<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>justice &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/justice/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Fri, 10 Oct 2025 10:24:53 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>justice &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Wali Kota Malang Teken Nota Kesepakatan Restorative Justice untuk Dorong Penegakan Hukum Humanis</title>
		<link>https://memontum.com/wali-kota-malang-teken-nota-kesepakatan-restorative-justice-untuk-dorong-penegakan-hukum-humanis</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 09 Oct 2025 07:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[dorong]]></category>
		<category><![CDATA[humanis]]></category>
		<category><![CDATA[justice]]></category>
		<category><![CDATA[Kesepakatan]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[penegakan]]></category>
		<category><![CDATA[restorative]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=226635</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menandatangani Nota Kesepakatan Restorative Justice (RJ) dengan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Tri Joko, di Surabaya, Kamis (09/10/2025) tadi. Dalam penandatanganan tersebut, juga dilakukan bersama dengan penandatanganan kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan juga Pemerintah kabupaten dan kota dengan Kejaksaan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menandatangani Nota Kesepakatan Restorative Justice (RJ) dengan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Tri Joko, di Surabaya, Kamis (09/10/2025) tadi. Dalam penandatanganan tersebut, juga dilakukan bersama dengan penandatanganan kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan juga Pemerintah kabupaten dan kota dengan Kejaksaan Negeri se-Jawa Timur.</p>



<p>Wali Kota Wahyu juga menyampaikan komitmennya, dalam mendukung penguatan penerapan Restorative Justice, dalam penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana tertentu di Kota Malang. “Pemerintah Kota Malang siap berkolaborasi untuk mendukung dan menindaklanjuti proses penyelesaian perkara melalui restorative justice, sebagaimana arahan Ibu Gubernur dan Bapak Kajati tadi,” kata Wali Kota Wahyu.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Dirinya juga menilai, bahwa penerapan Restorative Justice menjadi momentum penting untuk membangun sistem hukum yang lebih humanis, solutif dan berkeadilan sosial. “Kami melihat restorative justice ini menyentuh aspek kemanusiaan dan isu sosial yang sering kali menjadi latar belakang tindak pidana. Misalnya, faktor kemiskinan, konflik keluarga, atau kenakalan remaja. Ada proses mediasi dan dialog yang membuka ruang bagi pelaku maupun korban untuk menemukan solusi bersama,” jelasnya.</p>



<p>Kemudian, ditambahkannya bahwa melalui pendekatan tersebut, pemerintah memiliki ruang untuk hadir dalam memberikan dukungan dan mencegah agar permasalahan serupa tidak terulang kembali. “Ada isu sosial yang menjadi perhatian dalam proses restorative justice ini. Maka, tindak lanjut dari pemerintah menjadi kunci agar proses ini benar-benar berdampak,” imbuh Wali Kota Wahyu.</p>



<p>Sebagai informasi, Restorative Justice atau keadilan restoratif merupakan pendekatan penyelesaian perkara yang menitikberatkan pada pemulihan hubungan antara pelaku dan korban, bukan semata pada pemberian hukuman. Pendekatan ini dilakukan melalui mediasi dan dialog, dengan tujuan agar pelaku dapat bertanggung jawab atas perbuatannya, korban memperoleh pemulihan, kerugian dapat diperbaiki, serta hubungan sosial tetap terjaga. <strong>(pro/rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">226635</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Wali Kota Probolinggo bersama Kajari Resmikan Rumah Restoratif Justice di Kelurahan Jrebeng Lor</title>
		<link>https://memontum.com/wali-kota-probolinggo-bersama-kajari-resmikan-rumah-restoratif-justice-di-kelurahan-jrebeng-lor</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 09 Apr 2025 08:25:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Probolinggo]]></category>
		<category><![CDATA[bersama]]></category>
		<category><![CDATA[jrebeng]]></category>
		<category><![CDATA[justice]]></category>
		<category><![CDATA[Kajari]]></category>
		<category><![CDATA[Kelurahan]]></category>
		<category><![CDATA[probolinggo]]></category>
		<category><![CDATA[Resmikan]]></category>
		<category><![CDATA[restoratif]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=220958</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Probolinggo &#8211; Wali Kota Probolinggo, Aminuddin, bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Probolinggo, Dodik Hermawan, meresmikan secara simbolis Rumah Perdamaian Adhyaksa atau Rumah Restoratif Justice (RJ) di Kelurahan Jrebeng Lor, Kecamatan Kedopok, Rabu (09/04/2025) tadi. Peresmian ini, menandai dimulainya penerapan Rumah RJ sebanyak 29 di kelurahan se-Kota Probolinggo. Dalam sambutannya, Wali Kota Aminuddin [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Probolinggo</strong> &#8211; Wali Kota Probolinggo, Aminuddin, bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Probolinggo, Dodik Hermawan, meresmikan secara simbolis Rumah Perdamaian Adhyaksa atau Rumah Restoratif Justice (RJ) di Kelurahan Jrebeng Lor, Kecamatan Kedopok, Rabu (09/04/2025) tadi. Peresmian ini, menandai dimulainya penerapan Rumah RJ sebanyak 29 di kelurahan se-Kota Probolinggo.</p>



