<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Interpelasi &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/interpelasi/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Mon, 03 Feb 2020 15:07:49 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Interpelasi &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Hearing dengan DPRD, Warga Pertanyakan Rekomendasi Interpelasi</title>
		<link>https://memontum.com/hearing-dengan-dprd-warga-pertanyakan-rekomendasi-interpelasi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 03 Feb 2020 15:07:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Bondowoso]]></category>
		<category><![CDATA[Interpelasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/105496-hearing-dengan-dprd-warga-pertanyakan-rekomendasi-interpelasi</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Bondowoso &#8211; Sejumlah puluhan warga yang mengatas namakan perwakilan masyarakat Bondowoso Senin (3/2/2020) pagi mendatangi gedung DPRD kabupaten Bondowoso untuk melakukan haering dengan wakil rakyat. Rombongan ditemui ketua DPRD Kabupaten Bondowoso H Ahmad Dafir, Sinung Sudrajat dan H Buchori Mun&#8217;im keduanya adalah wakil ketua DPRD. Semua pimpinan DPRD tersebut menemui aktivis peduli Bondowoso dengan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Bondowoso</strong> &#8211; Sejumlah puluhan warga yang mengatas namakan perwakilan masyarakat Bondowoso Senin (3/2/2020) pagi mendatangi gedung DPRD kabupaten Bondowoso untuk melakukan haering dengan wakil rakyat. Rombongan ditemui ketua DPRD Kabupaten Bondowoso H Ahmad Dafir, Sinung Sudrajat dan H Buchori Mun&#8217;im keduanya adalah wakil ketua DPRD. Semua pimpinan DPRD tersebut menemui aktivis peduli Bondowoso dengan ramah di ruang sidang DPRD kabupaten Bondowoso.</p>
<p>Menurut Yulianto koordinator aksi dihadapan pimpinan DPRD menyampaikan bahwa kehadirannya adalah untuk meminta penjelasan dan menanyakan hasil rekomendasi interpelasi DPRD kabupaten Bondowoso kepada Bupati.</p>
<p>Sementara Ahroji yang juga koordinator aksi menyampaikan bahwa ia bersama kelompoknya haering dengan tujuan meminta DPRD mengawal kinerja Bupati Bondowoso Kiyai Salwa Arifin untuk betul-betul melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai Bupati Bondowoso.</p>
<p>Sementara itu ditempat yang sama ketua DPRD Bondowoso H.Ahmad Dafir didampingi unsur pimpinan DPRD. dihadapan aktivis peduli Bondowoso menyampaikan bahwa DPRD Bondowoso selama ini sudah melaksanakan tugas dan fungsinya dalam mengawal pemerintahan kabupaten Bondowoso.</p>
<p>Ketua DPRD mengaku bahwa pihaknya telah menyampaikan dan menindaklanjuti hasil rekomendasi interpelasi kepada Bupati Bondowoso.</p>
<p>&#8220;Bupati sudah menerima hasil rekomendasi dan sudah disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur dan sudah diterima. Itu penyampaian Bupati kepada kami,&#8221; kata Ahmad Dafir kepada perwakilan masyarakat dan para awak media dalam acara haering.</p>
<p>Bahkan, DPRD menyampaikan kepada Bupati, jika Bupati butuh pengawalan, maka pihaknya siap mendampingi Bupati ke Gubernur.</p>
<p>“Seharusnya tanpa rekomendasi dari DPRD, Bupati harus memberikan sanksi kepada ASN yang telah melakukan pelanggaran berat,” ujarnya.</p>
<p>Sementara itu Sinung Sudrajat Wakil ketua DPRD dari PDI-P, dihadapan wartawan seusai acara haering menyampaikan bahwa dalam waktu dekat dirinya akan bertemu Bupati untuk menanyakan kembali hasil rekomendasi DPRD. <strong>(dul/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">105496</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kabupaten Pasuruan &#8220;Negara Dalam Negara&#8221;, Rekomendasi Dinafikan, Dewan Siapkan Pansus dan TPF</title>
		<link>https://memontum.com/kabupaten-pasuruan-negara-dalam-negara-rekomendasi-dinafikan-dewan-siapkan-pansus-dan-tpf</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 19 Nov 2019 12:09:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Interpelasi]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Pasuruan]]></category>
		<category><![CDATA[pilkades serentak]]></category>
		<category><![CDATA[Polemik]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/100057-kabupaten-pasuruan-negara-dalam-negara-rekomendasi-dinafikan-dewan-siapkan-pansus-dan-tpf</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Pasuruan &#8211; Rekomendasi dari DPRD Kab.Pasuruan atas jawaban Bupati, terkait interpelasi Pilkades serentak telah diberikan pada Senin (18/11/2019) kemarin lusa. Sejumlah pihak telah pula mengetahui isi dari rekomendasi DPRD pada Bupati Pasuruan Pada pokoknya yakni meminta agar panitia pelaksana pilkades serentak tingkat kabupaten kembali pada peraturan Menteri Dalam Negeri No. 65 tahun 2017 tentang [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Pasuruan</strong> &#8211; Rekomendasi dari DPRD Kab.Pasuruan atas jawaban Bupati, terkait interpelasi Pilkades serentak telah diberikan pada Senin (18/11/2019) kemarin lusa. Sejumlah pihak telah pula mengetahui isi dari rekomendasi DPRD pada Bupati Pasuruan</p>
<p>Pada pokoknya yakni meminta agar panitia pelaksana pilkades serentak tingkat kabupaten kembali pada peraturan Menteri Dalam Negeri No. 65 tahun 2017 tentang perubahan Permendagri No.11 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa dan Perda Kab.Pasuruan Nom1 tahun 2017 tentang pemerintahan desa, meminta Bupati Pasuruan merevisi atau mengevaluasi Perbup No.94 tahun 2019 tentang pedoman tata cara pencalonan, pemilihan,pengangkatan,pelantikan, dan pemberhentian kepala desa serta semua pihak menghormati proses hukum di PTUN atas Permendagri, Perda dan Perbup.</p>
