<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>JPU &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/jpu/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Wed, 07 Sep 2022 09:42:13 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>JPU &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Divonis 12 Tahun Penjara di PN Malang, Founder SPI Kota Batu JE Langsung Ajukan Banding</title>
		<link>https://memontum.com/divonis-12-tahun-penjara-di-pn-malang-founder-spi-kota-batu-je-langsung-ajukan-banding</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 07 Sep 2022 09:42:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Batu]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[JPU]]></category>
		<category><![CDATA[kota batu]]></category>
		<category><![CDATA[kota malang]]></category>
		<category><![CDATA[SPI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=174896</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Terdakwa kasus dugaan kekerasan seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Julianto EP alias JE, Rabu (07/09/2022) siang, menjalani sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang. Terdakwa JE dihadirkan secara online dari Lapas Kelas 1 Malang. Dalam sidang yang dimulai sejak pukul 09.00 hingga selesai pukul [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Terdakwa kasus dugaan kekerasan seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Julianto EP alias JE, Rabu (07/09/2022) siang, menjalani sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang. Terdakwa JE dihadirkan secara online dari Lapas Kelas 1 Malang.</p>



<p>Dalam sidang yang dimulai sejak pukul 09.00 hingga selesai pukul 12.30, Majelis Hakim PN Malang, Harlina Rayes, memutus JE bersalah dan divonis 12 tahun penjara, dipotong masa tahanan. &#8220;Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 12 tahun dan denda Rp 300 juta. Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,&#8221; ujar Herlina.</p>



<p>Terdakwa JE juga harus membayar restitusi sebesar Rp 44,7 juta. Dengan ketentuan jika tidak membayar setelah 1 bulan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita jaksa untuk dilakukan lelang untuk membayar restitusi kepada korban. Namun jika tidak memilki harta benda mencukupi, diganti dengan hukuman pidana kurungan 1 tahun. &#8220;Memerintahkan terdakwa tetap ditahan di dalam tahanan,&#8221; ujar Herlina.</p>



<p>Dengan adanya putusan itu, salah satu founder SPI ini melakukan banding. &#8220;Banding Pak Hotma,&#8221; ujar JE saat ditanya apakah banding atau tidak oleh kuasa hukumnya, Hotma Sitompol. Mendengar perkataan kliennya tersebut, Hota Sitompol langsung mengakukan banding. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih pikir-pikir.</p>



<p>Baca juga:</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/pemkot-dan-dprd-kota-malang-jemput-dukungan-pusat-untuk-penanganan-pasar-besar">Pemkot dan DPRD Kota Malang Jemput Dukungan Pusat untuk Penanganan Pasar Besar</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/bupati-lumajang-pastikan-pembangunan-kkdmp-berjalan-tertib-dan-memiliki-kepastian-hukum">Bupati Lumajang Pastikan Pembangunan KKDMP Berjalan Tertib dan Memiliki Kepastian Hukum</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/bahas-masalah-incenerator-waste-to-energy-bupati-malang-audensi-bersama-rektor-universitas-brawijaya">Bahas Masalah Incenerator Waste To Energy, Bupati Malang Audensi bersama Rektor Universitas Brawijaya</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/peringatan-nuzulul-quran-sekda-kabupaten-malang-ingatkan-pentingnya-pembangunan-spiritual-masyarakat">Peringatan Nuzulul Quran, Sekda Kabupaten Malang Ingatkan Pentingnya Pembangunan Spiritual Masyarakat</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/masuki-pertengahan-ramadan-kiriman-uang-pmi-via-kantor-pos-malang-turun-rp-18-miliar">Masuki Pertengahan Ramadan, Kiriman Uang PMI via Kantor Pos Malang Turun Rp 1,8 Miliar</a></li>
</ul>


<p>Perlu diketahui bahwa putusan 12 tahun penjara lebih ringan dari pada tuntutan JPU. Sebab pada persidangan Rabu (27/07/2022) di PN Malang. Terdakwa JE dituntut 15 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Membayar restitusi kepada korban sebesar Rp 44.744.623. Tuntutan maksimal tersebut diberikan oleh JPU karena terdakwa JE diduga melanggar Pasal 81 ayat 2, UU No 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak.</p>



