<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Juknis &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/juknis/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Thu, 02 Apr 2026 03:51:48 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Juknis &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Pemkot Malang Tunggu Juknis Pusat terkait Kebijakan WFH ASN Tiap Jumat</title>
		<link>https://memontum.com/pemkot-malang-tunggu-juknis-pusat-terkait-kebijakan-wfh-asn-tiap-jumat</link>
					<comments>https://memontum.com/pemkot-malang-tunggu-juknis-pusat-terkait-kebijakan-wfh-asn-tiap-jumat#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 01 Apr 2026 06:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Juknis]]></category>
		<category><![CDATA[kebijakan]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot]]></category>
		<category><![CDATA[terkait]]></category>
		<category><![CDATA[tunggu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=231402</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Pemerintah Kota (Pemkot) Malang masih menunggu surat resmi dan Petunjuk Teknis (Juknis) dari Pemerintah Pusat terkait rencana kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), yang diwacanakan berlaku setiap hari Jumat. Sebagaimana diketahui, kebijakan WFH tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Pemerintah Kota (Pemkot) Malang masih menunggu surat resmi dan Petunjuk Teknis (Juknis) dari Pemerintah Pusat terkait rencana kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), yang diwacanakan berlaku setiap hari Jumat. Sebagaimana diketahui, kebijakan WFH tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah, yang mulai berlaku per 1 April 2026 ini dan dijalankan setiap hari Jumat.</p>



<p>Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, mengatakan bahwa hingga saat ini Pemkot Malang belum menerima Juknis pelaksanaan kebijakan tersebut. Menurutnya, informasi mengenai penerapan WFH sebelumnya sempat disampaikan dengan jadwal berbeda oleh pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi.</p>



<p>“Awalnya disampaikan Ibu Gubernur WFH pada hari Rabu, kemudian dari Menko Perekonomian menyampaikan WFH pada hari Jumat. Karena itu kami menunggu surat resmi dari pemerintah,” ujar Wali Kota Wahyu, Rabu (01/04/2026) tadi.</p>



<p>Dikatakannya, bahwa Pemkot Malang juga telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Malang dan Pemerintah Kota Batu untuk menyamakan langkah sambil menunggu regulasi resmi. Meski begitu, Wali Kota Wahyu menegaskan kebijakan WFH bukan hal baru bagi Pemkot Malang.</p>



<p>&#8220;Yang jelas WFH ini bukan barang baru, kita sudah laksanakan pada saat pandemi Covid-19 lalu,&#8221; katanya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Lebih lanjut, terkait pengawasan ASN selama WFH, Pemkot Malang memastikan sistem pengendalian tetap berjalan melalui teknologi dan sistem monitoring kinerja pegawai. “Pengawasan tetap ada. Kita punya teknologi dan sistem untuk memastikan ASN tetap bekerja walaupun WFH,” lanjutnya.</p>



<p>Menurutnya, tidak seluruh ASN bekerja dari rumah. Berdasarkan gambaran awal kebijakan, pejabat struktural seperti eselon II dan eselon III tetap bekerja dari kantor, sementara sebagian pegawai pelaksana berpotensi menjalani WFH. Namun, skema final pelaksanaan masih menunggu Juknis dari pemerintah pusat.</p>



<p>&#8220;Tapi nanti kita tunggu saja Juknisnya, kita belum terima. Jadi seperti apa nanti kita tunggu Juknisnya yang lebih jelas,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Sementara itu, kebijakan penggunaan sepeda bagi ASN setiap hari Jumat dipastikan tetap berjalan. Pihaknya menyebut seluruh ASN Pemkot Malang didorong berangkat kerja menggunakan sepeda sebagai bagian dari upaya menjaga kesehatan sekaligus mengurangi penggunaan kendaraan bermotor.</p>



