<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>investasi bodong &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/investasi-bodong/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Tue, 26 Apr 2022 11:27:08 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>investasi bodong &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Lima Tersangka Dugaan Kasus Investasi Bodong Robot Trading Evotrade Dilimpahkan ke Kejari Kota Malang</title>
		<link>https://memontum.com/lima-tersangka-dugaan-kasus-investasi-bodong-robot-trading-evotrade-dilimpahkan-ke-kejari-kota-malang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 26 Apr 2022 11:27:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[investasi bodong]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus]]></category>
		<category><![CDATA[kejari kota malang]]></category>
		<category><![CDATA[kota malang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=168352</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Sebanyak lima tersangka dugaan kasus investasi bodong robot trading Evotrade, dilimpahkan dari penyidik Mabes Polri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Selasa (26/04/2022) tadi. Mereka adalah tersangka berinisial AMAP (31), tinggal di Green Tombro, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, AK (42) dan D (42), keduanya asal Tangerang, DES (25) bertempat tinggal di [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Sebanyak lima tersangka dugaan kasus investasi bodong robot trading Evotrade, dilimpahkan dari penyidik Mabes Polri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Selasa (26/04/2022) tadi. Mereka adalah tersangka berinisial AMAP (31), tinggal di Green Tombro, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, AK (42) dan D (42), keduanya asal Tangerang, DES (25) bertempat tinggal di Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang dan MS (26), yang bertempat tinggal di Blitar.</p>



<p>Kasi Intelijen Kejari Kota Malang Eko Budisusanto, membenarkan pelimpahan tersebut. Total, ada sebanyak lima tersangka. &#8220;Sedangkan barang bukti yang dilimpahkan, antara lain adalah 1.150 lembar pecahan seribu uang Dollar Singapura, 1.000 lembar pecahan Rp 100 ribu, 1 HP Samsung Note 20, 1 HP Apple 12, 1 HP VIVO Y16, 1 mobil BMW Z4, dan 1 mobil BMW M5. Untuk barang bukti dua mobil mewah, kami titipkan ke Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) Pasuruan,&#8221; ujar Eko Budisusanto.</p>



<p>Baca juga:</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/kpk-tetapkan-bupati-dan-sekda-cilacap-jadi-tersangka-setoran-thr">KPK Tetapkan Bupati dan Sekda Cilacap Jadi Tersangka Setoran THR</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/jelang-lebaran-pertamina-malang-pastikan-stok-bbm-aman">Jelang Lebaran, Pertamina Malang Pastikan Stok BBM Aman</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/ratusan-pengusaha-warmindo-malang-raya-manfaatkan-mudik-bersama-indomie-2026">Ratusan Pengusaha Warmindo Malang Raya Manfaatkan Mudik bersama Indomie 2026</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/spbu-tegal-besar-diduga-lakukan-ilegal-ini-respon-wakil-ketua-komisi-xii-dpr-ri">SPBU Tegal Besar Diduga Lakukan Ilegal? Ini Respon Wakil Ketua Komisi XII DPR RI</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/wali-kota-malang-larang-asn-gunakan-mobil-dinas-untuk-mudik-lebaran">Wali Kota Malang Larang ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran</a></li>
</ul>


<p>Dirinya juga menerangkan, kasus robot trading Evotrade bermula pada awal tahun 2020, berawal tersangka AMAP dengan saksi AD, mendirikan perusahaan robot trading Evotrade di Kota Malang. Investasi ilegal ini menggunakan sistem skema ponzi atau piramida untuk meraup keuntungan.</p>



<p>Pada Januari 2021, tersangka AMAP mulai menjalankan investasi robot trading Evotrade dengan kantor yang beralamat di Jalan Ikan Tombro Perum Cahaya Cempaka, Kecamatan Lowokwaru Kota Malang.</p>



<p>&#8220;Dalam menjalankan investasi robot trading Evotrade, AMAP mengajak tersangka DES yang membantu mendata dan merekap uang masuk dan uang keluar dalam bentuk Excel. Kemudian, tersangka MS bertugas sebagai kepala admin yang menginput data pada bagian deposit dana dari member yang join dan membeli paket robot trading Evotrade,&#8221; ujar Eko.</p>



<p>Dalam perkembangannya, tersangka AMAP dan saksi AD dengan maksud untuk menyembunyikan kegiatan usaha yang sudah berjalan tanpa ijin tersebut, lalu mendirikan perusahaan robot trading dengan nama PT Evolusion Perkasa Group pada sekitar bulan September 2021.</p>



<p>&#8220;Kemudian, tersangka AMAP menunjuk tersangka AK sebagai Direktur dan tersangka D sebagai Komisaris PT Evolusion Perkasa Group. Akibat dari investasi ilegal robot trading Evotrade yang dikelola oleh 5 tersangka itu, masyarakat yang menjadi member robot trading Evotrade mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 100 miliar. Untuk jumlah total korbannya, diperkirakan sekitar 3 ribu sampai dengan 6 ribu orang. Namun, untuk korban yang melapor ke Mabes Polri sebanyak 323 orang,&#8221; jelas Eko.</p>



