<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>IPHPS &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/iphps/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Fri, 04 Oct 2019 14:56:38 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>IPHPS &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>SK IPHPS Segera Terbit, Perhutani Siap Duduk Bersama</title>
		<link>https://memontum.com/sk-iphps-segera-terbit-perhutani-siap-duduk-bersama</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 07 Aug 2019 12:26:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[IPHPS]]></category>
		<category><![CDATA[Perhutani KPH Malang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/89817-sk-iphps-segera-terbit-perhutani-siap-duduk-bersama</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8211; Jelang terbitnya Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sosial Republik Indonesia P.39/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017.Dengan terbitnya peraturan itu,para petani sekitar hutan memiliki kewenangan mengelola titik kawasan dan itupun harus mentaati semua aturan yang tertuang dalam Permen 39. Sukirno, Asper/KBKPH Sumbermanjing Perum Perhutani KPH Malang menjelaskan,untuk wilayah [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Malang</strong> &#8211; Jelang terbitnya Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sosial Republik Indonesia P.39/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017.Dengan terbitnya peraturan itu,para petani sekitar hutan memiliki kewenangan mengelola titik kawasan dan itupun harus mentaati semua aturan yang tertuang dalam Permen 39.</p>
<p>Sukirno, Asper/KBKPH Sumbermanjing Perum Perhutani KPH Malang menjelaskan,untuk wilayah BKPH Sumbermanjing, saat ini masih dalam tahap verifikasi data. Seperti yang berlangsung di Desa Sukodono, Srimulyo Kecamatan Dampit, Kedung Banteng dan Desa Klepu Kecamatan Sumbermanjing Wetan beberapa waktu lalu.</p>
<div id="attachment_89819" style="width: 660px" class="wp-caption aligncenter"><img aria-describedby="caption-attachment-89819" decoding="async" class="size-full wp-image-89819" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/08/SK-IPHPS-Segera-Terbit-Perhutani-Siap-Duduk-Bersama.jpg?resize=650%2C400&#038;ssl=1" alt="Sukirno Asper/KBKPH Sumbermanjing. (sur)" width="650" height="400" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/08/SK-IPHPS-Segera-Terbit-Perhutani-Siap-Duduk-Bersama.jpg?w=650&amp;ssl=1 650w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/08/SK-IPHPS-Segera-Terbit-Perhutani-Siap-Duduk-Bersama.jpg?resize=300%2C185&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/08/SK-IPHPS-Segera-Terbit-Perhutani-Siap-Duduk-Bersama.jpg?resize=600%2C369&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/08/SK-IPHPS-Segera-Terbit-Perhutani-Siap-Duduk-Bersama.jpg?resize=200%2C123&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 650px) 100vw, 650px" data-recalc-dims="1" /><p id="caption-attachment-89819" class="wp-caption-text"><strong>Sukirno Asper/KBKPH Sumbermanjing. (sur) </strong></p></div>
<p>Verifikasi itu dihadiri Kementrian Lingkungan Hidup (LH) Jakarta, cabang Dinas Kehutanan Propinsi Jawa Timur di Malang, Perhutani KPH Malang dan Pokja IPHPS Jawa Timur.</p>
<p>&#8220;Sebagai petugas Perhutani, kami siap mendukung sepenuhnya program IPHPS. Karena itu program Pemerintah dalam hal pengelolaan hutan, dengan bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat di kawasan hutan, &#8221; terang Sukirno Rabu (7/8/2019) siang.</p>
<p>Namun demikian, tambah Sukirno,semua aturan yang tertuang dalam Permen 39 itu, harus ditaati bersama.</p>
