<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>izin operasional &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/izin-operasional/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Wed, 17 Nov 2021 17:59:01 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>izin operasional &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Dua dari 28 RS di Kota Malang Belum Miliki Izin Operasional</title>
		<link>https://memontum.com/dua-dari-28-rs-di-kota-malang-belum-miliki-izin-operasional</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 12 Nov 2021 07:17:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[izin operasional]]></category>
		<category><![CDATA[kota malang]]></category>
		<category><![CDATA[Rumah Sakit]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=158069</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Kota Malang memiliki 28 Fasilitas Layanan Kesehatan (Fasyankes) berupa Rumah Sakit. Namun, dikatakan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang, dr Husnul Muarif, bahwa dua diantaranya masih belum memiliki izin operasional. &#8220;Izin operasional kan dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang. Sebelum itu, ada [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Kota Malang memiliki 28 Fasilitas Layanan Kesehatan (Fasyankes) berupa Rumah Sakit. Namun, dikatakan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang, dr Husnul Muarif, bahwa dua diantaranya masih belum memiliki izin operasional.</p>



<p>&#8220;Izin operasional kan dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang. Sebelum itu, ada tim teknis yang terdiri dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinkes yang akan membentuk satu tim untuk mengadakan verifikasi dan visitasi terhadap RS yang akan mengajukan izin operasional,&#8221; jelasnya, Jumat (12/11/2021).</p>



<p>Tim tersebut memiliki tugas masing-masing. Contoh saja, Dinkes bertugas melihat Surat Ijin Praktek (SIP) dokter yang bertugas, jumlah tenaga kesehatan (nakes), maupun spesifikasinya sesuai atau tidak dengan peraturan yang berlaku. Di samping itu, DLH bertugas meninjau pembuangan dan pengolahan air limbahnya.</p>



<p>&#8220;Sehingga itu semua yang menjadi rekomendasi bisa dikeluarkan atau tidak izin operasionalnya,&#8221; sambung dr Husnul.</p>



<p>Di Kota Malang sendiri, pengawasan terkait perizinan operasional RS dilakukan secara berkelanjutan. Bukan saja hanya di awal, tetapi justru saat izin operasional sudah turun dan RS mengadakan kegiatannya.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/mudik-lebaran-2026-diprediksi-turun-dishub-kota-malang-siapkan-7-pos-dan-rekayasa-lalin-situasional">Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Turun, Dishub Kota Malang Siapkan 7 Pos dan Rekayasa Lalin Situasional</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/evaluasi-penataan-lalin-jalan-merdeka-selatan-dishub-kota-malang-tak-tutup-permanen-saat-ramadan">Evaluasi Penataan Lalin Jalan Merdeka Selatan, Dishub Kota Malang Tak Tutup Permanen saat Ramadan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/bupati-pekalongan-dua-periode-terjaring-ott-kpk">Bupati Pekalongan Dua Periode Terjaring OTT KPK</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/stabilkan-harga-dan-ketersediaan-bahan-pokok-pemkab-lumajang-gelar-pasar-ramadan">Stabilkan Harga dan Ketersediaan Bahan Pokok, Pemkab Lumajang Gelar Pasar Ramadan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/bupati-banyuwangi-dukung-penuh-pembangunan-spbn-untuk-aktivasi-melaut-nelayan">Bupati Banyuwangi Dukung Penuh Pembangunan SPBN untuk Aktivasi Melaut Nelayan</a></li>
</ul>


<p>&#8220;Di situ kita biasanya secara bertahap berkelanjutan. Dalam satu tahun bisa kita 3 kali melakukan pengawasan terhadap banyak aspek. Seperti kinerja daripada RS, ijin praktek dokter apakah masih berlaku, kita lihat juga fasilitas lain, dan sarana prasarana penunjang. Itu yang harus menjadi tugas dan kewenangan Dinkes selama RS menjalankan operasionalnya sesuai dengan izin,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Sejauh ini terdapat 28 RS di Kota Malang, yang mana 26 sudah mengantongi ijin operasional. &#8220;RS sudah berizin ada 26, yang belum dua. Yaitu, RS Brimedika di Jalan Mayjend Panjaitan Kelurahan Penanggungan Kecamatan Klojen dan RS Gigi Mulut di Universitas Brawijaya (UB),&#8221; tegasnya.</p>



<p>Sejauh ini, evaluasi operasi ke 26 RS yang sudah berijin tersebut masih sesuai dengan apa yang menjadi standart dari Dinkes Kota Malang. Bahkan bisa menjalani kenaikan akreditasi kelas jika persyaratan memenuhi.</p>