<p>Dalam sambutannya, Wali Kota Aminuddin menyampaikan dukungannya terhadap keberadaan Rumah RJ sebagai upaya penting dalam menyelesaikan perkara-perkara ringan melalui mekanisme yang lebih humanis. Dengan tujuan utama, untuk pemulihan dan harmonisasi sosial di masyarakat.</p>



<p>&#8220;Rumah Restoratif Justice adalah sebuah inisiatif Bapak Dodik Hermawan selaku Kajari. Kami mendukung sepenuhnya, karena memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan masalah secara damai tanpa harus melalui proses hukum yang panjang dan memakan waktu,&#8221; katanya.</p>



<p>Lebih lanjut disampaikan, bahwa Rumah RJ bertujuan untuk mendorong penyelesaian kasus-kasus ringan. Seperti perselisihan antar warga, yang bisa diselesaikan dengan cara yang lebih mengedepankan mediasi, perdamaian dan pemulihan hubungan antar pihak yang bersengketa.</p>



<p>&#8220;Dengan adanya Rumah RJ, kami berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih harmonis dan saling memahami antar warga Kota Probolinggo,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Kepala Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, Dodik Hermawan, menjelaskan tentang peran dari Jaksa Fasilitator di Rumah Perdamaian Adhyaksa tersebut. Diharapkan dapat menjadi wadah bagi masyarakat yang terlibat dalam konflik ringan untuk menemukan solusi bersama dengan melibatkan pihak-pihak terkait, termasuk tokoh masyarakat dan aparat kelurahan.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Inisiatif ini, ujarnya, juga sejalan dengan prinsip keadilan restoratif yang menekankan pada perbaikan hubungan antar individu atau kelompok, bukan semata-mata pada hukuman.</p>



<p>“Semua proses ini dilakukan secara transparan dan tidak serta merta langsung diputuskan ketika sudah menemukan solusi. Tidak perlu khawatir hal ini disalahgunakan oleh aparat penegak hukum, karena penentunya adalah Jam Pidum Kejagung. Jadi jika ada yang menyalahgunakan hal ini, laporkan kepada saya,” tegas Kajari Dodik.</p>



<p>Dirinya juga menambahkan, rumah RJ ini lebih mengedepankan dialog dan pemahaman dalam menyelesaikan permasalahan, sehingga tercipta kedamaian yang berkelanjutan di tingkat komunitas. Menciptakan keadilan yang lebih menyeluruh, tidak hanya melalui hukuman, tetapi dengan memperhatikan kebutuhan emosional, sosial dan psikologis pihak-pihak yang terlibat.</p>



<p>“Peresmian ini juga menjadi bukti komitmen bersama dalam menciptakan sistem hukum yang lebih ramah dan berpihak pada pemulihan sosial. Sekaligus mengurangi beban kasus-kasus ringan yang sering kali mengarah pada proses hukum formal. Kita juga dukung rehabilitasi yang membantu korban, pelaku dan keluarga dalam memperbaiki kerusakan sosial dan emosional yang terjadi,” tambahnya.</p>



