<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Inmendagri &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/inmendagri/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Thu, 06 Jan 2022 10:36:25 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Inmendagri &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Antisipasi Omicron, Polres Bondowoso Berpegang pada Inmendagri dan Optimalkan Capaian Vaksinasi</title>
		<link>https://memontum.com/antisipasi-omicron-polres-bondowoso-berpegang-pada-inmendagri-dan-optimalkan-capaian-vaksinasi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 06 Jan 2022 10:35:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bondowoso]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Antisipasi]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[Inmendagri]]></category>
		<category><![CDATA[polres bondowoso]]></category>
		<category><![CDATA[vaksinasi]]></category>
		<category><![CDATA[Varian Omicron]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=161310</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Bondowoso &#8211; Kapolres Bondowoso, AKBP Herman Priyanto, SIK, Msi, mengatakan bahwa sebagai APH (Aparat Penegak Hukum), pihaknya akan berpedoman pada Inmendagri (Instruksi Kementrian Dalam Negeri) dalam menjalankan tugas. &#8220;Terkait dengan penyebaran Virus Corona varian omicron di Jawa Timur (Jatim), kita berpedoman pada Inmendagri dalam melakukan penindakan,” kata Kapolres Bondowoso, saat dikonfirmasi memontum.com, Kamis (06/01/2022). [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Bondowoso</strong> &#8211; Kapolres Bondowoso, AKBP Herman Priyanto, SIK, Msi, mengatakan bahwa sebagai APH (Aparat Penegak Hukum), pihaknya akan berpedoman pada Inmendagri (Instruksi Kementrian Dalam Negeri) dalam menjalankan tugas. &#8220;Terkait dengan penyebaran Virus Corona varian omicron di Jawa Timur (Jatim), kita berpedoman pada Inmendagri dalam melakukan penindakan,” kata Kapolres Bondowoso, saat dikonfirmasi memontum.com, Kamis (06/01/2022).</p>



<p>Untuk sementara, lanjutnya, antisipasi yang kita lakukan adalah dengan meningkatkan capaian vaksinasi terhadap seluruh warga Bondowoso dan membatasi kegiatan masyarakat yang bisa&nbsp; menimbulkan kerumunan.</p>



<p>Ditambahkan, karena penerbangan Juanda Sidoarjo sudah mulai dibuka, maka pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Pemda Bondowoso, untuk menempatkan PMI dan penyiapan Isoter dan langkah antisipasi lain. Vaksinasi sendiri tetap digalakkan, karena sampai saat ini masih stagnan di angka 66 persen, khususnya untuk Lansia (Lanjut Usia).</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/dalami-laporan-pelayanan-mbg-dprd-kota-malang-akan-panggil-sppg">Dalami Laporan Pelayanan MBG, DPRD Kota Malang Akan Panggil SPPG</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/wali-kota-malang-sampaikan-lkpj-2025-dprd-akan-dalami-sumber-surplus-anggaran">Wali Kota Malang Sampaikan LKPJ 2025, DPRD Akan Dalami Sumber Surplus Anggaran</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/antrean-pasar-murah-membludak-meski-munculkan-kecewa-diskopindag-kota-malang-bakal-lakukan-evaluasi">Antrean Pasar Murah Membludak Meski Munculkan Kecewa, Diskopindag Kota Malang Bakal Lakukan Evaluasi</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/kualitas-indek-pelayanan-publik-pemkab-lumajang-kian-meningkat-dan-masuk-kategori-sangat-tinggi">Kualitas Indek Pelayanan Publik Pemkab Lumajang Kian Meningkat dan Masuk Kategori Sangat Tinggi</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/wali-kota-probolinggo-lantik-67-pejabat-administrator-dan-pengawas">Wali Kota Probolinggo Lantik 67 Pejabat Administrator dan Pengawas</a></li>
</ul>


<p>Jika ada yang melanggar dengan menggelar keramaian, tambahnya, maka akan dilakukan penindakan. Seperti yang kita tahu, Omicron memiliki tingkat penularan yang jauh lebih cepat dibandingkan varian Delta. Di level nasional, pergerakan Omicron juga terus meningkat sejak pertama kali dikonfirmasi pada 16 Desember 2021.</p>



