<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>juklak &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/juklak/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Tue, 03 Jun 2025 21:56:46 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>juklak &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Tanggapi Putusan MK mengenai Pendidikan Gratis, Wali Kota Malang Tunggu Juklak dan Juknis</title>
		<link>https://memontum.com/tanggapi-putusan-mk-mengenai-pendidikan-gratis-wali-kota-malang-tunggu-juklak-dan-juknis</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 03 Jun 2025 06:35:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[gratis]]></category>
		<category><![CDATA[juklak]]></category>
		<category><![CDATA[Juknis]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[mengenai]]></category>
		<category><![CDATA[putusan]]></category>
		<category><![CDATA[tanggapi]]></category>
		<category><![CDATA[tunggu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=222628</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pendidikan gratis di Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri dan swasta, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, masih akan menunggu Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis). Hal itu, dikatakan Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat. Diuraikan Wali Kota Wahyu, bahwa hal itu tidak bisa [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pendidikan gratis di Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri dan swasta, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, masih akan menunggu Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis). Hal itu, dikatakan Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat.</p>



<p>Diuraikan Wali Kota Wahyu, bahwa hal itu tidak bisa langsung ditindaklanjuti tanpa adanya dasar hukum dan teknis yang jelas. &#8220;Kita harus menunggu juklak dan juknisnya, karena ini menyangkut pendidikan dasar dan menengah. Yang jelas kami sudah berkoordinasi dengan kementerian dan dalam waktu yang tidak lama mereka akan memberikan panduan apa yang harus dilakukan,&#8221; kata Wali Kota Wahyu, Selasa (03/06/2025) tadi.</p>



<p>Kemudian, dikatakannya bahwa penganggaran menjadi aspek krusial dalam penerapan kebijakan tersebut. Apalagi, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Malang saat ini terbatas, karena adanya efisiensi anggaran.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Tentu kementerian juga paham bahwa kemampuan APBD kita terbatas. Jadi kita tunggu saja arahan selanjutnya,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Terkait kemungkinan adanya skema subsidi, Wali Kota Wahyu mengatakan bahwa hal tersebut juga masih menunggu keputusan lebih lanjut dari pemerintah pusat. &#8220;Kalau memang nanti harus ada subsidi, apakah itu dari APBN, APBD Provinsi, atau APBD Kabupaten atau Kota, kita masih menunggu. Yang pasti kami siap menindaklanjuti bila sudah ada dasar hukumnya,&#8221; tegasnya.</p>



<p>Di akhir, Wali Kota Wahyu juga menyampaikan bahwa saat ini, secara rutin Pemkot Malang telah memberikan layanan pendidikan gratis untuk sekolah negeri tingkat SD. Namun, perlu pertimbangan lebih lanjut jika cakupan subsidi diperluas hingga ke sekolah swasta.</p>



<p>&#8220;Kalau nanti swasta ikut tercover, tentu akan ada perhitungan ulang. Pasti ada dampaknya terhadap prioritas anggaran yang sudah direncanakan,&#8221; imbuh Wahyu. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">222628</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Respon Efisiensi Anggaran, Ketua DPRD Lumajang Siap Ikuti Juklak dan Juklis</title>
		<link>https://memontum.com/respon-efisiensi-anggaran-ketua-dprd-lumajang-siap-ikuti-juklak-dan-juklis</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 25 Feb 2025 11:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Anggaran]]></category>
		<category><![CDATA[efisiensi]]></category>
		<category><![CDATA[juklak]]></category>
		<category><![CDATA[juklis]]></category>
		<category><![CDATA[respon]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=219816</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Ketua DPRD Kabupaten Lumajang, Oktaviani, mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan penyesuaian anggaran kegiatan dengan adanya instruksi efisiensi anggaran. Meskipun, secara terperinci untuk pelaksanaannya masih akan menunggu petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk tertulis (Juklis) &#8220;Kita pasti akan menyesuaikan kegiatan dengan anggaran yang ada. Sehingga, bagaimana efisiensi anggaran yang harus dilakukan, itu juga akan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Ketua DPRD Kabupaten Lumajang, Oktaviani, mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan penyesuaian anggaran kegiatan dengan adanya instruksi efisiensi anggaran. Meskipun, secara terperinci untuk pelaksanaannya masih akan menunggu petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk tertulis (Juklis)</p>



<p>&#8220;Kita pasti akan menyesuaikan kegiatan dengan anggaran yang ada. Sehingga, bagaimana efisiensi anggaran yang harus dilakukan, itu juga akan dilakukan,&#8221; katanya, Selasa (25/02/2025) tadi.</p>



<p>Politisi Partai Gerindra itu juga mengatakan, bahwa hingga hari ini, kegiatan yang dilakukan dewan sudah sesuai dengan jadwal atau alokasi yang ada. Terlebih, kegiatan DPRD Lumajang dari Januari hingga Februari, sudah diagendakan oleh Banmus (Badan Musyawarah).</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Untuk kegiatan bulan berikutnya (Maret, red) kita akan sampaikan apakah ada perubahan menyesuaikan efisiensi atau tidak,&#8221; tambannya.</p>



<p>Sementara itu, Sekda Lumajang, Agus Triyono, mengatakan bahwa Inpres Nomor 1 tentang efisiensi anggaran bagi pemerintah daerah Lumajang baru berdampak terhadap dana transfer Rp 55,9 miliar, untuk infrastruktur yang dihapuskan. Sedangkan, Permendagri untuk pelaksanaan efisiensi di tingkat DPRD Lumajang, belum turun. Sehingga, masih belum tahu apakah terkena efisiensi atau tidak.</p>



<p>&#8220;Jika membahas pemerintah daerah, tentu ada eksekutif dan legislative. Namun, hingga kini aturan rincinya belum keluar,&#8221; kata Sekda Lumajang. <strong>(adi/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">219816</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