<p>Keberadaan Rumah RJ sendiri, jika dalam perkembangannya tidak ada perkara yang diselesaikan, maka bisa juga difungsikan untuk sosialisasi ataupun penyuluhan hukum. <strong>(kom/pro/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">220958</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kejari Kota Malang Lakukan 21 Restorative Justice selama 2024</title>
		<link>https://memontum.com/kejari-kota-malang-lakukan-21-restorative-justice-selama-2024</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 31 Dec 2024 05:25:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[justice]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari]]></category>
		<category><![CDATA[lakukan]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[restorative]]></category>
		<category><![CDATA[selama]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=217994</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menorehkan peningkatan dalam melakukan Restorative Justice (RJ). Selama kurun waktu di tahun 2024, Kejari Kota Malang menyelesaikan 21 perkara. Penyelesaian 21 perkara melalui keadilan restoratif ini, melebihi target awal yang ditetapkan, yakni yakni hanya 10 perkara. Hal ini, seperti yang disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menorehkan peningkatan dalam melakukan Restorative Justice (RJ). Selama kurun waktu di tahun 2024, Kejari Kota Malang menyelesaikan 21 perkara. Penyelesaian 21 perkara melalui keadilan restoratif ini, melebihi target awal yang ditetapkan, yakni yakni hanya 10 perkara. Hal ini, seperti yang disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Tri Joko melalui Kasi Intelijen, Agung Tri Radityo, Selasa (31/12/2024) tadi.</p>



<p>Kasi Intelijen Agung mengatakan bahwa pencapaian ini merupakan yang tertinggi di wilayah Malang Raya. “Target kita tahun ini 10 perkara RJ, tapi Alhamdulillah kita bisa capai 21 perkara. Ini yang tertinggi di Malang Raya dan peringkat dua se-Jawa Timur untuk Kejari Tipe A,” kata Agung.</p>



<p>Dari 21 perkara yang diselesaikan melalui RJ, 2 diantaranya adalah kasus Narkoba. Namun, dua pecandu Narkoba itu tidak serta merta bebas, melainkan harus menjalani rehabilitasi. &#8220;Bagi pecandu, kita prioritaskan untuk direhabilitasi. Ini sesuai dengan instruksi pimpinan, bahwa pecandu harus direhabilitasi,” jelasnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Hal ini juga menindaklanjuti pernyataan Jaksa Agung, ST Burhanuddin, yang belum lama ini yang menyatakan dukungan terhadap rehabilitasi bagi pengguna atau korban penyalahgunaan Narkoba. &#8220;Kami juga memastikan para pelaku tindak pidana Narkotika mendapatkan rehabilitasi yang memadai,&#8221; tegasnya.</p>



<p>Diketahui penyelesaian perkara dengan RJ masih didominasi tindak pidana pencurian dan penganiayaan. Hal itu berdasarkan laporan dari bidang pidana umum Kejari Kota Malang. “Didominasi dengan kasus pasal 362 KUHP atau pencurian dan pasal 351 KUHP atau penganiayaan. RJ dapat dilakukan karena pelaku mendapatkan maaf dari korban dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali,” urainya.</p>



<p>Harapannya, dengan adanya Program RJ ini, para pelaku tindak pidana bisa kembali ke masyarakat dan menjadi warga negara yang baik. &#8220;Dengan adanya Program RJ ini, para pelaku tindak pidana dapat hidup dengan baik dan tidak pernah lagi mengulangi perbuatannya,&#8221; tambahnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">217994</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pj Bupati Sugiat Hadiri Restoratif Justice Sembilan Tersangka di Kejari Jombang</title>
		<link>https://memontum.com/pj-bupati-sugiat-hadiri-restoratif-justice-sembilan-tersangka-di-kejari-jombang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 24 Jan 2024 05:35:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Jombang]]></category>
		<category><![CDATA[bupati]]></category>
		<category><![CDATA[hadiri]]></category>
		<category><![CDATA[justice]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari]]></category>
		<category><![CDATA[restoratif]]></category>
		<category><![CDATA[sembilan]]></category>
		<category><![CDATA[sugiat]]></category>
		<category><![CDATA[tersangka]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=205120</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Jombang &#8211; Pj Bupati Jombang, Sugiat bersama unsur Forkopimda, seperti Pimpinan DPRD Kabupaten Jombang hingga Ketua Pengadilan Negeri Jombang, menghadiri penyelesaian perkara restoratif justice oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jombang, Rabu (24/01/2024) tadi. Dalam kesempatan itu, Pj Bupati menyampaikan bahwa restorative justice adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Jombang</strong> &#8211; Pj Bupati Jombang, Sugiat bersama unsur Forkopimda, seperti Pimpinan DPRD Kabupaten Jombang hingga Ketua Pengadilan Negeri Jombang, menghadiri penyelesaian perkara restoratif justice oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jombang, Rabu (24/01/2024) tadi.</p>