<p>&#8220;Salah satunya, seperti kawasan yang tidak bisa ditanami atau dinyatakan gagal dalam kurun waktu lima tahun berturut-turut, itu menjadi hak pengelolaan IPHPS. Karena tujuannya sama,yaitu menjadikan hutan makmur, rakyat sejahtera, &#8221; tandasnya.</p>
<p>Disinggung, untuk wilayah diluar batas pengelolaan IPHPS, dari pihak Perhutani akan segera mengusulkan Kulin KK dalam rangka Implementasi Perhutanan Sosial dalam Skema Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan ke Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). <strong>(sur/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">89817</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Terkait Penyerobotan Kawasan Wisata Malang Selatan, SK Menteri Itu Benar, Tapi Ada Aturan Main</title>
		<link>https://memontum.com/terkait-penyerobotan-kawasan-wisata-malang-selatan-sk-menteri-itu-benar-tapi-ada-aturan-main</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 09 Oct 2018 13:27:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[IPHPS]]></category>
		<category><![CDATA[Kelompok Tani Hutan]]></category>
		<category><![CDATA[penyerobotan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/59377-terkait-penyerobotan-kawasan-wisata-malang-selatan-sk-menteri-itu-benar-tapi-ada-aturan-main</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8211; Aksi penyerobotan penjualan karcis masuk empat kawasan wisata Malang Selatan oleh KTH/Pokja IPHPS setempat sejak Senin (1/10/2018) lalu, direspon langsung Wakil Administratur Perum Perhutani KPH.Malang Ahmad Fadil S.Hut.&#8221;Mereka mau kelola kawasan hutan maupun wisata berdasarkan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI,itu boleh-boleh saja.Tetapi itu ada aturan mainnya seperti tertuang dalam Perdirjen [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Malang</strong> &#8211; Aksi penyerobotan penjualan karcis masuk empat kawasan wisata Malang Selatan oleh KTH/Pokja IPHPS setempat sejak Senin (1/10/2018) lalu, direspon langsung Wakil Administratur Perum Perhutani KPH.Malang Ahmad Fadil S.Hut.&#8221;Mereka mau kelola kawasan hutan maupun wisata berdasarkan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI,itu boleh-boleh saja.Tetapi itu ada aturan mainnya seperti tertuang dalam Perdirjen no 8 tahun 2017&#8243;,terang Fadil Selasa (9/10/2018) siang. </p>
<p>Seperti dalam pengambilan alih empat titik kawasan wisata seperti Pantai Bantol,Pantai Selok,Goa Cina dan Pantai CMC atau tiga warna ini menurutnya,itu telah melanggar persyaratan.</p>
<p>&#8220;Sebelum menjalankan aktifitas,harusnya ada Rencana Pengelolaan Hutan(RPH)yang sudah ditandai batas lapangan,itupun sudah diukur oleh pihak kementrian.Selama ini mereka sudah melayangkan surat ijin pengelolaan wisata kepada Bupati,tetapi itu belum ada jawaban&#8221;, beber Fadil. </p>
<p><strong>Baca :</strong> <a href="https://hukrim.memontum.com/20392-pokja-iphps-serobot-sejumlah-kawasan-wisata-malang-selatan-lmdh-wono-harjo-sitiarjo-sumawe-resah" rel="noopener" target="_blank">Pokja IPHPS Serobot Sejumlah Kawasan Wisata Malang Selatan, LMDH Wono Harjo Sitiarjo Sumawe Resah</a></p>
<p>Lepas dari itu, Fadil menegaskan,selama berpuluh-puluh tahun,wisata itu dikelola dan disyahkan oleh Perhutani dan LMDH, mulai proses pembangunan sampai besar.Tiba-tiba ada pihak lain yang mau ambil alih.Hal itu dia anggap kurang fair. Disinggung mengenai langkah-langkah kongkrit yang bakal dilakukan Perhutani? Menurutnya,yang berhak usir mereka adalah LMDH,itu terkait lokasi wilayah wengkon. <strong>(sur/yan)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">59377</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pokja IPHPS Serobot Sejumlah Kawasan Wisata Malang Selatan, LMDH Wono Harjo Sitiarjo Sumawe Resah</title>