<p>Atas perbuatannya tersebut, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 105 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 46 Nomor 34 tentang Perubahan Pasal 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP dan Pasal 3 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 4 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.</p>



<p>&#8220;Kejari Kota Malang melakukan penahanan selama 20 hari terhadap para tersangka di Lapas Kelas I Malang. Dan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang) untuk disidangkan,&#8221; ujarnya lagi. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">168352</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Korban Penipuan Investasi Online Berdatangan Melapor ke Polresta Malang Kota</title>
		<link>https://memontum.com/korban-penipuan-investasi-online-berdatangan-melapor-ke-polresta-malang-kota</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 30 Jun 2021 12:43:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[investasi bodong]]></category>
		<category><![CDATA[kota malang]]></category>
		<category><![CDATA[penipuan]]></category>
		<category><![CDATA[Polresta Malang Kota]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=146747</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Angga Putri Utami (20) mahasiawi UB, warga Jl Laksamana Martadinata, Kota Malang, Rabu (30/06) mendatangi Polresta Malang Kota. Dia melapor telah menjadi korban penipuan investasi online yang dikelola oleh Nurul Anisa (26), yang saat ini keberadaanya tidak diketahui. Bahkan akibat dari kejadian ini, Putri mengalami kerugian hingga mencapai Rp 29,2 juta. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Angga Putri Utami (20) mahasiawi UB, warga Jl Laksamana Martadinata, Kota Malang, Rabu (30/06) mendatangi Polresta Malang Kota. Dia melapor telah menjadi korban penipuan investasi online yang dikelola oleh Nurul Anisa (26), yang saat ini keberadaanya tidak diketahui.</p>



<p>Bahkan akibat dari kejadian ini, Putri mengalami kerugian hingga mencapai Rp 29,2 juta. Saat datang ke Polresta Malang Kota, Putri tidak sendiri melainkan bersama para korban lainnya. Mereka juga ingin melapor ke Polresta Malang Kota terkait investasi dan arisan online yang diselengarakan oleh Anisa.</p>



<p><span style="text-decoration: underline">Baca juga:</span></p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list is-grid columns-3 wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/jelang-lebaran-pertamina-malang-pastikan-stok-bbm-aman">Jelang Lebaran, Pertamina Malang Pastikan Stok BBM Aman</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/ratusan-pengusaha-warmindo-malang-raya-manfaatkan-mudik-bersama-indomie-2026">Ratusan Pengusaha Warmindo Malang Raya Manfaatkan Mudik bersama Indomie 2026</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/kunjungan-naik-hingga-30-persen-matos-bersiap-sambut-lonjakan-pengunjung-jelang-lebaran">Kunjungan Naik hingga 30 Persen, Matos Bersiap Sambut Lonjakan Pengunjung Jelang Lebaran</a></li>
</ul>


<p>Menurut keterangan Angga Putri bahwa awalnya dia mengenal Nisa karena ikut arisan yang diselengarakannya. &#8220;Awalnya Anisa ikut di arisan saya. Akhirnya kita kenal dan saling chat. Kemudian dia membuat arisan sendiri dan menawarkan kepada saya. Selain itu dia juga membuat investasi. Katanya dia memiliki usaha online dan juga restoran yang memiliki banyak cabang,&#8221; ujar Putri.</p>



<p>Awalnya pembayaran uang investasi lancar-lancar saja beserta bunganya. &#8220;Awalnya lancar. Kemudian pada awal Juni lalu saya ikut lagi. Ada dua investasi. Yakni uang Rp 24.150.000 dan Rp 5.130.000. Untuk investasi Rp 24.150.000 rencananya akan cair senilai Rp 30.750.000 pada 24 Juni 2021. Sedangkan investasi Rp 5.130.000 akan cair senilai Rp 6.600.000 pada 26 Juni 2021,&#8221; ujar Putri.</p>



<p>Pada 24 Juni 2021, Putri menanyakan pencairan uangnya kepada Anisa. Namun saat itu Anisa mengatakan kalau ATM nya sedang limit. &#8220;Katanya akan dibayar pada 25 Juni 2021. Dia menunggu uang dari orang lain. Dia bahkan ditelp ibu menanyakan uang saya. Namun setelah itu tepatnya tanggal 25 Juni 2021, Anisa telah menghilang,&#8221; ujar Putri.</p>



<p>Terang saja Putri menjadi panik, begitu juga anggota grup WhatsApp lainnya. &#8220;Saya kemudian mencarinya di rumah kontrakannya di Jl Selorejo, Kota Malang. Saat disana rumah tersebut kosong. Saya kemudian mencarinya di rumahnya yang sesuai KTP yakni di Bandulan. Namun kata warga rumah tersebut sudah lama dijual. Saya kemudian mencarinya kembali di Jl Selorejo. Saat itu saya bertemu Alexander, pacarnya. Katanya Nisa sudah tidak pulang dari kemarinnya. Saya kemudian diantar ke Jl Pal Merah di rumah orang tuanya. Namun katanya Nisa sudah 5 tahun tidak pulang,&#8221; ujar Putri.</p>