<p>Usai persidangan, Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, mengucapkan terimakasih kepada majelis hakim dan JPU. &#8220;Ini adalah peristiwa yang harus kita dukung. Karena yurisprudensi kasus kejahatan seksual yang sudah berlangsung 10 tahun lalu, masih bisa diadili dan bisa mendapatkan hukuman bagi predatornya,&#8221; ujar Arist.</p>



<p>Sementara itu, tim kuasa hukum terdakwa JE, merasa keberatan dengan putusan majelis hakim PN Malang. Salah satu kuasa hukum terdakwa JE, Philipus Sitepu mengatakan, bahwa pihaknya menghormati putusan majelis hakim tersebut.</p>



<p>&#8220;Tetapi kita perlu tahu, bahwa masih ada hak untuk melakukan upaya hukum, salah satunya banding. Dan upaya banding ini, sudah kami nyatakan langsung di hadapan persidangan hari ini. Jadi, setelah putusan dibacakan, maka kami menyatakan banding,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Dirinya menjelaskan, ada beberapa alasan mengapa upaya banding tersebut dilakukan. Salah satunya, ada sejumlah keterangan saksi yang tidak dimasukkan dan dikesampingkan dalam pertimbangan majelis hakim. &#8220;Banyak keterangan-keterangan dari saksi kami sekitar 10 orang, yang dikesampingkan oleh majelis hakim. Padahal, keterangan saksi tersebut semuanya di bawah sumpah dan diterangkan di hadapan majelis hakim. Sementara, saksi dari pihak pelapor yang hanya berjumlah dua atau tiga orang dipertimbangkan oleh majelis hakim. Dan berbagai pertimbangan-pertimbangan ini, akan kami lampirkan di memori banding,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Sementara itu, ketua tim kuasa hukum terdakwa JE, Hotma Sitompul enggan mengungkap secara detail terkait upaya banding tersebut. Termasuk, apakah ada bukti-bukti baru yang akan dimasukkan dalam memori banding.</p>



<p>&#8220;Nanti kita lihat perkembangannya. Prinsip saja supaya masyarakat mengetahui, sampai detik ini klien kami tetap dianggap tidak bersalah karena masih ada upaya banding. Sepanjang belum ada putusan berkekuatan hukum pasti dari Mahkamah Agung, orang itu &#8216;JE&#8217; masih dianggap tidak bersalah,&#8221; jelasnya.<strong> (gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">174896</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pengacara Terdakwa Dugaan Korupsi DBHCHT Diskominfo Pamekasan Sebut Dakwaan JPU Tidak Cermat</title>
		<link>https://memontum.com/pengacara-terdakwa-dugaan-korupsi-dbhcht-diskominfo-pamekasan-sebut-dakwaan-jpu-tidak-cermat</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 08 Jul 2022 14:36:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Pamekasan]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[DBHCHT]]></category>
		<category><![CDATA[Diskominfo]]></category>
		<category><![CDATA[diskominfo pamekasan]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[JPU]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Terdakwa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=171974</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Pamekasan &#8211; Dugaan korupsi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2021, memasuki babak baru. Siapa sangka, perkara itu kini telah menggelinding ke Pengadilan Negeri Pamekasan. Yang menarik, terdakwa kasus dugaan korupsi, RA melalui kuasa hukumnya, Sulaisi Abdurrazaq, menyebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, menyembunyikan pelaku sesungguhnya. Pasalnya, dalam dakwaan terdapat [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Pamekasan</strong> &#8211; Dugaan korupsi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2021, memasuki babak baru. Siapa sangka, perkara itu kini telah menggelinding ke Pengadilan Negeri Pamekasan.</p>



<p>Yang menarik, terdakwa kasus dugaan korupsi, RA melalui kuasa hukumnya, Sulaisi Abdurrazaq, menyebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, menyembunyikan pelaku sesungguhnya. Pasalnya, dalam dakwaan terdapat kata &#8216;turut serta&#8217; dalam pemborongan yang dianggapnya masih ada pelaku utama yang dikaburkan dalam surat dakwaan.</p>



<p>Hal itu diungkapkan Sulaisi Abdurrazaq, dalam sidang lanjutan dengan agenda keberatan (eksepsi), Jumat (08/07/2022) tadi. Dalam eksepsinya, Sulaisi mengatakan, kata turut serta dalam pemborongan, berarti peran RA diposisikan sebagai pihak yang turut serta. Bukan pelaku sesungguhnya.</p>