<p>“Setiap hari Jumat ASN kami anjurkan menggunakan sepeda ke kantor. Kalau tidak punya sepeda, bisa menggunakan angkutan umum karena jaraknya rata-rata masih dalam kota,” imbuh Wali Kota Wahyu. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/pemkot-malang-tunggu-juknis-pusat-terkait-kebijakan-wfh-asn-tiap-jumat/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">231402</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tanggapi Putusan MK mengenai Pendidikan Gratis, Wali Kota Malang Tunggu Juklak dan Juknis</title>
		<link>https://memontum.com/tanggapi-putusan-mk-mengenai-pendidikan-gratis-wali-kota-malang-tunggu-juklak-dan-juknis</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 03 Jun 2025 06:35:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[gratis]]></category>
		<category><![CDATA[juklak]]></category>
		<category><![CDATA[Juknis]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[mengenai]]></category>
		<category><![CDATA[putusan]]></category>
		<category><![CDATA[tanggapi]]></category>
		<category><![CDATA[tunggu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=222628</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pendidikan gratis di Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri dan swasta, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, masih akan menunggu Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis). Hal itu, dikatakan Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat. Diuraikan Wali Kota Wahyu, bahwa hal itu tidak bisa [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pendidikan gratis di Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri dan swasta, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, masih akan menunggu Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis). Hal itu, dikatakan Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat.</p>



<p>Diuraikan Wali Kota Wahyu, bahwa hal itu tidak bisa langsung ditindaklanjuti tanpa adanya dasar hukum dan teknis yang jelas. &#8220;Kita harus menunggu juklak dan juknisnya, karena ini menyangkut pendidikan dasar dan menengah. Yang jelas kami sudah berkoordinasi dengan kementerian dan dalam waktu yang tidak lama mereka akan memberikan panduan apa yang harus dilakukan,&#8221; kata Wali Kota Wahyu, Selasa (03/06/2025) tadi.</p>



<p>Kemudian, dikatakannya bahwa penganggaran menjadi aspek krusial dalam penerapan kebijakan tersebut. Apalagi, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Malang saat ini terbatas, karena adanya efisiensi anggaran.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Tentu kementerian juga paham bahwa kemampuan APBD kita terbatas. Jadi kita tunggu saja arahan selanjutnya,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Terkait kemungkinan adanya skema subsidi, Wali Kota Wahyu mengatakan bahwa hal tersebut juga masih menunggu keputusan lebih lanjut dari pemerintah pusat. &#8220;Kalau memang nanti harus ada subsidi, apakah itu dari APBN, APBD Provinsi, atau APBD Kabupaten atau Kota, kita masih menunggu. Yang pasti kami siap menindaklanjuti bila sudah ada dasar hukumnya,&#8221; tegasnya.</p>



<p>Di akhir, Wali Kota Wahyu juga menyampaikan bahwa saat ini, secara rutin Pemkot Malang telah memberikan layanan pendidikan gratis untuk sekolah negeri tingkat SD. Namun, perlu pertimbangan lebih lanjut jika cakupan subsidi diperluas hingga ke sekolah swasta.</p>



<p>&#8220;Kalau nanti swasta ikut tercover, tentu akan ada perhitungan ulang. Pasti ada dampaknya terhadap prioritas anggaran yang sudah direncanakan,&#8221; imbuh Wahyu. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">222628</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Disnaker PMPTSP Kota Malang Tunggu Juknis Kenaikan Upah Minimum Kota Tahun 2025</title>
		<link>https://memontum.com/disnaker-pmptsp-kota-malang-tunggu-juknis-kenaikan-upah-minimum-kota-tahun-2025</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 04 Dec 2024 06:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Disnaker]]></category>
		<category><![CDATA[Juknis]]></category>
		<category><![CDATA[kenaikan]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[minimum]]></category>
		<category><![CDATA[pmptsp]]></category>
		<category><![CDATA[tunggu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=217237</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Presiden Prabowo Subianto menaikkan upah minimum nasional menjadi 6,5 persen di tahun 2025 mendatang. Menanggapi itu, Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang mengaku masih menunggu Petunjuk dan Teknis (Juknis) dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Kepala Disnaker PMPTSP, Arief Tri Sastyawan, menyampaikan bahwa hingga [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Presiden Prabowo Subianto menaikkan upah minimum nasional menjadi 6,5 persen di tahun 2025 mendatang. Menanggapi itu, Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang mengaku masih menunggu Petunjuk dan Teknis (Juknis) dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.</p>



