<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Izin Usaha &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/izin-usaha/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Wed, 09 Nov 2022 09:27:11 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Izin Usaha &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Ikuti Bimtek Perizinan Berusaha dan Pengawasan UMKM, Wali Kota Malang Pastikan Kemudahan Izin dan Investasi</title>
		<link>https://memontum.com/ikuti-bimtek-perizinan-berusaha-dan-pengawasan-umkm-wali-kota-malang-pastikan-kemudahan-izin-dan-investasi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 09 Nov 2022 06:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[Bimtek]]></category>
		<category><![CDATA[Izin Usaha]]></category>
		<category><![CDATA[kota malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pelaku UMKM]]></category>
		<category><![CDATA[sutiaji]]></category>
		<category><![CDATA[UMKM]]></category>
		<category><![CDATA[Wali Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Wali Kota Sutiaji]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=178084</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Pemerintah Kota Malang terus berupaya memberikan kemudahan pelayanan bagi masyarakat. Salah satunya, adalah kemudahan soal izin berusaha bagi para pelaku UMKM. Untuk merespon hal itu, Pemkot Malang melalui Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang, melaksanakan bimbingan teknis (Bimtek) terkait perizinan berusaha dan pengawasan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Pemerintah Kota Malang terus berupaya memberikan kemudahan pelayanan bagi masyarakat. Salah satunya, adalah kemudahan soal izin berusaha bagi para pelaku UMKM.</p>



<p>Untuk merespon hal itu, Pemkot Malang melalui Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang, melaksanakan bimbingan teknis (Bimtek) terkait perizinan berusaha dan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko. Pelaksanaan itu, digelar di salah satu hotel di Kota Malang, Rabu (09/11/2022) tadi.</p>



<p>Kepala Dinas Disnaker PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, mengatakan bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan kemudahan akses terhadap perizinan bagi pelaku UMKM di Kota Malang. Terutama, bagi mereka yang masih mengalami beberapa kendala, salah satunya perizinan melalui Online Single Submission (OSS).</p>



<p>&#8220;Kami dari Disnaker PTSP terutama dari Bidang Perizinan, berkomitmen sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja untuk memberikan pelayanan terbaik kepada pelaku UMKM,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Pihaknya juga berkomitmen, untuk memberikan kemudahan seluas-luasnya kepada para pelaku usaha di Kota Malang, perihal perizinan usaha. Namun, perlu digaris bawahi, para pelaku usaha tersebut diwajibkan untuk melakukan pelaporan mengenai usahanya.</p>



<p>&#8220;Dengan adanya pelaporan mengenai usaha, diharapkan pemantauan yang ada bisa mengetahui. Bagaimana peningkatan modalnya, total investasinya bagaimana dan berapa nilainya. Dan tentunya, kendala apa yang dihadapi teman-teman di lapangan itu,&#8221; paparnya.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/pemkot-dan-dprd-kota-malang-jemput-dukungan-pusat-untuk-penanganan-pasar-besar">Pemkot dan DPRD Kota Malang Jemput Dukungan Pusat untuk Penanganan Pasar Besar</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/bupati-lumajang-pastikan-pembangunan-kkdmp-berjalan-tertib-dan-memiliki-kepastian-hukum">Bupati Lumajang Pastikan Pembangunan KKDMP Berjalan Tertib dan Memiliki Kepastian Hukum</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/bahas-masalah-incenerator-waste-to-energy-bupati-malang-audensi-bersama-rektor-universitas-brawijaya">Bahas Masalah Incenerator Waste To Energy, Bupati Malang Audensi bersama Rektor Universitas Brawijaya</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/peringatan-nuzulul-quran-sekda-kabupaten-malang-ingatkan-pentingnya-pembangunan-spiritual-masyarakat">Peringatan Nuzulul Quran, Sekda Kabupaten Malang Ingatkan Pentingnya Pembangunan Spiritual Masyarakat</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/masuki-pertengahan-ramadan-kiriman-uang-pmi-via-kantor-pos-malang-turun-rp-18-miliar">Masuki Pertengahan Ramadan, Kiriman Uang PMI via Kantor Pos Malang Turun Rp 1,8 Miliar</a></li>
</ul>