<p>Dalam kesempatan itu, Pj Bupati menyampaikan bahwa restorative justice adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat atau pemangku kepentingan bersama-sama dalam mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula. Kegiatan restorative justice, bukan hanya menyaksikan hukum yang berjalan, tetapi juga menunjukkan tekad dalam mengembangkan pendekatan keadilan restoratif sebagai bentuk kedewasaan dan peradaban hukum di daerah.</p>



<p>&#8220;Saya mengapresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jombang beserta tim yang telah berkomitmen dan bekerja keras dalam menegakkan keadilan. Sekaligus, menyampaikan pesan penting kepada kita semua, terutama kepada para remaja yang terlibat dalam kasus pengeroyokan atau tawuran. Saya menyadari, bahwa kehidupan remaja seringkali penuh dengan tantangan dan setiap tindakan memiliki dampak yang tidak baik bagi diri sendiri maupun masyarakat sekitar,” kata Pj Bupati.</p>



<p><strong>Baca juga:</strong></p>





<p>Dalam menyelesaikan perkara tersebut, ujarnya, proses keadilan restoratif menjadi pijakan utama prinsip keadilan yang adil, mendamaikan dan memulihkan hubungan sosial. Hal tersebut, dipercaya akan memberikan ruang untuk rekonsiliasi dan pemulihan bagi semua pihak yang terlibat.</p>



<p>&#8220;Pendekatan berbentuk restorative justice memberikan peluang kepada para tersangka untuk merenung, mengakui kesalahan dan berkomitmen untuk berubah menjadi anggota masyarakat yang lebih baik,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Pelepasan rompi tahanan, paparnya, bukan hanya simbol dari penyelesaian hukum. Akan tetapi juga pembuktian bahwa setiap individu memiliki peluang untuk bertaubat, memperbaiki diri serta kembali berkontribusi positif dalam bermasyarakat.</p>



<p>“Pemerintah Kabupaten Jombang sangat mendukung adanya keadilan restoratif. Kedepannya, kita bisa bekerja sama dalam menjaga ketertiban dan keadilan masyarakat,” ungkapnya.</p>



<p>Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Jombang, Agus Chandra, menambahkan bahwa restorative justice yang digelar kejaksaan, terkait dengan sembilan tersangka yang telah dilakukan penyelesaian keadilan restoratif melalui jaksa fasilitator, pelaku masyarakat serta kepala desa setempat, untuk melakukan upaya-upaya perdamaian yang pada akhirnya mereka telah berdamai. Hal tersebut, telah disetujui oleh jaksa agung melalui jaksa Pidana Umum (Pidum) untuk diselesaikan melalui keadilan restoratif.</p>



<p>&#8220;Penyelesaian terhadap perkara melalui keadilan restoratif yang pertama dalam rangka memulihkan hak dan yang kedua agar tidak ada unsur balas dendam. Perkara tersebut telah memenuhi persyaratan yang diatur dalam kejaksaan tahun 2020,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Perlu diketahui, syarat untuk dilakukannya keadilan restoratif, maksimal mendapat ancaman pidana 5 tahun baru bisa memenuhi syarat dan salah satu syarat untuk dilakukannya pengadilan restoratif, pelaku belum pernah melakukan tindak pidana.<strong> (azl/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">205120</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