<p>Dengan perasaan kecewa, mereka pun hanya bisa menunggu kabar dari Anisa. &#8220;Baru tadi dia muncul di grup WA. Dia mengaku kabur karena sudah tidak bisa lagi mencari solusi untuk membayar. Malah kita disuruh meminta uang kepada peserta investasi yang telah untung. Kan itu jelas tidak mungkin. Korban investasi online sangat banyak kalau dihitung jumlah nominalnya mencapai Rp 1,5 miliar. Sedangkan kalau di total dengan arisan bisa senilai Rp 2 miliar,&#8221; ujar Putri.</p>



<p>Korban lainnya yakni Vidi (25) warga Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Dia dan calon istrinya alami kerugian Rp 7 juta. &#8220;Saya kenalnya dari calon istri saya. Anisa teman SD calon istri saya. Awalnya Januari 2021, kami ikut aman. Maret 2021, aman. Mei 2021 saya ikut lagi Rp 4 juta dan Rp 3 juta. Untuk Rp 4 juta akan cair pada Agustus 2021 senilai Rp 20 juta. Uang investasi tersebut adalah uang saya dan calon istri saya untuk rencana nikah bulan November 2021. Saya tidak menyangka uang itu akan dibawa kabur oleh Anisa. Karena telah menjadi korban, saya melapor ke Polresta Malang Kota,&#8221; ujar Vidi. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146747</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Polres Malang Tangkap Investasi Bodong Biduan Dangdut</title>
		<link>https://memontum.com/polres-malang-tangkap-investasi-bodong-biduan-dangdut</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 08 Feb 2021 13:00:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[investasi bodong]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[penipuan]]></category>
		<category><![CDATA[Pidana]]></category>
		<category><![CDATA[polres malang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=134266</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8211; Seorang biduan dangdut asal Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Renny Hermawati alias RH (43), harus berurusan dengan Satreskrim Polres Malang. Dirinya ditangkap petugas, karena dilaporkan temannya yang sesama biduan, akibat menawarkan investasi bodong. Setidaknya, ada tiga korban yang mengadu menjadi korban aksi RH. Diantaranya, Yuniar Adilla (25), warga Kecamatan Kalipare, Dewi Wulandari (28) [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum <a href="https://memontum.com/tag/kabupaten-malang">Malang</a></strong> &#8211; Seorang biduan dangdut asal Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Renny Hermawati alias RH (43), harus berurusan dengan Satreskrim Polres Malang.</p>
<p>Dirinya ditangkap petugas, karena dilaporkan temannya yang sesama biduan, akibat menawarkan investasi bodong.</p>
<p>Setidaknya, ada tiga korban yang mengadu menjadi korban aksi RH. Diantaranya, Yuniar Adilla (25), warga Kecamatan Kalipare, Dewi Wulandari (28) warga Kecamatan Turen dan Dewi Kurniawati (30) warga Kecamatan Jabung.</p>
<p>&#8220;Dalam kasus ini, pelaku dan korban masih berteman baik. Karena mereka satu pekerjaan yaitu sebagai seorang biduan, sama-sama penyanyi dangut,&#8221; jelas Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, Senin (08/02) tadi.</p>
<p><strong>Baca Juga: <a href="https://memontum.com/133966-belajar-jadi-mucikari-online-pelajar-malang-ditangkap-polisi">Belajar Jadi Mucikari Online, Pelajar Malang Ditangkap Polisi</a></strong></p>
<p>Dalam menjalankan aksinya, RH menawarkan investasi gula putih dan tembakau, dengan keuntungan yang besar. Mendengar iming-iming itu, tiga orang temannya tertarik.</p>
<p>&#8220;RH ini mengaku bahwa dia punya pabrik tembakau dan gula. Serta, berjanji akan mendapatkan keuntungan hingga 50 persen kepada korban,&#8221; tambah Kapolres.</p>
<p>Kepada petugas, RH mengaku, bahwa uang tersebut selain digunakan untuk kepentingan pribadi, juga dipinjam-pinjamkan ke beberapa orang temannya.</p>
<p>Dari aksinya itu, total kerugian korban mencapai Rp 450 juta. Ada yang menyetor Rp 297 juta, ada yang Rp 100 juta dan yang terakhir Rp 88 juta.</p>
<p>Dari perbuatannya tersebut, RH harus berada di rumah tahanan Polres Malang. Dirinya dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.</p>
<p>&#8220;Korban ini sempat mendatangi rumah pelaku. Dan pelaku mengaku pada mereka bahwa bisnis yang dia janjikan sebenarnya tidak ada,” tutur Umar. <strong>(cw3/ed2)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">134266</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Mantan Pejabat Batu Laporan Polisi, Merasa Ditipu Rekan Bisnis Investasi</title>
		<link>https://memontum.com/mantan-pejabat-batu-laporan-polisi-merasa-ditipu-rekan-bisnis-investasi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 29 Jan 2021 06:33:09 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[investasi bodong]]></category>
		<category><![CDATA[kota batu]]></category>
		<category><![CDATA[polres batu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=133429</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Batu &#8211; Alih-alih mendapatkan keuntungan berlipat, seorang mantan pejabat di lingkungan Pemkot Batu, malah mengalami kerugian hingga puluhan juta. Nasib apes itulah, yang menimpa Abu Sofyan, mantan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga Berencana (BPMKB) Kota Batu. Jaminan keuntungan secara kontinue yang dijanjikan bakal diterimanya, malah ambyar. Diceritakan Abu Sofyan, awal ketertarikannya mengikuti [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Batu</strong> &#8211; Alih-alih mendapatkan keuntungan berlipat, seorang mantan pejabat di lingkungan Pemkot Batu, malah mengalami kerugian hingga puluhan juta.</p>