<p>Dengan adanya Bimtek tersebut, pihaknya berharap pencapaian investasi di Kota Malang dapat terpenuhi dan bahkan melampaui target. Berdasarkan pengakuannya, total investasi yang masuk di Kota Malang yaitu sebesar Rp 4,3 triliun. Nilai itu melebih target yang ditetapkan, yaitu Rp 1,3 triliun.</p>



<p>&#8220;Jadi, apa yang menjadi tujuan kami terkait pelayanan peningkatan investasi di Kota Malang, terus dikuatkan. Lalu, kemudahan kepada para investor nantinya kita akan berikan pelayanan semaksimal mungkin,” ujarnya.</p>



<p>Dalam kegiatan tersebut, pihak Disnaker PMPTSP juga memberikan Nomor Izin Berusaha (NIB) secara simbolis kepada lima perwakilan pelaku UMKM di Kota Malang.</p>



<p>Wali Kota Malang, Sutiaji, mengatakan bahwa pihaknya akan terus mengupayakan kemudahan terhadap pemberian izin berusaha dan lajur investasi di Kota Malang. Upaya yang dilakukannya, yaitu melalui penerapan sistem perizinan satu lokus koordinasi, yaitu di Disnaker PMPTSP.</p>



<p>&#8220;Tujuan layanan dasar terus dilakukan sampai ke Good Cooperate Government. Kenapa saat ini, kita juga kuatkan PTSP apalagi ada Mall Pelayanan Publik (MPP). Dengan harapan, kita buka satu pintu, ngurus ke satu titik,” kata Wali Kota Sutiaji.</p>



<p>Selain itu, tambahnya, Pemkot Malang juga mengupayakan dengan adanya regulasi yang menaungi perihal perizinan dan investasi di Kota Malang. Yaitu dengan adanya rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang saat ini masih dibahas di tingkat legislatif.</p>



<p>“Ranperda Penanaman Modal dan Ranperda PTSP nanti akan dibahas oleh Pansus DPRD Kota Malang. Ranperda ini agar memberikan kemudahan investasi di tahun 2023 mendatang nantinya,” ungkap Wali Kota Sutiaji. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">178084</post-id>	</item>
		<item>
		<title>DPMPTSP Situbondo Gelar Sosialisasi Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko</title>
		<link>https://memontum.com/dpmptsp-situbondo-gelar-sosialisasi-implementasi-pengawasan-perizinan-berusaha-berbasis-resiko</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 03 Aug 2022 12:55:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Situbondo]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[DPMPTSP]]></category>
		<category><![CDATA[DPMPTSP Situbondo]]></category>
		<category><![CDATA[Izin Usaha]]></category>
		<category><![CDATA[situbondo]]></category>
		<category><![CDATA[Sosialisasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=173153</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Situbondo &#8211; Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Situbondo, menggelar sosialisasi implementasi pengawasan perizinan berusaha berbasis resiko kepada pelaku usaha, Rabu (03/08/2022) tadi. Pelaksanaan sosialisasi itu, dibuka oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Situbondo, Akhmad Yulianto dan dihadiri dua nara sumber yakni, Ketua Komisi I DPRD, Kabupaten [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Situbondo</strong> &#8211; Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Situbondo, menggelar sosialisasi implementasi pengawasan perizinan berusaha berbasis resiko kepada pelaku usaha, Rabu (03/08/2022) tadi. Pelaksanaan sosialisasi itu, dibuka oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Situbondo, Akhmad Yulianto dan dihadiri dua nara sumber yakni, Ketua Komisi I DPRD, Kabupaten Situbondo, Hadi Prianto dan perwakilan DPUPP Kabupaten Situbondo, Irma. Pelaksanaan sendiri, melibatkan sedikitnya 50 pelaku usaha.</p>