<p>Seperti yang disampaikan oleh Joko &#8220;sang pendobrak&#8221; Cahyono, Selasa (19/11/2019),&#8221; sebagai legislatif sudah terpenuhi tupoksi kami, untuk menyampaikan aspirasi rakyat pada eksekutif,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Lebih lanjut, sebagaimana perlu diketahui bahwa interpelasi bukan &#8220;hantu&#8221; yang perlu ditakuti oleh pihak eksekutif. Rekomendasi yang telah disampaikan sebagai bahan kajian dan evaluasi bagi Pemkab Pasuruan kedepannya nanti. Legislatif bagian tak terpisah dalam koridor hukum tata negara di Indonesia, fungsi kontrol dan mitra kerja pemerintah secara tidak langsung melekat pada kami. Sehingga jika ada kegagalan dari program pembangunan Pemkab Pasuruan, kami (legislatif) juga akan terkena imbasnya.</p>
<p>Artinya, sebelum program pembangunan disegala bidang yang dikerjakan oleh Pemkab Pasuruan menemui kegagalan,maka kami berkewajiban memberi masukan agar dapat dilakukan evaluasi. Pun demikian dengan saat ini, adanya permasalahan serius atas tahapan pilkades yang semakin hari semakin mengkristal hingga adanya gugatan ke PTUN serta temuan kasus dilapangan.</p>
<p>Rekomedasi yang kami sampaikan kemarin (Senin,18/11/2019) merupakan upaya membantu Pemkab Pasuruan. menyelesaikan permasalahan. Jadi hematnya, rekomendasi tersebut segera dijadikan rujukan bahan evaluasi pihak Pemkab Pasuruan khususnya Bupati dalam mengambil keputusan atau kebijakan. Namun demikian, jika Bupati mempunyai formula lain untuk mengatasinya atau mengabaikan rekomendasi yang kami sampaikan,hal itu menjadi kewenangan mutlak Bupati.</p>
<p>Akan tetapi jika kemudian hari ditemukan adanya kejanggalan atau fakta-fakta lain terkait pelaksanaan tahapan pilkades dan rakyat mengadu kembali kepada kami (legislatif), maka kami akan membahasnya kembali sesuai mekanisme dan kewenangan yang ada,&#8221; beber pria tambun yang menjabat sebagai Ketua Komisi II ini.</p>
<p>Saat ditanya apakah langkah kewenangan yang akan dilakukan, jika ada rakyat yang kembali mengadu kepada dewan?</p>
<p>&#8220;Langkah sesuai konstitusi yang kami lakukan diantaranya pembentukan Pansus,Tim Pencari Fakta (TPF). Namun dengan catatan adanya bukti valid adanya suatu kejanggaan atau fakta-fakta lain,&#8221; tandasnya.</p>
<p>Ditambahkan, saat ini yang lebih elok yakni semua pihak untuk sama-sama menghormati dan menunggu proses hukum yang sedang berjalan,&#8221; imbuh sang pendobrak sembari menutup keterangannya. <strong>(hen/yan/bersambung)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">100057</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Interpelasi Bupati Bondowoso Berlanjut, Sempat Dihadang Fraksi PPP dan Fraksi Partai Koalisi</title>
		<link>https://memontum.com/interpelasi-bupati-bondowoso-berlanjut-sempat-dihadang-fraksi-ppp-dan-fraksi-partai-koalisi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 19 Nov 2019 02:36:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[bupati bondowoso]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Kabupaten Bondowoso]]></category>
		<category><![CDATA[Interpelasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/100002-interpelasi-bupati-bondowoso-berlanjut-sempat-dihadang-fraksi-ppp-dan-fraksi-partai-koalisi</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Bondowoso &#8211; Sidang paripurna Interen DPRD Kabupaten Bondowoso yang digelar di gedung DPRD setempat Senin 18/11/2019 dengan materi Interpelasi mendapat penghadangan dari F-PPP dan Fraksi Partai Koalisi. Dalam penyampaian pandangan umum, sikap F-PPP, interpelasi dianggap tidak sesuai dengan tatib DPRD. Alasannya kegaduhan tidak cukup dijadikan alasan interpelasi. Bahwa usulan interpelasi seharusnya disertai dokumen akurat, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Bondowoso</strong> &#8211; Sidang paripurna Interen DPRD Kabupaten Bondowoso yang digelar di gedung DPRD setempat Senin 18/11/2019 dengan materi Interpelasi mendapat penghadangan dari F-PPP dan Fraksi Partai Koalisi. Dalam penyampaian pandangan umum, sikap F-PPP, interpelasi dianggap tidak sesuai dengan tatib DPRD. Alasannya kegaduhan tidak cukup dijadikan alasan interpelasi. Bahwa usulan interpelasi seharusnya disertai dokumen akurat, jangan sampai politik dijadikan alasan untuk isu interpelasi dan interpelasi jangan dijadikan opini sehingga mengganggu kinerja Bupati.</p>
<p>Pasca mutasi kenyataannya pemerintahan berjalan dg efektif. Pengajuan interpalasi tidak cukup syarat utuk dilanjutkan karena materi pengajuan interpalasi syaratnya tidak terpenuhi. Seharusnya DPRD berfikir lebih obyektif kebutuhan masyarakat miskin Seperti; BPJS, RTLH dan lainnya.</p>
<div id="attachment_100003" style="width: 160px" class="wp-caption alignleft"><img aria-describedby="caption-attachment-100003" decoding="async" class="size-full wp-image-100003" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/11/IMG-20191119-WA0012-copy.jpg?resize=150%2C185&#038;ssl=1" alt="H Ahmad Dafir Ketua DPRD.Kabupaten Bondowoso, Pimpinan Sidang Paripurna (ft.dul.memontum)" width="150" height="185" data-recalc-dims="1" /><p id="caption-attachment-100003" class="wp-caption-text">H Ahmad Dafir Ketua DPRD.Kabupaten Bondowoso, Pimpinan Sidang Paripurna (ft.dul.memontum)</p></div>
<p>Jika dianggap salah kebijakan, keputusan pemerintah maka perlu dilakukan perbaikan seperlunya. Bagi ASN yang mengundurkan diri F-PPP menganggap karena ketidak mampuan yang bersangkutan dalam melaksanakan tugasnya harus dihormati. ASN yang telah menjalani sanksi, boleh dilakukan promosi. Pemerintah daerah telah melakukan mutasi sesuai prosedur.</p>
