<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Jalur Zonasi &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/jalur-zonasi/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Mon, 04 Jul 2022 12:15:40 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Jalur Zonasi &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Dinilai Salahi Aturan, SMPN 2 Kota Batu Coret Tiga Nama PPDB Jalur Zonasi</title>
		<link>https://memontum.com/dinilai-salahi-aturan-smpn-2-kota-batu-coret-tiga-nama-ppdb-jalur-zonasi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 04 Jul 2022 12:15:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Batu]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Batu]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[Jalur Zonasi]]></category>
		<category><![CDATA[kota batu]]></category>
		<category><![CDATA[PPDB]]></category>
		<category><![CDATA[PPDB Online]]></category>
		<category><![CDATA[PPDB Sekolah Negeri]]></category>
		<category><![CDATA[SMPN]]></category>
		<category><![CDATA[Zonasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=171713</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Batu &#8211; Mengantisipasi dugaan kecurangan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jalur zonasi, langkah tegas dilakukan SMPN 2 Kota Batu. SMP yang berlokasi di Jalan Bromo Kota Batu, itu mendiskualifikasi calon peserta didik baru (CPDB), karena menggunakan surat domisili. Bahkan, total ada tiga murid yang harus digagalkan masuk, karena ditengarai alamat yang disodorkan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Batu</strong> &#8211; Mengantisipasi dugaan kecurangan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jalur zonasi, langkah tegas dilakukan SMPN 2 Kota Batu. SMP yang berlokasi di Jalan Bromo Kota Batu, itu mendiskualifikasi calon peserta didik baru (CPDB), karena menggunakan surat domisili.</p>



<p>Bahkan, total ada tiga murid yang harus digagalkan masuk, karena ditengarai alamat yang disodorkan memiliki alamat yang sama. Sehingga, dilakukan verifikasi dan diketahui surat keterangan domisilinya belum berusia minimal 1 tahun.</p>



<p>&#8220;Dari situ, akhirnya kita memutuskan untuk mencoret mereka. Kecurigaan kita, adalah pada alamat mereka yang sama, jarak sama dan menggunakan surat domisili. Saat verifikasi, pun kita juga sudah memanggil orang tua mereka,&#8221; ujar Kepala Sekolah SMPN 2 Kota Batu, Ida Misaroh, Senin (04/07/2022) tadi.</p>



<p>Mengantisipasi timbulnya gejolak atau tuduhan, Ida pun juga memberikan pendekatan kepada calon murid dan wali murid. Sebab, dirinya faham setiap orang tua tentu bingung bila sampai anaknya belum mendapatkan kejelasan statusnya akan sekolah di mana.</p>



<p>&#8220;Dari situ, pendekatan persuasif sangatlah penting. Sebelum berakhirnya pendaftaran, kami telah memanggil semua orang tua wali murid. Kami berikan gambaran dan dukungan. Nanti saya takutnya, anaknya sudah terlanjur senang malah tidak diterima. Saya sampaikan bahwa kualitas sekolah swasta juga tidak kalah bagusnya,&#8221; katanya.</p>



<p>Pendekatan yang persuasif, ini dinilai Ida dapat meredakan kekecewaan orang tua wali murid. Menurut Ida, pihak sekolah harus bisa memberi pengertian kepada orang tua dan calon peserta didik. Pihak sekolah juga mengkonfirmasi operator sekolah di tingkat SD, karena merekalah yang mengetahui status siswa.</p>



<p>&#8220;Secara teknis memang aturan pendaftaran hanya bisa dilakukan sekali. Namun, verifikasi jarak rumah bisa dilakukan berulang kali hingga jadwal pendaftaran selesai. Tidak itu saja, penggunaan surat domisili juga harus mengikuti petunjuk teknis,&#8221; urainya.</p>



<p>Dalam petunjuk teknis PPDB Kota Batu, surat domisili yang dibuat oleh pihak peserta didik baru, di dalamnya diterangkan bahwa calon murid sudah tinggal di alamat tersebut minimal lebih dari setahun. Termasuk persyaratan menggunakan Kartu Keluarga (KK).</p>



<p>Sebagai lembaga pelayanan publik di bidang pendidikan, sekolah memiliki tanggungjawab terhadap masyarakat. Ida berpendapat, pihak sekolah terbuka terhadap kritik dan saran agar program bisa berjalan dengan lebih baik lagi. Ia juga mengusulkan, agar PPDB tidak menuai polemik, bisa mencontoh model PPDB di tingkat SMA.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/jalin-kebersamaan-baznas-kota-probolinggo-gelar-doa-bersama-ulama-dan-umaroh">Jalin Kebersamaan, Baznas Kota Probolinggo Gelar Doa Bersama Ulama dan Umaroh</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/sambut-lebaran-healing-asyik-di-lereng-argopuro-dari-kebun-teh-hingga-jejak-purba">Sambut Lebaran, Healing Asyik di Lereng Argopuro dari Kebun Teh hingga Jejak Purba</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/lindungi-pemudik-dari-hujan-ektrem-pemprov-jatim-siapkan-operasi-modifikasi-cuaca">Lindungi Pemudik dari Hujan Ektrem, Pemprov Jatim Siapkan Operasi Modifikasi Cuaca</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/operasi-ketupat-semeru-2026-polres-pasuruan-siapkan-4-pospam-2-posyan-dan-1-pos-terpadu">Operasi Ketupat Semeru 2026, Polres Pasuruan Siapkan 4 Pospam, 2 Posyan dan 1 Pos Terpadu</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/perkuat-jaring-pengaman-sosial-bupati-jember-minta-camat-kawal-ketersediaan-pangan-jelang-idul-fitri">Perkuat Jaring Pengaman Sosial, Bupati Jember Minta Camat Kawal Ketersediaan Pangan Jelang Idul Fitri</a></li>
</ul>


