<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>jangka &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/jangka/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Fri, 08 May 2026 13:27:56 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>jangka &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Perketat Akses Bendungan Lahor, PJT I Siapkan Mitigasi Risiko Jangka Panjang</title>
		<link>https://memontum.com/perketat-akses-bendungan-lahor-pjt-i-siapkan-mitigasi-risiko-jangka-panjang</link>
					<comments>https://memontum.com/perketat-akses-bendungan-lahor-pjt-i-siapkan-mitigasi-risiko-jangka-panjang#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 08 May 2026 12:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Bendungan]]></category>
		<category><![CDATA[jangka]]></category>
		<category><![CDATA[lahor,]]></category>
		<category><![CDATA[Mitigasi]]></category>
		<category><![CDATA[panjang]]></category>
		<category><![CDATA[perketat]]></category>
		<category><![CDATA[risiko]]></category>
		<category><![CDATA[siapkan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=232291</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta I (PJT I) akan melakukan pengaturan akses di kawasan Bendungan Lahor, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang. Hal itu dilakukan, sebagai langkah mitigasi risiko seiring bertambahnya usia infrastruktur bendungan yang menjadi salah satu Objek Vital Nasional (Obvitnas). Sekretaris Perusahaan PJT I, Erwando Rachmadi, menegaskan bahwa kondisi Bendungan Lahor [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta I (PJT I) akan melakukan pengaturan akses di kawasan Bendungan Lahor, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang. Hal itu dilakukan, sebagai langkah mitigasi risiko seiring bertambahnya usia infrastruktur bendungan yang menjadi salah satu Objek Vital Nasional (Obvitnas).</p>



<p>Sekretaris Perusahaan PJT I, Erwando Rachmadi, menegaskan bahwa kondisi Bendungan Lahor hingga saat ini masih berada dalam kategori aman. Namun, upaya pencegahan tetap perlu dilakukan untuk menjaga keberlanjutan fungsi bendungan.</p>



<p>&#8220;Alhamdulillah, kondisi bendungan sampai saat ini masih dalam kategori aman. Namun kita harus memahami bahwa usia bendungan semakin menua, sehingga ada konsekuensi-konsekuensi yang perlu dimitigasi agar risiko di masa depan dapat dicegah,” ujar Erwando, dalam konferensi pers di Kantor Pusat PJT I, Jumat (08/05/2026) tadi.</p>



<p>Menurutnya, rencana pembatasan akses bukanlah respons terhadap gangguan operasional terbaru, melainkan kebijakan yang telah direncanakan sejak tabun 2025 berdasarkan arahan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum. Salah satu pertimbangan teknis pembatasan akses, adalah potensi dampak getaran kendaraan berat terhadap tubuh bendungan.</p>



<p>&#8220;Lalu lintas kendaraan dengan beban tinggi berisiko mengganggu alat pemantau sensitif sekaligus mempercepat degradasi struktur bendungan dan jalan inspeksi yang berfungsi melindungi tubuh bendungan,&#8221; katanya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Selama masa sosialisasi dan koordinasi dengan pemangku kepentingan pada April hingga Juli 2026, operasional gate portal tetap berjalan sesuai ketentuan sebelumnya. Pengaturan baru rencananya mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026.</p>



<p>&#8220;Nantinya kendaraan roda empat atau lebih tidak diperkenankan melintas di jalur puncak Bendungan Lahor, kecuali kendaraan operasional bendungan, ambulans dan kendaraan kepolisian. Sementara kendaraan roda dua tetap diperbolehkan melintas dengan pengaturan kartu akses khusus atau kontribusi pemanfaatan aset,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Erwando menegaskan bahwa jalur di puncak bendungan bukanlah jalan umum, melainkan jalur inspeksi untuk kegiatan operasi dan pemeliharaan bendungan. “Kami harus memprioritaskan keamanan bendungan terlebih dahulu dibandingkan pertimbangan lainnya, termasuk pendapatan. Kontribusi yang diperoleh dari akses kawasan ini bahkan tidak mencapai satu persen dari kebutuhan biaya operasi dan pemeliharaan bendungan,” tuturnya.</p>



