<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Jasmas &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/jasmas/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Wed, 25 Nov 2020 12:55:25 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Jasmas &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Timbulkan Kerugian Negara Rp 147 Juta, Terpidana Kasus Korupsi Bantuan Jasmas Menyerahkan Diri</title>
		<link>https://memontum.com/timbulkan-kerugian-negara-rp-147-juta-terpidana-kasus-korupsi-bantuan-jasmas-menyerahkan-diri</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 25 Nov 2020 12:55:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Jasmas]]></category>
		<category><![CDATA[kejari kota malang]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=128276</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Setelah sempat dilakukan pencarian oleh petugas Kejaksaan Negeri Kota Malang, terpidana atas nama Ir Budianto MT (54) dosen, warga Jl Raya Candi Gang II, Kelurahan Karangsuki, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Rabu (25/11/2020) siang, akhirnya menyerahkan diri. Dengan diantar oleh kuasa hukumnya, Budianto menyerahkan diri ke Unit Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Malang [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Setelah sempat dilakukan pencarian oleh petugas Kejaksaan Negeri Kota Malang, terpidana atas nama Ir Budianto MT (54) dosen, warga Jl Raya Candi Gang II, Kelurahan Karangsuki, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Rabu (25/11/2020) siang, akhirnya menyerahkan diri.</p>
<p>Dengan diantar oleh kuasa hukumnya, Budianto menyerahkan diri ke Unit Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Malang untuk menjalani masa hukumannya selama 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider kurungan 1 bulan. Dia menjadi terpidana kasus tindak pidana korupsi dengan kerugian negera Rp 147 juta.</p>
<p>Informasi Memontum.com bahwa pada Tahun 2012, Budianto mencari kelompok masyarakat bahwa ada bantuan Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) dari Partai Golkar.</p>
<p>Bantuan itu akan diberikan kepada kelompok masyarakat untuk pembangunan fisik lingkungan seperti paving jalan, penyemiran jalan, drainase pinggir jalan dan pembangunan plengsengan.</p>
<p>Budianto kemudian menawarkan pembuatan proposal kepada 11 kelompok masyarakat tersebut untuk pengajuan Jasmas. Namun ada syaratnya, jika bantuan disetujui dan cair maka yang akan melakukan pembangunan fisik adalah Budianto. Sedangkan masyarakat nantinya akan menerima hasil jadinya.</p>
<p>Budianto kemudian membuat 11 proposal untuk kelompok masyarakat yang ditunjukan ke Gubernur Jatim. Setelah itu, disetujui hingga cair dan uang masuk ke rekening 11 kelompok masyarakat dengan total nilai Rp 1 miliar.</p>
<p>Uang itu merupakan dana hibah dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2013. Sesuai Pasal 22 Ayat (1) Pergub Jatim No 77 Tahun 2012 bahwa yang berhak mengelola dan bertanggung jawab atas dana hibah tersebut adalah kelompok masyarakat yang memperoleh bantuan.</p>
<p>Menurut Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Malang Dino Kriesmiardi SH MH, mengatakan bahwa setelah uang bantuan Jasmas tersebut berada di rekening 11 kelompok masyarakat, Budianto kemudian memindah bukukan uang hibah tersebut. Yakni dari rekening 11 kelompok masyarakat ke rekening pribadinya.</p>
<p>&#8220;Perbuatan ini tanpa hak dan melawan hukum. Terpidana ini kemudian melakukan pembangunan fisik. Dalam pengerjaanya ada selisih volume hingga menimbulkan kerugian negara Rp 147 juta,&#8221; ujar Dino.</p>
<p>Perbuatan ini melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU RI No 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.</p>
<p>&#8220;Pada 6 Mei 2014 ditangani oleh Polresta Malang Kota. Putusan PN Malang menghukum terpidana selama 4 tahun penjara. Banding putusan Pengadilan Tinggi (PT) selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara. Kemudian Kasasi. Dalam putusan pada bulan Mei Tahun 2019, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi sehingga kembali pada putusan PT,&#8221; ujar Dino.</p>
<p>Petugas Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Malang sempat melakukan pencarian. &#8220;Sudah kami cari di rumahnya, namun yang bersangkutan tidak ada. Hampir saja kita terbitkan DPO karena yang bersangkutan tidak kooperatif. Namun tadi kami mendapat telepon dari kuasa hukumnya, kalau terpidana akan menyerahkan diri. Saat ini terpidana sudah kami bawa ke Lapas Klas 1 Malang untuk menjalani hukumannya,&#8221; ujar Dino.</p>
<p>Sementara itu kuasa hukumnya yang mengantar Budianto ke Kejaksaan Negeri Kota Malang, enggan memberikan keterangan. &#8220;Saya akan bicarakan dulu. Sebentar saya mau ke LP,&#8221; ujar kuasa hukumnya yang langsung bergegas masuk ke dalam mobil. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">128276</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Jasmas, Dewan Disambati Warga Soal Parkir Berlangganan</title>
		<link>https://memontum.com/jasmas-dewan-disambati-warga-soal-parkir-berlangganan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 15 Apr 2018 10:26:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sidoarjo]]></category>