<p>Kepala DPMPTSP Kabupaten Situbondo, dalam sambutannya menyampaikan bahwa egiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang tepat kepada para pelaku usaha terkait PP No. 5 tahun 2021 tentang perizinan berusaha berbasis resiko dan PP No 6 tahun 2021 tentang perizinan berusaha di daerah. &#8220;Kegiatan ini merupakan langkah awal dalam rangka meningkatkan investasi, kemudahan berusaha dan penyederhanaan proses perizinan. Terutama, embuka jalinan kemitraan antara usaha-usaha berskala besar dengan para pengusaha UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah),&#8221; terang Yulianto.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/pemkot-dan-dprd-kota-malang-jemput-dukungan-pusat-untuk-penanganan-pasar-besar">Pemkot dan DPRD Kota Malang Jemput Dukungan Pusat untuk Penanganan Pasar Besar</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/bupati-lumajang-pastikan-pembangunan-kkdmp-berjalan-tertib-dan-memiliki-kepastian-hukum">Bupati Lumajang Pastikan Pembangunan KKDMP Berjalan Tertib dan Memiliki Kepastian Hukum</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/bahas-masalah-incenerator-waste-to-energy-bupati-malang-audensi-bersama-rektor-universitas-brawijaya">Bahas Masalah Incenerator Waste To Energy, Bupati Malang Audensi bersama Rektor Universitas Brawijaya</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/peringatan-nuzulul-quran-sekda-kabupaten-malang-ingatkan-pentingnya-pembangunan-spiritual-masyarakat">Peringatan Nuzulul Quran, Sekda Kabupaten Malang Ingatkan Pentingnya Pembangunan Spiritual Masyarakat</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/masuki-pertengahan-ramadan-kiriman-uang-pmi-via-kantor-pos-malang-turun-rp-18-miliar">Masuki Pertengahan Ramadan, Kiriman Uang PMI via Kantor Pos Malang Turun Rp 1,8 Miliar</a></li>
</ul>


<p>Melalui sosialisasi ini, tambah Yulianto, diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan masyarakat. Khususnya, untuk pelaku usaha mengenai ketentuan perizinan berusaha serta meningkatkan kapasitas SDM pelaku usaha penanaman modal dan berbagai unsur yang berkaitan erat dengan perizinan dan pengawasan berusaha.</p>



<p>&#8220;Kegiatan sosialisasi seperti ini, kami harap para pelaku usaha dan unsur-unsur terkait lainnya, dapat memahami dengan baik mengenai mekanisme, regulasi dan proses perizinan maupun pengawasan berusaha berbasis resiko yang berlaku saat ini. Sehingga, implementasinya di lapangan bisa berjalan maksimal dalam pelaksanaan kegiatan berusaha,&#8221; paparnya.</p>



<p>Dengan adanya sosialisasi atau regulasi itu, ujar Yulianto, perizinan berusaha saat ini telah terintegrasi secara elektronik. Di mana, perizinan berusaha tersebut akan diterbitkan oleh Lembaga OSS, untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur atau bupati, kepada para pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi atau dikenal dengan OSS-RBA (Online Single Submission Risk-Based Approach). <strong>(her/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">173153</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Permudah Intervensi, Wali Kota Surabaya minta Semua UMKM Surabaya Kantongi Izin Usaha</title>
		<link>https://memontum.com/permudah-intervensi-wali-kota-surabaya-minta-semua-umkm-surabaya-kantongi-izin-usaha</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 01 Dec 2021 05:36:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Surabaya]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[izin]]></category>
		<category><![CDATA[Izin Usaha]]></category>
		<category><![CDATA[UMKM]]></category>
		<category><![CDATA[UMKM Surabaya]]></category>
		<category><![CDATA[Wali Kota Surabaya]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=159340</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Surabaya &#8211; Pemkot Surabaya terus melakukan berbagai upaya untuk memulihkan ekonomi. Salah satunya, dengan terus menggerakkan UMKM supaya tumbuh dan berkembang pesat kedepannya. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, meminta Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Surabaya, untuk melakukan pendampingan kepada UMKM supaya semua UMKM mengantongi izin usaha. &#8220;Setelah itu, izinnya dikeluarkan dan persyaratan lainnya menyusul. Kalau [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Surabaya</strong> &#8211; Pemkot Surabaya terus melakukan berbagai upaya untuk memulihkan ekonomi. Salah satunya, dengan terus menggerakkan UMKM supaya tumbuh dan berkembang pesat kedepannya.</p>