<p>Kepala Disnaker PMPTSP, Arief Tri Sastyawan, menyampaikan bahwa hingga saat ini Juknis tersebut belum diterima. Sehingga, langkah-langkah untuk penentuan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Malang masih belum bisa dilakukan.</p>



<p>“Kita masih menunggu Juknis nya dari Provinsi Jawa Timur dan suratnya belum keluar, jadi kita belum bisa melangkah dulu,” ujar Arief, Rabu (04/12/2024) tadi.</p>



<p>Dirinya juga belum dapat memastikan, apakah Kota Malang akan mengikuti kenaikan 6,5 persen tersebut. Karena menurutnya, untuk penetapan UMK di tahun 2025 memiliki perubahan sistem dengan tahun 2024 ini.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Kita belum tahu mengikuti atau tidak, bisa jadi iya dan bisa jadi tidak. Kalau di tahun 2024, ini dahulu penetapannya dimulai dari kota atau kabupaten, kemudian ke provinsi, lalu pusat. Usulan kita saat itu di tahun 2024 di angka 5 hingga 7 persen, tetapi yang di ACC sekitar 3 persen sekian. Apakah modelnya nanti seperti itu, kita tunggu dulu formasi dari provinsi,” jelasnya.</p>



<p>Ketika disinggung mengenai angka 6,5 persen merupakan batas minimal kenaikan, Arief menyebut bahwa dirinya belum bisa memberikan jawaban pasti. Namun, berdasarkan pengalaman di tahun sebelumnya, angka yang ditetapkan sering kali merupakan batas minimal.</p>



<p>“Biasanya 6,5 persen itu dipatok sebagai minimal, tapi kita belum tahu. Ini sistemnya baru dan kepala Disnaker se-Jawa Timur juga masih menunggu arahan lebih lanjut,” tambahnya.</p>



<p>Sebagai informasi, secara rinci mengenai aturan tersebut nantinya juga akan diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang direncanakan akan diterbitkan pada hari ini, Rabu (04/12/2024). <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">217237</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tunggu Juknis Pusat, Pemkot Malang Siap Implementasikan UU Cipta Kerja Baru</title>
		<link>https://memontum.com/tunggu-juknis-pusat-pemkot-malang-siap-implementasikan-uu-cipta-kerja-baru</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 07 Nov 2024 09:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[implementasikan]]></category>
		<category><![CDATA[Juknis]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot]]></category>
		<category><![CDATA[pusat]]></category>
		<category><![CDATA[tunggu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=216256</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian uji materi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, seperti penambahan hari libur kerja, penyesuaian aturan mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Upah Minimum Provinsi (UMP). Menanggapi itu, Pemerintah Kota Malang pun siap mengimplementasikan pelaksanaan itu. Hal tersebut, dikatakan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Erik Setyo [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian uji materi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, seperti penambahan hari libur kerja, penyesuaian aturan mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Upah Minimum Provinsi (UMP). Menanggapi itu, Pemerintah Kota Malang pun siap mengimplementasikan pelaksanaan itu.</p>



<p>Hal tersebut, dikatakan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Erik Setyo Santoso. Menurutnya, hal-hal tersebut tentunya siap untuk diikuti, namun sesuai dengan yang telah diatur dalam UU Cipta Kerja tersebut.</p>



<p>“UU Cipta Kerja yang masuk dalam Omnibus Law ini mengerucut pada UU Ketenagakerjaan, yang tentunya akan diikuti oleh Pemkot Malang. Jika nantinya ketentuan baru mengenai hari kerja dan libur kerja sudah dipastikan, kita akan sesuaikan. Penambahan hari libur, misalnya, tentu saja menjadi kabar baik,&#8221; kata Erik, Kamis (07/11/2024) tadi.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Dalam UU Cipta Kerja, ujarnya, aturan mengenai perjanjian kerja juga diperluas dengan mencakup kontrak paruh waktu, penuh waktu dan waktu tertentu. Dirinya juga menyebut, bahwa itu nantinya juga akan diterapkan pula untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).</p>