<p>Selain aspek keselamatan, PJT I juga mempertimbangkan dampak sosial dari kebijakan tersebut. Masyarakat yang tinggal dalam radius sekitar dua kilometer dari bendungan, pelajar, serta pelaku usaha mikro tertentu akan mendapatkan pembebasan biaya akses.</p>



<p>Sementara itu, Kepala Divisi Jasa ASA Wilayah Sungai Brantas PJT I, Agung Nugroho, menambahkan bahwa pembatasan akses juga diarahkan untuk mendorong pengembangan kawasan wisata di sekitar bendungan agar aktivitas ekonomi masyarakat tetap berjalan. “Harapannya masyarakat tidak hanya melintas, tetapi singgah. Nantinya akan dikembangkan kantong-kantong parkir dan kawasan wisata baik dari sisi Malang maupun Blitar,” imbuh Agung. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/perketat-akses-bendungan-lahor-pjt-i-siapkan-mitigasi-risiko-jangka-panjang/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">232291</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Dinkes Kota Malang Ingatkan Risiko Jangka Panjang Kasus Gangguan Telinga Akibat Sound Horeg</title>
		<link>https://memontum.com/dinkes-kota-malang-ingatkan-risiko-jangka-panjang-kasus-gangguan-telinga-akibat-sound-horeg</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 18 Aug 2025 08:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[akibat]]></category>
		<category><![CDATA[Dinkes]]></category>
		<category><![CDATA[Gangguan]]></category>
		<category><![CDATA[ingatkan]]></category>
		<category><![CDATA[jangka]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[panjang]]></category>
		<category><![CDATA[risiko]]></category>
		<category><![CDATA[telinga]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=225133</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang menyebut hingga kini belum menemukan adanya masyarakat di Kota Malang, yang mengalami gangguan telinga akibat paparan sound horeg. Hal itu dikatakan Kepala Dinkes Kota Malang, Husnul Muarif, saat dikonfirmasi mengenai dampak maraknya fenomena sound horeg di sejumlah wilayah. Menurut Husnul, dampak dari paparan frekuensi suara tinggi, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang menyebut hingga kini belum menemukan adanya masyarakat di Kota Malang, yang mengalami gangguan telinga akibat paparan sound horeg. Hal itu dikatakan Kepala Dinkes Kota Malang, Husnul Muarif, saat dikonfirmasi mengenai dampak maraknya fenomena sound horeg di sejumlah wilayah.</p>



<p>Menurut Husnul, dampak dari paparan frekuensi suara tinggi, tidak bisa dirasakan secara langsung. Gangguan pendengaran, baru mungkin terjadi setelah terpapar dalam jangka panjang dan dengan intensitas yang sering.</p>



<p>&#8220;Kalau sekarang kena paparan frekuensi yang melebihi batas normal, itu tidak bisa langsung. Butuh waktu dan intensitas yang lama, baru diketahui ada gangguan pendengaran,&#8221; kata Husnul, Senin (18/08/2025) tadi.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Dirinya juga menjelaskan, ada tiga faktor yang memengaruhi potensi risiko. Yakni frekuensi suara, jarak dengan sumber suara, serta lama durasi mendengarkan. “Kalau sehari mendengarkan 2 hingga 3 jam, maka dalam jangka 5 hingga 10 tahun ke depan bisa saja berdampak,” tambahnya.</p>



<p>Kemudian, dikatakannya bahwa efek awal biasanya hanya berupa telinga berdengung. Namun, bila terjadi berulang dalam waktu lama, gangguan pendengaran bisa muncul. Meski begitu, Husnul menegaskan perlu ada pemeriksaan medis dengan tes khusus untuk memastikan adanya gangguan tersebut.</p>