<p>Alasan berdasarkan undang-undang dan peraturan lainnya, bahwa keputusan Bupati mempunyai hak otoritas. F- PPP menolak hak interpelasi dan mendorong pimpinan untuk melakukan langkah-langkah strategis dengan Bupati agar isu interpelasi tidak bias. Sehingga menciptakan kegaduhan dan kalau perlu berkoordinasi dengan lembaga yang berwenang seperti halnya ASN.</p>
<p>Kendati F-PPP dan Partai Koalisi melakukan penghadangan hak interpelasi, namun setelah mendapatkan penjelasan oleh pemohon akhirnya F-PPP dan Fraksi lainnya memahami dan sepakat dilakukan hak interpelasi. Sehingga pimpinan sidang memutuskan hak interpelasi dinyatakan mendapat dukungan semua Fraksi secara suara aklamasi.</p>
<p>Hal tersebut disampaikan H Ahmad Dafir Ketua DPRD Kabupaten Bondowoso yang saat itu menjadi pimpinan sidang.</p>
<p>&#8220;Ya memang pendapat fraksi menyatakan bahwa ada yang melanjutkan interpelasi dan ada juga yang menolak interpelasi. Tapi setelah dijelaskan dan mendapatkan tanggapan dari pemohon dan sebagainya, begitu saya tawarkan, apakah materi interpelasi setuju untuk dilanjutkan? Maka secara aklamasi seluruh fraksi setuju dan sepakat untuk dilakukan interpelasi,&#8221; ujar H Ahmad Dafir.</p>
<p>Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bondowoso F-PDIP Sinung Sudrajat. Menurut Sinung Sudrajat saat dihubungi via handphone oleh memontum.com Bondowoso menyampaikan F-PPP, F-PKS dan F-Gerindra menolak interpelasi. Namun setelah mendapat penjelasan, akhirnya sepakat dilakukan interpelasi.</p>
<p>&#8220;Awalnya memang F-PPP, F-PKS dan F-Gerindra menolak interpelasi. Namun akhirnya juga sepakat untuk dilakukan hak interpelasi,&#8221; ujar Sinung Sudrajat.</p>
<p>Pantauan memontum.com Bondowoso bahwa keputusan interpelasi dilakukan secara suara aklamasi oleh semua fraksi tanpa voting. Kini hak interpelasi menjadi keputusan DPRD.Kabupaten Bondowoso dan diserahkan sepenuhnya kepada pimpinan DPRD.untuk dilakukan jadwal pelaksanaan hak interpelasi. <strong>(dul/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">100002</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Legislatif &#8220;Blejeti&#8221; Jawaban Bupati atas Jawaban Interpelasi</title>
		<link>https://memontum.com/legislatif-blejeti-jawaban-bupati-atas-jawaban-interpelasi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 18 Nov 2019 13:56:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Bupati Pasuruan]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Kabupaten Pasuruan]]></category>
		<category><![CDATA[Interpelasi]]></category>
		<category><![CDATA[pilkades serentak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/99991-legislatif-blejeti-jawaban-bupati-atas-jawaban-interpelasi</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Pasuruan &#8211; Setelah Jumat (15/11/2019) lalu, DPRD Kabupaten Pasuruan memberikan nota pertanyaan pada Bupati Pasuruan terkait carut-marut tahapan pilkades serentak 2019, giliran Senin (18/11/2019) siang, Bupati Pasuruan diwakili oleh Agus Setiadji selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Pasuruan membacakan jawaban atas interpelasi (pertanyaan), di hadapan seluruh anggota dewan minus dari PKB dan Golkar. Dalam nota jawabannya [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Pasuruan</strong> &#8211; Setelah Jumat (15/11/2019) lalu, DPRD Kabupaten Pasuruan memberikan nota pertanyaan pada Bupati Pasuruan terkait carut-marut tahapan pilkades serentak 2019, giliran Senin (18/11/2019) siang, Bupati Pasuruan diwakili oleh Agus Setiadji selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Pasuruan membacakan jawaban atas interpelasi (pertanyaan), di hadapan seluruh anggota dewan minus dari PKB dan Golkar.</p>
<p>Dalam nota jawabannya Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf pada pokoknya menyatakan, bahwa tahapan pilkades telah sesuai dengan regulasi yang ada. Jawaban itu dibacakan di tengah-tengah ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan.</p>
<p>Hal ini berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, nomor 141/7919/BPD tertanggal 15 Nopember 2019 tentang tanggapan pemilihan kepala desa, atas surat Bupati Pasuruan No 141/5374/424.079/2010 tertanggal 4 Nopember 2019.</p>
<p>Pada poin 2 disebutkan bahwa uji akademis bagi para bacakades yang dilakukan Pemkab Pasuruan,telah sesuai dengan pasal 33 huruf m UURI No. 6 tahun 2014 tentang desa.</p>
<p>Ditambahkan oleh Agus Setiadji Sekretaris Daerah Kabupaten Pasuruan, bahwa Pemkab Pasuruan sebelumnya telah melaksanakan pilkades serentak pada tahun 2015 dan 2017.</p>
<p>Dimana semua tahapan yang dilaksanakan seperti saat ini dan tidak ada kendala apapun alias tanpa permasalahan. Membaca, menelaah serta mengevaluasi atas permasalahan tersebut, Pemkab Pasuruan tetap melaksanakan pilkades serentak sesuai dengan tahapan yang telah disosialisasikan sebelumnya.</p>
<p>&#8220;Kami juga menghormati langkah pihak-pihak yang telah melakukan upaya hukum melalui PTUN dan Pemkab Pasuruan siap menghadapinya serta mengapresiasi DPRD atas penggunaan hak interpelasi,&#8221; tutup Sekda Kab.Pasuruan.</p>
<p>Setelah mendengar jawaban atas interpelasi dari Bupati, pimpinan sidang paripurna Andri Wahyudi dan Rusdi Suteja memberikan waktu pada anggota dewan guna menanggapi jawaban atas.</p>