<p>“Perjanjian kerja itu juga memungkinkan diadopsi oleh PPPK, akan ada opsi kerja paruh waktu bagi pegawai,” paparnya.</p>



<p>Kendati demikian, Sekda Erik menyampaikan bahwa implementasi kebijakan baru ini masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) dari pemerintah pusat. “Kita masih menunggu juknis dari pusat untuk pelaksanaan lebih lanjut di Kota Malang,” imbuh Erik. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">216256</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Implementasi UU ASN, BKPSDM Kota Malang Masih Tunggu PP dan Juknis</title>
		<link>https://memontum.com/implementasi-uu-asn-bkpsdm-kota-malang-masih-tunggu-pp-dan-juknis</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 07 Dec 2023 05:50:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[BKPSDM]]></category>
		<category><![CDATA[implementasi]]></category>
		<category><![CDATA[Juknis]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[tunggu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=202975</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusian (BKPSDM) Kota Malang, hingga saat ini masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) dan Petunjuk Teknis (Juknis) mengenai peraturan baru yang dimuat dalam Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN). Di mana, dalam UU tersebut terdapat beberapa pasal krusial, seperti larangan perekrutan tenaga honorer bagi instansi pemerintah [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusian (BKPSDM) Kota Malang, hingga saat ini masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) dan Petunjuk Teknis (Juknis) mengenai peraturan baru yang dimuat dalam Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN). Di mana, dalam UU tersebut terdapat beberapa pasal krusial, seperti larangan perekrutan tenaga honorer bagi instansi pemerintah hingga kesetaraan hak antara pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).</p>



<p>“UU ASN itu salah satunya yang saya baca di Pasal 66 bahwa pegawai non ASN atau nama lainnya, wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak UU berlaku. Instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN. Nah mengenai (implementasi) pasal itu, saya masih menunggu PP,” jelas Kepala BKPSDM Kota Malang, Totok Kasianto, Kamis (07/12/2023) tadi.</p>



<p>Kemudian, saat disinggung mengenai penataan yang disebutkan di dalam pasal 66, Totok masih belum bisa memastikan hal itu. Sebab, hingga saat ini pihaknya masih menunggu PP. Namun, Totok berharap agar hal tersebut bisa disegerakan.</p>



<p><strong>Baca juga:</strong></p>





<p>“Untuk ketentuan lebih lanjut kan diatur dalam PP, kita masih menunggu. Mudah-mudahan ini bisa disegerakan,” ujarnya.</p>



<p>Lebih lanjut, terkait dengan honorarium tenaga honorer dan non-ASN di Kota Malang untuk tahun 2024, menurutnya besaran tersebut akan disesuiakan dengan kualifikasi pendidikan non-ASN. Hal itu sesuai dengan keputusan yang telah disepakati bersama dengan DPRD Kota Malang.</p>



<p>“Dengan keputusan DPRD kemarin, untuk 2024 non-ASN akan mendapat gaji UMK. Yang mana honorarium diberikan oleh Pemkot Malang kepada tenaga non-ASN sesuai dengan kualifikasi pendidikan. Misalnya untuk kualifikasi SD sekitar Rp 3,2 juta, sedangkan untuk sarjana sekitar Rp 3,5 juta,” katanya.</p>