<p>&#8220;Lalu, siapakah pelakunya? JPU dalam dakwaannya nyata-nyata &#8216;menyembunyikan&#8217; pelaku sesugguhnya. Sehingga, ini merugikan RA. Sampai saat ini, kami melihat pemeriksaan ini hanya berdasarkan kepada cetak cover baliho yang tidak mengalami kerugian negara,&#8221; ujar Sulaisi, keheranan.</p>



<p>Sulaisi menyebut, surat dakwaan penuntut umum tidak menggambarkan pelaku sesungguhnya. Seolah-olah, hanya RA yang berposisi sebagai orang turut serta yang jadi tersangka. Sementara RA, hanya mengikuti arahan dan perintah atasan dalam melaksakan tugas sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).</p>



<p>&#8220;Tanpa mengambil keuntungan. Dan tanpa adanya kerugian negara. Selama ini, Diskominfo dalam urusan kasar-kasar meski bukan tugasnya, RA selalu dimintai bantuan oleh atasan untuk melaksanakan. Sebagai bawahan, RA tidak dapat menolak perintah demi lancarnya pekerjaan,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/pemkot-dan-dprd-kota-malang-jemput-dukungan-pusat-untuk-penanganan-pasar-besar">Pemkot dan DPRD Kota Malang Jemput Dukungan Pusat untuk Penanganan Pasar Besar</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/bupati-lumajang-pastikan-pembangunan-kkdmp-berjalan-tertib-dan-memiliki-kepastian-hukum">Bupati Lumajang Pastikan Pembangunan KKDMP Berjalan Tertib dan Memiliki Kepastian Hukum</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/bahas-masalah-incenerator-waste-to-energy-bupati-malang-audensi-bersama-rektor-universitas-brawijaya">Bahas Masalah Incenerator Waste To Energy, Bupati Malang Audensi bersama Rektor Universitas Brawijaya</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/peringatan-nuzulul-quran-sekda-kabupaten-malang-ingatkan-pentingnya-pembangunan-spiritual-masyarakat">Peringatan Nuzulul Quran, Sekda Kabupaten Malang Ingatkan Pentingnya Pembangunan Spiritual Masyarakat</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/masuki-pertengahan-ramadan-kiriman-uang-pmi-via-kantor-pos-malang-turun-rp-18-miliar">Masuki Pertengahan Ramadan, Kiriman Uang PMI via Kantor Pos Malang Turun Rp 1,8 Miliar</a></li>
</ul>


<p>Sulaisi menambahkan, JPU tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap dalam mendakwa tersangka RA. Terbukti, dengan tidak dijelaskan pelaku sesungguhnya. Pria Kelahiran Sumenep itu menegaskan, rumusan surat dakwaan tidak boleh menyimpang dari hasil penyidikan. Artinya, uraian surat dakwaan JPU harus berdasarkan fakta sebenarnya.</p>



<p>&#8220;Bagaimana peristiwa ini dilakukan?. Oleh siapa sebenarnya delik dilakukan?. Apakah fakta tersebut sengaja disembunyikan dan tidak disampaikan dalam surat dakwaan demi tercapainya misi penuntut umum dengan cara mengaburkan surat dakwaan?,&#8221; paparnya.</p>



<p>Dengan disembunyikannya pelaku sesungguhnya, dianggap Sulaisi, ini menyulitkan kliennya dalam melakukan upaya hukum. Untuk itu, dakwaan jaksa penuntut umum jelas-jelas tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap.</p>



<p>Sementara itu, JPU Kejari Pamekasan, Munarwi mengatakan, tudingan pengacara nantinya ada sidang khusus. Sidang khusus mengagendakan pembuktian siapa saja yang terlibat dalam dugaan korupsi DBHCHT Diskominfo tersebut.</p>



<p>&#8220;Nanti di ada pembuktian. Tidak ada pelaku utama yang disembunyikan. Butuh alat bukti di persidangan. Menghadirkan saksi-saksi,&#8221; bantahnya.</p>