<p>Sebagai bentuk kesiapsiagaan pemerintah dalam mencegah serta mengendalikan penularan varian Omicron, Kementerian Kesehatan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021. Yakni, tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron (B.1.1.529) yang ditandatangani Menteri Kesehatan pada 30 Desember 2021. Terbitnya aturan ini untuk memperkuat sinergisme antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah. <strong>(zen/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">161310</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sikapi Inmendagri 66 Tahun 2021, Sejumlah Pengetatan Akan Diterapkan Selama PPKM Nataru di Kota Malang</title>
		<link>https://memontum.com/sikapi-inmendagri-66-tahun-2021-sejumlah-pengetatan-akan-diterapkan-selama-ppkm-nataru-di-kota-malang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 13 Dec 2021 06:02:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Antisipasi Covid-19]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[Covid 19]]></category>
		<category><![CDATA[Inmendagri]]></category>
		<category><![CDATA[kota malang]]></category>
		<category><![CDATA[PPKM]]></category>
		<category><![CDATA[PPKM Level 3]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=160127</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Pemerintah Pusat telah mengeluarkan aturan lengkap Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang akan diterapkan mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Sejumlah pengetatan, pun akan diberlakukan sebagai pengganti peniadaan PPKM Level 3. Berkaitan dengan hal tersebut, Wali Kota Malang, Sutiaji, menegaskan akan sepenuhnya mengikuti aturan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Pemerintah Pusat telah mengeluarkan aturan lengkap Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang akan diterapkan mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Sejumlah pengetatan, pun akan diberlakukan sebagai pengganti peniadaan PPKM Level 3.</p>



<p>Berkaitan dengan hal tersebut, Wali Kota Malang, Sutiaji, menegaskan akan sepenuhnya mengikuti aturan dari Pemerintah Pusat dan segera membuat Surat Edaran (SE). &#8220;Beberapa ketentuan ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 66 Tahun 2021. Seperti pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri, termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru,&#8221; jelas Wali Kota Sutiaji, Senin (13/12/2021).</p>



<p>Nantinya, ujar Wali Kota Sutiaji, penggunaan Aplikasi PeduliLindungi pun juga harus makin dioptimalkan. Terlebih pada tempat kegiatan publik seperti fasilitas umum, pusat perbelanjaan, restoran, tempat wisat, fasilitas ibadah, dan saat melakukan perjalanan ke luar daerah.</p>



<p>&#8220;Tentunya hal tersebut dibarengi dengan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan (Prokes) di tempat yang berpotensi terjadinya kerumunan, antara lain Gereja atau tempat yang difungsikan untuk ibadah Natal, tempat perbelanjaan, dan wisata lokal. Jika bepergian, optimalkan penggunaan PeduliLindungi, disamping harus vaksin dua kali dan menyertakan hasil swab antigen,&#8221; sambungnya.</p>



<p>Kemudian beberapa kegiatan juga dilakukan pengetatan. Contohnya kegiatan seni budaya dan olahraga yang dapat berpotensi menimbulkan penularan Covid-19, harus digelar tanpa penonton. Lalu, pawai dan arak-arakan tahun baru serta acara old and new year dilarang, baik terbuka maupun tertutup.</p>



<p>Baca juga</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/dalami-laporan-pelayanan-mbg-dprd-kota-malang-akan-panggil-sppg">Dalami Laporan Pelayanan MBG, DPRD Kota Malang Akan Panggil SPPG</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/wali-kota-malang-sampaikan-lkpj-2025-dprd-akan-dalami-sumber-surplus-anggaran">Wali Kota Malang Sampaikan LKPJ 2025, DPRD Akan Dalami Sumber Surplus Anggaran</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/antrean-pasar-murah-membludak-meski-munculkan-kecewa-diskopindag-kota-malang-bakal-lakukan-evaluasi">Antrean Pasar Murah Membludak Meski Munculkan Kecewa, Diskopindag Kota Malang Bakal Lakukan Evaluasi</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/kualitas-indek-pelayanan-publik-pemkab-lumajang-kian-meningkat-dan-masuk-kategori-sangat-tinggi">Kualitas Indek Pelayanan Publik Pemkab Lumajang Kian Meningkat dan Masuk Kategori Sangat Tinggi</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/wali-kota-probolinggo-lantik-67-pejabat-administrator-dan-pengawas">Wali Kota Probolinggo Lantik 67 Pejabat Administrator dan Pengawas</a></li>
</ul>


<p>&#8220;Namun kegiatan masyarakat yang bukan perayaan Nataru dan menimbulkan kerumunan boleh dilaksanakan dengan maksimal kapasitas 50 orang. Jadi lebih baik pelaksanaan perayaan tahun baru sedapat mungkin dilakukan di lingkungan masing-masing bersama keluarga,&#8221; kata Sutiaji.</p>