<p>Nasib apes itulah, yang menimpa<a href="https://kotabatu.memontum.com/1878-polres-batu-berikan-penghargaan-ke-empat-desa-tangguh"> Abu Sofyan</a>, mantan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga Berencana (BPMKB) Kota Batu. Jaminan keuntungan secara kontinue yang dijanjikan bakal diterimanya, malah ambyar.</p>



<p>Diceritakan Abu Sofyan, awal ketertarikannya mengikuti ajakan Taufan warga Jalan Agus Salim RT 04 RW 01 Kelurahan Sisir, karena dijanjikan keuntungan sebesar 5 persen dari jumlah yang diinvestasikan. Karena sudah kenal dan minat, tanpa curiga langsung mengikuti ajakan itu.</p>



<p>&#8220;Sekitar tahun 2019, ada kenalan yang mengajak bisnis trading (<a href="https://kotabatu.memontum.com/1640-kapolres-batu-pimpin-langsung-penyaluran-bantuan-ke-masyarakat">semacam investasi bagi untung</a>). Awalnya, memang lancar investasi titip trading minimal Rp 15 juta,&#8221; jelas Abu.</p>



<p>Namun, tambahnya, seiring waktu, pembayaran laba mulai tidak lancar sampai bisa dikatakan macet. Karena hal itu, akhirnya korban pun habis kesabaran dan sempat menyampaikan pengaduan pada pihak kepolisian sekitar bulan Agustus 2020.</p>



<p>Dari pengaduan tersebut, dimediasi pihak kepolisian dan masih menurut Abu, saat itu Taufan berjanji untuk segera menyelesaikan dengan menjual aset yang masih ada.</p>



<p>&#8220;Pada Agustus lalu, sudah ada kesepakatan setelah di mediasi oleh pihak kepolisian. Taufan berjanji untuk menjual aset-aset pribadinya. Namun, ditunggu beberapa bulan tidak kunjung ada kejelasan, ya akhirnya saya melaporkan,&#8221; jelasnya.</p>



<p><strong><a href="https://kotabatu.memontum.com/1645-jambret-tlekung-ternyata-rekayasa-bak-cerita-sinetron">Baca Juga: Jambret Tlekung Ternyata Rekayasa Bak Cerita Sinetron</a></strong></p>



<p>Kasat Reskrim saat dihubungi media via ponselnya, menyampaikan akan cek dahulu. Karena berkasnya, belum ada di ruang kerjanya.</p>



<p>&#8220;Ya, sementara ada satu pelapor dan penyidik tengah memeriksa satu saksi korban dengan inisial W. Nanti kalau penyidikan kelar akan kita gelar,&#8221; ungkapnya. <strong>(bir/sit)</strong></p>



<p></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">133429</post-id>	</item>
		<item>
		<title>OJK Pastikan Dana Investasi Bodong Sukar Kembali</title>
		<link>https://memontum.com/ojk-pastikan-dana-investasi-bodong-sukar-kembali</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 04 Nov 2020 11:53:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[investasi bodong]]></category>
		<category><![CDATA[OJK]]></category>
		<category><![CDATA[polres malang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=126957</guid>