<p>&#8220;Meskipun SMA tingkat provinsi, tapikan tidak ada polemik. Itu bisa dicontoh karena aturannya di sana ya hanya menggunakan KK saja,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Apa yang disampaikan Ida, tentu saja sangat bertolak belakang dengan keterangan yang diberikan Kepala Sekolah SMPN 1 Batu, Tatik Ismiati. Tatik dan Kabid Pembinaan SMP Hariadi, mengatakan bahwa calon siswa bisa mendaftar berulang kali. Pendaftaran yang berulang kali bisa dilakukan sehingga memungkinkan adanya peluang pindah domisili.</p>



<p>Oleh karena itu, pihak panitia tetap menerima calon peserta didik baru. Karenanya, Tatik bersikukuh bahwa pihak panitia dan sekolah tidak melakukan kesalahan. Dirinya juga memastikan tidak ada siswa titipan, meskipun dirinya juga mengakui ada upaya-upaya dari pihak lain menitipkan siswa.</p>



<p>Berdasarkan dokumen Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Batu, Nomor 420/1757/422.101/2022 tentang Petunjuk Teknis PPDB pada Sekolah Menengah Pertama Negeri di Kota Batu Tahun Ajaran 2022/2023, bagian ketiga persyaratan, poin (e) dijelaskan KK dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari RT atau RW yang diketahui lurah maupun kepala desa. Dokumen itu menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomilisi paling singkat setahun sejak diterbitkan surat keterangan domisili, serta menunjukan dokumen asli bila sudah dinyatakan diterima.</p>



<p>Keterangan di atas dijelaskan lagi pada Bagian Kelima, Dasar dan Cara Seleksi, Pasal 13 ayat 3. Juknis tersebut juga menjelaskan tentang Tim khusus verifikasi yang bertugas untuk memastikan dokumen-dokumen atau piagam dari calon peserta didik baru. Pada Pasal 21, jika setelah pengumuman PPDB ditemukan dokumen asli tapi palsu, maka kelulusan peserta didik yang melakukan kecurangan tersebut dibatalkan.</p>



<p>Ketika Memontum.com mendatangi SMP Negeri 1 Batu, pada Senin (4/7/2021), Kepala SMP 1 Batu, Tatik Ismati, diketahui tidak berada di ruang kerjanya. Informasi dari pegawai Tata Usaha, diketahui jika pihaknya sedang bertugas di luar kota tepatnya ke Jakarta. Sedangkan Ketua PPDB SMP 1 Batu, Yulianah, mengatakan rangkaian PPDB di SMPN 1 Batu telah selesai.</p>



<p>Beberapa hari lalu, Kabid SMP Dindik Batu, Hariadi saat dikonfirmasi melalui pesan pendek mengungkapkan adanya kemungkinan PPDB ulang. Usulan tersebut telah disampaikan kepada Wali Kota Batu, Hj Dewanti Rumpoko.</p>



<p>&#8220;Hasil pembicaraan dengan Ibu wali kota, kami mengusulkan untuk domisili dicabut seluruhnya. Sehingga, memakai KK. Opsi yang kedua, yakni PPDB diulang. Informasinya, wali kota menunggu perintah dari kepala dinas pendidikan tingkat provinsi,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Anggota Komisi C DPRD Kota Batu, Sujono Djonet, secara terpisah mengingatkan kembali spirit di balik diberlakukannya PPDB sistem zonasi yaitu untuk menghadirkan keadilan dan pemerataan pendidikan bagi anak-anak. &#8220;Jangan sampai PPDB justru menjadi ajang kecurangan. Jadi, sistem zonasi ini dibuat oleh pemerintah. Sehingga, seyogyanya dipatuhi dan tidak dilanggar,&#8221; kata politisi Nasdem ini.</p>



<p>Sebab, tambahnya, Komisi C DPRD Kota Batu memang sudah memantau isu yang saat ini beredar terkait adanya dugaan kecurangan PPDB jalur zonasi. &#8220;Kita akan terus awasi dan bakal mencari tahu serta mengevaluasi agar bisa menjawab pertanyaan masyarakat,&#8221; terangnya. <strong>(bir/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">171713</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Berharap Solusi dari Pengumuman PPDB Jalur Zonasi, Wali Murid Malah Diminta Pilih Sekolah Swasta</title>
		<link>https://memontum.com/berharap-solusi-dari-pengumuman-ppdb-jalur-zonasi-wali-murid-malah-diminta-pilih-sekolah-swasta</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 17 Jun 2022 10:01:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[Disdikbud Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Jalur Zonasi]]></category>
		<category><![CDATA[kota malang]]></category>
		<category><![CDATA[PPDB]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=170925</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Beberapa wali murid melakukan protes di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang. Aksi itu dilakukan, menyusul pelaksanaan pengumuman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMP Negeri di Kota Malang jalur zonasi, Jumat (17/06/2022) tadi. Salah satu wali murid, Sumiati (36) warga Bandulan, melakukan protes karena pihaknya memastikan bahwa jarak [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Beberapa wali murid melakukan protes di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang. Aksi itu dilakukan, menyusul pelaksanaan pengumuman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMP Negeri di Kota Malang jalur zonasi, Jumat (17/06/2022) tadi.</p>