<p>Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, meminta Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Surabaya, untuk melakukan pendampingan kepada UMKM supaya semua UMKM mengantongi izin usaha. &#8220;Setelah itu, izinnya dikeluarkan dan persyaratan lainnya menyusul. Kalau nanti ternyata tata ruangnya tidak sesuai, berarti dicabut izinnya,” kata Eri di ruang Rabu, (01/12/2021) tadi.</p>



<p>Lebih lanjut Eri menjelaskan, pengurusan izin itu bisa melalui Surabaya Single Window (SSW) dan secara otomatis akan nyambung langsung ke OSS. Sehingga, pengurusannya bukan masuk ke Pemkot, tapi langsung ke OSS.</p>



<p>“Tapi saya minta pendampingan terhadap UMKM. Sehingga, UMKM di Kota Surabaya itu juga mengantongi izin semuanya,” katanya.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/pemkot-dan-dprd-kota-malang-jemput-dukungan-pusat-untuk-penanganan-pasar-besar">Pemkot dan DPRD Kota Malang Jemput Dukungan Pusat untuk Penanganan Pasar Besar</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/bupati-lumajang-pastikan-pembangunan-kkdmp-berjalan-tertib-dan-memiliki-kepastian-hukum">Bupati Lumajang Pastikan Pembangunan KKDMP Berjalan Tertib dan Memiliki Kepastian Hukum</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/bahas-masalah-incenerator-waste-to-energy-bupati-malang-audensi-bersama-rektor-universitas-brawijaya">Bahas Masalah Incenerator Waste To Energy, Bupati Malang Audensi bersama Rektor Universitas Brawijaya</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/peringatan-nuzulul-quran-sekda-kabupaten-malang-ingatkan-pentingnya-pembangunan-spiritual-masyarakat">Peringatan Nuzulul Quran, Sekda Kabupaten Malang Ingatkan Pentingnya Pembangunan Spiritual Masyarakat</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/masuki-pertengahan-ramadan-kiriman-uang-pmi-via-kantor-pos-malang-turun-rp-18-miliar">Masuki Pertengahan Ramadan, Kiriman Uang PMI via Kantor Pos Malang Turun Rp 1,8 Miliar</a></li>
</ul>


<p>Salah satunya untuk bisa mendeteksi UMKM itu, tambahnya, misalnya UMKM yang bergerak di bidang kue berapa, yang bergerak di bidang jahit berapa, sepatu berapa dan sebagainya. &#8220;Ini fungsinya nanti berhubungan dengan intervensi pemerintah kepada UMKM itu, Makanya saya bilang, ini semuanya tergantung dari NIK yang ada di Dispendukcapil, dan ini menjadi satu kesatuan yang tidak bisa terpisahkan,” ujarnya.</p>



<p>Sementara itu, Kepala Bidang Pemasaran Dinas Perdagangan Kota Surabaya, Farida Fitrianing Arum, memastikan bahwa selama ini pihaknya sudah intens mendampingi para pelaku UMKM untuk mengurus perizinannya. Farida memastikan bahwa UMKM yang sudah didampingi oleh Dinas Perdagangan itu pasti mengantongi SIUP atau NIB.</p>



<p>“UKM yang dibina Dinas Perdagangan saat ini sebanyak 2.516 UKM. Namun, data ini dinamis, sehingga bisa nambah atau berkurang,” kata Farida.</p>