		<category><![CDATA[Dewan Disambati Warga Soal Parkir Berlangganan]]></category>
		<category><![CDATA[Jasmas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=36938</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Sidoarjo&#8212;&#8211; Sejumlah anggota DPRD Sidoarjo yang menggelar Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) tahap II mendapatkan keluhan sejumlah warga. Sejumlah keluhan itu salah satunya mengenai desakan masyarakat agar DPRD Sidoarjo segera menyetujui pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Parkir Berlangganan. Selain itu, juga disambati makin banyaknya titik jalan yang rusak serta soal rencana Pemkab Sidoarjo membangun gedung terpadu [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Sidoarjo&#8212;&#8211;</strong> Sejumlah anggota DPRD Sidoarjo yang menggelar Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) tahap II mendapatkan keluhan sejumlah warga. Sejumlah keluhan itu salah satunya mengenai desakan masyarakat agar DPRD Sidoarjo segera menyetujui pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Parkir Berlangganan.</p>
<p>Selain itu, juga disambati makin banyaknya titik jalan yang rusak serta soal rencana Pemkab Sidoarjo membangun gedung terpadu berlantai 17.</p>
<p>Keluhan itu, salah satunya disampaikan warga kepada anggota Komisi B DPRD Sidoarjo, Hadi Subiyanto. Keluhan-keluhan itu disampaikan warga saat prosesi Jasmas Ketua Fraksi Golkar Bintang Persatuan ini.</p>
<p>&#8220;Kalau pembangunan frontage belum selesai, jangan sampai pemerintah membangun gedung berlantai 17. Lebih baik menyelesaikan masalah parkir berlangganan,&#8221; pintah peserta Jasmas, Wijianto dihadapan Hadi Subiyanto pekan kemarin.</p>
<p><a href="https://memontum.com/36923-dhafir-sarankan-penggantinya-jaga-hubungan-baik-dengan-eksekutif/20180415_125828-copy" rel="attachment wp-att-36926"><img decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-36926" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/04/20180415_125828-copy.jpg?resize=700%2C433&#038;ssl=1" alt="" width="700" height="433" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/04/20180415_125828-copy.jpg?w=700&amp;ssl=1 700w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/04/20180415_125828-copy.jpg?resize=300%2C186&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/04/20180415_125828-copy.jpg?resize=600%2C371&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/04/20180415_125828-copy.jpg?resize=200%2C124&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 700px) 100vw, 700px" data-recalc-dims="1" /></a><br />
Menanggapi hal ini, politisi Golkar ini menguraikan jika parkir berlangganan memang banyak pendapatannya cukup besar. Akan tetapi sangat merugikan warga Sidoarjo. Karena parkir berlangganan Rp 25.000 untuk motor dan Rp 50.000 untuk mobil tak ada manfaatnya bagi warga. Setiap parkir warga masih diminta membayar lagi.</p>
<p>&#8220;Lebih baik orang asal luar Sidoarjo. Diminta bayar parkir wajar. Tapi kalau orang sudah dapat kartu parkir berlangganan tapi di lapangan masih diminta lagi kasihan warga Sidoarjo,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Menurut Hadi, untuk pencabutan parkir berlangganan itu butuh kajian dalam. Menurutnya seharusnya parkir berlangganan dikelola Perusahaan Daerah (PD) atau dipihakketigakan atau dikelolah rekanan. Tujuannya agar pengolaannya jelas. Hal ini bisa melihat PAD Parkir berlangganan di Denpasar Bali Rp 3 miliar murni masuk PAD. Sedangkan PAD parkir berlangganan Sidoarjo Rp 28 miliar belum dikurangi instansi lain dan gaji jukir.</p>
<p>&#8220;Padahal, di lapangan jukir juga digaji jauh dibawa UMK saat ini sekitar Rp 750.000 per bulan. Makanya saat bekerja mereka menarik lagi. Kalau dikelolah PD atau rekanan tinggal hitung berapa target PADnya saja. Jukir biar dibayar PD atau pihak ketiga,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Sedangkan untuk rencana pembangunan gedung berlantai 17, kata Hadi fraksinya selalu menolak. Selain adanya moratorium pembangunan gedung, seluruh gedung Pemkab Sidoarjo masih layak pakai. Bahkan beberapa diantaranya menggunakan gedung baru seperti Dinas Pertanian, Dinas Koperasi, BKD dan lainnya.</p>
<p>&#8220;Khusus jalan rusak kami minta Dinas PUPR melaksanakan perbaikan berkala 2 tahunan serta pemeliharaan rutin. Karena saat musim hujan terlalu banyak genangan air dan memicu jalan berlubang dan rusak yang sering menyebabkab kecelakaan itu,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Sementara dalam Jasmas Ketua komisi A DPRD Sidoarjo, Taufiqulbar di kawasan Ponti Sidoarjo ada sekitar 159 konstituen Partai Bulan Bintang (PBB) memenuhi ruang pertemuan Jasmas ini. Taufiqullbar mengajak seluruh undangan yang hadir, untuk melek politik dalam menyongsong Pemilu 2019 mendatang.</p>
<p>&#8220;Dengan melek politik, maka perjuangan untuk membesarkan partai dan mensejahterakan masyarakat bisa terwujud,&#8221; pungkasnya. (wan/yan)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">36938</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