<p>Salah satu wali murid, Sumiati (36) warga Bandulan, melakukan protes karena pihaknya memastikan bahwa jarak tempuh antara tempat tinggal dan sekolah, akan memakan waktu lama. Padahal, pada pilihan zonasi sebelum pengumuman, sudah memilih jarak terdekat.</p>



<p>“Untuk pilihan zonasi memilih SMPN 15, 30 dan 6. Itu, sudah zonasi yang terdekat. Bahkan jarak paling dekat itu ke SMPN 15, hanya 1.059 meter,” ucap Sumiati, Jumat (17/06/2022).</p>



<p>Tentu dengan hasil yang menyatakan bahwa anaknya tidak lolos jalur zonasi, maka membuat dirinya merasa kecewa. Padahal menurutnya, lokasi sekolah yang dituju masuk dalam radius dekat dengan tempat tinggalnya.</p>



<p>Baca juga:</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/jalin-kebersamaan-baznas-kota-probolinggo-gelar-doa-bersama-ulama-dan-umaroh">Jalin Kebersamaan, Baznas Kota Probolinggo Gelar Doa Bersama Ulama dan Umaroh</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/sambut-lebaran-healing-asyik-di-lereng-argopuro-dari-kebun-teh-hingga-jejak-purba">Sambut Lebaran, Healing Asyik di Lereng Argopuro dari Kebun Teh hingga Jejak Purba</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/lindungi-pemudik-dari-hujan-ektrem-pemprov-jatim-siapkan-operasi-modifikasi-cuaca">Lindungi Pemudik dari Hujan Ektrem, Pemprov Jatim Siapkan Operasi Modifikasi Cuaca</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/operasi-ketupat-semeru-2026-polres-pasuruan-siapkan-4-pospam-2-posyan-dan-1-pos-terpadu">Operasi Ketupat Semeru 2026, Polres Pasuruan Siapkan 4 Pospam, 2 Posyan dan 1 Pos Terpadu</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/perkuat-jaring-pengaman-sosial-bupati-jember-minta-camat-kawal-ketersediaan-pangan-jelang-idul-fitri">Perkuat Jaring Pengaman Sosial, Bupati Jember Minta Camat Kawal Ketersediaan Pangan Jelang Idul Fitri</a></li>
</ul>


<p>“Agak kecewa dengan hasilnya. Padahal, rumah saya di Bandulan atau dekat dengan SMPN 15 yang sama-sama Kecamatan Sukun. Namun, malah enggak keterima,” jelasnya.</p>



<p>Dirinya juga sempat menemui pihak Disdikbud Kota Malang, namun solusi yang di dapat yaitu mengarahkan untuk menyekolahkan anaknya di sekolah swasta. Tentu, hal tersebut tidak sesuai dengan harapan dan solusi. Sebab, dirinya datang ke kantor Disdikbud, untuk mendapatkan solusi agar anaknya diberikan kesempatan untuk sekolah di SMP Negeri.</p>



<p>“Maksud kedatangan kami ke sini, mungkin ada harapan atau bisa diberikan solusi memilihkan sekolah yang tepat. Atau menempatkan ke sekolah yang lain. Ternyata juga tidak bisa,” katanya.</p>



<p>Kepala Seksi Peserta Didik Disdikbud Kota Malang, Dodik Teguh Pribadi, menjelaskan untuk penerimaan Calon Peserta Didik Baru jenjang SMP itu disesuaikan dengan daya tampung sekolah. Diketahui, untuk jalur zonasi dari total 30 SMPN yang ada di Kota Malang itu menampung sebanyak 3.385 siswa.</p>



<p>“Jumlah pendaftar jalur zonasi dijenjang SMPN itu ada 5.343 siswa, kita mendeteksi itu di pilihan satu. Untuk yang diterima 3.385, habis semua pagunya,” tutur Dodik.</p>



<p>Selain itu, pihaknya juga menjelaskan bahwa pagu jalur zonasi itu sebesar 50 persen dari pagu di masing-masing sekolah. Dalam tahapan seleksi, pihaknya telah melakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.</p>



<p>“Ini yang harus disadari oleh masyarakat jika jumlah lulusan SD itu sekitar 13 ribuan, sementara daya tampung SMP itu sekitar 8 ribu. Berarti logikanya sekitar 6 ribuan peserta didik tidak bisa ke SMP Negeri, dan itu gak bisa dipaksa,” tegasnya.</p>



