun, dijawab Pemdes 20 Februari 2020 tidak bisa, karena pedagang pracangan sekitar tidak menyetujuinya.</p>
<p>&#8220;Tapi, selang empat bulan kemudian, tepatnya 15 Juni 2020, pihak Indomaret justru mendatangi kantor desa memberitahukan sudah mengantongi seluruh perizinan pembangunan. Sekarang pembangunannya sudah mencapai 10 persenan. Sejak sosialisasi desa kami sudah menyatakan tidak setuju. Tapi pihak Indomaret menyatakan hasil sosialisasi tidak menjadi pertimbangan pendirian usaha itu,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Faidah menegaskan jika hasil sosialisasi permintaan pendapat warga sekitar tidak menjadi pertimbangan, kenapa masih melibatkan warga. Disisi lain, pihak Indomaret juga telah mengklaim pertemuan rutin di RT 04 sebagai hasil sosialisasi.</p>
<p>&#8220;Kalau seperti itu, tidak usah melibatkan warga jika tidak dijadikan pertimbangan. IDU tidak bisa diterbitkan kok tidak dilampirkan. Padahal itu salah satu persyaratan. Pertemuan rutin ini digelar setelah IDU tidak bisa diterbitkan. Ini kan aneh,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Sementara menanggapi pengaduan itu, Komisi A DPRD Sidoarjo berencana menggelar Inspeksi Mendadak (Sidak) Senin, untuk menindaklanjuti pengaduan itu.</p>
<p>&#8220;Yang menjadi dasar itu Perda Nomor 10 Tahun 2019 tentang Swalayan. Itu nanti dikaji. Kedua dasarnya orang-orang izin itu dari Perda itu,&#8221; papar Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, Subandi.</p>
<p>Menurut politisi PKB ini, Komisi A juga akan memanggil pihak terkait. Yakni mulai dari dinas yang berwenang mengeluarkan perizinan hingga pihak Indomaret. Hasilnya, akan dijadikan dasar Komisi A mengambil sikap terkait pengaduan dari ini.</p>
<p>&#8220;Kalau sudah terurai masalahnya, apakah izin yang dikeluarkan itu sesuai dengan Perda atau tidak. Kalau memang izinnya tidak sesuai Perda akan ditutup. Itu tindakan tegas,&#8221; tandasnya. <strong>Wan/yan</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">120114</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Warga Candipari Tolak Pendirian Indomart</title>
		<link>https://memontum.com/warga-candipari-tolak-pendirian-indomart</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 27 Jul 2020 02:02:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Desa Candipari]]></category>
		<category><![CDATA[indomart]]></category>
		<category><![CDATA[protes warga]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/120112-warga-candipari-tolak-pendirian-indomart</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Sidoarjo &#8211; Puluhan pedagang toko peracangan warga Desa Candipari, Kecanatan Porong melakukan aksi protes. Aksi protes itu disebabkan berdirinya bangunan Indomart yang berada di pekarangan milik Sumarto di RT. 04 RW. 02 Desa Candipari, Sabtu (25/07/2020) pagi. Dalam aksinya itu, para pedagang didominasi para ibu-ibu membawa spanduk, poster, benner, berorasi, dan meeriakan yel-yel menolak [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Sidoarjo </strong>&#8211; Puluhan pedagang toko peracangan warga Desa Candipari, Kecanatan Porong melakukan aksi protes. Aksi protes itu disebabkan berdirinya bangunan Indomart yang berada di pekarangan milik Sumarto di RT. 04 RW. 02 Desa Candipari, Sabtu (25/07/2020) pagi.</p>
<p>Dalam aksinya itu, para pedagang didominasi para ibu-ibu membawa spanduk, poster, benner, berorasi, dan meeriakan yel-yel menolak adanya pembangunan Indomart. Aksi itu dikawal ketat petugas gabungan, Polsek Porong, Polresta Sidoarjo, TNI dan Satpolpp.</p>
<p>Kordinator aksi demo Nur Faidah mengatakan, aksi protes yang dilakukan dengan para pedagang toko pracangan ini tidak menginginkan adanya indomart, dikarenakan di Desa Candipari banyak pedagang kecil. &#8221; Intinya permintaan kami tidak banyak dan tidak muluk-muluk, yakni pihak Indomart jangan bediri di Desa Candipari, &#8221; ujarnya.</p>
<p>Sebenarnya persoalan ini sudah lama, sejak bulan Oktober Tahun 2019 lalu. Diawali sosialisasi, dengan Pemerintah Desa Candipari, saat itu era masa jabatan kepala desa, Ghozali. Ketika itu warga tidak setuju adanya Indomart.</p>
<p>Namun hal itu kembali dilakukan sosialisasi kedua di era Pj. Kepala Desa Buari pada tanggal 27 Januari 2020 lalu. “ Kami tetap sepakat tidak setuju, dan pada tanggal 18 Februaari 2020 pihak Indomart mengajukan Ijin Domisil Usaha (IDU) ke Pemerintah Desa Candipari, ucapnya.</p>
<p>Setelah itu, pada tanggal 20 Februari Tahun 2020 ada jawaban dari Pemerintah Desa Candipari. Menerbitkan surat jawaban, dengan tidak bisa menerbitkan Ijin Domisili Usaha. Karena banyaknya para pedagang toko, maupun pracangan disekitar Desa Candipari.</p>
<p>&#8221; Saya kira selama tiga bulan, dengan tidak terbitnya surat ijin, dan penolakan dari pedagang. Ternyata pada tanggal 25 Juni Tahun 2020, pihak Indomart memberitahukan kepada Pemerintah Desa Candipari. Bahwa perijinan sudah selesai dan turun, dari situlah kami kaget langsung melakukan gerakan aksi demo, &#8221; ungkap Nur Faidah.</p>