<p>Dari sejumlah pertanyaan yang diajukan oleh anggota DPRD atas jawaban Bupati pada dasarnya yakni pihak Pemkab Pasuruan dalam hal ini banyak melakukan multi tafsir atas Permendagri dan Perda, dengan terbitnya Perbup yang menjadi dasar pelaksanaan tahapan pilkades.</p>
<p>Pada sesi rapat paripurna kedua, rekomendasi dibacakan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Rusdi Sutejo. Pada pokoknya, ia meminta kepada pihak Pemkab Pasuruan menghormati upaya hukum dan mengevaluasi atas dasar hukum yang ada di Indonesia.</p>
<p>Yakni produk hukum dibawah harus mengacu pada hukum diatasnya, meminta agar panitia pilkades mengakomodir tuntutan meloloskan calon kades yang berjumlah 2 sampai 5 suatu desa, sesuai dengan regulasi yang ada.</p>
<p>Setelah membacakan rekomendasi tersebut, pimpinan sidang paripurna memberikan hasil rekomendasi secara langsung pada Agus Setiadji Sekretaris Daerah Pemkab Pasuruan.</p>
<p>Menurut Agus Setiadji saat dikonfirmasi Memontum.com mengatakan, sesuai dengan perintah Bupati, pihaknya tidak berhak memberikan statemen.</p>
<p>&#8220;Hasil rekomendasi yang telah diberikan DPRD akan segera kami laporkan ke Bupati, untuk segera pula disikapi. Sekali lagi kami mohon maaf, jika tidak memberi komentar atas rekomendasi ini.Hal ini agar tidak terjadi polemik berkepanjangan di masyarakat,&#8221; ujar singkat Agus Setiadji.</p>
<p>Sementara itu, massa dari aliansi LSM Pasuruan timur yang masih bertahan di gedung dewan, merasa kurang begitu menerima hasil rekomendasi yang diberikan DPRD pada Bupati Pasuruan. Aksi berlanjut, dengan kembali menggelar orasi di halaman gedung wakil rakyat.</p>
<p>Bahkan dengan dikawal petugas Polres Pasuruan, koordinator aksi Hanan tetap malakukan sweeping ruang komisi dan fraksi.</p>
<p>Saat berada di ruang fraksi Nasdem, dijelaskan Joko Cahyono, bahwa apa yang menjadi tuntutannya telah terakomodir pada poin satu.</p>
<p>Artinya dewan telah memasukan aspirasi dari warga yakni meloloskan semua calon kades yang berjumlah 2 sampai 5 orang pada setiap desa dan mendesak Pemkab Pasuruan malakukan evaluasi atas Perbup yang telah diterbitkan.</p>
<p>&#8220;Untuk selanjutnya menjadi kewenangan pihak Pemkab Pasuruan dalam hal ini Bupati, melaksanakan rekomendasi tersebut atau tidak,&#8221; tutup pria tambun yang biasa disebut sang pendobrak ini</p>
<p>Mendapati penjelasan tersebut, akhirnya massa menerima dan membubarkan diri tepat pukul 19.00.<strong> (hen/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">99991</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kabupaten Pasuruan Negara Dalam Negara, Eksekutif dan Legislatif Jangan Ciptakan Chaos di Masyarakat</title>
		<link>https://memontum.com/kabupaten-pasuruan-negara-dalam-negara-eksekutif-dan-legislatif-jangan-ciptakan-chaos-di-masyarakat</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 17 Nov 2019 11:28:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Interpelasi]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Pasuruan]]></category>
		<category><![CDATA[pilkades serentak]]></category>
		<category><![CDATA[Polemik]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/99900-kabupaten-pasuruan-negara-dalam-negara-eksekutif-dan-legislatif-jangan-ciptakan-chaos-di-masyarakat</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Pasuruan &#8211; Esok hari (hari ini-red) Senin(17/11/2019), sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Sekretariat dewan. Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf memberikan jawaban atas pertanyaan yang diajukan oleh DPRD terkait pelaksanaan tahapan pilkades serentak. Dimana sebelumnya melalui rapat paripurna (Jumat,15/11)yang dihadiri oleh 39 dari 50 anggota dewan,telah sepakat melanjutkan pengajuan hak interpelasi. Pada pelaksanaan rapat paripurna [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Pasuruan</strong> &#8211; Esok hari (hari ini-red) Senin(17/11/2019), sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Sekretariat dewan. Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf memberikan jawaban atas pertanyaan yang diajukan oleh DPRD terkait pelaksanaan tahapan pilkades serentak. Dimana sebelumnya melalui rapat paripurna (Jumat,15/11)yang dihadiri oleh 39 dari 50 anggota dewan,telah sepakat melanjutkan pengajuan hak interpelasi.</p>
<p>Pada pelaksanaan rapat paripurna tersebut, dari 7 fraksi yang ada. 5 fraksi terdiri dari PDIP, Gerindra, Nasdem, PPP, Gabungan (PKS,Demokrat dan Hanura) menyetujui dilanjutkannya pengajuan hak interpelasi. Sedangkan 2 fraksi yakni PKB dan Golkar menolak pengajuan hak interpelasi dan memilih wall out dari ruang sidang.</p>
<p>Saat kesiapan jawaban Bupati Pasuruan atas pertanyaan yang diajukan oleh DPRD, dikonfirmasikan pada HM.Sudiono Fauzan Ketua DPRD yang notabenenya sebagai partai menyokong Pemkab Pasuruan, Minggu(17/11),&#8221;sesuai jadwal jawaban Bupati atas interpelasi yakni besok Senin(18/11),&#8221;jawabnya.</p>
<p>Saat ditanya apakah ada regulasi yang mengatur, Bupati atau perwakilannya dapat mengajukan penundaan jadwal menjawab interpelasi?</p>
<p>&#8221; hingga saat ini tidak ada surat masuk terkait permohonan penundaan pada pimpinan dewan. Lebih afdol untuk kesiapan jawaban Bupati coba ditanyakan secara langsung pada pihak eksekutif,&#8221;ucapnya dari seberang telepon selularnya.</p>
<p>Mendapati jawaban dari Ketua DPRD Kab.Pasuruan, Memo X mencoba mengkonfirmasi pada Sekretaris Daerah Agus Setiadji dan Asisten I Pemkab Pasuruan Anang Saiful Wijaya, akan tetap telepon tidak diangkat dan pesan WA tidak mendapat jawaban, hingga berita ini dituliskan.</p>