<p>Pihaknya berharap kepada masyarakat, agar tidak berkecil hati dalam memilih sekolah untuk putra-putrinya. Sebab menurutnya, semua sekolah di Kota Malang baik Negeri maupun swasta itu sama saja. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">170925</post-id>	</item>
		<item>
		<title>PPDB Online Jalur Zonasi Error, Disdik Kota Malang Diserbu Orang Tua Calon Siswa</title>
		<link>https://memontum.com/ppdb-online-jalur-zonasi-error-disdik-kota-malang-diserbu-orang-tua-calon-siswa</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 02 Jun 2020 12:28:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Jalur Zonasi]]></category>
		<category><![CDATA[PPDB Online]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/115446-ppdb-online-jalur-zonasi-error-disdik-kota-malang-diserbu-orang-tua-calon-siswa</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Malang, Selasa (2/6/2020) pagi diserbu puluhan orang tua calon siswa yang akan mendaftarkan anaknya sekolah di tingkat SD dan SMP Negeri di Kota Malang. Hal itu buntut dari proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online jalur zonasi, di hari pertama website nya mengalami trauble. PSBB online [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Malang, Selasa (2/6/2020) pagi diserbu puluhan orang tua calon siswa yang akan mendaftarkan anaknya sekolah di tingkat SD dan SMP Negeri di Kota Malang. Hal itu buntut dari proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online jalur zonasi, di hari pertama website nya mengalami trauble. PSBB online jalur zonasi sendiri dimulai pada 2 Juni hingga 4 Juni 2020.</p>
<p>Bagaimana masyarakat tidak panik, rentang waktu PPDB hanya tiga hari namun wabsite nya tidak dapat diakses dan bermasalah. Puluhan orangntua calon siswa ini memikih untuk datang ke Disdik Kota Malang untuk protes dan mempertanyakan langsung terkait troublenya website PPDB ini.</p>
<p><img decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-115447" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/06/IMG-20200602-WA0201.jpg?resize=740%2C1407&#038;ssl=1" alt="" width="740" height="1407" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/06/IMG-20200602-WA0201.jpg?w=750&amp;ssl=1 750w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/06/IMG-20200602-WA0201.jpg?resize=158%2C300&amp;ssl=1 158w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/06/IMG-20200602-WA0201.jpg?resize=539%2C1024&amp;ssl=1 539w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/06/IMG-20200602-WA0201.jpg?resize=600%2C1141&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/06/IMG-20200602-WA0201.jpg?resize=200%2C380&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 740px) 100vw, 740px" data-recalc-dims="1" /></p>
<p>Meskipun mereka memakai masker, namun tidak memperhatikan physical distancing. Demi masa depan anak-anaknya mereka bergerombol saat mendatangi kantor Disdik Kota Malang. Mereka bergerombol di depan pagar kantor Disdik Kota Malang meminta untuk masuk. Massa membawa berkas dokumen seperti kartu keluarga, akta kelahiran, KTP, hingga surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil).</p>
<p>Mereka baru bisa masuk ke area dalam gerbang setelah dilakukan pengecekan suhu tubuh dan penyemprotan disinfektan.<br />
Mereka mengeluhkan tidak bisa mengakses website PPDB hinga alamat rumah yang bergeser dari titik GPS website. Dari sistem yang bermasalah ini mereka mendesak agar Disdik Kota Malang segera memperbaiki sistem yang sedang kacau ini.</p>
<p>&#8220;Titik rumah saya di website itu berubah, rumahnya di Dinoyo tapi titiknya di Buring. Ini membuat tidak bisa mengakses sekolah yang dekat rumah&#8221;, ujar Nur Huda, warga Dinoyo.</p>
<p>Dirinya sempat datangi SDN Dinoyo 2 dan SMPN 13, namun diminta ke Disdik. &#8220;Katanya server sedang bermasalah, kami diminta ke Kantor Dinas Pendidikan. Kami daftar sejak pagi, namun website nya tidak bisa,&#8221; ujarnya lagi.</p>
<p>Walikota Malang Drs H Sutiaji bahwa PPDB diperpanjang 1 hari. &#8221; Tadi ada permasalahan karena tidak konek di Dispendukcapil. Tadi memang ada masalah namun sekarang sudah aman. PPDB kami perpanjang 1 hari. Perlu saya jelaskan walaupun pendaftar terakhir, kalau zonanya mepet tetap prioritas. Passing gradenya adalah teritorial. Tadi memang wajar masyarakat cemas kuatir anak nya tidak bisa masuk. Saat ini sudah aman,&#8221; ujar Sutiaji.<strong> (gie/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">115446</post-id>	</item>
		<item>
		<title>PPDB Online Jalur Zonasi Kota Malang Diperpanjang Sampai 5 Juni 2020</title>
		<link>https://memontum.com/ppdb-online-jalur-zonasi-kota-malang-diperpanjang-sampai-5-juni-2020</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 02 Jun 2020 11:55:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Jalur Zonasi]]></category>
		<category><![CDATA[PPDB Online]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/115424-ppdb-online-jalur-zonasi-kota-malang-diperpanjang-sampai-5-juni-2020</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Menanggapi berbagai keluhan masyarakat atas sistem PPDB yang eror di hari pertama proses pendaftaran online untuk jalur zonasi, Walikota Malang, Sutiaji akan memperpanjang masa pendaftaran sampai dengan tanggal 5 Juni 2020. &#8220;Sistem tersebut eror, karena sistem PPDB belum online dengan sistem Dukcapil,&#8221; ujar Sutiaji dihadapan Wali Murid pada hari Selasa (4/6/2020) [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Menanggapi berbagai keluhan masyarakat atas sistem PPDB yang eror di hari pertama proses pendaftaran online untuk jalur zonasi, Walikota Malang, Sutiaji akan memperpanjang masa pendaftaran sampai dengan tanggal 5 Juni 2020.</p>
<p>&#8220;Sistem tersebut eror, karena sistem PPDB belum online dengan sistem Dukcapil,&#8221; ujar Sutiaji dihadapan Wali Murid pada hari Selasa (4/6/2020) di halaman kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang.</p>