		<link>https://memontum.com/pokja-iphps-serobot-sejumlah-kawasan-wisata-malang-selatan-lmdh-wono-harjo-sitiarjo-sumawe-resah</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 08 Oct 2018 19:18:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[IPHPS]]></category>
		<category><![CDATA[Kelompok Tani Hutan]]></category>
		<category><![CDATA[penyerobotan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/59232-pokja-iphps-serobot-sejumlah-kawasan-wisata-malang-selatan-lmdh-wono-harjo-sitiarjo-sumawe-resah</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8211; Penyerobotan penjualan tiket oleh KTH (Kelompok Tani Hutan)atau Pokja IPHPS (Ijin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial) terhitung dari sejak Senen (1/10/2018) mengundang keresahan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Wono Harjo Desa Sitiarjo Kecamatan Sumbermanjing Wetan (Sumawe) Kabupaten Malang. Rudi Harianto,Pengurus LMDH Wono Harjo mengatakan,secara hukum pengelolaan empat titik kawasan wisata itu benar.Karena mereka [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Malang </strong>&#8211; Penyerobotan penjualan tiket oleh KTH (Kelompok Tani Hutan)atau Pokja IPHPS (Ijin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial) terhitung dari sejak Senen (1/10/2018) mengundang keresahan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Wono Harjo Desa Sitiarjo Kecamatan Sumbermanjing Wetan (Sumawe) Kabupaten Malang. Rudi Harianto,Pengurus LMDH Wono Harjo mengatakan,secara hukum pengelolaan empat titik kawasan wisata itu benar.Karena mereka mengacu pada SK Kementrian LH (Lingkumgan Hidup) termasuk karcis masuk yang dipergunakan juga terporporasi.</p>
<p>Tambah Rudi, mereka juga melayangkan surat ijin ke Bupati Malang,Polres Malang termasuk ke Perum Perhutani KPH Malang.&#8221;Jika mengacu pada aturan IPHPS,sebelum penandaan batas, mereka tidak harus melakukan kegiatan diluar kawasan hutan.Dalam hal ini,mereka justru lebih eksis memaksakan diri dengan pengelolaan kawasan wisata.Apalagi,surat ijin yang mereka layangkan itupun belum terjawab&#8221;,ujar Rudi Senin (8/10/2018) siang tadi dengan nada sesal. </p>
<p>Juga dijelaskan,empat kawasan wisata yang diambil alih langsung oleh IPHPS itu seperti,wisata Pantai Bantol Kecamatan Donomulyo,Pantai Selok,Pantai Goa Cina dan Pantai CMC/Tiga Warna Desa Tambakrejo Kecamatan Sumawe.Akibat perampasan hak tersebut,karcis masuk yang dikelola Perhutani dan LMDH selama berpuluh-puluh tahun ini indentik macet.&#8221;Jika hal ini terus dibiarkan,imbasnya langsung pada pengujung wisata.</p>
<p>&#8220;Untuk kelola wisata,boleh-boleh saja,itupun untuk kawasan wisata yang belum tersentuh.Dalam pengambilan alih paksa ini,mereka telah merampas hak kami&#8221;,ulas Rudi. Dari data yang didapat Mentum.Com(MemoX group)terhitung sejak Senen(1/10 hingga Minggu (7/10/2018) kemarin, KTH bersama IPHPS telah berhasil jual karcis masuk ratusan lembar. Itupun baru di satu tempat yakni di Goa Cina dengan harga satuan Rp 10ribu.</p>
<p>&#8220;Sementara kami pilih diam,asal jangan menduduki loket lama hasil jerih payah kami bersama Perhutani.Namun kami berharap,masalah ini segera terselesaikan ditingkat daerah.Karena dengan adanya karcis masuk yang sama-sama terporporasi ini,jika tidak segera ada tindakan tegas akan muncul permasalahan&#8221;,harap Rudi mengakhiri. <strong>(sur/yan) </strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">59232</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Pinggir Hutan dengan IPHPS</title>