					<description><![CDATA[Aksi Penipuan yang Berhasil Dibekuk Polres Malang Memontum Malang &#8211; Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang, Sugiarto Kasmuri, mengingatkan kepada masyarakat atas konsekuensi yang timbul apabila percaya dengan investasi bodong atau ilegal. Konsekuensi yang dimaksud, yakni lenyapnya dana investasi yang sudah disetorkan kepada para pelaku investasi ilegal. Sugiarto menjelaskan, dalam kasus investasi bodong tersebut tidak [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h3><strong>Aksi Penipuan yang Berhasil Dibekuk Polres Malang</strong></h3>
<p><strong>Memontum Malang</strong> &#8211; Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang, Sugiarto Kasmuri, mengingatkan kepada masyarakat atas konsekuensi yang timbul apabila percaya dengan investasi bodong atau ilegal. Konsekuensi yang dimaksud, yakni lenyapnya dana investasi yang sudah disetorkan kepada para pelaku investasi ilegal.</p>
<p>Sugiarto menjelaskan, dalam kasus investasi bodong tersebut tidak ada kaitannya dengan lembaga perbankan. Sehingga, hal tersebut sulit untuk bisa di kembalikan.</p>
<p>&#8220;Dananya tidak masuk ke sistem perbankan. Ini resiko yang harus di tanggung masyarakat, ketika melakukan investasi ke lembaga yang tidak legal dan tawarannya tidak logis,&#8221; ujar Sugiarto Kasmuri, Kepala OJK Malang, Rabu (4/11).</p>
<p>Sugiarto menambahkan, berbeda dengan kasus Skimming. Ketika Bank mendapat laporan, dari situ akan ada mekanisme investigasinya untuk membuktikan dan pihak bank bisa bertanggung jawab.</p>
<p>&#8220;Kalo skimming agak berbeda, ada mekanisme investigasinya dan dalam investigasi itu bisa terlihat dan terbukti dananya hilang karena kejahatan Skimming, itu bisa diberikan kembali oleh Bank. Itu kan konteks perbuatannya memang berbeda ya,&#8221; ungkap Sugiarto, menanggapi aksi penipuan yang bermodus investasi dan berhasil dibekuk Polres Malang.</p>
<p>Dari situ, tambahnya, masyarakat agar kritis dan waspada terhadap apa yang ditawarkan oleh pihak-pihak yang memberikan jaminan yang tak logis tersebut. &#8220;Ada dua hal yang penting, yakni masyarakat harus memperhatikan lembaga tersebut legal atau ilegal, terdaftar di OJK atau kementrian lain yang resmi. Ke dua, masyarakat juga harus kritis, tawaran yang diberikan logis atau tidak. Itu harus di waspadai,&#8221; tambahnya.</p>
<p>Pihak OJK juga akan melakukan upaya edukasi kepada masyarakat dengan kegiatan literasi dan sosialisasi. Bagaimana bisnis perbankan dan bisnis lembaga investasi lainnya. Bagaimana juga pembiayaannya juga.</p>
<p>&#8220;Ini untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, jika ingin tahu lebih lanjut juga bisa melihatan di website OJK.co.id atau di sikapiuangmu.ojk.co.id, disitu ada lembaga-lembaga yang terdaftar dan diawasi oleh OJK,&#8221; tutupnya. <strong>(riz/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">126957</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kepala BRI Syariah Sangkal Pelaku Investasi Bodong Pegawai BRI</title>
		<link>https://memontum.com/kepala-bri-syariah-sangkal-pelaku-investasi-bodong-pegawai-bri</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 03 Nov 2020 09:50:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[bri syariah malang]]></category>
		<category><![CDATA[investasi bodong]]></category>
		<category><![CDATA[penipuan]]></category>
		<category><![CDATA[polres malang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=126898</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8211; Kepala Kantor BRI Syariah Malang, Aminudin, menegaskan bahwa pelaku investasi bodong, adalah bukan pegawai BRI. Bahkan, terhadap pelaku yang berdomisili di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, juga tidak pernah saling mengenal. “Sejak bertugas tahun 2017, kami tidak pernah membuka lowongan pekerjaan. Artinya apa, tersangka penipuan ini bukan pegawai Bank BRI Syariah,” ungkap Aminudin, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Malang</strong> &#8211; Kepala Kantor BRI Syariah Malang, Aminudin, menegaskan bahwa pelaku investasi bodong, adalah bukan pegawai BRI. Bahkan, terhadap pelaku yang berdomisili di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, juga tidak pernah saling mengenal.</p>
<p>“Sejak bertugas tahun 2017, kami tidak pernah membuka lowongan pekerjaan. Artinya apa, tersangka penipuan ini bukan pegawai Bank BRI Syariah,” ungkap Aminudin, Selasa (3/11) sore, setelah bertemu Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar dan Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang, Sugiarto Umar.</p>
<p>Aminudin menambahkan, secara keseluruhan tidak pernah mengenal tersangka. Bahkan, tidak pernah juga bertatap muka secara langsung dengan tersangka.</p>
<p>“BRI punya standart minimal untuk merekrut calon pegawai. Dari penampilan dan sikap pelaku, itu tidak masuk kriteria. Sehingga, kami pastikan tersangka ini sengaja ingin menipu dengan mengaku sebagai pegawai BRI,” ujarnya.</p>