<p>Untuk itu, lanjutnya, atas nama Pemerintah Kota Malang kami menyampaikan permohonan maaf. Solusinya untuk hari ini, silahkan datang ke sekolah masing-masing.</p>
<p>&#8220;Solusinya, silahkan kembali ke sekolah masing-masing, ada komplain apapun para wali murid bisa langsung ke sekolah. Jadi tidak perlu berjubel di sini,&#8221; tukas Sutiaji.</p>
<p>Sutiaji juga menyampaikan bahwa wali murid yang rumahnya dekat dengan sekolah untuk tidak khawatir. Karena siswa yang rumahnya dekat dengan sekolah secara otomatis akan tertampung meski tidak mendaftar pada hari pertama.</p>
<p>&#8220;Nanti yang rumahnya jauh akan tereliminasi dengan sendirinya, karena siswa yang lebih dekat akan menjadi prioritas,&#8221; pungkasnya.</p>
<p>Terkait persyaratan KK baru yang belum satu tahun, Walikota Sutiaji memberikan solusi agar masyarakat membawa fotocopy KK lama. Namun jika tidak memiliki fotocopy KK lama, maka wali murid dapat menyertakan surat keterangan dari Dispendukcapil. <strong>(*/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">115424</post-id>	</item>
		<item>
		<title>PDI Perjuangan Minta Walikota Diskresi PPDB Zonasi</title>
		<link>https://memontum.com/pdi-perjuangan-minta-walikota-diskresi-ppdb-zonasi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 21 Jun 2019 11:29:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Surabaya]]></category>
		<category><![CDATA[Jalur Zonasi]]></category>
		<category><![CDATA[PDI Perjuangan]]></category>
		<category><![CDATA[PPDB]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=86245</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Surabaya &#8211; PDI Perjuangan Surabaya angkat bicara perihal kekisruhan sistem PPDB Zonasi di Surabaya. Kali ini, partai berlambang banteng ini menyarankan kepada Walikota Surabaya Tri Rismaharini untuk mengambil langkah strategis, terkait kisruh PPDB zonasi ini. Pelaksanaan PPDB mengacu pada peraturan terbaru yakni, Permendikbud Nomor 51Tahun 2018. Salah satunya mengatur tentang sistem zonasi. &#8220;Bu Risma [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Surabaya</strong> &#8211; PDI Perjuangan Surabaya angkat bicara perihal kekisruhan sistem PPDB Zonasi di Surabaya. Kali ini, partai berlambang banteng ini menyarankan kepada Walikota Surabaya Tri Rismaharini untuk mengambil langkah strategis, terkait kisruh PPDB zonasi ini.</p>
<p>Pelaksanaan PPDB mengacu pada peraturan terbaru yakni, Permendikbud Nomor 51Tahun 2018. Salah satunya mengatur tentang sistem zonasi. &#8220;Bu Risma kami sarankan untuk melakukan diskresi terhadap aturan tersebut. Demi meredam protes orang tua wali murid,&#8221; kata Ketua DPC PDI Perjuangan, Whisnu Sakti Buana.</p>
<p>Ditemui di kediaman Dinas Wakil Walikota, Kamis malam (20/6) kebijakan tersebut sedianya harus dilakukan. Mengingat kondisi depresi orang tua wali murid dalam menyikapi aturan zonasi.</p>
<p>&#8220;Jika kondisi ini terus dirasakan (orang tua), kasihan. Mereka harus tertekan. Meski nilai anak mereka bisa diterima, namun harus kalah lantaran penerapan zona,&#8221; ujar pria yang digadang-gadang akan menggantikan Risma menjadi Walikota ini.</p>
<p>Ia juga berharap agar orang tua tetap dalam kondisi tenang. Meski tak menampik kondisi emosi dirasakan oleh mereka.&#8221;Saya turut berempati. Namun harus tenang, jangan emosi. Apalagi sampai turun ke jalan. Malah justru rawan ditunggangi pihak tak bertanggung jawab,&#8221; terang WS sebagai pentolan partai pimpinan Megawati ini.</p>
<p>Diketahui, kisruh PPDB tahun ini bermula dari dikeluarkannya aturan zonasi oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.</p>
<p>Dimana untuk aturan tahun ini semakin diperketat dibandingkan dengan tahun kemarin. Meski demikian, aturan zonasi tersebut dirasa berat. Tidak hanya wali murid. Melainkan belum siap dan meratanya infrastruktur sekolah yang ada di Surabaya.<strong> (ace/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">86245</post-id>	</item>
		<item>
		<title>PPDB Pakai Zonasi Lebih Menguntungkan Bagi &#8220;Sekolah Pinggiran&#8221;</title>
		<link>https://memontum.com/ppdb-pakai-zonasi-lebih-menguntungkan-bagi-sekolah-pinggiran</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 20 Jun 2019 11:56:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Jember]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Jalur Zonasi]]></category>
		<category><![CDATA[PPDB]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/86213-ppdb-pakai-zonasi-lebih-menguntungkan-bagi-sekolah-pinggiran</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Jember &#8211; Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada sekolah-sekolah negeri dengan sistem Zonasi ternyata lebih menguntungkan bagi sekolah yang sering dianggap &#8220;sekolah pinggiran&#8221;. Pasalnya PPDB dengan sistem Zonasi tersebut, kini sistem penerimaan siswa tidak lagi melalui tes ataupun berdasarkan Nilai Evaluasi Murni (NEM), melainkan mengutamakan jarak tempuh terdekat tempat tinggal calon siswa dari sekolah [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Jember</strong> &#8211; Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada sekolah-sekolah negeri dengan sistem Zonasi ternyata lebih menguntungkan bagi sekolah yang sering dianggap &#8220;sekolah pinggiran&#8221;.</p>
<p>Pasalnya PPDB dengan sistem Zonasi tersebut, kini sistem penerimaan siswa tidak lagi melalui tes ataupun berdasarkan Nilai Evaluasi Murni (NEM), melainkan mengutamakan jarak tempuh terdekat tempat tinggal calon siswa dari sekolah pilihannya berdasarkan Kartu Keluarga (KK).</p>
<p>Menurut Wakil Kepala Sekolah Seperti SMP Negeri 1 Jombang Kabupaten Jember Aris Iwan Setiawan, jika ajaran baru pada tahun-tahun lalu di lembaga sekolahnya selalu kesulitan dalam memenuhi pagu siswa (kebutuhan siswa yang di tentukan) karena calon siswa selalu memilih sekolah yang di anggap favorit menurut mereka.</p>
<p>Namun dengan sistem Zonasi kali ini kuota pagu siswa sudah terpenuhi sebelum batas waktu pendaftaran PPDB.</p>