<p>Lebih lanjut Farida menyampaikan, bahwa jumlah ini masih belum termasuk UMKM yang dibina oleh Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Surabaya, sehingga jumlah itu dipastikan semakin banyak. “Jadi, silahkan kalau masih ada para pelaku UMKM yang masih belum mengantongi izin untuk segera mengurus perizinannya, kami siap mendampingi, karena izin ini sangat bermanfaat ke depannya,” terangnya. <strong>(ade/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">159340</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Diduga Berubah menjadi Tempat Karaoke, Pemkab Sumenep Tutup Caffe Apoeng Kheta</title>
		<link>https://memontum.com/diduga-berubah-menjadi-tempat-karaoke-pemkab-sumenep-tutup-caffe-apong-kheta</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 29 Sep 2021 13:13:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[Izin Usaha]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten sumenep]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=154704</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Sumenep &#8211; Caffe Apoeng Kheta yang berlokasi di Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, resmi ditutup pemerintah daerah. Penutupan Resto and Caffe itu, karena ditenggarai telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2002, dan Perbup nomor 33 tahun 2021 tentang izin usaha.&#160; Baca juga Menurut Kasatpol PP Sumenep, Purwo Edy, mengatakan alasan penutupan Resto and [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p></p>



<p>Memontum Sumenep &#8211; Caffe Apoeng Kheta yang berlokasi di Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, resmi ditutup pemerintah daerah. Penutupan Resto and Caffe itu, karena ditenggarai telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2002, dan Perbup nomor 33 tahun 2021 tentang izin usaha.&nbsp;</p>



<p></p>



<p>Baca juga</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/pemkot-dan-dprd-kota-malang-jemput-dukungan-pusat-untuk-penanganan-pasar-besar">Pemkot dan DPRD Kota Malang Jemput Dukungan Pusat untuk Penanganan Pasar Besar</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/bupati-lumajang-pastikan-pembangunan-kkdmp-berjalan-tertib-dan-memiliki-kepastian-hukum">Bupati Lumajang Pastikan Pembangunan KKDMP Berjalan Tertib dan Memiliki Kepastian Hukum</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/bahas-masalah-incenerator-waste-to-energy-bupati-malang-audensi-bersama-rektor-universitas-brawijaya">Bahas Masalah Incenerator Waste To Energy, Bupati Malang Audensi bersama Rektor Universitas Brawijaya</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/peringatan-nuzulul-quran-sekda-kabupaten-malang-ingatkan-pentingnya-pembangunan-spiritual-masyarakat">Peringatan Nuzulul Quran, Sekda Kabupaten Malang Ingatkan Pentingnya Pembangunan Spiritual Masyarakat</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/masuki-pertengahan-ramadan-kiriman-uang-pmi-via-kantor-pos-malang-turun-rp-18-miliar">Masuki Pertengahan Ramadan, Kiriman Uang PMI via Kantor Pos Malang Turun Rp 1,8 Miliar</a></li>
</ul>


<p>Menurut Kasatpol PP Sumenep, Purwo Edy, mengatakan alasan penutupan Resto and Caffe Apoeng Kheta karena izinnya telah kadaluarsa. Lalu, melanggar perizinan yang semula hanya untuk tempat makan, namun berevolusi menjadi tempat karaoke.&nbsp;</p>



<p>&#8220;Karena melanggar, makanya kami tutup,” jelasnya.</p>



<p>Ironisnya, penutupan Resto Apoeng Kheta yang dilakukan oleh tim gabungan, terkesan sangat lambat. Sebab, izin usaha resto tersebut sudah berakhir pada tahun 2018 silam. Namun faktanya, penutupan baru dilakukan pada Selasa 28 Sepetember tahun 2021.</p>



<p>Padahal, jika mengacu pada Perda dan Perbup, mestinya penutupan itu dilakukan saat diketahui masa izin usahanya telah habis. (dan/edo/sit)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">154704</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Permudah dalam Usaha, KKP Rancang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko</title>
		<link>https://memontum.com/permudah-dalam-usaha-kkp-rancang-penyelenggaraan-perizinan-berusaha-berbasis-resiko</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 01 Apr 2021 14:05:02 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[Izin Usaha]]></category>
		<category><![CDATA[Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[kkp]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=138847</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Jakarta &#8211; Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, terus merancang peraturan turunan pasca diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, serta PP Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan. Kedua PP ini, merupakan peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Jakarta </strong>&#8211; Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, terus merancang peraturan turunan pasca diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, serta PP Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan. Kedua PP ini, merupakan peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.</p>



<p>Sesuai dengan amanah di PP Nomor 5 Tahun 2021, ketentuan mengenai perizinan berusaha telah disusun Rancangan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Sektor Kelautan dan Perikanan.</p>