<p>Berkaitan dengan pusat perbelanjaan dan wisata, jika sesuai Inmendagri 66 Tahun 2021, keduanya boleh dibuka dengan kapasitas maksimal 75 persen. Untuk pusat perbelanjaan bahkan mengalami penambahan jam operasional, menjadi pukul 09.00-22.00 waktu setempat.</p>



<p>&#8220;Untuk mall, hanya pengunjung kategori hijau yang diperkenankan masuk. Kemudian pihak mall tidak diperbolehkan menggelar event perayaan nataru, kecuali pameran Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM),&#8221; tambahnya.</p>



<p>Demi mengantisipasi lonjakan Covid-19 saat libur Nataru, Sutiaji mengaku telah melakukan optimalisasi satgas penanganan Covid-19 di masing-masing lingkungan.</p>



<p>&#8220;Kita ada surat edaran, bahkan pihak RT, RW, camat, maupun lurah sudah kita kumpulin. Kota Malang kan sejak dulu tidak pernah bilang leveling, namun tetap waspada, waspada, dan waspada,&#8221; tegas pemilik kursi N1 tersebut.</p>



<p>Seperti yang telah diketahui, pada periode 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022, Pemerintah Pusat ingin menerapkan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia. Namun keputusan tersebut dicabut, dan berganti nama menjadi PPKM Nataru. <strong>(hms/mus/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">160127</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kota Surabaya Masuk PPKM Level 1 Berdasarkan Inmendagri</title>
		<link>https://memontum.com/kota-surabaya-masuk-ppkm-level-1-berdasarkan-inmendagri</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 19 Oct 2021 05:09:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Inmendagri]]></category>
		<category><![CDATA[kota surabaya]]></category>
		<category><![CDATA[Masuk PPKM Level 1]]></category>
		<category><![CDATA[PPKM Level 1]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=156258</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Surabaya &#8211; Kota Surabaya akhirnya dinyatakan masuk Level 1 dalam Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berdasarkan Inmendagri. Salah satu alasannya, selain kasus Covid-19 terus melandai, juga karena keterisian tempat tidur atau Bed Occupancy Rate (BOR) di beberapa rumah sakit di bawah angka 5 persen. Artinya, tidak ada pasien Covid-19 yang dirawat. Wali Kota Surabaya, Eri [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Surabaya </strong>&#8211; Kota Surabaya akhirnya dinyatakan masuk Level 1 dalam Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berdasarkan Inmendagri. Salah satu alasannya, selain kasus Covid-19 terus melandai, juga karena keterisian tempat tidur atau Bed Occupancy Rate (BOR) di beberapa rumah sakit di bawah angka 5 persen. Artinya, tidak ada pasien Covid-19 yang dirawat.</p>



<p>Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa berdasarkan Ikhtisar Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021, Kota Surabaya berada dalam Level 1. &#8220;Alhamdulillah, Surabaya sudah Level 1,&#8221; ujarnya di Balai Kota Surabaya, Selasa (19/10/2021).</p>



<p>Eri menjelaskan, dengan turunnya Level 1, terdapat beberapa peraturan baru. Pertama adalah Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 75 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin.</p>



<p>&#8220;Karyawan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja,&#8221; kata Eri. Kemudian, tambahnya, kapasitas maksimal 100 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 75 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.</p>



<p>&#8220;Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dengan kapasitas pengunjung 100 persen,&#8221; jelasnya.<br>Lebih lanjut dirinya menyampaikan, hal yang sama dilakukan untuk pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari. Tempat ini dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen.</p>



<p>&#8220;Untuk warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 75 persen,&#8221; terangnya.</p>



<p>Sementara itu, untuk pusat perbelanjaan atau mall diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 75 persen. Selain itu, yang terbaru adalah tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan atau mall atau pusat perdagangan dibuka.</p>



<p>&#8220;Dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing,&#8221; ujarnya.<br>Kemudian, tambahnya, bioskop dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 70 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam Peduli Lindungi yang boleh masuk.</p>



<p>&#8220;Restoran atau rumah makan makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas Maksimal 75 persen dan waktu makan maksimal 60 menit,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Lalu, ujarnya, fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen. Tempat-tempat ini boleh buka dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.</p>



<p>&#8220;Anak dibawah 12 (dua belas) tahun diperbolehkan masuk di tempat wisata yang sudah menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan syarat didampingi orang tua,&#8221; tegasnya.<br>Lebih lanjut dirinya juga menyampaikan, untuk transportasi sendiri, wajib menerapkan sistem ganjil dan genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat.</p>