		<link>https://memontum.com/tingkatkan-kesejahteraan-masyarakat-pinggir-hutan-dengan-iphps</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 24 Sep 2018 12:11:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Lamongan]]></category>
		<category><![CDATA[IPHPS]]></category>
		<category><![CDATA[Mapan Lamongan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=57008</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lamongan &#8211; Berbagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di pinggir hutan terus dilakukan, salah diantaranya dengan melakukan pengelolaan perhutanan sosial. Ketua Masyarakat Peduli Pangan Indonesia (Mapan) Lamongan, Miftahul Rochim menuturkan, hingga saat ini pihaknya sudah melakukan pendampingan terhadap para petani hutan ini agar bisa memanfaatkan lahan hutan melalui program Ijin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Lamongan</strong> &#8211; Berbagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di pinggir hutan terus dilakukan, salah diantaranya dengan melakukan pengelolaan perhutanan sosial. </p>
<p>Ketua Masyarakat Peduli Pangan Indonesia (Mapan) Lamongan, Miftahul Rochim menuturkan, hingga saat ini pihaknya sudah melakukan pendampingan terhadap para petani hutan ini agar bisa memanfaatkan lahan hutan melalui program Ijin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS).</p>
<p>&#8220;Kami secara massif melakukan sosialisasi dan pendampingan pada petani hutan di Lamongan agar para petani ini dapat memperoleh Ijin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS),&#8221; kata Miftah disela-sela acara sosialisasi program Perhutanan Sosial di Desa Tlemang, Kecamatan Ngimbang, Senin (24/9/2018). </p>
<p>Dikatakan Miftah, sosialisasi yang dibarengkan dengan momen Hari Tani Nasional ini merupakan wujud dari merealisasikan amanat nawa cita pemerintahan Jokowi-JK yakni membangun negara dari pinggiran, dimana sektor pertanian harus menjadi program prioritas pembangunan nasional.</p>
<p>&#8220;Sebelumnya kami sudah mengajukan IPHPS untuk hampir 1100 hektar di wilayah lain di Lamongan. Hari ini kami diminta untuk sosialisasi dan mendampingi untuk sekitar 2 ribu hektar lagi, hampir 1000 KK lah,&#8221; ujar Miftah.</p>
<p>Dalam acara yang dihadiri oleh lebih kurang 500 petani ini dan bekerjasama dengan beberapa Kelompok Tani Hutan ini, Miftah mengungkapkan upaya Mapan dalam mewujudkan kedaulatan pangan dan stabilitas negara yakni dengan mendorong pembangunan pertanian dari hulu sampai hilir. Terutama untuk hulu yang harus dibangun sebagai pondasi. </p>
<p>&#8220;Kami fokus pada pemberdayaan masyarakat pedesaan agar berdaulat akan benih lokal unggul. Petani tidak lagi bergantung pada benih impor yang membuatnya menunda masa tanam. Dengan masalah benih saja, petani dipastikan sejahtera dan kedaulatan pangan pun segera terwujud,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Sementara, ketua DPD Mapan Indonesia Provinsi Jawa Timur, Purwadi menegaskan, program perhutanan sosial ini harus lanjut sampai semua petani hutan di Jawa Timur memperoleh IPHPS. &#8220;Demi melanjutkan program perhutanan sosial ini, kami juga akan tetap mendukung Jokowi di pemilu 2019 nanti,&#8221; tegasnya. <strong>(ifa/zen/yan)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">57008</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Bakar Puluhan Pohon, Oknum IPHPS Tambakrejo Sumawe Dibui</title>