<p>Pada sisi lain, Lujeng Sudarto Direktur Pus@ka (Pusat Studi Advokasi),saat diminta komentarnya terkait permasalahan tersebut mengatakan,&#8221; seharusnya antara eksekutif dan legislatif mencari win-win solusi atas semua ini,&#8221;ujarnya.</p>
<p>Artinya, saat ini saya pribadi melihat bahwa antara eksekutif dan legislatif mencari pembenaran sendiri-sendiri. Padahal hal tersebut(pembenaran) tidak ada urgensinya dengan urusan sosial kemasyarakatan. Perlu diingat bahwa saat ini terdapat puluhan bahkan ratusan &#8220;zero of power&#8221; di tataran pemerintahan desa. Jika polemik ini diteruskan, maka dampaknya pada pelayanan masyarakat.</p>
<p>Pertanyaan mendasar adalah, jika harus dilakukan penundaan atau penghentian tahapan pilkades. Hal itu sampai kapan? dan apabila dalam proses interpelasi, tahapan pilkades terus berjalan hingga dilaksanakan pemungutan suara. Kemudian sudah ada pemenang dan secara tiba-tiba ada putusan sela dari PTUN untuk menghentikan atau menunda pelaksaan pilkades, lalu apa yang akan terjadi?. Otamatis Kabupaten Pasuruan akan membara dan kondusifan wilayah terganggu. Intinya yakni choas sosial sangat tinggi.</p>
<p>Lalu kita balik,jikalau ada putusan sela atau pihak Pemkab yang memenangkam sebagaian atau seluruhnya. Apakah interpelasi masih dapat dilanjutkan? apakah ada etika moral jika terus dilanjutkan?</p>
<p><strong>BACA :</strong> <a href="https://pasuruan.memontum.com/704-kabupaten-pasuruan-negara-dalam-negara-republik-maslahat-digugat-23-bacakades-di-ptun-6" target="_blank" rel="noopener noreferrer">Kabupaten Pasuruan “Negara Dalam Negara”, Republik Maslahat Digugat 23 Bacakades di PTUN (6)</a></p>
<p>Maka dari itu, diawal telah saya katakan. Pihak eksekutif dan legislatif harus duduk bersama mencari solusi dan tidak saling adu kuat. Kesampingkan dulu ego politik masing-masing pihak. Tunda dulu proses interpelasi hingga ada putusan dari PTUN, karena hanya PTUN lembaga yang berhak menguji Permendagri, Perda dan Perbup yang menjadi pokok bahasan saat ini.</p>
<p>Pesan kami selaku masyarakat Kabupaten Pasuruan,pada pihak eksekutif dan legislatif untuk dapat melihat dan mengedepankan azas manfaat bagi masyarakat Kabupaten Pasuruan,&#8221;pungkas Lujeng Sudarto pemerhati sosial, politik dan hukum Pasuruan ini.<strong> (hen/bersambung)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">99900</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sejarah Kabupaten Pasuruan, 5 Fraksi Sepakat 2 Fraksi Menolak, Interpelasi Berlanjut</title>
		<link>https://memontum.com/sejarah-kabupaten-pasuruan-5-fraksi-sepakat-2-fraksi-menolak-interpelasi-berlanjut</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 15 Nov 2019 12:34:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Kabupaten Pasuruan]]></category>
		<category><![CDATA[Interpelasi]]></category>
		<category><![CDATA[pilkades serentak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/99854-sejarah-kabupaten-pasuruan-5-fraksi-sepakat-2-fraksi-menolak-interpelasi-berlanjut</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Pasuruan &#8211; Sidang paripurna dengan agenda persetujuan hak interpelasi yang diajukan Komisi I, terkait carut-marut tahapan pelaksanaan Pilkades Serentak 2019, digelar pada Jumat (15/11/2019) pagi. Dalam rangkaian sidang paripurna yang dihadiri oleh 39 anggota dari 50 anggota, dibuka dan terbuka untuk umum oleh Ketua DPRD Sudiono Fauzan dan didampingi oleh tiga wakil ketua masing-masing [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Pasuruan</strong> &#8211; Sidang paripurna dengan agenda persetujuan hak interpelasi yang diajukan Komisi I, terkait carut-marut tahapan pelaksanaan Pilkades Serentak 2019, digelar pada Jumat (15/11/2019) pagi.</p>
<p>Dalam rangkaian sidang paripurna yang dihadiri oleh 39 anggota dari 50 anggota, dibuka dan terbuka untuk umum oleh Ketua DPRD Sudiono Fauzan dan didampingi oleh tiga wakil ketua masing-masing Andri Wahyudi, Rusdi Sutejo dan Rias Judikari.</p>
<p>Setelah membuka sidang paripurna, Ketua DPRD Kab.Pasuruan memohon ijin untuk meninggalkan ruang sidang karena ada kepentingan lain dan pimpinan sidang dilanjutkan oleh Andri Wahyudi.</p>
<p>Sebelum memutuskan pengajuan hak interpelasi, pimpinan sidang Andri Wahyudi meminta pandangan umum dari tujuh fraksi yang ada, dimulai dari FPKB, FPD-P, FGerindra, FGolkar, FNasdem,FPPP dan FGabungan (PKS,Demokrat,Hanura).</p>
<p>Dalam pandangan umumnya FPKB melalui juru bicaranya Kholili menyampaikan menolak hak interpelasi untuk dilanjutkan dan segera mengajukan perubahan Perda Kab Pasuruan No.1 Tahun 2017 tentang perubahan atas Perda No. 65 tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa.</p>
<p>FPDIP diwakili oleh Zaini, melanjutkan hak interpelasi. Dari FGerindra dibacakan oleh Fauzi menyatakan sepakat dan melanjutkan hak interpelasi</p>
<p>FGolkar yang diwakili Nik Sugiarti, menyatakan pihaknya setelah mempelajari secara detail, bahwa pada pelaksanaan Pilkades sebelumnya, telah dilakukan tahapan pelaksanaan seperti yang terjadi. &#8220;Jadi kami memutuskan untuk tidak melanjutkan hak interpelasi,&#8221; kata Sugiarti.</p>
<p>FNasdem yang dibacakan secara langsung oleh sang ketua DPDnya Joko Cahyono, disebutkan, ada ketidakharmonisan antara Permendagri, Perda dan Perbup. Serta sesuai kaidah hukum, menerangkan hukum yang di bawah harus mengacu pada hukum di atasnya.</p>
<p>&#8220;Untuk itu kami sepakat melanjutkan hak interpelasi,&#8221; ungkap Joko Cahyono.</p>
<p>FPPP diterangkan oleh Saifulloh Damanhuri mengatakan dengan mengucap Bismilahirohmanirohim pihaknya setuju dilanjutkannya hak interpelasi.</p>