<p>&#8220;Selama ini visitasi kita sesuai, dan itu menjadi catatan di Dinkes yang nanti akan kita laporkan ke Disnaker-PMPTSP. Selain itu RS dengan tipe D, C, atau B jika ingin naik kelas juga bisa. Yang penting memenuhi syarat dan ketentuan yang sudah tercantum di Permenkes No 3 Tahun 2020. Tapi tahun ini RS di Kota Malang masih belum ada yang mengajukan naik akreditasi, dan jangan sampai turun juga,&#8221; terang dr Husnul. <strong>(mus/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">158069</post-id>	</item>
		<item>
		<title>SMP Islam Imam Syafii STDI Jember, Masih Proses Ijin Operasional</title>
		<link>https://memontum.com/smp-islam-imam-syafii-stdi-jember-masih-proses-ijin-operasional</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 27 Aug 2018 13:18:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Jember]]></category>
		<category><![CDATA[izin operasional]]></category>
		<category><![CDATA[unas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=53249</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Jember &#8211; Siswa dan siswi SMP Islam Imam Syafii STDI Jember terancam tidak bisa ikut ujian nasional (Unas), hal ini disampaikan Kepala Bidang (Kabid) SMP Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Jember, Erwan Salus Prijono, saat rapat dengar pendapat (hearing) di Ruang Banmus DPRD di jalan kalimantan no 1 Jember, Senin siang (27/8/2018). Menurut Erwan, karena [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Jember</strong> &#8211; Siswa dan siswi SMP Islam Imam Syafii STDI Jember terancam tidak bisa ikut ujian nasional (Unas), hal ini disampaikan Kepala Bidang (Kabid) SMP Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Jember, Erwan Salus Prijono, saat rapat dengar pendapat (hearing) di Ruang Banmus DPRD di jalan kalimantan no 1 Jember, Senin siang (27/8/2018).</p>
<p>Menurut Erwan, karena hingga saat ini sekolah menengah pertama itu belum memiliki izin operasional dari pemerintah daerah. Dikarenakan ada beberapa syarat formal yang harusnya dipenuhi sebelum diberikannya izin operasional. Syarat tersebut diantaranya izin lembaga dari bupati, serta persetujuan sekolah swasta terdekat dan saat dilakukan survei yang dilakukan oleh Dispendik, ternyata ada beberapa komponen yang belum dilengkapi.</p>
<p>“Surat persetujuan dari SMP terdekat, di situ tidak ada yang dari swasta, hanya ada dari negeri, yakni SMPN 5, 8, 9, 11, dan SMPN Jenggawah. Kemudian mengenai lingkungan, jarak antara kelas atau ruang belajar, berhadapan dengan asrama. Sehingga ventilasi kurang memenuhi syarat, &#8221; ujar Erwan. </p>
<p>Erwan menjelaskan dekatnya ruang belajar dengan asrama, dihawatirkan, peserta didik terlalu gaduh dan sering bolak-balik dari kelas ke asrama. “Mengenai unsur-unsur kurikulum, bangunan, visi misi (pendidikan), guru (pendidik) linier, raport, buku induk, dan jadwal pelajaran, termasuk ekstrakurikuler juga ada. MCK komplit, sarana prasarana sudah bagus. Tetapi tiang benderanya tidak permanen, itu saya suruh ganti, karena masih dari bambu, kan upacaranya setiap Aenin,” ungkapnya.</p>
<p>Dengan kondisi tersebut Lanjut Erwan, siswa dan siswi di SMPI  Imam Syafii itu tidak dapat mengikuti ujian nasional, karena belum terdaftar sebagai siswa peserta Unas. Selain itu, juga belum terdaftar dalam di Dapodik, </p>
<p>&#8220;Karena syarat tersebut belum dipenuhi, maka izin operasional otomatis juga belum dikeluarkan.&#8221; katanya. Terpisah dikonfirmasi, Koordinator Topi Bangsa Baiquni Purnomo mengaku heran, bagaimana mungkin belum melakukan proses belajar mengajar, tetapi sudah ada 2 tingkat kelas. </p>
<p>“Pertanyaan besarnya, apa yang menjadi dasar bagi SMP Imam Syafii menaikkan siswa dari kelas satu ke kelas dua? Jika pendidikan dan kurikulum belum dijalankan,” katanya bertanya tanya</p>
<p>Diketahui sebelumnya, Pihak Yayasan STDI sendiri membantah dilakukannya pendidikan belajar mengajar di SMP Islam Imam Syafii, karena memang izin operasional belum turun. Mereka mengaku hanya melakukan pendidikan mengaji, dan untuk mengisi waktu, sembari menampung calon siswa yang sudah terlanjur datang dari luar kota. <strong>(cw3/yan)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">53249</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