<ul><li><strong>Baca juga:</strong> <strong><a href="https://memontum.com/137763-kkp-dan-kejaksaan-ri-kembali-musnahkan-empat-kapal-asing-ilegal">KKP dan Kejaksaan RI Kembali Musnahkan Empat Kapal Asing Ilegal</a></strong></li></ul>



<p>Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, M. Zaini, menyebutkan rancangan Permen KP tersebut akan segera diterbitkan untuk mendukung percepatan kemudahan berusaha khususnya bidang perikanan tangkap.</p>



<p>“Dalam rancangan Permen KP tersebut terdapat 18 standar kegiatan usaha sub sektor perikanan tangkap yang menggunakan 18 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) berupa 15 KBLI penangkapan dan 3 KBLI angkutan,” ujarnya saat membuka konsultasi publik bidang perikanan tangkap, Kamis (01/04) secara daring.</p>



<p>Pada kesempatan yang sama, Direktur Penguatan Penerapan Standan dan Penilaian BSN, Heru Suseno, menjelaskan bahwa proses perizinan kegiatan berusaha diubah dari berbasis izin ke risiko yang dibagi menjadi risiko rendah, risiko menengah rendah, risiko menengah tinggi dan risiko tinggi. Dengan berbasis risiko ini, bisa terlihat jelas dampaknya dan potensi terjadinya bahaya dalam skala 1-4 sesuai tercantum di PP Nomor 5 Tahun 2021. Metodenya menggunakan prinsip &#8220;trust but verify&#8221; untuk menentukan jenis perizinan berusaha dan intensitas pengawasan</p>



<p>Pembahasan peraturan kemudahan berusaha tersebut, juga melibatkan Sekretariat Kabinet, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Badan Standardisasi Nasional (BSN) dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Konsultasi publik ini juga melibatkan para pelaku usaha perikanan tangkap, pemerintah daerah, akademisi serta asosiasi perikanan.</p>



<p>Dalam kegiatan daring tersebut juga dibahas tiga rancangan Permen KP yang merupakan amanat PP Nomor 27 Tahun 2021 dan menyederhanakan beberapa peraturan bidang perikanan tangkap yang sebelumnya.</p>