<p>&#8220;Saat ini SMPN 1 Kencong, sudah terpenuhi pagunya yakni 224 calon siswa sedangkan siswa yang daftar sebanyak 237 calon, malah lebih 13 calon siswa,&#8221; kata Iwan dengan raut wajah gembira.</p>
<p>Pelaksanaan PPDB tahun ini tidak ada kendala apa-apa baik dari calon siswa yang daftar di sini dari lingkungan terdekat dan KK nya juga KK sini sesuai dengan sistem Zonasi.</p>
<p>&#8220;Karena memang sekolah pinggiran, jadi tidak ada pilihan lagi, jika menurut kami sistem Zonasi juga sedikit menguntungkan bagi sekolah-sekolah pinggiran seperti kami,&#8221; tambahnya.</p>
<p>Iwan menyebutkan jika tahun sebelumnya SMP negeri 1 Jombang ini menerima siswa dari limpahan SMP lain yang lebih favorit semisal SMP Negeri 1 Kencong yang dianggap lebih maju</p>
<p>&#8220;Biasanya pendaftaran awal reguler seperti ini kita lama memenuhi pagu. Sudah bertahun-tahun sekolah kami tidak memenuhi pagu, baru akan terpenuhi jika ada limpahan dari sekolah lain,&#8221; ujar Iwan.</p>
<p>Iwan menilai bahwa Sistem Zonasi ini sangat bagus namun baginya harus ada penyempurnaan. Dia mencontohkan pemerintah harus memikirkan calon siswa yang dari daerah pinggiran seperti daerah pesisir pantai selatan</p>
<p>&#8220;Saya khawatir kan tidak bisa sekolah di negeri jika ada yang berminat ke negeri karena sekolah negeri terlalu jauh misalnya ke sini paling tidak 6 km lebih padahal itu sekolah yang terdekat,&#8221; ucapnya.</p>
<p>Sementara itu, Wakil Kepala Sekolah SMP Ma&#8217;arif Jombang Maskanah yang notabene sekolah tersebut adalah lembaga sekolah swasta sistem zonasi secara spesifik tidak berpengaruh terhadap swasta.</p>
<p>&#8220;Sekarang tidak ada tes sehingga seolah sekolah Negeri itu tidak membatasi terhadap input mereka,&#8221; kata Maskanah.</p>
<p>Namun sambung Maskanah, PPDB Zonasi ini, kita di tuntut untuk harus lebih meningkatkan kualitas sebagai layanan masyarakat di bidang pendidikan.</p>
<p>&#8220;Itu yang kita lakukan akhirnya, dan saling menyalahkan juga bukan solusi,&#8221; pungkasnya.<strong> (rir/yud/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">86213</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Disdikbud Bondowoso Ingatkan Sekolah Tidak Pungli di PPDB SD-SMP 2019</title>
		<link>https://memontum.com/disdikbud-bondowoso-ingatkan-sekolah-tidak-pungli-di-ppdb-sd-smp-2019</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 20 Jun 2019 06:26:02 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bondowoso]]></category>
		<category><![CDATA[Disdikbud Bondowoso]]></category>
		<category><![CDATA[Jalur Zonasi]]></category>
		<category><![CDATA[PPDB]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/86138-disdikbud-bondowoso-ingatkan-sekolah-tidak-pungli-di-ppdb-sd-smp-2019</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Bondowoso &#8211; Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Bondowoso memberi perhatian serius pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SD dan SMP (Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama) tahun pelajaran 2019/2020 sistem zonasi yang dibuka pada 24 hingga 29 Juni nanti. Terbukti, Disdikbud mengingatkan semua sekolah negeri di wilayah Bondowoso agar tidak melakukan pungutan liar [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Bondowoso</strong> &#8211; Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Bondowoso memberi perhatian serius pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SD dan SMP (Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama) tahun pelajaran 2019/2020 sistem zonasi yang dibuka pada 24 hingga 29 Juni nanti. Terbukti, Disdikbud mengingatkan semua sekolah negeri di wilayah Bondowoso agar tidak melakukan pungutan liar (pungli) yang melanggar ketentuan saat PPDB SD-SMP tahun pelajaran 2019/2020 sistem zonasi.</p>
<p>Kepala Disdikbud Bondowoso, H. Harimas di kantornya Rabu (9/6/2019) mengatakan, setiap penerimaan siswa baru SD dan SMP di Bondowoso, banyak orang tua siswa mendengar informasi, bahwa ada sekolah memungut biaya atu uang di luar ketentuan yang ada.</p>
<p>”Disini kami tegaskan bahwa PPDB SD-SMP 2019 tidak boleh ada pungutan. Maka dari itu, kami mengingatkan semua SD dan SMP Negeri di Bondowoso jangan melakukan pungutan kepada siswa baru di luar ketentuan pada PPDB tahun ini,” katanya.</p>
<p>Jika saat pelaksanaan PPDB terbukti ada sekolah melakukan pungli, Harimas menegaskan, Disdikbud tidak segan-segan memberikan sanksi berat sesuai ketentuan yang ada.</p>
<p>”Karena itu, kami meminta orang tua siswa proaktif melaporkan atau memberikan informasi kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bondowoso, jika ada sekolah melakukan pungli,” tegasnya. Namun, mantan Kepala BKD, Diskoperindag, Inspektorat, dan Sekretaris DPRD (Sekwan) ini juga meminta orang tua siswa tidak menyogok sekolah guna memasukkan anaknya di sekolah tertentu yang melanggar sistem zonasi.</p>
<p>Karena, menurut Harimas, Pemerintah Pusat melalui APBN telah menganggarkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan bantuan sarana prasarana (sarpras) baik peningkatan akses maupun peningkatan mutu. Ditambah lagi, Pemkab Bondowoso melalui APBD juga memberikan bantuan pada sekolah.</p>
<p>”Jadi, mari kita bekerja berlandaskan hati nurani dalam penerimaan siswa baru ini. Silahkan sekolah menarik biaya yang wajib ditanggung siswa seperti pakian seragam, pakaian olahraga, dan atribut sekolah dan jangan melakukan pungutan di luar ketentuan yang membebenai orang tua siswa,” ujarnya.<strong> (ido/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">86138</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Irisan Zonasi Kota Malang Berlaku Pada 4 SMAN</title>
		<link>https://memontum.com/irisan-zonasi-kota-malang-berlaku-pada-4-sman</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 19 Jun 2019 11:27:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Jalur Zonasi]]></category>
		<category><![CDATA[PPDB]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/86117-irisan-zonasi-kota-malang-berlaku-pada-4-sman</guid>