<p>Sebagai informasi, untuk di Pemerintah Kota Malang sendiri saat ini ada sekitar tiga ribu tenaga Non ASN. Sedangkan, untuk skala secara nasional ada sebanyak 2,4 juta tenaga Non ASN. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">202975</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Rancu Juknis Perwali, Dakel Pasuruan Kota Tak Terserap Maksimal</title>
		<link>https://memontum.com/rancu-juknis-perwali-dakel-pasuruan-kota-tak-terserap-maksimal</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 10 Mar 2020 10:59:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[dana kelurahan]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Kota Pasuruan]]></category>
		<category><![CDATA[Juknis]]></category>
		<category><![CDATA[perwali]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/108209-rancu-juknis-perwali-dakel-pasuruan-kota-tak-terserap-maksimal</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Pasuruan &#8211; Penyerapan dana kelurahan (dakel) pada tahun anggaran 2019 lalu sangat rendah. Rata-rata yang terserap hanya 38 %. Hal itu terungkap saat hearing Komisi 1 DPRD Kota Pasuruan dengan camat se-Kota Pasuruan yang hadir beserta perwakilan lurah sekecamatan serta OPD terkait, di ruang Komisi 1 DPRD Kota Pasuruan, Selasa (10/03/2020) siang. Tidak mampu [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Pasuruan</strong> &#8211; Penyerapan dana kelurahan (dakel) pada tahun anggaran 2019 lalu sangat rendah. Rata-rata yang terserap hanya 38 %. Hal itu terungkap saat hearing Komisi 1 DPRD Kota Pasuruan dengan camat se-Kota Pasuruan yang hadir beserta perwakilan lurah sekecamatan serta OPD terkait, di ruang Komisi 1 DPRD Kota Pasuruan, Selasa (10/03/2020) siang.</p>
<p>Tidak mampu terserap secara maksimal, dikarenakan terdapat kendala juknis yang dinilai masih kurang sesuai. Karena itu dalam penyerapan anggaran Dakel haruslah tetap mengaju pada permendagri no. 130 tahun 2018 biar jelas dan gamblang.</p>
<p>Ketua Komisi 1 DPRD Kota Pasuruan, Sutirta menuturkan, seretnya serapan dakel tersebut disebabkan Petunjuk Teknis dalam Perwali yang dinilai rancu.</p>
<p>Misal, pelaksana dakel adalah kelompok masyarakat (Pokmas) yang sudah berdiri setahun sebelumnya, dengan akte pendirian dari Notaris dan harus memiliki kantor sendiri serta persyaratan lainnya.</p>
<p>Syarat tersebut dinilai memberatkan. Karena sampai saat ini belum satupun Pokmas yang terbentuk apalagi memenuhi syarat itu.</p>
<p>Sedangkan pengelolaan dakel menjunjung prinsip pemberdayaan masyarakat sesuai amanat Permendagri No.130 tahun 2018 dan Perwalii No.13 tahun 2019.</p>
<p>&#8220;Kendalanya di Perwali No.13 tahun 2019 pasal14 tentang Pokmas. Prinsipnya dana kelurahan harus melibatkan masyarakat sebagai kelompok yang menyelenggarakan barang dan jasa, &#8221; ungkap Sutirta.</p>
<p>Tambah Sutirta, dengar pendapat itu untuk mendorong agar dana kelurahan terserap maksimal. Supaya pembangunan di Kelurahan bisa berjalan dengan maksimal dan pemberdayaan masyarakat berjalan optimal.</p>
<p>Karena dakel di tahun anggaran 2020 ini nilainya tambah besar dibanding tahun lalu. Sekitar Rp 600 juta lebih. Rincianannya, dana pusat sebesar Rp 366 juta ditambah dari anggaran daerah yang besarannya bervariasi tergantung kondisi kelurahan.</p>
<p>Untui itu Komisi 1 DPRD Kota pasuruan menekankan agar masalah juknis di Perwali tersebut terkait pokmas bisa terselesaikan agar ada kejelasan penggunaan dana oleh Pokmas.</p>
<p>&#8220;Dalam penyerapan anggaran Dakel, peraturan atas hingga daerah harus saling sinergi, sehingga penyerapan anggaran dapat digunakan secara maksimal dan tepat sasaran,&#8221; tegas Sutirta.  <strong>(bw/ arf/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">108209</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