		<link>https://memontum.com/bakar-puluhan-pohon-oknum-iphps-tambakrejo-sumawe-dibui</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 02 Sep 2018 14:48:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[BKPH Sumbermanjing]]></category>
		<category><![CDATA[IPHPS]]></category>
		<category><![CDATA[oknum]]></category>
		<category><![CDATA[pembakaran hutan]]></category>
		<category><![CDATA[polhut]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/54206-bakar-puluhan-pohon-oknum-iphps-tambakrejo-sumawe-dibui</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Karena kepregok membakar puluhan batang pohon milik Perum Perhutani KPH Malang, Sriwoto (59) warga Desa Tambakrejo Kecamatan SumbermanjingWetan (Sumawe) Kabupaten Malang harus berurusan dengan pihak berwajib. Pelaku yang belakangan diketahui selaku oknum tokoh Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) dipergoki langsung oleh Polhut jajaran BKPH Sumbermanjing Jum&#8217;at (31/8/2018) kemaren lalu. Dalam [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang </strong>&#8211; Karena kepregok membakar puluhan batang pohon milik Perum Perhutani KPH Malang, Sriwoto (59) warga Desa Tambakrejo Kecamatan SumbermanjingWetan (Sumawe) Kabupaten Malang harus berurusan dengan pihak berwajib. </p>
<p>Pelaku yang belakangan diketahui selaku oknum tokoh Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) dipergoki langsung oleh Polhut jajaran BKPH Sumbermanjing Jum&#8217;at (31/8/2018) kemaren lalu. Dalam melakukan aksinya, pelaku dengan sengaja membakar sebanyak 14 batang pohon yang tumbuh di kawasan Hutan Lindung diketentuan petak 68B wilayah RPH.Sumberkembang.</p>
<div id="attachment_19078" style="width: 660px" class="wp-caption aligncenter"><img aria-describedby="caption-attachment-19078" decoding="async" src="https://i0.wp.com/hukrim.memontum.com/wp-content/uploads/sites/2/2018/09/IMG-20180902-WA0037-copy.jpg?resize=650%2C366&#038;ssl=1" alt="Suyatno Asper/KBKPH Sumbermanjing (Sur) " width="650" height="366" class="size-full wp-image-19078" data-recalc-dims="1" /><p id="caption-attachment-19078" class="wp-caption-text"><em><strong>Suyatno Asper/KBKPH Sumbermanjing (Sur) </em></strong></p></div>
<p>&#8220;Pelaku langsung kami serahkan ke Polres Malang dengan pelanggaran UU nomor 18/2013 tentang Pencegahan,Pemberantasan dan Perusakan Hutan.Akibat ulah pelaku,Perhutani harus menderita kerugian sebesar Rp11.250juta&#8221;,terang Suyatno KBKPH Sumbermanjing Minggu (2/9/2018) kemaren. </p>
<p>Dikatakan,pelaku dengan sengaja membakar sebanyak 14 batang pohon besar,bahkan ada diantaranya berukuran keliling 6,21 Cm.Setelah tegaan pohon milik Perusahaan Negara itu roboh,pelaku berencana akan memanfaatkan kawasan tersebut untuk lahan pertanian.</p>
<p>&#8220;Kami konsekuen dengan aturan hukum. Siapapun orangnya dan apapun jabatan mereka jika terbukti melanggar hukum,harus kami tindak&#8221;,tambah Suyatno. </p>
<p>Tak hanya itu, Sabtu (2/9/2018) pukul 17.30 Wib,pihaknya juga mengamankan Ribut Hariadi warga Dusun RowoTeratai Desa Sitiarjo Kecamatan SumbermanjingWetan(Sumawe) Kabupaten Malang. Nama Ribut dinyatakan DPO dalam kasus perusakan 542 batang pohon mangrove tanggal (8/6/2018) lalu dipetak 86C wilayah RPH Sumberagung. Karena ulah tersangka yang kini diamankan di Satpolair SendangBiru ini,Perhutani harus menderita kerugian sebesar Rp 13.008 juta. </p>
<p>&#8220;Tersangka kami tangkap langsung dikediamannya.Selanjutnya kami serahkan ke Satpolair SendangBiru untuk menjalani proses lanjut&#8221;,ujar Suyatno mengakhiri<strong>(Sur/yan)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">54206</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