					<description><![CDATA[MeMontum Kota Malang &#8211; Pendaftaran jalur zonasi PPDB SMA di Kota Malang kali ini, memberikan kebijakan irisan zona untuk Kota Malang. Dimana kuota irisan wilayah luar Kota Malang sebesar 2 persen pada empat sekolah yang telah ditentukan, yakni SMAN 10, SMAN 5, SMAN 8, dan SMAN 6. “Untuk irisan zona jatahnya 2 persen melalui seleksi [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MeMontum Kota Malang</strong> &#8211; Pendaftaran jalur zonasi PPDB SMA di Kota Malang kali ini, memberikan kebijakan irisan zona untuk Kota Malang. Dimana kuota irisan wilayah luar Kota Malang sebesar 2 persen pada empat sekolah yang telah ditentukan, yakni SMAN 10, SMAN 5, SMAN 8, dan SMAN 6.</p>
<p>“Untuk irisan zona jatahnya 2 persen melalui seleksi nilai UN. Tahun sebelumnya, biasanya hanya dua sekolah yaitu SMAN 10 dan SMAN 5. Merujuk hasil rapat periode kali ini, ditambah menjadi empat sekolah, yaitu SMAN 10, SMAN 5, SMAN 8, dan SMAN 6,” jelas Dra Ema Sumiarti, M.Si, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jatim Kota Malang dan Batu.</p>
<p>Sedangkan zona wilayah sekolah dalam Kota terbagi menjadi tiga zona wilayah. Di zona wilayah pertama, yaitu SMAN 4, SMAN 5, SMAN 7. Zona wilayah ketiga, yakni SMAN 1, SMAN 8, SMAN 9. Dan zona wilayah ketiga, yaitu SMAN 2, SMAN 3, SMAN 6, SMAN 10.</p>
<p>Secara teknis, kuota jalur zonasi 90 persen, terdiri dari 50 persen berdasarkan zona bagi siswa berdomisili di area zona ditentukan, termasuk didalamnya penyandang disabilitas pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan layanan inklusi; 20 persen kuota keluarga tidak mampu termasuk di dalamnya anak panti asuhan, 5 persen anak dari keluarga buruh; dan 20 persen berdasarkan prestasi akademis dari Nilai Hasil Ujian Nasional, yang di dalamnya terdapat 2 persen pada wilayah irisan antar kab/kota.<strong> (adn/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">86117</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Hari Pertama PPDB SMA, Ortu dan Siswa Serbu Sekolah Terdekat</title>
		<link>https://memontum.com/hari-pertama-ppdb-sma-ortu-dan-siswa-serbu-sekolah-terdekat</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 18 Jun 2019 02:09:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Jalur Zonasi]]></category>
		<category><![CDATA[PPDB]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/85975-hari-pertama-ppdb-sma-ortu-dan-siswa-serbu-sekolah-terdekat</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Usai PPDB jalur Offline yang terdiri dari jalur prestasi, jalur perpindahan tugas, jalur inklusif, dan jalur keluarga tidak mampu. Kali ini dibuka PPDB jalur Online yang terdiri dari Jalur Zonasi mulai Senin-Kamis (17-20/6/2019). Untuk wilayah Kota Malang, zona wilayah sekolah terbagi menjadi tiga bagian zona yang membagi 10 SMA Negeri se-Kota [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Usai PPDB jalur Offline yang terdiri dari jalur prestasi, jalur perpindahan tugas, jalur inklusif, dan jalur keluarga tidak mampu. Kali ini dibuka PPDB jalur Online yang terdiri dari Jalur Zonasi mulai Senin-Kamis (17-20/6/2019). Untuk wilayah Kota Malang, zona wilayah sekolah terbagi menjadi tiga bagian zona yang membagi 10 SMA Negeri se-Kota Malang sebagaimana lokasinya.</p>
<p>&#8220;Kuota tidak mampu jalur offline diperpanjang hingga hari ini dengan jumlah pagu berbeda di tiap sekolah, dan diumumkan pada Rabu (19/6/2019). Pagu jalur tidak mampu cukup banyak, hanya masih sedikit peminatnya. Selain Kartu Indonesia Sehat, juga bisa menggunakan SKTM. Namun tetap dengan verifikasi tim validasi. Untuk jalur offline tidak ada masalah. Untuk pagu total kurang lebih masih sama dengan tahun lalu,&#8221; jelas Kepala SMAN 4 Kota Malang, Budi Prasetyo Utomo, S.Pd, M.Pd, kepada Memo X.</p>