<p>Atas perbuatan tersangka, lanjut Aminudin, pihaknya selaku Kepala Kantor Bank BRI Syariah Malang, memang sangat dirugikan. Karenanya, kami akan berkoordinasi dengan BRI Syariah Pusat. Karena jujur saja, kami sangat dirugikan oleh perbuatan tersangka. &#8220;Intinya, kami manut apa yang dilakukan Polres Malan, atas kasus penipuan ini,” ujarnya.</p>
<p>Seperti diberitakan, seorang penjual pempek bernama berinisial MY (29) alias Meta, warga Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, berhasil dibekuk petugas Satreskrim Polres Malang, setelah diduga melakukan aksi penipuan dengan modus investasi.</p>
<p>Dalam aksinya, sekitar 69 warga dari Kecamatan Jabung an Kecamatan Pakis, berhasil diperdaya pelaku dengan total kerugian hingga milyaran rupiah. <strong>(sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">126898</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tersangka Investasi Bodong Berikan Tiga Modus Investasi</title>
		<link>https://memontum.com/tersangka-investasi-bodong-berikan-tiga-modus-investasi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 01 Nov 2020 10:17:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[BRI Syariah]]></category>
		<category><![CDATA[investasi bodong]]></category>
		<category><![CDATA[polres malang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=126769</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8211; Satreskrim Polres Malang, akhirnya berhasil mengungkap identitas dan modus dari pelaku investasi bodong yang mengatasnamakan Bank BRI Syariah. Sebagaimana diketahui, korban dari aksi penipuan itu mencapai 69 orang dari warga Kecamatan Pakis dan Kecamatan Jabung, dengan kerugian sebesar Rp 2 miliar. Adalah Metha Yuniarti (29) yang beralamat di Desa Bunut Wetan, Kecamatan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Malang</strong> &#8211; Satreskrim Polres Malang, akhirnya berhasil mengungkap identitas dan modus dari pelaku investasi bodong yang mengatasnamakan Bank BRI Syariah. Sebagaimana diketahui, korban dari aksi penipuan itu mencapai 69 orang dari warga Kecamatan Pakis dan Kecamatan Jabung, dengan kerugian sebesar Rp 2 miliar.</p>
<p>Adalah Metha Yuniarti (29) yang beralamat di Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, yang diduga sebagai pelaku aksi tersebut. Dalam aksinya, MY alias Metha menawarkan 3 jenis modus investasi, mulai dari Investasi Faedah dengan korban sebanyak 51 orang.</p>
<p>&#8220;Tersangka mengajak calon korban berinvestasi di BRI Syariah dan tersangka membuat sertifikat seolah-olah menjadi bukti legal simpanan di BRI Syariah. Padahal, itu bukan dari BRI Syariah melainkan, ide pelaku untuk mengelabuhi target investasi. Untuk besaran angkanya, dari Rp 5 juta hingga Rp 50 juta,&#8221; kata Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, saat pers rilis pengungkapan pelaku investasi bodong, Sabtu (31/10) tadi.</p>
<p>Modus ke dua pelaku, yakni dengan investasi simpanan pendidikan. Ada 14 orang yang menjadi korban dari aksi ini. Pelaku beralibi kepada korban, investasi ini untuk simpanan dana pendidikan anak di kemudian hari.</p>
<p>&#8220;Di modus kedua ini, tersangka juga membuatkan serstifikat seperti yang pertama. Di sertifikat tersebut juga terpampang logo BRI Syariah, padahal itu hanya ide tersangka,&#8221; tambahnya.</p>
<p>Modus ke tiga atau terakhir, tambah Kapolres, berupa tabungan haji dengan korban sebanyak 4 orang yang telah tertipu oleh pelaku. &#8220;Caranya masih sama, tapi di modus ke tiga ini jumlah uang yang ditipu lumayan besar. Yakni, mencapai Rp 80 juta dan angkat tersebut juga diyakinkan oleh tersangka untuk membuat passport dan dibuatkan kuitansi serah terima kepada korban,&#8221; tambahnya.</p>
<p>Dari serangkaian aksinya itu, pelaku juga memberikan hadiah souvenir kepada korban yang telah berinvestasi untuk bisa meyakinkan korbannya. &#8220;Ini souvenirnya bisa dilihat, seperti tumbler, mug, sertifikat hingga passport. Pelaku juga mempunyai Id Card sebagai tanda pegawai BRI Syariah,&#8221; jelas Kapolres Malang.</p>
<p>Sampai saat ini, pihak Polres Malang telah menyita uang hasil penipuan yang masih ada direkening pelaku sebesar Rp 29 juta dan handphone yang diduga sebagai alat untuk melancarkan aksi penipuannya. &#8220;Ini murni investasi fiktif dan uang yang dihasilkan tersangka diakuinya untuk memutar bisnisnya seperti memberikan bunga yang dijanjikan untuk korban dan membeli souvenir BRI Syariah,&#8221; tutupnya.</p>
<p>Akibat aksi yang dilakukannya, pelaku dikenakan Pasal 378 dan 372, tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. <strong>(riz/sit)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">126769</post-id>	</item>
		<item>
		<title>67 Warga Jadi Korban Investasi Bodong</title>
		<link>https://memontum.com/67-warga-jadi-korban-investasi-bodong</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 29 Oct 2020 07:31:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[BRI Syariah]]></category>
		<category><![CDATA[investasi bodong]]></category>
		<category><![CDATA[Kecamatan Pakis]]></category>
		<category><![CDATA[penipuan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=126649</guid>