<p>Adapun rancangan permen KP tersebut yaitu (1) tentang penyusunan rencana pengelolaan perikanan dan lembaga pengelola perikanan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI), (2) tentang penempatan alat penangkapan ikan, alat bantu penangkapan ikan, dan penataan andon penangkapan ikan di WPPNRI dan laut lepas, serta (3) tentang kapal perikanan, tata kelola pengawakan kapal perikanan, log book penangkapan ikan dan pemantauan di atas kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan.<strong> (hms/kkp/aye/ed2)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">138847</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Polemik Izin Usaha Pertamini Setelah Adanya Panggilan Polisi</title>
		<link>https://memontum.com/polemik-izin-usaha-pertamini-setelah-adanya-panggilan-polisi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 05 Sep 2019 02:25:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Sidoarjo]]></category>
		<category><![CDATA[Izin Usaha]]></category>
		<category><![CDATA[Pertamini]]></category>
		<category><![CDATA[Polemik]]></category>
		<category><![CDATA[Polresta Sidoarjo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/91904-polemik-izin-usaha-pertamini-setelah-adanya-panggilan-polisi</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Sidoarjo &#8211; Polemik izin usaha untuk pembukaan usaha Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran yang kerap disebut Pertamini mulai menyeruak. Ini menyusul adanya panggilan terhadap salah seorang pemilik usaha Pertamini Cipto warga asal Desa Kedungcangkring, Kecamatan Jabon, Sidoarjo. Di tengah makin menjamurnya usaha Pertamini mendadak pemilik usaha kecil ini dipanggil tim penyidik Satuan Reskrim, Polresta [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Sidoarjo </strong>&#8211; Polemik izin usaha untuk pembukaan usaha Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran yang kerap disebut Pertamini mulai menyeruak. Ini menyusul adanya panggilan terhadap salah seorang pemilik usaha Pertamini Cipto warga asal Desa Kedungcangkring, Kecamatan Jabon, Sidoarjo.</p>
<p>Di tengah makin menjamurnya usaha Pertamini mendadak pemilik usaha kecil ini dipanggil tim penyidik Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo. Bahkan usahanya itu sempat berhenti lantaran barang dagangannya sempat diamankan aparat penegak hukum. Pemilik usaha ini dituding membeli (kulakan) BBM melebihi kapasitas.</p>
<p>Keluhan pemilik salah satu usaha Pertamini ini sempat direspon pihak Kecamatan Jabon.</p>
<p>&#8220;Kami dilapori ada warganya yang sempat diperiksa serta barang daganganya diamankan penyidik sekitar dua pekan lalu. Bahkan Kadesnya juga sempat dipanggil bersama pemilik usaha Pertamini. Karena dianggap kulakan BBM melebihi kapasitas,&#8221; kata Camat Jabon, M Aziz Muslim, Selasa (3/9/2019).</p>
<p>Kendati demikian, Aziz mengaku tak tahu persis duduk persoalannya. Bahkan saat ditanya kesalahan pemilik usaha Pertamini hingga pedagang kecil itu diperiksa pihak kepolisian belum bisa memberikan jawaban detail.</p>
<p>&#8220;Dalam pemeriksaan warga saya ditanya siapa yang memberi surat keterangan usaha itu. Jawabannya Kepala Desa dan surat rekomendasi itu dibawah ke kecamatan. Saat itu saya dinas luar jadi yang tandatangan Sekcam. Itu yang dipermasalahkan,&#8221; imbuhnya.</p>
<p>Bagi Aziz pihak Kecamatan Jabon memberi rekomendasi bukan berarti memberikan izin usaha. Alasannya, yang memberikan izin usaha adalah pihak dinas terkait hingga menimbulkan polemik dalam usaha ini.</p>
<p>&#8220;Rekomendasi bukan kewenangan kami. Kami hanya pelayan masyarakat. Misalnya sama-sama takut semua, kami (pihak kecamatan) tidak mau tandatangan, bisa jadi pelayanan di Kecamatan Jabon macet. Kami harus bersikap seperti apa kalau ada warga yang mengeluh,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Selain itu, Camat Jabon menegaskan adanya usaha Pertamini di Kecamatan Jabon sangat membantu masyarakat.</p>
<p>&#8220;Karena wilayah Kecamatan Jabon jauh dari Stasiun Pengisian Bahan Bakau umum (SPBU) milik Pertamina yang dianggap resmi,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Sementara secara terpisah, Bupati Lumbung Informasi Masyarakat (LIRA) M Nizar menyayangkan pedagang kecil seperti pemilik usaha Pertamini diperiksa pihak kepolisian. Baginya jika</p>
<p>pemilik usaha pom mini ditertibkan bakal menjadi beban semua pihak.</p>
<p>Padahal pemilik kulakan BBM ada bukti pembayara dari SPBU.</p>
<p>&#8220;Kalau memang tidak boleh, jangan tebang pilih semua tidak boleh. Tapi kalau boleh tolong diberi solusi dengan diberitahu regulasi (peraturannya),&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Selain itu, lanjut Nizar juga anggota Fraksi Golkar DPRD Sidoarjo ini mengakui pernah mendapat keluhan dari warganya soal usaha Pertamini itu.</p>
<p>Menurutnya, saat itu ada pedagang Pertamini kulakan dengan menggunakan mobil pikup tidak diperbolehkan karena dianggap membahayakan saat mengangkut BBM. Apalagi mobil pikup peruntukkanya bukan untuk mengangkut BBM.</p>
<p>&#8220;Kalau dianggap berbahaya mestinya bisa diganti menggunakan mobil resmi dari Pertamina. Menyangkut soal rekomendasi usaha dari desa seharusnya polisi dan Pertamina sosialiasi. Misalnya batasan yang tidak boleh itu seperti apa saja. Ini untuk melindungi usaha kecil. Yang jualan BBM di Pertamini keuntunganya juga tidak seberapa,&#8221; tandasnya. <strong>(Wan/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">91904</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