<p>Demi itu dilakukan karena Pemerintah Desa Candipari, tidak menerbitkan ijin. Mengapa Indomart mendapatkan perijinan dari pusat. Padahal hasil sosialisasi, rapat sebelumnya itu tidak setuju. Seharusnya hasil rapat itu, dilampirkan sebagai pertimbangan. Sedangkan IDU yang dibutuhkan Indomart, adalah salah satu persyaratan untuk mengajukan ke Disperindag Kabupaten Sidoarjo.</p>
<p>&#8221; IDU adalah Salah satu syarat, sebaliknya kalau tidak ada syarat itu berarti tidak memenuhi syarat. Kenapa perijinan bisa keluar, dan turun. Parahnya lagi setiap pertemuan rutin lingkungan RT. 04 RW.02, diklaim Indomart sebagai hasil sosialisasi,&#8221; kesal Nur Faidah.</p>
<p>Kapolsek Porong Kompol Sarwo Waskito menegaskan pihaknya hanya mengamankan saja, agar tidak terjadi tindakan anarkis. Aksi demo damai dilakukan para pedagang ini, masih terpantau aman, tertib dan terkendali.</p>
<p>&#8221; Dimasa pandemi ini sesuai protokol kesehatan, mereka melakukan aksi demo tetap menggunakan masker, jaga jarak, dan cuci tangan. Keinginan warga menyampaikan aspirasi ini, tetap kami lakukan pengawalan hingga ke kantor DPRD Sidoarjo. Kami urusannya hanya soal kamtimas, alhamduliah sejauh ini tidak ada tindakkan anarkis&#8221;, tegasnya. <strong>(gus/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">120112</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Walikota Malang Tutup Indomart Tak Berijin di JL A Yani Blimbing</title>
		<link>https://memontum.com/walikota-malang-tutup-indomart-tak-berijin-di-jl-a-yani-blimbing</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 02 Oct 2018 12:52:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[indomart]]></category>
		<category><![CDATA[Tak Berijin]]></category>
		<category><![CDATA[walikota malang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/58405-walikota-malang-tutup-indomart-tak-berijin-di-jl-a-yani-blimbing</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Menindaklanjuti beberapa keluhan warga Kelurahan Blimbing terhadap bukanya toko modern di kawasan mereka, Selasa (2/10/2018) Walikota Malang, Drs H Sutiaji turun langsung meninjau lokasi tersebut. Saat pelaksanaan sidak Sutiaji menemukan bahwa Indomart yang berlokasi di jalan A Yani tersebut tidak memiliki ijin usaha. Toko yang berlokasi di wilayah RT 05 RW [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Menindaklanjuti beberapa keluhan warga Kelurahan Blimbing terhadap bukanya toko modern di kawasan mereka, Selasa (2/10/2018) Walikota Malang, Drs H Sutiaji  turun langsung meninjau lokasi tersebut. </p>
<p>Saat pelaksanaan sidak Sutiaji menemukan bahwa Indomart yang berlokasi di jalan A Yani tersebut tidak memiliki ijin usaha. Toko yang berlokasi di wilayah RT 05 RW 08 Kelurahan Blimbing tersebut telah menimbulkan keresahan warga sekitar. Hal tersebut dibuktikan dengan laporan warga yang telah masuk melalui kelurahan Blimbing.</p>
<p><img decoding="async" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/10/IMG-20181002-WA0192-copy.jpg?resize=650%2C333&#038;ssl=1" alt="" width="650" height="333" class="aligncenter size-full wp-image-58407" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/10/IMG-20181002-WA0192-copy.jpg?w=650&amp;ssl=1 650w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/10/IMG-20181002-WA0192-copy.jpg?resize=300%2C154&amp;ssl=1 300w" sizes="(max-width: 650px) 100vw, 650px" data-recalc-dims="1" /></p>
<p>Menanggapi hal tersebut, Sutiaji dengan didampingi oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Camat Blimbing, Lurah Blimbing dan PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Kota Malang telah menutup toko tersebut sampai toko tersebut dapat menunjukkan surat ijin usahanya. &#8220;Selain kita segel dan kita BAP,  juga dilakukan pemanggilan kepada pimpinan penanggungjawab dari pihak Indomart&#8221; tegas Sutiaji.</p>
<p>Toko juga akan kami segel sementara, lanjut Sutiaji, dengan menggunakan police line sampai permasalahan ini dapat terselesaikan. </p>
<p><img decoding="async" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/10/IMG-20181002-WA0190-copy.jpg?resize=650%2C333&#038;ssl=1" alt="" width="650" height="333" class="aligncenter size-full wp-image-58406" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/10/IMG-20181002-WA0190-copy.jpg?w=650&amp;ssl=1 650w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/10/IMG-20181002-WA0190-copy.jpg?resize=300%2C154&amp;ssl=1 300w" sizes="(max-width: 650px) 100vw, 650px" data-recalc-dims="1" /></p>
<p>&#8220;Saya berharap agar kedepan para pengusaha tidak meremehkan hal ini, surat-surat perijinan mendirikan dan menjalankan usaha itu harus diperhatikan, sebuah usaha tidak diijinkan beroperasi jika tidak memiliki surat ijin usaha resmi&#8221; tambahnya. <strong>(hms/yan)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">58405</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