					<description><![CDATA[Mengaku Sebagai Pegawai Bank, Janjikan Bunga dan Hadiah Memontum Malang &#8211; Sekitar 67 warga dari Kecamatan Jabung dan Kecamatan Pakis, beramai-ramai mendatangi Mapolsek Pakis, Rabu (28/10) petang. Kedatangan sejumlah warga tersebut, untuk mengadu perkara dugaan penipuan investasi yang menimpanya. Penipuan tersebut, dilakukan oleh salah satu karyawan bank, yang mengaku-ngaku dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) Syariah. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h3><strong>Mengaku Sebagai Pegawai Bank, Janjikan Bunga dan Hadiah</strong></h3>
<p><strong>Memontum Malang</strong> &#8211; Sekitar 67 warga dari Kecamatan Jabung dan Kecamatan Pakis, beramai-ramai mendatangi Mapolsek Pakis, Rabu (28/10) petang. Kedatangan sejumlah warga tersebut, untuk mengadu perkara dugaan penipuan investasi yang menimpanya.</p>
<p>Penipuan tersebut, dilakukan oleh salah satu karyawan bank, yang mengaku-ngaku dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) Syariah. Dalam aksinya, terduga pelaki menawarkan deposito berbunga.</p>
<p>Kepala Unit I Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Malang, Iptu Ronny Margas, menyampaikan bahwa untuk mempermudah penyelidikan, Satreskrim Polres Malang membuka posko pengaduan guna melayani para warga yang tertipu.</p>
<p>Dipilihnya Mapolsek Pakis sebagai tempat penyelidikan, karena lantaran sebagian besar korbannya, adalah warga dari Kecamatan Pakis. &#8220;Kami dari Polres Malang, telah melakukan pemeriksaan atas dugaan tindak pidana penipuan tersebut. Sementara, korban yang sudah melapor, tercatat ada sebanyak 67 orang. Jumlah itu, kemungkinan akan terus bertambah dan kami akan menyelidikinya,&#8221; ujar Ronny, Kamis (29/10) tadi.</p>
<p>Ronny menambahkan, dengan adanya posko pengaduan atas tindak pidana ini, diharapkan dapat memudahkan warga yang menjadi korban penipuan, untuk mengadu dan melapor. Secara bergantian, seluruh korban nantinya dan sudah dimintai keterangan oleh penyidik.</p>
<p>&#8220;Dari pemeriksaan sementara, korban tersebut menyetorkan uang untuk deposito dengan jumlah yang bervariasi. Mulai dari Rp 5 juta hingga ratusan juta. Mereka dijanjikan mendapatkan bunga, yang diantaranya untuk setoran Rp 10 juta perbulan, akan menerima Rp 400 ribu,&#8221; tambahnya.</p>
<p>Untuk lebih meyakinkan korban, lanjut Ronny, pelaku ini juga memberikan iming-iming hadiah setelah korban menyetorkan depositonya. &#8220;Korban ini diberi iming-iming hadiah mulai dari mulai payung, kipas hingga sepeda motor. Itu sesuai dengan jumlah deposito yang disetorkan,&#8221; tambahnya.</p>
<p>Salah seorang korban, yakni Muhammad Alfan Suhudi (29) warga Desa Sidorejo, Kecamatan Jabung, menjelaskan kalau dirinya telah menyetorkan deposito sebesar Rp 20 juta kepada pelaku. &#8220;Awalnya, itu istri saya menyetorkan deposit Rp 10 juta. Lalu, setoran itu saya tambahi Rp 10 juta. Saat itu, kami dijanjikan bunga Rp 400 ribu dan ditambah dengan HP merk Vivo,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Uang sebesar Rp 20 juta yang disetorkan kepada pelaku tersebut, tambahnya, guna mengikuti program Desposito Faedah yang di tawarkan pelaku.</p>
<p>&#8220;Ketika saya menyetor, saya dimintai uang tunai dan langsung diberi kuitansi, HP dan payung. Pelaku dalam setiap kali aksinya, mengatakan kalau dirinya adalahnya karyawan BRI Syariah sebagai Account Officer (AO) di Jalan Kawi. Namun, ketika saya cek ternyata kantornya sudah pindah di Suhat dan karyawan disana mengaku tidak ada yang mengenal pelaku sama sekali,&#8221; tutupnya. <strong>(riz/sit)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">126649</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Waspadalah..! Di Lumajang Kades dan Warganya Jadi Korban Penipuan</title>
		<link>https://memontum.com/waspadalah-di-lumajang-kades-dan-warganya-jadi-korban-penipuan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 24 Aug 2019 08:51:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[investasi bodong]]></category>