<p>Demikian juga FGabungan (PKS, Demokrat dan Hanura).&#8221;Kami sependapat untuk melanjutkan hak interpelasi,&#8221; tegas M Zaini selaku juru bicara.</p>
<p>Dari tujuh fraksi yang ada, terinci 5 fraksi sepakat melanjutkan dan 2 fraksi (FPKB dan FGolkar) menyatakan menolaknya. Sesampai pandangan umum fraksi, FPKB dan FGolkar meminta ijin keluar sidang atau wall out serta diikuti oleh para anggotanya.</p>
<p>Sementara itu, sebelum sidang paripurna ditutup, pimpinan sidang membacakan hasil paripurna dengan isi menyetujui dilanjutkannya hak interpelasi.</p>
<p>Kemudian meminta sekretariat dewan membuat surat kepada Bupati Pasuruan tentang beberapa poin pertanyaan kepada Bupati Pasuruan terkait permasalahan tahapan Pilkades Serentak.</p>
<p>Menurut salah satu pemerhati masalah sosial politik Pasuruan Sugito, bahwa Jumat itu, hari dimana wakil rakyat membuat sejarah yang pertama kali terjadi di Kabupaten Pasuruan.</p>
<p>&#8220;Selama berdirinya gedung dewan ini, baru pertama kali ini hak interpelasi pada Bupati Pasuruan dari para wakil rakyat dapat dilanjutkan. Sebelumnya kejadian ini tak pernah terjadi, ambil contoh saat pengajuan hak interpelasi atas MAN-IC beberapa tahun lalu, kandas sebelum paripurna. Saya sangat apresiatif dengan keberadaan wakil rakyat periode saat ini,&#8221;tandasnya.</p>
<p>Di tempat terpisah, Rusdi Sutejo Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan dari Partai Gerindra menyatakan pandangannya.</p>
<p>&#8220;Dari hasil paripurna tadi, kami langsung menyusun pertanyaan pada Bupati dan mengirimkannya hari ini juga. Kemudian pada Senin esok lusa (18/11),Bupati akan menjawab poin-poin pertanyaan yang kami ajukan,&#8221; singkatnya sembari memasuki ruang rapat pimpinan dewan. <strong>(hen/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">99854</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Interpelasi ke Bupati Pasuruan Berlanjut, 5 Fraksi Sepakat 2 Fraksi Menolak</title>
		<link>https://memontum.com/interpelasi-ke-bupati-pasuruan-berlanjut-5-fraksi-sepakat-2-fraksi-menolak</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 15 Nov 2019 11:09:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Bupati Pasuruan]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Kabupaten Pasuruan]]></category>
		<category><![CDATA[Interpelasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/99852-interpelasi-ke-bupati-pasuruan-berlanjut-5-fraksi-sepakat-2-fraksi-menolak</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Pasuruan &#8211; Sidang paripurna dengan agenda persetujuan hak interpelasi yang diajukan Komisi I, terkait carut-marut tahapan pelaksanaan Pilkades Serentak 2019, digelar pada Jumat pagi (15/11/2019). Dalam rangkaian sidang paripurna yang dihadiri oleh 39 anggota dari 50 anggota, dibuka dan terbuka untuk umum oleh Ketua DPRD Sudiono Fauzan dan didampingi oleh tiga wakil ketua masing-masing [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Pasuruan</strong> &#8211; Sidang paripurna dengan agenda persetujuan hak interpelasi yang diajukan Komisi I, terkait carut-marut tahapan pelaksanaan Pilkades Serentak 2019, digelar pada Jumat pagi (15/11/2019). Dalam rangkaian sidang paripurna yang dihadiri oleh 39 anggota dari 50 anggota, dibuka dan terbuka untuk umum oleh Ketua DPRD Sudiono Fauzan dan didampingi oleh tiga wakil ketua masing-masing Andri Wahyudi, Rusdi Sutejo dan Rias Judikari.</p>
<p>Setelah membuka sidang paripurna, Ketua DPRD Kab Pasuruan memohon ijin untuk meninggalkan ruang sidang karena ada kepentingan lain dan pimpinan sidang dilanjutkan oleh Andri Wahyudi. Sebelum memutuskan pengajuan hak interpelasi, pimpinan sidang Andri Wahyudi meminta pandangan umum dari tujuh fraksi yang ada, dimulai dari FPKB, FPD-P, FGerindra, FGolkar, FNasdem,FPPP dan FGabungan (PKS,Demokrat,Hanura).</p>
<p>Dalam pandangan umumnya FPKB melalui juru bicaranya Kholili menyampaikan menolak hak interpelasi untuk dilanjutkan dan segera mengajukan perubahan Perda Kab.Pasuruan No.1 Tahun 2017 tentang perubahan atas Perda No. 65 tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa.</p>
<p>FPDIP yang diwakili oleh Zaini, melanjutkan hak interpelasi. FGerindra dibacakan oleh Fauzi menyatakan sepakat dan melanjutkan hak interpelasi.</p>
<p>FGolkar yang wakili oleh Nik Sugiarti, menyatakan telah mempelajari secara detail. Bahwa pada pelaksanaan Pilkades sebelumnya, telah dilakukan tahapan pelaksanaan seperti saat ini. Jadi memutuskan untuk tidak melanjutkan hak interpelasi.</p>
<p>FNasdem yang dibacakan secara langsung oleh sang ketua DPDnya Joko Cahyono, ada ketidakharmonisan antara Permendagri, Perda dan Perbup. Serta sesuai kaidah hukum, menerangkan hukum yang di bawah harus mengacu pada hukum di atasnya. Untuk itu mereka sepakat melanjutkan hak interpelasi.</p>
<p>FPPP yang diterangkan oleh Saifulloh Damanhuri mengatakan setuju dilanjutkannya hak interpelasi. Demikian juga FGabungan (PKS,Demokrat dan Hanura). &#8221;<br />
Kami sependapat untuk melanjutkan hak interpelasi,&#8221; tegas M Zaini juru bicaranya.</p>
<p>Dari tujuh fraksi yang ada, terinci 5 fraksi sepakat melanjutkan dan 2 fraksi (FPKB dan FGolkar) menyatakan menolaknya. Sesampai pandangan umum fraksi, FPKB dan FGolkar meminta ijin keluar sidang atau walk out serta diikuti oleh para anggotanya.</p>