<p>&#8220;kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen,&#8221; terangnya. <strong>(ade/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">156258</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pemkab Jember Sosialisasikan Inmendagri tentang PPKM Darurat ke Pengelola Wisata, Penginapan dan Kuliner</title>
		<link>https://memontum.com/pemkab-jember-sosialisasikan-inmendagri-tentang-ppkm-darurat-ke-pengelola-wisata-penginapan-dan-kuliner</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 09 Jul 2021 16:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Jember]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Dewan Nemu Penginapan Baru]]></category>
		<category><![CDATA[Inmendagri]]></category>
		<category><![CDATA[kuliner]]></category>
		<category><![CDATA[pemkab jember]]></category>
		<category><![CDATA[Pengelola Wisata]]></category>
		<category><![CDATA[ppkm darurat]]></category>
		<category><![CDATA[Sosialisasikan Capaian KSS Indonesia]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=147740</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Jember &#8211; Pemkab Jember melaksanakan sosialisasi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat kepada pengelola wisata, penginapan dan kuliner yang diikuti secara luring di Pendopo Wahyawibawagraha oleh 30 lebih perwakilan, Jumat (09/07). Bupati Jember Hendy Siswanto memaparkan poin-poin dari Inmendagri salah satunya juga terkait bisnis kuliner yang tidak diperkenankan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Jember</strong> &#8211; Pemkab Jember melaksanakan sosialisasi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat kepada pengelola wisata, penginapan dan kuliner yang diikuti secara luring di Pendopo Wahyawibawagraha oleh 30 lebih perwakilan, Jumat (09/07).</p>



<p>Bupati Jember Hendy Siswanto memaparkan poin-poin dari Inmendagri salah satunya juga terkait bisnis kuliner yang tidak diperkenankan melayani makan di tempat melainkan melui pesan antar atau take away untuk menghindari kerumunan.</p>



<p><strong><em>Baca Juga:</em></strong></p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list is-grid columns-3 wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/pmi-jember-siapkan-ribuan-tumbler-untuk-pendonor-di-bulan-ramadan">PMI Jember Siapkan Ribuan Tumbler untuk Pendonor di Bulan Ramadan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/seminar-nasional-bupati-fawait-tegaskan-kopi-jember-identitas-budaya-dan-ekonomi">Seminar Nasional, Bupati Fawait Tegaskan Kopi Jember Identitas Budaya dan Ekonomi</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/perkuat-akses-layanan-kesehatan-bupati-jember-minta-masyarakat-tak-ragu-datangi-faskes">Perkuat Akses Layanan Kesehatan, Bupati Jember Minta Masyarakat Tak Ragu Datangi Faskes</a></li>
</ul>


<p>“Mereka semua memahami mengenai keputusan ini, dan juga tentang lampu PJU yang kita matikan, semua untuk menekan tingginya kasus Covid-19,” kata Bupati Hendy.</p>



<p>Lebih lanjut, dimatikannya lampu PJU untuk mengurangi mobilitas warga, dan kepentingan warga agar diselesaikan sebelum pukul 18:00.</p>



<p>“Maka di atas pukul 18:00 jangan kemana-mana, silakan berdiam diri di rumah masing-masing,” sambung dia. Dalam kesempatan tersebut Bupati juga menyampaikan mengenai Jaring Pengaman Sosial (JPS) kepada warga terdampak yang masih akan diformulasikan dengan OPD terkait agar tepat sasaran. Bupati Hendy berpesan jangan sampai salah sasaran, mohon bersabar sejenak untuk kami formulasikan. <strong>(kom/ed2)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">147740</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Ikuti Arahan Inmendagri, Pemkot Malang Akan Salurkan Bansos pada Warga Terdampak</title>
		<link>https://memontum.com/ikuti-arahan-inmendagri-pemkot-malang-akan-salurkan-bansos-pada-warga-terdampak</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 02 Jul 2021 09:07:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[bansos]]></category>
		<category><![CDATA[Inmendagri]]></category>
		<category><![CDATA[pemkot malang]]></category>
		<category><![CDATA[Warga Terdampak Gempa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=146936</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Beberapa aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang akan dimulai pada 03 sampai 20 Juli 2021 cukup ketat. Bahkan menyenggol sektor perekonomian masyarakat menengah ke bawah, seperti pembatasan kegiatan operasional swalayan, toko kelontong, maupun Pedagang Kaki Lima (PKL) hingga pukul 20.00 malam. Sebagai antisipasi dan solusi dalam menghadapi hal tersebut, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Beberapa aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang akan dimulai pada 03 sampai 20 Juli 2021 cukup ketat. Bahkan menyenggol sektor perekonomian masyarakat menengah ke bawah, seperti pembatasan kegiatan operasional swalayan, toko kelontong, maupun Pedagang Kaki Lima (PKL) hingga pukul 20.00 malam.</p>