		<category><![CDATA[penipuan]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Lumajang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/90990-waspadalah-di-lumajang-kades-dan-warganya-jadi-korban-penipuan</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Kasus penipuan Investasi bodong yang menggemparkan Masyarakat Kabupaten Lumajang Jawa Timur kini menjadi trending topic, korban penipuan tidak hanya dari kalangan masyarakat biasa, bahkan Kepala Desa pun menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh Wanita bernama Umi Salma (50) warga Desa Sentul Kecamatan Sumbersuko melalui CV Permata Bunda miliknya. Kasus ini terkuak setelah [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Lumajang </strong>&#8211; Kasus penipuan Investasi bodong yang menggemparkan Masyarakat Kabupaten Lumajang Jawa Timur kini menjadi trending topic, korban penipuan tidak hanya dari kalangan masyarakat biasa, bahkan Kepala Desa pun menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh Wanita bernama Umi Salma (50) warga Desa Sentul Kecamatan Sumbersuko melalui CV Permata Bunda miliknya.</p>
<p>Kasus ini terkuak setelah para korban melaporkan ke Polres Lumajang dan tak butuh waktu lama Tim Cobra melakukan penelusuran hingga berhasil membekuk pelaku bersama dua orang anaknya, Al Imron Rosyidi (30) dan Al Amin Rois (24) ditempat persembunyiannya di sebuah rumah Kost Pondak Alit Jalan Dewi Sri II No 10 Kuta, Bali.</p>
<p><img decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-90991" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/08/IMG-20190824-WA0001-copy.jpg?resize=650%2C366&#038;ssl=1" alt="" width="650" height="366" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/08/IMG-20190824-WA0001-copy.jpg?w=650&amp;ssl=1 650w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/08/IMG-20190824-WA0001-copy.jpg?resize=300%2C169&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/08/IMG-20190824-WA0001-copy.jpg?resize=600%2C338&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/08/IMG-20190824-WA0001-copy.jpg?resize=200%2C113&amp;ssl=1 200w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/08/IMG-20190824-WA0001-copy.jpg?resize=120%2C69&amp;ssl=1 120w" sizes="(max-width: 650px) 100vw, 650px" data-recalc-dims="1" /></p>
<p>Salah seorang korban penipuan investasi bodong Umi Salma, Didik Santoso(29), yang merupakan seorang kepala Desa Sentul menderita kerugian hingga milyaran rupiah.</p>
<p>Menurut penuturannya, Umi Salmah menggadaikan aset-aset miliknya yakni 1 sertifikat rumah dimana 1 sertifikat ini untuk 3 buah bangunan rumah. 3 bangunan tersebut yakni rumah Didik dan 2 orang familinya. Rumah tersebut digadaikan ke Bank BRI Cab Lumajang seharga 1 M.</p>
<p>Selanjutnya 3 BPKB bis milik Sang Kades ini juga di jaminkan oleh Umi Salmah ke Koperasi Canbara sejumlah 400 Jt. BPKB 1 unit Mobil Avansa dijaminkan ke Bank KIK sejumlah 125 Jt. 1 BPKB bus dijaminkan di bank Danamon seharga 100 Jt dan 1 lagi BPKB bus dijaminkan di Malang.</p>
<p>Seluruh aset tersebut dijaminkan ke Bank yang terpisah-pisah tanpa sepengetahuan Didik. Ia tergiur iming-iming diberi bunga sebesar 3 persen oleh Umi Salmah.</p>
<p>“Aset saya dipinjam oleh tersangka untuk dijaminkan di Bank, karena jika Umi Salmah yang meminjam uang bisa mendapat uang lebih banyak dengan dalih untuk membeli usaha Kos-kosan dan saya di janjikan mendapat bunga 3 persen dari uang pinjaman dari bank&#8221;, tuturnya pada awak media Jumat (23/8/2019).</p>
<p>&#8220;Bahkan, saya sudah mendapat pemberitahuan dari bank bahwa rumah saya akan disita. Total aset saya yang dikuasai oleh Umi Salmah Rp 4,5 milliar. semuanya sudah digadaikan ke Bank”, Imbuhnya.</p>
<p>Kapolres Lumajang AKBP Arsal Sahban, mengungkapkan pada awak media, bahwa setelah pihaknya melakukan pendalaman terkait kasus Investasi bodong (Umi Salma) ternyata banyak yang menjadi korban dan banyak permasalahan lain, terkait kasus penipuan ini.</p>
<p>“Semakin saya dalami kasus ini, maka muncul lagi satu persatu permasalahan lain terkait jejak penipuan Umi salma kepada para korbannya&#8221;, kata Arsal.</p>
<p>&#8220;Dengan janji manisnya, Umi salmah selalu berhasil memperdaya korban-korbannya. Kali ini seorang Kepala Desa juga termakan bujuk rayu Umi salmah sehingga menderita kerugian Milyaran rupiah dan terancam harus pindah rumah karena pihak bank akan melakukan pelelangan terkait aset rumah yang ditempatinya karena tidak dapat melunasi hutang kepada Bank, dimana aset tersebut diagunkan ke pihak Bank oleh Umi Salmah” pungkas Arsal.</p>
<p>Ribuan orang telah menjadi korban Umi Salma dengan CV. Permata Bunda yang berkedok tabungan hari raya (Tahara) dan tabungan pribadi (Tapri). Saat ini Umi Salma di amankan di sel tahanan Polres Lumajang guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. <strong>(adi/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">90990</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