<p>Sementara itu, sebelum sidang paripurna ditutup. Pimpinan sidang membacakan hasil paripurna dengan isi menyetujui dilanjutkannya hak interpelasi. Kemudian meminta sekretariat dewan membuat surat kepada Bupati Pasuruan tentang beberapa poin pertanyaan kepada Bupati Pasuruan terkait permasalahan tahapan Pilkades Serentak.</p>
<p>Menurut salah satu pemerhati masalah sosial politik Pasuruan Sugito, hari ini wakil rakyat membuat sejarah yang pertama kali terjadi di Kab.Pasuruan.</p>
<p>&#8220;Selama berdirinya gedung dewan ini, baru pertama kali ini hak interpelasi pada Bupati Pasuruan dari para wakil rakyat dapat dilanjutkan. Sebelumnya kejadian ini tak pernah terjadi. Ambil contoh saat pengajuan hak interpelasi atas MAN-IC beberapa tahun lalu, kandas sebelum paripurna. Saya sangat apresiatif dengan keberadaan wakil rakyat periode saat ini,&#8221; tandasnya.</p>
<p>Di tempat terpisah, Rusdi Sutejo Wakil Ketua DPRD Kab.Pasuruan dari Partai Gerindra menyatakan,&#8221;Dari hasil paripurna tadi, kami langsung menyusun pertanyaan pada Bupati dan mengirimkannya hari ini juga. Kemudian pada Senin esok lusa (18/11/2019) Bupati akan menjawab poin-poin pertanyaan yang kami ajukan.&#8221; Singkatnya sembari memasuki ruang rapat pimpinan dewan. <strong>(hen/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">99852</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Rapim PPP Bondowoso, DPW Sesalkan Kurangnya Koordinasi Fraksi Terkait Interpelasi</title>
		<link>https://memontum.com/rapim-ppp-bondowoso-dpw-sesalkan-kurangnya-koordinasi-fraksi-terkait-interpelasi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 10 Nov 2019 13:41:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Interpelasi]]></category>
		<category><![CDATA[PPP]]></category>
		<category><![CDATA[Rapim]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/99485-rapim-ppp-bondowoso-dpw-sesalkan-kurangnya-koordinasi-fraksi-terkait-interpelasi</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Bondowoso &#8211; Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Bondowoso mengelar rapat pimpinan (Rapim ) Minggu (10/11/2019) di Aula Hotel Palm. Kegiatan yang dihadiri Bupati Bondowoso Salwa Arifin dan jajaran pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jawa Timur serta Dewan Pengurus Pimpinan Cabang (DPC) PPP Bondowoso berjalan lancar. Kegiatan tersebut digelar untuk memberikan Pendidikan Politik [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Bondowoso</strong> &#8211; Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Bondowoso mengelar rapat pimpinan (Rapim ) Minggu (10/11/2019) di Aula Hotel Palm. Kegiatan yang dihadiri Bupati Bondowoso Salwa Arifin dan jajaran pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jawa Timur serta Dewan Pengurus Pimpinan Cabang (DPC) PPP Bondowoso berjalan lancar.</p>
<p>Kegiatan tersebut digelar untuk memberikan Pendidikan Politik peningkatan kedewasaan dalam memelihara persatuan dan kesatuan dan untuk sosialisasikan Undang-Undang Pondok Pesantren no.18 Tahun 2018 kepada seluruh pengurus dan kader PPP.</p>
<div id="attachment_99486" style="width: 760px" class="wp-caption aligncenter"><img aria-describedby="caption-attachment-99486" decoding="async" class="size-full wp-image-99486" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/11/IMG-20191110-WA0172-copy.jpg?resize=740%2C444&#038;ssl=1" alt="H.Imam Thohir Wakil Ketua DPW . Jawa Timur PPP (ft.dul.Memontum, BONDOWOSO)" width="740" height="444" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/11/IMG-20191110-WA0172-copy.jpg?w=750&amp;ssl=1 750w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/11/IMG-20191110-WA0172-copy.jpg?resize=300%2C180&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/11/IMG-20191110-WA0172-copy.jpg?resize=600%2C360&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/11/IMG-20191110-WA0172-copy.jpg?resize=200%2C120&amp;ssl=1 200w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/11/IMG-20191110-WA0172-copy.jpg?resize=590%2C354&amp;ssl=1 590w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/11/IMG-20191110-WA0172-copy.jpg?resize=400%2C240&amp;ssl=1 400w" sizes="(max-width: 740px) 100vw, 740px" data-recalc-dims="1" /><p id="caption-attachment-99486" class="wp-caption-text">H.Imam Thohir Wakil Ketua DPW . Jawa Timur PPP (ft.dul.Memontum, BONDOWOSO)</p></div>
<p>Tak hanya itu dalam rapim PPP terungkap juga pembahasan tentang issue politik yang sedang bergulir di DPRD.Kabupaten Bondowoso terkait hak interpelasi yang akan diberikan DPRD. kepada Bupati Kiyai Salwa Arifin.</p>
<p>H Imam Thohir pengurus DPW.jawa timur Partai Berlambang Ka&#8217;bah ini menyayangkan fraksi PPP DPRD Bondowoso yang dianggap kurang koordinasi dengan pengurus DPW dan DPC PPP terkait munculnya rencana interpelasi yang akan diberikan anggota DPRD Bondowoso kepada Bupati Kiyai Salwa Arifin.</p>
<p>&#8221; Fraksi tidak pernah mendapat laporan kalau ada interpelasi,secara formal dan secara berkala harus ada laporan tertulis.sehingga kami punya kajian.sampai saat ini tidak pernah ada laporan seperti itu,&#8221; ujar Politisi senior kepada awak media Minggu (10/11/2019).</p>
<p><strong>BACA :</strong> <a href="https://bondowoso.memontum.com/816-bupati-bondowoso-terancam-interpelasi-14-anggota-fraksi-sudah-ajukan-permohonan" target="_blank" rel="noopener noreferrer">Bupati Bondowoso Terancam Interpelasi, 14 Anggota Fraksi Sudah Ajukan Permohonan</a></p>
<p>Pihaknya mengaku wajar bila pihaknya melakukan teguran kepada Fraksi,bahkan kalau perlu akan dilakukan evaluasi.terlebih dalam hal politik semua dinilai serba mungkin.apalagi DPW menilai kejadian itu akibat kurangnya koordinasi. Menurutnya Fraksi tidak harus paten 5 tahun.</p>