<p>&#8220;Kalau kasus THT itu kan sudah ada. Tetapi apa penyebabnya, itu kan sampai sekarang ini belum ada yang penyebab satu-satunya karena sound horeg. Itu belum ada,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Lebih lanjut, untuk kasus penyakit THT di Kota Malang, hingga saat ini masih didominasi oleh infeksi telinga seperti Otitis Media Purulenta (OMP), lalu perilaku salah dalam membersihkan telinga, serta faktor usia. “Kalau kasus penyakit THT ya tetap ada, tetapi lebih banyak itu tadi. Kalau usia itu juga memengaruhi kualitas pendengaran sehingga, kami sarankan untuk memakai alat bantu dengar,&#8221; imbuh Husnul. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">225133</post-id>	</item>
		<item>
		<title>DPRD Lumajang Paripurna Penetapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah</title>
		<link>https://memontum.com/dprd-lumajang-paripurna-penetapan-rencana-pembangunan-jangka-menengah-daerah</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 28 Jul 2025 09:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[daerah]]></category>
		<category><![CDATA[jangka]]></category>
		<category><![CDATA[menengah]]></category>
		<category><![CDATA[Paripurna]]></category>
		<category><![CDATA[pembangunan]]></category>
		<category><![CDATA[Penetapan]]></category>
		<category><![CDATA[rencana]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=224423</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Lumajang, menetapkan arah pembangunan lima tahun ke depan dengan disahkannya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lumajang Tahun 2025–2029, Senin (28/07/2025) tadi. Keputusan tersebut diambil, dalam Rapat Paripurna DPRD yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lumajang, Oktaviani, serta dihadiri oleh Bupati Lumajang, Indah [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Lumajang, menetapkan arah pembangunan lima tahun ke depan dengan disahkannya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lumajang Tahun 2025–2029, Senin (28/07/2025) tadi. Keputusan tersebut diambil, dalam Rapat Paripurna DPRD yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lumajang, Oktaviani, serta dihadiri oleh Bupati Lumajang, Indah Amperawati dan Wakil Bupati, Yudha Adji Kusuma.</p>



<p>Bupati Indah dalam kesempatan itu menyampaikan apresiasi tinggi atas komitmen DPRD, dalam mendampingi proses penyusunan RPJMD hingga ke tahap persetujuan final. Menurutnya, dokumen ini merupakan hasil pemikiran kolektif yang mencerminkan aspirasi rakyat dan visi strategis pembangunan daerah.</p>



<p>“Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh unsur DPRD yang telah bekerja keras secara maksimal. Ini bukan sekadar legalitas formal, tapi langkah substansial menuju pembangunan Lumajang yang lebih terarah dan partisipatif,” kata Bunda Indah.</p>



<p>Pelaksanaan Rapat Paripurna sendiri, membahas tiga agenda penting. Diantaranya, laporan Panitia Khusus (Pansus) terhadap Raperda RPJMD, pendapat akhir fraksi-fraksi dan pengambilan keputusan dewan atas pengesahan dokumen tersebut.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Bunda Indah menegaskan, bahwa masukan dari DPRD telah ditindaklanjuti secara substantif. Penyesuaian terhadap dokumen RPJMD dilakukan, guna memastikan keselarasan antara program pembangunan dan kebutuhan riil masyarakat Lumajang.</p>



<p>Lebih lanjut dirinya menyampaikan, bahwa sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Pemkab Lumajang akan segera mengirimkan empat Raperda, termasuk RPJMD kepada Gubernur Jawa Timur untuk proses fasilitasi dan evaluasi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.</p>



<p>“Hasil fasilitasi gubernur akan menjadi dasar penting sebelum RPJMD ditetapkan secara resmi dan diundangkan. Kami optimistis, langkah ini akan memperkuat arah pembangunan jangka menengah yang inklusif dan berkelanjutan,” tambahnya.</p>



<p>Persetujuan RPJMD 2025–2029 ini, merupakan tonggak penting dalam perjalanan pembangunan Lumajang, sekaligus cermin kematangan politik daerah dalam merancang masa depan.</p>



<p>Di akhir, Bunda Indah berharap dokumen RPJMD ini mampu menjadi panduan strategis yang berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat. “Semoga persetujuan ini membawa kebaikan, kemajuan dan keberkahan bagi Kabupaten Lumajang di masa mendatang,” paparnya. <strong>(kom/adi/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">224423</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