<p>Sebagai antisipasi dan solusi dalam menghadapi hal tersebut, Pemerintah Pusat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 telah mengatur berkaitan dengan bantuan sosial (bansos).</p>



<p><strong><em>Baca Juga:</em></strong></p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list is-grid columns-3 wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/dalami-laporan-pelayanan-mbg-dprd-kota-malang-akan-panggil-sppg">Dalami Laporan Pelayanan MBG, DPRD Kota Malang Akan Panggil SPPG</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/wali-kota-malang-sampaikan-lkpj-2025-dprd-akan-dalami-sumber-surplus-anggaran">Wali Kota Malang Sampaikan LKPJ 2025, DPRD Akan Dalami Sumber Surplus Anggaran</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/antrean-pasar-murah-membludak-meski-munculkan-kecewa-diskopindag-kota-malang-bakal-lakukan-evaluasi">Antrean Pasar Murah Membludak Meski Munculkan Kecewa, Diskopindag Kota Malang Bakal Lakukan Evaluasi</a></li>
</ul>


<p>&#8220;Sehingga ini juga gayung bersambut,&#8221; tegas Wali Kota Malang, Sutiaji, Jumat (02/07).</p>



<p>Berdasarkan keterangan pemilik kursi N1 itu, di Kota Malang, bansos yang akan diberikan tak jauh berbeda dengan sebelumnya.</p>



<p>&#8220;Seperti yang dulu. Kita sudah punya data yang kemarin tapi akan diverifikasi ulang,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Ia berharap Pemerintah Kota (Pemkot) Malang benar-benar mampu hadir di tengah kondisi masyarakat yang terpuruk akibat pandemi.</p>



<p>&#8220;Mudah-mudahan nanti juga menjadi empati kita terhadap saudara kita yang lagi terdampak. Karena ini yang diharapkan, adanya kehadiran pemerintah terhadap apa yang dibutuhkan masyarakat Kota Malang,&#8221; bebernya.</p>



<p>Untuk sistem dan anggaran, Sutiaji masih belum terlalu gamblang memaparkan.</p>



<p>&#8220;Yang pasti sesuai Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021. Masih akan kita bahas lebih lanjut,&#8221; ujar Sutiaji.</p>



<p>Seperti diketahui, pada poin ke-delapan Inmendagri yang memuat tentang PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, telah diatur berkaitan dengan bantuan sosial.</p>



<p>Dimana tertulis bahwa Gubernur, Bupati dan Wali Kota agar mempercepat proses penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD, apabila terdapat kebutuhan tambahan pendanaan untuk penganggaran dan penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial dalam mendukung pelaksanaan PPKM Darurat COVID-19 maka:</p>



<ol type="1"><li>dilakukan rasionalisasi dan/atau realokasi anggaran dari program/kegiatan yang kurang prioritas pada anggaran anggaran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial.</li><li>tata cara rasionalisasi dan/atau realokasi kebutuhan tambahan pendanaan untuk penganggaran dan penyaluran bantuan sosial/jaring pengamanan sosial dalam mendukung pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19 berpedoman kepada Pasal 4 dan 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah dan Pasal 3 sampai dengan 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi dan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.</li><li>Terhadap percepatan penyaluran dan pelaksanaan BLT-Dana Desa (BLT-DD):</li></ol>



<ul type="a"><li>Bupati/Wali kota untuk melakukan percepatan evaluasi APBDesa bagi Desa yang belum menetapkan Peraturan Desa mengenai APBDesa, pengesahan data KPM oleh pemerintah Daerah, perekaman Data KPM penerima BLT-DD pada Om-SPAN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li><li>Kepala Desa untuk melakukan pendataan dan penetapan KPM, dan menindaklanjuti dengan pelaksanaan BLT-DD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li></ul>



<p>Kemudian, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota diinstruksikan agar melakukan sinkronisasi bantuan sosial yang berasal dari pusat dengan bantuan sosial yang bersumber dari APBD. <strong>(hms/mus/ed2)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146936</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