<p>&#8220;Wajarlah kalau kami tegur.kalau perlu dievaluasi kepemimpinan Fraksi.dalam politik serba mungkin,masak kalau gagal berkomunikasi mau dilanjut&#8221; ujar Imam Thohir.</p>
<p><strong>BACA JUGA :</strong> <a href="https://bondowoso.memontum.com/819-semakin-meruncing-interpelasi-dprd-bondowoso-jadi-pembahasan-serius-bamus" target="_blank" rel="noopener noreferrer">Semakin Meruncing Interpelasi DPRD Bondowoso Jadi Pembahasan Serius Bamus</a></p>
<p>Masih menurut Imam Thohir terjadinya interpelasi di DPRD.salah satunya dinilai karena kebuntuan komunikasi Fraksi PPP dengan Fraksi lain.</p>
<p>&#8220;Ini masalahnya satu cuma kegagalan komunikasi Fraksi PPP dengan Fraksi lainnya ,ya kalau tidak gagal tidak akan ada interpelasi(intinya ketua fraksi gagal bukan fraksi secara kolektif kolegeal).kegagalan ini harus dijadikan cambuk untuk perbaikan,&#8221; pungkasnya. <strong>(Dul/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">99485</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Semakin Meruncing Interpelasi DPRD Bondowoso Jadi Pembahasan Serius Bamus</title>
		<link>https://memontum.com/semakin-meruncing-interpelasi-dprd-bondowoso-jadi-pembahasan-serius-bamus</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 01 Nov 2019 10:14:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Bondowoso]]></category>
		<category><![CDATA[Interpelasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/98974-semakin-meruncing-interpelasi-dprd-bondowoso-jadi-pembahasan-serius-bamus</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Bondowoso &#8211; Hak interpelasi yang diajukan oleh 15 anggota DPRD Kabupaten Bondowoso dari F-PDIP, F-Golkar dan F-PKB hampir mencapai klimak. Hal itu sudah di bahas di Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Bondowoso Kamis malam 31/10 /2019. Wakil Ketua DPRD Bondowoso Sinung Sudrajat menyampaikan, &#8220;Hak interpelasi yang diajukan oleh 15 anggota DPRD sudah dibahas di [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Bondowoso</strong> &#8211; Hak interpelasi yang diajukan oleh 15 anggota DPRD Kabupaten Bondowoso dari F-PDIP, F-Golkar dan F-PKB hampir mencapai klimak. Hal itu sudah di bahas di Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Bondowoso Kamis malam 31/10 /2019.</p>
<p>Wakil Ketua DPRD Bondowoso Sinung Sudrajat menyampaikan, &#8220;Hak interpelasi yang diajukan oleh 15 anggota DPRD sudah dibahas di Badan Musyawarah dan sudah diusulkan oleh lebih dari satu fraksi,&#8221; kata Sinung Sudrajat kepada memontum.com , Bondowoso via telpon seluler, Jum&#8217;at (1/11/2019).</p>
<p>Sambung Sinung, sudah terjadwal dan akan ditindaklanjuti pada sidang paripurna intern 7 November 2019. Maka rapat intern ini para anggota yang mengajukan akan memaparkan materi usulannya. Sementara bagi anggota yang bukan pemohon hak interpelasi, akan memberikan pandangannya. Selain itu, bagi anggota yang tidak setuju adanya hak interpelasi akan melakukan sanggahan.</p>
<p>&#8220;Pada rapat intern itu para pemohon interpelasi memaparkan materi yang diajukan dan bagi anggota yang tidak mengajukan akan memberikan pandangan sekaligus sanggahannya,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Terkait dengan wacana aksi people power, Sinung Sudrajat mengatakan bahwa hak interpelasi ini sebenarnya bukan hal yang luar biasa dan tak ada tujuan untuk menjatuhkan Bupati.</p>
<p>Akan tetapi hak interpelasi menjadi luar biasa karena dalam periode ini baru kali ini anggota DPRD yang menggunakan hak interpelasi. Kendati demikian, perlu dipahami hak interpelasi itu hanya meminta keterangan dan penjelasan Bupati Salwa Arifin.</p>
<p>&#8220;Saya berharap hak interpelasi ini jangan dimaknai sesuatu yang luar biasa. Kemudian akan ada kepentingan politik tertentu yang akan menjatuhkan Bupati. Saya sebagai bagian dari partai pengusung, saya pastikan tidak ada maksud sama sekali untuk menjatuhkan Bupati. Ini yang perlu dipahami. Jadi menurut saya tidak perlu ada people power,&#8221; Sinung Sudrajat menjelaskan.</p>
<p>Lebih rinci menurut Sinung Sudrajat semestinya tidak perlu ada people power karena hak interpelasi bukan hal yang luar biasa. Biarkan anggota DPRD menggunakan haknya demi tercapainya Bondowoso yang sukses. Sehingga kemajuan, kesejahteraan masyarakat Bondowoso tercapai, sesuai Jargon Bondowoso melesat.</p>
<p>&#8220;Kami sebagai pimpinan DPRD kabupaten Bondowoso memastikan semua akan berjalan secara objektif. Kami dengan pimpinan yang lain sudah sepakat untuk menghormati hak interpelasi yang diajukan anggota,&#8221; ujar Sinung Sudrajat mengakhiri.</p>
<p><strong>BACA :</strong> <a href="https://bondowoso.memontum.com/816-bupati-bondowoso-terancam-interpelasi-14-anggota-fraksi-sudah-ajukan-permohonan" target="_blank" rel="noopener noreferrer">Bupati Bondowoso Terancam Interpelasi, 14 Anggota Fraksi Sudah Ajukan Permohonan</a></p>
<p>Pantauan Memontum.com Bondowoso, hak interpelasi DPRD Kabupaten Bondowoso diajukan terdampak oleh deretan panjang kegaduhan yang ditimbulkan oleh keputusan dan pernyataan para pembantu Bupati Kiyai Salwa Arifin.</p>
<p>Deretan panjang kegaduhan tersebut diantaranya disebabkan ancaman Sekda Saifullah kepada Kepala BKD menjelang pelantikan Sekda. Pelantikan dan pencopotan eselon II pernyataan Plt.Kepala BKD yang dianggap melecehkan Kades dan beredarnya isu pembagian proyek oleh Sekda Saifullah. <strong>(dul/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">98974</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