<p>Disinggung mengenai RA hanya menerima perintah dari atasan, dalam berkas pemeriksaan tidak ada yang menyebutkan tersangka RA hanya menjalankan perintah atasan. Munarwi juga tidak mempermasalahkan meski surat dakwaan JPU disebut tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap. &#8220;Tidak masalah,&#8221; ujarnya singkat. <strong>(udi/srd/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">171974</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Mami Bos Prostitusi Bisnis Lendir Lumajang Dituntut 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar</title>
		<link>https://memontum.com/mami-bos-prostitusi-bisnis-lendir-lumajang-dituntut-10-tahun-penjara-dan-denda-rp-1-miliar</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 07 Jun 2022 10:05:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[bisnis]]></category>
		<category><![CDATA[JPU]]></category>
		<category><![CDATA[penjara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=170319</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Terdakwa Nesi alias Mami Ambar (41), bos besar prostitusi Lokalisasi Dolog Lumajang dituntut pidana kurungan 10 tahun penjara dan denda Rp 120 juta, subsider 6 bulan penjara dan juga harus membayar restitusi pada korban Rp 1 miliar rupiah. Tuntutan tersebut, dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ahmad Fahrudin, pada sidang yang digelar secara [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Terdakwa Nesi alias Mami Ambar (41), bos besar prostitusi Lokalisasi Dolog Lumajang dituntut pidana kurungan 10 tahun penjara dan denda Rp 120 juta, subsider 6 bulan penjara dan juga harus membayar restitusi pada korban Rp 1 miliar rupiah. Tuntutan tersebut, dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ahmad Fahrudin, pada sidang yang digelar secara offline di ruang Pengadilan Negeri (PN) Lumajang, Selasa (07/06/2022) tadi.</p>



<p>Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang, Eko Riendra Wiranto, menyampaikan bahwa hal yang paling memberatkan dari tuntutan tersebut, karena terdakwa melakukan perdagangan orang yang melibatkan anak di bawah umur. &#8220;Bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana perdagangan orang dan telah mengakibatkan penderitaan kepada korban-korbannya yang kita tahu, bahwa diantara korban ini ada anak yang masih di bawah umur. Itu yang paling memberatkan,&#8221; terangnya.</p>



<p>Baca juga:</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/pemkot-dan-dprd-kota-malang-jemput-dukungan-pusat-untuk-penanganan-pasar-besar">Pemkot dan DPRD Kota Malang Jemput Dukungan Pusat untuk Penanganan Pasar Besar</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/bupati-lumajang-pastikan-pembangunan-kkdmp-berjalan-tertib-dan-memiliki-kepastian-hukum">Bupati Lumajang Pastikan Pembangunan KKDMP Berjalan Tertib dan Memiliki Kepastian Hukum</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/bahas-masalah-incenerator-waste-to-energy-bupati-malang-audensi-bersama-rektor-universitas-brawijaya">Bahas Masalah Incenerator Waste To Energy, Bupati Malang Audensi bersama Rektor Universitas Brawijaya</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/peringatan-nuzulul-quran-sekda-kabupaten-malang-ingatkan-pentingnya-pembangunan-spiritual-masyarakat">Peringatan Nuzulul Quran, Sekda Kabupaten Malang Ingatkan Pentingnya Pembangunan Spiritual Masyarakat</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/masuki-pertengahan-ramadan-kiriman-uang-pmi-via-kantor-pos-malang-turun-rp-18-miliar">Masuki Pertengahan Ramadan, Kiriman Uang PMI via Kantor Pos Malang Turun Rp 1,8 Miliar</a></li>
</ul>


<p>Disisi lain, kata Kajari, akan dipertimbangkan juga dari sisi yang bisa meringankan terdakwa. &#8220;Termasuk nanti, kita mempertimbangkan hal-hal yang meringankan. Seperti, mengakui perbuatannya, menyesali perbuatannya dan itu kita pertimbangkan. Sehingga, kita memutuskan untuk menuntut pidana yang sama-sama kita bacakan tadi,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Kajari menyatakan, selain sanksi pidana, Mami Ambar juga dikenakan denda dan restitusi. &#8220;Jadi, yang unik di sini perdagangan orang ada restitusi yang telah diputuskan atas perhitungan dari LPSK yang sama- sama kita dengarkan tadi Rp 1 miliar lebill 30 jutaan untuk pengembalian pemulihan korban. Jadi itupun juga kalau tidak dibayar ada hukuman kurungan yang harus dijalani tiga bulan,&#8221; urainya.<strong> (adi/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">170319</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