<p><div id="attachment_85976" style="width: 660px" class="wp-caption aligncenter"><img aria-describedby="caption-attachment-85976" decoding="async" class="size-full wp-image-85976" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/06/IMG-20190617-WA0026-copy.jpg?resize=650%2C366&#038;ssl=1" alt="Pengumuman offline dinanti untuk segera registrasi ulang. (rhd)" width="650" height="366" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/06/IMG-20190617-WA0026-copy.jpg?w=650&amp;ssl=1 650w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/06/IMG-20190617-WA0026-copy.jpg?resize=300%2C169&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/06/IMG-20190617-WA0026-copy.jpg?resize=600%2C338&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/06/IMG-20190617-WA0026-copy.jpg?resize=200%2C113&amp;ssl=1 200w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/06/IMG-20190617-WA0026-copy.jpg?resize=120%2C69&amp;ssl=1 120w" sizes="(max-width: 650px) 100vw, 650px" data-recalc-dims="1" /><p id="caption-attachment-85976" class="wp-caption-text"><strong>Pengumuman offline dinanti untuk segera registrasi ulang. (rhd)</strong></p></div></p>
<p>Senada, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Pemprov Kota Malang-Batu, Dra Ema Sumiarti, mengatakan bagi siswa tidak mampu akan diverifikasi dan survei lapangan pada Selasa (18/6/2019). Bagi yang diketahui tidak memenuhi syarat akan dimasukkan jalur zonasi, dimana aturannya berdasarkan jarak rumah, selanjutnya diseleksi berdasarkan nilai NUN. &#8220;Itu sudah tersistem. Kalaupun ada masalah, kami hanya bisa menjelaskan. Karena sudah by sistem yang terbuka untuk publik,&#8221; jelas Ema.</p>
<p>Dengan aturan tersebut, image sekolah favorit akan hilang dengan sendirinya. Bahkan tetap memberikan kesempatan bagi sekolah swasta untuk memperoleh siswa yang mumpuni. &#8220;Untuk menjadi sukses bukan dari sekolah, namun dari mindset pribadi tiap siswa. Dengan sistem ini, pagu untuk sekolah swasta masih terbuka. Sebab<br />
pagu sekolah negeri 14.027 dengan 6.000 untuk pagu swasta,&#8221; beber Ema, ketika ditemui di SMAN 4, sembari menambahkan jumlah siswa yang diterima offline di SMAN 4 ada 58 siswa dan SMA 1 ada 72 siswa.</p>
<p>Dari data sementara, siswa Kota Malang minim pindah ke luar kota, namun justru lebih banyak pindahan dari luar Malang ke Kota Malang. &#8220;Tingginya minat pindahan ke Kota Malang, mungkin disebabkan kota Malang memiliki karakteristik tersendiri, dengan masyarakat berpendidikan tinggi, welkom, dan lainnya,&#8221; tandasnya.</p>
<p>Sebagaimana Peraturan Gubernur Nomor 23 tahun 2019 tentang pedoman pelaksanaan PPDB tingkat SMA di Jawa Timur, terbagi 5 persen untuk jalur prestasi, 5 persen untuk jalur perpindahan orang tua, dan 90 persen untuk jalur zonasi atau reguler.</p>
<p>Secara teknis, kuota jalur prestasi 5 persen dari pagu sekolah, terdiri dari 3 persen Prestasi Lomba Akademik/Non Akademik dan 2 persen prestasi Nilai Ujian Nasional (NUN). Dan kuota jalur perpindahan tugas orang tua 5 persen dari pagu sekolah. Kuota untuk sekolah penyelenggara pendidikan inklusif adalah paling banyak 3 (tiga) kursi pada setiap rombongan belajar atau sesuai dengan tingkat kesulitan peserta didik. Kuota calon peserta didik baru paling banyak 36 peserta didik dalam 1 (satu) rombel.</p>
<p>Sementara itu, kuota jalur zonasi 90 persen, terdiri dari 50 persen berdasarkan zona bagi siswa berdomisili di area zona ditentukan, termasuk didalamnya penyandang disabilitas pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan layanan inklusi; 20 persen kuota keluarga tidak mampu termasuk di dalamnya anak panti asuhan, 5 persen anak dari keluarga buruh; dan 20 persen berdasarkan prestasi akademis dari Nilai Hasil Ujian Nasional, yang di dalamnya terdapat 2 persen pada wilayah irisan antar kab/kota. <strong>(adn/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">85975</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
